DETERMINAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DETERMINANTS OF MOTOR VEHICLE TAXPAYER COMPLIANCE ARTICLE HISTORY Received . December 2. Revised . December 2. Accepted . January 2. KEYWORDS Pengetahuan, pelayanan, sanksi, teknologi, kepatuhan perpajakan Hoki Samuel 1*). Mila Susanti2 Universitas Advent Indonesia. Bandung Email: 1*) 1732162@unai. ABSTRAK Pemerintah Indonesia memiliki kekayaan sumber daya yang melimpah namun tetap menetapkan pajak sebagai sumber penerimaan negara. Strategi ini digunakan agar masyarakatnya memiliki daya saing yang tinggi. Salah satunya melalui pajak kendaraan Target pajak tercapai bila adanya kepatuhan wajib pajak dalam membayar Oleh sebab itu, riset ini mencari hal yang menjadi pendorong wajib pajak untuk patuh membayar pajak kendaraan bermotor. Data primer diambil dari 87 responden yang menjadi data sampel penelitian ini kepada pemilik kendaraan bermotor di salah satu desa di Kabupaten Bandung Barat. Analisis penelitian memanfaatkan metode deskriptif dan teknik korelasi disertai pengujian hipotesis asosiatif. Hasil pengolahan data menemukan bahwa pengetahuan tentang perpajakan, kualitas pelayanan pajak, sanksi pajak, dan teknologi di layanan pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak secara parsial maupun secara signifikan. Rangkuman yang dapat ditarik dari penelitian ini adalah pengetahuan, kualitas pelayanan, sanksi pajak dan penggunaan teknologi berdampak pada kepatuhan para wajib pajak di lingkungan. Namun terlihat dari hasil menunjukkan bahwa masih dibutuhkan usaha yang lebih besar untuk meningkatkan kepatuhan dari wajib pajak kendaraan bermotor. ABSTRACT This is an open access article under the CCAeBY-SA license The Indonesian government had an abundance of resources but still sets taxes as a source of state revenue. This strategy were used so that the people have high competitiveness. One of them was through motor vehicle tax. The tax target was achieved if there was taxpayer compliance in paying taxes. Therefore, this research looked for things that encourage taxpayers to comply with paying motor vehicle taxes. Primary data was collected from 87 respondents who became the sample data of this study to motor vehicle owners in one of the villages in West Bandung Regency. The research analysis utilized descriptive methods and correlation techniques along with associative hypothesis testing. The results of data processing found that knowledge about taxation, quality of tax services, tax sanctions, and technology in tax services had a significant effect on taxpayer compliance partially and significantly. The summary that could be drawn from this research was that knowledge, service quality, tax sanctions and the use of technology have an impact on the compliance of taxpayers in the environment. However, it could be seen from the results that greater efforts were still needed to improve the compliance of motor vehicle taxpayers. PENDAHULUAN Wilayah Indonesia yang luas serta terdiri dari daratan dan lautan menyebabkannya menjadi wilayah yang memiliki keanekaragaman sumber daya. Sesungguhnya, dengan sumber daya yang ada, masyarakat Indonesia bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun, dengan kekayaan sumber daya yang melimpah. Indonesia tetap menetapkan diri menjadi negara yang menerima sumber penerimaannya dari pajak. Jika Indonesia tidak memungut pajak dan