Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan Volume 9 No 2. Juli-Desember 2022,. P ISSN 2356-1637 | E ISSN 2581-0103 https://journal. id/index. php/qadha https:// DOI 10. 32505/qadha. ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENOLAKAN NAFKAH MADHIAH ISTERI DAN ANAK (KAJIAN PUTUSAN NOMOR 251/Pdt. G/2021/MS. Mb. Mansari Universitas Iskandar Muda Banda Aceh mansari@unida-aceh. Elidar Sari Universitas Malikussaleh Lhokseumawe elidarsari@unimal. Salman Abdul Muthalib Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh salman@ar-raniry. Abstract The panel of judges rejected the demands for a wife and children's financial support in the decision Number 251/Pdt. G/2021/MS. Mbo. Whereas a living that is not given during the marriage becomes a debt for the husband who has the right to be demanded back by the wife. This study aims to analyze the reasons for the judge's refusal to support his wife and children and the legal consequences of the refusal. The author uses a normative juridical research method. The legal materials used are primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Data analysis was carried out qualitatively. The results showed that the judge's consideration of rejecting the demand for a living was because only one witness from the two people who were presented to the trial was able to state that the defendant had never provided a living for his wife or children. The principle regulated in the procedural law is unus testis nullus testis which means one witness is not a witness. Juridically, the refusal of a living was appropriate because the panel of judges had taken into account the provisions of Article 172 of the HIR which stipulates that witness statements must match each Keyword: Past Life. Children. Evidence Abstrak Majelis hakim menolak tuntutan nafkah madhiah isteri dan anak dalam putusan Nomor 251/Pdt. G/2021/MS. Mbo. Padahal nafkah yang tidak diberikan selama perkawinan menjadi hutang bagi suami yang berhak Mansari. Elidar Sari & Salman Abdul Muthalib | Analisis Yuridis Terhadap A. dituntut kembali oleh isteri. Penelitian bertujuan menganalisis alasan hakim menolak tuntutan nafkah madhiah isteri dan anak serta konsekuensi hukum dari penolakan tersebut. Penulis menggunakan metode penelitiain yuridis normatif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim yang menolak tuntutan nafkah tersebut dikarenakan hanya satu orang saksi dari dua orang yang dihadirkan ke persidangan mampu menyatakan tergugat tidak pernah memberikan nafkah baik kepada isteri maupun anak. Prinsip yang diatur dalam hukum acara adalah unus testis nullus testis yang berarti satu saksi bukan saksi. Secara yuridis penolakan nafkah tersebut telah tepat karena majelis hakim telah memperhatikan ketentuan Pasal 172 HIR yang mengatur agar keterangan saksi harus saling bersesuaian. Kata Kunci: Nafkah Madhiah. Anak. Pembuktian Pendahuluan Pembuktian merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pemeriksaan di pengadilan, termasuk pembuktian dalam upaya memperoleh nafkah madhiah . afkah lampa. dan nafkah anak yang tidak diberikan oleh suami selama masih dalam ikatan perkawinan. Isteri yang merasa dirugikan haknya dapat menuntut kembali kepada hakim agar kelalaian yang dialaminya dapat ditetapkan kembali melalui putusan hakim Pengadilan Agama/Mahkamah SyarAoiyah. Tuntutan hak tersebut dapat diajukan secara terpisah dengan gugatan perceraian dan dapat pula diajukan secara bersamaan dengan gugatan perceraian. Langkah yang harus dilakukan jika tuntutan hak diajukan secara bersamaan adalah dengan cara mendalilkan dalam posita gugatan sejak kapan nafkah tidak diberikan oleh suami. Selain memuat uraian dalil posita juga harus adanya petitum atau tuntuan hak kepada majelis supaya menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut. Tuntutan nafkah madhiah ini merupakan konsekuensi dari adanya kewajiban bagi suami untuk memberikan nafkah kepada isteri dan anaknya. Dasar hukum kewajiban memberikan nafkah adalah Surat At-Thalaq Ayat 7 di mana Allah Swt berfirman. AA EEacOa IaAec uaEac Ia aOaA a caAEaOaaIAa aC aO aas Ia aI aOa n aOIaIa Ca aa aEaOaOa aaCaOa AaEeOaaIAaCa IaIac a aN EEacOa n Ea OaEaEA Aa aE EEacOa a aas OaacA a An aaOA 1 Muhammad Rizal. AuAL-AHKAM : Jurnal SyariAoah Dan Peradilan Islam Vol 1 No. 2 Tahun 2021,Ay Al- Ahkam Jurnal SyariAoah Dan Peradilan Islam 1, no. : 101Ae19. Mansari. Elidar Sari & Salman Abdul Muthalib | Analisis Yuridis Terhadap A. AuHendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah Ay (QS. At-Talaq: . Selain Al-Quran ada juga hadits Nabi Muhammad Saw yaitu: AuAmbillah . ari harta suamim. apa yang mencukupimu dan anakanakmu dengan cara yang baik. Ay (HR. Bukhar. Kedua dalil di atas menjadi dasar hukum kewajiban suami memberikan nafkah kepada isterinya, sementara dalam hukum positif di Indonesia mengatur tentang kewajiban memberikan nafkah kepada isteri dan anaknya. Pasal 80 Ayat 4 KHI menentukan bahwa sesuai dengan penghasislannya suami menanggung: Pertama, nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri. Kedua, biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak. Ketiga, biaya pendididkan bagi anak. Para fuqaha mendefinisikan nafkah sebagai biaya yang wajib dikeluarkan oleh seseorang terhadap sesuatu yang berada dalam tanggungannya meliputi biaya untuk kebutuhan pangan, sandang dan papan termasuk juga kebutuhan sekunder seperti perabotan rumah tangga. 