Ekasakti Legal Science Journal e-ISSN: 3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. 2, No. 4, Oktober 2025 https://journal.unespadang.ac.id/legal Efektivitas Pelaksanaan Pencabutan Hak Program Integrasi Bagi Klien Terhadap Tingkat Pengulangan Tindak Pidana Rinaldi1*, Neni Vesna Madjid2, Fahmiron3 1,2,3 * Universitas Ekasakti, Padang, Suamatera Barat, Indonesia Corresponding Author: rinaldi300782@gmail.com Info Artikel Direvisi, 05/09/2025 Diterima, 11/10/2025 Dipublikasi, 26/10/2025 Kata Kunci: Integrasi Sosial, Efektivitas, Pengulangan Tindak Pidana, Pencabutan Keywords: Social Integration, Effectiveness, Recidivism, Revocation Abstrak Pemberian hukuman terhadap pelaku tindak pidana disertai dengan program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2022. Melalui program integrasi seperti Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, narapidana dipersiapkan untuk kembali ke masyarakat. Namun, apabila syarat integrasi dilanggar, program tersebut dapat dicabut sesuai Permenkumham No. 7 Tahun 2022. Penelitian ini mengkaji pelaksanaan pencabutan program integrasi terhadap klien pengulangan tindak pidana di Bapas Kelas I Padang, hambatan yang dihadapi, serta efektivitas pencabutannya. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data diperoleh melalui studi pustaka dan wawancara, lalu dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencabutan hak integrasi berfungsi sebagai sanksi administratif sekaligus alat pembelajaran sosial. Hambatan dalam pelaksanaan terdiri dari faktor internal seperti rendahnya ketahanan spiritual dan faktor eksternal seperti stigma sosial. Meskipun demikian, pencabutan program integrasi dinilai cukup efektif menekan angka residivisme, tercermin dari penurunan kasus pencabutan integrasi dari 164 kasus pada 2022 menjadi 44 kasus pada 2024. Hal ini menunjukkan mulai terbentuknya efek jera pada klien. Abstract The imposition of criminal sanctions on offenders is accompanied by rehabilitation programs at Correctional Institutions and Probation Offices, as regulated in Article 10 paragraph (1) of Law No. 22 of 2022. Through integration programs such as parole, pre-release leave, and conditional leave, inmates are prepared to reintegrate into society. However, if the conditions of integration are violated, these programs may be revoked in accordance with Minister of Law and Human Rights Regulation No. 7 of 2022. This study examines the implementation of the revocation of integration programs for recidivist clients at the Class I Probation Office in Padang, the obstacles encountered, and the effectiveness of the revocation process. The research employs a normative and empirical juridical approach with descriptiveanalytical specifications. Data were obtained through literature review and interviews, then analyzed qualitatively. The findings indicate that the revocation of integration rights serves as both an administrative sanction and a tool for social education. Obstacles in implementation include internal factors such as low spiritual resilience, and external factors such as social stigma. Nevertheless, the revocation of integration programs is considered quite effective in reducing recidivism, as reflected in the decrease of revocation cases from 164 in 2022 to 44 in 2024. This suggests the emergence of a deterrent effect on clients. PENDAHULUAN Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang memiliki peran penting dalam proses pembinaan dan DOI: https://doi.org/10.60034/mhy4tn71 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License Page | 389 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. 