Media Hukum Indonesia (MHI) Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 787-798 Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Menguji Batas Keadilan: Analisis Poligami dalam Perspektif Q. An-Nisa Ayat 3 Dan 129 Mirwan Sudarmawan Rifai1. Halimah Basri2. Andi Miswar3 UIN Alauddin Makassar Email: mirwansudarmawanrifai123@gmail. Halimah. basri@uin-alauddin. Andi. miswar@uinalauddin. Abstract: This study examines the practice of polygamy from the perspective of QurAoan Surah An-NisAAo verse 3, with particular attention to legal aspects and human rights related to its implementation. Polygamy, defined as a manAos marriage to more than one woman, is explicitly regulated in this verse with justice as its primary condition. Allah SWT sets a maximum limit of four wives, but only for those who are truly able to uphold justice among This study focuses on analyzing the meanings of key terms in the verse as well as understanding the concept of physical justiceAisuch as the fulfillment of financial support, division of time, and responsibilitiesAiand emotional justice related to feelings and Although achieving perfect justice in emotional aspects is difficult. Islam emphasizes the obligation to be just in matters that can be practically regulated. Therefore, this research highlights that polygamy as mentioned in QurAoan Surah An-NisAAo verse 3 is not merely a legal issue, but also a manifestation of moral responsibility and respect for the rights of wives. This approach is expected to provide a more equitable understanding of polygamy based on the principles of social justice and Islamic law. Abstrak: Penelitian ini mengkaji praktik poligami dari sudut pandang Q. AnNisAAo ayat 3, dengan perhatian khusus pada aspek hukum serta hak-hak kemanusiaan terkait implementasinya. Poligami, yang berarti pernikahan seorang pria dengan lebih dari satu wanita, diatur secara tegas dalam ayat tersebut dengan syarat utama berupa keadilan. Allah SWT menetapkan batas maksimal empat wanita sebagai istri, namun hanya bagi mereka yang benar-benar dapat memenuhi keadilan di antara para istri. Studi ini memusatkan perhatian pada analisis arti dari kata-kata kunci dalam ayat itu serta pemahaman tentang konsep keadilan jasmaniAiseperti pemenuhan nafkah, pembagian waktu, dan tanggung jawabAi serta keadilan emosional yang terkait dengan perasaan dan kasih sayang. Meskipun sulit untuk mencapai keadilan yang sempurna dalam aspek emosional. Islam menekankan perlunya bersikap adil dalam hal-hal yang dapat diatur secara praktis. Oleh karena itu, penelitian ini menggarisbawahi bahwa poligami yang terdapat dalam Q. An-NisAAo ayat 3 bukan hanya sebuah isu hukum semata, tetapi juga merupakan manifestasi dari tanggung jawab moral dan penghargaan terhadap hakhak istri. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih adil mengenai poligami yang berlandaskan prinsip keadilan sosial dan hukum Islam. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: December 06, 2025 Revised: December 09, 2025 Published: December 11, 20252017 Keywords : Polygamy. An-NisAAo 3. An-NisAAo 129. Law. Rights. Justice Kata kunci: Poligami. Al-Nisa 3. Al-Nisa 129. Hukum. Hak. Keadilan This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Surah An-NisAAo adalah surah keempat dalam Al-QurAoan yang memiliki 176 ayat. Surah ini termasuk dalam kategori Madaniyyah, karena mayoritas ayatnya diturunkan setelah Nabi Muhammad A Amelakukan hijrah ke Madinah. Nama An-NisAAo, yang berarti "wanita", sangat relevan dengan isi surah Dalam surah ini. Allah SWT memberikan petunjuk mengenai kehidupan keluarga, hak-hak wanita, perlindungan terhadap anak yatim, serta prinsip keadilan sosial di dalam masyarakat Islam. 1 Tidak ada surah lain dalam Al-QurAoan yang membahas posisi dan hak perempuan sekomprehensif Surah An-NisAAo, sehingga nama ini mencerminkan kasih sayang dan keadilan Allah bagi wanita dan umat manusia secara AoAbd al-Rahman Ibn Nashir al-SaAod. Taysr al-Karm al-RaumAn f Tafsr KalAm al-MannAn (Riyadh: DAr ibn al-Jawz, 2. , 173Ae174. Muuammad AoAl al-Abn, afwat al-TafAsr. Jilid 1 (Beirut: DAr al-QurAoAn al-Karm, 1. , 340. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 787-798 Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dari segi tema. Surah An-NisAAo memperlihatkan sistem keadilan ilahi yang mengatur kehidupan manusia agar lebih beradab, harmonis, dan berperikemanusiaan. Surah ini menekankan pentingnya menciptakan struktur sosial yang didasarkan pada kasih sayang, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap hak-hak pribadi. Salah satu pesan penting yang ada dalam surah ini adalah penegakan keadilan di semua aspek kehidupan, perlindungan terhadap kelompok rentan seperti perempuan dan anak yatim, penetapan aturan warisan dan pernikahan yang adil, serta peringatan tegas terhadap kemunafikan dan penyimpangan moral yang bisa menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Dengan