2 Suami berkewajiban memberikan nafkah kepada isterinya karena telah melakukan tanggungjawabnya sebagai isteri untuk melayani suami. Nafkah yang tidak dibayar selama perkawinan menjadi hutang yang harus dilunaskan oleh suami kepada isterinya. 3 Isteri berhak menuntut kembali hak tersebut meskipun hubungan perkawinan telah berakhir dengan perceraian. Umumnya praktik tuntutan nafkah masa lalu ini dimintai oleh isteri melalui gugatan cerai. Secara yuridis sebenarnya membenarkan bila dilakukan setelah hubungan perkawinan berakhir dengan perceraian sebagaimana yang ditegaskan 2 Erfani Aljan Abdullah. Pembaharuan Hukum Perdata Islam Praktik Dan Gagasan (Yogyakarta: UII Press, 2. 3 Fatahillah Zahrul. Mansari. AuPenetapan Nafkah AoIddah Melalui Hak Ex Officio Bagi Istri Nusyuz,Ay Jurnal Yudisial 14, no. : 271Ae90, https://doi. org/10. 29123/jy. 4 Sufrizal and M Anzaikhan. AuPernikahan Sedarah dalam Perspektif Hukum Pidana Islam,Ay Legalite: Jurnal Perundang-undangan dan Hukum Pidana Islam 5, no. : 130Ae49, https://doi. org/10. 32505/legalite. Mansari. Elidar Sari & Salman Abdul Muthalib | Analisis Yuridis Terhadap A. dalam Pasal 86 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menyatakan Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap. Jadi, ada dua alternatif tuntutan nafkah isteri dan anak bisa diajukan oleh isteri yakni bisa berbarengan dan dapat pula diajukan setelah putusan perceraian memiliki kekuatan hukum tetap. Nafkah lalu menjadi salah satu uraian dalam posita dan petitum gugatan sebagai tuntutan hak oleh isteri terhadap suaminya atas nafkah yang tidak pernah diberikan selama pasangan tersebut masih terikat dengan perkawinan. 5 Hal ini dikarenakan nafkah merupakan hak isteri yang menjadi kewajiban bagi suami untuk membayarkannya. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2018 tentang Hasil Pleno Kamar Agama membenarkan isteri untuk mendapat nafkah madhiyah yang menyatakan bahwa isteri dalam perkara cerai gugat dapat diberikan nafkah madhiyah, nafkah, iddah, mutAah, dan nafkah anak sepanjang tidak nusyuz. Ketentuan ini memberikan petunjuk dua hal bahwa nafkah isteri tidak hanya dapat menuntut nafkahnya dalam kasus cerai talak, akan tetapi isteri dapat pula diberikan nafkah madhiah dalam kasus cerai gugat. Isteri sebagai penggugat dalam putusan Nomor 251/Pdt. G/2021/MS. Mbo telah menuntut nafkah madhiah melalui gugatannya, akan tetapi majelis hakim menolak tuntutan tersebut. Melalui putusan tersebut dapat diketahui penggugat selain memohon kepada hakim untuk meminta nafkah masa lalu yang tidak diberikan kepadanya dan juga nafkah kepada anak yang lahir dari perkawinan Pertimbangan yang menjadi dasar bagi hakim tidak mengabulkan tuntutan nafkah adalah karena hanya satu keterangan saksi yang mampu menerangkan bahwa tergugat . tidak memberikan nafkah kepada diri dan Saksi satu lagi yang dihadirkan oleh penggugat tidak mengetahui lamanya waktu tergugat tidak memberikan nafkah kepada penggugat. Dasar fakta itulah hakim menyimpulkan unus testis nullus testis artinya satu saksi bukanlah saksi sehingga majelis hakim berkesimpulan menolak tuntutan nafkah yang dituntut dalam gugatannya. Kecenderungan kajian sebelumnya membahas tentang pemberian nafkah bagi isteri yang nusyuz oleh hakim Mahkamah SyarAoiyah. 6 Fokus utama yang menjadi perhatian penulis tersebut lebih kepada analisis putusan hakim yang memberikan nafkah kepada isteri nusyuz, padahal berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KHI, isteri yang nusyuz tidak berhak mendapatkan nafkah iddah dari suaminya selama menjalankan Aoiddah. Studi lainnya seperti yang ditulis oleh Muhammad Roni and M. Anzaikhan. AuPembentukan Keluarga Shaleh Dalam Komunikasi Islam: Studi Komparasi Penafsiran Al-QurAoan,Ay AL-HIKMAH: Media Dakwah. Komunikasi. Sosial dan Budaya 12, no. 1 (June 30, 2. : 51Ae61, https://doi. org/10. 32505/hikmah. 6 Mansari. AuPenetapan Nafkah AoIddah Melalui Hak Ex Officio Bagi Istri Nusyuz. Ay Mansari. Elidar Sari & Salman Abdul Muthalib | Analisis Yuridis Terhadap A. Nandang Ihwanudin lebih menekankan pada aspek pemenuhan kewajiban suami bagi isterinya pasca perceraian yang salah satu kewajiban tersebut adalah nafkah, iddah, mutAoah dan kiswah. 7 Kajian tersebut hanya memfokuskan pada aspek pemenuhan nafkah iddah, mutAoah dan kiswah bagi isteri selama menjalankan masa Aoiddah pasca perceraian. Selanjutnya penelitian yang dilakukan oleh Erwin Hikmatiar yang lebih fokus pada nafkah iddah pada kasus gugat cerai. 8 Kemudian ada juga peneliti yang hanya menekankan pada penggunaan hak ex officio hakim dalam menetapkan kewajiban suami terhadap isterinya. 9 Kajian tersebut lebih cenderung mengkaji penggunaan hak ex officio hakim atau hak karena kewenangan yang dimiliki oleh hakim dalam memberikan nafkah kepada isteri meskipun dalam kasus permohonan cerai talak yang diajukan oleh suami tidak diminta secara khusus oleh isteri. Penelitian yang memiliki relevansi lainnya yaitu penelitian yang dilakukan oleh Nor Hasanuddin dengan menitikberatkan pada bidang metode yang tepat dan proporsional dalam menetapkan nafkah mutAoah, nafkah isteri dan anak di Pengadilan Agama. 