163 Justisia Ekonomika Jurnal Magister Hukum Ekonomi Syariah Vol 5. No 2 tahun 2021 hal 163-174 EISSN: 2614-865X PISSN: 2598-5043 Website: http://journal. um-surabaya. id/index. php/JE/index ANALISIS PROBLEMATIKA SIDE STREAMING PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH BIL WAKALAH DI PERBANKAN SYARIAH Ismawati Khasanah1. Mauliana Fauziyah2 Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya e-mail: ismawatikhasanah@gmail. com 1, maulianaf2@gmail. Abstract Murabaha financing is a superior product in Islamic banking which is included in buying and selling contracts. After experiencing the development and modification of murabahah financing, it is now better known as murabahah bil wakalah. The purpose of this study is to find out the problems that exist in the murabahah bil wakalah contract, namely the occurrence of side streaming actions. This study uses a qualitative method with a literature study where data are taken from sources derived from literature such as books, articles, and other sources. Murabahah bil wakalah contract is a sale and purchase contract in which the Islamic bank gives power or represents to the customer to purchase the object of self-financing from the supplier. With the power granted this creates some problems that can damage or invalidate the contract, such as side streaming actions. Side streaming is an act of using funds that is not in accordance with the contract, so this action is considered a form of deviation and includes a fake contract. Customers tend to be more flexible in buying the desired goods, such as on behalf of the buyer from the supplier, not on behalf of the bank. Other side streaming actions can be in the form of price differences that have been agreed upon, and cause non-performing financing and a decrease in the collectability of Islamic banks. Keywords: Murabahah bil Wakalah. Side Streaming. Islamic Banking PENDAHULUAN Perbankan syariah sebagai sebuah lembaga yang melakukan kegiatan operasional berupa penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat telah dapat dikatakan sebagai salah supporting system dalam bidang Perkembangan perbankan syariah saat ini yang semakin pesat baik di Indonesia maupun di luar negeri telah syariah mempunyai kekuatan yang besar dalam menguasai pangsa Sebagai lembaga perbankan, tentunya mempunyai berbagai macam produk yang diberikan kepada masyarakat, baik berupa produk penghimpunan dana dan produk Perbankan dengan menggunakan sistem bagi hasil dan risiko yang mengutamakan keadilan dan kebersamaan dalam setiap usaha, baik dalam memperoleh menghadapi risiko dinilai dapat menampung tuntutan dan kebutuhan masyarakat saat ini. Perbankan syariah mempunyai berbagai macam produk pembiayaan, diantaranya adalah produk murabahah yang menggunakan prinsip jual beli. Produk produk unggulan atau primadona pada Hal dikarenakan produk murabahah pada perbankan syariah relatif dapat menerapkan prinsip kehati-hatian dengan standar dan risiko kerugian yang sangat kecil. Selain itu karena produk murabahah menggunakan prinsip jual beli, bukan menggunakan prinsip bagi hasil dimana risiko bagi hasil dapat mengalami kerugian yang cukup tinggi. Dengan kelebihan produk unggulan dan produk yang paling banyak diminati oleh nasabah. Berikut data dari OJK yang telah kami olah menunjukkan angka statistic murabahah di Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dari tahun 2018- Agustus 2021. Gambar: Statistik Pembiayaan Murabahah Sebagai