hanya bergantung dari sumber daya alam akan mengakibatkan munculnya Dutch Disease. Hal ini menyebabkan negara mengalami kondisi tanpa keinginan untuk bersaing satu sama lain karena merasa sudah cukup dengan sumber daya yang ada. Sedangkan dunia saat ini terus dinamis dan berubah. Oleh sebab itu, pajak menjadi kewajiban masyarakat sebuah negara agar dapat mengikuti perubahan jaman, sehingga memiliki kompetensi untuk bersaing (Ina, 2. Ketetapan pajak dari pemerintah digunakan untuk meningkatkan daya juang agar para pelaku bisnis mampu Berdasarkan laporan realisasi pendapatan negara di tahun 2022, pajak bahkan menjadi sumber primadona JURNAL SAINTIFIK (Multi Science Journa. Vol. 21 No. 1 Januari 2023 page: 37 Ae . 37 penerimaan negara, dimana 99,96% berasal dari pajak (BPS, 2. Peran pajak mendukung kegiatan pembangunan di samping kegiatan operasional rutin negara. Penerimaan pajak diarahkan juga untuk mengatur kebijakan tentang pertumbuhan perekonomian negara termasuk di dalamnya inflasi serta pemerataan pembangunan, kesempatan kerja dan pendapatan masyarakat (Admin, 2. Pajak harus dibayar oleh para wajib pajak. Jika wajib pajak tidak membayar pajak maka negara tidak lagi memiliki sumber pendapatan yang mengakibatkan memburuknya perekonomian negara. Negara tidak mampu lagi memberikan bantuan-bantuan kepada masyarakat dalam bentuk subsidi produk tertentu. Fasilitas umum pun menjadi tidak terawat bahkan tidak tersedia lagi dan akhirnya negara harus meminjam dana dari negara lain yang mengakibatkan menumpuknya hutang negara (Admin, 2. Konstribusi penerimaan pajak negara terbesar berasal dari manufaktur dan pengolahan yang disusul kemudian dengan perdagangan, jasa keuangan dan asuransi, pertambangan, konstruksi dan real estate, transportasi dan pergudangan dan yang terakhir dari sektor informasi dan komunikasi. Untuk tahun 2022, penerimaan pajak mencapai 115,6% dari target yang ditetapkan (Hariani, 2. Jenis pajak di atas sering disebut sebagai pajak pusat. Selain pajak pusat, masing-masing daerah juga memiliki pemasukan dari pajak daerah dan retribusi daerah. Salah satunya adalah Pajak Kendaraan Bermotor yang menjadi pendapatan daerah yang dipungut pemerintah Di Bandung sendiri, masih tercatat 43,76 persen masyarakat yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di tahun 2022. Angka tersebut senilai dengan Rp 120 triliun bila masyarakat melaksanakan kewajibannya untuk membayar PKB. Salah satu usaha yang dilakukan pemerintah daerah adalah terus melakukan pematangan hal-hal teknis tentang penghapusan data kendaraan bermotor yang telah menunggak lebih dari dua tahun (Gunawan, 2. Oleh karena itu, pemerintah daerah Bandung menggunakan banyak strategi untuk melakukan peningkatan penerimaan PKB dengan program pemutihan dalam bentuk bebas denda, bebas tunggakan kelima, bebas biaya balik nama kendaraan bermotor kedua . , potongan pembayaran pajak dan potongan BBNKB I (Brilyana, 2. Di samping beberapa usaha yang dilakukan pemerintah, masyarakat juga membutuhkan suatu pengetahuan tentang perpajakan. Seseorang yang memiliki suatu pengetahuan berdampak pada kesadaran seseorang pada risiko maupun manfaat dari pengetahuan itu sehingga akan muncul melalui sikap yaitu kepatuhan. Kepatuhan dari para wajib pajak bergantung kepada pengetahuan mereka (Sandyputra & Nurkhamid, 2017. Famami & Norsain, 2019. Wuryanto et al. , 2019. Wicaksari & Wulandari, 2. Tidak