JUMPA BHAKTI: Jurnal Multidisiplin Pascasarjana Bhakti Vol. 1 No . , pp: 36-47. Februari 2025 Journal Homepage: https://jurnal@upb. " Hak Kekayaan Intelektual Dalam Pengembangan Pengobatan Tradisional dan Herbal di Kalimantan Barat " " Intellectual Property Wealth in the Development of Traditional and Herbal Medicine in West Kalimantan " Purwanto1*. Wariyodi2. Febryanita3. Jacob Aliudin4. Juju Juariah5 Email : purwanto@upbac. 1,2,3,4,5 Universitas Panca Bhakti. Indonesia Coressponding author : purwanto@upbac. History: Submitted: 9 Januari 2025. Revised: 26 Januari 2025. Accepted: 25 Februari 2025 ABSTRACT The indigenous knowledge of traditional herbal medicine in West Kalimantan holds significant cultural and economic value. However, its protection under the Intellectual Property Rights (IPR) system remains inadequate. The lack of documentation, limited legal awareness among local communities, and the threat of biopiracy by foreign entities hinder the sustainability and utilization of this traditional knowledge. This study aims to examine the legal framework governing IPR protection for traditional medicine and to identify challenges and strategies for policy implementation in West Kalimantan. This research employs a normative-empirical juridical approach, utilizing data collection methods such as interviews, field observations, and literature The data analysis techniques used include qualitative descriptive and normative analysis, focusing on national regulations such as Law No. 13 of 2016 on Patents. The findings indicate that despite the existence of legal frameworks, the implementation of IPR protection at the local level faces significant obstacles. The primary challenges include the lack of documentation of traditional knowledge, limited legal literacy among indigenous communities, and weak enforcement of the Access and Benefit-Sharing (ABS) mechanism. Furthermore, this study found that strengthening Intellectual Property Rights (IPR) protection for the development of traditional and herbal medicine provides economic benefits to indigenous communities through royalty schemes and partnerships with industry sectors. The conclusion of this study highlights the necessity of collaboration between the government, indigenous communities, academics, and nongovernmental organizations to enhance the protection of traditional knowledge. Recommended strategic measures include digitalization and documentation of traditional knowledge, improving legal literacy among indigenous people, and strengthening local regulations. With a more robust protection system, traditional medicine in West Kalimantan can develop sustainably, provide economic benefits to local communities, and preserve their cultural heritage. Keywords: Intellectual Property Rights. Traditional Herbal Medicine. West Kalimantan ABSTRAK Pengetahuan masyarakat adat Kalimantan Barat mengenai pengobatan herbal tradisional memiliki nilai budaya dan ekonomi yang signifikan. Namun, hingga saat ini, perlindungan terhadap pengetahuan tersebut masih belum optimal dalam sistem hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kurangnya dokumentasi, minimnya pemahaman masyarakat terhadap aspek hukum, serta ancaman biopiracy oleh pihak asing menjadi faktor yang menghambat keberlanjutan dan pemanfaatan pengetahuan tradisional ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kerangka hukum yang mengatur perlindungan HKI atas pengobatan tradisional serta mengidentifikasi tantangan dan strategi JUMPA BHAKTI: Jurnal Multidisiplin Pascasarjana Bhakti Vol. 1 No . , pp: 36-47. Februari 2025 Journal Homepage: https://jurnal@upb. implementasi kebijakan tersebut di Kalimantan Barat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif-empiris dengan metode pengumpulan data melalui wawancara, observasi lapangan, serta studi literatur. Teknik analisis data yang diterapkan adalah analisis deskriptif kualitatif dan normatif, dengan menelaah regulasi nasional seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah tersedia landasan hukum, implementasi perlindungan HKI di tingkat lokal masih menghadapi berbagai kendala. Tantangan utama meliputi kurangnya dokumentasi pengetahuan tradisional, terbatasnya pemahaman masyarakat adat terkait aspek hukum, serta lemahnya penerapan mekanisme Akses dan Pembagian Manfaat (ABS). Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa penguatan perlindungan HKI terhadap pengembangan pengobatan tradisional dan herbal meberikan keuntungan ekonomi bagi masyarakat adat melalui skema royalti dan kemitraan dengan sektor industri. Kesimpulan penelitian ini menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, komunitas adat, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat dalam memperkuat perlindungan pengetahuan tradisional. Beberapa langkah strategis yang direkomendasikan meliputi digitalisasi dan deskriptif kualitatif dan normatif, dengan menelaah regulasi nasional seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah tersedia landasan hukum, implementasi perlindungan HKI di tingkat lokal masih menghadapi berbagai Tantangan utama meliputi kurangnya dokumentasi pengetahuan tradisional, terbatasnya pemahaman masyarakat adat terkait aspek hukum, serta lemahnya penerapan mekanisme Akses dan Pembagian Manfaat (ABS). Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa penguatan perlindungan HKI terhadap pengembangan pengobatan tradisional dan herbal meberikan keuntungan ekonomi bagi masyarakat adat melalui skema royalti dan kemitraan dengan sektor industri. Kesimpulan penelitian ini menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, komunitas adat, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat dalam memperkuat perlindungan pengetahuan tradisional. Beberapa langkah strategis yang direkomendasikan meliputi digitalisasi dan Kata kunci: Hak Kekayaan Intelektual. Kalimantan Barat. Pengobatan Herbal Tradisional JUMPA BHAKTI: Jurnal Multidisiplin Pascasarjana Bhakti Vol. 1 No . , pp: 36-47. Februari 2025 Journal Homepage: https://jurnal@upb. PENDAHULUAN Pengobatan tradisional telah menjadi bagian integral dalam kehidupan masyarakat adat di pedalaman Kalimantan Barat. Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Barat pada tahun 2023, sekitar 30% penduduk pedesaan masih bergantung pada metode pengobatan tradisional untuk menangani berbagai jenis penyakit, baik ringan maupun kronis. Kebergantungan ini tidak terlepas dari kekayaan hayati daerah tersebut, yang memiliki ratusan spesies tanaman berkhasiat obat. Tercatat lebih dari 200 jenis tumbuhan memiliki manfaat medis, seperti sambiloto (Andrographis paniculat. , pasak bumi (Eurycoma longifoli. , dan daun batang gajah (Clinacanthus nutan. , yang secara turun-temurun digunakan oleh masyarakat adat Dayak sebagai bahan obat herbal serta minuman tradisional. Secara global, minat terhadap produk herbal sebagai alternatif pengobatan modern terus mengalami peningkatan. Menurut laporan Research and Markets . , industri obat herbal dunia diperkirakan akan mengalami pertumbuhan tahunan sebesar 6,5% (CAGR) dan mencapai nilai USD 411 miliar pada tahun Meskipun peluang pasar ini sangat besar, masyarakat lokal di Kalimantan Barat masih menghadapi berbagai hambatan dalam memanfaatkan potensi tersebut secara optimal. Salah satu kendala utama adalah minimnya perlindungan hukum terhadap pengetahuan tradisional yang diwariskan secara turun-temurun. Di Indonesia, hak kekayaan intelektual (HKI) atas pengetahuan tradisional telah memperoleh pengakuan hukum melalui berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Regulasi ini bertujuan untuk mengakui, melindungi, dan memastikan bahwa masyarakat adat dapat memperoleh manfaat ekonomi dari pengetahuan yang mereka miliki. Namun, implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan di tingkat lokal. Kurangnya dokumentasi dan rendahnya pemahaman masyarakat adat terhadap mekanisme hukum menjadi kendala utama yang menghambat efektivitas perlindungan HKI atas pengetahuan tradisional. Salah satu permasalahan yang dihadapi adalah biopiracy, yaitu pengambilan sumber daya genetik atau pengetahuan tradisional secara tidak sah oleh pihak luar, baik individu maupun perusahaan, tanpa