produk pembiayaan unggulan dengan segala kelebihannya, dapat dilihat dari data tersebut bahwa perkembangan inovasi serta model Pada mulanya konsep dengan prinsip jual beli, dimana bank menyediakan produk yang dibutuhkan oleh nasabah, yang kemudian nasabah membelinya dengan harga dan keuntungan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Margin atau keuntungan disebutkan di awal dengan harga pokok penjualan. Namun seiring berkembangnya zaman dan permintaan masyarakat yang semakin beragam, praktik murabahah saat ini dilengkapi dengan akad wakalah. Penggunaan akad wakalah dalam produk murabahah disini diharapkan kemudahan bagi nasabah dalam memenuhi produk yang diinginkan, karena pada dasarnya bank syariah tidak selalu mampu dan menyediakan segala produk yang bermacam-macam yang diinginkan oleh nasabah. Sehingga dengan pemberian kuasa atas bank kepada nasabah disini lebih pemenuhan produk pembiayaan. PEMBIAYAAN MURABAHAH *data dalam miliar rupiah MURABAHAH NPF Arief Budiono. Penerapan Prinsip Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Law and Justice. Vol 2 No. 1 April 2017, hlm. id diakses pada tanggal 20 Oktober Akad murabahah bil wakalah merupakan akad pembiyaan dengan prinsip jual beli dimana pihak menyediakan objek pembiayaan dalam hal ini mewakilkan kepada nasabah secara langsung untuk Konsep wakalah disini digunakan karena pihak bank tidak selalu menyediakan barang atau objek pembiyaan yang diminta nasabah. Dalam mempercayakan sepenuhnya atas langsung kepada nasabah. Maka disini diperlukan adanya kepercayaan yang lebih tinggi yang diberikan oleh pihak perbankan syariah kepada nasabah. Dengan adanya model murabahah bil wakalah ini dirasakan bisa lebih mempermudah dalam hal pembiayaan dan mendapatkan barang yang diinginkan nasabah, namun juga dapat pengawasan terhadap dana pembiyaan yang dipercayakan kepada nasabah. Hal ini juga dapat disebut dengan penyalahgunaan atau disebut dengan side streaming yang biasa terjadi pada produk pada pembiayaan murabahah. Tindakan side streaming yang terjadi pada pembiayaan murabahah dapat diantara pembiayaan yang macet, tidak tercapainya tujuan akad antara bank dan nasabah, dan tentunya melanggar apa yang sudah ditetapkan Hal ini tentunya menjadi problematika dan risiko yang harus mendapatkan perhatian lebih pada perbankan syariah, disamping karena produk murabahah merupakan produk Wahbah Zuhaili, al-Fiqh al Islami wa Adillatuhu, (Damaskus: Dar al-Fikr, 1. Juz 4, unggulan dalam perbankan syariah, juga sebagai tatanan akad muamalah dalam perbankan yang seharusnya tidak menyalahi sifat aturan dan melanggar hukum Islam. Maka dalam penelitian ini diharapkan dapat menganalisis tindakan side streaming dan risiko serta dampak pada perbankan syariah. Landasan Teori Pengertian Murabahah bil wakalah Murabahah merupakan kata yang berasal dari bahasa Arab AuribhunAy yang memiliki makna Pengertian murabahah secara istilah adalah jual beli dengan harga pokok dan dengan adanya Pengertian murabahah menurut Fatwa DSN-MUI No. 04/DSNMUI/IV/2000 Murabahah yaitu menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba atau keuntungan bagi pihak bank yang telah disepakati Sedangkan menurut PSAK 102 tentang murabahah adalah menjual barang dengan harga jual sebesar harga perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan harga perolehan barang tersebut pada Pembiayaan merupakan akad pembiayaan dengan prinsip jual beli sehingga syarat dan rukun jual beli harus terpenuhi sesuai dengan hukum Islam. Konsep jual beli sendiri secara umum adalah tindakan pemindahan hak milik dari penjual kepada pembeli, sehingga apabila bank syariah sebagai pihak penjual tidak mempunyai hak milik terhadap objek barang tersebut maka hal ini tidak dapat digolongkan sebagai bentuk akad murabahah. 