https://dinastirev.org/JIHHP, Vol. 4, No. 3, Maret 2024 DOI: https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i3 Received: 21 Februari 2024, Revised: 1 Maret 2024, Publish: 8 Maret 2024 https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/ Cerai Gugat dalam Putusan Pengadilan Agama Stabat Nomor 2119/ Pdt.G/ 2023/ PA. Stb.( Ditinjau dalam Perspektif UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam) Ahmad Habib Dairobi1, Ali Akbar2 1 Fakultas Syari`ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia Email: ahmadhabib100e@gmail.com 2 Fakultas Syari`ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia Email: aliakbar@uinsu.ac.id Corresponding Author: ahmadhabib100e@gmail.com Abstract: The panel of judges as representatives of the state has the authority and power to decide cases, whether to reject the divorce lawsuit or grant the divorce lawsuit. A divorce that occurs will certainly have legal consequences for husband and wife and children. Many divorce cases are not granted by the panel of judges, one of which is the Stabat Religious Court Decision Number 2119/ Pdt.G/ 2023/ PA. Stb. This research aims to further examine the judge's decision from the perspective of Law No. 23 of 2004 and the Compilation of Islamic Law. This research uses a statutory approach. The findings of this research are that the results of the lawsuit are rejected by arguing that the plaintiff and defendant's households have not entered the broken marriage stage, taking into account the length of the marriage period, the minimum period of separation between the plaintiff and the defendant, which in this consideration is contrary to Article 116 of the Compilation Islamic law, the divorce lawsuit is rejected. Keyword: Decision, Court, Domestic Violence, Divorce, Lawsuit Abstrak: Majelis hakim sebagai perwakilan negara mendapatkan wewenang dan kekuasan memutus perkara, apakah menolak gugatan perceraian, atau mengabulkan gugatan perceraian. perceraian yang terjadi tentu akan menimbulkan akibat hukum terhadap suami istri dan anak. Banyak perkara perceraian yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim salah satunya adalah Putusan Pengadilan Agama Stabat Nomor 2119/ Pdt.G/ 2023/ PA. Stb. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih lanjut putusan hakim tersebut melalui perspektif Undang-Undang No 23 Tahun 2004 dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan statuta approach. Hasil temuan penelitian ini ialah menolak hasil gugatan dengan berpendapat rumah tangga penggugat dan tergugat belum masuk pada tahapan broken marriage, dengan mempertimbangkan lamanya masa pernikahan, masih minimnya masa pisah rumah antara penggugat dan tergugat, yang mana di dalam 135 | P a g e https://dinastirev.org/JIHHP, Vol. 4, No. 3, Maret 2024 pertimbangan itu bertolak belakang dengan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, maka gugatan perceraian ditolak. Kata Kunci: Putusan,Pengdilan,KDRT,Cerai,Gugat PENDAHULUAN Dalam UU No. 1 tahun 1974 dikatakan bahwa perkawinan merupakan ikatan suci yang terkait dengan keimanan dan keyakinan kepada Allah. Jadi tidak berdasarkan keinginan seseorang saja, tetapi ada dimensi ibadah dalam sebuah perkawinan. Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 3 perkawinan harus dipelihara dengan baik sehingga apa yang menjadi tujuan perkawinan dalam Islam yakni terwujudnya keluarga yang sejahtera (sakinah, mawaddah, warahmah) dapat terwujud.