e- ISSN : 2961-8878 p- ISSN : 2961-8010 Juni 2026. Vol. 5 No. DOI: 10. 47662/jaliye. OPTIMALISASI PERLINDUNGAN MAHASISWA MELALUI PENGEMBANGAN KOTAK AMAN SEBAGAI SARANA PELAPORAN PELANGGARAN KODE ETIK DAN KEKERASAN DI FKIP UNIVERSITAS MALIKUSSALEH Nurul Aghnia Khairunnisa1. Winda Lestari Siregar2, dan Islami Fatwa3 Pendidikan Bahasa Indonesia. Universitas Malikussaleh Pendidikan Vokasional Rekayasa Elektro. Universitas Malikussaleh Pendidikan Vokasional Teknik Mesin. Universitas Malikussaleh nurulaghnia@unimal. id, windalestarisiregar@unimal. id, islamifatwa@unimal. ABSTRAK Pelanggaran kode etik dan kekerasan di perguruan tinggi masih menjadi ancaman serius, ditandai dengan rendahnya angka pelaporan akibat ketakutan mahasiswa akan relasi kuasa dan stigma negatif. Kondisi ini memperburuk ketidakadilan dan membiarkan pelaku berulang, sehingga memerlukan intervensi sistemik. Kegiatan pengabdian ini bertujuan mengoptimalkan perlindungan mahasiswa melalui pengembangan KOTAK AMAN sebagai kanal pelaporan anonim berbasis digital yang dirancang untuk menjamin keamanan data dan perlindungan identitas. Metode pelaksanaan mencakup konsultasi pimpinan, pembangunan platform Google Form dengan QR Code, sosialisasi kepada mahasiswa dan mahasiswi dari seluruh angkatan program studi, serta uji coba dan evaluasi melalui simulasi pengisian laporan. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa KOTAK AMAN berhasil menjamin anonimitas mutlak, memangkas birokrasi pelaporan, dan menyediakan basis data terorganisir yang dapat direkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Kegiatan ini merekomendasikan pemanfaatan teknologi sebagai jembatan komunikasi inklusif serta keberlanjutan sistem sebagai alat deteksi dini pelanggaran etik, guna membangun ekosistem pendidikan yang lebih bermartabat dan bebas dari kekerasan. Kata Kunci: perlindungan mahasiswa, kanal pengaduan, kekerasan seksual, kode etik. KOTAK AMAN ABSTRACT Violations of the code of ethics and violence in higher education remain serious threats, characterized by low reporting rates due to students' fear of power relations and negative stigma. This condition exacerbates injustice and allows perpetrators to reoffend, thus requiring prompt and systemic intervention. This community service activity aims to optimize student protection through the development of KOTAK AMAN as a digitalbased anonymous reporting channel specifically designed to ensure robust data security and full identity The implementation methods include leadership consultation, the development of a Google Form platform with a QR Code, socialization to students across all study program cohorts, as well as thorough testing and evaluation through report-filling simulations. The results of the activity show that KOTAK AMAN successfully guarantees absolute anonymity, streamlines cumbersome reporting bureaucracy, and provides an organized database that can be summarized in less than 24 hours. This activity recommends the use of technology as an inclusive communication bridge and the sustainability of the system as an early detection tool for ethical violations, in order to build a more dignified, accountable, and violence-free educational Keywords: student protection, anonymous complaint channel, sexual violence, code of ethics. KOTAK AMAN PENDAHULUAN Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Malikussaleh memiliki peran sentral dalam mencetak calon pendidik yang berkarakter dan berintegritas. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab menghasilkan tenaga pendidik profesional. FKIP idealnya menjadi lingkungan paling aman, etis, dan bebas dari segala bentuk intimidasi. Keberhasilan proses belajar-mengajar sangat bergantung pada rasa aman e- ISSN : 2961-8878 p- ISSN : 2961-8010 Juni 2026. Vol. 5 No. DOI: 10. 