JUSTITIA JURNAL HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA PENGARUH KOALISI PARTAI POLITIK TERHADAP PELAKSANAAN SISTEM PRESIDENSIAL DI INDONESIA Lidya Christina Wardhani Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus Jl. Lkr. Utara. Gondangmanis. Kec. Bae. Kab. Kudus. Jawa Tengah 59327 e-mail: lidya. christina@umk. Abstrak Pasca pemilihan umum . Presiden dan Wakil Presiden, para elite politik yang tergabung di berbagai partai politik mulai mengutarakan keinginan mereka terkait kontrak politik baru. Tidak hanya partai politik koalisi pendukung calon yang menang, tetapi juga partai politik oposisi pendukung Presiden lawan. Dengan adanya koalisi dalam partai politik ini, justru dikhawatirkan dapat melemahkan hak prerogatif yang seharusnya mutlak hanya dimiliki oleh Presiden, salah satunya dalam hal pengisian kabinet menteri. Sistem presidensial yang dianut oleh Indonesia pun juga terancam terganggu dengan adanya intervensi kepentingan dari partai politik, terutama bagi hak prerogatif Presiden, sehingga sistem Presidensial tidak dapat berjalan optimal, efektif dan efisien. Kata Kunci: Koalisi. Partai Politik. Koalisi Partai Politik. Sistem Presidensial di Indonesia Pendahuluan Indonesia Undang Akan tetapi, sistem presidensial yang Sistem dianut di Indonesia tersebut juga diterapkan ke dalam konstruksi sistem politik yang negara Indonesia sejak orde lama sampai Sebagai negara yang majemuk, orde reformasi. Walaupun berdasarkan Indonesia pemerintahan Presidensial telah dianut oleh (UUD presidensial sebagai dasar penyelenggaraan secara jelas dan sistematis dalam penjelasan Dasar Indonesia mampu mempertegas sistem presidensial, seperti yang telah dijelaskan Undang-Undang Dasar sistem multipartai merupakan konteks politik yang harus diterima dan sulit untuk menerapkan sistem parlementer, tetapi Namun, sistem presidensial ini setelah dilakukan amandemen Undang- secara teoritis jika bersatu dengan sistem Titik Triwulan Tutik, 2011. Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: Kencana, hlm. Mahmuzar, 2010. Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen. Bandung: Nusa Media, hlm. Volume 3. No. 2 Oktober 2019 ISSN Cetak: 2579-9983,E-ISSN: 2579-6380 Halaman. JUSTITIA JURNAL HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA multipartai akan rentan timbul masalah, hubungannya dengan sistem sosial politik sebab besarnya intervensi dan pengaruh di memiliki banyak fungsi salah satunya dalam sistem multipartai justru akan adalah pada saat partai politik berfungsi sebagai sarana dalam bersosialisasi politik, sistem presidensial semakin lemah dan tidak stabil. Sistem dan penyampaian aspirasi masyarakat. Hanya saja, apa yang menjadi aspirasi keanekaragaman yang terdiri dari suku, masyarakat yang disalurkan melalui partai agama, ras, dan adat istiadat. Indonesia politik ini dalam membuat Undang-Undang adalah bangsa yang kuat. Indonesia berkomunikasi politik, rekruitmen politik Indonesia golongan masyarakatnya lebih cenderung dengan praktek dan hasilnya. suka untuk menyalurkan ikatan-ikatan Saat ini partai politik sudah banyak terbatas . dalam satu wadah saja. bermunculan semenjak era reformasi yang Sistem multipartai yang ada di Indonesia dibentuk atas dasar persamaan kehendak ditandai dengan diikutinya pelaksanaan melalui pemilihan umum, dan otomatis pemilihan umum untuk memilih kepala kader-kader yang berada dalam masing- negara atau pemilihan wakil rakyat oleh masing partai politik juga berasal dari banyak partai politik sebagai pengusung berbagai macam kepentingan serta latar calon yang diajukan. Banyaknya partai belakang yang berbeda-beda. Jika dikaitkan politik yang ada pada pemilihan umum antara