Volume 2 No 1 Tahun 2020 Hlmn. Artikel Masuk: 9 Januari 2020 | Artikel Diterima: 31 Juli 2020 Mengungkap makna di balik budaya uang pelicin kepada aparat desa Eka Agustina1. Agustiningrum4 AoIlma Miftah Izazi2. Lusiana Nur Fauziah3*. Wulan Universitas PGRI Madiun. Jl. Setia Budi no 85 Madiun. Indonesia, 63118 agustina278@gmail. com1, ilmamiftah25@gmail. com2, nenglusi06@gmail. bulanagustin28@gmail. *surel korespondensi: nenglusi06@gmail. Abstrak Uang yang diberikan dari pihak masyarakat kepada aparatur desa merupakan budaya yang sering dilakukan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah yang menjadi latar belakang masyarakat melakukan pemberian uang melebihi uang administrasi dalam menyelesaikan dokumen administrasi. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dimana peneliti menggunakan metode wawancara dan mengolah data dengan triangulasi data. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa budaya saling berbagilah yang menjadi latar belakang masyarakat memberikan uang tip terhadap aparatur desa. Kata Kunci: Uang tip. aparatur desa. budaya saling berbagi Abstract The money given from the community to the village apparatus is a culture that is often done. The purpose of this research is to find out what is the background of the community to give money over administrative documents. This research is qualitative study which uses interview methods and processes data with data triangulation. The results of the study showed that the culture of sharing among each other was the background of the community giving tips to village apparatus. Keywords: tipping money. village apparatus. culture of sharing Sebagai masyarakat sipil yang mendiami negara hukum seperti Indonesia, maka dalam melakukan berbagai kegiatan seperti melamar pekerjaan, mengurus administrasi kesehatan dan pendidikan juga administrasi lainnya, memerlukan beberapa surat kependudukan seperti KTP, kartu keluarga, akta kelahiran dan akta pernikahan. Beberapa dokumen tersebut wajib dimiliki oleh masyarakat Indonesia untuk memberikan This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License. Mengungkap makna di A. Agustina. Izazi. AoI. Fauziah. Agustiningrum. kemudahan dalam menyelesaikan berbagai kepentingan. Sementara untuk melakukan pengurusan surat kependudukan tersebut, warga Indonesia dapat mengurusnya di Dinas Kependudukan. Surat kependudukan yang dibutuhkan setiap individu untuk melakukan administrasi di berbagai urusan dibandingkan jumlah pegawai yang jauh lebih sedikit seringkali memberikan waktu yang cukup lama dalam antrian pembuatan surat kependudukan tersebut. Di samping antrian yang begitu panjang dalam membuat surat kependudukan, mendesaknya keperluan dalam menggunakan surat kependudukan tersebutlah yang menyebabkan munculnya budaya uang pelicin untuk mempermudah dalam penyelesaian dengan waktu yang lebih singkat. Kurangnya moralitas dalam budaya kerja di instansi pemerintah, membuat aparatur pemerintahan memberikan kesempatan pada penduduk Indonesia untuk memberikan uang pelicin atau suap terhadap aparatur pemerintah agar dalam penyelesaian surat kependudukannya dipermudah dan selesai dalam waktu yang singkat. Hal ini merupakan kebiasaan buruk yang tidak asing lagi dalam budaya kerja di Indonesia, dimana dalam realitasnya, masyarakat yang memberikan uang pelicin akan lebih didahulukan dibandingkan dengan masyarakat yang melakukan pengajuan pembuatan surat kependudukan tanpa uang pelicin. Bagaimanakah hal ini sebenarnya dimaknai oleh para pelakunya? Penelitian ini berbeda dengan Setiawan. Irianto, dan Achsin . yang membahas pengadaan dana taktis sebagai AupenyisihanAy dari uang publik oleh aparatur negara serta Puspitasari. Haryadi, dan Setiawan . yang membahas penggunaan kas Unit Kegiatan Mahasiswa untuk Auhal lain-lainAy, penelitian ini membahas pemberian uang dari luar dana organisasi atau negara kepada pengelola/ aparatur negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah yang menjadi latar belakang masyarakat melakukan pemberian uang melebihi uang administrasi