AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 201-214 doi: 10. 36701/al-khiyar. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam Journal homepage: https://journal. id/index. php/khiyar/index Kriteria FiE SabiElillaEh sebagai Mustahik Zakat pada Lembaga Amil Zakat Nasional Wahdah Islamiyah Pusat F SablillAh Criteria as Zakat Mustahik at the National Amil Zakat Institution of Centre of Wahdah Islamiyah Khaerul Aqbara. Nuraeni Novirab. Muhammadc. Musfirah Az-Zahrah A. a Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar. Indonesia. Email: khaerul@stiba. b Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar. Indonesia. Email: nuraeni@stiba. c Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar. Indonesia. Email: binyusran@stiba. d Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar. Indonesia. Email: musfirahazzahrah@gmail. ARTICLE INFO Article history: Received: 24 October 2022 Revised: 25 October 2022 Accepted: 25 October 2022 Published: 4 November 2022 Keywords: Laznas. Wahdah Islamiyah, f sablillAh. ABSTRACT This study aims to determine and understand the criteria of fc sabclillAh as zakat mustahik at the National Amil Zakat Institution (Lazna. of Centre of Wahdah Islamiyah. The study use a qualitative type of field research using a normative approach. The research results found are as follows. Fc SabclillAh is one of the eight groups who are entitled to receive zakat. The definition of fc sabclillAh itself is a deed that leads to the pleasure of Allah and His heaven, especially jihad to elevate the sentence of monotheism. At present, there are more categories of fc sabclillAh, such as the construction of mosques, hospitals, schools, orphanages, orphans and other da'wah . The criteria for fU sabUlillAh as zakat mustahik at Laznas Wahdah Islamiyah as also used as a reference by the National Amil Zakat Agency (BAZNAS), that fU sabUlillAh are all activities that support da'wah activities, both da'wah implementers . , da'wah institutions and facilities infrastructure that supports the da'wah itself. The determination of mustahik anAf fU sabUlillAh is carried out after going through several stages of the survey of mustahik candidates. The data obtained from the survey is then processed whether the prospective mustahik deserves to receive zakat or not, the next is sorting the program according to the needs of the mustahik. The distribution of zakat fU sabUlillAh at Laznas Wahdah Islamiyah is carried out after the mustahik selection process using the survey method. Laznas Wahdah Islamiyah's strategy in distributing zakat is to see which asnaf is a priority and is encountered in its management. The distribution of funds is carried out directly by Laznas Wahdah Islamiyah. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami kriteria fc sabclillAh sebagai mustahik zakat pada Lembaga Amil Zakat (Lazna. Wahdah Islamiyah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian field research . enelitian lapanga. dengan metode pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan hal-hal sebagai berikut: . Fc SabclillAh merupakan satu di antara delapan golongan yang berhak mendapatkan zakat. Definisi fc sabclillAh sendiri yang dimaksud ialah amal perbuatan yang mengantarkan kepada keridaan Allah swt. dan syurga- Nya, terutama jihad untuk meninggikan kalimat tauhid. Pada masa kini, yang termasuk fc sabclillAh lebih banyak kategorinya, seperti pembangunan masjid, rumah sakit, sekolah, panti asuhan, anak-anak yatim dan sarana-saran dakwah lainnya. Kritreria fU sabUlillAh sebagai mustahik zakat pada Laznas Wahdah 201 | Khaerul Aqbar. Nuraeni Novira. Muhammad. Musfirah Az -Zahrah A. Kriteria FiE SabiElillaEh Sebagai Mustahik Zakat pada Lembaga Amil Zakat Nasional Wahdah Islamiyah Pusat AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 201-214 doi: 10. 36701/al-khiyar. Islamiyah sebagaimana juga dijadikan rujukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), bahwasanya fU sabUlillAh yaitu segala kegiatan yang menunjang aktivitas dakwah, baik pelaksana dakwah . aAo. , lembaga dakwah dan sarana prasaran yang menunjang dakwah itu sendiri. Penentuan mustahik asnAf fU sabUlillAh dilakukan setelah melalui benerapa tahapan survei calon mustahik. Data yang diperoleh dari survei tersebut kemudian diolah apakah calon mustahik pantas menadapatkan zakat atau tidak, selanjutnya adalah pemilahan program yang sesuai dengan kebutuhan . Pendistribusian zakat fU sabUlillAh pada Laznas Wahdah Islamiyah dilakukan setelah proses pemilihan mustahik menggunakan metode survei. Strategi Laznas Wahdah Islamiyah dalam mendistribusikan zakat adalah melihat mana asnaf yang prioritas dan ditemui dalam Pendistribusian dana dilakukan langsung oleh Laznas Wahdah Islamiyah. How to cite: Khaerul Aqbar. Nuraeni Novira. Muhammad. Musfirah Az-Zahrah A. AuKriteria FiE SabiElillaEh sebagai Mustahik Zakat pada Lembaga Amil Zakat Nasional Wahdah Islamiyah PusatAy. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam 2. No. : 201-214. doi: 10. 36701/al-khiyar. PENDAHULUAN Zakat adalah salah satu dari rangkaian pembinaan Islam. Tidak dapat diragukan lagi, bahwa zakat merupakan suatu rukun dari rukun-rukun agama. suatu fardu dari fardufardu agama yang wajib diselenggarakan. 1 Dalam Al-QurAoan, ada begitu banyak ayat yang memerintahkan untuk menunaikan zakat, di antaranya, ialah firman Allah swt. QS. al-Baqarah/2: 43. a a ca AEaEOa OaEOe IA AOA ca AaOaCaeO aIOA a e AEEA a a a e a ca eAEAaEa aOaaOA Terjemahnya: Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang Zakat diwajibkan atas setiap muslim yang merdeka dan memiliki harta benda yang sudah memenuhi nisab dan telah melewati satu tahun . , kecuali tanaman harus dikeluarkan akatnya pada waktu panennya, bila sudah memenuhi nisabnya. 