sistem presidensial dengan sistem menjadikan beberapa partai politik harus multipartai yang ada, maka hal tersebut melakukan koalisi atau gabungan yang kemudian menjadi sebuah realitas politik terdiri dari partai politik besar dan partai yang sangat menarik untuk dikaji, misalnya politik baru. dalam pelaksanaan pemilihan Presiden dan Partai politik adalah suatu organisasi Wakil Presiden secara langsung yang politik yang terdiri dari beberapa anggota seharusnya dapat menjadi perwujudan yang yang memiliki tujuan untuk mencapai kekuasaan politik, dan sebagai lembaga sesungguhnya, tetapi justru masih tidak politik, partai politik bukanlah sebagai dapat terlepas dari pengaruh partai politik, terutama partai-partai politik koalisi. Partai Miriam Budiardjo, 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, hlm. Volume 3. No. 2 Oktober 2019 ISSN Cetak: 2579-9983,E-ISSN: 2579-6380 Halaman. JUSTITIA JURNAL HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA Koalisi yang terjadi justru sebetulnya Indonesia. terutama untuk dapat menduduki jabatan Metode Penelitian Metode jabatan lain, padahal menteri-menteri yang tulisan ini yaitu menggunakan metode Presiden/Wakil penelitian yuridis normatif, yaitu dengan Presiden seharusnya berasal dari kalangan melihat kaidah atau norma hukum serta yang berkompeten di bidangnya dan harus bahan pustaka yang ada berupa bahan sesuai dengan hak prerogatif Presiden hukum primer, bahan hukum sekunder, dan selaku kepala negara sekaligus kepala bahan hukum tersier, yang selanjutnya pemerintahan, bukan berasal dari intervensi bahan-bahan atau permintaan khusus dari partai-partai secara sistematis, serta dikaji kemudian koalisi pendukung yang menginginkan ditarik suatu kesimpulan dengan masalah yang sedang diteliti. Meskipun demikian, tetap sulit untuk melepaskan Teknik pengaruh partai politik dan legislatif dalam kepustakaan atau Literature Research, teknik pengumpulan data ini dilakukan dengan cara mempelajari, mengidentifikasi dengan optimal dan maksimal. serta menganalisis bahan hukum primer dan Berdasarkan latar belakang tersebut, bahan sekunder. Dalam penulisan ini, yang menjadi rumusan permasalahan dalam analisis data yang digunakan yaitu metode tulisan ini yaitu bagaimanakah sebenarnya deskriptif yaitu menganalisa data yang pelaksanaan koalisi partai politik di dalam diperoleh dari studi kepustakaan dengan pelaksanaan pemilihan umum sehingga cara menjelaskan obyek penelitian yang begitu pentingnya keharusan bagi partai politik untuk saling bergabung satu sama lain, dan selain itu, seperti apakah konsep yang tepat dan ideal terkait koalisi partai pengaruh koalisi partai politik dalam sistem Soerjono Soekamto, 2008. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, hlm. Volume 3. No. 2 Oktober 2019 ISSN Cetak: 2579-9983,E-ISSN: 2579-6380 Halaman. JUSTITIA JURNAL HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA Pembahasan politik yang memperoleh hasil suara kurang Koalisi Partai Politik Dalam Pelaksanaan dari yang diharapkan, harus melakukan Pemilihan Umum koalisi dengan partai politik besar yang Partai politik memiliki arti sebagai Banyaknya jumlah partai politik yang ada, anggota yang memiliki nilai, orientasi, dan juga cita-cita yang sama dan memiliki kelompok-kelompok menjalankan program-programnya. 