persetujuan dari masyarakat adat yang memiliki pengetahuan tersebut. Menurut laporan Kohati Foundation . , terdapat lebih dari 50 kasus biopiracy di Indonesia selama satu dekade terakhir, termasuk yang berkaitan dengan tanaman obat asal Kalimantan Barat. Salah satu contohnya adalah pemanfaatan ekstrak Tongkat Ali (Eurycoma longifoli. dalam produk suplemen di luar negeri tanpa adanya bagi hasil atau kompensasi bagi masyarakat setempat yang telah lama menggunakan tanaman ini sebagai obat tradisional. Sebagai langkah perlindungan, pemerintah Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Nagoya tahun 2010 mengenai Akses dan Pembagian Manfaat (ABS). Perjanjian ini menetapkan bahwa pihak yang ingin memanfaatkan sumber daya genetik atau pengetahuan tradisional harus memperoleh persetujuan dari JUMPA BHAKTI: Jurnal Multidisiplin Pascasarjana Bhakti Vol. 1 No . , pp: 36-47. Februari 2025 Journal Homepage: https://jurnal@upb. komunitas pemilik pengetahuan tersebut serta memberikan imbalan yang adil. Namun, implementasi prinsip ini masih mengalami kendala di tingkat lokal, terutama karena minimnya dokumentasi pengetahuan tradisional, lemahnya pemahaman hukum di kalangan masyarakat adat, serta kurangnya infrastruktur dan regulasi daerah yang mendukung. Perlindungan HKI yang lebih efektif akan memberikan masyarakat adat di Kalimantan Barat kontrol lebih besar terhadap kekayaan intelektual mereka, termasuk hak atas produk herbal dan pengobatan tradisional yang telah diwariskan secara turun-temurun. Lebih jauh, perlindungan ini juga berpotensi membuka peluang ekonomi yang lebih luas, misalnya melalui kemitraan dengan industri farmasi dan kosmetik yang berbasis pada prinsip keadilan dan Dalam konteks perlindungan pengetahuan tradisional, penelitian terdahulu telah menyoroti pentingnya mekanisme hukum yang komprehensif. Studi yang dilakukan oleh Hakim et al. meneliti aspek perlindungan HKI di Indonesia dengan fokus pada hukum paten. Temuan mereka menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki kerangka hukum yang cukup kuat, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, implementasi perlindungan masih lemah, terutama di tingkat daerah. Sementara itu, penelitian oleh Siregar . menemukan bahwa banyak masyarakat adat tidak memahami proses pendaftaran HKI, sehingga menjadikan pengetahuan tradisional mereka rentan terhadap eksploitasi pihak asing. Namun, penelitian-penelitian tersebut belum secara spesifik menelaah perlindungan pengobatan tradisional dan herbal di Kalimantan Barat, khususnya dalam kaitannya dengan risiko eksploitasi oleh pihak luar. Kalimantan Barat memiliki karakteristik yang unik, dengan komunitas adat Dayak yang memiliki wawasan luas tentang tanaman obat serta ekosistem biodiversitas yang kaya. Oleh karena itu, artikel ini berusaha mengisi kesenjangan penelitian sebelumnya dengan menganalisis lebih dalam aspek perlindungan HKI terhadap pengobatan tradisional dan herbal di Kalimantan Barat, termasuk strategi untuk menjaga warisan budaya ini dari klaim pihak asing serta dampaknya terhadap perekonomian lokal. PERUMUSAN MASALAH Bagaimana regulasi hukum yang mengatur perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terhadap praktik pengobatan tradisional dan penggunaan herbal di Indonesia? Apa saja kendala yang dihadapi dalam upaya melindungi pengetahuan tradisional serta produk herbal masyarakat Kalimantan Barat dari klaim pihak luar? Sejauh mana kontribusi perlindungan HKI terhadap praktik pengobatan tradisional dan herbal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di Kalimantan Barat? JUMPA BHAKTI: Jurnal Multidisiplin Pascasarjana Bhakti Vol. 1 No . , pp: 36-47. Februari 2025 Journal Homepage: https://jurnal@upb. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Empiris dengan Pendekatan Kualitatif untuk menjawab rumusan masalah dan mengolah hasil temuan. Metode ini dipilih karena dapat memberikan gambaran yang lebih mendalam tentang perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Kalimantan Barat. Teknik Pengumpulan Data dalam Penelitian ini adalah : Wawancara Wawancara dalam penelitian ini dilakukan dengan tokoh adat dan masyarakat lokal di Kalimantan Barat sebagai ahli pengobatan tradisional dan herbal untuk memahami praktik pengobatan tradisional dan herbal di Kalimantan Barat dengan tujuan untuk memahami lebih jauh tentang perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Kalimantan Barat. Observasi Lapangan Observasi Lapangan dalam penelitian ini dilakukan untuk mengamati langsung penggunaan dan pengelolaan tanaman herbal dalam komunitas adat di Kalimantan Barat. Studi Literatur Studi Literatur dalam penelitian ini dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan, penelitian terdahulu, serta publikasi akademik yang Data Statistik Data Statistik dalam penelitian ini diperoleh dari laporan Yayasan Kehati terkait keanekaragaman hayati Kalimantan Barat dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Barat. Sumber Data Sumber Data dalam penelitian ini diperoleh melalui du acara,yaitu: Data Primer Sumber Data dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara dan observasi lapangan. Data Skunder Data Sekunder dalam penelitian ini diperoleh melalui studi literatur dan data statistik. Analisi Data Analisis data dalam penelitian ini menggunakan tiga metode, yaitu Analisis Deskriptif Kualitatif. Analisis Normatif, dan Analisis SWOT. JUMPA BHAKTI: Jurnal Multidisiplin Pascasarjana Bhakti Vol. 1 No . , pp: 36-47. Februari 2025 Journal Homepage: https://jurnal@upb. Analisis Deskriptif Kualintatif Digunakan untuk menganalisis data hasil wawancara dan observasi. Analisis Normatif Digunakan untuk menganalisis kesesuaian antara regulasi yang berlaku dengan implementasi perlindungan pengobatan tradisional dan herbal di Kalimantan Barat. Analisis SWOT (Strengths. Weaknesses. Opportunities. Threat. Digunakan untuk menganalisis kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman dalam perlindungan HKI terhadap pengobatan tradisional dan herbal di Kalimantan Barat. HASIL DAN PEMBAHASAN Biopiracy adalah sebuah konsep yang diperkenalkan pada tahun 1993 oleh aktivis dan pengusaha Kanada Pat Mooney. Konsep ini digunakan untuk menyebut perampasan pengetahuan dan sumber daya genetik dari masyarakat adat oleh individu atau lembaga untuk mendapatkan kontrol eksklusif atau monopoli melalui paten atas sumber daya dan pengetahuan itu. Dalam konteks ini, biopiracy merupakan ancaman serius bagi masyarakat adat dan lokal, karena mereka kehilangan kontrol atas pengetahuan dan sumber daya genetik yang telah mereka kembangkan selama bertahun-tahun. Selain itu, biopiracy juga dapat menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati dan pengetahuan tradisional. Dalam penelitian ini, ditemukan bahwa biopiracy telah terjadi di Kalimantan Barat, terutama dalam konteks pengajuan paten atas tanaman obat tradisional oleh perusahaan asing. Contohnya adalah kasus Shiseido Corporation dari Jepang, yang telah mengajukan 51 permohonan paten tanaman obat dan rempah asli Indonesia. Perlindungan hukum terhadap pengetahuan tradisional dalam UndangUndang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Pate. merupakan langkah penting dalam menjaga kekayaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional Indonesia. Pasal 26 UU Paten mengatur bahwa jika invensi berkaitan dengan dan/atau berasal dari sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional, harus disebutkan dengan jelas dan benar asal sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional tersebut dalam deskripsi. Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk mencegah biopiracy, yaitu perampasan pengetahuan dan sumber daya genetik dari masyarakat adat atau lokal oleh individu atau lembaga untuk mendapatkan kontrol eksklusif atau monopoli melalui paten atas sumber daya dan pengetahuan itu. Dengan demikian, masyarakat adat dan lokal dapat mempertahankan hak-hak mereka JUMPA BHAKTI: Jurnal Multidisiplin Pascasarjana Bhakti Vol. 1 No . , pp: 36-47. Februari 2025 Journal Homepage: https://jurnal@upb. atas pengetahuan dan sumber daya genetik yang telah mereka kembangkan selama bertahun-tahun. Selain itu, pengaturan ini juga bertujuan