https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI:https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Perlindungan Hukum Film Berbayar Pada Platform Streaming Digital Yang Digandakan Melalui Aplikasi Bstation Irfan Fadhilah1. Deny Slamet Pribadi2. Febri Noor Hediati3 1Universitas Mulawarman. Samarinda. Indonesia, educationxz02@gmail. 2Universitas Mulawarman. Samarinda. Indonesia, educationxz03@gmail. 3Universitas Mulawarman. Samarinda. Indonesia, educationxz03@gmail. Corresponding Author: educationxz03@gmail. Abstract: Background: This research examines the legal protection provided to copyright holders of paid cinematographic works duplicated without permission on the Bstation digital streaming platform. The study is grounded in copyright theory and the principle of exclusive economic rights as regulated in Law No. 28 of 2014 on Copyright. The rise of illegal duplication in digital platforms undermines the film industryAos sustainability and violates both moral and economic rights. Research Metodes: A socio-legal approach was applied, combining normative legal analysis with limited empirical observation. Data sources included Indonesian copyright legislation, literature reviews, and observation of duplicated film content on Bstation. A brief interview with a Vidio platform representative was conducted to enrich the Findings: The study found that copyright holders have the right to file civil lawsuits for material and immaterial damages under Article 99 of the Copyright Law and Article 1365 of the Civil Code. Preventive measures, such as platform-based Aunotice and takedownAy policies, exist but face challenges including user anonymity, slow platform response, and low public copyright awareness. Conclusion:Strengthening legal protection for copyrighted films on digital platforms requires faster enforcement of takedown procedures, improved identity verification of users, and the use of automated content filtering technology. Education on copyright and collaborative efforts between government, copyright holders, and digital platforms are essential to creating a fair and sustainable digital ecosystem Keyword: illegal duplication. Bstation. copyright infringement Abstrak: Latar Belakang: Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta atas karya sinematografi berbayar yang digandakan tanpa izin di platform streaming digital Bstation. Kajian ini berlandaskan teori hak cipta dan prinsip hak ekonomi eksklusif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Maraknya penggandaan ilegal di platform digital mengancam keberlangsungan industri film dan melanggar hak moral maupun ekonomi. Metode Penelitian: Pendekatan sosio-legal digunakan dengan menggabungkan analisis hukum normatif dan observasi empiris terbatas. Sumber data meliputi peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta, kajian literatur, serta 732 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 pengamatan terhadap konten film yang digandakan di Bstation. Wawancara singkat dengan perwakilan platform Vidio dilakukan untuk memperkaya data penelitian. Hasil Penelitian: Hasil menunjukkan bahwa pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan perdata atas kerugian materiil dan immateriil sesuai Pasal 99 UU Hak Cipta dan Pasal 1365 KUH Perdata. Upaya preventif seperti kebijakan Aunotice and takedownAy telah tersedia, namun terkendala oleh anonimitas pengguna, lambatnya respons platform, dan rendahnya kesadaran hukum Kesimpulan: Penguatan perlindungan hukum terhadap film berhak cipta di platform digital memerlukan percepatan prosedur penghapusan konten ilegal, verifikasi identitas pengguna yang lebih ketat, serta penerapan teknologi penyaringan konten otomatis dan Peningkatan literasi hak cipta. Kata kunci: penggandaan ilegal. Bstation. pelanggaran hak cipta PENDAHULUAN Perlindungan hak cipta dalam industri film menjadi semakin penting di era digital, seiring dengan meningkatnya kemudahan akses, reproduksi, dan distribusi karya melalui internet. Film sebagai karya sinematografi dilindungi berdasarkan Pasal 40 ayat . huruf m Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mencakup ciptaan berupa gambar bergerak seperti film cerita, film dokumenter, hingga film animasi. Namun, perkembangan teknologi dan maraknya platform streaming telah memicu meningkatnya pelanggaran hak cipta, khususnya dalam bentuk penggandaan ilegal. Salah satu platform yang menjadi sorotan adalah Bstation, yang sejak akhir 2020 digunakan jutaan pengguna untuk menonton dan mengunggah konten. 