2, No. 4, Oktober 2025 reintegrasi sosial narapidana. Sistem pemasyarakatan di Indonesia bukan hanya bertujuan untuk memberikan efek jera, tetapi juga sebagai sarana rehabilitasi dan pembinaan agar narapidana dapat diterima kembali di masyarakat. Pembinaan tersebut harus dilaksanakan secara terpadu, mulai dari masa pidana hingga proses integrasi sosial pasca pembebasan1. Meskipun demikian, tantangan dalam pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana masih sangat besar. Menurut Ekawati, pembinaan terhadap klien pemasyarakatan seringkali terhambat oleh keterbatasan sarana dan prasarana serta kurang optimalnya pengawasan selama program integrasi dijalankan2. Kondisi tersebut dapat menyebabkan narapidana tidak memperoleh proses pembinaan yang maksimal sebelum kembali ke tengah masyarakat. Selain itu, angka kriminalitas di Indonesia, termasuk di Kota Padang, menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa jumlah tindak pidana di Indonesia mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir3. Bahkan, data kriminalitas terbaru yang dirilis oleh BPS tahun 2023 menunjukkan bahwa angka kejahatan mencapai 355.644 kasus4. Secara lokal, data BPS Kota Padang menyebutkan bahwa tindak pidana di kota tersebut mencapai 3.865 kasus sepanjang 20245. Sementara itu, media lokal seperti Padang Ekspres turut melaporkan bahwa angka kriminalitas di wilayah tersebut meningkat secara signifikan pada akhir tahun 20236. Fakta ini memunculkan pertanyaan penting mengenai efektivitas sistem pemasyarakatan, khususnya dalam membina narapidana agar tidak melakukan residivisme. Dalam hukum pidana Indonesia, pidana penjara dianggap sebagai upaya pembalasan sekaligus pembinaan terhadap pelaku kejahatan. Menurut Lamintang, pidana penjara pada dasarnya memiliki fungsi ganda: sebagai hukuman dan sarana perbaikan perilaku7. Hal ini juga ditekankan oleh Priyatno, bahwa pelaksanaan pidana penjara harus didasarkan pada asas pemasyarakatan, yakni membina warga binaan agar menjadi pribadi yang berguna8. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak narapidana yang mengalami kesulitan dalam beradaptasi kembali ke masyarakat setelah bebas. Hal ini dapat dikaitkan dengan masih lemahnya pelaksanaan sistem pemasyarakatan, baik di dalam Lapas maupun pada tahap pembimbingan integrasi di Bapas. Menurut Chazawi, sistem pidana Indonesia belum sepenuhnya mendukung proses reintegrasi sosial secara holistik, sehingga pembinaan cenderung bersifat administratif daripada substantif9. Salah satu komponen penting dalam pembinaan narapidana adalah program bimbingan pembebasan bersyarat yang dilaksanakan oleh Bapas. Jaja Suteja menekankan bahwa efektivitas pembimbingan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan reintegrasi sosial narapidana10. Pembimbingan yang dilakukan secara komprehensif dapat membangun kesadaran narapidana terhadap kesalahan yang dilakukan dan memotivasi mereka untuk tidak mengulangi tindak pidana. Namun, bimbingan semacam ini memerlukan SDM profesional dan pendekatan yang sesuai dengan kebutuhan psikososial klien pemasyarakatan11. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 Nys. Arfa, dkk, “Pola PembinaanTerhadap Narapidana Seumur Hidup dalam Kebijakan Implementasinya” Jurnal Sains Sosio Humaniora, Volume 3 Nomor 2, Desember 2019, hlm 111 Ati Ekawati, Pola Pelaksanaan Bimbingan Klien Pemasyarakatan Selama Menjalankan Program Integrasi untuk Tidak Melakukan Tindak Pidana: Studi di Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung, Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Pembelajaran, Vol 2, No 1, Januari-April, 2020, hlm. 56 Badan Pusat Statistik, Statistik Kriminal 2023, Vol. 14, 2023, BPS RI. hlm 9 Ibid. Badan Pusat Statistik, Jumlah Tindak Pidana, BPS Kota Padang, 2024 (diakses pada 01 September 2024) Padang Ekspres, dengan judul Angka Kriminalitas di Padang Meningkat, (diunggah pada 28 Desember 2023) P. A. F. Lamintang, Dasar – Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1984, hlm 4 Dwidja Priyatno, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2006, hlm 6 A. Chazawi, “Stelsel Pidana Indonesia,” BKBH Fak. Huk. Univ. Brawijaya, Malang, 1999, hlm 12 Jaja Suteja, Efektivitas Pelaksanaan Bimbingan Terhadap Klien Pembebasan Bersyarat Dalam Mewujudkan Reintegrasi Sosial, Jurnal Al Isyraq, Vol. 1, No. 1, Maret 2018, hlm 130 Ati Ekawati, Opt. Cit. hlm 57. Page | 390 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. 