Jurnal JAPS Volume 6. Nomor 2 Agustus 2025 P-ISSN: 2722-161X E-ISSN: 2722-1601 DOI: 10. 46730/japs. Strategi Pengembangan Pajak Daerah Di Kabupaten Buton Tengah Rahmawati1. Aksar Uddin2. Rinita Andriani3. Zainul Abidin4 1,2,4 Magister Administrasi Negara. Universitas Dayanu Ikhsanuddin Fakultas Kesehatan Masyarakat. Universitas Dayanu Ikhsanuddin Email: zainulabidin@unidayan. Kata kunci Abstrak Strategi. Penelitian ini bertujuan menjelaskan strategi pengembangan pajak Pengembangan. Pajak daerah di Kabupaten Buton Tengah. Penelitian memakai pola Daerah deskriptif melalui pendekatan kualitatif. Data diakumulasi melalui cara wawancara, pengamatan dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukan strategi pengembangan pajak dilakukan baik melalui intensifikasi maupun ektensifikasi. Strategi intensifikasi dilakukan melalui pembaharuan dan perbaikan data, memperluas basis monitoring, mengefisienkan proses administrasi dan meminimalkan biaya penarikan, melakukan perencanaan yang lebih baik dan memanfaatkan dukungan teknologi informasi. Strategi ekstensifikasi dilakukan melalui perluasan pengumutan pajak dan koordinasi dan dukungan dengan pihak lain. Namun, dalam implementasinya menghadapi banyak hambatan. Pelaksanaannya, belum mencapai maksud yang diinginkan. Diindikasikan berdasarkan perolehan pajak yang tidak meningkat sesuai ekspektasi dan masih berfluktuatif. Dari delapan jenis pajak daerah yang dipungut. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Pajak Reklame dan Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan terklasifikasi dalam kategori terbelakang. Keywords Abstract Strategy. This research aims to explain the local tax development strategy in Development. Local Central Buton Regency. This research uses a descriptive method with Tax a qualitative approach. Data was collected using interview, observation and documentation techniques. The results showed that the tax development strategy was carried out both through intensification and extensification. The intensification strategy is carried out through updating and improving data, expanding the revenue base, intensifying collection, increasing supervision, increasing administrative efficiency and reducing collection costs, conducting better planning and utilizing information technology Extensification strategies are carried out through the expansion of tax collection and coordination and support with other However, the implementation faces many obstacles. The implementation has not yet achieved the desired intention. This is indicated by the results of tax revenues that have not experienced a significant increase and are still fluctuating. Of the eight types of local taxes levied. Rural and Urban Land and Building Tax. Fees on Acquisition of Land and Building Rights. Billboard Tax and Arts and Entertainment Services Tax are classified in the underdeveloped Pendahuluan Desentralisasi fiskal diharapkan dapat memberikan ruang bagi daerah untuk membangun kemandirian melalui pengaturan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Namun pada kenyataannya daerah belum bisa sepenuhnya menggali potensi pajak dan retribusi daerah secara optimal sebagai sumber penerimaan pendapatan daerah. Hal inilah kemudian yang mendasari adanya perubahan regulasi dari Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diganti dengan Undang Ae Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah untuk mewujudkan local taxing power dengan mengembangkan sistem Pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien. Menurut Sidik . Kapasitas keuangan daerah merupakan karakter penting yang mengindikasikan wilayah otonom dapat berotonomi, salah satunya dengan mengoptimalkan sumber pendapatan asli daerah dengan meningkatkan dan memperluas subyek dan obyek pendapatan. Optimalisasi pajak daerah dengan memperluas basis penerimaan pajak dengan melihat keseluruhan potensi pajak. Optimalisasi tersebut berupa intensifikasi maupun ekstensifikasi objek pajak dengan memperkuat basis data objek pajak di setiap pajak daerah sebagai dasar pemungutan pajak, memperbaiki penilaian, dan menghitung kapasitas penerimaan dari setiap pemungutan pajak Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Buton Tengah tahun 2018 Ae 2022, komponen kontribusi penerimaan pajak daerah terhadap pendapatan asli daerah diketahui bahwa penerimaan pajak daerah merupakan komponen jenis penerimaan pendapatan asli daerah yang terbesar setelah pendapatan penerimaan Lain Ae Lain Pendapatan Asli daerah yang Sah. Namun menunjukkan potensi pajak di Kabupaten Buton Tengah belum digali sepenuhnya dan jika terus terjadi jelas kurang baik dan menimbulkan masalah yaitu pertama proporsi kontribusi pajak daerah pertumbuhannya hanya 6,17 % dari 7 jenis pajak yang dipungutkan sehingga pertumbuhannya melambat. Kedua, kehilangan potensi pajak pajak daerah karena penerimaan target berdasarkan asumsi tahun lalu atau incremental sehingga tidak mengambarkan kondisi rill potensi pajak dan perkembangan yang ada. Ketiga. Bapenda belum pernah melakukan penggalian potensi pajak daerah ataupun melakukan penyesuaian tariff pajak daerah. Keempat, dalam RPD 2023-2026 dijelaskan ada proyeksi untuk meningkatkan pendapatan, tetapi basis teori dan rasionalitas dasar perhitungan proyeksi belum jelas. Kelima. Jika melihat perkembangan perekonomian dan jumlah penduduk terus meningkat. PDRB Buton Tengah terus meningkat Dalam kurun waktu tahun 2018-2022. PDRB Kabupaten Buton Tengah atas harga berlaku 779,5 juta rupiah tahun 2018, meningkat menjadi 2. 