3 Benda yang wajib dikeluarkan zakatnya berupa emas, perak, tanamam, buah-buahan, binatang ternak serta barang galian. Mustahik zakat dalam Islam ada delapan golongan, sebagaimana firman Allah dalam Q. al- Taubah/9: 60. a a a acac ac acE ECA Eae aa a a a OEeI Eaacac ac acA a aAECA aAO aaeaeOac aa aOEe aI aEaca a Cacaeac aa eI aOa IA a e Aa aOA e a a a a ca AIcIa EA a e A aOEea aIA a e eAO aOEeIA AO aOa aacac ac acaeO aa IA a eAEaaO aeaa aO aI EA Aa aaeaeO UI aaeO UIA AOA Aac e e a U e I IA Terjemahnya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat. Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk . budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk Teungku Muhammad Hasbi al-Shiddieqy. Pedoman Zakat (Cet. II. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 1. , h. Kementrian Agama Republik Indonesia, al-QurAoan dan Terjemahnya, . Cet. Jakarta Timur: Ummul Qura, 2. , h. Pustaka al-Sunnah. Al- WajUz: Ensiklopedi Fiqh Islam dalam al-QurAoan dan al- Sunnah alShahihah (Cet. Jakarta: Pustaka al-Sunnah, 2. , h. 202 | Khaerul Aqbar. Nuraeni Novira. Muhammad. Musfirah Az -Zahrah A. Kriteria FiE SabiElillaEh Sebagai Mustahik Zakat pada Lembaga Amil Zakat Nasional Wahdah Islamiyah Pusat AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 201-214 doi: 10. 36701/al-khiyar. mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. Begitu pula hadis yang diriwayatkan oleh ZiyaEd ibn al- HaErits. Rasulullah saw. acac acECaa acE aI NaOaca NaNaI aIaO a IA a AuI NEE aceaO aaE OacA a eAA I e A a ea Naa eI aEIA a e a e a a ca e a a a a a e a a a a ca a EA e a A aa e aI Iaa ea aOaE a eaeONA a AEa a eaeOaca a a acA Artinya: Sesungguhnya Allah swt. tidak rida dengan hukum seorang Nabi atau lainnya berkenaan dengan zakat hingga Dia sendiri menetapkan hukum dalam perkara ini. Maka, harta zakat itu cukup dibagikan kepada delapan bagian. Apabila engkau termasuk salah satu dari bagian tersebut, maka aku beri engkau. (Hadis shahih. HR. Abu Dau. Ayat dan hadis di atas menjadi dasar bahwasanya zakat tidak boleh disalurkan kecuali kepada delapan golongan yang telah disebutkan yakni fakir, miskin, amil zakat, muallaf, orang yang terlilit utang, fU sabUlillAh dan ibnu sabil. Oleh karena itu dalam penyalurannya sangat mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat. Pada zaman sekarang ini terdapat penyaluran zakat untuk kepentingan dakwah, seperti pendanaan bagi para dai, pembangunan sarana dakwah, pembangunan masjid dan lain sebagainya yang berhubungan dengan penegakan kalimat tauhid, yang semuanya dimasukkan dalam golongan fc sabclillAh. Berkaitan dengan fc sabclillAh sebagai mustahik zakat, muncul perbedaan defenisi di antara para ulama, seperti. Abu Hancfah al- NuAomaEn bin TsaEbit berpendapat fc sabclillAh berarti mereka yang berperang di jalan Allah sehingga mereka diberi dana zakat, namun dikhususkan untuk golongan miskin. 6 Pendapat lain dari Muhammad bin Idrcs al- SyaEfiAoc dalam kitabnya al-AoEum mengatakan bahwa makna fc sabclillAh adalah mereka yang berperang di jalan Allah sehingga berhak menerima zakat, baik dari golongan fakir ataupun kaya. Tetapi tidak boleh diberikan kepada mereka kecuali jika untuk menolong mereka dari gangguan orang-orang musyrikin. Menurut Abdurrahman al-SaAodi dalam kitab Tasr al-Karim al-RahmAn f Tafsr al-KalAm al-MannAn, membagi makna fc sabclillAh dalam tiga bagian. Pertama, fc sabclillAh adalah orang yang berperang di jalan Allah swt. maka diberi zakat untuk perlengkapan perang, kendaraan dan nafkah untuk keluarganya. Kedua, penuntut ilmu karena termasuk bagian dari jihad. Ketiga, seorang fakir yang hendak melaksanakan haji. Pandangan lain dari Ysuf al-QardaEwc berpendapat bahwa makna umum dari fc sabclillAh tidak layak dimaksud dalam ayat, karena dengan keumumannya ini bisa meluas pada aspek- aspek yang sangat banyak, tidak terbatas sasarannya, apalagi orang- orangnya. Makna umum ini meniadakan pengkhususan sasaran zakat yang delapan. Kementrian Agama Republik Indonesia, al-QurAoan dan Terjemahnya, h. Ab DaEwud SulaiEmaEn bin al-AsyAoasN. Sunan Ab DAwud. Juz 2 (BaiErt: al-Maktabah al-AoAsriyyah, 1431 H), h. Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad al-Qurtubi, al-JAmiAo li AhkAm Al-QurAoAn. Jilid 8 (Beirut: DaEr IhyaEAo al-TuraEsN al-AoArabiE, 1. , hal. Muhammad bin IdriEs al-SyaEfiAoiE, al-Umm. Juz 3 (Cet. : DaEr al- WafaEAo, 2. , h. AoAbdurrahman al-SaAodi. Tasr al-Karm al-RahmAn f Tafsr al-KalAm al-MannAn (Buraidah: Majallatul Bayan, t. ), hal. Ysuf al-QardaEwiE. Fiqh al-ZakAh. Jilid II (Cet. Vi. Beirut: Muassasah al- Risalah, 1. , h. 203 | Khaerul Aqbar. Nuraeni Novira. Muhammad. Musfirah Az -Zahrah A. Kriteria FiE SabiElillaEh Sebagai Mustahik Zakat pada Lembaga Amil Zakat Nasional Wahdah Islamiyah Pusat AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 201-214 doi: 10. 