2, No. 4, Oktober 2025 Masalah lainnya adalah keterbatasan jumlah Pembimbing emasyarakatan (PK) yang harus menangani banyak klien secara bersamaan. Dalam praktiknya, satu orang PK bisa menangani lebih dari 30 klien, yang secara langsung mempengaruhi kualitas pembinaan. Suteja mencatat bahwa beban kerja yang tinggi menyebabkan pendekatan terhadap klien menjadi dangkal dan tidak berkelanjutan12. Akibatnya, potensi pembinaan yang seharusnya diperoleh klien tidak dapat terealisasi secara maksimal, sehingga peluang terjadinya pelanggaran kembali (recidive) meningkat. Di sisi lain, pendekatan yang digunakan dalam pembinaan juga menjadi faktor penting. Putranto dan Harvelin menegaskan bahwa pendekatan kelompok, seperti konseling kelompok, terbukti mampu meningkatkan efektivitas bimbingan kepribadian bagi klien pemasyarakatan13. Pendekatan ini memungkinkan terjadinya saling dukung antar peserta program, sehingga meningkatkan motivasi dan kesadaran sosial mereka. Melihat berbagai permasalahan tersebut, maka penting untuk mengkaji implementasi program pembinaan, khususnya peran Balai Pemasyarakatan dalam memastikan keberhasilan proses integrasi sosial narapidana. Evaluasi terhadap sistem, pelaksanaan, serta kendala yang dihadapi dapat memberikan rekomendasi untuk memperbaiki kebijakan pemasyarakatan di masa depan. Penelitian ini difokuskan pada analisis implementasi pembimbingan integrasi narapidana di Bapas Kelas I Padang, dengan melihat berbagai aspek seperti SDM, kebijakan, serta mekanisme pelaksanaan bimbingan dan pengawasan. METODE PENELITIAN Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis, dengan metode pendekatan yuridis normative didukung oleh yuridis empiris. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh dari studi dokumen, data primer diperoleh dengan cara wawancara. Data yang diperoleh kemudian dianalisa secara kualitatif. Penelitian ini dilakukan Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang. HASIL DAN PEMBAHASAN Pelaksanaan Pencabutan Hak Program Integrasi Klien Yang Melakukan Pengulangan Tindak Pidana Di Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang Program integrasi seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) merupakan bentuk penghargaan negara terhadap narapidana yang menunjukkan perubahan sikap dan perilaku. Namun, ketika klien mengulangi tindak pidana, maka hak integrasi dapat dicabut sebagaimana diatur dalam Pasal 139 dan 140 Permenkumham No. 7 Tahun 2022. Prosedur pencabutan dilakukan secara bertahap dan objektif, melalui verifikasi pelanggaran oleh Pembimbing Kemasyarakatan, penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP), pembentukan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), hingga penetapan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM. Hal ini sesuai dengan prinsip akuntabilitas dalam sistem pemasyarakatan modern14. Di Bapas Kelas I Padang, pencabutan hak program integrasi paling banyak terjadi pada tiga jenis tindak pidana, yaitu narkotika, pencurian, dan penganiayaan15. Dalam kasus narkotika, tingginya angka pencabutan mencerminkan kompleksitas rehabilitasi yang dihadapi klien. Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009, narkotika adalah zat yang dapat menyebabkan 12 13 14 15 Jaja Suteja, Opt. Cit. hlm 131 Rahmat Dwi Putranto dan Agnes Harvelin., Konseling Kelompok sebagai Upaya Meningkatkan Efektivitas Pelaksanaan Bimbingan Kepribadian Klien Pemasyarakatan (Studi Kasus di Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Barat), Postulat Journal of Law, Vol. 01 No. 01, 2023, hlm 3 E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya,Alumni AHMPTHM, Jakarta, 1982 Hasil Wawancara dengan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Padang Page | 391 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. 2, No. 4, Oktober 2025 ketergantungan dan penurunan kesadaran. Klien kasus narkotika seringkali mengalami kekambuhan karena ketergantungan yang bersifat kronis dan kuatnya tekanan sosial16. Meskipun narapidana telah menandatangani surat pernyataan bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatan pidana selama masa integrasi, kenyataannya banyak dari mereka kembali tersandung kasus serupa17. Pencabutan hak integrasi bagi residivis narkotika bertujuan untuk mengembalikan mereka ke dalam sistem pemasyarakatan yang lebih terstruktur dan aman bagi masyarakat18. Dari sudut pandang teori efektivitas hukum, pencabutan hak ini menandakan bahwa struktur pelaksana hukum belum sepenuhnya berhasil membangun sistem pembinaan yang mampu menghasilkan kepatuhan jangka panjang19. Hal ini diperburuk oleh belum optimalnya sinergi antara BAPAS, instansi rehabilitasi medis, dan dukungan keluarga. Selain narkotika, tindak pidana pencurian juga menjadi penyumbang terbesar kedua dalam pencabutan hak integrasi di Bapas Kelas I Padang. Pencurian didefinisikan sebagai pengambilan barang milik orang lain secara melawan hukum20. Klien dalam kategori ini umumnya berasal dari latar belakang ekonomi rendah dan lingkungan sosial yang tidak kondusif. Meski telah diberi hak integrasi, beberapa dari mereka kembali melakukan pencurian selama masa bimbingan. Dalam konteks ini, pencabutan dilakukan sebagai langkah korektif dan sebagai penegasan bahwa hak integrasi tidak dapat disalahgunakan. Dari perspektif teori pemasyarakatan, tindakan pencurian selama masa integrasi harus menjadi evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas program pembinaan. Jika tekanan ekonomi menjadi faktor utama, maka model pembinaan harus diperkuat dengan pelatihan keterampilan, pendampingan kewirausahaan, serta dukungan psikososial21. Proses pencabutan di sini tidak hanya sebagai bentuk hukuman, tetapi juga sebagai bahan perbaikan sistem bimbingan. Jenis pelanggaran ketiga yang dominan adalah tindak pidana penganiayaan. Berdasarkan Pasal 351 KUHP, penganiayaan adalah tindakan kekerasan terhadap tubuh yang dapat menyebabkan luka, sakit, atau bahkan kematian. Klien yang kembali melakukan penganiayaan selama masa integrasi umumnya memiliki latar belakang emosional yang labil dan rendahnya kemampuan mengelola konflik22. Oleh karena itu, pencabutan hak integrasi dalam kasus ini tidak hanya sebagai sanksi, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan bentuk pembelajaran hukum bagi klien lain. Teori pemasyarakatan menekankan bahwa klien kasus penganiayaan membutuhkan pendekatan pembinaan yang korektif dan psikologis. Intervensi seperti konseling perilaku, pelatihan keterampilan sosial, dan program pengelolaan amarah harus diintegrasikan dalam sistem bimbingan23. Jika pendekatan yang dilakukan terlalu seragam, maka upaya pembinaan hanya akan menjadi formalitas tanpa efek nyata terhadap perubahan perilaku. Dalam konteks efektivitas hukum, pencabutan hak integrasi terhadap klien penganiayaan mencerminkan bahwa sistem belum sepenuhnya adaptif dalam mengelola risiko perilaku agresif24. Oleh karena itu, proses pencabutan harus diiringi dengan perbaikan metode asesmen risiko, peningkatan kualitas PK, serta pemetaan karakteristik klien secara lebih mendalam. 