47662/jaliye. mahasiswa dalam berinteraksi di lingkungan kampus. Namun, realitas di lapangan seringkali menunjukkan adanya jurang pemisah yang lebar antara idealisme dan praktik. Pelanggaran kode etik seperti gratifikasi akademik, penyalahgunaan wewenang, kekerasan seksual, hingga perundungan masih menjadi ancaman nyata yang menghantui ekosistem pendidikan tinggi di Indonesia (Marzuki & Sunarto, 2. , termasuk di lingkungan FKIP Universitas Malikussaleh. Masalah utama yang dihadapi bukanlah ketiadaan kasus, melainkan rendahnya angka pelaporan . (Marzuki & Sunarto, 2. Berdasarkan survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Riset, dan Teknologi tahun 2020, 77% dosen menyatakan kekerasan seksual terjadi di kampus, namun 63% di antaranya tidak pernah dilaporkan. Fenomena ini sejalan dengan temuan Marzuki dan Sunarto . yang mengidentifikasi bahwa budaya diam . ilence cultur. dan ketakutan akan viktimisasi sekunder menjadi faktor dominan penyebab mahasiswa enggan melapor. Banyak mahasiswa memilih bungkam karena adanya relasi kuasa yang timpang antara pelapor dan terlapor. Ketimpangan relasi kuasa ini menciptakan situasi di mana mahasiswa merasa tidak berdaya untuk melawan dosen atau pihak lain yang memiliki otoritas akademik atas mereka. Kekhawatiran mahasiswa akan nilai akademik yang dipersulit atau ancaman drop-out jika identitas pelapor terungkap menjadi momok yang sangat nyata. Selain itu, alur pelaporan tatap muka yang seringkali dianggap rumit dan tidak menjamin kerahasiaan, serta ketakutan akan penghakiman dari lingkungan sekitar . ictim blamin. , menjadi faktor utama rendahnya partisipasi mahasiswa dalam melaporkan pelanggaran. Kondisi ini diperparah dengan belum adanya sistem yang mampu menjamin perlindungan identitas pelapor secara hukum dan teknis. Data Kemendikbud tahun 2023 memperkuat fakta ini, yang menunjukkan bahwa 63% kasus kekerasan seksual tidak dilaporkan karena korban merasa takut, mengalami stigma sosial, serta minimnya akses terhadap layanan pendampingan yang aman dan berpihak pada korban (Kemendikbud, 2023. Prasetya UB, 2. Di era digital yang serba terhubung, pemanfaatan teknologi informasi menjadi kunci strategis untuk memutus rantai kebuntuan komunikasi antara mahasiswa dan pihak fakultas. Praktik baik serupa telah diimplementasikan di berbagai perguruan tinggi dunia. Queen Mary University of London . melalui sistem Report and Support telah berhasil menciptakan kanal pelaporan yang terpercaya dengan tingkat responsivitas tinggi terhadap aduan mahasiswa. King's College London . juga mengimplementasikan kebijakan Preventing and Addressing Bullying. Harassment and Sexual Misconduct yang mengintegrasikan layanan konseling dan pelaporan dalam satu gugus tugas khusus. University of Sydney . melalui fitur Reporting Anonymously memberikan jaminan bahwa identitas pelapor tidak akan pernah terekspos dalam proses investigasi awal. Tilburg University . mengembangkan Online Reporting Tool for Social Safety & Integrity yang memungkinkan pelaporan dilakukan secara mandiri 24 jam tanpa intervensi pihak ketiga. University of Manchester . melalui sistem Report & Support bahkan menyediakan opsi pelaporan dengan identitas tersembunyi yang tetap dapat ditindaklanjuti secara serius oleh pihak universitas. Berbagai model ini membuktikan bahwa anonimitas adalah faktor kunci dalam mendorong partisipasi pelaporan di kalangan mahasiswa. Di tingkat nasional. Indonesia juga telah mulai bergerak menuju digitalisasi sistem pengaduan. Universitas Diponegoro . melalui Complaints Service di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik telah menyediakan jalur pengaduan berbasis web yang terintegrasi dengan layanan kemahasiswaan. Universitas Brawijaya . membentuk Komisi Etik Fakultas Ekonomi dan Bisnis yang memiliki kanal pelaporan khusus bagi pelanggaran etika dosen. Universitas Islam Indonesia . melalui Peraturan Rektor Nomor 12 Tahun 2025 tentang Etika Ilmiah menegaskan komitmennya dalam menyediakan mekanisme pelaporan yang aman bagi mahasiswa. LLDikti Wilayah i . melalui program Complaint Reporting System (CRS) Penanganan Kekerasan Seksual juga mendorong perguruan tinggi di wilayah Jakarta untuk mengadopsi sistem pelaporan digital yang terstandarisasi. Inspirasi dari berbagai model global dan nasional inilah yang mendorong hadirnya KOTAK AMAN (Kanal Otomatis Keluhan & Aduan Mahasiswa Anoni. sebagai jembatan inklusif yang mengedepankan aspek anonimitas mutlak untuk memberikan rasa aman psikologis bagi mahasiswa agar berani bersuara tanpa rasa takut akan pembalasan. Kegiatan pengabdian ini secara fundamental dilandasi oleh kerangka regulasi yang kuat. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan tonggak penting yang mengamanatkan negara untuk mencegah dan menangani segala bentuk kekerasan seksual, termasuk di lingkungan pendidikan. Amanat ini kemudian dijabarkan secara teknis melalui Peraturan Menteri Pendidikan. Kebudayaan. Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan e- ISSN : 2961-8878 p- ISSN : 2961-8010 Juni 2026. Vol. 5 No. DOI: 10. 47662/jaliye. Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang kemudian diperbarui dan diperluas cakupannya melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Peraturan terbaru ini tidak hanya mencakup kekerasan seksual, tetapi juga berbagai bentuk kekerasan lainnya seperti perundungan, intimidasi, dan diskriminasi di lingkungan kampus. Pasal 5 Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 secara eksplisit mewajibkan setiap perguruan tinggi untuk menyediakan sistem pelaporan yang aman, mudah diakses, dan terpercaya bagi seluruh sivitas akademika. Landasan hukum penyusunan SOP dan alur pengaduan dalam kegiatan ini juga mengacu pada Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang dikeluarkan Kemendikbudristek . serta Peraturan Rektor Universitas Islam Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Etika Ilmiah yang digunakan sebagai pembanding dalam merumuskan kode etik dosen yang adaptif terhadap kebutuhan lokal. Berdasarkan observasi dan pemetaan masalah di lingkungan FKIP Universitas Malikussaleh, ditemukan isu utama yang menghambat terciptanya good university governance, yaitu belum adanya kanal pengaduan anonim bagi mahasiswa bila menemukan permasalahan seperti pelecehan seksual baik oleh dosen maupun mahasiswa, perundungan . , maupun tindakan dosen yang tidak sesuai dengan kode etik . eperti sering absen masuk kelas, memberikan tugas tanpa substansi, atau mempersulit urusan akademi. Isu ini krusial karena memiliki tingkat urgensi yang sangat mendesak untuk mencegah jatuhnya korban baru yang takut melapor, serta menyangkut secara langsung marwah FKIP sebagai institusi pencetak pendidik yang Gambar 1. Diagram Fishbone Kanal Pengaduan Anonim Analisis lebih lanjut menggunakan diagram fishbone mengungkapkan bahwa belum optimalnya perlindungan mahasiswa secara anonim disebabkan oleh empat faktor utama. Pada aspek man atau sumber daya manusia, mahasiswa merasa khawatir bila harus melaporkan pelanggaran akibat rasa malu dan takut dihakimi, serta khawatir urusan akademiknya akan dipersulit oleh dosen terkait. di sisi lain, masih banyak dosen yang kurang