36701/al-khiyar. Dengan banyaknya perbedaan pendapat yang ada. Lembaga Amil Zakat Nasional (Lazna. Wahdah Islamiyah sebagai salah satu lembaga pengelola dana zakat yang ada di Indonesia memiliki kriteria yang jelas dalam menentukan golongan fc sabclillAh yang berhak mendapatkan harta zakat melalui kategori tersebut. Mengingat perkara zakat merupakan ibadah yang dilakukan oleh seluruh umat Islam dan harus dikelola secara baik dan benar, menarik untuk melihat lebih jauh bagaimana kriteria f sablillAh sebagai mustahik zakat di Laznas Wahdah Islamiyah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui beberapa rumusan masalah berikut: Bagaimana konsep f sablillAh sebagai mustahik zakat dalam Islam? Bagaimana kriteria f sablillAh sebagai mustahik zakat di Laznas Wahdah Islamiyah Makassar? Bagaimana pendistribusian zakat ke mustahik kategori f sablillAh di Laznas Wahdah Islamiyah Makassar? Penelitian ini mempunyai beberapa literatur-literatur serupa yang membahas tentang persoalan mustahik zakat dalam kategori f sablillAh. Beberapa dari literatur tersebut seperti: Buku yang ditulis oleh Ysuf QardaEwi dengan judul Fiqh ZakAh. 10 Buku ini merupakan buku yang begitu lengkap dan luas membahas hukum zakat dan segala seluk beluknya. Dalam buku ini banyak masalah baru yang dibahas oleh pengarang yang dapat mengungkapkan zakat sebagai sarana bagi ummat Islam dalam melaksanakan kewajibannya. Buku ini digunakan penyusun sebagai referensi dalam penelitian ini, yang mana buku ini membahas secara detail asnaf yang berhak menerima zakat, termasuk asnaf f sablillAh yang merupakan bahasan dalam penelitian yang akan dilakukan. Sebuah buku yang ditulis oleh SaElih bin FauzaEn bin AoAbdullah al-FauzaEn dengan judul al-Mulakhkhasah al-Fiqh. 11 Buku ini membahas tentang berbagai macam fikih diantaranya adalah fikih zakat. Buku ini menjadi referensi, terutama pada bab zakat yang di dalamnya membahas mengenai persoalan zakat secara rinci disertai dengan dalil-dalil dari Al-QurAoan dan hadis. Buku ini juga membahas golongan yang berhak mendapatkan zakat termasuk asnaf f sablillAh yang menjadi pembahasan dalam penelitian. Buku fenomenal karya Wahbah al-ZuhaiEliE dengan judul al-Fiqh al-IslAm wa Adillatuh. 12 Kitab fikih perbandingan ini memiliki pembahasan yang luas dengan bahasa yang jelas dan susunan yang sistematis. Kitab ini memuat masalahmasalah fikih seperti thaharah, ibadah, muamalah dan lain sebagainya. Buku ini menjadi salah satu referensi penyusun, yang mana dalam buku ini terdapat bab tentang zakat, yang didalamnya membahas asnaf fc SabilcllaEh yang merupakan bahasan dalam penelitian yang akan penyusun lakukan. Penelitian dengan judul Hukum Pemanfaatan Dana Zakat untuk Melaksanakan Pernikahan Massal (Studi Kasus Wahdah Inspirasi Zakat Wahdah Islamiyah Makassa. , ditulis oleh Ronny Mahmuddin, dkk. Penelitian ini mendapatkan hasil bahwa mekanisme pelaksanaan pemanfaatan dana zakat untuk melaksanakan pernikahaan jama`iyah/pernikahan massal di WIZ Wahdah yaitu penyebaran surat Ysuf al- QardaEwU. Fiqh al- ZakAh. Jilid II (Cet. Vi. Beirut: Muassasah al- Risalah, 1. SaElih bin FauzaEn bin AoAbdullaEh al-FauzaEn, al-Mulakhhas al-Fiqh. Jilid I (Cet. Riyad: DaEr alCshimah 2. Wahbah al-ZuhaiEliE, al-Fiqh al-IslAm wa Adillatuh. Jilid II (Cet. IV. Damaskus: DaEr al-Fikr, 204 | Khaerul Aqbar. Nuraeni Novira. Muhammad. Musfirah Az -Zahrah A. Kriteria FiE SabiElillaEh Sebagai Mustahik Zakat pada Lembaga Amil Zakat Nasional Wahdah Islamiyah Pusat AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 201-214 doi: 10. 36701/al-khiyar. edaran oleh Dewan Pimpinan Pusat Wahdah Islamiyah kepada Dewan Pimpinan Daerah Wahdah Islamiyah di berbagai daerah dan lembaga pendidikan perguruan tinggi yang dinaungi oleh Yayasan Pendidikan Wahdah, pendaftaran calon peserta kegiatan pernikahan jamaAoi/massal dan penyeleksian persyaratan berkas maupun persyaratan umum kegiatan. WIZ Wahdah Islamiyah melakukan survey langsung, pengajuan proposal dana kegiatan ke WIZ Wahdah Islamiyah, pelaksanaan daurah pra nikah, dan ijab qabul dan resepsi walimah jamaAoi. Pemanfaatan dana zakat untuk pernikahan jama`i/massal di WIZ Wahdah telah dilaksanakan sebanyak tiga kali yaitu pada tahun 2015, 2018, dan 2019 menggunakan dana infak bebas, pemanfaatan dana tersebut untuk melaksanakan resepsi walimah jamaAoi. Penetapan hukum penggunaan dana zakat untuk melaksanakan pernikahan jamaAoi/massal diambil dari ijtihad ulama dan kesepakatan dewan syariah WIZ Wahdah Islamiyah yaitu boleh dalam memanfaatkan dana zakat untuk pernikahan jamaAoi/massal. Penelitian yang ditulis oleh Eka Sakti Habibullah pada tahun 2015, dengan judul yang diangkat AuImplementasi Pengalokasian Zakat pada Asnaf f SablillAh (Studi Ijtihad Ulama Klasik dan Kontempore. Dalam tulisannya. Eka melakukan penelitian kepustakaan yang berfokus membahas makna f sablillAh dari para ulama klasik dan ulama kontemporer. Penelitian ini menemukan bahwa makna fc sabclillAh yang rAjih adalah pendapat pertengahan berdasarkan dalil-dalil syariat dan qiyAs tidak memperluas makna fc sabclillAh sehingga tidak masuk di dalamnya seluruh amal taqarrub dan semua maslahat umum, serta tidak membatasi makna fc sabclillAh sebatas qitAl saja. Meski beberapa penelitian terdahulu tersebut telah mengkaji beberapa hal terkait golongan f sablillAh dalam mustahik zakat, namun kajian-kajian tersebut belum membahas lebih jauh bagaimana kriteria f sablillAh sebagai mustahik zakat di Laznas Wahdah Islamiyah. Oleh karenanya, berdasarkan latar belakang yang telah digambarkan di atas, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kriteria f sablillAh sebagai mustahik zakat di Laznas Wahdah Islamiyah. Secara teoritis, penelitian ini diharapkan dapat memperluas wawasan ilmu pengetahuan di bidang zakat dan menjadi referensi bagi pihak-pihak yang akan melakukan penelitian lanjutan dengan tema kriteria mustahik Sementara secara praktis, penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai pertimbangan dalam kegiatan pemberian zakat kepada mustahik sesuai dengan aturan syariat Islam, serta diharapkan dapat menjadi bahan referensi dalam memperbaiki sistem penetapan kriteria fc sabclillAh sebagai mustahik zakat sehingga tidak bertentangan dengan syariAoat Islam. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan . ield reseac. karena menitik beratkan pada hasil pengumpulan data dan informasi yang ditentukan. Penelitian ini adalah penelitian dengan karakteristik masalah yang berkaitan dengan latar belakang dan kondisi saat ini dari subjek yang diteliti serta interaksinya dengan lingkungan. Tujuan penelitian lapangan adalah melakukan penelitian secara mendalam mengenai subjek tertentu untuk memberikan gambaran lengkap mengenai subjek tertentu. 15 Metode yang Ronny Mahmuddin, dkk. AuHukum Pemanfaatan DanaZakat untuk Melaksanakan Pernikahan Massal (Studi Kasus Wahdah Inspirasi Zakat Wahdah Islamiyah Makassa. Ay. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, no. 2, . , h. Eka Sakti Habibullah. AuImplementasi Pengalokasian Zakat pada Asnaf fc sabclillaEh (Studi Ijtihad Ulama Klasik dan Kontempore. Ay, al-Mashlahah Jurnal Hukum Pranata Sosial Islam 3, no. Sudaryono. Metodologi Penelitian, (Cet. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2. , h. 205 | Khaerul Aqbar. Nuraeni Novira. Muhammad. Musfirah Az -Zahrah A. Kriteria FiE SabiElillaEh Sebagai Mustahik Zakat pada Lembaga Amil Zakat Nasional Wahdah Islamiyah Pusat AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 201-214 doi: 10. 36701/al-khiyar. digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan normatif, yaitu dengan pendekatan pada hukum Islam yang terdiri atas Al-QurAoan dan hadis. 16 Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan metode observasi, wawancara, dan Dari situ kemudian peneliti mengumpulkan data-data ke dalam dua bagian, yaitu: data primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari subjek penelitian dengan mengambil data langsung pada subjek sebagai sumber informasi. 17 Sumber data dari penelitian ini adalah dari literatur ulama, juga keterangan yang diperoleh dari Direktur atau Staf Laznas Wahdah Islamiyah. Mustahik yang menerima zakat dari Laznas WI, serta muzakki yang telah menyalurkan zakatnya melalui Lembaga amil zakat nasonal (Lazna. Wahdah Islamiyah. data sekunder, yaitu data yang didapatkan secara tidak langsung dari pengumpulan data, yakni dari pustaka, internet dan dokumen yang berkaitan dengan masalah tersebut. 18 Sumber data sekunder ini membantu mendapatkan bukti maupaun bahan yang akan diteliti, sehingga penulis dapat memecahkan atau menyelesaikan suatu penelitian dengan baik karena didukung dari buku-buku baik yang sudah dipublikasikan maupun yang belum dipublikasikan. PEMBAHASAN Makna Umum terkait Zakat Ditinjau dari segi bahasa, zakat merupakan kata dasar dari A EAyaitu sesuatu yang tumbuh dan berkembang sehingga dikatakan bahwa kebun itu telah zakkA jika ia tumbuh dan berkembang. 20 Dasar kata zakat yang lain adalah bersih tumbuh (A)EIIA, keberkahan (A)EEA, pensucian (A)EEO O ENOA, syariat memakai kata tersebut untuk kedua arti ini. Dengan zakat, diharapkan akan mendatangkan kesuburan pahala, karenanya dinamakan harta yang dikeluarkan itu dengan zakat. Zakat juga merupakan suatu kenyataan jiwa suci dari kikir dan dosa. Dalam arti terminologi hukum syariat, zakat adalah bagian hak wajib yang dikeluarkan dari harta tertentu untuk orang-orang tertentu pada waktu-waktu tertentu. Menurut al-SyaukaEnc, zakat dapat didefenisikan sebagai berikut: a AA aIa I aO aOaeIa I EacAacA a aAIA a A uaaE Naa aeO O eaI aONa aeO IA AacA IA a a AA uaEaeO aNA a ea a e e a Aua ea a e I e EIA aa Artinya: Zakat adalah pemberian sebagian harta yang sudah mencapai nisab kepada orang faqir dan lain-lainnya, tanpa ada penghalang syarAoi yang melarang melakukannya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa zakat adalah ibadah di jalan Allah yang berkaitan dengan harta finansial yang merupakan kewajiban agama syarat dan Sutrisno Hadi. Metodologi Research (Cet. Yogyakarta: Yayasan Penerbitan Fakultas Psikologi UGM, 1. , h. Lexy j Moleong. Metode Penelitian Kualitatif . Bandung: Alfabeta, 2012 M), h. Sugiono. Memahami Penelitian kualitatif (Cet. Bandung: PT Sigma, 1. , h. Michael G Carter. Sbawayhi's Principles: Arabic Grammar and Law in Early Islamic Thought. Joseph E. Lowry Devin J. Stewart. Shawkat M. Toorawa, and International (USA: Lockwood Press. AoAli ibn Muhammad al-JarjaEniE. KitAb al-TaAorifAt (Cet. Libanon: DaEr al- Kutub al-AoIlmiyyah, 1. , h. AoAl-MubaErak bin Muhammad al-JazaEri bin al-AsUr, al-NihAyah f Garb al-Hads wa al-sNAr. Juz 2 (Beirut: al- Maktabah al- Cmah, t. ), h. SaElih bin FauzaEn bin AoAbdullaEh al-FauzaEn, al-Mulakhhas al-Fiqh, h. 206 | Khaerul Aqbar. Nuraeni Novira. Muhammad. Musfirah Az -Zahrah A. Kriteria FiE SabiElillaEh Sebagai Mustahik Zakat pada Lembaga Amil Zakat Nasional Wahdah Islamiyah Pusat AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 201-214 doi: 10. 36701/al-khiyar. rukun tertentu yang diberikan kepada golongan yang Allah swt. telah tetapkan dalam AlQurAoan. Allah swt berfirman dalam Q. S al- Taubah/9: 60. a a a acac ac acE ECA Eae aa a a a OEeI Eaacac ac acA a aAECA aAO aaeaeOac aa aOEe aI aEaca a Cacaeac aa eI aOa IA a e Aa aOA e a a a a ca AIcIa EA a e A aOEea aIA a e eAO aOEeIA AO aOa aacac ac acaeO aa IA a eAEaaO aeaa aO aI EA Aa aaeaeO UI aaeO UIA AOA Aac e e a U e I IA Terjemahnya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat. Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk . budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. Hukum Zakat dalam Islam Zakat adalah salah satu rukun Islam yang diwajibkan kepada orang muslim yang memiliki kelebihan harta pokok. Kewajiban zakat diturunkan pada awal Islam di Makkah secara mutlak, akan tetapi belum ditentukan harta yang wajib dizakati dan ukuran harta tersebut, demi menjaga perasaan kaum muslimin dan kemuliaan mereka. Namun pada tahun kedua hijriyah diwajibkan zakat itu secara terperinci, baik ukurannya dan jenis harta yang harus dizakati. Suatu amalan yang diwajibkan kepada hamba haruslah memiliki landasan yang Terkait persoalan zakat telah disebutkan dari dalil-dalil Al-QurAoan dan sunnah, serta ijmak dari para fuqahA. Zakat bahkan disebutkan sebanyak tiga puluh kali di dalam Al-QurAoan seperti dalam QS. al-Baqarah/2:43. a a ca AEaEOa OaEOe IA AOA ca AaOaCaeO aIOA a e AEEA a a a e a ca eAEAaEa aOaaOA Terjemahnya: Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang Sedangkan dalam hadis. Nabi Muhammad saw. secara tegas menyebutkan zakat sebagai bagian dari landasan Islam, sebagaimana sabdanya: aI auEaEe aI aaeaO aae IA aca A a aa aa aa eI aE uIEaNa uIEaca NEEa aO aA:AA AIE a a eO aE NEEa aOuaCa aI EAaEa aOuaOeaca a EaEa aO aA U aI aIA A IaC aeONA. A aIA a AE aceOA aOaaIA Artinya: Islam dibangun atas yang lima: persaksian bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan salat, membayar zakat, menunaikan haji dan puasa ramadhan. (Mutaffaqun alaih. Diambil dari dalil-dalil Al-QurAoan yang ada, kemudian juga sabda Nabi Muhammad saw. yang disebutkan, terbentuklah ijmak ulama akan kesepakatan atas wajibnya pelaksanan zakat. Para sahabat ra. sepakat bahwa barangsiapa yang mengingkari kewajiban zakat ini hukumnya adalah qitAl. Barangsiapa yang mengingkari kewajiban zakat maka ia telah kafir dan jika ia seorang muslim yang hidup di negara Kementrian Agama Republik Indonesia, al- QurAoan dan Terjemahnya, h. Sayyid sabiq. Fiqh as- Sunnah. Jilid I (Cet. Vi. Beirut: DaEr al- KitaEb al- AoArabU, 1. , h. Kementrian Agama Republik Indonesia, al- QurAoan dan Terjemahnya, h. Ab AoAbdillah Muhammad bin IsmaEAoil bin IbrahiEm al-BukhaEriE. Sahh al-BukhAr. Juz 2. Cet. (Misr: DaEr Ta uq al-NajaEh, 1. , h. 207 | Khaerul Aqbar. Nuraeni Novira. Muhammad. Musfirah Az -Zahrah A. Kriteria FiE SabiElillaEh Sebagai Mustahik Zakat pada Lembaga Amil Zakat Nasional Wahdah Islamiyah Pusat AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 201-214 doi: 10. 36701/al-khiyar. Islam diantara orang berilmu maka ia telah murtad dan berlaku atasnya hukum bagi orang yang murtad. Wajib baginya bertaubat sebanyak tiga kali dan jika tidak maka atasnya hukum qitAl. Barangsiapa yang mengingkari kewajiban zakat dikarenakan ketidaktahuan, atau pun karena baru masuk Islam, atau karena hidup di pelosok jauh dari keramaian maka harus disampaikan kepada mereka terlebih dahulu dan tidak dihukumi kafir. Syarat-syarat Zakat Sebagaimana diketahui bahwa kewajiban menunaikan zakat tidak mencakup kepada semua ummat Islam, akan tetapi hanya memenuhi syarat-syarat tertentu saja. Oleh karena itu, seorang yang wajib mengeluarkan zakat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Islam, merdeka, pemilik harta, telah sampai haul dan nisab hartanya. 28 Adapun golongan yang berhak menerima zakat adalah yang telah dikelompokkan oleh Allah swt. dalam firman-Nya QS. Al-Taubah/9: 60. a a a acac ac acE ECA Eae aa a a a OEeI Eaacac ac acA a aAECA aAO aaeaeOac aa aOEe aI aEaca a Cacaeac aa eI aOa IA a e Aa aOA e a a a a ca AIcIa EA a e A aOEea aIA a e eAO aOEeIA AO aOa aacac ac acaeO aa IA a AEaaO aaNa aOA Aa aaeaeO UI aaeO UIA AO IA AU I e IA e ca Terjemahnya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk . budak, orang-orang yang berhutang, untuk yang berada di jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dari situ, para ulama menetapkan delapan golongan yang berhak, yaitu: orang fakir, orang miskin, pengurus zakat, orang-orang yang terbujuk hatinya . eperti muala. , memerdekakan budak, orang berutang, f sablillAh dan Ibnu Sabil. Terkait golongan f sablillAh, muncul perbedaan definisi yang dimaksud kata f sablillAh dari para ulama. SablillAh sendiri dapat diartikan sebagai amal perbuatan yang mengantarkan kepada keridhaan Alla swt. dan syurga-Nya, terutama jihad untuk meninggikan kalimat tauhid. Julukan f sablillAh diberikan pada para pejuang di jalan Allah swt. di masa Rasulullah f sablillAh mengacu pada orang-oarang yang berperang membela Islam. Pada masa kini, yang termasuk golongan f sablillAh lebih banyak kategorinya. Seperti pembangunan masjid, rumah sakit, sekolah, atau pembangunan panti asuhan anak-anak yatim. Namun, dalam pembagian zakat yang harus didahulukan ialah yang terkait dengan jihad, misalnya. penyiapan senjata, perbekalan, pasukan dan seluruh kebutuhan jihad di jalan Allah swt. Pendapat lain mengatakan menuntut ilmu termasuk dalam makna fc sabclillaEh begitupun dengan haji. 30 Dalil yang diambil ialah sebuah hadis yang berbunyi. a aca AOEA a caA IaaU EaOaa a aa acNaI I A:a a a e a ac IA a caA a aa a a aA:AEA a aA CAUAA ca AOEA a e a a e e aAEaceacO NEEa aaeaeON aO aaceac aI eAa ac Nac aEA a AA aa aa aa UA a aa acNaI aaeaO aea a NaaE IIA:a a A Nac aAU a aeaAEac ac ac ac ac aceacO NEEa aaeaeO aN aO aac ac ac ac ac aceac aI aaeaO a e aA CaEAUA aI aeIEa aI aa acN a aaeaeONA:AEA aca AOEA a AE aceacO NEEa aaeaeO aN aO a aceac aI Nac aA a ca A NaO a aAUaca Aa ac aO aA a aACA ca aAO a a aca aOA a A ua acI eIaC ac ea aaeaeOA:AEA a AA U A a aE aA:AEA Wahbah al-Zuhaili, al- Fiqh al- Islami Wa Adillatahu. Jilid 2, h. Wahbah al-Zuhaili, al- Fiqh al- Islami Wa Adillatahu. Jilid 2, h. Kementrian Agama Republik Indonesia, al- QurAoan dan Terjemahnya, h. Ysuf al- QardaEwc. Fiqh al-ZakAh. Jilid II, h. 208 | Khaerul Aqbar. Nuraeni Novira. Muhammad. Musfirah Az -Zahrah A. Kriteria FiE SabiElillaEh Sebagai Mustahik Zakat pada Lembaga Amil Zakat Nasional Wahdah Islamiyah Pusat AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 201-214 doi: 10. 