4 Diantara syarat dari objek akad atau barang, . penjual harus telah memiliki barang yang akan dijual, . barang dapat ditentukan, . barang adalah sah milik penjual, . objek barang . bertentangan dengan prinsip syariah. Pembiayaan murabahah dapat dilakukan melalui pesanan atau tidak, artinya pihak bank syariah apabila belum mempunyai barang yang dibutuhkan nasabah maka bisa memesan terlebih dahulu kepada pemasok atau supplier. Dalam hal ini akad murabahah bil wakalah digunakan apabila bank memberikan kuasa perwakilan dalam pengadaan objek barang kepada nasabah. Wakalah secara bahasa diartikan sebagai penyerahan dan melindungi. Jadi pengertian murabahah bil wakalah ialah akad jual beli dimana pihak bank memberikan kuasa kepada nasabah dalam hal pembelian objek barang dari supplier. Adanya akad wakalah disini pada dasarnya untuk memberikan kemudahan bagi nasabah yang membutuhkan objek barang sesuai spesifikasi yang dinginkan, sehingga akan lebih memuaskan jika nasabah datang langsung kepada Namun seringkali praktiknya dalam akad ini ialah pembelian yang dilakukan oleh nasabah tidak Ani Yunita. Problematika Penyertaan Akad Wakalah dalam Pembiayaan Murabahah pada Bank Syariah. Jurnal Varia Justicia Vol 14 No 1 UMY, 2018, hlm. Wahbah Zuhaili. Fiqih Islam wa adilatuhu, (Jakarta: Gema Insani, 2. diatasnamakan bank syariah, namun atas nama nasabah sehingga dalam hal ini dapat menciderai syarat dan rukun akad, yaitu hak kepemilikan objek barang yang langsung beralih dari supplier ke nasabah. Side Streaming Side tindakan penggunaan dana yang tidak sesuai dalam kontrak atau akad, sehingga tindakan ini dianggap sebagai sebuah bentuk penyimpangan. Dengan kata lain side streaming pembiayaan yang dilakukan oleh nasabah karena tidak mempergunakan kepadanya seperti yang telah disepakati kedua belah pihak. Penyimpangan ini dapat terjadi akibat kesalahan atau kelalaian yang terjadi dalam sebuah kontrak atau akad Pembatalan akad dalam hal ini dikarenakan adanya cacat, dimana akad berakhir sebelum terjadi atau terpenuhi dalam pelaksanannya, berbeda dengan berakhirnya akad yang karena memang benar-benar terselesaikan dan telah tercapainya tujuan akad tersebut. Terjadinya side streaming dalam praktiknya bisa terjadi dikarenakan tidak diterapkannya syarat dan rukun sebagimana mestinya dalam bank Secara praktis, bank syariah tidak menyediakan dan menyerahkan objek barang pembiayaan secara langsung kepada nasabah, namun dalam hal ini bank syariah hanya Hasanuddin Rahman. Aspek-Aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia Panduan Dasar Legal Officer, (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 1. ,110 Syamsul Anwar. Hukum Perjanjian Syariah. menyerahkan sejumlah uang dengan surat kuasa. Selanjutnya nasabah yang bertindak dalam hal pembelian objek barang tersebut sesuai dengan kontrak. Dalam hal ini dapat terjadi celah timbulnya penyimpangan pembiayaan yang akhirnya tidak sesuai dengan kontrak dan prinsip syariah. Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan aturan dan norma Islam dimana pada penyaluran dana kepada masyarakat yang mana bank syariah seharusya menyalurkan dalam bentuk barang atau jasa yang telah disediakan kepada nasabah karena pembiayaan hanya diberikan apabila objek barang atau jasa telah tersedia sebelumnya. merupakan sumber data utama dan diperoleh langsung dari sumber data tersebut, yaitu dari al-QurAoan. Hadits, dan buku-buku mengenai ekonomi Islam. Kedua, data sekunder yang diperoleh dari sumber yang dapat menunjang data rimer, berasal dari buku atau arsip lain yang membahas tentang focus penelitian. Ketiga, data tersier yang diperoleh dari sumber data seperti kamus atau ensiklopedia yang dapat melengkapi data primer maupun Metode dalam mengolah dan kepustakaan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif yang dilakukan dalam tiga tahap, yaitu tahap pertama penyuntingan, kedua dengan pemberian kode, dan ketiga tabel induk. Tahapan pertama, yaitu penyuntingan dengan melakukan pemeriksaan atau meneliti data yang telah didappatkan dengan tujuan dipertanggung jawabkan atau tidak. Kedua yaitu dengan menyusun tiaptiap bagian yang ada menjadi kesatuan yang teratur, yang kemudaian datadata tersebut akan disusun menjadi bagian yang lebih sistematis. Ketiga yaitu dengan melakukan analisis data dengan model analisis data deskriptif induktif tidak menggunakan hipotesis . on hipotesi. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan studi pustaka atau library research. Studi kepustakaan merupakan jenis penelitian yang dilakukan dengan mencatat semua temuan mengenai tema yakni tentang side streaming dalam pembiayaan murabahah bil wakalah yang dapat ditemukan dari literatur-literatur dan dari kepustakaan, artikel, maupun Kemudian selanjutnya yakni memadu padankan segala temuan yang ada. Terakhir, yakni dengan melakukan analisis dari temuan yang telah diperoleh dari berbagai sumber kajian literature yang berkaitan dengan kekurangan dan kelebihan masing-masing sumber dan hubungan dengan tema yang akan diteliti. Sumber data yang digunakan dalam studi kepustakaan berasal dari. pertama, sumber data primer, yang Ahmad Dakhoir. Hukum Syariah Compliance di Perbankan Syariah, (Yogyakarta : KMedia, 2. , 46 HASIL DAN PEMBAHASAN Konsep Produk Pembiayaan Murabahah bil wakalah Menurut Murabahah merupakan suatu bentuk pembiayaan dengan prinsip akad jual beli dimana penjual dalam hal ini pihak bank Nasution. Metode Penulisan Naturalistik Kualitatif, (Bandung: Tarsito, 1. , hlm 18 syariah menyatakan perolehan barang yang termasuk didalamnya adalah harga barang tersebut dan biaya-biaya memperoleh barang atau objek pembiayaan tersebut dengan tingkat margin atau keuntungan yang telah disepakati bersama. 10 Jika dilihat dari segi diketahui atau tidaknya modal yang dikeluarkan oleh penjual dalam usaha menyediakan barang yang dijualnya, maka dapat dibedakan menjadi 2, yakni jual beli musawamah dan jual beli amanah. Pertama, jual beli musawamah yaitu bentuk akad jual beli biasa pada umumnya yang dilakukan dalam kehidupan seharihari dengan membeli barang tanpa perlu mengetahui modal yang dikeluarkan oleh penjual dalam mendapatkan produk barang yang dijual tersebut. Kedua, bentuk jual beli amanah yaitu penjual wajib transparan kepada pembeli sehingga pembeli juga mengetahui besarnya keuntungan yang diambil oleh penjual atas penjual barang tersebut. Dengan demikian maka jual beli murabahah termasuk dalam jenis jual beli Menurut al-Marghinani, akad murabahah pada dasarnya memiliki tujuan untuk melindungi konsumen yang tidak mempunyai kuasa atau kemampuan terhadap adanya niatan penipuan para pedagang yang berniat curang karena beberapa konsumen