memahami secara mendalam etika dosen yang berlaku. Pada aspek machine yaitu alat, kotak saran fisik yang selama ini tersedia tidak efektif karena diletakkan di tempat umum sehingga menimbulkan rasa khawatir bagi mahasiswa apabila ketahuan menulis laporan. Pada aspek methods atau metode dan cara pengaduan, mahasiswa merasa proses birokrasi pelaporan tatap muka terlalu panjang dan berisiko diketahui oleh teman dan dosen lainnya. ditambah lagi belum tersedianya SOP yang jelas dan sosialisasi mengenai mekanisme pengaduan. Pada aspek mother nature atau lingkungan, budaya sungkan yang mengakar di masyarakat Aceh menyebabkan mahasiswa cenderung menerima begitu saja perilaku dosen yang kurang etis, sehingga pelanggaran dianggap sebagai hal yang normal dan tidak perlu dilaporkan. Kehadiran KOTAK AMAN menjadi solusi komprehensif yang secara simultan menjawab keempat faktor penyebab Pertama, menyediakan keamanan psikologis . engatasi ma. dikarenakan system pengaduan ini bersifat anonym, memanfaatkan teknologi digital . engatasi machin. dengan cara mengisi pengaduan menjadi mudah karena bisa di akses dimana saja dan kapan saja menggunakan handphone, menyederhanakan birokrasi dengan SOP jelas . engatasi method. karena tidak harus bertemu dengan dengan dekanat fakultas atau ketua program studi untuk melaporkan kekerasan yang dialami, serta mengubah budaya sungkan melalui edukasi dan jaminan anonimitas . engatasi mother natur. yang membuat mahasiswa merasa aman dan e- ISSN : 2961-8878 p- ISSN : 2961-8010 Juni 2026. Vol. 5 No. DOI: 10. 47662/jaliye. nyaman tanpa merasa dihakimi. Berdasarkan seluruh latar belakang tersebut, kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk mengoptimalkan perlindungan mahasiswa dari kerugian yang diakibatkan oleh oknum dosen maupun mahasiswa, kekerasan seksual, serta perundungan di lingkungan FKIP Universitas Malikussaleh melalui transformasi digital sistem Secara khusus, kegiatan ini bertujuan membangun sistem kanal pengaduan berbasis teknologi (KOTAK AMAN) yang menjamin anonimitas dan kerahasiaan identitas pelapor secara penuh, serta menghilangkan hambatan psikologis dan ketakutan akan retribusi . ncaman nilai/akademi. dalam melaporkan pelanggaran. Manfaat yang diharapkan meliputi terciptanya rasa aman dan tenang bagi mahasiswa untuk melaporkan pelanggaran tanpa takut akan intimidasi, ancaman nilai akademik, atau stigma negatif. terjaminnya kerahasiaan identitas melalui sistem anonimitas yang terenkripsi. terpangkasnya birokrasi pelaporan yang rumit menjadi kanal otomatis yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja. terbangunnya citra FKIP sebagai institusi yang bersih, transparan, dan responsif terhadap isu-isu etika dan METODE PELAKSANAAN PENGABDIAN Metode pelaksanaan kegiatan pengabdian ini menggunakan pendekatan ceramah edukatif dan sosialisasi Metode ceramah digunakan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada mahasiswa mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual, perundungan, dan pelanggaran kode etik di lingkungan kampus. Selanjutnya, metode sosialisasi diterapkan untuk memperkenalkan platform digital 'KOTAK AMAN' sebagai solusi pelaporan. Sosialisasi dilakukan melalui demonstrasi langsung alur sistem pengaduan, penayangan media informasi . oster/selebara. , serta simulasi pemindaian kode QR untuk memastikan mahasiswa memahami jaminan anonimitas dan teknis penggunaan kanal aduan KOTAK AMAN. 1 Lokasi dan Waktu Pelaksanaan Kegiatan pengabdian di laksanakan di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Malikussaleh yang beralamat di Jalan Medan-Banda Aceh. Cot Tengku Nie. Reuleut. Kecamatan Muara Batu. Kabupaten Aceh Utara. Provinsi Aceh. Pemilihan lokasi ini didasarkan untuk optimalisasi perlindungan mahasiswa dan mahasiswi FKIP dari kekerasan seksual, perundungan, dan pelanggaran kode etik. Kegiatan ini dilaksanakan pada 18 April 2026 dari pukul 11. 