(Kementeran Agama RI, 2018) Islam sebagai agama yang toleran memberi jalan keluar, ketika suami istri yang tidak dapat lagi meneruskan perkawinan, dalam arti adanya perbedaan pandangan hidup dan perselisihan rumah tangga yang tidak bisa didamaikan lagi, maka Islam memberikan jalan keluar yang dalam istilah fiqih disebut dengan thalaq (perceraian). Agama Islam membolehkan suami istri bercerai tentunya dengan alasan-alasan tertentu, kendati perceraian itu (sangat) dibenci Allah SWT. (Peraturan Pemerintah, 2019) Fenomena perceraian di Kota Stabat merupakan masalah yang serius dan membutuhkan langkah preventif dari pemerintah. Tabel 1 Jumlah Putusan Perceraian Pertahun PA Stabat Tahun Jumlah Putusan 2024 207 2023 2122 2022 2081 2021 2014 2020 1858 Sumber: Putusan .Mahkamah Agung Perkara perceraian di Pengadilan Agama Stabat selalu meningkat setiap tahunnya. Perkara perceraian ini berupa cerai talak dan cerai gugat. Salah satu alasan krusial perempuan melakukan cerai gugat disebabkan adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Diperlukan Perlindungan Hukum bagi perempuan korban KDRT pada perkara cerai gugat. (Agil Fathurohmah, 2023) Jhon Conrad dalam bukunya Yesmil tingkah laku kekerasan yang dilakukan secara individual dapat dikelompokan sebagai berikut: 1) Kekerasan yang dipengaruhi oleh faktor budaya, 2) Kekerasan yang dilakukan dalam rangka kejahatan 3) Kekerasan patologis, 4) Kekerasan situasional, 5) Kekerasan yang tidak disengaja, 6) Kekerasan institusional, 7) Kekerasan birokratis, 8) Kekerasan teknologis. (Yesmil Anwar, 2010) Ardiyansyah Mulyadi mengungkapkan terjadinya cerai gugat disebabkan suami sering melakukan kekerasan verbal atau selalu berkata-kata kasar kepada istri.(Ardiyansyah Mulyadi, 2022) Moh. Makmun dan Imam Rofiqin dalam penelitiannya menjelaskan bahwa faktor penyebab kekerasan dalam rumah tangga adalah kurangnya keimanan dan ketaqwaan dalam kehidupan berumah tangga dan juga masalah ekonomi.(Moh. Makmun, 2018) Menurut Wati Kumala Dkk, Dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga ini seolah menempatkan pihak perempuan seakan tidak mempunyai pilihan.(Wati Kumala, 2024) Dalam perkara perceraian, tidak semua putusan hakim mengabulkan gugatan perceraian dari korban (istri) yang melaporkan perkara KDRT. Padahal jika dilihat dari alasan penggugat sudah memenuhi syarat-syarat perceraian. Salah satu putusan dari Pengadilan Agama, yakni Pengadilan Agama Stabat adalah menolak gugatan perceraian yang diajukan oleh seorang 136 | P a g e https://dinastirev.org/JIHHP, Vol. 4, No. 3, Maret 2024 istri terhadap suaminya pada tahun 2023 seperti pada kasus Putusan Nomor 2119/ Pdt.G/ 2023/ PA. Stb. Meskipun telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht), sebagai bagian dari proses akademis, maka terdapat beberapa pokok permasalahan yang dapat dirumuskan diantaranya adalah bagaimana cerai gugat menurut UU No 1 tahun 1974, bagaimana dasar pertimbangan Hakim dalam memberikan putusan perkara Nomor 2119/ Pdt.G/ 2023/ PA. Stb dan bagaimana perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam. Dalam Islam sendiri diperintahkan menjauhi segala hal yang mendatangkan kemudaratan sesuai dengan konsep maqasyid syariah.(Nurlia, 2018) Adapun tujuan artikel ini adalah untuk mengkaji masalah Cerai Gugat dalam Putusan Pengadilan Agama Stabat Nomor 2119/ Pdt.G/ 2023/ PA. Stb.( Ditinjau dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam) METODE Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif, sedangkan pendekatan penelitian yang digunakan adalah statuta approach.