kata lain. An-NisAAo menggambarkan perubahan signifikan umat manusia dari kehidupan jahiliyah yang dipenuhi ketidakadilan menuju tatanan Islam yang menekankan nilai kemuliaan, kesetaraan, dan tanggung jawab Salah satu topik signifikan yang dibahas dalam Surah An-NisAAo adalah poligami. Topik ini secara langsung disebutkan dalam ayat 3 dan 129, yang menjadi acuan utama untuk membahas hukum poligami dalam Islam. Dalam ayat 3. Allah SWT mengizinkan seorang pria untuk menikahi dua, tiga, atau empat wanita dengan syarat pokok: harus mampu bersikap adil. Sedangkan ayat 129 menjelaskan tentang keadilan pada aspek tertentu. Secara etimologis, poligami berasal dari bahasa Yunani "polygamos" yang berarti "banyak " Dalam konteks Islam, poligami berarti kondisi di mana seorang pria menikah dengan lebih dari satu istri secara bersamaan, dengan batas maksimum empat orang sesuai dengan aturan syariat. Namun, izin ini datang dengan ketentuan. Islam menetapkan bahwa seorang pria harus mampu secara ekonomi, emosional, dan terutama dalam menegakkan keadilan. Oleh karena itu, poligami bukanlah suatu anjuran, tetapi rukhah . ispensasi huku. yang diizinkan dalam keadaan tertentu untuk menjaga kepentingan bersama dan menghindari bahaya sosial. Dalam masyarakat modern, praktik poligami sering menjadi topik yang diperdebatkan. Beberapa orang melihatnya sebagai solusi sosial yang sesuai dengan syariat, sementara yang lain yakin praktik ini dapat menyebabkan ketidakadilan gender dan pelanggaran hak-hak perempuan. Maka dari itu, studi terhadap Q. An-NisAAo ayat 3 dan 129 menjadi krusial untuk memahami bagaimana Islam memandang poligami dalam kerangka hukum dan hak asasi manusia. Paparan ini bertujuan untuk melihat poligami dari sudut pandang hukum Islam dan nilai-nilai kemanusiaan yang terdapat dalam Q. An-NisAAo ayat 3 dan 129. Melalui pendekatan tafsir dan analisis tematik, diskusi ini berusaha untuk memberikan pemahaman yang seimbang bahwa poligami dalam Islam bukan hanya sekadar izin hukum, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab moral dan spiritual dalam menegakkan keadilan, menghormati perempuan, dan menjaga keharmonisan dalam keluarga sebagai bagian dari ibadah kepada Allah SWT. METODE PENELITIAN Jenis Penelitian Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis, yang bertujuan menggali makna dan interpretasi hukum serta hak dalam praktik poligami menurut ayatayat Al-QurAoan tersebut. Pendekatan ini dipilih karena sesuai untuk menelaah teks keagamaan secara mendalam dan kontekstual. Sumber Data Sumber data primer dalam penelitian ini adalah teks Al-QurAoan surat An-Nisa ayat 3 dan 129 sebagai objek utama kajian. Sedangkan data sekunder diperoleh dari kitab tafsir klasik dan kontemporer. Schmitz. Dictionary of Greek and Roman Antiquities (London: John Murray, 1. , 412. Moleong, 2017. Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya, hlm. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 787-798 Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index literatur fikih, serta jurnal-jurnal relevan yang membahas poligami dan keadilan dalam Islam sebagai pendukung interpretasi5 Teknik Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan dokumentasi, yaitu dengan mengumpulkan ayat Al-QurAoan yang terkait, mengkaji tafsir-tafsir dari berbagai sumber autentik, dan menelaah artikel ilmiah serta buku pendukung yang menjelaskan konteks serta hukum poligami. Teknik ini memungkinkan peneliti memahami secara komprehensif konsep hukum dan hak yang dibahas6 Teknik Analisis Data Dalam analisis data, penelitian ini menggunakan teknik analisis isi . ontent analysi. dengan pendekatan tematik, yang mengidentifikasi dan mengelompokkan tema-tema hukum dan hak dalam poligami berdasarkan ayat yang ditelaah. Analisis ini dilakukan dengan cara membandingkan pendapat para ulama serta hasil tafsir untuk memperoleh pemahaman komprehensif dan valid7 LITERATURE REVIEW Kajian tentang poligami dalam QS. Al-Nisa ayat 3 dan 129 banyak mengemukakan perbedaan penafsiran baik dari aspek hukum maupun hak istri. Menurut Shidqan dalam jurnalnya yang mengkaji tafsir ayat tersebut, poligami masih menjadi topik kontroversial dengan berbagai pendapat ulama fikih yang beragam terkait kebolehan dan batasan poligami. 8 Ia menegaskan bahwa ayat 3 membuka peluang poligami dengan syarat keadilan praktis kepada istri, sedangkan ayat 129 menegaskan bahwa keadilan sempurna secara emosional sulit diraih manusia sehingga harus diupayakan semaksimal mungkin9 Interpretasi poligami juga dikaji secara hermeneutik oleh Rahm yang memandang ayat-ayat tersebut sebagai regulasi ketat terhadap poligami agar tidak berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan kerusakan sosial. 10 Tafsir Al-Manar yang digunakan Rahmi menempatkan keadilan dalam konteks lahir dan batin, serta menekankan pentingnya memelihara hak dan keharmonisan dalam rumah tangga Sementara Rosi membandingkan penafsiran Muhammad Syahrur dan Muhammad Abduh yang keduanya merupakan tokoh kontemporer dengan latar belakang budaya berbeda. 