36701/al-khiyar. aca AOEA aca a ae AE acaacaEI OA a caA a aa acN aaI I A:a A aIA:a e aA CaEAU a A aOua aca aacaEae aaI eAa ac aI aAUAA a aa a a e A Nac aAUAEaceacO NEEa aaeaeON aO aaceac aIA a AA aa aa a aA Nac aEAUaIe aEa I a aa acN a aeaO aNA AIA A Aa aaIA:AEA a A Nac aAUa ca aAO a aac ac ac ac aca aOA a e A Nac aAUAA aa acN aaI aaeaO ae a NaaEIA ea U A a aE aA:a 31a a a AA ca a aN eNaac aa aaeaeO aN aE aI a a OA e AuaIac a Ea eO aA Artinya: AoRasulullah saw, ingin menunaikan haji dan ada seorang isteri yang berkata kepada suaminya. AoSertakanlah aku berhaji bersama Rasulullah. Ao Suami tersebut menjawab. AoAku tidak memiliki harta yang bisa kugunakan untuk membiayaimu pergi haji. Ao Lalu isterinya berkata. AoHajikanlah aku dengan untamu itu. Ao Dia berkata. AoItu adalah unta yang aku gunakan untuk berjuang di jalan Allah. Ao Kemudian lelaki tersebut datang kepada Rasulullah saw. dan berkata. AoWahai Rasulullah, sesungguhnya isteriku mengucapkan salam atasmu dan ia telah memintaku untuk menghajikannya bersamamu, ia berkata. AoHajikanlah aku bersama Rasulullah,Ao lalu aku menjawab. AoSesungguhnya aku tidak memiliki harta yang akan kugunakan untuk membiayaimu pergi haji. Ao Ia berkata lagi. AoKalau begitu hajikanlah aku dengan untamu itu. Ao Aku berkata kepadanya. AoItu adalah unta yang aku gunakan untuk berjuang di jalan Allah. AoAo Kemudian Rasulullah saw. AoSesungguhnya jika engkau menghajikan ia dengan unta tersebut juga termasuk dalam f sablillAh. NuAomaEn bin SNaEbit yang dikenal dengan kuniah Abu HaniEfah berpendapat bahwa fc sabclillAh adalah mereka yang berperang di jalan Allah sehingga diberi dana zakat sebagai pendanaan yang membantu mereka, namun lebih dikhususkan untuk golongan 32 Ada pula pendapat dari Muhammad bin Idrcs al-SyaEfiAoc yang dalam kitabnya alUm mengatakan bahwa makna fc sabclillAh adalah mereka yang berperang di jalan Allah sehingga berhak menerima zakat baik dari golongan fakir ataupun kaya. Tetapi tidak boleh diberikan kepada mereka kecuali jika untuk menolong dari gangguan orang-orang Sedangkan menurut al-Tabarc, fc sabclillAh adalah memberikan dana zakat untuk keperluan biaya dalam menolong agama Allah, jalan-Nya, dan syariat-Nya yang telah Allah syariatkan kepada hamba -Nya, dengan memerangi musuh-musuh Islam yaitu dengan berperang melawan orang kafir. 34 AoAbdurrahmaEn al-SaAodiE sendiri dalam kitab Tasr al-Karm al-RahmAn f Tafsr al-KalAm al-MannAn, membagi makna fc sabclillAh ke dalam tiga bagian, pertama fc sabclillAh adalah oarang yang berperang di jalan Allah maka mereka diberi zakat untuk perlengkapan perang, kendaraan dan nafkah untuk Kedua adalah penuntut ilmu, karena itu adalah bagian dari jihad dan yang ketiga adalah seorang fakir yang hendak berhaji. Menurut pandangan Ysuf al-QardaEwc makna umum dari fc sabclillAh itu tidak layak dimaksud dalam ayat, karena dengan keumumannya ini bisa meluas pada aspek- Ab DaEwud SulaiEmaEn bin al-AsyAoasN. Sunan Ab DAwud. Juz 2, h. Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad al-Qurtubi, al-JAmiAo li AhkAm Al-QurAoAn. Jilid 8, hal. Muhammad bin IdriEs al-SyaEfiAoiE, al-Umm. Juz 3, h. Ab JaAofar Muhammad bin JariEr al-TabaErU. Tafsr al-TabArU. Jilid XIV (Cet. II. Kairo: Maktabah Ibn al-TaiEmiyah, t. , h. AoAbdurrahman al-SaAodi. Tasr al-Karm al-RahmAn f Tafsr al-KalAm al-MannAn, hal. 209 | Khaerul Aqbar. Nuraeni Novira. Muhammad. Musfirah Az -Zahrah A. Kriteria FiE SabiElillaEh Sebagai Mustahik Zakat pada Lembaga Amil Zakat Nasional Wahdah Islamiyah Pusat AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 201-214 doi: 10. 36701/al-khiyar. aspek yang sangat banyak, tidak terbatas sasarannya, apalagi orang-orangnya. Makna umum ini meniadakan pengkhususan sasaran zakat yang delapan. Pendapat Rasyid RidhaE penulis kitab Ahih al-ManAr mengemukakan makna fc sabclillAh dalam tafsirnya yaitu apa-apa yang berhubungan dengan kepentingan umum kaum muslimin yang dengannya tegak urusan agama, negara, bukan kepentingan pribadi. Sehingga pelaksanaan haji bukanlah termasuk dalam makna ini sebab kewajiban haji hanya berlaku bagi yang mampu dan tidak kepada yang lainnya. Akan tetapi untuk kepentingan syiar ibadah haji dan kepentingan untuk melaksanakannya, seperti pengamanan haji, memenuhi kebutuhan air dan makanan serta kesehatan jamaah maka untuk kegiatan tersebut mendapat zakat kategori fc sabclillAh jika tidak ada sumber dana Kemudian Rasyid RidhaE melanjutkan bahwa lebih penting dan lebih utama adalah persiapan untuk peperangan, seperti membeli senjata, konsumsi para mujahid perang, alat transportasi dan menyiapkan bala tantara. Kriteria Fc SabclillaEh sebagai Mustahik Zakat pada Laznas Makassar Wahdah Islamiyah Lembaga Zakat Nasional Wahdah Islamiyah merupakan lembaga zakat sedekah di bawah naungan ormas Wahdah Islamiyah yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah dari kaum muslimin. Laznas Wahdah Islamiyah bertempat di jalan Urip Sumoharjo No. Tello Baru, kota Makassar. Sulawesi Selatan. Indonesia. Berdirinya Laznas Wahdah Islamiyah untuk membantu jalannya program kerja dari yayasan Wahdah Islamiyah sebagai salah satu sumber dana Laznas Wahdah Islamiyah juga dikenal dengan