5 Partai diperlukan sebuah koalisi yang besar agar politik selain memiliki tujuan untuk Presiden berkuasa juga sebagai karakteristik yang dukungan minoritas di parlemen semakin menjadi ciri khas sebuah partai politik. Pada tahun 2019 ini, untuk pertama Pengertian partai politik dalam arti luas ialah sebuah koalisi yang terdiri dari orang- dilaksanakan secara serentak, tidak hanya pemerintahan dengan cara-cara yang sah. pemilu Presiden/Wakil Presiden saja tapi Sedangkan yang dimaksud dengan koalisi juga pemilu legislatif. Hasil dari pemilu pun yaitu sekelompok individu yang memilik itujuan yang sama sehingga sepakat untuk saling bekerjasama demi mencapai tujuan Presiden yang terpilih, begitu pula dengan anggota-anggota . Presiden/Wakil Dari Dari sekian banyak partai politik tersebut, koalisi partai politik mulai saling yang maju di pemilu, tidak seluruhnya melakukan komunikasi politik dengan memperoleh suara yang besar, tapi justru Presiden/Wakil Presiden terpilih, bahkan ada beberapa partai politik besar yang mengalami kemerosotan dari hasil pemilu Presiden/Wakil Presiden terpilih saja, tetapi Maka dari itu, partai-partai juga dari kubu lawan mulai ada yang Miriam Budiardjo. Op. Cit, hlm. Firmanzah, 2011,Mengelola Partai Politik: Komunikasi dan Positioning Ideologi Politik di Era Demokrasi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, hlm. Richard S. Katz dan William Crotty, 2014,Handbook Partai Politik. Bandung: Nusa Media, hlm. Denny Indrayana, 2008. Negara Antara Ada dan Tiada: Reformasi Hukum Ketatanegaraan. Jakarta: Kompas, hlm. Volume 3. No. 2 Oktober 2019 ISSN Cetak: 2579-9983,E-ISSN: 2579-6380 Halaman. JUSTITIA JURNAL HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA mendekati koalisi partai politik yang karena dalam sistem parlementer terjadi peleburan antara kedudukan eksekutif dan Indonesia menempatkan keberadaan memperoleh dukungan, maka pemerintah koalisi ini sebagai bagian dari kekuatan penunjang pada sebuah partai politik. parlementer harus mendapat dukungan Kekuatan yang dimiliki oleh sebuah partai mayoritas dari kekuatan partai politik di politik yang tergabung dalam suatu koalisi dapat berpengaruh besar dalam perebutan Persoalan kekuasaan di kegiatan pemilu baik itu Indonesia memang membutuhkan adanya pemilu Presiden/Wakil Presiden. Gubernur, maupun Bupati/Walikota. Koalisi partai politik di Indonesia bukanlah suatu hal yang baru terjadi, sehingga bergabungnya beberapa partai politik ini didasarkan pada masing-masing partai politik. Menjadi suatu dilema ketika seorang Presiden yang kekuasaan yang diharapkan. Kedudukan maju dalam pemilihan umum diwajibkan untuk diusung oleh partai politik atau kekuatan suatu koalisi partai politik, gabungan partai politik dan tidak dapat terutama pada saat pemilu Presiden/Wakil Presiden, karena koalisi yang ada tidak pemilihan Gubernur. Walikota, atau Bupati. hanya di eksekutif tetapi juga memperkuat Maka dari itu, timbul semacam balas budi ranah legislatif. dari para partai koalisi terhadap pasangan Terdapat perbedaan pemikiran yang Presiden/Wakil Presiden terpilih yaitu selama ini berkembang di masyarakat dengan meminta jatah jabatan di dalam terkait pemahaman antara koalisi dan kabinet kerja yang dibentuk oleh Presiden Jika dilihat secara paradigma, di guna membantu kinerjanya menjalankan dalam negara yang menganut sistem tugas negara. Tentu saja ini semacam presidensial sebenarnya kurang tepat jika menghambat hak prerogatif Presiden. menempatkan keberadaan koalisi Kewajiban Presiden/wakil oposisi di dalamnya. Seharusnya, koalisi Presiden untuk diusung oleh koalisi partai dan oposisi lebih tepat jika tumbuh dan politik berdasarkan aturan yang dituangkan berkembang di dalam sistem parlementer, di dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor Volume 3. No. 2 Oktober 2019 ISSN Cetak: 2579-9983,E-ISSN: 2579-6380 Halaman. JUSTITIA JURNAL HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA 42 Tahun 2008 yang telah diperbaharui dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 pemerintahan secara optimal. Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Saat ini yang terjadi bahwa koalisi Presiden dan Wakil Presiden, menetapkan partai politik cenderung bersifat instan, suatu syarat bahwa pasangan calon yang yang berarti bahwa koalisi yang dilakukan maju dalam pemilihan umum harus diusung lebih mementingkan pada kepentingan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang mendapat kursi paling sedikit berdasarkan pada program politik yang 20% . ua puluh perse. dari jumlah kursi disepakati bersama untuk jangka waktu yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat tertentu dan bersifat permanen. Dalam (DPR) atau mendapat 25% . ua puluh lima masa transisi politik, hubungan antara perse. dari total suara yang sah secara sistem pemerintahan yang Secara teori ada nasional dalam pemilihan umum legislatif keterkaitan yang erat antara upaya penataan sebelum pelaksanaan pemilihan umum sistem politik yang demokratis dengan Presiden/Wakil Presiden. sistem pemerintahan yang stabil, kuat dan Atas dasar aturan dari pasal tersebut, efektif dengan penataan sistem politik yang koalisi menjadi satu-satunya pilihan bagi demokratis merupakan sesuatu yang sangat partai-partai penting, dan harus diupayakan agar tidak mengajukan usulan terkait siapa pasangan muncul komplikasi diantara hubungan calon Presiden/Wakil Presiden yang akan keduanya terhadap sistem presidensial yang dianut di Indonesia. Selain Jika DPR aturan Undang-Undang Pemilihan Umum, menjadi satu kesatuan dengan pemerintah, pelaksanaan koalisi partai politik juga bukan tidak mungkin jika kekuatan partai terjadi akibat dari sistem kepartaian dan sistem pemilihan umum yang diterapkan di Presiden Indonesia. Dalam sistem parlementer. Pemerintah yang bersatu dengan koalisi ini biasa terjadi walaupun di dalam partai politik tentu dapat menimbulkan praktiknya, justru dengan adanya koalisi beberapa implikasi. Dalam hal pengisian partai politik ini malah mengganggu kabinet misalnya, pemerintahan cenderung mengutamakan kepentingan partai politik Dalam Membentuk Pemerintahan Yang Efektif. OJS Universitas Udayana Denpasar. I Gede D. Adi Atma Dewantara & I Dewa Gde Rudy, 2016. Implikasi hukum Koalisi Partai Politik Volume 3. No. 2 Oktober 2019 ISSN Cetak: 2579-9983,E-ISSN: 2579-6380 Halaman. JUSTITIA JURNAL HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA dan unsr balas budi terhadap partai politik supremacy of parliament karena dianggap pendukung pemerintah daripada memilih tidak memiliki kapasitas sebagai lembaga berdasarkan faktor profesionalisme. Selain pemegang kekuasaan negara. 10 Dalam itu, pengawasan terhadap pemerintah juga Presiden tidak lagi menjadi objektif, sebab partai seimbang antara legislatif maupun dengan yudikatif, sebab ketiganya saling berkaitan pemerintah sangat ketergantungan terhadap secara horizontal sehingga satu sama lain keberadaan partai politik, termasuk dalam tidak dapat saling menjatuhkan, kecuali ada hal pengisian anggota lembaga-lembaga alasan tertentu yang telah diatur oleh negara maupun independen yang harus UUD. dari pemerintah, mendapatkan persetujuan terlebih dahulu Berikut ini adalah ciri-ciri dari negara dari DPR yang berisikan orang-orang dari yang menganut sistem presidensial : 12 partai politik, karena untuk mengambil keputusan di parlemen yang menentukan Presiden sebagai kepala negara sekaligus adalah suara mayoritas dari partai politik. sebagai kepala pemerintahan. Presiden Konsep Koalisi Partai Politik Dalam Sistem Indonesia Presiden tidak dapat dijatuhkan oleh badan legislatif, kecuali melalui dakwaan (Pasal 4 UUD 1. Apalagi semenjak namun biasanya jarang terjadi. konstitusi diamandemen yang semakin lembaga legislatif. negara yang menganut sistem Presidensial Presiden bukan merupakan bagian dari Konstitusi negara Indonesia telah perwakilan tetapi oleh dewan pemilih. Presidensial di Indonesia Presiden tidak legislatif dan kemudian memerintahkan dianut, hal tersebut ditandai dengan sistem pemilu baru. pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Sistem memiliki karakter yang tidak memiliki Jimly Asshidiqie, 2007. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, hlm. Jazim Hamidi dan Mustafa Lutfi, 2010. Hukum Lembaga Kepresidenan Indonesia. Bandung: Alumni, hlm. NiAomatul Huda, 2011. Ilmu Negara. Jakarta: Rajawali Pers, hlm. Volume 3. No. 2 Oktober 2019 ISSN Cetak: 2579-9983,E-ISSN: 2579-6380 Halaman. JUSTITIA JURNAL HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA Presiden dan lembaga legislatif dipilih Presiden tidak untuk suatu jangka waktu jabatan yang dijatuhkan oleh parlemen, kecuali jika seorang Presiden terbukti telah melakukan Secara konstitusi, sistem presidensial prerogatif yang dimiliki oleh Presiden dapat serta tanggung jawab yang ada menjadi menjadi dasar untuk membentuk kabinet milik Presiden atau eksekutif, tanpa ada tanpa perlu memikirkan keinginan partai- campur tangan dari pihak lain. Terdapat partai politik yang saling berkoalisi dan beberapa Pasal dalam Undang-Undang juga ingin untuk ikut campur dalam Dasar 1945 (UUD 1. yang menjelaskan menjalankan pemerintahan. Pada sistem presidensial, idealnya presidensial, bahkan juga tercantum di batang tubuh dan penjelasan UUD 1945. Undang-Undang Dasar. Ay, di dalam Pasal mayoritas di legislatif dan di majority partai politik Penerapan pola hubungan eksekutif dan legislatif yang dipraktikkan di Indonesia pada kenyataannya justru tidak menggambarkan sistem presidensial yang tidak menganut sistem parlementer yang memang memerlukan adanya koalisi dari Presiden membutuhkan dukungan mayoritas dari partai-partai politik, selain itu juga bahwa menyebabkan sulitnya mendapat suara diperlukan oleh Presiden, karena Indonesia presidensial yang dianut di Indonesia, multipartai dan sistem pemilihan umum diberhentikan oleh Presiden. Ay Namun Penerapan dalam Pasal 17 ayat . UUD 1945 : pelaksanaan pada sistem parlementer. dibantu menteri-menteri negara. Ay, dan di pemerintah cenderung mengikuti pola 17 ayat . UUD 1945 berbunyi : AuPresiden Dalam melalui sistem kepartaian yang kuat dan memegang kekuasaan pemerintah menurut bertugas mengawasi jalannya pemerintahan bahwa : AuPresiden Republik Indonesia Pasal 4 ayat . UUD 1945 menyatakan AuMenteri-Menteri aturan hukum. Sehingga, semestinya hak kendali atas jalannya pemerintahan negara Indonesia melakukan tindak pidana yang melanggar dianut di Negara Indonesia, berarti segala partai politik yang ada di parlemen, dan hal Volume 3. No. 2 Oktober 2019 ISSN Cetak: 2579-9983,E-ISSN: 2579-6380 Halaman. JUSTITIA JURNAL HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA tersebut guna menyeimbangkan jalannya sudah pasti berasal dari partai politik yang berbeda-beda, dan pasti juga memiliki Terdapat kepentingan politik partai yang berbeda- mendorong hal tersebut terjadi yaitu oleh beda pula. Kepentingan politik yang tiga hal: Pertama, komposisi kepartaian di berbeda-beda inilah yang pada akhirnya parlemen terfragmentasi dengan sistem multipartai sehingga menyebabkan jumlah kepentingan dan ketegangan antar lembaga, suara tidak tersebar secara merata pada sehingga Presiden selaku eksekutif tidak masing-masing fraksi di parlemen. Kedua, memperoleh dukungan yang maksimal karena ideologi kepartaian yang tidak dalam parlemen dikarenakan banyaknya dibangun dengan kuat, sehingga kemudian dimanfaatkan oleh para parpol untuk politik satu sama lain. Atas