(Soerjono Seokanto, 2010) yakni suatu penelitian yang menggunakan pendekatan hukum berupa produk peraturan perundang-undangan atau putusan dari pengadilan.(C.F.G. Sunaryati Hartono, 2013) dimaksudkan statuta dalam penelitian ini adalah satu putusan terbaru tahun 2023 dari Pengadilan Agama Stabat, yakni Putusan Pengadilan Agama Stabat Nomor 2119/ Pdt.G/ 2023/ PA Stb. Metode penelitian berupa deskripsi analisis (deskrptif analytic), yakni penelitian yang menggambarkan sekaligus menjelaskan suatu aturan yang dikaitkan dengan hukum yang ada.(Peter Mahmud Marzuki, 2013) Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Pengumpulan data peneliti menggunakan teknik observasi dan dokumentasi. Analisis data menggunakan pendekatan kualitatif, yakni menguraikan data yang diolah secara rinci kedalam bentuk kalimat-kalimat (deskriptif). Adapun analisis data yang digunakan dalam penelitian ini dimulai dari reduksi data, penyajian data dan kesimpulan.(Teungku Muhammad Hasbi Ash- siddieqy, 1997) HASIL DAN PEMBAHASAN Cerai Gugat Menurut UU No 1 Tahun 1974 Pada dasarnya tujuan perkawinan adalah membentuk rumah tangga yang tentram, damai dan bahagia sepanjang masa. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pada BAB I Dasar Perkawinan Pasal 1 dinyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.(Peraturan Pemerintah, 2019) Cerai Gugat adalah Perceraian yang disebabkan oleh adanya suatu gugatan lebih dahulu oleh salah satu pihak kepada Pengadilan dan dengan suatu putusan Pengadilan. Undangundang Perkawinan dan Peraturan Pelaksanaannya tidak menamakan hal ini “Cerai Gugat”, tetapi menyatakan bahwa perceraian ini dengan suatu gugatan. Undang-undang Perkawinan menyatakan bahwa gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan dan tentang bagaimana caranya akan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri Peraturan Pelaksanaan dalam Penjelasan pasal 20 menegaskan sebagai berikut: “Gugatan perceraian dimaksud dapat dilakukan oleh seorang istri yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam dan oleh seorang suami atau seorang isteri yang melangsungkan perkawinannya menurut agamanya dan kepercayaannya itu selain agama Islam”. Selanjutnya diatur secara terperinci tentang bagaimana tata cara gugatan perceraian itu oleh Peraturan Pelaksanaan (pasal 20 sampai dengan pasal 36).(Peraturan Pemerintah, 2019) 137 | P a g e https://dinastirev.org/JIHHP, Vol. 4, No. 3, Maret 2024 Analisis Putusan Pengadilan Agama Stabat Nomor 2119/ Pdt.G/ 2023/ PA. Stb. Menganalisis Putusan Pengadilan Agama Stabat Nomor 2119/ Pdt.G/ 2023/ PA. Stb., yang menolak gugatan penggugat, sesuai dengan surat gugatan penggugat mengenai penggugat yang mengalami kekerasan fisik dan seksual, maka perlu diberikan penjelasan lebih rinci. Permasalahan yang terdapat dalam gugatan yang telah diputus dalam Putusan Pengadilan Agama Stabat Nomor 2119/ Pdt.G/ 2023/ PA. Stb., sesuai dengan kronologi gugatan, disebutkan baik dari keterangan penggugat dalam surat gugatan, jawaban penggugat secara lisan, persaksian 2 (dua) orang saksi penggugat, yang menerangkan penggugat dan tergugat sudah tidak harmonis lagi, dan telah terjadi bertahun-tahun lamanya, dan puncaknya pada bulan Oktober 2023 (sesuai dengan keterangan penggugat, tapi kalau keterangan tergugat mulai bulan Agustus 2023 penggugat meninggalkan rumah). Pertengkaran, perselisihan, tergugat tidak mampu memberi nafkah, curiga dan cemburu. Tergugat emosi dan bertempramen tinggi, tergugat sering melakukan pemukulan secara fisik kepada diri penggugat, melakukan