153,98 juta rupiah di tahun 2022. Laju pertumbuhan PDRB Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 adalah 3,86. Fakta ini dapat menjadi dasar bahwa terdapat potensi untuk meningkatkan pajak daerah ke depan. Terkait strategi intensifikasi. Pemkab Buton Tengah belum melakukan perbaikan dan pembaharuan data yang berkaitan penerimaan daerah dan peremajaan obyek dan subyek pajak. Tidak ada peningkatan pengawasan misalnya melaksanakan inspeksi tibatiba di waktu tertentu, merevisi kegiatan monitoring, menjalankan hukuman bagi penghindar pajak serta hukuman untuk para pembayar pajak, termasuk tidak ada upaya memaksimalkan penghematan dan meminimalkan anggaran penarikan termasuk upaya memanfaatkan dukungan teknologi informasi. Dari sisi ekstensifikasi, belum ada upaya penambahan jumlah wajib pajak yang terdaftar dan lemahnya koordinasi dan dukungan dengan pihak lain . inas terkait, swasta dan masyaraka. dalam upaya peningkatan potensi pajak daerah. Penelitian ini bertujuan mengungkap dan menguraikan strategi pengembangan pajak daerah, yang berbasis pada potensi pajak daerah. Strategi pengembangan pajak daerah yang dimaksud adalah intensifikasi dan ekstensifikasi. Metode Riset secara kualitatif dipilih dalam penelitian(Moleong, 2. Agar memverifikasi strategi pengembangan pajak daerah di Kabupaten Buton Tengah, sehingga pola deskripsi dipakai. Sugiyono . berpendapat, pihak yang diwawancara diseleksi dengan pola purposif, dimana bermakna informan yang langsung terlibat serta mendalami strategi pengembangan pajak daerah di Kabupaten Buton Tengah. Terdapat syarat utama yang mesti dimiliki informan yang diwawancarai. Informan adalah subyek aktif serta memahami pengembangan pajak daerah di Kabupaten Buton Tengah, bisa memberikan informasi secara benar serta kredibel mengenai masalah ini, serta berperan aktif dengan kegiatan terkait dengan strategi pengembangan pajak daerah di Kabupaten Buton Tengah. Peneliti mewawancarai Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Data Bappenda Buton Tengah. Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Bappenda Buton Tengah. Kepala Sub Bagian Perencanaan Bappenda Buton Tengah. Kepala Sub Bagian Perencanaan Anggaran Daerah BPKAD Buton Tengah, staf Bappenda dan masyarakat . ajib paja. Meskipun penulis membuat standar wawancara, tetapi juga memberi informan kebebasan untuk memberikan informasi secara luas, yang membuat wawancara semi-terbuka. Untuk memastikan bahwa data tersebut akurat, hasil wawancara ditulis dan direkam menggunakan HP, dan proses member check dilakukan. Pengamatan yang dilakukan mencakup, tetapi tidak terbatas pada pembaharuan dan peremajaan objek Pajak dan Subjek Pajak melalui sensus, mengamati ada tidaknya penyesuaian tarif pajak dan penyesuaian dalam perda atau perbup. Peneliti juga mengamati keberadaan pengawasan dan pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan pajak daerah. Dokumen yang diperiksa termasuk Dokumen Kabupaten Buton Tengah Dalam Angka Tahun 2022. Renstra Bappenda Buton Tengah Tahun 2023 Ae 2027. Dokumen rencana kerja Bappenda 2024. LAKIP Bappenda Tahun 2024 dan Laporan Realisasi Rincian PAD Daerah. Untuk melakukan triangulasi, kami menggunakan informasi dari berbagai sumber, seperti pernyataan Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Data Bappenda Buton Tengah dengan Kepala Sub Bagian Perencanaan Anggaran Daerah BPKAD Buton Tengah serta dengan masyarakat . ajib paja. Selain itu, triangulasi metode adalah perbandingan hasil wawancara dengan pengamatan dan penelitian dokumentasi. Menguraikan data menggunakan pendekatan Miles dan Huberman (Agustinova. Analisis informasi yang dimaksud mencakup pengumpulan, penyederhanaan, penampilan, dan pengambilan keputusan. Distribusi informasi: Penyusunan dan integrasi data memberi kesempatan untuk pertimbangan dan pengambilan tindakan. Peneliti menyatukan pengelompokan yang relevan menjadi satu kesatuan tema dan konsep intensifikasi dan ekstensifikasi setelah melihat data empiris tentang intensifikasi dan ekstensifikasi. Data yang dianggap tidak penting dihapus. Selanjutnya, mereka menginterpretasikan dan menganalisis kategorisasi ini, dan kemudian menampilkan hasil penelitian sebagai titik utamanya Hasil dan Pembahasan Intensifikasi Pembaharuan dan Perbaikan Data Dengan sensus pajak daerah, pemerintah Kabupaten Buton Tengah melakukan pembaharuan data. Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Buton Tengah menyadari bahwa salah satu langkah penting dalam intensifikasi ini adalah pendataan dan peremajaan objek dan subjek pajak, yang bertujuan agar pajak dapat dipungut secara lebih optimal serta sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah yang dilakukan dalam sensus yang dilakukan adalah verifikasi ulang objek pajak, seperti tanah, bangunan, usaha, dan sumber pendapatan lain yang menjadi dasar pemungutan pajak Salahsatu hasil sensus pajak daerah adalah pemerintah daerah melakukan pendataan ulang pajak restoran. Sebelumnya, ada 50 restoran yang terdaftar sebagai wajib pajak. Namun, setelah pendataan ulang . , ditemukan bahwa 10 restoran baru telah beroperasi tanpa mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Dengan peremajaan data, pemerintah bisa segera menagih pajak yang seharusnya mereka bayarkan. Dilaksanakannya pembaharuan dan pemutakhiran data adalah juga berdasarkan telaah dokumen rencana strategis yang dimiliki bapenda. dimana dalam rencana strategis bappenda Buton Tengah tahun 2023-2027 dalam penjelasan problem serta isu utama SKPD dinyatakan bahwa pada periode otonomi daerah, diharapkan bahwa Pemerintah Daerah dapat lebih efektif dalam mengeksplorasi sumber pendanaan, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintahan dan pembangunan regional melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sumber-sumber pendapatan yang memiliki potensi di daerah perlu dieksplorasi secara optimal dalam batasan peraturan yang berlaku, termasuk pengelolaan pendapatan daerah yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Buton Tengah sebagai lembaga teknis yang menghasilkan PAD dalam sektor pajak daerah. Namun, dalam melaksanakan tugas tersebut. Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Buton Tengah menghadapi beberapa tantangan signifikan, yaitu ketidaktersediaan database potensi pajak daerah dan retribusi daerah serta tidak adanya regulasi yang cukup terkait pajak dan retribusi daerah setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kebutuhan dan kepentingan untuk memiliki database pajak ini beririsan dengan diperlukannya pemutakhiran data potensi pajak daerah (Tengah, 2. Berikut tabel permasalahan dan penentuan prioritas dalam renstra Bappenda Kab Buton Tengah 2023- 2027: Tabel 1. Pemetaan Permasalahan Untuk Penentuan Prioritas Pembangunan Daerah Masalah Pokok Masalah Akar Masalah Belum tersedianya - Tidak sasarannya - Tidak adanya kajian database potensi Pajak dan Retribusi Daerah retribusi daerah atas potensi potensi Pajak dan yang ada Pajak dan Retribusi Belum termutakhirnya - Rendahnya Nilai NJOP - Rendahnya NJOP Database Nilai Jual Objek Kondisi Pajak (NJOP) yang ada di Sistem dan di Lapangan Sumber : Renstra Bappenda Buton Tengah 2023 Ae 2027 Temuan menarik penelitian dalam pembaharuan data, selain adanya data baru adalah problematika dan kompleksitas masalah yang saling terkait dalam upaya pembaharuan data. Pertama, terkait PBB-P2, sasaran yang didata meliputi pertama, objek pajak PBB. Pendataan ini dilakukan dengan mengidentifikasi penentuan Lokasi tanah/lahan sesuai dengan zona nilai tanah dan perubahan kepemilikan. Namun dalam pelaksanaannya terdapat kendala dalam memperoleh NIK wajib pajak berdasarkan data wajib pajak PBB yang sudah tersedia sebelumnya. Masyarakat enggan menyerahkan NIKnya untuk dicatatkan sebagai wajib pajak dikarenakan kekhawatiran masyarakat atas penyalahgunaan NIK karena pada saat yang bersamaan dengan waktu tahapan pelaksanaan pilcaleg dimana sejumlah tim sukses mulai mencatatkan NIK mengumpulkan KTP dukungan pada salah satu caleg yang ada. Meskipun pelaksanaannya sudah disampaikan tujuan pelaksanaan sensus termasuk juga melibatkan penduduk setempat sebagai juru data namun data ini tetap tidak dapat Terkait pajak reklame, dimana pendataan dilakukan tidak mengacu pada data wajib pajak reklame yang telah ada sebelumnya. Hal ini dikarenakan data wajib pajak yang ada sebelumnya sulit diidentifikasi. Sehingga setiap tahunnya tidak dilakukan pengawasan atas masa tayang dan masa pajaknya seperti menyampaikan surat pemberitahuan masa pajak habis atau himbauan membayar pajak perpanjangan pajak reklame karena sulitnya mendeteksi Lokasi usaha dan kebenaran usahanya. Terkait objek pajak air tanah, tidak dilakukan pendataan atau pencatatan. Pihak bapenda mengandalkan data penggunaan air tanah dari propinsi Sulawesi Tenggara mengingat izin usaha dikeluarkan oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral Propinsi Sulawesi Tenggara. pajak ini tidak dimasukan kedalam penerimaan pendapatan sektor pajak daerah yang termuat dalam Dokumen APBD Kabupaten Buton Tengah. Selain itu informasi yang dihimpun bahwa penerimaan pajak ini sangat kecil . eban belanja lebih besar disbanding pajak yang diterim. Dalam kasus Buton Tengah, memang mendapatkan pemutakhiran data pada berbagai hal, tetapi juga berhadapan dengan kompleksitas masalah yang menyebabkan pembaharuan data tidak dapat mencapai hasil yang diinginkan. Hal ini berbeda dengan hasil penelitian Susilawati . dimana temuannya adalah pemutakhiran data perhitungan potensi pajak hiburan Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang dilakukan dengan lancar dimana pemutakhiran ini dilakukan dengan koordinasi Dispenda dan UPTD setiap Kecamatan sehingga Dispenda memiliki data potensi yang pajak yang lengkap dari setiap kecamatan di Kota Palembang. Begitupula dengan temuan Kurniawan et al. , . dimana perluasan basis penerimaan dan proses penentuan target pajak daerah di Kota Pekanbaru. Provinsi Riau, dilaksanakan dengan dasar informasi obyektif, informasi sekunder, dan uraian serta analisis menyeluruh. Proses penilaian individu . pada objek, seperti PBB-P2, berfungsi sebagai cara agar menambah nilai properti pembayar, khususnya pada pembayar pajak yang mempunyai nilai ekonomi tinggi. Metode persuasif juga diterapkan dalam melakukan panggilan kepada objek pajak baru yang belum terdaftar secara resmi. Survei dan panggilan ini ditujukan untuk mendorong pengusaha atau calon wajib pajak agar mengajukan permohonan untuk menjadi pembayar pajak. Kolaborasi melalui banyak aktor, yaitu Kejaksaan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan lainnya, merupakan cara yang dipakai agar memperbaiki prestasi dan absorbsi pajak. Memperluas Basis Penerimaan Upaya Ae upaya memperluas basis penerimaan telah dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Buton Tengah. Melalui sensus pajak daerah tahun 2023. Bapenda melaksanakan sensus pajak daerah dari Januari hingga April 2023, dengan fokus pada pendataan objek dan subjek pajak yang belum terdaftar. Sebagai hasilnya, misalnya pendataan ulang pajak restoran. Sebelumnya, ada 50 restoran yang terdaftar sebagai wajib pajak. Namun, setelah pendataan ulang . , ditemukan bahwa 10 restoran baru telah beroperasi tanpa mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Dengan peremajaan data, pemerintah bisa segera menagih pajak yang seharusnya