10 Kajian tersebut lebih cenderung membahas tentang perhitungan yang tepat dan proporsional oleh hakim dalam upaya penetapan nafkah mutAoah. Aoiddah dan kiswah bagi seorang isteri setelah perceraian. Berdasarkan kajian tersebut belum ada secara spesifik yang mengkaji persoalan urgensi pembuktian dalam upaya memperoleh nafkah madhiah bagi isteri dan anak. Untuk itu, kajian ini bertujuan untuk menelaah secara komprehensif terkait pertimbangan hakim menolak tuntutan nafkah madhiah isteri dan anak dan urgensi pembuktian nafkah madhiah bagi isteri dan anak yang tidak pernah dibayarkan oleh suami. Berdasarkan permasalahan sebagaimana yang telah dideskripsikan di atas maka dibatasi kajian ini pada dua hal, yaitu mengapa majelis hakim menolak tuntutan nafkah masa lalu untuk isteri dan anak dalam putusan nomor 251/Pdt. G/2021/MS. Mbo dan tinjauan yuridis terhadap pertimbangan hakim yang menolak tuntutan nafkah masa lalu bagi isteri dan anak dalam putusan Nomor 251/Pdt. G/2021/MS. Mbo. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian yuridis Penggunaan metode ini dikarenakan hanya menganalisis kaidah-kaidah dan asas hukum yang berkaitan dengan pembuktian dalam kaitannya dengan nafkah madhiah isteri dan anak. Bahan hukum yang digunakan adalah UU 7 Nandang Ihwanudin. AuPemenuhan Kewajiban Pasca Perceraian Di Pengadilan Agama. ,Ay Adliya: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan 10, no. : 2016. 8 Hikmatiar Erwin. AuNafkah Iddah Pada Perkara Cerai Gugat,Ay Mizan: Journal of Islamic Law 4, no. 9Delvi Purwanti. AuHak Ex Officio Hakim Dalam Menetapkan Kewajiban Suami Terhadap Isteri Perspektif Hukum Islam (Analisis Putusan Perkara Nomor: 0677/Pdt. G/2016/PA. ,Ay no. : 2018. 10 Nor Hasanuddin. Penerapan Metode Proporsional Dalam Menentukan Jumlah MutAoah. Nafkah Isteri Dan Nafkah Anak Pada Peradilan Agama. Dalam Penemuan Hukum Di Peradilan Agama Perkembangan Norma Dan Praktik Terbaik (Yogyakarta: UII Press, 2. Mansari. Elidar Sari & Salman Abdul Muthalib | Analisis Yuridis Terhadap A. Perkawinan, putusan hakim Nomor 251/Pdt. G/2021/MS. Mbo. KHI. UU Peradilan Agama. Hukum Acara Perdata yang digunakan di Pengadilan Agama/Mahkamah SyarAoiyah. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal dan hasil penelitian terdahulu yang memiliki korelasi dengan kajian yang peneliti kaji. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan cara mendeskripsikan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta mengaitkannya dengan teori-teori yang relevan. Pertimbangan Hakim Menolak Tuntutan Nafkah Madhiah dalam Putusan Nomor 251/Pdt. G/2021/MS. Mbo Majelis hakim yang mengadili perkara Nomor 251/Pdt. G/2021/MS. Mbo menolak tuntutan penggugat yang meuntut harta masa lampau untuk diri dan Penolakan yang dilakukan oleh hakim disertai dengan pertimbanganpertimbangan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, karena pertimbangan hakim menjadi ruhnya suatu putusan. Pertimbangan hakim menjadi bagian yang sangat penting dalam suatu putusan di samping kedudukannya sebagai bentuk tanggungjawab seorang hakim terhadap putusan yang dihasilkan juga tanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karenanya setiap putusan hakim harus disertai dengan pertimbangan yang cukup agar putusan yang dihasilkan bermutu serta menghindari kekeliruan dan ketidakadilan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang telah disebutkan di atas dapat dipahami bahwa aspek penting yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara terdiri dari: Dalil Gugatan Penggugat Dalil gugatan disebut juga posita yang di dalamnya menguraikan hubungan hukum antara penggugat dan tergugat terkait suatu hal tertentu. Selain itu, daldam posita juga menguraikan fakta keterkaitan antara pihak penggugat dan tergugat terhadap suatu persoalan sehingga menimbulkan permasalahan hukum. Kaitannya dengan putusan Nomor 251/Pdt. G/2021/MS. Mbo, penggugat telah menguraikan hubungan hukum yakni suami dan isteri serta selama menjalani hubungan perkawinan tergugat tidak melaksanakan kewajibannya yakni membiayai kehidupan rumah tangga baik kepada isteri maupun kepada anaknya. Setiap dalil gugatan yang disampaikan oleh penggugat harus dapat dibuktikan dan menyakinkan hakim agar tuntutan haknya dapat dikabulkan oleh majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkaranya. Penggugat yang tidak mampu membuktikan dalil gugatannya dapat berakibat gugatan tersebut tidak dapat diterima atau ditolak. Menurut Natsir Asnawi, posita tidak akan menjadi benar tanpa adanya pembuktian yang harus dibuktikan oleh Natsir Asnawi. Hermeneutika Putusan Hakim Pendekatan Multidisipliner Dalam Memahami Putusan Peradilan Perdata (Yogyakarta: UII Press, 2. Mansari. Elidar Sari & Salman Abdul Muthalib | Analisis Yuridis Terhadap A. 12 Berkaitan dengan nafkah masa lalu dalam putusan Nomor telah diuraikan secara panjang lebar dalam poin 6 dan 7 gugatannya yang menyatakan: AuBahwa sejak tahun 2007 sampai dengan sekrang bulan november 2021, tergugat tidak pernah memberikan nafkah lahir kepada penggugat. Dengan jumlah Rp 1. 000 (Satu Juta Rupia. per bulan, dihitung sejak bulan Januari 2007 sampai dengan bulan November 2021 dengan total Rp 000 x 168 bulan = Rp 168. 000 (Seratus Enam Puluh Delapan Juta Rupia. Ay AuBahwa sejak tahun 2007 sampai dengan sekarang bulan November 2021, tergugat tidak pernah memberikan nafkah kepada anak. Dengan jumlah sebanyak Rp 600. 