Meilinda Stefani Harefa. Andalkris Yuliasih Laia. / JEB Online Vol. 04 No. 02 September . Journal of Economics and Business URL: http://jurnal. id/index. php/ekonomibisnis JEB Online Vol. No. Hal . ISSN: 2714-5719 e-ISSN: 2714-5727 ANALISIS PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT 2 ATAS JASA KONTRUKSI (Studi Kasus Pada CV. Tubert. Meilinda Stefani Harefa. Andalkris Yuliasih Laia. Universitas HKBP Nommensen. Administrasi Perpajakan. Jl Sutomo No. 4 Medan meilindastefani@uhn. ABSTRAK The purpose of this study was to analyze the application of the final income tax article 4 paragraph 2 on CV. Tuberta which includes calculation, deduction, deposit, and reporting. Based on the results of research for 2021 in the implementation of construction services the tax rate charged to CV. Tuberta 4%. In 2022 CV. Tuberta performs construction service activities as the executor and the tariff is The final income tax rate of article 4 paragraph 2 imposed both in 2021 and 2022 is in accordance with government regulations for the current year. Withholding and depositing taxes are carried out by the government treasurer as a service user. There are still tax reports that are reported late due to incomplete documents from service users. CV. Tuberta is expected to follow changes in tax regulations, especially those related to final income tax for construction services. INFORMASI ARTIKEL Dikirim : 28 Juli 2022 Revisi Pertama : 04 Agustus 2022 Diterima : 06 Agustus 2022 Tersedia online : 15 Maret 2023 Kata Kunci : Pajak Penghasilan (PP. Final Pasal 4 Ayat 2. Usaha Jasa Konstruksi Meilinda Stefani Harefa. Andalkris Yuliasih Laia. / JEB Online Vol. 04 No. 02 September . PENDAHULUAN Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Pajak bersifat memaksa, dan setiap wajib pajak baik orang pribadi ataupun badan tidak mendapatkan imbalan secara langsung atas pajak yang telah dibayar dan dilaporkan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Pajak penghasilan (PP. adalah salah satu jenis pajak yang berlaku di Indonesia. Pajak penghasilan (PP. dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan yang lainnya. Adapun beberapa jenis PPh seperti PPh pasal 15. PPh pasal 19. PPh pasal 21. PPh pasal 22. PPh pasal 23. PPh pasal 24. PPh pasal 25. PPh pasal 26. PPh pasal 29 dan PPh final pasal 4 ayat 2. Segala bentuk aktivitas yang mengandung unsur pekerjaan, wajib hukumnya memenuhi kewajiban bayar pajak. Pajak penghasilan (PP. dibayar dan dilaporkan oleh wajib pajak bergantung pada dasar pengenaan pajak. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. Artinya, dasar pengenaan pajak bergantung pada nilai pekerjaan/ kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak. Jasa konstruksi adalah salah satu usaha dalam sektor ekonomi yang berhubungan dengan kegiatan perencanaan pekerjaan konstruksi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan pengawasan pekerjaan konstruksi untuk suatu bangunan atau bentuk fisik lain, yang mana pemanfaatan bangunan tersebut menyangkut kepentingan dan keselamatan masyarakat pengguna bangunan tersebut. Sama seperti bidang usaha lainnya, jika dilihat dari sisi perpajakan, jasa kontruksi ini dapat dikenakan pajak penghasilan final (PPh Fina. pasal 4 ayat 2. Pengenaan pajak atas penghasilan dari usaha jasa kontruksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2008 jo Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2009 berbeda dengan pengenaan pajak atas penghasilan orang maupun dengan wajib pajak badan pada umumnya. Wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dari usaha di bidang jasa konstruksi dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final yang mana telah ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008 pasal 4 ayat . Bersifat final artinya penghasilan yang diperoleh dari kegiatan jasa kontruksi tidak diperhitungkan lagi dalam akhir tahun dan tidak digabung dengan penghasilan lainnya dalam penghitungan pajak penghasilan terutang. Usaha jasa kontruksi terdiri dari 3 . kelompok pekerjaan yaitu kegiatan perencanaan pekerjaan