mereka bayarkan. Temuan menarik adalah upaya memperluas basis juga dilakukan dengan penyesuaian tariff. Strategi yang ditetapkan bapenda adalah dengan melakukan penyesuaian kembali tarif pajak dan harga kedalam perda atau perbup. Pada Tahun 2024, beberapa regulasi yang telah disusun oleh Bapenda dan telah diperbupkan yaitu : Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam perda terdapat beberapa penyesuaian tarif pajak diantarannya PBB P2 semula sebesar 0,1% dari NJOP menjadi 0,3% dari NJOP, penyesuaian tarif Pajak MBLB semula 20 % menjadi 15 % dari harga jual. Meskipun terjadi penurunan tarif namun dari sisi jumlah pajak yang dikenakan meningkat hal ini dikarenakan penyesuaian harga jual yang ditetapkan mengacu pada harga satuan mineral bukan logam dan batuan berpedoman pada Peraturan Gubernur. Dilakukan pula penyesuaian besaran nilai sewa reklame melalui perbup nomor 10 tahun 2024 tentang nilai sewa reklame, dimana terdapat kenaikan yang cukup signifikan terhadap besaran nilai sewa reklame yang termuat dalam perbup. Juga, penyesuaian harga satuan mineral bukan logam batuan yang mengacu pada SK Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang penetapan harga satuan mineral bukan logam dan batuan di Propinsi Sulawesi Tenggara untuk dimuat kedalam Perbup Nomor 11 Tahun 2024 tentang penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten ButonTengah. Hasil penelitian ini sejalan dengan temuan Susilawati . yang menyatakan pengembangan objek dengan peningkatan dasar penerimaan dibutuhkan supaya meningkatkan pendapatan pajak selain pembatasan pada bentuk hiburan lainnya. Usaha untuk mendeteksi pembayar baru ini dilakukan oleh UPTD. UPTD memiliki tanggung jawab atas lokasi kecamatan dimana area tugas Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang. Keberadaan UPTD yang melaksanakan identifikasi di kecamatan di Kota Palembang berguna agar mendeteksi pembayar baru yang terdapat pada daerah tersebut. Pengaturan tarif juga ditinjau supaya bisa dideteksi apakah penarikan pajak telah cocok dengan ketentuan. Tarif diadaptasi dan mengacu regulasi yang sudah disetujui, dan dalam pemungutan . Kota Palembang mengacu pada Peraturan Daerah Kota Palembang. Mengintensifkan Pemungutan Bapenda Kabupaten Buton Tengah telah mengintensifikan pemungutan melalui sensus untuk meningkatkan basis dan subjek pajak dan mencoba mengadopsi sistem pembayaran pajak secara elektronik. Selain tentunya sebagaimana dijelaskan sebelumnya dengan melakukan penyesuaian kembali tarif pajak dan harga kedalam perda atau perbup. Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam perda terdapat beberapa penyesuaian tarif pajak diantarannya PBB P2, penyesuaian tarif Pajak MBLB. Juga penyesuaian harga tanah dan bangunan dan penyesuaian besaran nilai sewa reklame. Temuan menarik adalah upaya untuk mengintensifkan pemungutan pajak daerah dari 2022 hingga 2023 memberikan hasil yang positif dimana selama 2 tahun ini realisasi pajak daerah selalu melebihi target. Namun di tahun 2024 pajak daerah mengalami penurunan yakni dari 6 Milyar di 2023 menjadi 4,9 Milyar di tahun 2024. Penurunan signifikan terjadi pada dua jenis pajak yakni pajak mineral bukan logam dan batuan dan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (Tengah, 2. Secara lengkap terlihat pada tabel di bawah ini : Tabel 2. Realisasi Pajak Daerah Tahun 2020- 2024 Nama Rekening PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) 19,995,995,963. 18,339,310,982. 11,299,356,797. 21,436,032,787. 19,998,875,276. Pajak Daerah 3,424,519,743. 4,014,083,417. 5,038,664,646. 6,011,552,936. 4,924,976,800. Pajak Hotel 9,154,000. 20,541,500. 8,395,000. 44,311,000. 43,179,000 Pajak Restoran 27,083,730. 381,734,902. 833,717,484. 805,502,590. 899,748,097 Pajak Hiburan 14,743,000. 1,890,000. Pajak Reklame 29,142,500. 21,507,500. 20,295,000. 11,885,000. 6,209,500 Pajak Penerangan Jalan 1,978,216,275. 2,109,576,354. 2,490,747,850. 2,746,950,835. 3,048,407,382 Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan 489,186,700. 611,139,660. 850,586,898. 1,578,305,890. 730,966,600 Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP. 780,412,831. 736,501,951. 713,413,764. 623,627,489. 65,337,986 Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 96,580,707. 131,191,550. 121,508,650. 200,970,132. 131,128,235 Pajak Parkir Pajak Air Tanah Pajak Sarang Burung Walet Sumber : Laporan Realisasi Rincian PAD Daerah Upaya mengintensifkan pemungutan melalui penyusunan regulasi dan penyesuaian tarif juga dilakukan berbagai daerah sebagaimana temuan Sabir Dkk . yang menyatakan perlunya memperkuat proses pemungutan. Upaya yang dilakukan dalam memperkuat proses pemungutan,yaitu antara lain mempercepat penyusunan Perda dan mengubah tarif. Meningkatkan Pengawasan Bapenda telah bekerjasama dengan Bank Sultra menyediakan alat perekam transaksi . apping bo. untuk Obyek Pajak Hotel dan Pajak Restoran. Tapping box bertujuan untuk memudahkan pemantauan dan meningkatkan pengawasan pajak atas kepatuhan wajib pajak dalam membayar dan melaporkan kewajiban pajak daerah sesuai aturan yang berlaku. Jumlah Taping yang disediakan bank sultra sebanyak 12 buah dengan rincian untuk hotel sebanyak 3 buah dan rumah makan sebanyak 9 buah. Dalam perjalannya tapping box rusak 2 buah, 2 hilang. Penggunaan tapping box hanya difungsikan selama 2 tahun yaitu pada tahun 2019 dan tahun 2020. Pada tahun 2021 dan 2022 pernah dilakukan pengawasan berupa uji petik pemakaian tapping box untuk mengecek transaksi yang dilakukan wajib pajak. Pada kenyataanya tapping box ini tidak Informasi yang diperoleh banyaknya alasan diantaranya pergantian