16 17 18 19 20 21 22 23 24 Mayang Pramesti et al., Adiksi Narkoba: Faktor, Dampak, dan Pencegahannya, Jurnal Ilmiah Permas, No.2 Vol. 5, 2022, hlm 356 Dwidja Priyatno, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2006, hlm 6 A. Chazawi, “Stelsel Pidana Indonesia,” BKBH Fak. Huk. Univ. Brawijaya, Malang, 1999, hlm 12. Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,2007, hlm 5. Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Harta Benda, Bayumedia Publishing, Malang, 2006, hlm 33 I Gusti Ngurah Parwata, Gagasan Sistem Pemasyarakatan, Universitas Udayana Press, 2016, hlm 14 Lenny Meilany, Bimbingan Sosial Terhadap Anak Sebagai Pelaku Penganiayaan, Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, No.2 Vol. 5, 2023, hlm 111 Ibid., hlm 112 Usman H. Analisis Perkembangan Teori Hukum Pidana, Jurnal Ilmu Hukum Jambi, vol. 2, no. 1, 2011, hlm 70 Page | 392 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. 2, No. 4, Oktober 2025 Secara keseluruhan, mekanisme pencabutan hak integrasi di Bapas Kelas I Padang tidak hanya menjadi bagian dari penegakan hukum, tetapi juga refleksi atas kinerja sistem pemasyarakatan dalam menyeimbangkan antara pembinaan dan kontrol sosial. Dengan pencabutan yang dilakukan secara selektif dan terukur, sistem diharapkan tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga mampu menciptakan program integrasi yang lebih tepat sasaran, responsif, dan berkeadilan. Kendala Yang Dihadapi Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang Dalam Pelaksanaan Pencabutan Program Integrasi Terhadap Klien Yang Melakukan Pengulangan Tindak Pidana Di Bapas Kelas I Padang Pelaksanaan program integrasi narapidana seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) merupakan bentuk rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Namun, dalam praktiknya di Bapas Kelas I Padang, pelaksanaan pencabutan hak program integrasi terhadap klien yang melakukan pengulangan tindak pidana menghadapi banyak tantangan. Hambatan ini bersumber dari tiga aspek utama: substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. a. Substansi Hukum Dari sisi substansi hukum, masih terdapat kekosongan aturan teknis yang mengatur secara detail prosedur pencabutan hak integrasi dan pengawasan terhadap narapidana selama masa integrasi. Ketidakjelasan ini berdampak pada multitafsir di tingkat pelaksana, karena instansi terkait tidak memiliki acuan baku tentang siapa yang memiliki kewenangan melakukan tindakan saat klien melanggar syarat integrasi. Selain itu, tidak adanya standar operasional prosedur (SOP) dalam pengawasan narapidana menimbulkan celah tanggung jawab antarinstansi, seperti antara Bapas dan Kepolisian. Masalah ini menggambarkan lemahnya produk hukum positif yang tidak mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pelaksana di lapangan. Dalam teori Soekanto, hambatan semacam ini termasuk ke dalam kelemahan substansi hukum, yakni hukum tertulis yang tidak lengkap atau ambigu dalam perumusannya.25 b. Struktur Hukum Ketidaksinergisan antara lembaga pelaksana hukum menjadi hambatan signifikan dalam praktik pencabutan hak integrasi. Di satu sisi, KUHP menyebut Kejaksaan sebagai pengawas PB, sementara PP No. 32 Tahun 1999 dan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Kepolisian. Namun, dalam praktiknya di Bapas Kelas I Padang, koordinasi ini masih sebatas administratif, belum menyentuh level teknis. Berdasarkan hasil penelitian, kendala terbesar justru muncul ketika klien melanggar syarat khusus, seperti tidak melapor tiga kali atau kembali melakukan tindak pidana. Pada titik ini, proses pencabutan hak menjadi rumit karena pembimbing kemasyarakatan (PK) harus mengambil tindakan tanpa perlindungan hukum yang jelas2. PK tidak memiliki kewenangan penangkapan, namun di lapangan mereka sering harus menangani langsung klien bermasalah. Koordinasi dengan polisi