000 (Enam Ratus Rib. per bulan, dihitung sejak bulan Januari 2007 sampai dengan bulan November 2021, dengan total Rp 000 x 168 bulan = Rp 100. eratur juta delapan ratus ribu Ay Adapun pertimbangan yang menjadi dasar bagi hakim terhadap dalil gugatan tersebut adalah sebagai berikut: AuBahwa, penggugat mendalilkan sejak tahun 2007 sampai dengan sekarang bulan November 2021, tergugat tdak pernah memberikan nafkah lahir kepada penggugat dan nafkah lampau anak penggugat dan tergugat, oleh karena itu penggugat menuntut nafkah lahir untuk penggugat sebesar Rp 000 (Satu Juta Rupia. per bulan dihitung sejak bulan Januari 2007 sampai dengan bulan November 2021, dengan total Rp 1. 000 x 168 bulan = Rp 168. 000 (Seratus Enam Puluh Delapan Juta Rupia. dan nafkah kepada anak penggugat dan terguta BernamaA. Umur 15 tahun, oleh karena itu penggugat menuntut nafkah anak tersebut sebesar Rp 600. nam ratus ribu rupia. per bulan di hitung sejak Januari 2007 sampai dengan bulan November 2021, dengan total Rp 600. 000 x 168 bulan = Rp 000 . erratus juta delapan ratus ribu rupia. Ay Pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan dalil gugatan yang diajukan oleh penggugat. Penggugat dalam perkara Nomor 251/Pdt. G/2021/MS. Mbo di samping mendalilkan alasan-alasan mengajukan gugat cerai dengan suaminya juga mengemukakan dalil dalam gugatannya berkaitan dengan pengabaian terhadap nafkah bagi dirinya dan juga bagi anaknya dengan rincian yang detail supaya menjadi dasar bagi hakim dalam menjatuhkan putusan nantinya. Biaya yang tidak diberikan oleh suaminya tersebut menjadi Natsir Asnawi. Dekonstruksi Hukum Jejak-Jejak Penafsiran Dan Pembentukan Norma Dalam Penegakan Hukum (Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama, 2. Mansari. Elidar Sari & Salman Abdul Muthalib | Analisis Yuridis Terhadap A. dasar bagi isteri untuk menuntut kembali melalui hakim Mahkamah SyarAoiyah agar hak yang semestinya diperoleh akan diberikan oleh hakim kepadanya. Meskipun untuk memberikan hak tersebut harus melalui proses dan mekanisme pembuktian yang telah diatur dalam hukum pembuktian yang berlaku di Indonesia. Kesesuaian Keterangan Saksi Demi memperkuat dalil gugatan tersebut, penggugat menghadirkan dua orang saksi agar dalil yang dibuatkan dalam gugatannya dapat bersesuaian dengan keterangan yang disampaikan oleh saksi. Saksi yang dihadirkan oleh saksi juga menjadi salah satu dasar bagi hakim memutuskan perkara tersebut. Saksi pertama menerangkan bahwa. AuYang saksi tahu masalah ekonomi, tergugat kurang bertanggungjawab terhadap keluarga, mengenai nafkah lahir tergugat sangat kurang memberikannya kepada penggugat. Ay Adapun saksi yang kedua memberikan keterangan berkaitan nafkah bahwa. AuYang saksi tahu tergugat kurang memberikan nafkah lahir kepada keluarganya sejak tahun 2019 yang lalu. Ay Berdasarkan keterangan dari kedua orang saksi yang dihadirkan ke persidangan majelis hakim mempertimbangkannya sebagai berikut: Menimbang, bahwa 2 . orang saksi yang dihadirkan oleh Penggugat mengetahui bila selama Penggugat berumah tangga dengan Tergugat. Tergugat kurang memberikan nafkah lahir kepada Penggugat hingga sekarang antara Penggugat danTergugat telah pisah tempat tinggal, namun sejak mulainya Tergugat kurang memberikan nafkah hanya diketahui oleh saksi Tergugat 2 yang bernama AT Naria bin Ayah, yang mengetahui jika Tergugat telah tidak memberikan nafkah kepada penggugat sejak tahun 2019 sedangkan saksi I tidak mengetahui kapan mulainya Tergugat tidak memberikan nafkah selain itu Penggugat juga tidak mengajukan bukti yang mendukung dalil gugatannya menyangkut nafkah lampau. Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 306 Rbg. saksi Penggugat yang demikian belum memenuhi syarat minimal pembuktian baru sebagai bukti awal . nnus testis nullus testi. , oleh karena itu keterangan saksi tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana telah diatur dalam Pasal 307dan 308 Rbg, sehingga dalam hal ini kesaksian dari saksi I Penggugat tersebut harus dikesampingkan dan gugatan Penggugat mengenai nafkah madhiyah harus dinyatakan tidak terbukti. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dan oleh karena Penggugat tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya, maka gugatan penggugat menyangkut nafkah lampau penggugat dan nafkah Mansari. Elidar Sari & Salman Abdul Muthalib | Analisis Yuridis Terhadap A. lampau anak penggugat dan tergugat sepatutnya ditolak. Tuntutan Nafkah madhiah dan Nafkah Anak Tuntutan hak atau yang dikenal dengan petitum merupakan salah satu bagian penting dalam gugatan tuntutan nafkah madhiah isteri dan anak. Hakim yang memeriksa akan mempertimbangkan ada atau tidaknya tuntutan melalui petitum gugatan yang diajukan penggugat. Arti penting petitum dalam gugatan nafkah madhiah dan nafkah anak ini dikarenakan hakim yang mengadili perkara dalam kasus perdata bersifat pasif. Artinya hakim mengadili dan memutuskan sesuai dengan yang dituntut oleh pihak yang berperkara. seorang hakim tidak dibenarkan mengadili dan memutuskan selain yang dituntut oleh pengguggat dalam gugatannya. Hakim yang akan menilai sejauhmana relevan tuntutan tersebut dengan hubungan hukum antara penggugat dan tergugat. Dalam petitum gugatanya, penggugat meminta kepada majelis hakim agar memutuskan sebagai berikut: Menetapkan nafkah lahir untuk penggugat sebesar Rp 1. atu juta rupia. per bulan dihitung sejak bulan januari 2007 sampai dengan bulan November 2021 dengan total Rp 1. 