kekerasan seksual berulang kali, hingga akhirnya penggugat meninggalkan rumah orangtua tergugat yang selama ini menjadi tempat tinggal penggugat, tergugat beserta anak-anak mereka. Ditambah lagi adanya rekaman video bukti bekas kekerasan fisik kepada saksi, sehingga keterangan saksi ini sebenarnya perlu mendapatkan perhatian serius oleh majelis hakim. Majelis hakim pun memberikan pertimbangan, bahwa penggugat dan tergugat telah lebih 15 (lima belas) tahun bersama, sedangkan pisah ranjang baru 2 (dua) bulan, dan menyatakan masih sangat berpeluang untuk dapat bersama kembali, serta menyatakan status rumah tangga pengugat dan tergugat belum masuk pada tahap broken marriage (pecahnya rumah tangga). Menjadi permasalahannya adalah, sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam Pasal 116, disebutkan alasan-alasan perceraian, tapi tidak satupun ada dalil dalam Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan harus pisah ranjang lebih dari 6 (enam) bulan, dan kebijakan majelis hakim ini merujuk kepada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022, yang menetapkan minimal waktu pisah rumah atau tempat tinggal adalah selama 6 (enam) bulan lamanya. Intinya kalau kekerasan terjadi, dan berselisih berulang kali, maka dapat diajukan ke pengadilan untuk bercerai, yakni ketika salah satu pihak sudah tidak sanggup lagi untuk mempertahankan rumah tangga. Terhadap kekerasan seksual yang dilakukan tergugat kepada penggugat, telah 3 (tiga) tahun lamanya, dan berulang kali, hingga pisah rumah, seharusnya itu menjadi bahan penting untuk dicermati oleh majelis hakim, karena akibatnya dapat membuat sakit fisik dan psikis penggugat, bukan berarti penulis menafikan adanya ketentuan terbaru dari Mahkamah Agung tahun 2022 di atas, tapi agaknya menjadikan batas waktu pisah rumah 6 (enam) bulan perlu dievaluasi oleh Mahkamah Agung, karena bukan jangka waktunya, tapi terpenting keseriusan tragedi atau peristiwa yang ada dalam rumah tangga antara penggugat dan tergugat. Majelis hakim juga menilai dan berpendapat, bahwa perselisihan dan pertengkaran terus menerus dalam rumah tangga penggugat dan tergugat tidak beralasan, sehingga tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta Pasal 19 huruf “f” Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 juncto Pasal 116 huruf “f” dan Pasal 134 Kompilasi Hukum Islam. Menjadi keheranan pada penulis sendiri, kenapa sedikitpun majelis hakim dalam kronologi putusan tidak menyinggung kekerasan seksual. Memang dimaklumi, perkara kekerasan seksual adalah ranah kompetensi absolut Pengadilan Negeri, bahkan ancaman terhadap pelaku kekerasan seksual sangat tinggi sekali, sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, mulai dari penjara selama 5 (lima) tahun, hingga ancaman penjara sampai 12 (dua belas) tahun lamanya. Ancaman berupa denda mulai 138 | P a g e https://dinastirev.org/JIHHP, Vol. 4, No. 3, Maret 2024 dari Rp. 15.000.000,00,- (lima belas juta rupiah) sampai dengan Rp. 36.000.000,00,- (tiga puluh enam juta rupiah). Menurut penulis, melihat hasil yang diputuskan oleh majelis hakim, khususnya mengenai kekerasan seksual, ada baiknya majelis hakim sedikit memberikan ruang pada masalah tersebut, sehingga majelis hakim benar-benar dapat melihat substansi perkara, yang hakikatnya terjadi kekerasan fisik danseksual, serta perselisihan, sehingga amar putusan dapat mengabulkan tuntutan penggugat untuk bercerai, karena demi memelihara jiwa atau mengantisipasi terjadinya perbuatan yang lebih buruk lagi yang dikhawatirkan dapat terjadi pada diri penggugat ketika mereka bersama kembali.