karyawan, melek teknologi, dan berbagai macam alasan lainnya. Informasi yang dihimpun kemungkinannya pelaku usaha mencoba menghindari pajak atas usahanya. Selain itu, minimnya pengawasan berkala, dan ketiadaan sanksi menjadi penyebab utama wajib pajak tidak memfungsikan tapping box ini. Selain itu kondisi tapping box mati atau belum digunakan, tidak diberikan solusi berupa pengecekan dan instalasi ulang tapping box. Masalah lain untuk meningkatkan pengawasan berkaitan dengan keterbatasan SDM. Padahal, keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai sangat dipengaruhi oleh modal sumber daya manusia . uman capita. yang dimiliki. Berdasarkan renstra bapenda 2023-2027, upaya untuk termasuk melakukan pengawasan terkendala kuantitas dan kualitas SDM. Pertama, belum maksimalnya fungsi pengawasaan pajak dan retribusi daerah dengan membentuk tim optimalisasi PAD. Kedua, belum tersedianya sumber daya manusia yang kompeten dibidang pengelolaan pendapatan daerah, meliputi pejabat penilai pajak daerah, pejabat operator konsul pajak daerah dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Ketiga, belum tersedianya layanan konsultasi pajak yang memadai, meliputi program pelayanan pajak mobile. Keempat, belum tersedia sumber daya manusia yang kompeten dalam bidang penelitian dan verifikasi pajak daerah, meliputi pejabat penilai properti, juru sita, juru tagih dan penyidik pajak dan retribusi daerah. Kelima, belum optimalnya penagihan pendapatan Daerah, dikarenakan masih minimnya tenaga/petugas pemungut pajak daerah. Keenam, belum baiknya pelayanan keberatan pajak daerah. Untuk lebih lengkapnya dalam renstra Bapenda diuraikan dalam beberapa hal pada tabel berikut: No Tabel 3. Masalah SDM di Bapenda Buton Tengah Masalah Pokok Masalah Akar Masalah Belum tersedianya Sumber - Kualitas Sumber Daya - Masih kurangnya dan Daya Manusia (SDM) Aparatur masih Rendah minimnya kegiatan yang kompeten dibidang pengelolaan pendapatan pendapatan daerah. Bimtek Penilai Pajak. Penagihan. Pelayanan. Juru Sita dan lain sebagainya - Kuantitas jumlah Aparatur - Kurangnya personil masih minim dan Jabatan yang ada kurang maksimalnya Belum tersedianya layanan - Tidak terprogramnya - Kurangnya kegiatan konsul Konsultasi Pajak Pelayanan Mobile ( Jemput Pelayanan Jemput yang memadai Bola ) kepada masyarakat Bola Belum tersedianya Sumber - Kualitas Sumber Daya - Masih kurangnya dan Daya Manusia (SDM) Aparatur masih Rendah minimnya kegiatan yang kompeten dibidang penelitian dan verifikasi Pajak Daerah Pejabat Penilai Properti. Juru Sita. Juru Tagih, dll Belum maksimalnya - Tidak terorginisirnya fungsi - Belum adanya Tim fungsi pengawasan Pajak Pajak Optimalisasi PAD dan Retribusi Daerah Retribusi Daerah terhadap Dinas/OPD yang mengelola Penerimaan/Pendapatan Daerah Sumber : Renstra Bappenda Buton Tengah 2023 Ae 2027 Masih dibutuhkan bimbingan dan pelatihan dalam rangka peningkatan keterampilan para petugas pengelolaan pendapatan. Mayoritas belum pernah mengikuti kegiatan pelatihan peningkatan keterampilan pajak. Dari 10 orang pegawai yang ada di Bapenda Kabupaten Buton Tengah hanya 1 orang yang memiliki sertifikat pelatihan Idealnya bapenda paling minimal harus memiliki keterampilan bersertfikat sebagai juru penilai, juru tagih dan juru sita pendapatan. Isu pengawasan dalam intensifikasi pajak memang memiliki berbagai potret di berbagai daerah dengan model dan cara pengawasan yang beragam. Susilawati . menunjukkan pemerintah daerah melaksanakan monitoring serta kontrol yang cukup agar memaksimalkan penerimaan. Bapenda Kota Palembang melaksanakan pemeriksaan berkala agar mencegah terciptanya inefisiensi pada penerimaan daerah, terutama yang berasal dari sektor pajak daerah. Setiap minggunya, diadakan pertemuan tentang kemajuan PAD, dan tiap bulan dilaksanakan evaluasi. Melalui langkah ini, bermakna ada monitoring berkala pada manajemen keuangan, yang diupayakan bisa mengendalikan inefisiensi penerimaan. Sedangkan Salehoddin . menunjukkan pemerintah daerah melakukan pemantauan serta kontrol dengan terencana serta terusmenerus melalui pendirian grup unit tugas di tiap OPD yang menghasilkan penerimaan daerah agar mencegah terciptanya pelanggaran pada implementasi pengumpulan pada obyek oleh pegawai penarik penerimaan daerah. Kurniawan et al. menemukan pemda melaksanakan kontrol pada penarikan pajak melalui fokus untuk kegiatan yang mensupport dimana meskipun tak secara langsung menambah nilai , tetap krusial supaya mempertahankan keberlanjutan kegiatan Ada enam tipe proses monitoring yang menjadi kunci dalam manajemen pajak , termasuk human capital. IT, manajemen pengetahuan, prosedur umum, sekuriti, pengadaan, aturan, manajemen risiko, kepatuhan internal, serta pengelolaan kinerja pajak dan retribusi. Sedangkan Aisyah et al. menemukan upaya memperkuat pengawasan melalui sistem informasi manajemen pajak daerah (SIMPAD) dan mengoptimalkan teknologi digital seperti e-Tax. QRIS, serta e-Billing agar pembayaran dan monitoring pajak lebih efisien. Upaya untuk meningkatkan pengawasan akan meningkatkan kesesuaian pelaksanaan dengan aturan serta diperkuat sanksi dan penghargaan dalam implementasi kebijakan adalah hal penting sekaligus meningkatkan akuntabilitas organisasi pemerintah daerah (Tenri & Abidin, 2. Meningkatkan Efisiensi Administrasi dan Menekan Biaya Pemungutan Upaya penekanan biaya administrasi setiap jenis pemungutan telah dilakukan. Untuk memangkas jarak, mempersingkat waktu pengurusan, dan kemudahan dalam pembayaran pajak, pada tahun 2023 bapenda mengadakan system informasi perpajakan daerah yang disebut SIPAJONGA yang dapat diakses melalui laman https://sipajonga. Namun