00 Ae 13. 00 WIB. 2 Peserta Kegiatan Peserta kegiatan ini adalah mahasiswa dan mahasiswi program studi Pendidikan Bahasa Indonesia. Pendidikan Fisika. Pendidikan Vokasional Teknik Mesin, dan Pendidikan Kimia. Program Studi Pendidikan Matematika tidak dapat mengikuti kegiatan ini dikarenakan bertabrakan dengan jadwal perkuliahan. Peserta kegiatan ini dikhususkan untuk mahasiswa dan mahasiswi FKIP Universitas Malikussaleh dikarenakan agar terlindungi dari kekerasan seksual, perundungan, dan pelanggaran kode etik. Jumlah mahasiswa dan mahasiswi yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 53 orang. 3 Tahap Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan dengan metode pendekatan ceramah edukatif dan sosialisasi interaktif. Sebelum kegiatan sosisalisasi berlangsung, terdapat kegiatan yang terdiri dari: Tahap 1: Persiapan dan Konsultasi Tahap awal kegiatan difokuskan pada perolehan legalitas dan dukungan dari pimpinan fakultas serta penyelarasan persepsi mengenai isu sensitif terkait pelecehan seksual, perundungan, dan pelanggaran kode etik. Kegiatan ini meliputi konsultasi dengan Dekan dan Wakil Dekan mengenai konsep anonimitas yang akan diterapkan. Hasil diskusi menetapkan bahwa pelapor menggunakan nama samaran dan nomor kontak perantara . ukan nomor pribadi pelapo. , sebuah pendekatan yang juga diterapkan dalam praktik pelaporan anonim di University of Manchester . melalui sistem Report & Support mereka. Pada tahap ini dilakukan pula pencarian referensi regulasi sebagai dasar hukum operasional kanal pengaduan, termasuk Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 dan No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, serta koordinasi dengan rekan sejawat mengenai pengelolaan KOTAK AMAN, termasuk pembahasan jenis-jenis kekerasan seksual, perundungan, dan e- ISSN : 2961-8878 p- ISSN : 2961-8010 Juni 2026. Vol. 5 No. DOI: 10. 47662/jaliye. kode etik dosen. Tahap 2: Pembangunan Platform Digital AuKOTAK AMANAy Tahap ini bertujuan untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menyediakan wadah pengaduan digital yang menjamin kerahasiaan data pelapor. Kegiatan meliputi penyusunan SOP KOTAK AMAN yang mengatur tata cara pelaporan, pengelolaan data, hingga perlindungan kerahasiaan identitas. Penyusunan SOP ini mengacu pada Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Kemendikbudristek . serta mengadopsi prinsip-prinsip dari sistem pengaduan terintegrasi yang dikembangkan oleh LLDikti Wilayah i . dan Universitas Brawijaya . melalui komisi etik Selanjutnya dilakukan perancangan alur sistem pengaduan yang terdiri dari tiga peran: mahasiswa sebagai pelapor, admin sebagai pengelola, dan dekanat pimpinan FKIP sebagai penindaklanjut, serta pembuatan platform kanal pengaduan menggunakan Google Form dengan pengaturan anonimitas, kemudian pembuatan QR Code yang dicetak di atas akrilik untuk memudahkan Setelah berkoordinasi dengan dekanat dan membuat platform digital kanal pengaduan, kegiatan dilanjutkan dengan: Tahap 3: Tahap Sosialisasi dan Edukasi Tahap ini bertujuan membangun kepercayaan mahasiswa agar berani menggunakan kanal Kegiatan meliputi pembuatan media informasi berupa poster yang memuat jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan dan jaminan anonimitas, penyebaran informasi kanal pengaduan melalui media sosial resmi FKIP, serta pelaksanaan sosialisasi secara tatap muka kepada mahasiswa seluruh program studi di FKIP (Pendidikan Matematika. Pendidikan Kimia. Pendidikan Fisika. Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, serta Pendidikan Vokasional Teknik Mesi. Pendekatan sosialisasi ini mengadopsi strategi yang berhasil diterapkan oleh Universitas Diponegoro . dan Universitas Islam Indonesia . dalam memperkenalkan layanan pengaduan etik kepada sivitas akademika. Tahap 4: Uji Coba dan Evaluasi: Tahap akhir bertujuan memastikan sistem berjalan lancar dan melakukan perbaikan jika ditemukan kendala teknis. Kegiatan meliputi uji coba penginputan aduan secara mandiri dan kolaboratif bersama rekan kantor, analisis hasil uji coba dan masukan dari pengguna, serta penyusunan laporan akhir aktualisasi dan tabel data aduan yang masuk. Evaluasi sistem dalam kegiatan ini juga membandingkan efektivitasnya dengan temuan evaluasi dari sistem Report & Support di University of Manchester . , yang menekankan pentingnya respons cepat dan kerahasiaan data. HASIL DAN PEMBAHASAN Kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual, perundungan, dan pelanggaran kode etik di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Malikussaleh dilaksanakan pada 18 April pukul 11. 00 - 13. 00 WIB berjalan dengan lancar dan mendapat sambutan yang positif dari mahasiswa dan mahasiswi. Berdasarkan daftar hadir, terdapat 53 mahasiswa dan mahasiswi yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan ini mendapat antusiasme yang tinggi dar pihak mahasiswa. 1 Identifikasi Isu Berdasarkan hasil observasi dan diskusi dengan dekanat FKIP Universitas Malikussaleh, ditemukan isu utama yang menghambat terciptanya good university governance, yaitu belum adanya kanal pengaduan anonim bagi mahasiswa bila menemukan permasalahan seperti pelecehan seksual baik oleh dosen maupun mahasiswa, perundungan . , maupun tindakan dosen yang tidak sesuai dengan kode etik . eperti sering absen masuk kelas, memberikan tugas tanpa substansi, atau mempersulit urusan akademi. Isu ini krusial karena memiliki tingkat urgensi yang sangat mendesak untuk mencegah jatuhnya korban baru yang takut melapor, serta menyangkut secara langsung marwah FKIP sebagai institusi pencetak pendidik yang Temuan ini memperkuat argumentasi Marzuki dan Sunarto . bahwa ketiadaan kanal aman merupakan penyebab utama rendahnya angka pelaporan di lingkungan akademik Indonesia. e- ISSN : 2961-8878 p- ISSN : 2961-8010 Juni 2026. Vol. 5 No. DOI: 10. 47662/jaliye. 2 Pengembangan Platform Digital Kegiatan pengabdian berhasil mengembangkan KOTAK AMAN sebagai kanal pengaduan digital yang menjamin anonimitas mutlak. Platform ini dibangun menggunakan Google Form dengan pengaturan anonim, dilengkapi dengan QR Code yang dicetak di atas akrilik dan ditempatkan di lingkungan FKIP. SOP KOTAK AMAN disusun sebagai pedoman baku yang mengatur mekanisme pelaporan, kerahasiaan identitas, hingga alur penanganan aduan secara sistematis, mengacu pada Pedoman Kemendikbudristek . dan standar keamanan data yang direkomendasikan oleh Tilburg University . dan University of Sydney . Keberadaan platform digital ini sejalan dengan rekomendasi kebijakan LLDikti Wilayah i . yang mendorong digitalisasi sistem pengaduan di lingkungan perguruan tinggi. Alur sistem pengaduan dirancang dengan pembagian peran yang jelas: mahasiswa sebagai pelapor . engisi formulir anoni. , admin sebagai pengelola data . enerima dan mendokumentasikan lapora. , dan dekanat pimpinan FKIP sebagai penindaklanjut . enganalisis dan memberikan solus. Pembagian peran ini bertujuan menghindari intervensi dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor, sebagaimana diterapkan dalam sistem Report & Support di Queen Mary University of London . dan King's College London . 