seringkali bersifat formalitas saja, tanpa SOP yang mengatur mekanisme teknis seperti surat permintaan bantuan, bentuk pengamanan, atau siapa yang bertanggung jawab. Akibatnya, para PK berada dalam posisi rentan secara hukum, karena jika mereka bertindak sendiri, mereka berisiko melanggar hukum, namun jika tidak bertindak, mereka dianggap lalai dalam menjalankan tugas. Ini menunjukkan adanya ketimpangan antara tugas dan kewenangan, serta perlunya regulasi turunan yang jelas dari UU maupun Permenkumham. Kondisi tersebut diperparah dengan keterbatasan sumber daya manusia. Jumlah klien yang harus dibimbing di Bapas Kelas I Padang sangat tidak sebanding dengan jumlah PK 25 Hasil Wawancara Dengan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Padang Page | 393 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. 2, No. 4, Oktober 2025 yang tersedia. Beban kerja yang berat membuat pengawasan menjadi tidak optimal. Dalam perspektif teori efektivitas hukum, hal ini termasuk dalam unsur sarana/fasilitas yang memengaruhi tingkat keberhasilan penegakan hukum. c. Budaya Hukum Budaya hukum masyarakat juga menjadi tantangan dalam pelaksanaan program integrasi. Narapidana yang mendapatkan PB atau CB sering kali mengalami penolakan dari masyarakat, ditolak bekerja, bahkan dijauhi keluarga. Stigma ini membuat klien merasa terasing dan akhirnya kembali ke lingkungan yang sama, bahkan mengulangi perbuatannya. Masyarakat pun masih banyak yang tidak memahami konsep program integrasi. Mereka menganggap bahwa narapidana yang dibebaskan lebih awal mendapat perlakuan istimewa dan tidak pantas kembali ke masyarakat. Ketidakpercayaan ini menciptakan resistensi terhadap program pembinaan yang telah dirancang oleh negara. Dalam perspektif teori Kelman, kepatuhan hukum masyarakat masih berada pada tahap compliance, yaitu tunduk hanya karena takut akan sanksi, bukan karena internalisasi nilai hukum. Ketika pengawasan longgar, maka kepatuhan pun hilang. Bahkan dalam banyak kasus, masyarakat tidak patuh meskipun tahu ada sanksi, karena tidak percaya pada sistem hukum26. Bagi klien integrasi, hal ini tercermin dalam pola perilaku patuh semu. Mereka tampak patuh selama di lapas atau pada awal masa integrasi, tetapi ketika kembali ke masyarakat dan tidak diawasi secara ketat, mereka kembali mengulangi kejahatan. Ini menandakan bahwa perubahan belum benar-benar terjadi dalam diri mereka, dan ketaatan mereka hanya bersifat superfisial. Efektivitas Pelaksanaan Pencabutan Program Hak Integrasi Terhadap Klien Yang Melakukan Tindak Pidana dan Sedang Menjalani Bimbingan Di Bapas Kelas I Padang. Pembinaan yang dilakukan tidaklah sepenuhnya mampu menekan angka kejahatan dari klien. Dalam hal ini, dilakukan pencabutan hak integrasi bukan bertujuan untuk menghukum secara berlebihan, melainkan sebagai mekanisme kontrol sosial yang disertai dengan tujuan pendidikan dan pembinaan. Keberhasilan program ini tampak pada berkurangnya angka residivisme, yaitu kecenderungan klien untuk kembali melakukan tindak pidana setelah memperoleh integrasi. Hal ini menandakan bahwa klien semakin menyadari konsekuensi dari pelanggaran hukum, sekaligus menumbuhkan rasa tanggung jawab terhadap perubahan perilaku mereka sendiri. Pada tahun 2022, yaitu sebanyak 164 kasus pencabutan. Pada tahun 2023 angka ini turun menjadi 69, dan pada tahun 2024 menurun lagi menjadi 44 kasus. Hal ini menunjukkan bahwasanya jumlah pencabutan hak integrasi setiap tahun mulai menurun, yang mengartikan penerapan pencabutan hak program integrasi di Bapas Kelas I Padang dinilai cukup efektif. Keberhasilan Bapas Kelas I Padang dalam mengurangi pengulangan tindak pidana memberikan gambaran bahwa setiap warga binaan (klien) merupakan makhluk kemasyarakatan dan mereka adalah manusia yang harus diperlakukan sebagai manusia