hanya pengetahuan, di dalam bersosial, kenyamanan wajib pajak dalam berkomunikasi dengan para petugas pajak juga dibutuhkan. Kebanyakan para wajib pajak memiliki stigma negatif pada para petugas pajak. Wajib pajak memiliki keengganan tinggi untuk berurusan dengan petugas pajak. Dengan demikian pelayanan petugas pajak menyebabkan arah kepatuhan dari para wajib pajak (Syah & Krisdiyawati, 2017. Arviana & Indrajati, 2. Pada umumnya, seseorang tidak suka untuk dihukum, karena menimbulkan rasa malu dan dianggap aib di kalangan masyarakat. Oleh sebab itu, sanksi menjadi salah satu sarana yang digunakan untuk memacu seseorang untuk memiliki kepatuhan (Syah & Krisdiyawati, 2017. Arviana & Indrajati, 2018. Cahyani, 2019. Wicaksari & Wulandari, 2021. (Khasanah & Rachman, 2. Masyarakat memiliki kencenderungan untuk mencari suatu hal yang mudah dan praktis. Bila masyarakat dihadapkan pada suatu proses yang sulit menimbulkan rasa keengganan yang tinggi untuk melanjutkan proses tersebut. Saat ini, semua kegiatan sudah banyak dilakukan melalui jaringan media sosial melalui sistem digitalisasi, baik untuk proses sosialisasi maupun pembayaran pajak. Proses digitalisasi ini membuat segala sesuatu relatif lebih mudah. Demikian juga untuk proses perpanjangan pajak kendaraan bermotor, sehingga penggunaan teknologi cenderung mempermudah proses ini, sehingga mampu meningkatkan kepatuhan para wajib pajak kendaraan bermotor (Wuryanto et al. , 2. Temuan lain memang tidak memberikan hasil yang sama dengan yang telah dipaparkan di atas. Penelitian tentang kepatuhan wajib pajak pada umumnya diambil dari kepatuhan atas pembayaran pajak penghasilan Namun penelitian ini lebih berpusat pada para wajib pajak kendaraan bermotor (WPKB). Oleh sebab itu, riset ini bermaksud untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor dari sudut pandang pengetahuan wajib pajak, kualitas pelayanan pajak, sanksi pajak dan penggunaan teknologi dalam perpajakan. LANDASAN TEORI Theory of Planned Behaviour (TPB) Kepatuhan seseorang berasal dari dalam dirinya. Kepatuhan seseorang karena adanya keyakinan akan suatu Kepatuhan seseorang karena sudah terbiasa dilakukannya dalam kehidupan sehari-harinya yang diyakini akan memberikan hasil yang baik. Kepatuhan juga memberikan harapan akan sesuatu yang akan terjadi di kemudian hari. Kepatuhan yang keluar dari dalam diri membuat seseorang mengendalikan perilakunya (Cahyani, 2. JURNAL SAINTIFIK (Multi Science Journa. Vol. 21 No. 1 Januari 2023 page: 37 Ae . 38 Pengetahuan tentang perpajakan Seseorang dilahirkan memiliki hikmat akal budi yang menjadikannya menjadi pribadi yang berpengetahuan. Peraturan perpajakan juga menjadi sesuatu yang harus diketahui oleh seseorang sebagai wajib pajak. Peraturan perpajakan menetapkan tentang hak dan kewajiban sebagai wajib pajak, sistem perpajakan yang berlaku, fungsi pungutan pajak, sanksi perpajakan dan strategi insentif pajak yang dilakukan pemerintah bagi wajib pajak (Mardiasmo, 2. Kualitas pelayanan petugas pajak Setiap orang senang bila dilayani dengan baik dan ramah, demikian juga bila proses yang dilalui tidak menunjukkan birokrasi yang berbelit-belit. Oleh sebab itu, setiap pelayanan seharusnya mengandung unsur 4K yang merupakan kependekan dari kenyamanan, kelancaran, keamanan dan kepastian hukum. Bila pelayanan petugas pajak mampu memberikan rasa nyaman bagi para wajib pajak, tentunya