1 Fitur yang memudahkan pengunggahan video tanpa verifikasi ketat telah dimanfaatkan untuk menggandakan film berbayar dari penyedia resmi seperti Netflix dan Vidio tanpa izin dari pemegang hak cipta. Menurut Asosiasi Produser Film Indonesia (APROFI), kerugian akibat pembajakan digital di industri perfilman Indonesia dapat mencapai Rp5 triliun per tahun,2 yang mencerminkan besarnya dampak ekonomi dari penggandaan ilegal ini. Hal ini tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi dan moral, tetapi juga melemahkan ekosistem perfilman Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum perdata bagi pemegang hak cipta atas film berbayar yang digandakan secara ilegal di platform Bstation, serta mengevaluasi pertanggungjawaban hukum pelaku penggandaan. Kajian ini menggunakan teori hak cipta yang menekankan hak moral dan hak ekonomi sebagai hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun mekanisme seperti notice and takedown telah tersedia, hambatan berupa anonimitas pengguna, lambatnya respon platform, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat membuat perlindungan hukum belum optimal. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pembuat kebijakan, pelaku industri, dan penyedia platform digital dalam merancang strategi pencegahan dan penegakan hukum yang efektif, guna menciptakan ekosistem digital yang adil dan berkelanjutan. 1 How To Tekno. AoApakah Bstation Legal? Simak Jawaban Lengkapnya Di SiniAo. Kumparan, 2023 . 2 Shelbi Asrianti and Dwi Murdaningsih. AoIndustri Film Rugi Rp 5 Triliun Gara-Gara PembajakanAo. REPUBLIKA, 2020 . ccessed 11 September 2. 733 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 METODE Objek penelitian ini adalah perlindungan hukum perdata bagi pemegang hak cipta atas film berbayar yang digandakan tanpa izin di platform streaming digital Bstation. Penelitian ini mengeksplorasi mekanisme hukum yang tersedia, hambatan pelaksanaannya, serta pertanggungjawaban hukum pelaku penggandaan, dengan memadukan ketentuan normatif dan temuan empiris. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosio-legal . ocio-legal approac. , yaitu mengkaji hukum positif yang berlaku dan mengaitkannya dengan kondisi faktual di lapangan. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif-analitis, dengan tujuan menggambarkan ketentuan hukum yang berlaku dan menganalisis kesesuaiannya dengan praktik perlindungan hak cipta di platform digital. Metode pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur akademik, dan putusan pengadilan yang relevan, serta observasi terhadap konten film yang digandakan di platform Bstation. Untuk memperkaya analisis, dilakukan wawancara singkat dengan perwakilan platform Vidio terkait langkah yang mereka ambil apabila karya eksklusif miliknya digandakan tanpa izin oleh pihak lain. Wawancara ini, sebagai contoh ilustratif penerapan perlindungan hak cipta oleh pemegang hak cipta, menunjukkan bahwa Vidio pernah menghadapi kasus penggandaan ilegal di sebuah platform yang memungkinkan pengguna mengunggah video, dan langkah yang diambil adalah mengajukan permintaan penghapusan konten melalui mekanisme resmi platform tersebut serta mengirimkan surat somasi sebagai peringatan formal kepada pelaku. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menafsirkan ketentuan hukum yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Kitab UndangUndang Hukum Perdata, serta membandingkannya dengan temuan di lapangan. Hasil analisis disajikan dalam bentuk uraian deskriptif yang menghubungkan norma hukum dengan kenyataan yang terjadi, untuk kemudian ditarik kesimpulan yang menjawab rumusan masalah HASIL DAN PEMBAHASAN Perlindungan Hukum Perdata bagi Pemegang Hak Cipta atas Film yang Digandakan melalui Platform Digital Bstation Pelanggaran hak cipta masih menjadi tantangan serius di Indonesia, dipengaruhi oleh perkembangan teknologi dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Perubahan sosialekonomi menuju era digital mengharuskan regulasi hak cipta beradaptasi, termasuk perlindungan karya sinematografi yang dilindungi UU No. 28 Tahun 2014. 3 Hak cipta adalah salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang berfungsi melindungi karya cipta manusia di ranah seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. 4 Menurut Pasal 1 angka . UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hak cipta merupakan hak eksklusif yang melekat pada pencipta dan berlaku otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata, dengan tetap memperhatikan pembatasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Landasan utama dari sistem hak cipta adalah untuk melindungi wujud hasil karya . Hak cipta memberikan perlindungan terhadap film sebagai karya sinematografi, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat . huruf m Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Ketentuan tersebut mendefinisikan karya sinematografi sebagai ciptaan berbentuk gambar bergerak, yang mencakup film dokumenter, iklan, reportase, film cerita berskenario, hingga film animasi. Pelanggaran terhadap karya sinematografi terjadi ketika seseorang memanfaatkan hak eksklusif yang dimiliki oleh pemegang hak cipta tanpa izin. 3 Rika Ratna Permata and others. Hak Cipta Era Digital Dan Pengaturan Doktrin Fair Use Di Indonesia (Bandung: PT Refika Aditama, 2. 