untuk mendukung Access Benefit Sharing (ABS), yaitu prinsip yang mengatur bagaimana manfaat dari penggunaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional harus dibagikan secara adil dan transparan antara pihak-pihak yang terkait. Dalam penjelasan UU Paten, dijelaskan bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang sering dimanfaatkan oleh inventor dalam maupun luar negeri untuk menghasilkan invensi yang baru. Oleh karena itu, pengaturan tentang penyebutan asal sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional dalam deskripsi invensi sangat penting. Dalam ayat . Pasal 26 UU Paten, dijelaskan bahwa informasi tentang sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional harus ditetapkan oleh lembaga resmi yang diakui oleh pemerintah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi yang disajikan akurat dan dapat dipercaya. Dalam ayat . Pasal 26 UU Paten, dijelaskan bahwa pembagian hasil dan/atau akses pemanfaatan sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perjanjian internasional di bidang sumber daya genetik dan pengetahuan Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembagian hasil dan/atau akses pemanfaatan sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional dilakukan secara adil dan transparan. Pengaturan pengetahuan tradisional dan sumber daya genetik merupakan hal yang penting untuk melindungi masyarakat luas dari terjadinya misappropriation oleh pihak asing atas pengetahuan tradisional dan sumber daya genetik tanpa adanya benefit sharing kepada masyarakat lokal. Oleh karena itu, pengaturan pengetahuan tradisional merupakan bentuk dari pencegahan berlanjutnya misappropriation. Pengaturan pengetahuan tradisional ini juga sebagai antisipasi dari ketentuan Pasal 11 UU Paten yang mengatur bahwa pihak yang mendaftar pertama kali sudah dapat dipastikan akan mendapat perlindungan hukum. Sistem pendaftaran konstitutif ini dapat menjadi landasan hukum bagi peneliti asing yang memiliki itikad buruk dalam pemanfaatan pengetahuan tradisional masyarakat lokal. Dalam rangka mengatasi hal ini. Indonesia perlu memiliki pengalaman untuk merancang mekanisme benefit sharing yang tepat berkenaan dengan pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. Oleh karena itu, menjadi penting untuk melihat sistem yang dikembangkan oleh United Nation JUMPA BHAKTI: Jurnal Multidisiplin Pascasarjana Bhakti Vol. 1 No . , pp: 36-47. Februari 2025 Journal Homepage: https://jurnal@upb. of Environment Programme (UNEP) dalam Convention on Biological Divercity (CBD). Dalam sistem ini, terdapat dua prinsip utama, yaitu: Membangun kemampuan nasional agar Indonesia memiliki kesiapan yang memadai dalam hubungannya dengan pemanfaatan sumber daya hayati dan pengetahuan tradisional oleh pihak-pihak baik lokal maupun asing. Membuat perundang-undangan dan kebijakan nasional mengenai access and benefit sharing dengan rumusan yang jelas dan transparan. Dalam membuat perundang-undangan dan kebijakan nasional, perlu dipertimbangkan beberapa hal, seperti: A Penyusunan kontrak yang disusun dengan rumusan hak dan kewajiban yang seimbang A Ketentuan-ketentuan yang harus disepakati bersama antara peneliti pengetahuan tradisional dan masyarakat local A Partisipasi dan tanggung jawab dari para stakeholders A Mekanisme pembagian manfaat . enefit sharin. A Ketentuan mengenai bentuk penghargaan, pelestarian, dan pengembangan pengetahuan, inovasi, dan praktik-praktik yang selama ini dilakukan oleh masyarakat lokal. Gagasan dalam pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memiliki dua metode yang saling berhubungan dengan satu prosedur, yaitu prosedur komersialisasi invensi sampai dengan menerima keuntungan, serta prosedur meningkatkan sebuah konsep hingga menerima invensi untuk kemudian diberikan pelindungan hukumnya. Dalam konteks ini, pengetahuan pengobatan tradisional dan herbal merupakan bentuk karya intelektual yang berkembang dan tumbuh di masyarakat komunal serta pelestariannya dilakukan dari generasi ke generasi. Oleh karena itu, usaha pemerintah dalam mendapatkan perlindungan HKI, terkhusus