https://jurnalpoltekbangjayapura. id/index. php/skyeast AU Vol. No. June 2025 SKY EAST: Education of Aviation Science and Technology E-ISSN : 3025-2709 (Onlin. & P-ISSN : - (Prin. DOI: 10. 61510/skyeast. This is an open access article under the CC BY-SA license Implementasi Undang Ae Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dalam Investigasi Kecelakaan dan Insiden Pesawat Udara Shofura Zakiyya Widad 1. Juanda Jalu Duwi Nugrogo2. Rafi Akmal3. Hadi Prayitno 4 Politeknik Penerbangan Surabaya. Surabaya. Indonesia, email: shofurazakiyya@gmail. Politeknik Penerbangan Surabaya. Surabaya. Indonesia, email: jalujuan08@gmail. Politeknik Penerbangan Surabaya. Surabaya. Indonesia, email: rafiakmal20@gmai. Politeknik Penerbangan Surabaya. Surabaya. Indonesia, email: hadi. prayitno@poltekbangsby. Corresponding Author: shofurazakiyya@gmail. Abstract: Aviation safety is a fundamental pillar of global air transportation, where the investigation of incidents and accidents plays a crucial role in identifying systemic weaknesses and preventing the recurrence of similar events. In Indonesia, the legal basis for conducting such investigations is established under Law Number 1 of 2009 on Aviation. However, there are ongoing challenges in aligning national regulations with international standards, particularly ICAO Annex 13. To address these issues, this article employs a normative legal research method supported by case study analysis to examine the key provisions in IndonesiaAos aviation law and assess their compatibility with international best The findings reveal significant gaps in regulatory enforcement, institutional coordination, and the independence of investigative bodies. In addition, technical limitations and lack of training present further obstacles to effective implementation. Based on these findings, the article offers strategic recommendations to strengthen the national legal framework, harmonize domestic regulations with ICAO standards, and enhance the institutional and technical capacity of investigative authorities. Keyword: Aviation Law. Aircraft Accident Investigation. ICAO Annex 13. Indonesia Civil Aviation. Legal Framework Abstrak: Keselamatan penerbangan merupakan pilar utama dalam transportasi udara global, di mana investigasi insiden dan kecelakaan berperan penting dalam mengidentifikasi kelemahan sistematik serta mencegah terjadinya kembali peristiwa serupa. Di Indonesia, dasar hukum untuk pelaksanaan investigasi tersebut diatur dalam Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Namun, masih terdapat berbagai tantangan dalam menyelaraskan regulasi nasional dengan standar internasional, khususnya ICAO Annex 13. Contohnya yaitu eterbatasan fasilitas praktikum yang sesuai standar menjadi salah satu tantangan dalam meningkatkan kualitas pembelajaran. Untuk menjawab permasalahan tersebut, artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang didukung oleh analisis studi kasus guna mengkaji ketentuan-ketentuan utama dalam hukum penerbangan Indonesia dan menilai sejauh mana kesesuaiannya dengan praktik terbaik internasional. Temuan penelitian mengungkap adanya kesenjangan signifikan dalam penegakan regulasi, koordinasi kelembagaan, dan independen lembaga investigasi. Selain itu, keterbatasan teknis SKY EAST: Education of Aviation Science and TechnologyAU https://jurnalpoltekbangjayapura. id/index. php/skyeast AU Vol. No. June 2025 serta kurangnya pelatihan juga menjadi hambatan dalam implementasi yang efektif. Berdasarkan hasil tersebut, artikel ini memberikan sejumlah rekomendasi strategis untuk memperkuat kerangka hukum nasional, menyelaraskan regulasi domestik dengan standar ICAO, serta meningkatkan kapasitas kelembagaan dan teknis dari otoritas