dasar situasi semacam itu, berkoalisi merawat isu-isu pemerintahan berbagai kalangan pun meragukan bahwa kepartaian yang masih bersifat oligarki, kelangsungan pemerintahan dalam sistem membuat para partai politik kemudian presidensial yang multipartai akan berjalan selalu dikendalikan oleh segelintir elit partai atau ketua umum partai, terkait dalam multipartai yang ada di negara Indonesia, hal penentuan pandangan serta kepentingan juga dapat menimbulkan perbedaan suara politik masing-masing partai. mayoritas di lembaga legislatif dengan . oalition Dalam Ketiga. Sistem presidensial yang bersatu dengan sistem Presiden/Wakil Presiden. Tetapi, dengan multipartai justru menimbulkan banyak keberadaan partai politik yang bermacam- Masalah yang kerap muncul selain yang telah disebutkan di atas, yaitu Presiden/Wakil Presiden yang maju di karena para anggota legislatif juga dipilih oleh rakyat dan sistem presidensial yang dukungan di lembaga legislatif. Dalam bersatu dengan sistem multipartai dapat praktiknya, pelaksanaan koalisi adalah salah satu cara yang dilakukan oleh harmonis, terutama antara eksekutif dan Pemerintah untuk mendapatkan dukungan Anggota legislatif yang terpilih minoritas . inority governmen. Idul Rishan. Opini Kita AuKoalisi dan OposisiAy. Kedaulatan Rakyat 9 Juli 2019. Beverly Evangelista. Eksistensi Koalisi Dalam Sistem pemerintahan Presidensiil di Indonesia Volume 3. No. 2 Oktober 2019 ISSN Cetak: 2579-9983,E-ISSN: 2579-6380 Halaman. JUSTITIA JURNAL HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA Sistem Tawaran yang diberikan untuk memperkuat hubungan yang relatif konsisten dengan menjalankan pemerintahan dengan baik terutama yang bersifat terfragmentasi, adalah dengan menyederhanakan jumlah menumbulkan sebab terjadinya implikasi partai politik. Jumlah partai politik yang deadlock dan immobilism bagi sistem presidensial yang murni. Hal tersebut mempersedikit jumlah veto dan biaya terjadi alasannya adalah bahwa Presiden transaksi politik. Perdebatan yang terjadi diharapkan menjadi Sistem . fokus dan memperoleh dukungan yang stabil dari Publik juga akan mudah legislatif sehingga upaya mewujudkan diinformasikan baik tentang keberadaan kebijakan-kebijkan konstelasi partai politik maupun pilihan pemerintahan negara juga akan mengalami kebijakan bila jumlah kekuatan politik lebih kesulitan dan hambatan. Sedangkan pada saat yang sama, koalisi partai politik yang Saat ini, partai-partai politik yang mengusung Presiden/Wakil Presiden agar berkoalisi cenderung masuk ke dalam dapat memenangkan pemilu tidak dapat kategori koalisi yang besar, karena di dalam terus dipertahankan untuk menjadi koalisi pembentukannya hampir semua partai pemerintahan, sebab tidak ada mekanisme politik diikutsertakan ke dalam koalisi. Hal yang dapat mengikatnya. tersebut menyebabkan terdapat jumlah Selain itu, bahwa komitmen anggota partai politik yang jumlahnya melebihi dari parlemen terhadap kesepakatan yang dibuat batas yang dibutuhkan untuk memperoleh dipertahankan, dengan kata lain, dukungan Namun, bentuk koalisi yang melebihi batas penuh yang selama ini dilakukan oleh para seperti itu justru akan penuh dengan partai politik yang berkoalisi terhadap kepentingan politik dan tawar-menawar Presiden/Wakil Presiden yang diusungnya untuk mendapatkan posisi tertentu di Koalisi yang tepat dan ideal Perubahan dukungan dari pimpinan partai ialah koalisi yang dibentuk hanya untuk politik juga ditentukan oleh perubahan kontekstual dari konstelasi politik yang ada. mengikutsertakan partai-partai politik yang Menurut UUD 1945. Jurnal IUS Vol II Nomor 5 Agustus 2014 id . kses pada 24 Agustus 2. Volume 3. No. 2 Oktober 2019 ISSN Cetak: 