3 Sosialisasi dan Edukasi Kegiatan sosialisasi berhasil menjangkau mahasiswa dari seluruh program studi di FKIP melalui tiga jalur: poster fisik yang ditempel di lingkungan kampus, unggahan media sosial Instagram, dan sosialisasi tatap Materi sosialisasi mencakup jenis-jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan . ekerasan seksual, perundungan, pelanggaran kode etik dose. , jaminan anonimitas, dan panduan pengisian formulir. Pendekatan multi-jalur ini mengadopsi strategi sukses dari Universitas Diponegoro . dan Universitas Brawijaya . yang menggabungkan media fisik dan digital untuk menjangkau seluruh lapisan mahasiswa. Materi yang disampaikan melalui presentasi dengan media canva yang mencakup pengenalan Kotak Aman (Kanal Otomatis Aduan Mahasiswa Anoni. , jenis-jenis kekerasan seksual baik verbal maupun nonverbal, perundungan fisik, perundungan verbal, perundungan sosial, perundungan daring, serta jenis-jenis pelanggaran kode etik yang dapat dilaporkan. Beberapa side yang digunakan dalam sesi sosialisasi disajikan pada gambar berikut. Gambar 1. Slide Materi Pengenalan Kotak Aman e- ISSN : 2961-8878 p- ISSN : 2961-8010 Juni 2026. Vol. 5 No. DOI: 10. 47662/jaliye. Gambar 2. Slide Materi Pelecehan Seksual Gambar 3. Slide Materi Pelanggaran Kode Etik Hasil sosialisasi menunjukkan bahwa mahasiswa merespons positif keberadaan kanal pengaduan Hal ini sejalan dengan temuan bahwa mahasiswa membutuhkan sistem pelaporan yang aman dan terpercaya, sebagaimana ditegaskan dalam kebijakan etika ilmiah Universitas Islam Indonesia . Sosialisasi juga berhasil membangun kepercayaan mahasiswa terhadap komitmen fakultas dalam menangani pelanggaran kode etik dan kekerasan. Poster KOTAK AMAN yang dilengkapi QR Code ditempatkan di papan pengumuman dan area strategis fakultas, sehingga mahasiswa dapat dengan mudah mengaksesnya. 4 Uji Coba dan Evaluasi Uji coba sistem menunjukkan bahwa KOTAK AMAN berfungsi dengan baik dalam menerima input aduan secara real-time, menyimpan data dengan aman di database, dan memfasilitasi proses tindak lanjut. Namun, ditemukan beberapa kendala teknis, seperti error saat pemindaian QR Code di beberapa lokasi dengan sinyal internet lemah, serta inkonsistensi ketersediaan waktu antara penulis dan pelapor untuk proses klarifikasi Temuan evaluasi ini menunjukkan kesamaan dengan tantangan yang dihadapi dalam implementasi sistem pengaduan di University of Manchester . , yang menekankan perlunya dukungan infrastruktur digital yang stabil dan responsivitas waktu dalam penanganan aduan. e- ISSN : 2961-8878 p- ISSN : 2961-8010 Juni 2026. Vol. 5 No. DOI: 10. 47662/jaliye. Nama L*** Y*** Tabel 1. Laporan KOTAK AMAN No Hp Jenis Waktu Lokasi Pihak Kronologi Yang Pelanggaran Terlapor Dapat Dihubungi 0813**** Perundungan FKIP S terus April . terusan warna kulit 0851**** Pelanggaran FKIP J . Pegancaman Kode Etik April 0851**** Pelanggaran FKIP J . Pengancaman Kode Etik April 0813**** Pelanggaran FKIP J . Pengancaman Kode Etik April Harapan Ditegur Diberi Diberi Diberi Berdasarkan hasil aduan yang tercatat pada Kotak Aman, setelah dilakukannya kegiatan sosialisasi dan edukasi penggunaan Kotak Aman terdapat dua jenis pelaporan yaitu perundungan yang terdiri dari 1 kasus dan pelanggaran kode etik dosen yang terdiri dari 3 kasus. Laporan tercatat dari periode 20 April Ae 24 April 2026. Kejadian berlangsung dilingkungan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Malikussaleh. Analisis terhadap aduan yang masuk menunjukkan bahwa KOTAK AMAN berhasil menjaring berbagai jenis keluhan mahasiswa, mulai dari pelanggaran kode etik dosen hingga perundungan antar mahasiswa. Data aduan yang terorganisir dalam bentuk tabel memudahkan pimpinan fakultas untuk melihat tren pelanggaran dan mengambil kebijakan yang tepat, sebuah praktik yang juga direkomendasikan dalam program CRS LLDikti Wilayah i . 