investigasi. Kata Kunci: Aviation Law. Aircraft Accident Investigation. ICAO Annex 13. Indonesia Civil Aviation. Legal Framework PENDAHULUAN Perkembangan pesat penerbangan sipil global telah membawa manfaat besar secara ekonomi dan sosial, namun juga menimbulkan tantangan serius dalam aspek keselamatan. Kecelakaan dan insiden serius dalam penerbangan, meskipun secara statistik jarang terjadi, dapat berakibat fatal, sehingga menegaskan pentingnya sistem investigasi yang kuat untuk menjamin keselamatan penerbangan. Contohnya kargo udara dalam memfasilitasi perdagangan internasional (Bunahri, 2. Menurut Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), tujuan dari investigasi kecelakaan dan insiden bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk mengidentifikasi penyebab dan mencegah terulangnya kejadian ICAO Annex 13 menjadi standar internasional yang mengatur bagaimana investigasi harus dilakukan secara independen, transparan, dan sistematis (Dezhbankhan, 2. Dalam konteks Indonesia, sektor penerbangan diatur oleh Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menjadi instrumen hukum utama dalam mengatur keselamatan pesawat udara, kelaikudaraan, dan prosedur investigasi. (Hanafi, 2. Meskipun kerangka hukum ini relatif komprehensif, sejumlah insiden besar seperti kecelakaan Air Asia QZ8501 pada tahun 2014 dan Sriwijaya Air SJ182 pada tahun 2021 telah memunculkan pertanyaan terkait efektivitas praktik investigasi di Indonesia, kapasitas kelembagaan badan investigasi, serta kesesuaian kerangka hukum nasional dengan standar Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dimensi hukum dan teknis dari investigasi insiden dan kecelakaan pesawat udara di Indonesia. Secara khusus, kajian ini mengevaluasi sejauh mana hukum penerbangan Indonesia selaras dengan standar internasional yang ditetapkan oleh ICAO Annex 13, menelaah tantangan kelembagaan dan prosedural dalam pelaksanaan investigasi, serta mengusulkan reformasi hukum dan operasional untuk meningkatkan kualitas hasil investigasi. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang didukung oleh analisis studi kasus terpilih, artikel ini memberikan kontribusi pada wacana akademik dan kebijakan dalam memperkuat tata kelola keselamatan penerbangan di Indonesia. (Widiyanto et al. , 2. Dalam sistem keselamatan penerbangan internasional. ICAO Annex 13 telah menjadi acuan utama dalam pelaksanaan investigasi kecelakaan dan insiden pesawat udara. Annex ini menekankan pentingnya independensi, transparansi, dan objektivitas investigasi, serta mendorong setiap negara anggota ICAO untuk membentuk badan investigasi yang tidak berada di bawah tekanan politik atau kepentingan komersial. Hal ini bertujuan agar hasil investigasi murni berfokus pada identifikasi faktor penyebab dan pencegahan, bukan pada penentuan kesalahan atau tanggung jawab hukum. Di Indonesia, meskipun telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, belum seluruh prinsip dari Annex 13 tersebut terimplementasi secara penuh. Misalnya, dalam praktiknya. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) masih menghadapi tantangan dalam memastikan independensi secara struktural dan fungsional. Dalam beberapa kasus, keterbatasan anggaran. SDM, serta birokrasi internal telah SKY EAST: Education of Aviation Science and TechnologyAU https://jurnalpoltekbangjayapura. id/index. php/skyeast AU Vol. No. June 2025 menghambat proses investigasi yang ideal. Perbedaan interpretasi antara peraturan nasional dan ketentuan Annex 13 juga seringkali menimbulkan ambiguitas dalam prosedur investigasi. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi substansial antara regulasi nasional dan ICAO Annex 13. Harmonisasi ini tidak hanya menyangkut aspek substansi hukum, tetapi juga menyentuh pada prosedur kerja investigasi, peran lembaga terkait, serta standar pelaporan dan tindak lanjut rekomendasi. Dalam banyak negara maju, hasil investigasi dipantau oleh otoritas keselamatan transportasi dan dikaji ulang secara berkala untuk memastikan bahwa setiap rekomendasi diimplementasikan. Di Indonesia, mekanisme seperti itu belum berjalan optimal. Harmonisasi regulasi juga mendukung transparansi publik. Dalam beberapa kejadian, publik mempertanyakan hasil investigasi karena tidak adanya pelaporan terbuka yang dapat diakses secara bebas. ICAO mendorong negara anggotanya untuk merilis laporan akhir secara publik, kecuali dalam kondisi yang sangat terbatas. Praktik ini belum sepenuhnya menjadi budaya di Indonesia, terutama pada kecelakaan di daerah terpencil atau pada maskapai kecil. Dengan mengadopsi prinsip keterbukaan ini, kepercayaan publik terhadap sistem keselamatan penerbangan nasional dapat ditingkatkan. KAJIAN PUSTAKA Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan merupakan landasan hukum yang komprehensif dalam penyelenggaraan kegiatan penerbangan nasional, termasuk di dalamnya tata cara dan kewenangan dalam investigasi kecelakaan serta insiden pesawat udara. (Thania Rafisah Nadilla Makapunggo et al. , 2. Dalam konteks investigasi, undang-undang ini mengatur secara tegas peran Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab melakukan penyelidikan guna mengungkap faktor penyebab dan mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan, bukan untuk menentukan kesalahan atau tanggung jawab (Njatrijani, 2. Kajian terhadap literatur hukum penerbangan dan kebijakan keselamatan udara, seperti yang ditulis oleh (Sinaga, 2. dan (Mamadlo, 2. , menekankan pentingnya pendekatan sistemik dan non-punitif dalam investigasi, sesuai dengan standar internasional yang diatur dalam Annex 13 ICAO. Dalam karya ilmiah ini, pembahasan dibatasi pada implementasi regulasi dalam proses investigasi kecelakaan dan insiden pesawat udara yang terjadi di wilayah yurisdiksi Indonesia. (Perspektif & Asasi, 2. Penekanan diberikan pada peran dan tanggung jawab KNKT, mekanisme kerja investigasi, serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip keselamatan penerbangan sipil. Kajian ini juga mencakup analisis terhadap hambatan normatif dan operasional dalam penerapan regulasi, sebagai dasar untuk mengusulkan perbaikan sistem investigasi nasional. Dengan fokus pada investigasi kecelakaan pesawat, implementasi hukum penerbangan, dan keselamatan udara, kajian pustaka ini menjadi dasar teoritis sekaligus batasan ruang lingkup penelitian yang konsisten dengan kata kunci dalam abstrak, yaitu: Undang - Undang No. 1 Tahun 2009, investigasi kecelakaan pesawat. KNKT. ICAO Annex 13, dan keselamatan penerbangan. METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian hukum normatif . octrinal legal researc. yang difokuskan pada analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur investigasi insiden dan kecelakaan pesawat udara di Indonesia, khususnya Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan komparatif dengan membandingkan ketentuan nasional dengan standar internasional yang ditetapkan oleh international Civil Aviation SKY EAST: Education of Aviation Science and TechnologyAU https://jurnalpoltekbangjayapura. id/index. php/skyeast AU Vol. No. June 2025 Organization (ICAO), terutama melalui dokumen Annex 13 Ae Aircraft Accident and Incident Investigation. (Widiyanto et al. , 2. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas: AU Data primer, berupa ketentuan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2009, peraturan pelaksana (Peraturan Pemerintah. Peraturan Menteri Perhubunga. , serta ICAO Annex 13. AU Data sekunder, berupa jurnal ilmiah, buku, dokumen resmi investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), serta laporan-laporan investigasi internasional seperti dari National Transportation Safety Board (NTSB) dan Air Accident Investigation Branch (AAIB). Analisis dilakukan dengan menggunakan Teknik analisis isi . ontent analysi. terhadap substansi hukum dan Teknik yang relevan, serta analisis perbandingan . omparative legal analysi. untuk mengidentifikasikan kesenjangan regulasi dan praktik antara sistem nasional dengan standar global. Studi kasus terhadap beberapa kecelakaan besar di IndonesiaAiseperti Sriwijaya Air SJ 182. Smart Aviation PK-SNN, dan SAM Air PK-SMW Aijuga digunakan untuk memberikan konteks implementatif terhadap kerangka hukum yang dianalisis. (Ramadhan & Rachminawati, 2. Hasil dari metode ini diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif tentang efektivitas kerangka hukum dan kapasitas Teknik investigasi penerbangan di Indonesia serta memberikan rekomendasi berbasis bukti untuk reformasi regulasi dan Bagian metode berisi tentang rancangan penelitian, subjek penelitian, instrumen, prosedur pengumpulan data, dan analisis data yang dipaparkan dalam bentuk (Thania Rafisah Nadilla Makapunggo et al. , 2. Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas implementasi investigasi kecelakaan, studi banding terhadap praktik di negara lain menjadi relevan. Negara seperti Amerika Serikat dengan lembaga National Transportation Safety Board (NTSB), serta Inggris dengan Air Accidents Investigation Branch (AAIB), telah menetapkan standar tinggi dalam investigasi independen. Lembaga-lembaga ini dibentuk secara otonom dan didukung oleh anggaran mandiri, yang menjamin netralitas dalam setiap proses investigasi. Dalam sistem NTSB misalnya, setiap kecelakaan akan segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal . reliminary investigatio. dalam waktu 24Ae48 jam, disusul oleh proses investigasi lanjutan yang didukung laboratorium forensik, rekaman data penerbangan (FDR/CVR), serta kerja sama dengan produsen pesawat dan otoritas lain. Hasil penyelidikan selalu diterbitkan ke publik melalui laporan final dan disertai dengan safety recommendations yang memiliki bobot hukum kuat. Berbeda dengan Indonesia, hasil rekomendasi dari KNKT bersifat non-mengikat. Hal ini berpotensi menyebabkan rekomendasi keselamatan tidak ditindaklanjuti secara maksimal, karena tidak adanya kewajiban hukum yang mengatur implementasi rekomendasi tersebut oleh maskapai, regulator, atau pihak terkait lainnya. Oleh karena itu. Indonesia perlu mempertimbangkan pembentukan sistem pengawasan tindak lanjut rekomendasi dengan kewajiban pelaporan secara berkala, sebagaimana yang dilakukan oleh beberapa negara anggota ICAO lainnya. Selain itu, pengalaman negara-negara lain dalam membentuk Safety Management System (SMS) secara nasional juga dapat menjadi acuan. SMS bukan hanya tanggung jawab operator, melainkan juga didukung oleh investigasi yang responsif, berbasis data, dan terintegrasi dengan sistem pelaporan internal. Dengan sistem ini, investigasi tidak lagi menjadi instrumen reaktif pasca-kecelakaan, tetapi bagian dari upaya pencegahan Metode ini dipilih untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif terhadap penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dalam SKY EAST: Education of Aviation Science and TechnologyAU https://jurnalpoltekbangjayapura. id/index. php/skyeast AU Vol. No. June 2025 proses investigasi kecelakaan dan insiden pesawat udara, serta kesesuaiannya dengan ketentuan internasional dalam Annex 13 ICAO (Prayitno et al. , 2. Selain itu, pendekatan deskriptif-kualitatif digunakan untuk mendeskripsikan data-data yang diperoleh