4 Khoirul Hidayah. Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Malang: Setara Press, 2. 734 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Berdasarkan Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pembajakan film diartikan sebagai kegiatan menggandakan, menyalin, atau mendistribusikan film maupun karya sinematografi tanpa persetujuan pencipta atau pemegang hak cipta, yang hasil penyebarannya digunakan untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomi. Film bajakan yang diunggah ke platform Bstation dapat ditonton dan diunduh secara gratis oleh ribuan pengguna tanpa memberikan apresiasi apa pun terhadap film tersebut. Padahal. Apabila penonton mengakses film tersebut melalui bioskop atau layanan streaming digital resmi, maka pencipta maupun pemegang hak cipta karya sinematografi tersebut akan memperoleh hak ekonomi dari karyanya. Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak eksklusif pencipta karya sinematografi. Di platform Bstation, pembajakan dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan maksud memperoleh keuntungan atau menambah jumlah pengikut pada akun mereka. Mereka menayangkan film berbayar tanpa izin dari platform streaming legal lainnya, seperti Netflix,Vidio,Amazon Prime, atau Apple TV. Salah satu metode yang sering digunakan adalah dengan mengunggah film tanpa izin, sehingga menarik minat banyak pengguna. Contoh tindakan dari penggandaan ilegal oleh pengguna Bstation adalah akun "Lyn Universe," yang memiliki sekitar 14 ribu pengikut. Pengguna akun ini secara ilegal menggandakan dan mengunggah film Keluarga Cemara ke Bstation, yang telah ditonton 74 ribu kali. 5 Film ini dilisensikan kepada pihak Netflix dan diproduksi oleh Visinema Pictures, sebuah rumah produksi film Indonesia. Tindakan penggandaan dan distribusi tanpa izin ini merugikan platform legal dan pembuat konten, karena mereka kehilangan pendapatan yang seharusnya diperoleh melalui penayangan resmi. Selain itu, pelanggaran ini juga menciptakan ketidakadilan dalam persaingan di dunia platform streaming, di mana Bstation menjadi tempat untuk konten bajakan yang tidak sesuai dengan aturan hukum. Fenomena seperti ini memperparah masalah pembajakan di industri kreatif dan film, yang dapat berdampak negatif pada ekosistem perfilman serta mempengaruhi keberlanjutan produksi karya sinematografi. Pencipta karya sinematografi adalah pihak yang secara nyata menciptakan ciptaan tersebut, seperti sutradara, penulis skenario, atau produser asli. Dalam contoh film Keluarga Cemara, pencipta aslinya adalah tim produksi seperti Visinema Pictures yang menghasilkan karya sinematografi tersebut. 6 Meski demikian, hak cipta dapat dialihkan atau diberikan lisensinya kepada pihak lain untuk menjadi pemegang hak cipta. Sesuai Pasal 16 ayat . Undang-Undang Hak Cipta, pencipta maupun pemegang hak cipta memiliki kewenangan memberikan lisensi kepada pihak lain guna menjalankan hak ekonominya, termasuk untuk tujuan distribusi atau Pelanggaran hak cipta terhadap karya sinematografi terjadi apabila seseorang memakai hak eksklusif pemegang hak cipta. Pasal 9 ayat . huruf b Undang-Undang Hak Cipta menetapkan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif untuk menggandakan ciptaannya dalam bentuk apa pun. Lebih lanjut. Pasal 9 ayat . melarang pihak mana pun menggandakan atau memanfaatkan ciptaan secara komersial tanpa izin. Hak cipta ini mencakup hak moral dan hak ekonomi sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UndangUndang Hak Cipta, 7 sehingga pelanggaran terhadap hak eksklusif tersebut, seperti penggandaan ilegal karya sinematografi Keluarga Cemara oleh pengguna Bstation tanpa izin dari Netflix sebagai pemegang lisensi, merupakan pelanggaran hak cipta yang dapat dikenai sanksi hukum. Pelanggaran tersebut menjadi dasar untuk menentukan adanya perbuatan 5 Lyn Universe. AoKeluarga Cemara - 2019Ao. Bstation, 2022 . ccessed 21 April 6 Dobrak Apatisme. AoMemahami Pentingnya Keluarga Melalui Film Keluarga CemaraAo. LPM DISPLAY, 2022 . ccessed 14 April 2. 7 Ujang Badru Jaman. Galuh Ratna Putri, and Tiara Azzahra Anzani. AoUrgensi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya DigitalAo. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 3. , 9Ae17 . 9 Bstation. AoUser AgreementAo. Bstation, 2022 . 10 Bstation. AoCopyright PolicyAo. Bstation . 