12 Studi ini mengungkapkan perbedaan dan persamaan mereka dalam menafsirkan poligami sebagai solusi atas kondisi sosial tertentu dengan tetap mengedepankan aspek keadilan dan kemanusiaan. Pendekatan komparatif ini memperkaya analisis variabel hukum dan hak dalam literatur kontemporer poligami dan relevan untuk standar akademik kajian Islam kontemporer13 HASIL DAN PEMBAHASAN Suatu masalah yang terjadi di masyarakat saat ini adalah poligami. Karena itu, beberapa orang menanggapi dengan baik, menggambarkan perempuan sebagai tidak memiliki harga diri, dan yang lain menanggapi dengan negatif, mencaci orang yang berpoligami sampai ke tahap yang membuat mereka menyalahkan poligami atas masalah hidup mereka. Oleh karena itu, apakah poligami adalah masalah Nasution, 2010. Metodologi Studi Islam. RajaGrafindo Persada, hlm. Singarimbun & Effendi, 1989. Metode Penelitian Survei. LP3ES, hlm. Krippendorff, 2004. Content Analysis: An Introduction to Its Methodology. Sage Publications, hlm. Shidqan . Muhammad Shidqan, 2023. JEULAME, hlm. Rahmi . Rahmi, 2015. Jurnal Ilmiah Kajian Gender. Vol. V No. 1, hlm. Rosi . FF Rosi, 2023. Jurnal Al-AoAdalah. Vol. 14, hlm. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 787-798 atau solusi untuk hidup? Oleh karena itu, penulis ingin mempelajari ayat Allah dalam surat Al Nisa' ayat 3, yang berbunyi sebagai berikut: a AO eaI a eA a eI acE a eC aA A eO AaO eEO I O A eI aE a eO I E aE eI aII EIa a I e IO O a E O a A eaI a eA a eI acE e aEa eO AOa eO I Ie OeIIa aE eI EaEA A eeIO acE a eOEa eOA Artinya :AoAoDan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap . ak- ha. perempuan yatim . agaimana kamu menikmatiny. , maka nikahilah perempuan . yang kamu senangi dua, tiga, atau Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil maka . seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat AoAo(Q. Al NisaAo: . Penulis juga mengkaji surat Al NisaAo ayat 129 yang berkaitan pula dengan poligami yang a AA aE aO OaCaO Aua aIA AcEE EI AaOA e a AA a eI n AE Ia OEaO aE aE eEI eO aE A aON E eE aIEaC a OuaI A e AOEI ea Oa eO I e aEaO OeI EIaea OE eO A a OIA Artinya :AoAoDan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri. walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung . epada yang kamu cinta. sehingga kamu biarkan yang lain terkantungkantung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri . ari kecuranga. , maka sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. AoAo(Q. Annisa:. a A a eC aA Adapun makna kosakata pada ayat ketiga surah an-Nisa dijelaskan bahwa makna kata AOA . berasal dari akar kata A C Ayang secara lughaw berarti berlaku adil dan menegakkan keadilan secara lahir. Dalam MuAojam al-Mufahras, kata ini disebut berasal dari akar AuA AyCAyang bermakna adl . namun dalam bentuk AuA AyCAberarti menegakkan keadilan secara benar, sementara AuAAyCA tanpa hamzah dapat bermakna zalim atau menyimpang dari keadilan. 16 Di dalam LisAn al-AoArab menjelaskan: AuA OC u OEIAUAAiAyC E aE u EAseseorang disebut aqsatha bila ia adil, dan qasatha bila ia berbuat zalim. Adapun dalam al-MufradAt f Gharb al-QurAoAn karya ar-RAghib disebutkan: AuA OE aCe NO EIAO EO OaO EEAUAuEC NO EEA,Ay yaitu bahwa al-iqsA adalah keadilan yang dilakukan secara nyata, termasuk pembagian hak secara adil. Kata A( eEOIOAal-yatAmA) berasal dari akar kata A O IAdengan makna lughaw anak yang ditinggal mati oleh ayahnya sebelum baligh. Dalam MuAojam al-Mufahras, bentuk tunggalnya adalah yatm dan disebut muncul dalam 23 ayat Al-QurAoan. LisAn al-AoArab mendefinisikan: AuAAiAyEOaO aI II AC Na ONaO AaOA yatim ialah anak yang kehilangan ayah sebelum dewasa. Sementara al-MufradAt karya ar-RAghib menjelaskan bahwa AuAIO EOOI EAC EEAEA a A OAUAEOa e aI cEIAA,Ay yaitu secara etimologis mengandung makna kesendirian, dan seorang anak disebut yatim karena kehilangan pelindungnya. Frasa A( I E aEIAmA Aba laku. berasal dari akar kata A O Ayang secara lughaw berarti baik, suci, halal, dan menyenangkan hati. Dalam MuAojam al-Mufahras, kata Aba bermakna menjadi baik atau menyenangkan, dan sering digunakan dalam Al-QurAoan untuk menggambarkan sesuatu yang halal dan Dalam al-MufradAt f Gharb al-QurAoAn, ar-RAghib mendefinisikan: AuAEO I EN EO OECOEA,Ay yakni sesuatu yang dianggap baik oleh indera maupun akal. Kata A( e aEaOAtaAodi. berasal dari akar kata A EAyang bermakna lughaw berlaku adil atau menempatkan sesuatu pada tempatnya. Dalam MuAojam al-Mufahras, akar kata AuA AyEAdisebut muncul di Kementerian Agama RI. Al-QurAoan dan Terjemahnya (Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-QurAoan, 2. , 86. Kementerian Agama RI. Al-QurAoan dan Terjemahnya (Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-QurAoan, 2. , 112. Ibn Maner. LisAn al-AoArab. Jilid 7 (Beirut: DAr Adir, 1. , 295. Ibn Maner. LisAn al-AoArab. Jilid 12 (Beirut: DAr Adir, 1. , 653. Al-RAghib al-AfahAn. Al-MufradAt, 345. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 787-798 Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index lebih dari 28 tempat dalam Al-QurAoan, dengan makna dasar keseimbangan, keadilan, dan kesetaraan. LisAn al-AoArab menyatakan: AuAE aE I CI AO EIAO IN ICOIA,Ay yaitu keadilan adalah sesuatu yang dianggap lurus oleh hati manusia. 19 Dalam al-MufradAt, ar-RAghib menjelaskan: AuA ONO IAUAEE NO EOO AO EOA AII ECA,Ay bahwa adil adalah menyamakan sesuatu secara proporsional dan lebih umum cakupannya dibanding qis . eadilan yang tampak secara lahi. Terakhir, kata A( aOEaOAtaAo. berasal dari akar kata A O EAyang memiliki makna lughaw condong, menyimpang, menanggung beban, atau menjadi berat sebelah. Dalam MuAojam al-Mufahras, akar AuAAyOEA disebut muncul pada 3 tempat, salah satunya dalam ayat ini. LisAn al-AoArab mendefinisikan: AuAE OaO aEA AAiAyu IE OAyakni condong dan tidak adil. kata tersebut juga dapat bermakna menanggung beban 20 Dalam Tafsr al-Qurub, kata ini diartikan AuAAiAyEE EIOAagar kamu tidak berbuat zalim. Munasabah dan Asbab Nuzul Surah An-nisa ayat tiga. Munasabah Rangkaian kalimat pembuka Surah An-NisAAo menyampaikan pesan moral dan sosial yang halus tetapi juga kuat: Islam hadir untuk menegakkan keadilan bagi mereka yang selama ini terabaikan. Ayat pertama dan kedua mengisahkan tentang hak-hak anak yatim serta larangan tegas bagi siapa pun yang menyalahi hak mereka melalui cara yang tidak adil. 23 Di dalam masyarakat Arab sebelum Islam, anak yatim sering kali menjadi sasaran penindasan, terutama yang berjenis kelamin perempuan dan memiliki warisan. Oleh karena itu, ayat ketiga muncul sebagai lanjutan alami dari pengingat tersebut Ai menyoroti perilaku para wali yang kadang-kadang menikahi anak yatim perempuan di bawah perawatannya bukan karena perasaan, tetapi lantaran harta atau kecantikan, sekaligus tanpa memberikan mahar dan perlakuan yang adil. 24 Al-QurAoan dengan bijak menekankan: jika kamu khawatir tidak dapat bersikap adil, maka menikahlah dengan perempuan lain yang diperbolehkan Ini merupakan bukan sekadar pengingat hukum, tetapi juga panggilan moral untuk menjaga martabat orang-orang lemah. Ayat kedua dan ketiga saling melengkapi dalam menegakkan keadilan secara keseluruhan Ai baik dalam aspek harta maupun pernikahan. Jika ayat kedua menegaskan keadilan ekonomi dalam pengelolaan harta anak yatim, maka ayat ketiga mengembangkan jangkauannya ke dalam urusan sosial dan keluarga: keadilan dalam hubungan suami istri. Allah mengajarkan bahwa keadilan bukan hanya terpenuhi dalam angka atau barang, tetapi juga dalam sikap, niat, dan perlakuan. Oleh karena itu, diperbolehkannya menikahi dua, tiga, atau empat perempuan bukanlah bentuk kebebasan yang tidak terbatasi, melainkan ujian kejujuran dan tanggung jawab moral. Dalam konteks ini, keadilan menjadi nilai utama yang menghubungkan antara perlindungan terhadap yatim dan pengaturan pernikahan, menunjukkan bahwa syariat Islam didasari oleh empati dan keseimbangan sosial. Setelah menekankan keadilan dalam jumlah istri dan perlakuan terhadap perempuan yatim, ayat keempat membawa pesan yang lebih spesifik: hak materi perempuan dalam pernikahan. 25 Allah memerintahkan agar setiap pria memberikan mahar kepada istri mereka sebagai bentuk penghormatan dan tanggung jawab. Mahar lebih dari sekadar simbolik, tetapi merupakan lambang penghargaan terhadap perempuan sebagai individu yang mempunyai martabat. Bahkan, jika seorang istri dengan ikhlas ingin mengembalikan sebagian dari mahar itu, suami baru boleh menerimanya Ai sebuah pesan lembut tentang keikhlasan dan penghormatan terhadap kemauan hati. Dalam hal ini. Islam menegaskan Ibn Maner. LisAn al-AoArab. Jilid 11 (Beirut: DAr Adir, 1. , 430. Ibn Maner. LisAn al-AoArab. Jilid 11 (Beirut: DAr Adir, 1. , 381. Al-Qurub. Al-JAmiAo li AukAm al-QurAoAn. Jilid 5 (Kairo: DAr al-Kutub al-Miriyyah, 1. , 19. Quraish Shihab. Tafsir al-Mishbah. Jilid 2 (Jakarta: Lentera Hati, 2. , 244Ae246. Ibn Kathr. Tafsr al-QurAoAn al-AoAem. Jilid 2 (Beirut: DAr al-Kutub al-AoIlmiyyah, 1. , 204Ae208. Al-abar. JAmiAo al-BayAn f TaAowl Ay al-QurAoAn. Jilid 4 (Beirut: DAr al-Fikr, 1. , 288Ae289. Ibn AoAshr. Al-Taurr wa al-Tanwr. Jilid 4 (Tunis: DAr al-Tnisiyyah li al-Nashr, 1. , 244Ae247. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 787-798 bahwa hubungan pernikahan seharusnya dibangun di atas dasar saling menghormati dan kesadaran akan hak masing-masing. Melalui kesinambungan dari ayat satu hingga ayat empat. Al-QurAoan menunjukkan visi sosial yang maju dan humanis: memperjuangkan hak-hak anak yatim, melindungi perempuan, serta menegakkan keadilan dalam semua aspek kehidupan keluarga. 