mengurangi keengganan mereka untuk berurusan dengan pajak. Pelayanan yang tidak berbelit-belit menimbulkan rasa aman dan menjamin bahwa hukum berjalan sesuai jalurnya (Afwan, 2. Sanksi perpajakan Sanksi menjadi bentuk hukuman yang diterima pihak yang melanggar peraturan. Dengan kata lain, sanksi perpajakan adalah hukuman yang diterima bagi pihak yang melanggar peraturan perpajakan yang bertujuan untuk memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak mematuhi peraturan. Sanksi perpajakan yang diatur pemerintah terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana (Mardiasmo, 2. Pemanfaatan teknologi di bidang perpajakan Pada era digitalisasi seperti saat ini, hampir semua pelayanan sudah memanfaatkan teknologi yang memudahkan setiap orang dalam memproses sesuatu. Teknologi juga membuat sebuah proses lebih cepat, lebih efisien dan lebih efektif. Sebagai alat yang diciptakan manusia, teknologi dibuat untuk kemudahan bagi manusia. Namun kenyataannya, kadang terjadi hal tidak seperti yang diharapkan. Beberapa kendala muncul bagi orang yang tidak terbiasa dengan penggunaan teknologi. Wajib pajak berharap pemanfaatan teknologi yang mudah dimengerti, memiliki tampilan yang sederhana, mudah proses eksekusi, mudah diaplikasikan di perangkat manapun, dan tidak membutuhkan biaya tinggi (Wuryanto et al. , 2. Kepatuhan Wajib pajak Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 menjelaskan tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpapjakan, diantaranya berisi tentang kepatuhan seorang wajib pajak. Pada umumnya, wajib pajak harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, menghitung dan membayar pajak, bertanggung jawab atas tunggakan pajak yang dilakukan dengan kepatuhan formal maupun kepatuhan material. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Semua kendaraan bermotor biasanya dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Pemilik kendaraan juga memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). PKB diatur dalam Perkapolri nomor 5 tahun 2012. STNK setiap tahun harus disahkan dan berlaku selama kepemilikan tidak berpindah tangan yang diatur dalam ps 70 UURI no. 22/2009. Sanksi atas pelanggaran lalu lintas diatur dalam ps 260 UURI no. 22/2009. Pengetahuan perpajakan dan kepatuhan WPKB Setiap manusia di dalam hidupnya dihadapkan pada hak dan kewajiban dalam hidupnya. Salah satunya adalah hak dan kewajiban sebagai warga negara yaitu menjadi seorang wajib pajak yang baik. WPKB yang memahami dan mengatahui tentang perpaturan perpajakan, terlebih menyadari penggunaan dan pemanfaatan dari penerimaan pajak, memiliki kecenderungan untuk memiliki sikap untuk patuh menjadi seorang WPKB. WPKB melakukan kewajiban perpajakannya dengan tanpa tekanan atau paksaan dari unsur manapun. Dengan demikian dapat dibentuk suatu hipotesis sebagai berikut Ha1 : Kepatuhan WPKB dipengaruhi secara signifikan oleh pengetahuan tentang perpajakan Kualitas pelayanan petugas pajak dan kepatuhan WPKB Prosedur pelayanan dari petugas pajak yang mampu memberikan rasa aman, nyaman, cepat dan praktis memberikan kesan yang baik bagi para WPKB. Prosedur yang praktis dan tidak berbelit-belit meninggalkan kesan bahwa petugas pajak mendukung para WPKB dalam mematuhi peraturan perpajakan dengan baik. Dengan demikian, petugas pajak diminta untuk dapat membawa kesan yang baik bagi para WPKB, sehingga tidak ada kesan yang menakutkan bagi para WPKB. Kepuasan dari WPKB yang diterima dari pelayanan petugas pajak lebih JURNAL SAINTIFIK (Multi Science Journa. Vol. 21 No. 1 Januari 2023 page: 37 Ae . 