konstruksi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan pengawasan pekerjaan konstruksi. Untuk setiap kategori usaha jasa konstruksi tersebut, terdapat perbedaan tarif pajak bergantung pada kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan masa berlakunya. Untuk perencanaan konstruksi tarif PPh 4 ayat 2 sebesar 4% bagi kontraktor yang memiliki SBU dan 6% jika tidak memiliki SBU. Untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi, jika kontraktor memiliki SBU dikenakan tarif 2% jika usaha yang dijalankan termasuk kategori usaha kecil . ingkat 1, 2, 3, dan . , sedangkan jika pengusaha masuk dalam tipe usaha menengah dan besar . ingkat 5, 6, dan . dikenakan tarif 3% dan apabila tidak memiliki SBU dikenakan tarif 4%. Untuk kegiatan jasa pengawasan tarif yang dikenakan sebsar 4% jika kontraktor memiliki SBU dan 6% jika tidak memili SBU. Pada penelitian ini CV. Tuberta bergerak dalam bidang konstruksi sebagai perencana, pelaksana dan pengawasan usaha jasa konstruksi. CV ini dibentuk pada awal tahun 2015 dan mulai beroperasi pada Juli 2015. Di awal pembentukan CV. Tuberta belum memiliki SBU dan Meilinda Stefani Harefa. Andalkris Yuliasih Laia. / JEB Online Vol. 04 No. 02 September . pada awal tahun 2018 telah memiliki SBU yang menyatakan CV. Tuberta termasuk dalam kategori usaha kecil. Menurut CV. Tuberta untuk tahun 2021, salah satu permasalahan yang dihadapi adalah pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat 2 terlalu besar dan perbedaan pengenaan tarif perhitungan PPh final pasal 4 ayat 2 di tahun 2022. Selain itu keterlambatan dokumendokumen pekerjaan dari pihak pengguna jasa sehingga hal ini mempengaruhi ketepatan waktu pelaporan pada Kantor Pelayanan Pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pajak penghasilan final pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi pada CV. Tuberta yang meliputi perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh final pasal 4 ayat 2. KAJIAN PUSTAKA Jasa Konstruksi Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Jasa konstruksi memiliki cakupan kegiatan yang cukup luas dimana melibatkan dua pihak yang mengadakan hubungan kerja berdasarkan hukum, yakni pengguna jasa dan penyedia jasa. Pengguna jasa merupakan orang pribadi maupun badan yang masuk dalam bentuk usaha tetap dimana membutuhkan layanan jasa konstruksi, sedangkan penyedia jasa merupakan orang pribadi maupun badan masuk dalam bentuk usaha tetap, dimana kegiatannya merupakan usaha yang menyiapkan layanan jasa konstruksi sebagai perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi. Pajak Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro. H, yang terdapat dalam Mardiasmo . pajak merupakan suatu iuran dari rakyat untuk kas suatu negara yang berdasarkan undang-undang . dan tidak mendapatkan jasa timbal balik yang bisa ditunjukkan dan digunakan dalam pembayaran pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya. Fungsi Pajak Fungsi anggaran . sebagai sumber dana bagi pemerintah, untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya. Fungsi mengatur . sebagai alat pengatur atau melaksanakan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi. Stabilitas, pajak sebagai penerimaan negara dapat digunakan untuk menjalankan kebijakankebijakan pemerintah. Redistribusi Pendapatan, penerimaan negara dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat. Jenis Pajak Setiap jenis pajak memiliki karakteristik tersendiri dan dapat dikelompokkan sebagai Meilinda Stefani Harefa. Andalkris Yuliasih Laia. / JEB Online Vol. 04 No. 02 September . Berdasarkan Golongan Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Misalnya, pajak penghasilan (PP. Pajak dibedakan atau dilimpahkan kepada orang lain. Misalnya, pajak pertambahan nilai (PPN). Berdasarkan Sifat Pajak subjektif, merupakan pungutan yang memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Misalnya, pajak penghasilan. Pengenaan PPh memperhatikan tentang kemampuan wajib pajak dalam menghasilkan pendapatan atau uang. Pajak objektif, merupakan pajak yang berpangkal pada objeknya dengan memperhatikan nilai dari objek pajak. Misalnya pengenaan