(Setyaningrum, Ayu, 2019) Alasan-alasan yang telah dijelaskan oleh penggugat itu semua sebenarnya merupakan alasan yang sangat kuat untuk terjadi perceraian, dan memang di tangan hakimlah keputusan dalam memberikan kepastian hukum kepada setiap pihak yang berperkara. Memang upaya banding dapat dilakukan oleh penggugat ketika ia merasa merasakan ketidakadilan pada putusan majelis hakim Pengadilan Agama Stabat, sehingga ia dapat mengajukan ke Pengadilan Tinggi Agama yang berlokasi di Jalan Sumarsono. Keputusan majelis hakim Pengadilan Agama Stabat harus dihormati, meskipun begitu masih banyak upaya hukum lainnya yang dapat ditempuh oleh penggugat. Sesuai dengan banyaknya dalil, baik dari dalil yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, begitu juga dalam Kompilasi Hukum Islam, maka ada baiknya penggugat melakukan upaya banding guna mendapatkan keputusan sesuai dengan yang diharapkan. Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam terhadap Gugatan Perceraian Alasan Kekerasan Seksual yang Tidak Dikabulkan dalam Putusan Pengadilan Agama Stabat Nomor 2119/ Pdt.G/ 2023/ PA. Stb. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga pada bagian huruf “b” menyatakan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan suatu tindakan pelanggaran dan kejahatan terhadap hak asasi manusia, kemudian pada bagian “c” dijelaskan, yang banyak menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga adalah perempuan. Pemaknaan kekerasan dalam rumah tangga tercantum dalam Pasal 1, disebutkan kekerasan dalam rumah tangga berupa kesengsaraan, penderitaan fisik dan psikis, pemaksaan dan lainnya. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga mempunyai tujuan dalam legislasinya, yang dituangkan dalam Pasal 4, mulai dari huruf “a” sampai dengan huruf “c”, yakni mencegah terjadinya kekerasan, melindungi korban, dan menindak pelakunya sembari menjaga keutuhan rumah tangga. Pasal 5 mempertegas lagi adanya larangan melakukan kekerasan, “a” baik kekerasan fisik, “b” psikis, “c” seksual dan juga “d” pelantaran. Terdapat penjelasan mengenai kekerasan yang telah dicantumkan. Terhadap kekerasan fisik penjelasannya dituangkan dalam Pasal 6, yakni suatu perbuatan yang dapat menimbulkan rasa sakit, luka berat dan lainnya Penjelasan mengenai kekerasan psikis tertuang dalam Pasal 7, akibatnya menyebabkan korban ketakutan, tidak berdaya, dan penderitaan psikis berat. Selanjutnya menjelaskan mengenai kekerasan seksual, tercantum dalam Pasal 8, yakni pemaksaan hubungan seksual.(Atikah and Riwanto, 2020) Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam ada dicantumkan alasan-alasan dari adanya perceraian. Mulai dari huruf “a” sampai dengan huruf “h”. huruf “a” yang menjadi alasan dikarenakan suami melakukan zina, pemabuk, judi, dan lain sebagainya yang sulit untuk disembuhkan. Huruf “b” alasannya suami meninggalkan istri selama 2 (dua) tahun berturutturut, tanpa adanya alasan yang sah. Huruf “c” salah satu pihak dipenjara 5 (lima) tahun atau lebih, selanjutnya huruf “d” satu pihak melakukan penganiayaan atau kekejaman yang membahayakan, huruf “e” terdapat cacat tubuh dari salah satu pasangan. Huruf “f” 139 | P a g e https://dinastirev.org/JIHHP, Vol. 4, No. 3, Maret 2024 menerangkan, antara suami berselisih selalu dan tidak rukun, huruf “g” suami melanggar isi taklik talak, dan terakhir yang menjadi alasan perceraian adalah huruf “h” murtad. Terhadap adanya perselisihan yang terus