39 memotivasi dan meningkatkan kepatuhan membayar pajak. Pernyataan di atas untuk membentuk hipotesis sebagai Ha2 : Kepatuhan WPKB signifikan dipengaruhi oleh kualitas pelayanan petugas pajak. Sanksi pajak dan kepatuhan WPKB Akibat dari suatu pelanggaran adalah adanya sanksi yang harus ditanggung oleh pelanggar peraturan. Hukuman atas pelanggaran ini disebut dengan sanksi. Pada umumnya seseorang tidak suka menerima sanksi, karena itu merupakan sebuah aib yang memalukan. Sanksi tidak hanya digunakan untuk mencegah WPKB untuk melanggar peraturan tapi juga untuk menciptakan efek jera, sehingga seseorang tidak lagi melakukan pelanggaran. Sanksi pajak dibuat agar tidak ada WPKB yang melanggar peraturan perpajakan. Setiap WPKB yang melanggar peraturan akan menerima sanksi. Melalui logika ini, dapat dibentuk hipotesis sebagai berikut Ha3 : Kepatuhan WPKB dipengaruhi secara signifikan oleh sanksi perpajakan. Pemanfaatan teknologi dan kepatuhan WPKB Pemanfaatan teknologi memberikan kemudahan bagi para WPKB untuk melaksanakan kewajiban Teknik digitalisasi membuat WPKB dapat mewujudkan kepatuhan dari manapun berada, tidak harus hadir di suatu tempat tertentu. Pemanfaatan teknologi juga dapat membantu WPKB untuk mematuhi peraturan perpajakan kapan pun tanpa harus menunggu jam kerja kantor pelayanan pajak dibuka. Oleh sebab itu, dapat dibentuk sebuah hipotesis sebagai beriku Ha4 : Kepatuhan WPKB signifikan dipengaruhi oleh pemanfaatan teknologi perpajakan. Pengetahuan Perpajakan Ha1 Kualitas Pelayanan Pajak Ha 2 Kepatuhan Wajib Pajak Sanksi Pajak Ha 3 Ha 4 Pemanfaatan Teknologi Ha 5 Gambar 1. Kerangka pemikiran Pengetahuan, kualitas pelayanan, sanksi, pemanfaatan teknologi dan kepatuhan WPKB Sebagaiman telah dipaparkan di atas bahwa baik pengetahuan tentang perpajakan, kualitas dari pelayanan petugas perpajakan, sanksi pajak serta pemanfaatan teknologi memiliki pengaruh yang signifikan pada kepatuha WPKB secara parsial. Menjadi suatu hal yang meyakinkan bahwa semua variabel bebas akan berpengaruh signfikan secara bersama-sama. Dengan demikian dapat dibuat hipotesis sebagai berikut Ha5 : Kepatuhan WPKB dipengaruhi secara simultan oleh pengetahuan tentang perpajakan, kualitas dari pelayanan pajak, sanksi pajak dan penggunaan teknologi METODE PENELITIAN Riset ini menggunakan data primer dengan membagikan kuesioner berbentuk gform yang langsung dibagikan kepada wajib pajak yang memiliki kendaraan bermotor, khususnya bagi wajib pajak yang berdomisili di sebuah desa di Kabupaten Bandung Barat. Kuesioner diberikan kepada responden agar menjawab sesuai dengan memberikan jawaban yang dianggap paling tepat sesuai dengan keadan yang dialami repsonden (Sugiyono, 2. JURNAL SAINTIFIK (Multi Science Journa. Vol. 21 No. 1 Januari 2023 page: 37 Ae . 