temuan peneliti, aplikasi ini belum dapat diimplementasikan dikarenakan pada tahun 2024 terjadi perubahan regulasi yang mengharuskan dilakukan penyesuaian kembali database system yang ada. Sampai dengan bulan maret tahun 2025 sistem ini masih dalam penyempurnaan fitur Ae fitur yang ada disesuaikan dengan regulasi yang ada, masih dalam integrasi host to host dengan pihak Bank Mandir untuk pembayaran online. Upaya dilakukan juga dengan cara memperbaiki prosedur administrasi. Namun, berdasarkan penelusuran dokumen yang ada di bapenda sampai dengan bulan Maret tahun 2025 belum ada Perbup yang mengatur tentang Standar Operasional dan Prosedur pemungutan pajak daerah mulai dari pendaftaran pajak sampai dengan Pembayaran. SOP Pembinaan dan Pengawasan Pajak Daerah. Dalam Perbup Nomor 7 tahun 2024 yang mengatur standar admintrasi pemungutan pajak untuk semua jenis pajak belum sepenuhnya tersedia berupa lampiran Format NPWPD. Surat Ketetapan Pajak Daerah. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah. Surat Setoran Pajak Daerah. Surat Tagihan. Sehingga dapat dikatakan upaya ini juga masih menghadapi kendala dan belum diimplementasikan dengan baik. Hasil penelitian Susilawati . menyatakan upaya mempermudah administrasi pajak hiburan Palembang dilaksanakan di Bapenda Kota Palembang. Tempat membayar terdapat di Bapenda. Bapenda sudah menyediakan upaya prima untuk para pembayar demi memastikan nilai kemudahan dapat secara efektif. Para wajib pajak yang ingin melaksanakan acara hiburan datang ke kantor Bapenda Kota Palembang agar melaksanakan pendaftaran karcis. Setelahnya, pembayar membayar sesuai pada karcis yang dijual waktu acara hiburan berlangsung. Tatacara sederhanaserta tidak bertele-tele mendukung Bapenda untuk melayani para pembayar mereka merasa termotivasi agar melaksanakan kewajibannya. Hal yang sama dinyatakan Septiyani et al. yang menemukan upaya pengintesifan PBB dilaksanakan dengan misalnya meningkatkan efisiensi dan mengoptimalkan pola administrasi. Upaya memperbaiki pembukuan dan penerapan pembayaran online via Bapenda dapat menghadirkan kemajuan pada pengumpulan data dan pemeriksaan berkala terhadap wajib pajak yang mengalami keterlambatan, memungkinkan sistem administrasi di Bapenda Kota Bekasi berfungsi dengan lebih baik. Meskipun keakuratan data masih belum mencapai tingkat efektivitas yang memadai dan tidak sesuai dengan kadaan sebenarnya. Hal ini mengakibatkan banyak warga melakukan perbaikan pada data tersebut supaya wajib pajak tidak merasa enggan menyelesaikan kewajibannya. Perencanaan Yang Lebih Baik Dokumen perencanaan pajak daerah melalui pola intensifikasi dan ekstensifikasi telah ada. Kebijakan, strategi, program dan kegiatan diarahkan untuk itu. Namun, dalam implementasinya adalah hal yang sulit karena banyaknya hambatan yang dihadapi, akibatnya dokumen perencanaan lebih bersifat formalitas dan kualitas perencanaannya Terkait kerjasama dengan pihak lain untuk menudukung perencanaan bappenda telah dilakukan. Bappenda memang menjalin kerjasama dengan pihak lain contohnya , untuk meningkatkan penerimaan pajak penerangan jalan pemerintah daerah melakukan kerja sama dengan PT PLN Persero Baubau. Dalam upaya menyelaraskan peraturan pajak dan retribusi daerah dengan ketentuan nasional. Bapenda Buton Tengah bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara. Rapat harmonisasi diadakan untuk memastikan bahwa peraturan daerah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga memudahkan perencanaan, implementasi dan meningkatkan kapasitas pemunguntan pajak daerah. Terdapat kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional pada Tahun 2022 dan tahun 2023 dalam rangka pemutakhiran nilai tanah kedalam zona nilai tanah. Upaya ini dilakukan untuk memperharui harga tanah sesuai dengan/mendekati harga pasar. Selain itu kerjasama ini untuk memitigasi banyaknya pengurunsan BPHTB yang harga tanahnya terlalu rendah karena adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli tanah yang tidak sesuai kondisi Terdapat pula, kerjasama dengan Universitas Telkom dalam rangka penyediaan sistem informasi pajak dan retribusis daerah secara terintegrasi. Meskipun aplikasi ini belum diimplementasikan namun berdasarkan informasi diperoleh bahwa aplikasi ini memudahkan pendaftaran, pelaporan, penagihan dan pembayaran pajak secara online dimana masyarakat dapat pula mengakses sistem ini. Terakhir, juga terdapat kerjasama dengan Bank Mandiri dalam rangka pembayaran secara virtual menggunakan QRIS dan Virtual Account. Kerjasmaa ini masih dalam proses berupa integrasi Host to Host. kerjasama dengan Bank Sultra dalam rangka rangka pembayaran secara virtual dan pelibatan pihak kepala desa, kepala lingkungan dalam rangka pemungutan PBB P2. Pentingnya kerjasama untuk perencanaan yang lebih baik juga dijelaskan Kurniawan et al . yang mengatakan peningkatkan kapasitas penerimaan melalui planning yang solid dan merupakan sisi terintegrasi pada maksimalisasi penerimaan. Kerjasama pemda implisistik telah diregulasi UU 23 Tahun 2014 terkait Pemerintahan Daerah. Memanfaatkan Dukungan Teknologi Informasi Pada tahun 2023 Bapenda Buton Tengah mengadakan sistem informasi perpajakan daerah yang disebut SIPAJONGA yang dapat diakses melalui laman https://sipajonga. Namun sebagaimana telah dijelaskan sebelumnyta, aplikasi ini belum dapat diimplementasikan dikarenakan pada tahun 2024 terjadi perubahan regulasi yang mengharuskan dilakukan penyesuaian Kembali database sistem yang ada. Sampai dengan bulan Maret tahun 2025 sistem ini masih dalam penyempurnaan fitur Ae fitur yang ada disesuaikan dengan regulasi yang ada, masih dalam