26 Ini bukan sekadar sekumpulan aturan, tetapi suatu sistem etika yang menjunjung tinggi harkat manusia. Surah An-NisAAo dengan lembut meski tegas membentuk kesadaran baru bagi umat manusia Ai bahwa kekuasaan dan kasih sayang harus berjalan bersama, dan keadilan yang sejati dimulai dari cara kita memperlakukan mereka yang paling rentan di antara kita. Asbab Nuzul Berdasarkan cerita yang paling sahih dalam auu al-BukhAr . dan Tafsir Ibn Kathr, ayat ini diwahyukan mengenai seorang pria yang merawat anak yatim perempuan di bawah tanggung Mereka memiliki ketertarikan pada harta dan kecantikannya, dan berniat untuk menikahinya tanpa memberikan mahar yang pantas seperti halnya perempuan lain. Oleh karena itu. Allah SWT menurunkan ayat ini untuk melarang tindakan yang tidak adil terhadap anak yatim perempuan. Allah memerintahkan agar mereka tidak mengawini anak yatim tersebut jika tidak bisa bersikap adil, serta mendorong mereka untuk menikah dengan wanita lain yang mereka inginkan Ai dua, tiga, atau empat Ai asalkan mampu bersikap adil. Kata AoAisyah ra. menyatakan: AuAyat ini diturunkan mengenai seorang pria yang merawat anak yatim perempuan yang memiliki harta. Ia ingin menikahinya karena hartanya, tetapi tidak memberikan mahar yang setara dengan perempuan lain. Maka Allah melarangnya untuk mengawini anak yatim itu kecuali jika ia bisa berlaku adil, dan memerintahkan agar menikahi wanita yang lain. Ay (HR. al-BukhAr dan Muslim, tafsir Ibn Kath. Poligami Dalam Tafsir al Quran Surat Al NisaAo ayat 3 dan 129 Poligami berasal dari bahasa Yunani, yaitu "polus" yang berarti "banyak," dan "gamos" yang berarti "pernikahan" Jika kedua istilah ini digabung, arti dari kata ini adalah pernikahan yang melibatkan lebih dari satu individu. 27 Poligami merujuk pada jenis pernikahan di mana seorang pria memiliki lebih dari satu istri pada saat yang bersamaan, atau seorang wanita memiliki lebih dari satu suami dalam waktu yang sama. Poligami adalah sebuah sistem pernikahan di mana salah satu pasangan memiliki atau menikah dengan beberapa pasangan dari lawan jenis secara bersamaan. Menurut para pakar, seorang pria yang mempunyai lebih dari satu istri dinamakan poligini, yang berasal dari kata polus . dan gune . Di sisi lain, seorang istri yang memiliki lebih dari satu suami disebut poliandri, yang berasal dari polus . dan androsi . aki-lak. Dengan demikian, istilah yang tepat untuk laki-laki yang memiliki istri lebih dari satu pada waktu bersamaan adalah poligini, bukan poligami. Meskipun demikian, dalam percakapan sehari-hari, poligami umumnya dipahami sebagai pernikahan seorang pria dengan lebih dari satu wanita secara Istilah poligini menurut masyarakat luas sering dianggap sebagai poligami. Poligami dianggap sebagai jalan keluar bagi pria yang ingin menikah lebih dari satu kali karena dorongan naluri yang kuat. Hal ini terlihat dari hadis GhailAn e :AacEEa A ca AO aEA A ea Ia eI aN acI a e aUA a A a acIA a A AaCa aE EaNa aAUsA e a aI aeOA a aAO a eEa aI aOEaNA a aAOeaEIa eIA ca AEa aIa EacCa a Fakhr al-Dn al-RAz. MafAtu al-Ghayb. Jilid 9 (Beirut: DAr IuyAAo al-TurAth al-AoArab, 1. , 177Ae179. Quraish Shihab. Wawasan Al-QurAoan: Tafsir MaudhuAoi atas Pelbagai Persoalan Umat (Bandung: Mizan, 1. , hlm. Lansing. Anthropology: A Contemporary Perspective (New York: HarperCollins, 1. , hlm. 145Ae146. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 787-798 AuSesungguhnya GhailAn bin Salamah al-Tsaqafi masuk Islam sementara ia memiliki sepuluh Maka Rasulullah AAbersabda kepadanya: AuPilihlah empat dari mereka . ntuk tetap menjadi istrim. Ay29 Hal ini diharapkan bisa mencegah mereka dari perbuatan zina atau untuk membantu wanita yang memerlukan dukungan. Namun, di dalam praktik poligami, seorang pria tidak boleh bertindak sembarangan karena telah diatur dalam syariat Islam. Hal ini tercantum dalam surat Al NisaAo ayat 3, yang menyatakan: a AOua eI a eA a eI acE a eC aA AO AaO eEO I O AI aE aO I E aEI aII EIaea I eI O O a E O a n Aua eI a eA a eI acE e aEaO A Oa eO I Ie O eIIa aE eIA AEaE eI eO acE aOEaOA Artinya: "Jika kalian khawatir tidak dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim, maka nikahilah perempuan-perempuan lain yang kalian sukai dua, tiga, atau empat. Namun jika kalian khawatir tidak dapat berbuat adil, maka . seorang saja atau hamba sahaya yang kalian miliki. Itu lebih dekat agar kalian tidak berbuat zalim. " (Q. An-Nisa:. Firman Allah SWT AuI ee a eA a eIA a A OAmenyiratkan syarat, dan jawab syaratnya adalah AAI aE aOA, yang artinya bahwa jika kalian khawatir tidak bisa berlaku adil dalam hal mahar mereka dan biaya hidup mereka, maka nikahlah dengan perempuan yang disukai. 30 Penjelasan mengenai anak yatim adalah bahawa pernikahannya sah sampai anak itu mencapai usia dewasa. Setelah itu, mereka berhak memilih untuk melanjutkan atau mengakhiri pernikahan tersebut. Sufyan Al-Tsauri dan Imam Syafii berpendapat bahwa menikahkan anak yatim sebelum baligh tidak diperbolehkan. 