nama Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ). WIZ adalah nama brand milenial dari Laznas Wahdah Islamiyah untuk menarik pasar milenial yang arahnya pada digital. Terkait fc sabclillAh sebagai salah satu dari delapan asnAf yang berhak menerima zakat dalam Islam, maka dalam penyaluran dana zakat ini, pengurus Laznas Wahdah Islamiyah menentukan kriteria sehingga dana zakat sampai kepada penerima yang Penententuan mustahik asnAf fc sabclillAh dilakukan dengan survei, sehingga pengurus Laznas dapat menyalurkan dana zakat tersebut tepat sasaran. Untuk mendapatkan informasi yang valid dalam proses survei tersebut maka Laznas Wahdah Islamiyah melakukan beberapa tahap survei, tahapan tersebut antara lain: Melihat langsung kondisi dan berinteraksi mengenai kehidupan calon mustahik. Mengkonfirmasikan keadaan calon mustahik kepada tetangga dan orang terdekat. Mencari informasi melalui pihak yang bisa memberikan referensi terkait kondisi calon mustahik. Setelah data primer terkumpul, kemuadian mengklasifikasikan ke kelas mustahik. Indikator fc SabclillAh menurut Laznas Wahdah Islamiyah yaitu segala bentuk program yang menunjang dakwah, baik berupa pelaksana dakwah . aAo. , kegiatan dakwah, serta pendidikan yang mengarah pada dakwah itu sendiri seperti sekolah dan lembaga Islam yang berada di bawah yayasan Wahdah Islamiyah. 39 Dalam penentuan indikator fc SabclillAh ini. Laznas Wahdah Islamiyah merujuk pada firman Allah swt. dalam Q. S al- Taubah/9: 60. Ysuf al-QardaEwU. Fiqh al-ZakAh. Jilid II (Cet. Vi. Beirut: Muassasah al- Risalah, t. , h. Muhammad Rasyid RidhaE. Ahih al- ManAr. Jilid X (Cet. II. Beirut: DaEr al- Fikr, t. ), h. Saiful . Amil Laznas Wahdah Islamiyah, wawancara. Makassar, 24 April 2020. Saiful . Amil Laznas Wahdah Islamiyah, wawancara. Makassar, 24 April 2020. 210 | Khaerul Aqbar. Nuraeni Novira. Muhammad. Musfirah Az -Zahrah A. Kriteria FiE SabiElillaEh Sebagai Mustahik Zakat pada Lembaga Amil Zakat Nasional Wahdah Islamiyah Pusat AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 201-214 doi: 10. 36701/al-khiyar. a a a acac ac acE ECA Eae aa a a a OEeI Eaacac ac acA a aAECA aAO aaeaeOac aa aOEe aI aEaca a Cacaeac aa eI aOa IA a e Aa aOA e a a a a ca AIcIa EA a e A aOEea aIA a e eAO aOEeIA AO aOa aacac ac acaeO aa IA a AEaaO aaNa aOA Aa aaeaeO UI aaeO UIA AO IA AU I e IA e ca Terjemahnya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat. Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk . budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. Ayat ini dijadikan rujukan oleh Laznas Wahdah Islamiyah sebagaimana juga dijadikan rujukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa yang termasuk kategori fc SabclillAh adalah segala kegiatan yang menunjang aktivitas dakwah. 41 Namun karena zakat itu bersifat konsumtif primer maka lebih didahulukan pada individunya, dalam hal ini daAoi yang menjadi ujung tombak dakwah. Hal ini menjadi program andalan dalam penyaluran zakat asnaf fc SabclillAh selain pertimbangan manejeman daAoi yang diberikan bantuan bisa menjadi volunter WIZ di lapangan yang dapat memberikan edukasi zakat kepada masyarakat. Proses Pendistribusian Zakat fiE SabiElillaEh pada Laznas Wahdah Islamiyah Dana zakat yang telah dihimpun oleh Laznas Wahdah Islamiyah dari para muzakki selanjutnya disalurkan atau didistribusikan kepada yang berhak menerimanya, dalam hal ini adalah para mustahik yang telah ditetapkan. Dalam pendistribusian dana zakat. Laznas Wahdah Islamiyah memiliki strategi tersendiri guna memastikan dana zakat betul-betul sampai kepada mustahik. Strategi yang dimaksud adalah dengan melihat mana asnAf yang prioritas dan dapat ditemui dalam pengelolaanya. Dalam hal ini kategori yang dominan karena sesuai kondisi mustahik yang dijumpai seperti fakir, miskin dan fc sabclillaEh. Juga diharapkan sasaran program yang bisa memberikan umpan balik dalam penyalurannya, sebab dalam pengelolaan zakat ada strategi dalam penghimpunan dan penyaluran. Jika hanya menggunakan model give and run tetapi tidak strategis dalam publikasinya maka hanya akan menghabiskan anggaran, sedangkan realitasnya mustahik membutuhkan bantuan yang rutin. Dalam pendistribusian zakat asnaf fc sabclillAh ditemui beberapa hambatan, seperti yang dijelaskan Saiful pada wawancara. AuYang primer adalah kurangnya sumber anggaran dalam asnAf fc sabclillAh yang sudah didaftar, kurang maksimalnya dokumentasi penyaluran apalagi yang berada di Kendala lain, ada banyak kebutuhan yang diminta oleh mustahik di luar standar anggaran yang telah disiapkan. Dalam menyikapi hambatan ini. Laznas WI memaksimalkan layanan digital zakat dengan courdfounding . Kampanye donas. yang menyasar komunitas milenial dan membuat sistem informasi zakat aktualAy. Kementrian Agama Republik Indonesia, al-QurAoan dan Terjemahnya, h. Arsal Salama . Marketing Executive Laznas Wahdah Islamiyah, wawancara. Makassar, 18 Oktober 2022. Siful . Amil Laznas Wahdah Islamiyah, wawancara. Makassar, 23 April 2020. Saiful . Amil Laznas Wahdah Islamiyah, wawancara. Makassar, 01 Mei 2020. 211 | Khaerul Aqbar. Nuraeni Novira. Muhammad. Musfirah Az -Zahrah A. Kriteria FiE SabiElillaEh Sebagai Mustahik Zakat pada Lembaga Amil Zakat Nasional Wahdah Islamiyah Pusat AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 201-214 doi: 10. 