000 x 168 bulan = Rp 168. (Seratus Enam Puluh Delapan Juta Rupia. dan menetapkan nafkah anak sebesar Rp 600. 000 (Enam Ratus Ribu Rupia. per bulan dihitung sejak Januari 2007 sampai dengan bulan November 2021 dengan total Rp 000 x 168 bulan = Rp 100. eratus juta delapan ratus ribu Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang telah dideskripsikan di atas dapat dipahami bahwa ada empat aspek penting yang menjadi pertimbangan hakim dalam hal penolakan terhadap nafkah masa lalu bagi isteri dan anak, yaitu aspek ada atau tidaknya hubungan perkawinan antara penggugat dan tergugat, dalil gugatan yang menjadi dasar penuntutan hak oleh penggugat, kesesuaian keterangan saksi yang satu dengan lainnya di persidangan dan petitum atau tuntutan hak yang menuntut hakim agar mengabulkan tuntutan tersebut. Berkaitan dengan hubungan perkawinan antara penggugat dan tergugat sanggup dibuktikan dengan melampirkan buku nikah sebagai bukti authentic yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang terkait keabsahan perkawinan. Selain itu, penggugat melampirkan kartu keluarga agar memperjelas hubungan hukum di antara keduanya. Aspek kedua yang dipertimbangkan oleh hakim adalah dalil gugatan penggugat terkait tergugat tidak memberikan nafkah kepada isteri dan anaknya. Mansari. Elidar Sari & Salman Abdul Muthalib | Analisis Yuridis Terhadap A. Untuk membuktikan dalil gugatan ini, penggugat menghadirkan saksi yang menerangkan tergugat tidak pernah memberikan nafkah kepada penggugat sebanyak dua orang. Namun, saksi yang dihadirkan tidak memberikan keterangan yang konsisten antara yang satu dan lainnya sehingga tidak mampu menyakinkan Aspek ketiga yang dipertimbangkan adalah keterangan saksi yang dihadirkan oleh penggugat di persidangan guna memperkuat dalil gugatan yang diajukan terkait nafkah yang tidak diberikan. Kemudian pertimbangan yang terakhir adalah petitum yang diajukan oleh penggugat yang menuntut kepada hakim agar ditetapkan biaya yang tidak pernah diberikan selama masih dalam ikatan perkawinan agar diberikan melalui putusan tersebut. Ternyata berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, hakim menolak memberikan nafkah bagi isteri dan anak dikarenakan ketidaksesuaian keterangan saksi yang dihadirkan ke persidangan oleh penggugat. Penggugat menghadirkan dua orang saksi ke persidangan, akan tetapi hanya satu orang saksi yang mampu menjelaskan tidak diberikan nafkah masa lalu oleh suami terhadap isterinya. Keterangan saksi itu pun hanya mengetahui tergugat tidak memberikan nafkah dimulai sejak tahun 2019 bukan tahun 2007 sebagaimana yang didalilkan oleh penggugat dalam gugatannya. Tinjauan Yuridis Terhadap Penolakan Nafkah Masa Lalu bagi Isteri dan Anak dalam Putusan Nomor 251/Pdt. G/2021/MS. Mbo Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan dalam menjalankan tugasnya selalu harus mengacu kepada aturan hukum acara yang berlaku. Khusus dalam penegakan hukum di bidang keperdataan hakim merujuk kepada Kitab UndangUndang Hukum Acara Perdata. Untuk memberikan putusan yang dapat mencerminkan keadilan, kemanfaat dan kepastian hukum pada setiap perkara yang ditanganinya, seorang hakim dituntut untuk memahami secara komprehensif tentang duduk perkara serta peraturan hukum yang memiliki relevansi dengan pokok perkara yang sedang ditanganinya baik hukum yang sifatnya tertulis maupun hukum yang tidak tertulis seperti hukum adat. 13Termasuk bagi hakim yang mengadili dan memutuskan putusan Nomor 251/Pdt. G/2021/MS. Mbo yang tidak boleh mengabaikan fakta persidangan serta aturan yang berlaku. Melalui fakta yang terungkan di persidangan itulah hakim melakukan tiga tahapan yaitu mengkonstatir . engidentifikasi peristiw. , mengkualifisir . emilah peristiwa huku. dan mengkonstituir . enetapkan hukumny. Pada prinsipnya setiap putusan yang diputuskan oleh hakim terhadap suatu perkara yang diadilinya harus menguraikan pertimbangan hukum. Pertimbagan 13 Amran Suadi. Sosiologi Hukum Penegakan. Realitas & Nilai Moralitas Hukum (Jakarta: Kencana, 14 M. Natsir Asnawi. Penemuan Hukum Di Peradilan Agama Perkembangan Norma Dan Praktik Terbaik (Yogyakarta: UII Press, 2. Mansari. Elidar Sari & Salman Abdul Muthalib | Analisis Yuridis Terhadap A. menjadi ruh yang sangat penting sehingga putusan tersebut berkualitas. Begitu pula dengan putusan Nomor 251/Pdt. G/2021/MS. Mbo yang salah satu persoalan yang menjadi pertimbangan hakim adalah menolak tuntutan nafkah masa lalu bagi isteri dan anak. Pertimbangan hakim dalam putusan tersebut menjadi menarik untuk dianalisis karena pada dasarnya nafkah merupakan hak isteri dan anak yang wajib diberikan oleh suami selama masih adanya ikatan perkawinan. 