40 Penelitian ini dilakukan pada bulan Januari - Februari 2023, dan telah terkumpul sebanyak 87 sampel yang memenuhi kriteria untuk diolah. Populasi dari penelitian ini adalah semua pemilik kendaraan yang berdomisili di desa Kabupaten Bandung Barat. Teknik yang digunakan adalah incidental sampling, yaitu siapa saja yang kebetulan ditemui oleh penulis dan bersedia untuk menjadi responden. Setiap WPKB menjawab pertanyaan sesuai dengan skala Likert yang dapat dilihat dalam tabel berikut. Tabel 1. Skala Likert Nilai Skor Penilaian Sangat tidak setuju Tidak setuju Kurang setuju Setuju Sangat setuju Sumber: Sugiyono, 2018. Riset ini menggunakan empat variabel bebas dan satu variabel terikat. Variabel bebas tentang pengetahuan tentang perpajakan (X. menggunakan 4 indikator, variabel kualitas pelayanan (X. menggunakan 5 indikator, variabel sanksi pajak (X. menggunakan 3 indikator dan variabel penggunaan teknologi (X. menggunakan 4 Untuk variabel terikat kepatuhan WPKB (Y) menggunakan 5 indikator. Kuesioner ini menggunakan skala pengukuran interval. Tabel 2. Skala Intepretasi Verbal Interval Intepretasi 1,00 Ae 1,79 Sangat buruk 1,80 Ae 2,59 Buruk 2,60 Ae 3,39 Cukup 3,40 Ae 4,19 Baik 4,20 Ae 5,00 Sangat baik Sumber: Sugiyono, 2018. Riset ini menggunakan pengolahan data statistik dengan proses eksplanatori deskripsi data dan analisis korelasi serta determinasi data dari masing-masing variabel bebas terhadap variabel terikat, baik secara individual maupun bersamaan. Penelitian ini tetap menggunakan etika dengan menjaga kerahasiaan para responden dan data hanya digunakan untuk keperluan penelitian saja. HASIL DAN PEMBAHASAN Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Responden dalam penelitian ini adalah pemilik kendaraan bermotor. Selama penelitian ini dilakukan, didapati responden sebanyak 87 orang yang dapat dijadikan sebagai sampel penelitian. Penelitian ini dijawab oleh 37 lakilaki dan 50 wanita yang berada di desa Kabupaten Bandung Barat yang diteliti pada bulan Januari Ae Februari 2023. Tabel 3. Deskripsi responden Jenis Kelamin Jumlah Laki-laki Perempuan Total Sumber: Diolah oleh penulis, 2023 Deskripsi Determinan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Variabel pengetahuan perpajakan menampilkan bahwa WPKB mengetahui dengan baik tentang peraturan perpajakan ( I =3,. , menerima dengan baik kualitas pelayanan pajak ( I =3,. , menerima sanksi pajak dengan baik ( I =3,. serta sangat baik dalam pemanfaatan teknologi perpajakan ( I =4,. Pada variabel terikat kepatuhan WPKB, rata-rata responden mematuhi dengan baik sebagai wajib pajak ( I =3,. Nilai pengetahuan tentang perpajakan dari WPKB merupakan nilai terkecil ( I =3,. , sedangkan nilai tertinggi pada variabel pemanfaatan teknologi ( I =4,. Terlihat di tabel 4 justru angka rata-rata kepatuhan WPKB justru menunjukkan hasil yang tidak maksimal, bahkan terkecil dari semua variabel penelitian Pada umumnya, persepsi WPKB pada pengetahuan JURNAL SAINTIFIK (Multi Science Journa. Vol. 21 No. 1 Januari 2023 page: 37 Ae . 41 tentang perpajakan adalah 4,31 sehingga dapat disebutkan bahwa WP memiliki pengetahuan yang baik dengan perpajakan kendaraan bermotor. Tabel 4. Pemetaan Penentu Kepatuhan WPKB Keterangan Pengetahuan perpajakan Kualitas pelayanan pajak Sanksi pajak Pemanfaatan teknologi Kepatuhan WPKB Minimum Maksimum Sumber: Diolah penulis, 2023 Rata-rata 3,83 3,97 3,99 4,30 Rata-rata variabel pengetahuan perpajakan dari nilai terbesar berturut-turut hingga nilai terrendah adalah penerapan ketentuan perpajakan ( I 3,. , pengenaan tarif pajak ( I 3,. , beban pajak sesuai objek pajak ( I 3,. , manfaat pajak ( I 3,. dan pengenaan sanksi ( I 3,. Rata-rata keseluruhan responden khususnya WP orang pribadi menilai bahwa peraturan atau undang-undang PKB telah diketahui dengan baik ( I 3,. Kualitas layanan pajak memiliki lima indikator