Ascarya. Akad dan Produk Bank Syariah (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2. , 83 Syaiful Anwar. Studi Hukum Islam Kontemporer, (Jakarta: RM Books, 2. Sutan Remy Syahdaeni. Perbankan Syariah: Produk-Produk dan Aspek-Aspek Hukumnya, (Jakarta: Kencana, 2. , hlm. tersebut tidak mempunyai keahlian Seseorang yang tidak memiliki kemampuan atau keterampilan dalam melakukan pembelian di pasar, maka seharusnya menghubungi seorang pemasok atau dealer yang sudah dikenal jujur dan membeli objek barang yang dibutuhkan dari dealer tersebut dengan cara membayar harga perolehan dari dealer atas barang tersebut ditambah dengan keuntungan. Apabila cara tersebut dipraktikkan dengan baik dan benar, maka cenderung dapat terhindar dari kecurangan dan konsumen atau nasabah akan terpuaskan. Bank syariah sebagai institusi keuangan yang diatur dalamm UU No. 21 tahun 2008 tentang bank syariah, bahwa bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Bank syariah berdasarkan etika dan sistem islam, seperti bebas bunga . , bebas dari hal spekulatif, penipuan, maysir, dan 13 Seperti halnya bank konvensional, bank syariah juga melakukan kegiataan penyaluran dana atau dikenal dengan pembiayaan. Pembiayaan dalam bank syariah pada dasarnya dibagi dua, yaitu pembiayaan berbasis bagi hasil atau loss and profit sharing, dan pembiayaan berdasarkan akad jual beli. Yogi Herlambang, dkk. Konsep Keadilan Bagi Nasabah Dalam Akad Murabahah bil wakalah di Bank Syariah. Jurnal Amwaluna Vol. 3 No. 2 Juli 2019. UIN Bandung Pembiayaan murabahah pada perbankan syariah dapat dilakukan dengan dua pilihan, yakni murabahah berdasarkan pesanan dan murabahah Murabahah berdasarkan pesanan yaitu dilakukan antara nasabah dan bank yang telah penjualan, dimana nasabah meminta pihak bank untuk menyediakan barang dari pihak ketiga atau pemasok atau dealer yang kemudian barang tersebut dijual kepada kepada nasabah oleh pihak bank. Sedangkan murabahah tanpa pesanan yaitu pembiayaan jual beli dimana pihak bank sudah menyediakan atau meneyetok barang atau objek pembiayaan meskipun tidak ada nasabah yang akan memesan 14 Pembayaran murabahah dapat dilakukan dengan dua sistem pembayaran, yaitu dibayar tunai di awal transaksi atau dibayar angsuran sesuai dengan waktu dan ketentuan yang telah disepakati. Dalam praktiknya di lapangan, yang paling murabahah dengan pesanan dan pembayaran dilakukan dengan cicilan sesuai jangka waktu dan ketentuan yang telah ditentukan. Murabahah dengan pesanan pada perbankan syariah dapat dilakukan langsung dengan kesepakatan antara bank dan pihak pemasok, dimana bank sebagai pembeli. Namun karena terdapat beberapa permintaan nasabah mengenai objek pembiayaan yang terlalu spesifik dan atas kemauan nasabah yang bermacam-macam, maka dalam hal ini pihak bank dapat memberikan kuasa atau perwakilan kepada nasabah untuk membeli Prihatin Yuniarlin. Hukum Jaminan Dalam Praktik Perbankan Syariah, (Yogyakarta: LAB FH UMY, 2. kepada supplier secara langsung, sedangkan pihak bank syariah cukup memberikan dana pembiayaan yang Hal ini dapat ditinjau DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 Murabahah, pembelian dapat dilakukan oleh Sedangkan DSN MUI No. 10/DSN-MUI/IV/2000 wakalah yaitu pemberian kuasa dan kewenangan oleh pihak penjual kepada pembeli sebagai penerima kuasa untuk membeli barang. Apabila mengacu hal tersebut maka praktik diperbolehkan apabila nasabah yang diberi kuasa membeli objek barang tersebut kepada supplier atas nama