36701/al-khiyar. Laznas Wahdah Islamiyah terus melakukan pengembangan-pengembangan dengan memaksimalkan konsolidasi wilayah agar masalah-masalah yang ada dapat Laznas Wahdah Islamiyah juga terus mengupayakan untuk bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan dalam melaksanakan program kerja yang telah diatur. Adapun realisasi program Laznas Wahdah Islamiyah dalam pendistribusian lewat ZIS hampir menyeluruh di seluruh daerah Indonesia. Dalam mewujudkan program-program tersebut Laznas Wahdah Islamiyah membuat konsep regulasi konsolidasi baik administrasi, managemen, serta laporan keuangan. Meski konsep keuangan belum 100% terealisasi, tetapi Laznas Wahdah Ismamiyah tetap memaksimalkan koordinasi wilayah dalam pendistribusian zakat. Berbagai program yang dijalankan Laznas Wahdah Islamiyah sangat membantu Realisasi tersebut dibuktikan dengan data-data sebagai berikut: Masjid binaan. 340 unit. Tebar Al- QurAoan. 180 eksemplar. DaAoiQu. 516 daAoi. Majelis Taklim. 548 unit. Beasiswa pendidikan yatim dan duafa. 109 penerima. Bantuan kemandirian (Usaha Mikr. 172 penerima. Tahfiz cummonity. 150 kelompok. Manfaat/ unit. 400 penerima. Rumah tahfiz. sebanyak 468 unit Guru mengaji. 529 orang. Wahdah peduli. 034 penerima. Tebar sembako duafa. 720 penerima. Laznas Wahdah Islamiyah sebagai penyalur dana zakat, infak dan sedekah telah memberikan manfaat yang besar di tengah masyarakat melalui program-program yang telah dirancang, seperti yang dirasakan oleh ummu rifki, yang dalam wawancara menyampaikan kesan baik terhadap Laznas Wahdah Islamiyah. AuSaya sudah lama mendapat bantuan dari Laznas, boleh dikata sejak tahun 2015. Kami sering mendapat bantuan berupa dana pendidikan maupun bantuan lainnya. Kami amat terasa terbantu, setidaknya dengan bantuan itu kami bisa fokus menjalankan amanah Laznas sebagai penyalur zakat sangat amanah karena menyalurkan kepada yang benar-benar berhak mendapatkannyaAy. Setiap tahun target penghimpunan muzakki dan pendistribusian program kepada mustahik mengalami kenaikan dan untuk target tahun depan . akan menghimpun dengan skala nasional. Pada akhir wawancara dengan Saiful selaku amil zakat di Laznas Wahdah Islamiyah menuturkan bahwa semenjak Laznas Wahdah Islamiyah berstatus Lembaga Nasional maka konsolidasi wilayah dimaksimalkan untuk mengukur capaian koordinasi amil WIZ baik dari segi penghimpunan, penyaluran, dan strategi pengembangan di tingkat daerah. Peneliti berpendapat bahwa dengan diadakannya konsolidasi wilayah yang rutin akan mampu memberikan gambaran yang jelas tentang perkembangan Laznas Wahdah Islamiyah, apalagi yang ada di daerah. Dengan itu diharapakan menjadi acuan untuk meningkatkan kinerja dan mencari solusi untuk masalah yang ditemukan, baik pada sistem pengumpulan dana zakat, infak, dan sedekah maupun pendistribusiannya kepada para mustahik. Ummu Rifki . Mustahik Laznas Wahdah Islamiyah, wawancara. Makassar, 23 April 2020. 212 | Khaerul Aqbar. Nuraeni Novira. Muhammad. Musfirah Az -Zahrah A. Kriteria FiE SabiElillaEh Sebagai Mustahik Zakat pada Lembaga Amil Zakat Nasional Wahdah Islamiyah Pusat AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 201-214 doi: 10. 36701/al-khiyar. Selain konsolodasi dari pusat, diharapkan untuk tiap wilayah agar proaktif dalam memantau program-program khususnya yang berada pada wilayahnya masing-masing. Hal ini akan memudahkan proses evaluasi, penetuan solusi dan penetapan strategi untuk membawa Laznas Wahdah Islamiyah menjadi Lembaga Amil Zakat yang profesional. Kehadiran Laznas Wahdah Islamiyah sebagai salah satu lembaga amil zakat di tengah-tengah masyarakat diharapkan dapat memberiakan edukasi seputar zakat di samping program kerja utamanya sebagai penghimpun dan penyalur dana zakat, infak dan sedekah. Realita yang terjadi di masyarakat akan rendahnya kesadaran dan pengetahuan dalam menuanikan ibadah zakat ini menjadi salah satu poin yang harus diperhatikan oleh Laznas, terutama untuk perusahaan-perusahaan yang belum memiliki pemahaman yang baik mengenai zakat harta dan profesi. Kerja sama yang baik antara lembaga zakat, masyaraka, perusahaan-perusahan dan tentunya pemerintah dapat menjadi solusi untuk memperbaiki ekonomi ummat, dimana dengan pengaplisiannya zakat dapat meminimalisir kemiskinan dan mengurangi kesenjangan sosial yang terjadi dalam KESIMPULAN Berdasarkan hasil dan pembahasan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa: Fc SabclillAh merupakan satu di antara delapan golongan yang berhak mendapatkan Definisi fc sabclillAh sendiri yang dimaksud ialah amal perbuatan yang mengantarkan kepada keridaan Allah swt. dan syurga- Nya, terutama jihad untuk meninggikan kalimat tauhid. Pada masa kini, yang termasuk fc sabclillAh lebih banyak kategorinya, seperti pembangunan masjid, rumah sakit, sekolah, panti asuhan, anak-anak yatim dan sarana-saran dakwah lainnya. Kritreria fU sabUlillAh sebagai mustahik zakat pada Laznas Wahdah Islamiyah sebagaimana juga dijadikan rujukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), bahwasanya fc SabclillAh yaitu segala kegiatan yang menunjang aktivitas dakwah, baik pelaksana dakwah . aAo. , lembaga dakwah dan sarana prasaran yang menunjang dakwah itu sendiri. Penentuan mustahik asnAf fU sabUlillAh dilakukan setelah melalui benerapa tahapan survei calon mustahik. Data yang diperoleh dari survei tersebut kemudian diolah apakah calon mustahik pantas menadapatkan zakat atau tidak, selanjutnya adalah pemilahan program yang sesuai dengan kebutuhan mustahik. Pendistribusian zakat fU sabUlillAh pada Laznas Wahdah Islamiyah dilakukan setelah proses pemilihan mustahik menggunakan metode survei. Strategi Laznas Wahdah Islamiyah dalam mendistribusikan zakat adalah melihat mana asnaf yang prioritas dan ditemui dalam pengelolaanya. Pendistribusian dana dilakukan langsung oleh LAZNAS Wahdah Islamiyah. DAFTAR PUSTAKA