jalur regulasi, sangat penting untuk melindungi pengetahuan tradisional dari misappropriation oleh pihak asing. Namun, dalam implementasinya, terdapat beberapa tantangan yang dihadapi oleh negara berkembang seperti Indonesia. Pertama. Indonesia sebagai negara anggota World Trade Organization (WTO) telah mengesahkan perjanjian pembentukan WTO, termasuk Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIP. Oleh karena itu. Indonesia memiliki JUMPA BHAKTI: Jurnal Multidisiplin Pascasarjana Bhakti Vol. 1 No . , pp: 36-47. Februari 2025 Journal Homepage: https://jurnal@upb. tanggung jawab untuk menyelaraskan peraturan perundang-undangan nasional dengan standar internasional yang ditetapkan oleh TRIPs. Kedua, ketidakseimbangan posisi awal antara negara berkembang dan negara maju dapat memberikan kekhawatiran bahwa negara berkembang hanya akan menjadi penonton atas bisnis yang dilaksanakan oleh negara-negara maju. Dalam analisis ini, menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pengembangan pengobatan tradisional dan herbal dalam UU Paten merupakan langkah penting dalam menjaga kekayaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional Indonesia. Pengaturan tentang penyebutan asal sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional dalam deskripsi invensi, serta pembagian hasil dan/atau akses pemanfaatan sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional, bertujuan untuk mencegah biopiracy dan mendukung Access Benefit Sharing (ABS). Perlindungan hukum terhadap pengembangan pengobatan tradisional dan herbal dalam UU Paten masih belum efektif dalam mencegah biopiracy dan mendukung Access Benefit Sharing (ABS). Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya yang lebih serius untuk meningkatkan kesadaran masyarakat adat dan lokal tentang pentingnya perlindungan hukum terhadap pengembangan pengobatan tradisional dan herbal, meningkatkan kerja sama antara pemerintah, masyarakat adat dan lokal, dan industri farmasi untuk mengembangkan sistem perlindungan yang efektif, perlu dilakukan implementasi prinsip akses dan pembagian manfaat (ABS) yang efektif untuk memastikan bahwa masyarakat adat dan lokal mendapatkan manfaat yang adil dari penggunaan pengembangan pengobatan tradisional dan herbal mereka. Perlu dilakukan peningkatan dokumentasi pengembangan pengobatan tradisional dan herbal di Kalimantan Barat. Hal ini dapat dilakukan melalui peningkatan kesadaran masyarakat adat dan lokal tentang pentingnya dokumentasi, serta peningkatan kerja sama antara pemerintah, masyarakat adat dan lokal, industri farmasi untuk mengembangkan sistem dokumentasi yang efektif dan perlu dilakukan implementasi prinsip ABS yang efektif untuk memastikan bahwa masyarakat adat dan lokal mendapatkan manfaat yang adil dari penggunaan pengetahuan dan sumber daya genetik mereka. Dalam jangka panjang, perlindungan pengembangan pengobatan tradisional dan herbal dapat menjadi instrumen penting dalam menjaga keanekaragaman herbal dan pengembangan pengobatan tradisional, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat dan lokal. Hal ini dapat dicapai melalui pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang efektif, yang dapat melindungi pengembangan pengobatan tradisional dan herbal dari misappropriation oleh pihak asing. JUMPA BHAKTI: Jurnal Multidisiplin Pascasarjana Bhakti Vol. 1 No . , pp: 36-47. Februari 2025 Journal Homepage: https://jurnal@upb. Namun, dalam implementasinya, terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi. Pertama, masih kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan HKI, terutama dalam konteks pengembangan pengobatan tradisional dan herbal. Kedua, belum adanya peraturan yang jelas dan tegas tentang perlindungan pengembangan pengobatan tradisional dan herbal di Kalimantan Barat. Ketiga, masih kurangnya data dan informasi tentang potensi pengembangan pengobatan tradisional dan herbal di Kalimantan Barat. PENUTUP Perlindungan hukum terhadap pengetahuan tradisional dalam UndangUndang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Pate. merupakan langkah penting dalam menjaga kekayaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional Indonesia. Pengaturan ini bertujuan untuk mencegah biopiracy dan mendukung Access Benefit Sharing (ABS). Dengan demikian, masyarakat adat dan lokal dapat mempertahankan hak-hak mereka atas pengetahuan dan sumber daya genetik yang telah mereka kembangkan selama bertahun-tahun. Pengaturan pengetahuan tradisional dan sumber daya genetik dalam Undang-Undang Paten sangat penting untuk melindungi masyarakat lokal dari misappropriation oleh pihak asing. Dalam sistem ini, terdapat dua prinsip utama, yaitu membangun kemampuan nasional dan membuat perundangundangan dan kebijakan nasional mengenai access and benefit sharing. Dalam membuat perundang-undangan dan kebijakan nasional, perlu dipertimbangkan beberapa hal, seperti penyusunan kontrak, ketentuan-ketentuan yang harus disepakati bersama, partisipasi dan tanggung jawab dari para stakeholders, mekanisme pembagian manfaat, dan ketentuan mengenai bentuk penghargaan, pelestarian, dan pengembangan pengetahuan, inovasi, dan praktik-praktik yang selama ini dilakukan oleh masyarakat lokal. Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam pengembangan pengobatan tradisional dan herbal memerlukan perhatian khusus dari Dalam konteks ini, pemerintah harus berusaha untuk mendapatkan perlindungan HKI melalui jalur regulasi. Namun, implementasinya dihadapkan pada beberapa tantangan, seperti keselarasan peraturan perundang-undangan nasional dengan standar internasional TRIPs dan ketidakseimbangan posisi awal antara negara berkembang dan negara maju. Perlindungan pengembangan pengobatan tradisional dan herbal di Kalimantan Barat merupakan hal yang penting untuk menjaga keanekaragaman herbal dan pengembangan pengobatan tradisional, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat dan lokal. Namun, implementasinya dihadapkan JUMPA BHAKTI: Jurnal Multidisiplin Pascasarjana Bhakti Vol. 1 No . , pp: 36-47. Februari 2025 Journal Homepage: https://jurnal@upb. pada beberapa tantangan, seperti kurangnya kesadaran masyarakat, belum adanya peraturan yang jelas, dan kurangnya data dan informasi. Dalam rangka melindungi pengembangan pengobatan tradisional dan herbal di Kalimantan Barat, perlu dilakukan upaya yang lebih serius untuk meningkatkan kesadaran masyarakat adat dan lokal tentang pentingnya perlindungan hukum. Selain itu, perlu dilakukan kerja sama antara pemerintah, masyarakat adat dan lokal, dan industri farmasi untuk mengembangkan sistem perlindungan yang efektif. Dengan demikian, kekayaan sumber daya genetik dalam konteks ini herbal dan pengembangan tradisional tradisional Indonesia dapat terjaga dan dimanfaatkan secara adil dan transparan. Hasil kajian ini mengungkapkan bahwa masyarakat adat di Kalimantan Barat belum sepenuhnya mengoptimalkan potensi ekonomi dari kekayaan hayati dan pengetahuan tradisional yang mereka miliki. Tanaman herbal, yang memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar global, sering kali dimanfaatkan oleh pihak luar tanpa adanya mekanisme pembagian manfaat yang adil bagi komunitas pemilik pengetahuan. Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan langkah-langkah strategis, di antaranya pendokumentasian dan digitalisasi pengetahuan tradisional, peningkatan literasi hukum bagi masyarakat adat, serta penguatan regulasi daerah guna mendukung prinsip akses dan pembagian manfaat (ABS). Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hak kekayaan intelektual tidak hanya berperan dalam menjaga eksistensi pengetahuan tradisional, tetapi juga memiliki potensi besar dalam mendorong kesejahteraan ekonomi masyarakat adat. Kolaborasi antara pemerintah, akademisi, serta masyarakat lokal menjadi faktor kunci dalam memastikan implementasi regulasi yang lebih efektif, sehingga pengembangan pengobatan tradisional dan herbal di Kalimantan Barat dapat berkembang secara berkelanjutan serta mendapatkan pengakuan baik di tingkat nasional maupun internasional. JUMPA BHAKTI: Jurnal Multidisiplin Pascasarjana Bhakti Vol. 1 No . , pp: 36-47. Februari 2025 Journal Homepage: https://jurnal@upb. DAFTAR PUSTAKA