umumnya.27 Efektivitas dapat digunakan sebagai alat pengukur terhadap tingkat keberhasilan terhadap suatu tujuan yang ingin dicapai. Sebagaimana yang kita tahu bahwa pada dasarnya tujuan hukum ada 3 yaitu, untuk mencapai keadilan, dapat memberikan kemanfaatan dan kepastian hukum.28 Sanksi yang telah ditetapkan terhadap klien yang melakukan pelanggaran serta tindakan melawan hukum ini dapat menjadi pemicu agar mereka tidak melanggar. Efektif atau tidaknya hukum ini bisa dilihat dari kepatuhan dan implementasi di lapangan apakah 26 27 28 Achmad Ali, Menguak teori hukum (Legal Theory) dan teori peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Kencana, Jakarta, 2009, hlm 348 R.A Koesnan, Politik Penjara Nasional, Sumur Bandung, Bandung, 1961, hlm 8. Achmad Ali, Op Cit., hlm 350. Page | 394 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. 2, No. 4, Oktober 2025 masyarakat melaksanakan dengan baik atau tidak. Namun agar mereka mampu mengikuti aturan tersebut tentunya ketika ada yang melanggar akan menerima sanksi. Apabila dilihat berdasarkan kualitas kepatuhan hukum masyarakat, para klien merupakan ketaatan yang bersifat Compliance. Ketaatan ini jenis ketaatan ini takut karena sanksi. Ketaatan ini perlu untuk dilakukan evaluasi dan monitor secara terus menerus.29 Ketaatan klien yang bersifat compliance dan mendapatkan program integrasi harus melakukan bimbingan sepenuhnya dalam pengawasan aparat penegak hukum agar ketaatan klien tidak semata-mata karena takut terhadap sanksi. Oleh karena itu, sangat penting bagi lembaga pemasyarakatan, khususnya Balai Pemasyarakatan (Bapas), untuk secara konsisten melakukan evaluasi dan monitoring terhadap perilaku klien yang sedang menjalani masa bimbingan. Tingkat ketaatan ini menjadi indikator efektivitas hukum dalam pelaksanaan pembimbingan klien, termasuk dalam kebijakan pencabutan integrasi maupun dalam pengambilan keputusan pembinaan lanjutan. Berdasarkan data penurunan jumlah klien yang dicabut hak program integrasinya, dapat dikatakan bahwa cara ini efektif dalam mengimplementasikan hukum yang efektif. Penerapan pencabutan hak integrasi dapat dianalisis melalui lima faktor efektivitas hukum menurut Soekanto: hukum itu sendiri, penegak hukum, sarana, masyarakat, dan budaya. Pertama, Permenkumham No. 7 Tahun 2022 telah mengatur dengan jelas syarat, prosedur, serta sanksi pencabutan hak integrasi, memungkinkan evaluasi objektif terhadap perilaku klien. Kedua, petugas Bapas dan Tim Pengamat Pemasyarakatan telah menjalankan peran mereka dengan integritas. Ketiga, sarana dan fasilitas seperti sistem informasi dan pelatihan petugas mendukung efisiensi pelaksanaan. Keempat, dukungan masyarakat menjadi faktor penting, karena keberhasilan integrasi tidak hanya bergantung pada pembinaan internal, tetapi juga penerimaan sosial. Kelima, budaya stigma terhadap mantan narapidana perlu diubah melalui edukasi, agar proses reintegrasi tidak terhambat. Pencabutan hak ini bukan hukuman akhir, melainkan langkah korektif atas kegagalan sementara dalam pembinaan. Penurunan angka pencabutan menunjukkan efektivitas pembimbingan di Bapas Kelas I Padang. Selain itu, pencabutan hak integrasi berdampak positif dalam memberikan efek jera bagi klien, karena mereka merasakan langsung kehilangan hak, disertai rasa malu dan bersalah. Hal ini menjadi bentuk edukasi hukum yang efektif, karena klien belajar menjaga kepercayaan negara dan masyarakat melalui perilaku yang taat hukum. KESIMPULAN Pada pelaksanaan pencabutan hak program integrasi bagi klien yang melakukan pengulangan tindak pidana di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Padang diharapkan memperkuat fungsi pencabutan hak program integrasi sebagai instrumen hukum yang tidak hanya bersifat represif tetapi juga edukatif dan rehabilitatif, Program ini dapat berupa pendampingan psikososial, pelatihan keterampilan, serta asesmen ulang terhadap kesiapan klien untuk menjalani integrasi kembali di masa mendatang. Dengan adanya program lanjutan tersebut, pencabutan hak tidak dipahami sebagai akhir dari proses pembinaan, melainkan sebagai bagian dari proses korektif yang tetap memberikan peluang bagi klien untuk memperbaiki diri dan membangun kembali kepercayaan negara serta masyarakat. Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pencabutan program integrasi sosial terhadap klien yang melakukan pengulangan tindak pidana di Bapas kelas I Padang, maka disarankan untuk dilakukannya penguatan kelembagaan Bapas melalui penambahan jumlah Pembimbing Kemasyarakatan (PK), peningkatan kapasitas melalui pelatihan terpadu, serta penyusunan prosedur teknis operasional (SOP) yang jelas dan mengikat antar instansi, khususnya dengan pihak kepolisian. Selain itu, regulasi yang secara eksplisit memberikan perlindungan hukum 29 Ibid Page | 395 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. 2, No. 4, Oktober 2025 kepada PK saat bertugas di lapangan sangat dibutuhkan agar mereka tidak menghadapi risiko hukum maupun keselamatan. Efektivitas pelaksanaan pencabutan hak program integrasi sosial terhadap klien yang melakukan pengulangan tindak pidana dan yang sedang menjalani bimbingan di Bapas kelas I Padang, maka disarankan untuk melakukan penguatan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam pembinaan lanjutan yang berfokus pada perubahan perilaku dan edukasi hukum, serta diiringi dengan program sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan penerimaan sosial terhadap mantan narapidana. REFERENSI Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Kencana, Jakarta, 2009. Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Harta Benda, Bayumedia Publishing, Malang, 2006. Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana, BKBH Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 1999. Ati Ekawati, “Pola Pelaksanaan Bimbingan Klien Pemasyarakatan Selama Menjalankan Program Integrasi untuk Tidak Melakukan Tindak Pidana: Studi di Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung,” Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Pembelajaran, Vol. 2, No. 1, Januari–April 2020. Badan Pusat Statistik, Statistik Kriminal 2023, Vol. 14, BPS RI, 2023. Dwidja Priyatno, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2006. E. Y. Kanter dan S. R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHM-PTHM, Jakarta, 1982. I Gusti Ngurah Parwata, Gagasan Sistem Pemasyarakatan, Universitas Udayana Press, Denpasar, 2016. Jaja Suteja, “Efektivitas Pelaksanaan Bimbingan Terhadap Klien Pembebasan Bersyarat Dalam Mewujudkan Reintegrasi Sosial,” Jurnal Al Isyraq, Vol. 1, No. 1, Maret 2018. Lenny Meilany, “Bimbingan Sosial Terhadap Anak Sebagai Pelaku Penganiayaan,” Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, Vol. 5, No. 2, 2023. Mayang Pramesti, Aulia Ramadhani Putri, Muhammad Hafizh Assyidiq, Aufa Azmi Rafidha, “Adiksi Narkoba: Faktor, Dampak, dan Pencegahannya,” Jurnal Ilmiah Permas, Vol. 5, No. 2, 2022. Nys. Arfa, dkk, “Pola Pembinaan Terhadap Narapidana Seumur Hidup dalam Kebijakan Implementasinya,” Jurnal Sains Sosio Humaniora, Vol. 3, No. 2, Desember 2019. P. A. F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1984. R. A. Koesnan, Politik Penjara Nasional, Sumur Bandung, Bandung, 1961. Rahmat Dwi Putranto dan Agnes Harvelin, “Konseling Kelompok sebagai Upaya Meningkatkan Efektivitas Pelaksanaan Bimbingan Kepribadian Klien Pemasyarakatan,” Postulat Journal of Law, Vol. 01, No. 01, 2023. Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007. Usman H., “Analisis Perkembangan Teori Hukum Pidana,” Jurnal Ilmu Hukum Jambi, Vol. 2, No. 1, 2011. Page | 396