dalam menyelesaikan dokumen administrasi. METODE Penelitian ini dilakukan untuk mengungkapkan sebuah permasalahan mengenai budaya uang pelicin untuk mempermudah memperoleh surat kependudukan yang sangat marak terjadi. Dengan adanya hal tersebut peneliti menggunakan metode kualitatif. Penelitian kualitatif ini dikatakan sebagai postpositivistik (Sugiyono, 2. Data yang didapatkan dengan cara Setelah data didapatkan, data dianalisis menggunakan triangulasi data, dengan menanyai pendapat penduduk tentang uang pelicin. Yang menjadi informan penelitian ini merupakan aparatur pemerintah yang bernaung di Desa X. Magetan. Waktu melakukan observasi dari penelitian ini pada 9 November 2019. Oetoesan Hindia: Telaah Pemikiran Kebangsaan Volume 2 No 1 Tahun 2020 Hlmn. HASIL DAN PEMBAHASAN Pada penelitian ini membahas budaya yang mendarah daging di kalangan masyarakat Indonesia, dimana aparatur desa yang menyediakan pelayanan untuk membuat dokumen kependudukan dengan menarik biaya di luar biaya administrasi. Hal ini sebenarnya bertentangan dengan aturan yang Aturan ini sesuai dengan yang disebutkan pada UU RI No 23 Tahun 2006 pasal 95B: AuSetiap kelurahan,kecamatan. UPT instansi pelaksana dan instansi pelaksana yang memerintahkan dan / atau memfasilitasi dan / atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dokumen dan penerbitan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 000,00Ay. Realitanya, pada pembuatan dokumen kependudukan ini, masih banyak sekali aparatur yang menerima uang pelicin yang jelas-jelas sudah dilarang oleh Undang-Undang. Dari permasalahan itu, peneliti melakukan wawancara langsung pada pemerintahan Desa X Magetan. AuPungliAy sendiri kerap dilakukan oleh petugas aparatur pemerintahan yang bergerak di pelayanan kepada publik atau masyarakat. Nama lain yang digunakan selain kata AupungliAy itu sendiri adalah uang pelicin atau uang sogokan (Megawati et al. , 2. Sementara prosedur yang dilakukan oleh aparatur desa dalam melakukan pembuatan dokumen kependudukan seperti yang dikatakan oleh narasumber: AyUntuk prosedur yang dilakukan oleh penduduk yang mengajukan pembuatan dokumen kependudukan harus mengumpulkan berkas terlebih dahulu lalu dikumpulkan di kantor desa untuk ditindaklanjuti kepada Kantor Dinas Kependudukan. Ay Di sinilah tindak AupungliAy yang sering terjadi. AuPungliAy itu sendiri dilakukan setelah selesainya dokumen yang diajukan dan juga sebelum dokumen itu selesai seperti yang dikatakan oleh narasumber: AuPungutan itu sendiri dilakukan oleh aparatur pemerintah desa sebelum jadi dokumennya, dan juga setelah jadi dokumennya. Tergantung dari masyarakat yang meminta tolong buatkan dokumen kependudukan itu. Ay Sehingga dapat dikatakan bahwa AupungutanAy itu dilakukan oleh beberapa waktu. Pertama, kasus ini terjadi ketika aparatur desa belum menyelesaikan kewajiban mengerjakan dokumen kependudukan. Masyarakat biasanya memberikan amplop berisi uang kepada aparatur desa dalam Mengungkap makna di A. Agustina. Izazi. AoI. Fauziah. Agustiningrum. menyelesaikan dokumen yang dimintai biaya administrasi, sehingga aparatur menerimanya atas pemberian dari masyarakat tersebut. Kedua. AupungutanAy terjadi sesudah terselesaikannya dokumen Setelah itu, berbeda dengan kasus sebelumnya, masyarakat memberikan uang administrasi yang harus ditanggung masyarakat dan uang tips yang diberikan kepada aparatur desa sebagai tanda terimakasih telah menyelesaikan tugasnya serta kewajibannya dalam melakukan pembuatan dokumen kependudukan yang telah dimintai oleh masyarakat. Hal ini tampak pada pengakuan narasumber yaitu: AuSebenarnya pungutan liar itu sendiri kan merupakan biaya yang diminta oleh aparatur pemerintah di luar biaya administrasi yang sebenarnya, sementara realitanya di Desa X masyarakat sendiri yang memberikan uang lebih ituAy. Budaya saling berbagi. Budaya masyarakat Indonesia, terutama di daerah pedesan seperti Desa X yang masih sangat kental suasana kekeluargaannya, sehingga antarwarga sangat dekat meski bukan sanak Budaya ini terbawa hingga berbagai aspek