31 Sedangkan Ahmad dan Ishaq berpendapat bahwa anak yatim yang telah berusia sembilan tahun bisa dinikahkan, dan tidak ada pilihan setelah mereka mencapai baligh. a AOua eI a eA a eI acE a eC aA Seluruh ulama yang serius dalam ilmunya sepakat bahwa firman Allah AO AaO eEO I OA tidak memiliki satu pemahaman yang kaku. Mereka sepakat bahwa orang yang tidak merasa takut berlaku adil terhadap anak yatim . apat berlaku adi. diperbolehkan menikahi wanita mana saja, lebih dari satu. Ayat ini ditujukan hanya kepada mereka yang memiliki kekhawatiran dalam berbuat adil. Penulis berpendapat bahwa perhatian di sini dikaji dari segi fisik dan batin laki-laki tersebut. Abu Hanifah menjelaskan tentang ayat ini dengan merujuk pada penafsiran bahwa yang dimaksud adalah diperbolehkannya menikahi perempuan yatim sebelum mencapai usia baligh. Dalam bahasa Arab, istilah A eEO Ie OAdigunakan untuk anak perempuan yatim yang belum baligh. 33 Ketika anak e Jika yang dimaksud tersebut sudah baligh, maka statusnya diubah menjadi AI IECA, bukan lagi AEO Ie OA. termasuk perempuan yatim yang sudah baligh, maka tidak ada larangan untuk mengurangi mahar dari mahar yang setara, jika itu adalah pilihannya sendiri. Oleh karena itu, situasi tersebut diperkenankan menurut kesepakatan para ulama. Menurut Imam Malik. SyafiAoi, dan mayoritas ulama, tidak diperbolehkan untuk menikahi perempuan yatim sampai ia mencapai usia baligh dan mampu mengurus dirinya sendiri. Ini didukung oleh firman Allah dalam ayat A OOAOIE AO EIAdi mana kata A EIAdan A IAmerujuk pada perempuan yang telah dewasa, sama halnya dengan kata A EAyang tidak mencakup anak laki-laki. Allah SWT juga berfirman dalam Surat An-NisaAo ayat 127 tentang AOIO EIA, mencakup perempuan yang belum baligh dan yang sudah baligh. Seperti dalam hadis Aisyah r. , perempuan yatim yang sudah baligh hanya bisa dinikahi dengan izinnya. Sementara itu, perempuan yatim yang belum baligh tidak bisa dinikahkan Ab DAwud. Sunan Ab DAwud. KitAb al-NikAu, no. 2241 (Beirut: DAr al-RisAlah al-AoAlamiyyah, 2. , hlm. Al-abar. JAmiAo al-BayAn f TaAowl al-QurAoAn. Jilid 8 (Kairo: DAr al-MaAoArif, 2. , hlm. Al-SyAfiAo. Al-Umm. Jilid 5 (Beirut: DAr al-MaAorifah, 1. , hlm. 28Ae29. Al-Qurub. Al-JAmiAo li AukAm al-QurAoAn. Jilid 5 (Beirut: DAr al-Kutub al-AoIlmiyyah, 2. , hlm. 13Ae14. Ibn Kathr. Tafsr al-QurAoAn al-AoAem. Jilid 2, hlm. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 787-798 karena mereka tidak memiliki izin, mengingat usianya masih kecil. Namun, jika perempuan yatim yang belum baligh sudah dewasa, maka diperbolehkan untuk dinikahkan dengan persetujuannya. Pendapat mengenai A AI aE aOAmenurut Jalaluddin Al-Sayuti adalah AOOA, karena seorang lelaki hanya menerima pernikahan . dari walinya. Oleh karena itu, makna yang tepat di sini adalah AOOA. Makna A I EEIAmenurut Hasan. Ibnu Jabir, dan lainnya adalah perempuan yang diperbolehkan untuk kalian. 35 Istilah A IIO OE OAtidak menunjukkan bahwa diperbolehkan menikahi sembilan perempuan, sebagaimana pandangan orang-orang yang tidak memahami Al-Qur'an dan sunnah, yang menggunakan dalil bahwa A OAdapat berfungsi sebagai jamak. Bahkan, ada sebagian ahli dhahir yang menekankan bahwa diperbolehkan memiliki 18 istri dengan berpandangan bahwa aAodal di sana dapat diterapkan berulang kali dan bahwa A OAadalah untuk jamak. 36 Yang perlu disadari adalah semua mereka tidak memahami ilmu bahasa, sunnah, dan juga konsensus, karena tidak ada seorang pun dari sahabat dan tabiin yang melakukannya. Imam NasaAoi dan Darakuni mencatat sebuah hadis bahwa Rasulullah SAW memberi tahu Ghailan bin Umayyah Al-Saqafi, yang masuk Islam dengan sepuluh istri: "Pilihlah hanya empat dari istrimu dan tinggalkan lainnya. " Dalam kitab Sunan Abu Dawud, ada hadis lain dari Harits bin Qais, yang masuk Islam dengan memiliki delapan istri, kemudian melaporkan kepada Rasulullah, dan Rasulullah berkata, "Pilihlah dari mereka empat. Ay Ini jelas menunjukkan bahwa pendapat yang menyatakan tafsir A IIO OE OAberarti sembilan atau delapan belas istri adalah salah. Jika benar, maka Rasulullah pasti tidak akan menyuruh para sahabat untuk hanya memilih empat istri dari yang lainnya. Ada satu hal yang dapat dipahami dari hadis Nabi Muhammad SAW, yaitu penurunan ayat AnNisa' pada dasarnya bertujuan untuk membatasi jumlah istri, bukan untuk menambahnya. 37 Pasalnya, pada zaman Nabi SAW, banyak suku Arab yang memiliki lebih dari empat istri. Siapa pun yang menyadari bahwa menikahi lebih dari empat itu dilarang, maka menurut imam Malik dan imam Syafi', pelanggar akan dihukum had. 38 Sementara. Ibnu Tsaur dan Syekh Zahri menyatakan bahwa hukumannya adalah rajam jika orang tersebut mengetahui, dan jika tidak, hukumannya tetap had. Sedangkan pendapat Imam Abu Hanifah bahwa tidak ada had bagi pelaku yang mempelajari hal ini. Muhammad Quraish Shihab menjelaskan bahwa dalam surat An-Nisa' ayat 3 tidak terdapat larangan atau dorongan untuk melakukan poligami, melainkan hanya memberikan kesempatan untuk melakukannya dengan sejumlah syarat yang sulit dipenuhi. 