integrasi host to host dengan pihak Bank Mandir untuk pembayaran ONLINE. Jadi dapat dikatakan penggunaan teknologi dan informasi untuk mempermudah prosedur pelayanan belum dilaksanakan oleh Bapenda meskipun telah disediakan tahun 2023 namun ada kendala dalam pengimplemntasiannya. Kerjasama dengan Universitas Telkom dalam rangka penyediaan sistem informasi pajak dan retribusis daerah secara terintegrasi juga belum dapat diaplikasikan. Meskipun berdasarkan informasi diperoleh bahwa aplikasi ini memudahkan pendaftaran, pelaporan, penagihan dan pembayaran pajak secara online dimana masyarakat dapat pula mengakses sistem ini. Pemanfaatan IT memang sangat penting dalam upaya peningkatan pajak daerah. Penggunaan sistem elektronik yang terintegrasi juga telah mempercepat proses administrasi dan meningkatkan transparansi dalam layanan publik (Elly Nielwaty et al. Sulistiyo dkk, 2024. Dasni et al. , 2025 ). Dengan adanya data yang lebih akurat dan terhubung secara digital, kebijakan yang diambil pun dapat lebih tepat sasaran dan berbasis bukti (Dasni et al. , 2. Teknologi juga memberikan kemudahan dalam monitoring dan evaluasi (Abidin, 2021 . Chaereyranba dkk, 2. Susilawati . menemukan manajemen informasi pajak akan meningkatkan implementasi dan efisiensi waktu. Melalui sistem informasi , registrasi, pendataan, penetapan, akuntansi, dan pelunasan dulunya dilaksanakan melalui manual kini dikelola serta dicatat melalui sistem tersebut. Penerapan sistem informasi dapat mempercepat proses, sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih efektif dan efisien. Durasi yang ditentukan oleh Bapenda Palembang telah optimal, yang diindikasikan dari terdapatnya pola komputerisasi untuk mendukung pengelolaan data terkait masyarakat. Ekstensifikasi Perluasan Pengumutan Pajak Upaya perluasan pemungutan telah dilakukan Bappenda Buton Tengah, namun juga menghadapi banyak tantangan dan kendala. Terkait Objek Pajak PBJT Jasa Kesenian dan hiburan. Pendatan difokuskan untuk menemukan wajib pajak baru. Dalam pelaksanaannya ditemukan ada 6 Wajib Pajak Baru berupa rumah bernyanyi (Karaok. yang dapat dipungutkan sebagai pajak Jasa Kesenian dan Hiburan. Namun sampai dengan bulan maret tahun 2025 belum diregistrasi sebagai wajib pajak yang dapat dipungutkan pajaknya. Namun, pemungutan pajak hiburan sebelum tahun 2024 tidak dapat dipungutkan karena dalam Peraturan Daerah yang mengatur tentang pajak hiburan tidak dicantumkan besarnya tarif pajak yang dipungutkan. Sedangkan pasca berlakunya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRD meskipun sudah diatur ketentuan besarnya pengenaan tarif namun belum juga dapat dipungutkan dengan alasan menunggu kebijakan pimpinan terlebih dahulu. Terkait objek Pajak Sarang Burung wallet. Dalam pendataannya ditemukan beberapa jenis usaha pengusahaan sarang burung wallet. Namun pemilik lahan atau bangunan tempat pengusahaan sarang burung wallet tidak diketahui karena tidak menempati lahan dan bangunan tersebut. Bahwa pengusahaan sarang burung walet bukan dilakukan oleh warga setempat namun berdomisili di luar wilayah desa ataupun dari luar Kabupaten Buton Tengah. Penelusuran yang dilakukan oleh Bapenda terhadap kepemilikan usaha tersebut tidak teridentifikasi dengan jelas meskipun sudah dikantongi nama Ae nama pemilik usaha tersebut namun berdasarkan penelusuran lebih lanjut selain tidak adanya pengakuan kepemelikan usaha tersebut. Selain itu faktor lainnya yang menyulitkan pihak bapenda adalah lokasi usaha yang jauh dari pemukiman warga dimana lokasi lahannya pun belum dicatatkan sebagai objek Pajak PBB P2. Terkait pajak reklame. Difokuskan pada pendataan langsung dilapangan. Dari informasi yang dihimpun pendataan dilakukan tidak mengacu pada data wajib pajak reklame yang telah ada sebelumnya. Hal ini dikarenakan data wajib pajak yang ada sebelumnya sulit diidentifikasi. Wajib pajak untuk jenis reklame papan nama usaha khususnya usaha mikro yang ada dalam database Bapenda kebanyakan untuk keperluan izin usaha mikro. Sehingga setiap tahunnya tidak dilakukan pengawasan atas masa tayang dan masa pajaknya seperti menyampaikan surat pemberitahuan masa pajak habis atau himbauan membayar pajak perpanjangan pajak reklame karena sulitnya mendeteksi Lokasi usaha dan kebenaran usahanya. Selain itu faktor lainnya yang membuat tidak dilakukan penilaian kembali terhadap jenis reklame yang sudah berakhir masa tayang dan masa pajaknya dikarenakan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada pasal 31 ayat 3. Berbeda dengan Kasus Kabupaten Buton Tengah. Meinawati . menemukan upaya ekstensifikasi sudah sukses dalam meningkatkan akumulasi pembayar pajak orang pribadi yang teregistrasi. Sumbangsih yang disediakan oleh aktivitas ini melalui peningkatan Wajib Pajak sudah optimal tiap tahunnya. Namun tantangan yang selalu ditemui sama dalam kasus Buton Tengah, yakni pembayar pajak yang susah ditemukan dan juga munculnya perlawanan dan ditambahkan munculnya pandemi. Andar et al . juga menemukan tantangan yang eksis pada implementasi ekstensifikasi yakni kemauan pembayar pajak dalam membayar kewajibannya dimana biasanya masih kurang, kesadaran serta ilmu pembayar pajak terkait perpajakan yang minim plus aktivitas dan data mereka yang minim misalnya nomor tempat tinggal yang tak tercatat olehkarenanya merintangi aktivitas untuk merapikan yang dilaksanakan pegawai pada aktivitas ekstensifikasi. Safira Dewi et al . menemukan rintangan yang agak sama pada implementasi aktivitas ekstensifikasi dan intensifikasi yakni mereka masih tidak mau meregistrasi sebagai pembayar yang mempunyai NPWP sebab tak menyediakan keuntungan bagi mereka