PPN dari suatu barang yang dikenakan pajak. Berdasarkan Lembaga Pemungut Pajak Pusat, yaitu pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat, yang dalam hal ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Contoh: PPh. PPN. PPnBM. PBB, dan Bea Materai. Pajak Daerah, yaitu pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah, dalam hal ini ditangani oleh Dinas Pendapatan Daerah atau instansi yang menangani pemungutan pajak daerah. Untuk Provinsi: pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok. Untuk Kabupaten/ Kota: pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah, pajak sarang burung wallet, pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan . ulai tahun 2011 atau selambat-lambatnya tahun 2014, dan bea perolehan ha katas tanah dan bangunan (BPHTB) . ulai berlaku 1 Januari 2. Sistem Pemungutan Pajak Sistem pemungutan pajak dapat dibagi menjadi 3 . yaitu sebagai berikut: Official Assessment System. Self Assessment System, dan Witholding System. Pada awal kemerdekaan, sistem pemungutan pajak Indonesia berdasarkan Official Assesment System yaitu pihak yang menetukan jumlah pajak terutang dari Wajib Pajak ditetapkan oleh aparat pajak. Sejak reformasi perpajakan di Indonesia pada tahun 1984, sistem pemungutan pajak yang baru diperkenalkan di Indonesia yaitu Self Assessment System. Sistem pemungutan ini memberikan kepercayaankepada Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri, menghitung, memperhitungkan utang pajaknya sendiri, membayar pajak terutang ke banktempat pembayaranpajak dan kantor pos serta melaporkan hasil perhitunganpajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak. Pada sistem ini aparat pajak bertugas untuk mengawasi, melakukanpelayanan dan penyuluhan kepada Wajib Pajak. Sedangkan untuk Witholding System, sistem pemungutan pajak ini memberikan pengertian bahwa besarnya pajak akan dihitung oleh pihak ketiga yang bukan wajib pajak atau petugas pajak. Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat 2 PPh pasal 4 ayat 2 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan tertentu serta bersifat final. Pajak ini tidak dapat dikreditkan bersama pajak penghasilan Penggunaan istilah final dalam pajak ini maksudnya adalah pemotongan atas pajak tersebut hanya dilakukan sekali saja dalam satu periode pajak. Hal itu dilakukan dengan Meilinda Stefani Harefa. Andalkris Yuliasih Laia. / JEB Online Vol. 04 No. 02 September . mempertimbangkan aspek efisiensi, efektifitas, kepastian, kemudahan, pengenaan pajak tepat waktu dan beberapa pertimbangan penting lainnya. Objek PPh final pasal 4 ayat 2 (Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat . dikenakan pada jenis tertentu dari penghasilan/pendapatan, dan berupa: Peredaran bruto . mzet penjuala. sebuah usaha di bawah Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun masa Bunga dari deposito dan jenis-jenis tabungan, bunga dari obligasi dan obligasi negara, dan bunga dari tabungan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota masing-masing. Hadiah berupa lotere/undian. Transaksi saham dan surat berharga lainnya, transaksi derivatif perdagangan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan ibukota mitra perusahaan yang diterima oleh perusahaan modal usaha. Transaksi atas pengalihan aset dalam bentuk tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan sewa atas tanah dan/atau bangunan. Pendapatan tertentu lainnya, sebagaimana diatur dalam atau sesuai dengan Peraturan Pemerintah. Ketika PPh final pasal 4 ayat 2 ini dikenakan atas transaksi antara perusahaan dan seorang individu, di mana perusahaan bertindak sebagai penerima penghasilan tersebut, maka perusahaan wajib menyelesaikan pajak ini saja. Sedangkan dalam kasus transaksi yang terjadi antara dua perusahaan, maka pembayar harus mengumpulkan dan menyelesaikan pajak, bukan penerima penghasilan. Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat 2 Atas Usaha Jasa Konstruksi Penghitungan terhadap PPh harus berpedoman pada undang-undang perpajakan dan peraturan pemerintah yang berlaku sehingga nilai pajak yang harus dibayar tidak menimbulkan kerugian baik bagi perusahaan maupun pemerintah. Jika perusahaan melakukan penghitungan yang tepat sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku maka perusahaan tidak akan mendapat sanksi dari pemerintah. Peraturan Pemerintah tentang jasa konstruksi sampai dengan saat ini telah diterbitkan 5 . Peraturan yang pertama adalah PP Nomor 73 Tahun 1996 diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajak penghasilan. Tahun 2000, pemerintah mengeluarkan peraturan baru yaitu PP Nomor 140 Tahun 2000 sehingga peraturan sebelumnya tidak berlaku. PP Nomor 140 Tahun 2000 diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi. Seiring dengan perkembangan dunia usaha dan perekonomian dunia, pemerintah memperbaharui PP Nomor 140 Tahun 2000 dengan menerbitkan PP Nomor 51 Tahun 2008 pada tanggal 20 Juli 2008 dengan tujuan menyederhanakan pengenaan pajak penghasilan atas usaha jasa kontruksi dan memberikan kemudahan serta mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak PP Nomor 51 Tahun 2008 berlaku surut sejak 1 Januari 2008. Peraturan terbaru ini memiliki sifat dan tarif yang berbeda dengan 2 . peraturan sebelumnya. Dalam peraturan terbaru ini telah ditentukan kualifikasi usaha dan tarif untuk masing-masing kualifikasi dan tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2008 yang diterbitkan. PP Nomor 51 Tahun 2008 yang memiliki kualifikasi dan tarif terbaru menimbulkan masalah bagi usaha jasa kontruksi karena peraturan tersebut berlaku surut. Masalah yang muncul adalah kemungkinan timbulnya selisih kekurangan pajak penghasilang yang terutang. Pemerintah menanggapi masalah ini dengan menerbitkan peraturan terbaru yakni PP Nomor Meilinda Stefani Harefa. Andalkris Yuliasih Laia. / JEB Online Vol. 04 No. 02 September . 40 Tahun 2009 dengan tujuan memberikan kemudahan dalam pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan juga untuk menjaga iklim usaha sektor jasa konstruksi agar tetap kondusif. PP Nomor 40 Tahun 2009 memperbaharui ketentuan yakni efektifnya PP Nomor 51 Tahun 2008 berlaku bukan dari tanggal 1 Januari 2008, melainkan untuk kontrak yang ditandatangani sejak tanggal 1 Agustus 2008. Sebelumnya ketentuan tarif Pajak Penghasilan Final Jasa Konstruksi telah diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2008 (PP 51 Tahun 2. Tarif Pajak Penghasilan yang dikenakan pada usaha jasa konstruksi diberlakukan berdasarkan kepemilikan dan masa berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dimiliki wajib pajak. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 (PP 9 Tahun 2. tentang Perubahan Kedua atas PP 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, terdapat perubahan jumlah tarif dari sebelumnya 5 tarif menjadi 7 tarif dan menurunkan tarif pajaknya. Direktur Penyuluhan. Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Huma. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Neilmaldrin Noor, mengatakan penyesuaian tersebut untuk meningkatkan iklim usaha konstruksi yang lebih kondusif. Berikut ini tabel perbandingan tarif PPh Jasa Konstruksi terbaru dalam PP 9 Tahun 2022 dengan PP 51 Tahun 2008 Tabel 1. Pengenaan Tarif PPh Usaha Jasa Konstruksi No. Keterangan Memiliki SBU/ SKK Tidak memiliki SBU/ SKK Tambahan tarif baru jenis jasa konstruksi PP 51 Tahun 2008 Jenis Jasa Konstruksi Tarif Jasa pelaksanaan kontruksi oleh pengusaha berkualifikasi kecil Pelaksanaan kontruksi oleh pengusaha berkualifikasi menengah/ Perencanaan dan pengawasan . erlaku untuk pengusaha berkualifikasi kecil, menengah dan besa. Pelaksana kontruksi Perencanaan dan Tidak ada Tidak Tidak ada Tidak Sumber: w. PP 9 Tahun 2022 Jenis Jasa Konstruksi Jasa pelaksanaan kontruksi oleh pengusaha berkualifikasi kecil/ sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang Pelaksanaan kontruksi oleh pengusaha berkualifikasi menengah/ Perencanaan dan pengawasan . erlaku untuk pengusaha berkualifikasi kecil, menengah dan besa. Pelaksana kontruksi Perencanaan dan Pelaksanaan konstruksi terintegrasi yang memiliki sertifikat badan Pelaksanaan konstruksi terintegrasi yang tidak memiliki sertifikat badan usaha/ tidak memiliki sertfikat kompetensi kerja untuk usaha perseorangan Tarif 1,75% 2,65% 3,50% 2,65% Meilinda Stefani Harefa. Andalkris Yuliasih Laia. / JEB Online Vol. 04 No. 02 September . Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat 2 Atas Usaha Jasa Konstruksi Bila pengguna jasa adalah badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap atau Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran uang muka dan termin. Bila pengguna jasa adalah selain huruf a, disetor sendiri oleh penerima penghasilan pada saat pembayaran uang muka dan termin. Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Penghasilan Final Pasal 4 ayat 2 Atas Usaha Jasa Konstruksi Jika PPh terutang lewat pemotongan dari pengguna jasa, maka pembayaran atau penyetoran pajak disetor ke bank persepsi atau kantor pos, paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Jika PPh terutang dibayarkan oleh penyedia jasa, maka penyetoran dilakukan ke tempat yang sama yakni ke bank persepsi atau kantor pos, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa masa pajak berakhir. Wajib pajak diharuskan menyampaikan laporan pemotongan dan atau penyetoran pajaknya melalui Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP, paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir. Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Penelitian Terdahulu Ratuela et al melakukan penelitian dengan judul analisis penerapan pajak penghasilan final pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi pada PT. Realita Timur Perkasa. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perhitungan, pemotongan, dan penyetoran pajak penghasilan final pasal 4 ayat 2 pada PT. Realita Timur sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, akan tetapi masih ada keterlambatan dalam dalam pelaporan pajak (Ratuela et al, 2. METODOLOGI PENELITIAN Jenis Penelitian Penelitian ini Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif yaitu menggambarkan fakta Ae fakta dan menjelaskan keadaan dari objek penelitian untuk mencoba menganalisa kebenarannya berdasarkan data yang diperoleh dari Menurut Sugiyono . penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat postpositivisme, digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek yang alamiah, . ebagai lawannya adalah eksperime. dimana peneliti adalah sebagai instrument kunci, teknik pengumpulan data dilakukan secara trianggulasi . , analisis data bersifat induktif/ kualitatif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna dari generalisasi. Subjek. Objek, dan Waktu Penelitian Subjek penelitian adalah CV. Tuberta yang bergerak dalam bidang usaha jasa konstruksi. CV. Tuberta bertempat di Jl. Anggrek Gang Anggrek No. 6 Gunungsitoli Ae Nias. Sumatera Utara. Objek penelitian adalah penerapan PPh final pasal 4 ayat 2 atas usaha jasa konstruksi yang dijalankan oleh CV. Tuberta selama tahun 2021. Penelitian ini dimulai pada bulan Februari sampai dengan Juni 2022. Meilinda Stefani Harefa. Andalkris Yuliasih Laia. / JEB Online Vol. 04 No. 02 September . Jenis. Sumber dan Metode Pengumpulan Data Data kualitatif dalam penelitian ini adalah data yang berupa penjelasan dari bagian administrasi tentang pemotongan, penyetoran dan pelaporan yang dilakukan oleh Data kuantitatif yang digunakan dalam penelitian ini seperti bukti-bukti pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan final pasal 4 ayat 2 yang dikenakan atas penghasilan jasa konstruksi CV. Tuberta selama tahun 2021 dan 2022. Menurut Suliyanto . , data primer adalah data yang dikumpulkan sendiri oleh peneliti langsung dari sumber pertama. Data primer yang digunakan dalam penelitian ini seperti wawancara, observasi, serta dokumentasi langsung kepada pemilik perusahaan dan bagian administrasi yang mengurus pajak perusahaan pada CV. Tuberta. Penelitian ini juga menggunakan data sekunder yaitu ketentuan-ketentuan pemerintah terkait PPh final pasal 4 ayat 2 yakni Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan. PMK Nomor 153/PMK. 03/2009 yang merupakan perubahan dari PMK Nomor 187/PMK. 03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan. Penyetoran. Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, dan PP Nomor 40 Tahun 2009 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 51 Tahun 2008, serta PP 9 Tahun 2022. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif kualitatif. Adapun fokus analisis dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Melakukan analisis mengenai perhitungan dan pemotongan PPh final pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi yang dilakukan CV. Tuberta dengan cara menganalisis data SPM (Surat Perintah Membaya. , tujuannya untuk mengetahui apakah perhitungan sudah dilakukan menggunakan tarif yang berdasarkan PP No. 40 tahun 2009, dan pemotongan pajak yang berdasarkan PMK Nomor 153/PMK. 03/2009 dan PP 9 Tahun 2022. Melakukan analisis mengenai cara penyetoran pajak penghasilan final pasal 4 ayat 2 yang dilakukan CV. Tuberta, apakah penyetorannya telah memadai berdasarkan PMK Nomor 153/PMK. 03/2009 dan PP 9 Tahun 2022. Melakukan analisis mengenai cara pelaporan pajak penghasilan final pasal 4 ayat 2 yang dilakukan CV. Tuberta, apakah pelaporannya sudah berdasarkan PMK No. 153/PMK. 03/2009 dan PP 9 Tahun 2022 dalam hal kelengkapan berkas dan ketepatan waktu saat melaporkan pajak penghasilan final pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Penelitian Tabel 1. Perhitungan PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Usaha Jasa Kontruksi oleh CV. Tuberta Periode 1 Januari Ae 31 Desember 2021 Tanggal Nama Pekerjaan 11/03/2021 Pembangunan Bronjong Sungai Boyo Gunungsitoli 08/07/2021 Utara 12/04/2021 Pembangunan Jembatan Sungai Bozimawo Kecamatan 10/08/2021 Gunungsitoli Alooa Sumber: CV. Tuberta Nilai Kontrak (Rp. PPN 10% (Rp. DPP (Rp. PPh Pasal 4 ayat 2 (Rp. Meilinda Stefani Harefa. Andalkris Yuliasih Laia. / JEB Online Vol. 04 No. 02 September . CV. Tuberta dibentuk pada awal tahun 2015 dan mulai memiliki klien pengguna jasa pada Juli 2015. Di awal pembentukan CV. Tuberta belum memiliki SBU dan pada awal tahun 2018 telah memiliki SBU yang menyatakan CV. Tuberta termasuk dalam kategori usaha kecil. Masa berlaku SBU selama 3 . dan dapat diperpanjang. Sebagai usaha jasa konstruksi. CV. Tuberta mengerjakan 3 . kegiatan yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Sesuai dengan tipe usaha dari CV. Tuberta dan jika kepemilikan SBU telah diperpanjang maka untuk perencanaan dan pengawasan CV. Tuberta dikenakan tarif 4% dan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi dikenakan tarif 2%. Penerapan PPh final pasal 4 ayat 2 pada CV. Tuberta difokuskan pada jasa kegiatan yang dilakukan CV. Tuberta selama tahun 2021 dan 2022. Tabel 2. Daftar Pembayaran dan Pemotongan Pajak atas Proyek Pembangunan Ruang Tata Usaha Beserta Pengadaan Perabot SMP Negeri 1 Alasa. Nias Utara Tanggal 25/02/2022 24/05/2022 Keterangan Pembangunan Ruang Tata Usaha Beserta Pengadaan Perabot SMP Negeri 1 Alasa. Nias Utara 25/02/2022 Angsuran nilai jaminan 21/03/2022 Angsuran termin I 25/04/2022 Angsuran termin II 24/05/2022 Angsuran termin i Sumber: CV. Tuberta Nilai Kontrak PPN (Rp. PPN (Rp. DPP (Rp. PPh Pasal 4 ayat 2 (Rp. Pemotong dan Penyetoran PPh Final Pasal 4 ayat 2 CV. Tuberta Pada tahun 2021. CV. Tuberta mendapatkan proyek dari Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Gunungsitoli dan tahun 2022 CV. Tuberta mengerjakan proyek dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara. Berdasarkan penelitian, pemotong PPh Final atas usaha jasa konstruksi yang di lakukan oleh CV. Tuberta dilakukan oleh pengguna jasa atau bendahara pemotong. Di tahun 2021, pihak pemotong adalah bendaharawan Dinas PUTR Kota Gunungsitoli dan di tahun 2022 pihak pemotong adalah bendaharawan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara. Untuk penyetoran PPh final pasal 4 ayat 2 CV. Tuberta tidak melaksanakan kewajiban perpajakan karena penyetoran pajak penghasilan final pasal 4 ayat 2 sudah dilaksanakan oleh bendaharawan pemerintah atau bendahara pemotong yang dalam hal ini adalah pengguna jasa. Pembayaran PPh final pasal 4 ayat 2 dilakukan secara online melalui e-billing. Setelah dilakukan pembayaran