pihak bank, kemudian menyerahkan barang tersebut kepada pihak bank Selanjutnya bank syariah perannya tetap sebagai penjual yang menjual objek barang tersebut kepada Namun pada kenyataannya praktik yang dilakukan adalah menghilangkan esensi pihak bank sebagai penjual objek barang, dimana nasabah yang diberi kuasa untuk mengatasnamakan dirinya sebagai pembeli dan pemilik barang tersebut tanpa adanya serah terima dari pihak bank syariah sebagai penjual. Side streaming Pada Pembiayaan Murabahah Perbankan Syariah Pada setiap transaksi muamalah telah diatur dan ditetapkan aturanaturannya mulai dari syarat dan Apabila terdapat syaratsyarat dan ketentuan-ketentuan dalam yang tidak sesuai atau bertentangan dengan prinsip syariah, maka akad tersebut tidak sah atau Dalam akad pembiayaan murabahah bil wakalah yang menjadi prinsip dan perhatian utama adalah kepemilikan objek barang serta kepercayaan pada nasabah yang diberikan kuasa atas penggunaan dana Dalam pembiayaan akad murabah bil wakalah terjadinya side streaming sering disebabkan karena penggunaan akad wakalah itu sendiri yang menjadikan nasabah merasa lebih leluasa dalam menggunakan sejumlah dana yang diberikan oleh pihak bank Selain itu kurangnya pengetahuan nasabah terhadap nilainilai akad yang telah disepakati dan kurangnya rasa tanggung jawab nasabah dalam memegang amanah diwakilkan oleh pihak bank. Akibat dari tindakan side streaming dapat menjadikan pembatalan akad dan akan berdampak pada risiko penurunan kolektibilitas pengembalian kewajiban pembayaran oleh nasabah sehingga mengakibatkan pembiayaan macet. Beberapa kasus side streaming yang terjadi di beberapa bank syariah, serta tindakan penyelesaian oleh bank Resti Risnawati, dkk. Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Side streaming Dalam Pelaksanaan Akad Wakalah Pada Pembiayaan Murabahah Di BJB Syariah Kantor Pusat Braga Bandung. Prosiding Keuangan Dan Perbankan Syariah. UIN Bandung, 2017 Pada PT. BPRS Al-Washliyah Medan dari 827 nasabah pembiayaan murabahah selama tahun 2019- Juni 2021 dimana sebanyak 75% dengan akad wakalah dan 25% merupakan murabahah murni tanpa akad wakalah. Presentase terjadinya kasus side streaming sebanyak 20% dari total pelaksanaan akad murabahah bil Jika terdapat 100 orang nasabah pembiayaan murabahah dengan akad wakalah maka 50% diantaranya terbukti melakukan kasus side streaming. Dari 50% nasabah yang melakukan side streaming tersebut 25% diantaranya mengalami pengalokasian dana tidak sesuai tujuan nasabah tidak memiliki pemasukan lain untuk membayar kewajibannya. Tindakan yang dilakukan oleh bank bagi nasabah side streaming yaitu dengan melakukan pencatatan nama melanjutkan akad, melakukan analisis 3R dan penarikan jaminan. Pada BRIS KCP Purbalingga dengan pembiayaan murabahah bil wakalah sebanyak 80% dari total pembiayaan murabahah yang terlaksana pada tahun 2018 khususnya pada modal kerja Akad murabahah dengan wakalah pada bank ini dilakukan dengan melihat banyaknya supplier yang diinginkan nasabah. Apabila supplier lebih dari tiga dan seterusnya, maka akad yang digunakan adalah murabahah bil wakalah. Kasus yang terjadi di BRIS KCP Purbalingga yaitu Widya Anggita. Analisis Pencegahan dan Penyelesaian Side Streaming Pada Pembiayaan Murabahah Bil Wakalah di PT. BPRS AlWashliyah Medan. Skripsi. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2021 terdapat 3 sampai 5 nasabah yang menggunakan dana tidak sesuai dengan Daftar Rencana Pembiayaan (DRP). Penggunaan dana untuk mengakibatkan kecacatan pada akad dan menjadikan akad tersebut rusak atau fasakh. Dalam mengatasi kasus side streaming ini, pihak bank tidak menggunakan akad ulang. Pihak bank melakukan penyelesaian dengan dua cara yaitu penyelesaian secara damai atau persuasif dengan surat pernyataan dari nasabah yang masih kooperatif dengan penggunaan dana dilakukan untuk alasan yang bisa ditoleransi. Kedua, apabila penggunaan dana sudah fatal dengan alasan yang tidak bisa ditoleransi maka akad akan dibatalkan sepihak oleh bank. Kasus tindakan sidestreaming yang dilakukan oleh nasabah BJB Syariah dimana nasabah tersebut dalam akad meminta pembiayaan murabahah bil wakalah untuk objek barang satu unit mobil Honda Jazz tahun 2010 . Namun kenyataannya pihak nasabah membeli satu unit mobil Honda Jazz 2009 yang harga pasarnya lebih kecil dari mobil Honda Jazz Dalam kasus ini dikategorikan fasakh karena terdapat unsur kesalahan . yang ada pada obyek akad atau kontrak. Selanjutnya penyelesaian dalam kasus ini dilakukan tanpa mengakhiri atau membatalkan akad. Pihak bank memilih menjalankan seperti pada Penyelesaian Perselisihan dalam akad yakni Pasal 7 Luxi Ainun Putri Anisa. Upaya Penyelesain Tindakan Side streaming Pada Pembiayaan Murabahah Bil Wakalah di BRIS KCP Purbalingga. Skripsi. IAIN Purwokerto, 2018 Resti Risnawati, dkk. Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Side Streaming Dalam akad Wakalah dan pasal 19 akad murabahah bil wakalah yaitu dengan cara memanggil nasabah yang membicarakan permasalahan baikbaik dengan cara musyawarah untuk Dari beberapa kasus sidestreaming diatas, dapat dilihat bahwa hampir setiap bank yang menyediakan pembiayaan murabahah dengan akad wakalah rentan berisiko terjadinya side streaming atau pengayalahgunaan dana oleh nasabah. Meskipun setiap bank sudah menggunakan prinsip kehati-hatian, dengan memperhatikan menggunakan 5C pada nasabah, namun celah tindakan side streaming tidak dapat terhindarkan sebagai bentuk risiko adanya akad wakalah dalam murabahah. Upaya pencegahan dan penyelesaian tindakan side streaming di tiap bank pada umumnya hampir sama, meskipun ada keunikan tersendiri seperti dalam bentuk toleransi kepada nasabah tertentu. Hal ini dilakukan demi keamanan dan bertransaksi di perbankan syariah. Menurut M. Umer Chapra bahwa transaksi pembiayaan murabahah merupakan akad yang sah menurut ketentuan syariah apabila risiko transaksi tersebut menjadi tanggung jawab pemodal . sampai dengan penguasaan barang tersebut telah dialihkan oleh bank kepada nasabah. Selain itu untuk menghindari hal yang Pelaksanaan Akad Wakalah Pada Pembiayaan Murabahah di BJB Syariah Kantor Pusat Braga Kota Bandung. Prosiding Keuangan dan Perbankan Syariah, 2018 tidak diinginkan dan transaksi sah secara hukum maka seharusnya pihak bank membuat dua perjanjian yang Perjanjian pertama yaitu antara bank dan supplier, dan perjanjian kedua adalah antara nasabah dengan bank. 19 Secara rinci untuk menghindari terjadinya side streaming, hal yang seharusnya dilakukan oleh para pihak dalam melaksanakan praktik murabahah bil wakalah, diantaranya: Bersamaan murabahah, dibuat pula perjanjian pemberian wewenang atau kuasa antara bank dan nasabah yang berisi pelimpahan kuasa oleh pihak bank kepada nasabah untuk membeli secara langsung objek Perjanjian pemberian kuasa ini diberikan sekaligus agar tidak terpisah dari akad murabahah. Apabila pihak bank syariah tidak memberikan wewenang kepada nasabah untuk membeli sendiri objek