yang dapat dirinci dari yang terbesar hingga terkecil, dimana bukti nyata atau fisik dari proses pelayanan ( I 4,. , keandalan atau tanggung jawab petugas pajak ( I 4,. atau daya tanggap petugas pajak ( I 3,. , jaminan dari petugas pajak ( I 3,. dan empati dari petugas pajak ( I 3,. Secara umum, kualitas pelayanan pajak dinilai baik oleh responden ( I 3,. Hasil persepsi responden dalam penerapan sanksi perpajakan secara umum menunjukkan adalah telah diterapkan dengan baik, dapat dinilai dari rata-rata sebesar 3,99. Sanksi pajak diterapkan dengan baik ( I 4,. dilaksanakan terhadap WP yang melanggar ( I 4,. , denda dan bunga telah diterapkan dengan baik ( I 4,. , dibentuk sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku ( I 3,. dan dikenakan tanpa kecuali ( I 3,. Hasil pengamatan tentang penggunaan teknologi perpajakan menunjukkan telah dibentuk dengan sangat baik, dapat dilihat melalui besaran nilai rata-rata kumulatif 4,30. Penerapan teknologi memudahkan WPKB membayar ( I 4,. Teknologi perpajakan yang dibentuk dengan sangat bagus bagi WPKB ( I 4,. Petugas perpajakan melakukan sosialisasi yang baik tentang teknologi perpajakan ( I 4,. serta memudahkan dan mengurangi kesalahan ( I 4,. dan teknologi perpajakan memudahkan WPKB dalam proses penyetoran pajak ( I 3,. Beberapa hal yang dianggap sebagai kepatuhan WPKB dibahas sebagai berikut berturut-turut dari nilai ratarata terkecil. Pemutihan surat kendaraan bermotor ( I . , memperbaharui TNKB tiap 5 tahun ( I . dan mensahkan STNK setiap tahun ( I . Memiliki BPKB ( I 3,. serta membawa berkas kelengkapan perpanjangan STNK ( I . dianggap sebagai kepatuhan WPKB. Persepsi responden khususnya orang pribadi dengan rata-rata kumulatif menghasilkan tidak adanya kepatuhan WPKB ( I 3,. Hubungan kepatuhan WPKB Analisis hubungan cari variabel bebas dengan variabel terikat dalam bahasa statistik diambil dari besarnya koefisien korelasi. Hubungan anatar variabel dapat menunjukkan hubungan dari yang paling lemah hingga yang paling kuat. Tabel 5. Hubungan Kepatuhan WPKB Simbol X1. X2. X3. Variabel Pengetahuan perpajakan Kualitas pelayanan pajak Sanksi pajak Penerapan teknologi Pengetahuan, kualitas pelayanan, sanksi, teknologi Sumber: Data yang diolah oleh penulis, 2023 Koefisien Korelasi 0,352 0,435 0,647 0,426 0,658 Sanksi pajak membuat WPKB patuh dengan tingkat hubungan yang kuat . =0,. Kualitas pelayanan pajak menghasilkan tingkat hubungan sedang dengan kepatuhan WPKB . =0,. Penerapan teknologi perpajakan yang baik membuat kepatuhan WPKB sedang . =0,. Pengetahuan perpajakan memiliki hungan yang lemah dengan kepatuhan WPKB . =0,. Bila dilihat secara simultan terpetakan bahwa variabel pengetahuan tentang pajak, kualitas pelayanan pajak, sanksi pajak dan penerapan teknologi perpajakan memiliki hubungan yang baik . =0,. dengan variable kepatuhan WPKB. JURNAL SAINTIFIK (Multi Science Journa. Vol. 21 No. 1 Januari 2023 page: 37 Ae . 