atau penyetoran PPh final pasal 4 ayat 2, maka didapatkan bukti pembayaran yang divalidasi bank dan tertera Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai bukti bahwa PPh terutang telah dibayarkan ke Kas Negara. CV. Tuberta hanya menerima Surat Perimtah Pencairan Dana (SP2D) dari Badan Keuangan Daerah Kota Tegal yang didalamnya terdapat keterangan mengenai pemotongan PPh dan PPN yang sudah dilakukan bendahara pemotong. Jadi. CV. Tuberta sudah tidak lagi menyetorkan PPh final pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi. Pelaporan PPh Final Pasal 4 Ayat 2 CV. Tuberta Kewajiban perpajakan yang terakhir adalah bendahara pemotong melaporkan PPh final Pasal 4 ayat 2. Karena bendaraha pemotong berstatus sebagai pemotong pajak maka, pelaporan pajak dilakukan oleh bendahara pemotong. Semua transaksi pemotongan pajak harus diisi pada SPT Masa PPh final pasal 4 ayat 2 dengan menggunakan aplikasi e-SPT dan setelah itu dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak dengan melengkapi dokumen atas pekerjaan untuk pelaporan pajak apakah sudah sama dengan pemotongan yang sudah dilakukan. Pengguna jasa Meilinda Stefani Harefa. Andalkris Yuliasih Laia. / JEB Online Vol. 04 No. 02 September . atau penyedian jasa wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 hari setelah bulan dilakukan pemotongan pajak atau penerimaan pembayaran. Pembahasan Analisis Perhitungan dan Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Jasa Konstruksi di CV. Tuberta Berdasarkan masalah pada latar belakang, menurut CV. Tuberta pada nilai PPh final pasal 4 ayat 2 yang dipotong oleh Bendahara Dinas PUTR Kota Gunungsitoli terlalu besar. Dari hasil penelitian, nilai PPh final pasal 4 ayat 2 yang telah dipotong telah sesuai dengan tarif PP No. 40 tahun 2009. CV. Tuberta memiliki SBU di awal tahun 2018 dan masa berlaku dari SBU ini adalah selama 3 . tahun, yakni sampai dengan akhir tahun 2020. Di tahun 2021. CV. Tuberta belum melakukan perpanjangan SBU sehingga untuk jasa pelaksanaan konstruksi yang dilakukan pada tahun 2021 dikenakan tarif 4%. CV. Tuberta melakukan pengurusan perpanjangan SBU di akhir tahun 2021 sehingga SBU dapat dipakai untuk jasa kegiatan yang dilakukan di tahun 2022. Di tahun 2022. CV. Tuberta melakukan jasa pelaksanaan pembangunan ruang tata usaha berserta pengadaan perabot SMP Negeri 1 Alasa. Nias Utara. Sesuai dengan ketentuan terbaru PP 9 Tahun 2022. PPh final pasal 4 ayat 2 telah dipotong oleh bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara dengan tarif 1,75%. Nilai yang tertera pada tabel 2 untuk pembayaran angsuran termin ke 3 dan ke 4 kepada CV. Tuberta dikenakan PPN 11% sesuai dengan Undang-undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) dimana PPN 11% berlaku mulai tanggal 1 April 2022. Nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp. 100,- tidak dapat diubah dan hal ini tentu saja mempengaruhi pembayaran angsuran atas pekerjaan yang dilakukan oleh CV. Tuberta khususnya untuk kegiatan yang diselesaikan di atas tanggal 1 April 2022. Analisis Penyetoran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Jasa Konstruksi di CV. Tuberta PPh final pasal 4 ayat 2 yang sudah dipotong selanjutnya disetor ke kantor pos atau bank yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Untuk penyetoran pajak penghasilan final pasal 4 ayat 2 CV. Tuberta tidak lagi menyetor pajak penghasilan final pasal 4 ayat 2, karena pengguna jasa mempunyai status yaitu pemotong pajak, maka pajak penghasilan dilunaskan lewat potongan pajak penghasilan dari pengguna jasa. Tapi, apabila pengguna jasa tidak berstatus sebagai pemotong pajak, maka CV. Tuberta sebagai pemberi dan penerima penghasilan akan menyetor sendiri pajak penghasilan terutangnya sesuai dengan ketentuan batas waktu yang ditentukan dan untuk penyetoran sekarang tidak lagi menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), namun untuk pembayaran masa pajak telah menggunakan sistem e-billing. Dari uraian diatas, jika dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK. 03/2009, maka penyetoran PPh final pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi yang dilakukan oleh CV. Tuberta dapat dikatakan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Analisis Pelaporan PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Jasa Konstruksi di CV. Tuberta Dalam memenuhi kewajiban pelaporan pajak ini. CV. Tuberta sering mengalami kendala yang di akibatkan oleh pihak pengguna jasa atau pihak pembeli, dimana sering adanya keterlambatan dalam memberikan dokumen-dokumen yang akan digunakan atau dilampirkan di SPT Masa jadi dengan begitu CV. Tuberta sering terlambat melakukan pelaporan SPT Masa dan bahkan CV. Tuberta juga sering tidak melakukan pelaporan PPh pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi yang dipotong dengan alasan karena jenis pajak tersebut adalah final maka tidak perlu lagi dilakukan Hal ini jika dibandingkan dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah No. Meilinda Stefani Harefa. Andalkris Yuliasih Laia. / JEB Online Vol. 04 No. 02 September . Tahun 2009 dan PMK (Peraturan Menteri Keuanga. No. 243/PMK. 03/2014, bahwa SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 bersama dengan lampiran wajib dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak paling lama tanggal 20 bulan berikutnya dan langsung dikirim melalui pos tertulis. Tapi apabila tanggal 20 jatuh di hari libur, maka bisa dilaporkan pada hari kerja selanjutnya. Jika tidak dilaporkan maka akan diberikan sanksi administrasi atau denda sebesar Rp100. 000,00. Maka dapat dikatakan bahwa dalam melaporkan pajak penghasilan final pasal 4 ayat 2. CV. Tuberta belum sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Perhitungan pajak penghasilan final pasal 4 ayat 2 jasa konstruksi di CV. Tuberta untuk tahun 2021 telah sesuai dengan ketentuan PP No. 40 Tahun 2009 dan PMK No. 153/PMK. 03/2009, dengan menggunakan tarif sebesar 4% dimana pada tahun tersebut CV. Tuberta belum melakukan pengurusan perpanjangan kepemilikan sertifikat badan usaha. Nilai pajak penghasilan dihitung dengan mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari usaha jasa konstruksi. Untuk tahun 2022, tarif yang dikenakan atas jasa pelaksanaan kontruksi yang dilakukan oleh CV. Tuberta sebesar 1,75% dan hal ini sesuai dengan peraturan terbaru PP 9 Tahun 2022 dan untuk pembayaran angsuran termin ke 3 dan 4 nilainya dipengaruhi oleh PPN sebesar 11%. Pemotongan pajak penghasilan final pasal 4 ayat 2 jasa konstruksi yang dilaksanakan oleh CV. Tuberta sudah sesuai dengan ketentuan PP No. 40 Tahun 2009 dan PMK No. 153/PMK. 03/2009, karena pajak penghasilan final pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi dipotong pengguna jasa pada saat melakukan pembayaran. CV. Tuberta tidak lagi menyetorkan pajak penghasilan final pasal 4 ayat 2, karena pengguna jasa berstatus sebagai pemotong pajak, maka penyetoran dan pelunasan PPh dilakukan oleh pengguna jasa. Dalam melaporkan pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi pada CV. Tuberta belum sesuai dengan PP Nomor 40 Tahun 2009 dan PMK Nomor 153/PMK. 03/2009, karena sering adanya keterlambatan dokumen-dokumen untuk dilampirkan di SPT Masa yang disebabkan oleh pihak pengguna jasa atau pemotong pajak dan bahkan terkadang tidak melakukan pelaporan PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong dengan alasan bahwa jenis pajak tersebut adalah final, maka tidak perlu lagi dilakukan Saran Berdasarkan penelitian yang dilakukan. CV. Tuberta harus memperhatikan peraturan terbaru terkait pajak penghasilan final pasal 4 ayat 2 jasa pada tahun berjalan yang diterapkan untuk usaha jasa konstruksi. Penulis juga menyarankan agar lebih mempertegas lagi dan an erus mengingatkan kepada pihak pengguna jasa dalam hal ini sebagaipemotong pajak agar supaya tidak terlambat lagi memberikan dokumen-dokumen atau bukti- bukti pemotongan PPh Pasa 4 ayat 2 yang akan dilampirkan di SPT Masa, sehingga tidak akan terjadi lagi keterlambatan pelaporan pajak, dan harus melaporkan pemotongan pajaknya agar tidak terkena sanski administrasi. Meilinda Stefani Harefa. Andalkris Yuliasih Laia. / JEB Online Vol. 04 No. 02 September . DAFTAR PUSTAKA