kehidupan dimasyarakat Seperti halnya tema yang diangkat dari penelitian ini. Masyarakat pedesaan yang sangat merasa berterimakasih kepada aparatur desa yang telah membantu dalam menyelesaikan administrasi kependudukannya. Uang administrasi sendiri, merupakan uang yang harus ditanggung oleh pihak masyarakat yang hendak membuat administrasi kependudukan, seperti uang blangko atau fotokopi. Biaya administrasi ini akan diberikan setelah dokumen kependudukan tersebut selesai dikerjakan, ketika aparatur desa memberikan dokumen yang sudah jadi serta memberikan informasi megenai biaya adminitrasi yang harus ditanggung oleh pihak yang Masyarakat akan menerima dokumen dan biaya admintrasi yang harus ditanggung. Di sinilah masyarakat memberikan uang lebih dari biaya administrasi yang harus ditanggung oleh masyarakat. Hal ini disebabkan bukan dari paksaan aparatur desa akan tetapi itu murni dari pemberian masyarakat yang ikhlas. Hal tersebut dikarenakan kepuasan masyarakat atas kinerja dari aparatur desa dan juga karena aparatur desa sudah membantu menyelesaikan dalam memperoleh dokumen dengan waktu yang tepat. Sebutan Aupungutan liarAy atau Auuang pelicinAy itupun tidak pas dengan pemberian terima kasih ini. Mari kita kaji lebih lanjut mengenai Hal ini sesuai dengan teori etika deontologi bahwasanya kewajiban dari individu merupakan tolak ukur etis atau tidaknya perilaku individu tersebut, sehingga tidak memandang dari kebermanfaatnya (Kamayanti, 2. , dan bukan berdasarkan logika teori demand and supply dan game theory sebagaimana yang dilansir Deputi Rektor Universitas Paramadina Jakarta Wijayanto Samirin dalam KPK . Hal ini selaras dengan tugas pokok dari aparatur negara, dimana harus melayani rakyat tanpa Oetoesan Hindia: Telaah Pemikiran Kebangsaan Volume 2 No 1 Tahun 2020 Hlmn. memandang apa yang akan didapat. Akan tetapi disamping itu, budaya yang tertanam di masyarakat pedesaan tidak juga dapat disalahkan, sebab pada intinya perilaku seseorang itu dilihat dari niatnya melakukan sesuatu. Namun, menurut tuntunan Rasulullah, hendaknya pemberian itu tidak diberikan di awal atau dijanjikan di awal untuk diberikan di akhir pekerjaan, bukan berupa uang, dan bukan bernilai material (Setiawan, 2. Masyarakat sudah terbiasa dengan budaya saling memberi, terutama setelah seseorang melakukan sesuatu yang menurutnya sangat berjasa salah satunya dalam pembuatan dokumen kependudukan. Budaya inilah yang terus mendarah daging sehingga masyarakat memberikan pandangan bahwa hal tersebut adalah wajar adanya jika dilakukan, karna budaya saling berbagi. KESIMPULAN Dari pembahasan, dapat dilihat bahwa apa yang menjadikan dasar masyarakat memberikan uang lebih kepada aparatur negara adalah rasa terima kasih. Asalkan bukan aparatur negara yang meminta dan murni dari keikhlasan penduduk, makna uang pelicin dapat bergeser dari hal tercela. Namun, secara agama hal ini sebaiknya dihindari dan ditolak oleh sang petugas, kecuali bila dirupakan barang yang nilainya tidak material dan diberikan saat semua urusan beres. DAFTAR RUJUKAN Kamayanti. Akuntansi Keperilakuan. Malang: Yayasan Rumah Peneleh. KPK. Indonesia Bersih Uang Pelicin. Jakarta: Transparency International Indonesia. Megawati. Sujana. , & Yuniarta. Pungutan Liar (Pungl. Dalam Pengurusan Sertifikat Proyrek Operasi Nasional Agraria (PRONA) Terhadap warga Desa X (Suatu Tinjauan Mengenai Frau. Ejournal S1 Ak Universitas Pendidikan Ganesa, 2. Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia No 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia. Puspitasari. Haryadi. & Setiawan. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 6. , 133-144. Setiawan. Al-Halalu Bayn Wal Haroomu Bayn: Tafsir Agama(Wa. Atas Multitafsir AuSisi GelapAy Pengelolaan Keuangan Daerah. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 7. , 17-35. Setiawan. Irianto. & Achsin. System-Driven (U. Fraud: Tafsir Aparatur Terhadap AuSisi GelapAy Pengelolaan Keuangan Daerah, 4. , 85-100. Sugiyono. Metode Penelitian Kuntitatif. Kualitatif. Dan R&D. Bandung: Alfabeta.