barang tersebut, maka bank syariah dapat juga memberi kuasa kepada pihak ketiga. Atau dapat pula pihak bank langsung memberi kuasa kepada supplier untuk dan atas nama bank syariah melakukan transaksi jual beli dengan nasabah sehingga supplier dapat langsung penyerahan barang kepada nsabah. Atas pemberian kuasa bank kepada nasabah, maka nasabah untuk dan atas nama bank memesan barang yang diinginkan Sutan Remy Syahdaeni. Perbankan Syariah: Produk-Produk dan Aspek-Aspek Hukumnya,. dari supplier. Hal ini karena esensi penjual yang sesungguhnya tetap berada di tangan pihak bank Nasabah memberikan infomasi kepada bank bahwa ia telah spesifikasi barang. Harga beli tentunya tidak boleh lebih tinggidari harga yang dispekati dengan pihak bank. Apabila mendapatkan barang dengan harga yang lebih tinggi, maka nasabah dengan tegas harus bersedia untuk membeli barang tersebut dengan harga yang terjadi. Terlaksananya akad jual beli murabahah bil wakalah dari bank kepada nasabah dan terjadinya peralihan hak kepemilikan atas barang tersebut, yakni dari pihak bank kepada nasabah. Peralihan berdasarkan peraturan perundangundangan mengenai peralihan kepemilikan barang tersebut. Jika poin-poin diatas diterapkan dalam praktik murabahah bil wakalah, maka tindakan side Hal ini dikarenakan tindakan side streaming yang terjadi pada perbankan syariah ketika pihak nasabah tidak melakukan objek yang diwakilkan sesuai syariat yaitu membeli barang yang sesuai dengan kontrak atau perjanjian. Maka dari itu tujuan dari perjanjian akad tersebut tidak tercapai dan batal. Dalam fiqih muamalah hal ini digolongkan sebagai dikarenakan adanya kelalaian atau kesalahan dalam kontrak. Fasakh secara umum dapat mencakup empat Pertama, fasakh terhadap akad yang fasid. Kedua, fasakh terhadap akad yang tidak mengikat baik karena adanya hak khiyar atau karena sifat akad itu sendiri. Ketiga, fasakh karena kesepakatan antar pihak untuk memfasakhnya atau karena adanya Keempat, fasakh karena salah satu pihak tidak melaksanakan Dari penjelasan tersbut, tindakan side streaming termasuk dalam fasakh dimana pihak nasabah tidak melaksanakan perjanjiannya. Pembatalan akad pada kasus side streaming pada bank syariah dapat diselesaikan dengan cara mengubah bentuk akad atau dilakukannya akad ulang yaitu dengan mengganti perjanjian dengan akad yang baru sesuai dengan kesepakatan para pihak. KESIMPULAN Akad murabahah bil wakalah merupakan produk akad pembiyaan dengan prinsip jual beli dimana pihak menyediakan objek pembiayaan dalam hal ini mewakilkan kepada nasabah secara langsung untuk Konsep wakalah disini digunakan karena pihak bank tidak selalu menyediakan barang atau objek pembiyaan yang diminta nasabah. Dalam mempercayakan sepenuhnya atas langsung kepada nasabah. Maka disini diperlukan adanya kepercayaan yang lebih tinggi yang diberikan oleh pihak perbankan syariah kepada nasabah. Dalam murabahah bil wakalah terjadinya side streaming sering disebabkan karena penggunaan akad wakalah itu sendiri yang menjadikan nasabah menggunakan dana pembiayaan yang diberikan oleh pihak bank syariah. Selain itu kurangnya pengetahuan nasabah terhadap nilai-nilai akad yang telah disepakati dan kurangnya rasa tanggung jawab nasabah dalam memegang amanah atau kepercayaan yang telah diwakilkan oleh pihak Akibat dari tindakan side pembatalan akad dan akan berdampak pada risiko penurunan kolektibilitas pengembalian kewajiban pembayaran oleh nasabah sehingga mengakibatkan pembiayaan macet. REFERENSI