2579-9983,E-ISSN: 2579-6380 Halaman. JUSTITIA JURNAL HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA tidak dibutuhkan demi mencapai dukungan mayoritas dari parlemen. Sehingga, untuk memperoleh kekuatan politik yang optimal, menyederhanakan jumlah partai politik Penutup merupakan cara yang dapat dilakukan agar Kesimpulan pemerintahan dapat berjalan dengan baik Berdasarkan penjelasan di atas, dan kuat. maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Maka sistem multipartai yang terjadi pada sistem pemerintahan yang kuat, efektif dan stabil presidensial di Indonesia merupakan bagian hingga saat ini belum dapat terwujud secara dari proses demokratisasi pasca masa orde Koalisi partai politik sebenarnya bukan merupakan hal yang sesungguhnya terjadi di negara yang menganut sistem dukungan dari sistem kepartaian yang presidensial seperti di Indonesia, tetapi Sistem karena untuk dapat maju dalam pemilihan umum, seorang Presiden/wakil Presiden harus diusung oleh partai politik atau berlarut-larut akibat banyaknya jumlah gabungan parati politik seperti aturan di partai politik yang ada. Fakta yang saat ini dalam Pasal 6A ayat . UUD 1945, yaitu terjadi adalah tidak adanya koalisi partai untuk mencalonkan Presiden dan Wakil politik besar yang permanen, sehingga Presiden harus diusulkan dari partai Indonesia, sehingga mau tidak mau partai yang tidak hambatan dari parlemen. Oleh karena itu, melampaui ambang batas harus membentuk koalisi agar dapat lolos menjadi peserta mengupayakan agar dapat terbentuk koalisi dalam pemilu. Namun yang terjadi yaitu partai politik yang permanen, sehingga tidak hanya mendukung pemerintahan cenderung didasarkan pada kepentingan tetapi juga mendukung koalisi partai politik politik demi memperoleh posisi penting di yang telah dibentuk ke dalam bentuk yang kabinet pemerintahan, bukan murni karena Hal ini perlu untuk dilakukan sebagai persamaan visi misi dan tujuan demi upaya agar bisa tetap sejalan dengan prinsip kepentingan rakyat. Sehingga hal tersebut Volume 3. No. 2 Oktober 2019 ISSN Cetak: 2579-9983,E-ISSN: 2579-6380 Halaman. JUSTITIA JURNAL HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA prerogatif Presiden dalam pemerintahan Denny Indrayana, . Negara Antara Presidensial, akibat desakan dan keinginan Ada dan Tiada: Reformasi Hukum politik dari para partai politik pendukung. Ketatanegaraan. Jakarta: Kompas Firmanzah. Saran Untuk Politik: Demokrasi, harus dilakukan, yaitu dengan menaikkan . arliamentary Komunikasi Jakarta: Yayasan Jazim Hamidi dan Mustafa Lutfi, . Partai Pustaka Obor Indonesia Indonesia, maka setidaknya ada hal yang Mengelola Positioning Ideologi Politik di Era koalisi yang tidak optimal sehingga dapat . Hukum Lembaga Kepresidenan Indonesia. Bandung: Alumni menyederhanakan jumlah partai politik yang ada. Dengan terciptanya sistem Jimly Asshidiqie, . Pokok-Pokok kepartaian yang lebih sederhana, maka Hukum akan mendorong koalisi partai politik yang Reformasi. Jakarta: Bhuana Ilmu lebih disiplin dan teratur, selain itu juga Populer untuk memperkuat demokrasi. Selain itu Tata Negara Mahmuzar, . Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945 kepemimpinan Presiden yang kuat. Dengan Sebelum konstruksi sistem presidensial yang seperti Amandemen. Bandung: Media diharapkan Presiden dapat Pasca Sesudah Nusa maksimal dalam memenuhi keinginan dan Miriam Budiardjo, . Dasar-Dasar mensejahterakan rakyat daripada harus mengikuti intervensi dari partai politik. Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia supaya nuansa demokrasi akan lebih Pustaka Utama dirasakan dan lebih bermanfaat bagi rakyat. NiAomatul Huda, . Ilmu Negara. Jakarta: Rajawali Pers Daftar Pustaka