40 Ayat ini sering dirujuk oleh para ahli gender sebagai ayat tentang poligami karena terdapat frasa "nikahilah wanita-wanita yang kamu sukai, dua, tiga, atau empat. " Pembahasan mereka tidak hanya tentang hukum poligami, tetapi juga konsekuensi yang ditimbulkan dari pelaksanaan poligami. Poligami sudah ada sebelum datangnya Islam. Masyarakat Arab sering kali memiliki lebih dari empat istri, bahkan ada yang sampai sepuluh, seperti yang dilakukan oleh Ghailan dan Hyrits ibn Qais sebelum mereka memeluk Islam. Meskipun demikian, ayat ini sesungguhnya lebih menekankan pada keadilan, baik sebelum maupun setelah Syech Rasyid Muhammad Ridha berpendapat bahwa berpoligami bertentangan dengan prinsip dasar dan mengganggu ketenangan serta kasih sayang, di mana hal tersebut sulit diperoleh dalam JalAluddn al-Suy & JalAluddn al-Mauall. Tafsr al-JalAlayn, ed. Abd al-RazzAq al-Mahd (Beirut: DAr al-Kutub al-AoIlmiyyah, 2. Al-abar. JAmiAo al-BayAn f TaAowl al-QurAoAn. Jilid 8 (Kairo: DAr al-MaAoArif, 2. , hlm. 75Ae76. Ibn Kathr. Tafsr al-QurAoAn al-AoAem. Jilid 2 (Riyadh: DAr ayyibah, 1. , hlm. Al-Qurub. Al-JAmiAo li AukAm al-QurAoAn. Jilid 5, hlm. Al-SyAfiAo. Al-Umm. Jilid 5 (Beirut: DAr al-MaAorifah, 1. , hlm. Al-KAsAn. BadAAoiAo al-anAAoiAo. Jilid 2 (Beirut: DAr al-Kutub al-AoIlmiyyah, 1. , hlm. Quraish Shihab. Tafsir al-Mishbah. Jilid 2 (Jakarta: Lentera Hati, 2. , hlm. 426Ae428. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 787-798 praktik poligami. 41 Oleh karena itu, sebaiknya tidak melakukan poligami kecuali dalam keadaan Menurut penulis, pandangan Syech Rasyid Muhammad Ridha tidak bertentangan dengan pendapat para ulama sebelumnya, seperti imam Syafi'i yang menyarankan untuk menikah satu saja. Dari sini, dapat dimengerti bahwa kata sunat memiliki makna berlawanan dengan khilaf aula atau Karena Syech Rasyid Muhammad Ridha hanya mengatakan sebaiknya tidak berpoligami kecuali dalam situasi darurat, maka bisa ditangkap dari kata "sebaiknya" bahwa dia tidak melarang Berdasarkan analisis penulis, hukum poligami terbagi menjadi lima kategori. Pertama, mubah jika dilihat dari aspek pernikahan itu sendiri tanpa mempertimbangkan hal lain. Kedua, sunat jika diperhatikan kondisi istri yang tidak mampu lagi melayani suaminya dalam hal intim, sementara suami masih sehat, memiliki cukup harta, dan mampu berlaku adil, serta istrinya juga mengizinkan. Ketiga, wajib jika istri sudah tidak mampu memenuhi kebutuhan intim suami, suami juga sehat, memiliki harta yang cukup, bisa bersikap adil, dan ada kekhawatiran kuat akan terjerumus dalam dosa besar seperti zina, dan istri juga mengizinkan. Keempat, makruh jika istri masih bisa melayani suaminya. Kelima, haram jika suami tidak memiliki cukup harta karena akan menyebabkan ketidakmampuan untuk memberikan nafkah yang jadi kewajiban bagi istri dan anak-anak. Allah SWT berfirman dalam konteks tafsir ayat AA eaI a eA a eI acE e aEa eO AOa A. Syekh Dahhak dan yang lainnya berpendapat bahwa ini berkaitan dengan kecenderungan hati, cinta, hubungan intim, interaksi, serta pembagian dalam pernikahan dengan dua, tiga, atau empat istri. 43 Oleh karena itu, lebih dari satu istri dilarang jika dapat mengarah pada ketidakadilan dalam pembagian hak dan hubungan yang Maksud dari kalimat di atas adalah sebagaimana kamu merasa takut untuk mengonsumsi harta anak yatim. Begitu pula, kamu harus merasa takut jika ingin menikahi lebih dari satu wanita, jika kamu tidak mampu berlaku adil. 44 Sebagaimana kamu khawatir untuk menikahi seorang wanita dan harus berpindah kepada budak. Jadi, menurut pandangan penulis, dalam Islam diperbolehkan untuk menikahi lebih dari satu wanita hingga maksimal empat, jika mampu, kecuali untuk anak-anak perempuan yatim yang tidak dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan agama, serta budak, jika sanggup untuk menikahi wanita merdeka dan juga perempuan dalam situasi tertentu seperti masa iddah dan lainnya. Dalam hal kemampuan untuk bersikap adil dalam poligami. Allah SWT juga menurunkan ayat yang membahas tentang hal ini, yakni dalam surat An-Nisa ayat 129 yang berbunyi: a AA aE aO OaCaO Aua aIA AcEE EI AaO aa OIA e a AA a eI n AE Ia OEaO aE aE eEI eO aE A aON E eE aIEaC a OuaI A e AOEI ea Oa eO I e aEaO OeI EIaea OE eO A Artinya: "Dan kamu tidak akan mampu berbuat adil di antara istri-istrimu, meskipun kamu sangat ingin Oleh karena itu, janganlah kamu terlalu condong pada salah satu, sehingga yang lain Jika kamu mampu memperbaiki diri dan menghindari kecurangan, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. " (Q. An-Nisa: . Pada firman Allah di atas manusia tidak akan mampu bersikap adil terhadap wanita dalam hal emosi, kasih sayang, dan hubungan fisik. 