5 Dampak dan Manfaat Kegiatan Kegiatan pengabdian ini memberikan berbagai manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan. Bagi Mahasiswa, kegiatan ini memberikan rasa aman dan tenang untuk melaporkan pelanggaran tanpa takut akan intimidasi, ancaman nilai akademik, atau stigma negatif, menjamin kerahasiaan identitas melalui sistem anonimitas yang terenkripsi, dan memangkas birokrasi pelaporan yang rumit. Bagi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan, kegiatan ini membangun citra FKIP sebagai institusi yang bersih, transparan, dan responsif terhadap isu-isu etika dan kekerasan, berfungsi sebagai alat deteksi dini untuk memitigasi pelanggaran kode etik, menyediakan basis data pengaduan yang terorganisir untuk evaluasi kebijakan. Jika kegiatan ini tidak dilaksanakan, dampak negatif yang akan terjadi antara lain mahasiswa tetap enggan melapor karena sistem dirasa lambat dan tidak memberikan solusi nyata, identitas pelapor berisiko bocor atau disalahgunakan, terjadi koordinasi buruk dan saling lempar tanggung jawab, serta sistem pengaduan hanya menjadi formalitas tanpa komitmen perlindungan yang nyata. sebuah kondisi yang sangat bertentangan dengan semangat UU TPKS . dan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024. KESIMPULAN DAN UCAPAN TERIMA KASIH Kesimpulan Kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui pengembangan KOTAK AMAN di FKIP Universitas Malikussaleh telah berhasil mencapai tujuannya dalam mengoptimalkan perlindungan mahasiswa dari pelanggaran kode etik dan kekerasan. KOTAK AMAN memberikan rasa aman psikologis bagi mahasiswa untuk berani bersuara karena mengedepankan aspek anonimitas mutlak yang terenkripsi. Penggunaan teknologi informasi melalui sistem otomatis ini memastikan setiap aduan terdokumentasi secara transparan, objektif, dan dapat ditindaklanjuti oleh pihak fakultas tanpa campur tangan personal yang subjektif. KOTAK AMAN menyediakan basis data pengaduan yang terorganisir untuk menjadi bahan evaluasi bagi pimpinan dalam memperbaiki iklim akademik dan mendeteksi dini pelanggaran sebelum menjadi kasus besar, sebagaimana direkomendasikan oleh pedoman Kemendikbudristek . dan program LLDikti Wilayah i e- ISSN : 2961-8878 p- ISSN : 2961-8010 Juni 2026. Vol. 5 No. DOI: 10. 47662/jaliye. Optimalisasi perlindungan melalui kanal ini adalah langkah nyata dalam menjaga integritas dan marwah FKIP Universitas Malikussaleh sebagai institusi pencetak pendidik yang bermartabat, sejalan dengan semangat UU TPKS . dan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024. Tindak lanjut yang direkomendasikan meliputi finalisasi kode etik dosen agar dapat disahkan dan diterapkan secara resmi dengan mengacu pada regulasi etika ilmiah, penyusunan SOP yang jelas mengenai alur data dari penerima laporan hingga penindaklanjut dengan mengadopsi praktik terbai. , sosialisasi yang lebih luas kepada seluruh sivitas akademika, serta sinkronisasi persepsi antara admin dan pimpinan agar setiap laporan ditangani dengan cepat sesuai urgensinya. Ucapan Terima Kasih Ucapan terimaksih kami sampaikan kepada Dekanat FKIP Universitas Malikussaleh yang telah memberikan dukungan dan fasilitas sehingga kegiatan pengabdian ini dapat berjalan dengan lancar. Selain itu terimkasih kepada seluruh mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Malikussaleh yang berkenan hadir pada kegiatan pengabdian ini dengan semangat dan antusias. Daftar Pustaka