secara sistematis dan mendalam, baik berupa dokumen hukum maupun hasil analisis literatur tentang investigasi kecelakaan penerbangan, termasuk studi operasi penerbangan seperti hidroaviasi di wilayah 3T yang dianalisis melalui pendekatan literatur dan data sekunder (Prayitno et al. , 2. Pengumpulan data dilakukan melalui studi literatur dari berbagai sumber resmi seperti Kementerian Perhubungan. KNKT. ICAO, serta jurnal dan laporan akademik terkait investigasi kecelakaan penerbangan di Indonesia dan dunia. Data yang terkumpul dianalisis secara normatif dan dikaitkan dengan praktik investigasi aktual di lapangan guna mengevaluasi efektivitas regulasi yang berlaku serta identifikasi hambatan implementasi di Indonesia. HASIL DAN PEMBAHASAN Kerangka hukum dan tantangan investigasi kecelakaan penerbangan di Indonesia melalui Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Beberapa pasal penting seperti Pasal 34 hingga 51 memuat ketentuan mengenai kelaikudaraan, pengoperasian, dan perawatan pesawat udara,(Agus, 2. , sementara Pasal 62 mengatur kewajiban asuransi sebagai bagian dari mekanisme pendukung proses investigasi. Meski demikian, sampai saat ini belum terdapat regulasi turunan yang secara spesifik dan rinci mengatur mekanisme pelaksanaan investigasi, independensi kelembagaan, serta kewenangan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebagai badan investigasi di sektor Hal ini menjadi tantangan tersendiri mengingat ICAO Annex 13, sebagai standar internasional, secara eksplisit mewajibkan proses investigasi dilakukan secara independen, objektif, dan tidak bertujuan untuk menentukan kesalahan hukum. (Susanto & Keke, 2. Dalam praktiknya. KNKT telah berupaya untuk memenuhi standar tersebut, namun belum adanya jaminan legal formal atas independensi, pendanaan, serta kelengkapan sumber daya manusia dan teknis menjadikan proses investigasi belum optimal. Tiga kecelakaan besar dalam lima tahun terakhir mencerminkan berbagai tantangan nyata yang dihadapi. Kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 . mengungkap lemahnya sistem pelatihan kru dan pemantauan otomatis,(Sembiring et al. , n. ) sedangkan kasus Smart Aviation PK-SNN . menunjukkan keterbatasan informasi meteorologi dan manajemen risiko di rute perintis. Kecelakaan SAM Air PK-SMW . menambah sorotan terhadap kurangnya dukungan logistik dan infrastruktur investigasi, khususnya di wilayah 3T . ertinggal, terdepan, dan terlua. Kesenjangan regulasi juga terlihat dari sifat rekomendasi KNKT yang tidak mengikat secara hukum . on-bindin. , serta belum adanya mekanisme pengawasan dan pelaporan berkala atas tindak lanjutnya. Melihat kondisi tersebut, reformasi regulasi menjadi kebutuhan mendesak. Beberapa langkah penting yang direkomendasikan meliputi penguatan kedudukan hukum KNKT secara kelembagaan dan anggaran, penetapan kewajiban hukum atas implementasi rekomendasi keselamatan, serta peningkatan kapasitas investigasi, khususnya di daerah dengan risiko operasional tinggi. Reformasi ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, efektivitas, dan keandalan investigasi kecelakaan penerbangan di Indonesia, sejalan dengan semangat peningkatan keselamatan penerbangan global. Tabel 1. Perbandingan Regulasi Eksisting dengan Rekomendasi Regulasi dalam Investigasi Kecelakaan Pesawat Udara SKY EAST: Education of Aviation Science and TechnologyAU https://jurnalpoltekbangjayapura. id/index. php/skyeast AU Aspek Independensi Lembaga Investigasi Kekuatan Hukum Rekomendasi Sumber Daya dan Infrastruktur Akses Informasi dan Transparansi Koordinasi Antar Lembaga Evaluasi dan Pembaruan Regulasi Vol. No. June 2025 Regulasi Eksisting (UU No. 1 Tahun 2009 Rekomendasi Regulasi & Praktik Saat In. KNKT dibentuk