45 Oleh karena itu, penting untuk memahami bahwa hati adalah Muuammad Rasyd RisA. Tafsr al-ManAr. Jilid 4 (Kairo: Al-HayAoah al-Miriyyah al-AoAmmah li al-KitAb, 1. , hlm. 254Ae257. Al-SyAfiAo. Al-Umm. Jilid 5, hlm. Ibn Kathr. Tafsr al-QurAoAn al-AoAem. Jilid 2, hlm. Al-abar. JAmiAo al-BayAn. Jilid 8, hlm. 78Ae79. Ibn Kathr. Tafsr al-QurAoAn al-AoAem. Jilid 2 (Riyadh: DAr ayyibah, 1. , hlm. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 787-798 milik Allah dan tidak dapat dikendalikan. Rasulullah SAW bersabda, "Ya Allah, inilah bagian yang aku miliki, janganlah Engkau menegurku untuk sesuatu yang tidak aku kendalikan. Ay46 Keadilan adalah ketentuan yang telah ditetapkan dalam agama Islam terkait poligami, keadilan yang dimaksudkan di sini mencakup perlakuan adil terhadap setiap istri dalam hal nafkah, tempat tinggal, pakaian, makanan, dan kebutuhan lainnya. Tidak boleh ada keberpihakan atau sikap meremehkan hak istri, bukan sekadar ketertarikan emosional, sebab ketertarikan hati adalah bentuk keadilan yang tidak bisa diwujudkan. Allah pun memberikan ampunan dalam hal ini. Kemudian Allah melarang dengan firman-Nya AAE Ia OEaO aE aE eEI eO aEA, di mana Syaikh Mujahid menafsirkan ayat ini dengan maksud untuk tidak berbuat buruk secara sengaja. Harus bersikap adil dalam hal qismah dan nafkah, karena hal itu bisa dilaksanakan. 47 Sesuai dengan hadis Rasulullah yang berkata, "Barang siapa yang memiliki dua istri namun tidak mampu bersikap adil, maka dia akan datang pada hari kiamat dengan tubuh yang miring. " Firman Allah A A aON E eE aIEaC aAmaksudnya adalah dia tidak diceraikan dan juga tidak seperti wanita yang memiliki suami. Kesimpulannya, menurut penulis, manusia tidak dapat bersikap adil sama sekali dalam poligami jika berkaitan dengan perasaan. Namun, dalam muAonah dan qismah, keadilan harus diterapkan sebagaimana hadis Rasulullah, "Barang siapa yang memiliki dua istri namun tidak bisa adil, dia akan datang pada hari kiamat dengan tubuh yang miring. Syarat Poligami Berdasarkan tafsir surah An-Nisa' di atas dan pemahaman dari literature fikih, tanpa memperhatikan peraturan perkawinan di Indonesia, syarat poligami dapat disimpulkan sebagai berikut: Melaksanakan poligami harus mempunyai muAonah yang cukup untuk semua istri. Perlu adanya keteguhan hati untuk mampu bersikap adil kepada semua istri. Harus mampu berlaku adil. Tidak boleh sengaja memilih kasih. Dilarang menikahi wanita yang dilarang dalam Islam. Melaksanakan semua syarat yang berlaku dalam nikah. Tidak lebih dari empat istri. Adil Dalam Poligami a A a eC aAyang berarti sama dalam tafsir Qurtubi, namun Dalam tafsir di atas terdapat kata A e aEaOAdan A eOA terdapat perbedaan antara A CAdan A CAkarena maknanya berbeda. Sehingga, ini menyebabkan a A a eC aAjika yang dimaksud dalam kata AOA a A C eae adalah kata dasar dari perbedaan arti antara A e aEaOAdan A eOA fiAol al-madhinya yaitu ACA. Dalam kitab Furuq Al-lughawiyyah, terdapat makna yang berbeda antara kata A CAdan AEA. Kata A CAberarti keadilan yang jelas dan nyata, mirip dengan keadilan dalam timbangan, yang dapat dilihat berat benda secara jelas. Meskipun terkadang ada aplikasi dari A CAuntuk hal-hal yang tersembunyi seperti perasaan adil dalam hati. Sementara kata A EAdapat merujuk pada hal yang tampak dan yang tersembunyi. a A a eC aA, penulis lebih bersikap mendukung penafsiran Dalam konteks perbedaan antara A e aEaOAdan A eOA Qurtubi yang mempunyai arti serupa, yaitu penerapan keadilan baik yang terlihat maupun yang 48 Maka dari itu, dalam praktik poligami, seseorang diharuskan bersikap adil secara lahiriyah dalam aspek nafkah dan interaksi dengan istri-istrinya, serta secara batiniah dalam hal Ab DAwud. Sunan Ab DAwud, no. 2134 (Beirut: DAr al-RisAlah al-AoAlamiyyah, 2. , hlm. MujAhid dalam Tafsr al-abar. Jilid 8 (Kairo: DAr al-MaAoArif, 2. , hlm. Al-AoAskari. Al-Furq al-Lughawiyyah, ed. IbrAhm al-IbyAr (Beirut: DAr al-AoIlm li al-MalAyn, 1. , hlm. 154Ae155. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 787-798 perasaan dan cinta. Akan tetapi, jika secara tidak sengaja perasaan lebih mengarah kepada salah satu istri, hal itu dapat dimaklumi. SIMPULAN Setelah membahas topik ini, penulis menyimpulkan bahwa dalam Islam, diperbolehkan untuk menikahi lebih dari satu perempuan, maksimal hingga empat, selama memenuhi syarat yang ditentukan. Kecuali untuk anak perempuan yatim yang tidak sesuai dengan ketentuan agama dan juga untuk hamba sahaya, jika mampu untuk menikahi wanita merdeka. Dalam hal keadilan, seharusnya berusaha untuk bersikap adil secara lahir dan batin. Namun, sulit bagi manusia untuk sepenuhnya adil dalam poligami ketika berbicara tentang perasaan. Oleh karena itu, bila tanpa sengaja seseorang lebih menyayangi salah satu istri, hal tersebut dapat dimaafkan. Di sisi lain, dalam hal nafkah dan pembagian, keadilan harus ditegakkan, seperti yang dicontohkan dalam hadis Rasulullah yang menyatakan "siapa pun yang memiliki dua istri namun tidak mampu berlaku adil, maka dia akan datang pada hari kiamat dengan tubuhnya miring ke satu sisik. REFERENSI