15 Nafkah yang tidak diberikan selama masih terikat perkawinan menjadi hutang yang harus dilunasi oleh suami, oleh karenanya isteri merasa karena tidak diberikan lagi nafkah kepada diri dan anaknya sejak tahun 2007 serta menuntutnya dalam Guna membuktikan gugatannya terkait dengan tidak diberikan nafkah madhiah, penggugat menghadirkan dua orang saksi agar menerangkan persoalan tersebut di depan persidangan. Hukum Acara Perdata mengakui saksi sebagai salah satu alat bukti yang dapat dijadikan sebagai dasar oleh para pihak yang Menurut Pasal 1866 KUH Perdata . urgerlijk wetboe. dan Pasal 164 HIR. Alat bukti terdiri dari: Tertulis/tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan, dan Berkaitan dengan pembuktian dalam kaitannya dengan persoalan nafkah madhiah penggugat dan anak, penggugat dalam putusan Nomor 251/Pdt. G/2021/MS. Mbo menggunakan alat bukti saksi dengan menghadirkannya ke persidangan. Dua orang saksi yang dihadirkan memberikan keterangan yang tidak bersesuaian antara yang satu dengan lainnya. Akibat adanya inkonsistensi keterangan dari dua orang saksi tersebut, majelis hakim menolak gugatan tersebut karena syarat materil saksi tidak terpenuhi yakni berbedanya keterangan yang disampaikan di depan hakim. Menurut Syaiful Bakhri, keterangan saksi yang dihadirkan ke persidangan baru dapat diterima oleh hakim apabila keterangan yang disampaikan sama antara yang satu dengan lainnya. Hal yang sama juga diungkapkan oleh M. Natsir Asnawi yang mengatakan bahwa untuk menilai kekuatan alat bukti saksi yang harus diperhatikan oleh hakim adalah ketentuan Pasal 172 HIR yang menganjurkan supaya memperhatikan kesesuaian keterangan saksi satu dengan saksi yang lain, keterangan yang disampaikan merupakan peristiwa yang dilihat, didengar dan dirasakan bukan dari kesimpulan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 171 ayat 2 HIR/308 ayat R. Bg serta keterangan yang diberikan harus diketatui alasan dan Mansari. Moriyanti. Perlindungan Perempuan Dan Anak Melalui Putusan Hakim Mahkamah SyarAoiyah Antara Keadilan. Kemanfaatan Dan Kepastian Hukum (Banda Aceh: Bravo Darussalam, 16 Syaiful Bakhri. Dinamika Hukum Pembuktian Dalam Capaian Keadilan (Jakarta: Rajawali Pers. Mansari. Elidar Sari & Salman Abdul Muthalib | Analisis Yuridis Terhadap A. sumber pengetahuannya. 17 Satu saksi tidak cukup membuktikan peristiwa hukum atau suatu hal tertentu. Berdasarkan landasan yuridis sebagaimana yang telah disebutkan di atas dapat disimpulkan bahwa penolakan tuntutan nafkah madhiah isteri dan anak telah sesuai dengan hukum yang berlaku. Penggugat menghadirkan dua orang saksi, di mana saksi yang pertama mengatakan tidak mengetahui secara konkrit tergugat . tidak pernah memberikan nafkah lahir kepada penggugat, sedangkan saksi kedua di bawah sumpah menerangkan nafkah lahir tidak diberikan sejak tahun 2019. Keterangan saksi yang kedua ini justeru tidak sesuai dengan posita gugatan yang mendalilkan bahwa tergugat tidak pernah memberikan biaya untuk penggugat dan anak sejak tahun 2007. Saksi memiliki peranan yang cukup penting dalam menyakinkan hakim terhadap dalil gugatan yang disampaikan oleh penggugat. Keterangan saksi akan dijadikan salah satu pertimbangan oleh hakim dalam memutuskan perkara. Penggugat dalam putusan Nomor 251/Pdt. G/2021/MS. Mbo menghadirkan dua orang saksi di persidangan, namun saksi yang dihadirkan hanya satu orang yang mampu menjelaskan dalil gugatan penggugat berkaitan dengan nafkah madhiah isteri dan anak. Itupun saksi hanya menjelaskan tidak sesuai dengan dalil gugatan yang diajukan penggugat. Ketidaksesuaian keterangan saksi yang satu dengan yang lain tidak dapat membentuk fakta yang utuh terkait tidak diberikannya nafkah masa lalu bagi isteri dan anak oleh suami. Konsekuensinya adalah belum mampu memberikan keyakinan secara maksimal bagi hakim dapat menilai ada atau tidaknya seorang suami memberikan nafkah kepada isteri dan anaknya, karena orientasi utama dalam pembuktian adalah untuk memberikan kepastian bagi hakim melalui faktafakta yang diberikan dan menjadi dasar dalam memutuskan perkara yang dihadapkan kepadanya. 19 Nilai pembuktian saksi tidak cukup hanya satu saksi, akan tetapi baru dapat digunakan apabila adanya dua orang saksi yang menerangkan perihal yang sama serta tidak saling bertentangan antara yang satu dengan lainnya. Menurut Zainal Asikin, saling persesuaian diatur dalam Pasal 170 HIR dan Pasal 1908 KUHPerdata yang menegaskan bahwa saksi yang bernilai sebagai alat bukti terbatas pada keterangan yang saling bersesuaian atau mutual confirmity sehingga mampu membentuk peristiwa utuh dari persoalan yang 17 M. Natsir Asnawi. Hukum Acara Perdata Teori. Praktik Dan Permasalahannya Di Peradilan Umum Dan Peradilan Agama (Yogyakarta: UII Press, 2. 18 Bakhri. Dinamika Hukum Pembuktian Dalam Capaian Keadilan, 2018. 19 M. Natsir Asnawi. Natsir Asnawi. Hukum Pembuktian Perkara Perdata Dalam Sistem Hukum Indonesia Kajian Konstekstual Mengenai Sistem. Asas. Prinsip. Pembebanan Dan Standar Pembuktian (Yogyakarta: UII Press, 2. 20 Zainal Asikin. Hukum Acara Perdata Di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2. Mansari. Elidar Sari & Salman Abdul Muthalib | Analisis Yuridis Terhadap A. Prinsip yang dianut dalam hukum acara perdata adalah siapa yang mendalilkan maka wajib mengemukakan bukti. Prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 163 HIR/Pasal 283 R. Bg yang mengatakan barang siapa yang mengatakan mempunyai hak atau ia menyebutkan suatu kejadian untuk meneguhkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu. 21 Jika isteri mendalilkan suami tidak pernah memberikan nafkah kepada dirinya, maka isteri pula yang harus membuktikan bahwa benarbenar nafkah diberikan. Pembuktian memiliki peranan yang sangat strategis bagi isteri yang hendak menuntut kembali nafkah madhiah yang tidak diberikan oleh suaminya selama masih terikat dalam perkawinan. Ada beberapa alasan sehingga pembuktian menjadi hal yang sangat urgen bagi seorang isteri, yaitu sebagai berikut: Pertama, adanya ikatan perkawinan antara suami isteri. Hubungan ini perlu dibuktikan oleh penggugat karena adanya perkawinan merupakan salah satu alasan yang dapat menimbulkan kewajiban bagi suami untuk memberikan nafkah bagi isteri dan anaknya selama dalam masa perkawinan. 