sebagai lembaga Mengatur dalam peraturan pelaksana independen, tetapi secara administratif bahwa KNKT benar-benar otonom secara masih berada di bawah Kemenhub. struktural dan fungsional. Rekomendasi KNKT bersifat non-binding Mewajibkan melalui PP/Permen agar dan tidak wajib ditindaklanjuti. semua stakeholder melaporkan tindak lanjut atas rekomendasi KNKT. Terbatasnya SDM ahli investigasi Alokasi anggaran mandiri dan peningkatan kapasitas teknis melalui pelatihan serta dan peralatan forensik penerbangan, kerja sama internasional. khususnya di wilayah 3T. Publikasi laporan investigasi Mewajibkan publikasi seluruh laporan akhir investigasi sesuai prinsip keterbukaan tidak selalu dilakukan secara terbuka. ICAO Annex 13. terutama untuk kasus tertentu. Tidak ada SOP nasional lintas lembaga Menyusun Prosedur Operasi Bersama (SOP) yang mengatur peran Kemenhub. TNI, antar-lembaga untuk penyelidikan yang efisien dan bebas konflik. Polri, dan otoritas lokal saat investigasi. Regulasi jarang dievaluasi pasca-kejadian. Membentuk sistem evaluasi periodik belum ada sistem audit berkala atas dan audit implementasi rekomendasi efektivitas investigasi. investigasi oleh otoritas khusus. Tabel di atas menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara praktik dan harapan yang diamanatkan dalam ICAO Annex 13. Independensi KNKT, meskipun dijamin secara normatif, secara struktural belum sepenuhnya bebas dari pengaruh birokrasi kementerian. Hal ini berdampak pada persepsi publik dan kredibilitas hasil investigasi, terutama ketika terjadi insiden yang melibatkan operator nasional. Lebih lanjut, sifat rekomendasi yang tidak mengikat membuatnya rawan diabaikan. Hal ini bertentangan dengan pendekatan negara-negara seperti Amerika Serikat (NTSB) atau Inggris (AAIB), di mana setiap rekomendasi wajib ditanggapi secara resmi. Dalam konteks Indonesia, model mandatory safety response dengan pengawasan dan pelaporan berkala dapat mendorong akuntabilitas dan sistem keselamatan yang lebih kuat. Dari aspek transparansi publik, pelaporan yang terbatas dapat menurunkan kepercayaan masyarakat. ICAO menekankan pentingnya publikasi laporan akhir, kecuali dalam kasus luar biasa. Ini mendesak pemerintah untuk menerbitkan regulasi turunan yang secara eksplisit mewajibkan publikasi laporan secara daring dan mudah diakses. Terakhir, dalam hal dukungan teknis dan SDM, studi (Prayitno et , 2. mengungkap pentingnya investasi jangka panjang untuk membangun kapasitas investigasi, terutama di wilayah 3T yang rentan kecelakaan. KESIMPULAN Kesimpulannya penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki dasar hukum dalam bentuk Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pelaksanaan investigasi insiden dan kecelakaan pesawat udara masih menghadapi berbagai tantangan hukum dan teknis. Secara hukum, belum terdapat peraturan pelaksana yang secara eksplisit mengatur independensi kelembagaan dalam menindaklanjuti hasil investigasi. Dari sisi teknis, keterbatasan sumber daya manusia, infrastruktur, serta akses ke wilayah terpencil masih menjadi hambatan serius dalam pelaksanaan investigasi yang cepat, menyeluruh, dan Studi kasus kecelakaan pesawat dalam lima tahun terakhir, seperti Sriwijaya Air SJ 182 . Smart Aviation PK-SNN . , dan SAM Air PK-SMW . , menunjukkan adanya pola berulang berupa lemahnya pengawasan terhadap implementasi rekomendasi keselamatan, serta minimnya penyesuaian regulasi teknis pasca-kejadian. Hal ini SKY EAST: Education of Aviation Science and TechnologyAU https://jurnalpoltekbangjayapura. id/index. php/skyeast AU Vol. No. June 2025 mengindikasikan bahwa investigasi belum sepenuhnya berfungsi sebagai alat pencegahan sistematik dalam kerangka keselamatan penerbangan nasional. REFERENSI