yang masihminim level kemauannya untuk memenuhi kewajibannya seperti membawa SPT tahunannya. Koordinasi Dan Dukungan Dengan Pihak Lain (Dinas Terkait. Swasta Dan Masyaraka. Terkait ekstensifikasi dengan pengertian terbatas Bapenda telah melakukan kerjasama dan meminta dukungan pihak lain. Bapenda mengadakan penyuluhan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran membayar wajib pajak/wajib retribusi, dari data yang diperoleh pada tahun 2024 kegiatan sosialisasi dan penyuluhan tidak Dari catatan korespendensi surat menyurat yang ada pada Bapenda, rapat Ae rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh Bapenda fokus pada rapat tim pembentukan / penyusunan perbup turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRD. Pada tahun 2023 Bapenda pernah melaksanakan Sensus Pajak yang dilaksanakan diseluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Buton Tengah. Publikasi pemasangan spanduk dan baliho mencakup seluruh kecamatan yang ada dikabupaten Buton Tengah. Terkait kerjasama dengan pihak lain untuk menudukung perencanaan Bapenda telah dilakukan. Bapenda memang menjalin kerjasama dengan pihak lain contohnya , untuk meningkatkan penerimaan pajak penerangan jalan pemerintah daerah melakukan kerja sama dengan PT PLN Persero Baubau. Dalam upaya menyelaraskan peraturan pajak dan retribusi daerah dengan ketentuan nasional. Terdapat pula, kerjasama dengan Universitas Telkom dalam rangka penyediaan system informasi pajak dan retribusis daerah secara terintegrasi. Meskipun aplikasi ini belum diimplemntasikan namun berdasarkan informasi diperoleh bahwa aplikasi ini memudahkan pendaftaran, pelaporan, penagihan dan pembayaran pajak secara online dimana Masyarakat dapat pula mengakses sistem ini. Namun, pengertian ekstensifikasi untuk mendapat dukungan dalam arti sebenarnya adalah bagaimana kerjasama pemerintah daerah dengan pihak swasta dan masyarakat untuk mengembangkan perekonomian dan bisnis sehingga jika ekonomi dan bisnis berkembang, maka hal itu akan dapat menimbulkan atau menjadi obyek dan subyek pajak baru, untuk dilakukan ekstensifikasi . emungutan jenis pajak bar. Ini belum terjadi dalam konteks Buton Tengah. Novira et al. juga menemukan hambatan pada upaya ekstensifikasi PBBP2 tentang koordinasi bersama OPD yang memanajemeni perizinan tidak berlangsung secara baik. Kerjasama pada desa di Kabupaten Bengkalis tidak berjalan secara baik. Hingga kini cuma sekitar 30% desa patuh PBB-P2. Di samping itu, upaya ekstensifikasi PBB-P2 belum terwujud secara apik, padahal berbagai potensi baru PBB-P2 yang belum teregistrasi. Disamping, upaya investasi dan koordinasi bersama organisasi bisnis lokal belum terjadi agar mewujudkan wilayah bisnis baru yang menjadi objek dan subjek baru. Sedangkan (Abidin, 2. menemukan hal yang agak berbeda bahwa meskipun kerjasama dan dukungan sudah didapatkan dari pihak terkait, tetapi perluasan pemungutan pajak tidak didapatkan pemerintah Kota Baubau dalam hal pajak hotel. Agak mirip dengan hal tersebut. Murzian . menemukan bahwa meskipun penyesuaian tarif dilakukan pada pemungutan retribusi dinas perhubungan Kota Baubau, tetapi tidak memiliki dampak peningkatan obyek dan subyek retribusi. Implementasi strategi intensifikasi dan ekstensifikasi di Buton Tengah menghasilkan penerimaan yang berfluktuasi sebagaimana dijelaskan di atas. Untuk mengetahui lebih dalam terkait posisi tiap jenis pajak daerah dan kontribusinya pada total pajak daerah peneliti melakukan klasifikasi pajak daerah melalui analisis tipologi klassen sebagai berikut : No Tabel 4. Klasifikasi Jenis Pajak Daerah Kabupaten Buton Tengah Klasifikasi Pajak Daerah Rasio Rasio Jenis Pajak Pertumbuhan Proporsi Klasifikasi (%) (%) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP. -3,93 0,88 Terbelakang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 0,87 0,23 Terbelakang PBJT Makanan dan Minuman 4,74 1,15 Prima PBJT Jasa Perhotelan 13,68 0,05 Berkembang PBJT Tenaga Listrik 1,47 4,19 Prima -3,54 0,03 Terbelakang 2,65 1,46 Prima 0,00 0,00 Terbelakang Pajak Reklame Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan 8 PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan Sumber Data : Hasil Olahan, 2025 Carnahan . mengatakan bahwa kinerja fiskal yang lemah di negara berkembang disebabkan oleh sistem pendapatan asli daerah yang lebih lemah, perilaku perburuan rente dan korupsi dan kegagalan koordinasi dalam pelaksanaan kebijakan. Namun, bagaimanapun potensi penambahan harus didukung oleh strategi perluasan dan koordinasi serta dukungan untuk memperluas pendapatan pajak hotel(Pokrovskaia N. Abidin, 2. Simpulan Strategi peningkatan pajak daerah baik melalui intensifikasi maupun ektensifikasi telah dilakukan di Kabupaten Buton Tengah. Strategi intensifikasi dilakukan melalui pembaharuan dan perbaikan data, memperluas basis penerimaan, mengintensifkan penarikan, optimalisasi monitoring, meningkatkan efisiensi administrasi dan menekan biaya pemungutan, melakukan perencanaan yang lebih baik dan memanfaatkan dukungan teknologi informasi. Strategi ekstensifikasi dilakukan melalui perluasan pengumutan pajak dan koordinasi dan dukungan dengan pihak lain. Namun, dalam implementasinya keduanya menghadapi banyak hambatan dan tantangan. Implementasi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak belum mencapai maksud yang Hal tersebut diindikasikan berdasarkan output pendapatan pajak yang masih minim dan membutuhkan peningkatan serta masih berfluktuatif, bahkan di tahun 2024 menurun dari tahun sebelumnya. Strategi intensifikasi dan ektensifikasi harus diperkuat dan ditingkatkan oleh Pemerintah Kabupaten Buton Tengah. Referensi