22 Menurut Hanik Harianti adanya ikatan perkawinan di antara pasangan suami isteri dan isteri berhak menuntut kembali jika suami tidak memberikan selama masih dalam ikatan perkawinan. Salah satu kewajiban yang muncul setelah akad pernikahan adalah adanya kewajiban bagi suami untuk memberikan nafkah bagi isterinya. Isteri berhak atas nafkah dari suaminya. Kewajiban nafkah ini ditegaskan dalam Pasal 80 Ayat 4 KHI yang menyatakan bahwa sesuai dengan penghasilannya suami menanggung: Pertama, nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri. Kedua, biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak. Ketiga, biaya pendididkan bagi anak. Begitu pula dengan nafkah anak serta pendidikannya yang menjadi kewajiban suami. Suami berkewajiban memberikan nafkah bagi anak baik selama masa perkawinan masih terjalin di antara orangtua maupun setelah hubungan perkawinan orangtua telah bercerai. Ketentuan yang mengatur kewajiban seorang ayah memberikan nafkah kepada anaknya selama dalam ikatan perkawinan adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat 4 sebagaimana yang telah disebutkan di Kemudian kewajiban ayah memberikan nafkah kepada anak pasca perceraian orangtua diatur dalam Pasal 41 huruf b yang menentukan bahwa Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah: Bapak yang bertanggung21 Asnawi. Dekonstruksi Hukum Jejak-Jejak Penafsiran Dan Pembentukan Norma Dalam Penegakan Hukum. 22 Mansari Soraya Devy. AuPROBLEMATIKA BIAYA PEMELIHARAAN ANAK DALAM PUTUSAN VERSTEK DI MAHKAMAH SYARAoIYAH BANDA ACEH,Ay Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies 2, no. : 63Ae76. 23 Hanik Harianti. Mansari. Rizkal. AuSENSITIVITAS HAKIM TERHADAP PERLINDUNGAN HAK ISTERI DALAM KASUS CERAI GUGAT (Analisis Putusan Mahkamah SyarAoiyah Banda Aceh Nomor 157 A,Ay A : Media Ilmu SyariAoah A 4, no. : 47Ae67. Mansari. Elidar Sari & Salman Abdul Muthalib | Analisis Yuridis Terhadap A. jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu. bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut. Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. Kemudian diatur juga dalam Pasal 105 KHI huruf c yang menyatakan bahwa dalam hal terjadinya perceraian biaya pemeliharaanditanggung olehayahnya. Kedua ketentuan tersebut menjadi dasar bagi seorang ibu untuk meminta kepada hakim di Pengadilan/Mahkamah SyarAoiyah supaya dapat memberikan biaya pemeliharaan anak setelah perceraian. Akan tetapi, penggugat . dalam putusan Nomor 251/Pdt. G/2021/MS. Mbo tidak menuntut kepada hakim agar diberikan biaya pemeliharaan kepada anak pasca terjadinya perceraian. Penggugat hanya menuntut biaya pemeliharaan anak yang tidak diberikan oleh tergugat . selama perkawinan. Fenomena ini menunjukkan bahwa kesadaran hukum terkait hak-hak yang semestinya diperoleh oleh anak pasca perceraian masih rendah di kalangan para isteri. Seyogyanya isteri bersikap aktif untuk memperjuangkan hak-hak yang semestinya diperoleh anak pasca perceraian. Sikap aktif seorang ibu di sini sangat perlu dimiliki mengingat hukum acara yang berlaku mengatur bahwa hakim bersifat pasif. Hakim terikat pada pokok persoalan yang diajukan oleh para pihak yang bersangkutan. Hakim hanya memeriksa dan mengadili pokok perkara yang diajukan, sedangkan persoalan yang tidak dituntut tidak berwenang untuk mengadilinya karena terikat oleh asas hakim bersifat pasif. Akibat yang muncul bila isteri tidak mengajukan tuntutan nafkah anak pasca perceraian dalam gugatan perceraian maka ada dua pilihan yang dapat dipilih oleh isteri, yaitu dapat mengajukan tuntutan nafkah dan biaya pendidikan anak secara terpisah dengan gugatan perceraian. Secara hukum dibenarkan bagi isteri menuntut biaya pemeliharaan anak baik diajukan bersamaan dengan gugatan perceraian maupun pengajuan secara terpisah. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 86 UU Pengadilan Agama yang mengatakan bahwa gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan kata lain, isteri dapat menuntut nafkah anak dengan cara mengakumulasikan dengan gugatan perceraian serta dapat pula dilakukan setelah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap. Kedua, adanya peristiwa di mana isteri dan anak tidak diberikan nafkah selama perkawinan masih utuh oleh suami. Fakta ini harus disampaikan di hadapan dengan menghadirkan saksi-saksi yang melihat dan mengetahui suami tidak memberikan nafkah kepada isteri dan anaknya. Selain itu, saksi yang mengetahui tersebut dihadirkan minimal dua orang saksi. Prinsip yang berlaku dalam hukum acara perdata adalah unus tes tis nullus testis yang artinya satu saksi bukanlah saksi. Penggugat yang mendalilkan tidak pernah diberikan nafkah harus menghadirkan dua saksi dan keterangan kedua saksi tersebut harus saling Mansari. Elidar Sari & Salman Abdul Muthalib | Analisis Yuridis Terhadap A. Keterangan saksi tidak dibenarkan bertentangan antara yang satu dengan