736 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 peringatan formal kepada pelaku. 11 Langkah serupa dapat diterapkan pada kasus pelanggaran di Bstation, misalnya jika akun seperti "Lyn Universe" mengunggah Keluarga Cemara tanpa Pemegang hak cipta seperti Netflix dapat memanfaatkan kebijakan notice and takedown Bstation dan melaporkan pelanggaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual jika diperlukan, sebagai upaya awal untuk menghentikan pelanggaran sebelum melangkah ke jalur hukum formal. Jika langkah awal melalui platform tidak membuahkan hasil atau pelanggaran terus berlanjut. Pemegang hak cipta dapat menempuh jalur non-litigasi untuk menyelesaikan sengketa, misalnya melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Pasal 95 UndangUndang Hak Cipta, sengketa dapat diselesaikan melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), arbitrase, atau pengadilan. APS meliputi metode seperti negosiasi, yakni upaya mencari kesepakatan bersama tanpa peradilan melalui kerja sama yang harmonis, serta mediasi, yang menghadirkan pihak ketiga untuk menawarkan solusi yang dapat diterima kedua belah pihak. Jika upaya penyelesaian melalui platform atau mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa tidak berhasil, pemegang hak cipta dapat menempuh jalur gugatan perdata di pengadilan. Dalam sengketa hak cipta. Pengadilan Niaga memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini, sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 99 UU Hak Cipta, yang memberikan kewenangan kepada Pencipta. Pemegang Hak Cipta, serta/atau pemegang Hak Terkait maupun ahli warisnya untuk mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Niaga guna menuntut ganti rugi atas kerugian material, immaterial, atau keuntungan yang diperoleh dari pelanggaran, seperti penggandaan ilegal karya sinematografi di Bstation. Dasar gugatan perdata merujuk pada Pasal 1365 KUH Perdata, yang mengharuskan pelaku perbuatan melawan hukum untuk memberikan ganti rugi atas kerugian yang terjadi. Dalam kasus penggandaan ilegal Keluarga Cemara di Bstation. Netflix sebagai pemegang lisensi dapat mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pengguna seperti akun "Lyn Universe". Dalam mengajukan gugatan. Pemegang hak cipta harus membuktikan bahwa pengunggahan film Keluarga Cemara tanpa izin di Bstation merupakan perbuatan melawan hukum, dilakukan secara sengaja, menimbulkan kerugian material maupun immaterial, dan memiliki hubungan sebab-akibat langsung dengan berkurangnya potensi pendapatan dari layanan resminya. Gugatan perdata ini juga bertujuan mencapai keadilan, sebagaimana dijelaskan oleh Gustav Radbruch bahwa hukum harus memastikan keadilan dengan memberikan hak ekonomi kepada pemegang hak cipta dan mewajibkan pelaku pelanggaran mengganti kerugian yang 13 langkah-langkah mulai dari pemberitahuan ke platform. Alternatif Penyelesaian Sengketa, hingga gugatan perdata merupakan langkah hukum perdata yang dapat ditempuh oleh pemegang hak cipta guna menjaga haknya dari pelanggaran di Bstation. 3 Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Penggandaan Ilegal di Platform Bstation Pertanggungjawaban perdata atas perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yang menetapkan bahwa setiap perbuatan yang menimbulkan kerugian pada pihak lain mewajibkan pelakunya untuk memberikan ganti rugi. Dalam hal ini, tanggung jawab pelaku pengedaran film timbul akibat pelanggaran hak ekonomi, yaitu ketika karya digandakan atau diperbanyak tanpa izin dari pemilik maupun pemegang hak cipta, yang dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Jika pelanggaran ini terbukti, dan hak pemilik atas ciptaan yang diunggah secara ilegal di platform streaming seperti Bstation telah diputuskan, pemilik maupun pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan terhadap pihak pelanggar. Gugatan tersebut dapat berupa ganti rugi, di mana pelaku diwajibkan membayar kompensasi kepada 11 Perwakilan Vidio. AoWawancara Singkat Melalui Direct Message Di Twitter (@vidi. Ao, 2024 . 12 Nanan Isnaina. AoPerlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Terkait Pembajakan Sinematografi Di Aplikasi TelegramAo. Universitas of Islam Malang, 10 . , 6. 13 Sekar Balqis Safitra Rizki Wahyudia Putri. AoAnalisis Teori Tujuan Hukum Gustav Radbruch Dalam Kedudukan Majelis Penyelesaian Perselisihan Medis Dalam Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang KesehatanAo. SANGAJI : Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum, 8. , 315Ae26 . ccessed 14 April 2. 16 Ranissa Sekar. AoTanggung Jawab Perdata Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Atas Tindakan Pembajakan Film Melalui Situs IlegalAo. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2. , 367Ae77