menerus terjadi antara suami dan istri, maka hal ini diterangkan kembali dalam Pasal 134, disebutkan, gugatan adanya perselisihan dan pertengkaran antara suami dan istri ke Pengadilan Agama, maka majelis hakim perlu mendengarkan saksi-saksi, baik saksi dari suami maupun istri yang dapat didatangkan di hadapan majelis hakim. Sesuai dengan gugatan penggugat ke Pengadilan Agama Stabat, maka terdapat 2 (dua) alasan. pertama tergugat melakukan penganiayaan atau kekerasan fisik, seperti yang tercantum dalam Pasal 116 huruf “d”, kedua dikarenakan adanya perselisihan terus menerus dan tidak mampu lagi untuk didamaikan, seperti yang tercantum dalam Pasal 116 huruf “f”. KESIMPULAN Sesuai dengan apa yang telah dicantumkan di atas, maka dapat disimpulkan perkara dalam Putusan Pengadilan Agama Stabat Nomor 2119/ Pdt.G/ 2023/ PA. Stb., adalah menolak hasil gugatan dengan berpendapat rumah tangga penggugat dan tergugat belum masuk pada tahapan broken marriage, dengan mempertimbangkan lamanya masa pernikahan, dan juga masih minimnya masa pisah rumah antara penggugat dan tergugat, maka gugatan perceraian ditolak. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam memberikan alasan untuk dapat mengajukan gugatan atau permohonan perceraian ke Pengadilan Agama, dengan alasan dan bukti yang cukup kuat, dan harus dapat meyakinkan majelis hakim. bukti dan saksi telah didatangkan oleh penggugat, tapi ternyata Putusan Pengadilan Agama Stabat Nomor 2119/ Pdt.G/ 2023/ PA. Stb., masih belum dapat meyakinkan majelis hakim. REFERENSI Agil Fathurohmah (2023) „Perlindungan Hukum bagi perempuan korban KDRT pada perkara cerai gugat‟, Jurnal riset hukum keluarga islam, 3(1). Ardiyansyah Mulyadi (2022) Analisis Hukum Islam Terhadap Cerai Gugat Akibat Kekerasan Verbal Dalam Rumah Tangga (Studi Putusan Nomor 077/Pdt.G/2011/PA.Srl). UIN Raden Intan Lampung. Atikah, G.A. and Riwanto, A. (2020) „Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga‟, 4(1), pp. 38–55. C.F.G. Sunaryati Hartono (2013) Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke-20. Bandung: Alumni. Kementeran Agama RI (2018) Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Direktorat Bina KUA Dan Keluarga Sakinah. Moh. Makmun, I.R. (2018) „Cerai Gugat Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga,(Studi Putusan Hakim Di Pengadilan Agama Gresik)‟, Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(2). Nurlia, A. (2018) „Nusyuz Suami Terhadap Istri Dalam Perspektif Hukum Islam‟, Pactum Law Journal: Hukum perdata all right reserve, 4(1). Peraturan Pemerintah (2019) „Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019‟. Peter Mahmud Marzuki (2013) Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group. Setyaningrum, Ayu, A.R. (2019) „Analisis Upaya Perlindungan Dan Pemulihan Tehadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Khususnya Aanak-Anak Dan Perempuan‟, Jurnal Ilmia, 3(1). Soerjono Seokanto (2010) Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia. Teungku Muhammad Hasbi Ash- siddieqy (1997) Peradilan dan Hukum Acara Islam. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 140 | P a g e https://dinastirev.org/JIHHP, Vol. 4, No. 3, Maret 2024 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Wati Kumala (2024) „Korban KDRT antara Gugat Cerai atau Mempertahankan Pernikahan Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif, dan Psikologis‟, Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1). Yesmil Anwar, A. (2010) Kriminologi. Bandung: Refika Aditama. 141 | P a g e