lainnya. Pertentangan tersebut dapat mengurangi keyakinan hakim dalam mengabulkan tuntutan nafkah masa lalu. Selanjutnya, untuk menghindari ditolaknya suatu tuntutan hak nafkah masa lalu, langkah yang harus dilakukan oleh penggugat adalah menghadirkan dua orang saksi yang melihat dan menyaksikan sendiri terhadap kerugian yang dialami oleh penggugat. Penggugat perlu memastikan saksi tersebut menyampaikan keterangan yang sama dan tidak saling bertolak belakang antara saksi sehingga dapat mengurangi nilai pembuktiannya bahkan dapat mengakibatkan tuntutan tidak dapat diterima oleh majelis hakim yang mengadilinya. Ketiga, adanya saksi yang mampu menerangkan selama masa perkawinan tidak diberikan nafkah kepada isteri dan anaknya. Sebagai pedoman, dijelaskan oleh pasal 1865 BW, bahwa: AuBarang siapa mengajukan peristiwa-peristiwa atas mana dia mendasarkan suatu hak, diwajibkan membuktikan peristiwa-peristiwa sebaliknya barang siapa mengajukan peristiwa-peristiwa guna pembantahan hak orang lain, diwajibkan juga membuktikan peristiwa-peristiwa itu. Salah satu tahapan penting yang harus dilalui untuk mendapatkan hak keperdataan secara litigasi adalah tahapan pembuktian. Penggugat sebagai pihak yang memiliki kepentingan terhadap suatu hak tertentu selain mengajukan gugatan dengan tujuan untuk menuntut haknya juga perlu membuktikan seluruh gugatan. Penggugat sebagai pihak yang merasa dirugikan haknya selain menuntut haknya juga dituntut untuk membuktikan kebenaran atas setiap dalil yang diajukan. Permasalahan yang muncul jika penggugat tidak mampu membuktikan dalil gugatan yaitu tidak dikabulkannya hak-hak yang dituntut oleh penggugat. Keempat, karena isteri dan anak merupakan pihak yang dirugikan dalam perkawinan yang dikarenakan tidak mendapatkan haknya berupa nafkah. Isteri dan anak merupakan pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap biaya nafkah dari seorang ayah. Kepentingan isteri tersebut harus mampu ditunjukkan bahwa selama perkawinan antara suami sebagai penanggungjawab dalam memberikan nafkah tidak memberikan kepada isteri dan anak. Kerugian yang dialami oleh isteri tersebut harus mampu ditunjukkan di hadapan hakim agar dapat menyakinkan hakim terkait kerugian yang dialami oleh isteri. Prinsip hukum yang diadopsi dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia adalah siapa yang mendalilkan maka dirinya pula yang harus membuktikan seluruh dalil-dalil gugatan. Dalam kaitannya dengan putusan Nomor 251/Pdt. G/2021/MS. Mbo sebenarnya penggugat telah meminta melalui gugatannya dan telah menyampaikan peristiwa di mana isteri adalah pihak yang mengalami kerugian karena hak-haknya tidak diberikan oleh suaminya. Bahkan penggugat telah menguraikan secara lengkap sejak kapan suami tidak memberikan 24 Syaiful Bakhri. Dinamika Hukum Pembuktian Dalam Capaian Keadilan (Jakarta: Rajawali Pers. Mansari. Elidar Sari & Salman Abdul Muthalib | Analisis Yuridis Terhadap A. nafkah kepada dirinya. Persoalannya adalah karena isteri tidak mampu membuktikan secara sempurna kepada hakim sehingga secara hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia harus ditolak karena tidak memenuhi pembuktian sebagaimana yang diatur dalam hukum yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan beberapa hal di atas menunjukkan bahwa kehadiran saksi dalam persidangan yang dapat memberikan keterangan tergugat tidak memberikan nafkah masa lalu sangatlah penting. Tuntutan nafkah masa lalu untuk isteri dan anak dapat dimungkinkan dikabulkan apabila penggugat mengajukan saksi yang menyaksikan langsung terhadap kerugian yang dialami oleh penggugat. Sebaliknya, jika saksi yang dihadirkan tidak mampu mengungkapkan fakta maka dapat mengakibatkan kerugian bagi penggugat karena dapat dipastikan tuntutan Putusan Nomor 251/Pdt. G/2021/MS. Mbo ditolak tuntutan nafkah masa lalu isteri dan anak dikarenakan penggugat tidak mampu menyakinkan hakim bahwa selama masih terikat dalam perkawinan tidak pernah diberikan nafkah oleh suami terhadap diri dan anaknya. Saksi yang dihadirkan oleh penggugat dua orang hanya satu orang yang mampu menjelaskan tergugat . tidak memberikan nafkah bagi isteri dan anaknya. Satu saksi lagi yang dihadirkan tidak mengetahui hal tersebut sehingga majelis hakim memutuskan untuk menolak tuntutan mengenai nafkah masa lalu untuk isteri dan anak. Kesimpulan Berdasarkan pembahasan sebagaimana yang telah dideskripsikan di atas dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim menolak tuntutan nafkah masa lalu karena saksi yang dihadirkan ke persidangan oleh penggugat tidak memberikan keterangan yang sesuai antara yang satu dengan lainnya. Prinsip yang diakui dalam hukum acara perdata adalah satu saksi bukanlah saksi . nus testis nullus testi. Saksi yang dihadirkan dua orang ke persidangan, tapi hanya satu orang yang menerangkan suami tidak pernah memberikan nafkah kepada isteri dan anak. Hal ini dikarenakan tidak memenuhi prinsip pembuktian yang mengharuskan adanya minimal dua orang saksi agar suatu tuntutan dapat diterima oleh hakim. Secara yuridis, penolakan tuntutan nafkah madhiah dalam putusan 251/Pdt. G/2021/MS. Mbo telah sesuai karena aturan hukum mengatur bahwa kekuatan pembuktian dengan alat bukti saksi minimal dua orang dan harus bersesuaian keterangan yang disampaikan antara saksi yang satu dengan lainnya. Daftar Pustaka