42 Kontributor kepatuhan WPKB Kontributor dari kepatuhan WPKB berdasarkan hasil statistik dari beberapa variabel penyebab terjadinya tindakan kepatuhan dari WPKB. Pengetahuan tentang perpajakan berkontribusi terhadap kepatuhan WPKB sebesar 12,4%, sedangkan variabel tentang kualitas pelayanan perpajakan berkontribusi sebesar 18,9%. Sanksi pajak berkontribusi 41,9% terhadap perubahan kepatuhan WPKB. Penerapan teknologi perpajakan berpengaruh sebesar 18,2% terhadap kepatuhan WPKB. Secara Bersama-sama pengetahuan perpajakan, kualitas pelayanan pajak, sanksi pajak, dan teknologi perpajakan berkontribusi terhadap kepatuhan WPKB sebesar 43,3%. Tabel 6. Determinan Kepatuhan WPKB Simbol X1. X2. X3. Variabel Pengetahuan perpajakan Kualitas pelayanan perpajakan Sanksi pajak Penerapan teknologi perpajakan Pengetahuan, pelayanan, sanksi, teknologi perpajakan Sumber: Data yang diolah oleh penulis, 2023. Koefisien Determinasi 12,4% 18,9% 41,9% 18,2% 43,3% Dapat dipastikan di sini, kepatuhan WPKB terbesar dipengaruhi oleh sanksi perpajakan, yang diikuti oleh kualitas pelayanan, penerapan teknologi, dan pengetahuan perpajakan. Signifikansi Kepatuhan WPKB Hubungan antar variabel diuji dengan besaran signifikansi menggunakan derajat keyakinan sebesar 5%. Uji signifikansi secara parsial maupun secara simultan dipaparkan di bawah ini. Pengetahuan tentang perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, hal ini dapat dilihat dari besar nilai sig. 0,00080 < 0,05. Penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Sandyputra & Nurkhamid . Famami & Norsain . Wuryanto et al. Wicaksari & Wulandari . Santana et al. yang menghasilkan pengetahuan tentang perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, dimana setelah mengetahui tentang hukum pajak maka terjadi peningkatan kepatuhan dari para wajib pajak kendaraan bermotor. Namun hasil ini tidak sesuai dengan penelitian Syah & Krisdiyawati . Listyowati et al. Cahyani . Kualitas pelayanan perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan nilai sig. 0,00002 < 0,05. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Syah & Krisdiyawati . Arviana & Indrajati . dimana kualitas pelayanan perpajakan yang diterapkan dengan baik akan meningkatkan kepatuhan para wajib pajak kendaraan bermotor. Hasil penelitian ini justru bertentangan dengan Listyowati et al. Susilawati et al. Famami & Norsain . Afwan . dan Wicaksari & Wulandari . Tabel 7. Signifikansi Kepatuhan WPKB Simbol X1. X2. X3. Variabel Pengetahuan perpajakan Kualitas pelayanan perpajakan Sanksi pajak Penerapan teknologi perpajakan Pengetahuan, kualitas pelayanan, sanksi dan teknologi perpajakan Sumber: Data yang diolah oleh penulis, 2023 Signifikansi 0,00080 0,00002 0,00000 0,00003 0,00000 Sanksi pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor dengan nilai signifikansi sebesar 0,00000 < 0,05. Penelitian ini sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Syah & Krisdiyawati . Arviana & Indrajati . Cahyani . Wicaksari & Wulandari . Khasanah & Rachman . , dimana peningkatan sanksi pajak meningkatkan kepatuha wajib pajak kendaraan bermotor. Hasil yang berbeda dipaparkan oleh Sandyputra & Nurkhamid . Listyowati et al. dan Famami & Norsain . Penerapan teknologi di perpajakan berpengaruh signifikan terhadap tindakan penggelapan pajak dengan angka signifikansi sebesar 0,00003 < 0,05. Hasil Penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dibuat oleh Wuryanto et al. , dimana penerapan teknlogi dalam perpajakan memiliki kecenderungan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Temuan yang bertolak belakang dengan penelitian ini justru didapati pada penelitian Wuryanto et al. Afwan . dan Khasanah & Rachman . JURNAL SAINTIFIK (Multi Science Journa. Vol. 21 No. 1 Januari 2023 page: 37 Ae . 43 Secara bersama-sama, variabel pengetahuan tentang perpajakan, kualitas pelayanan pajak, sanksi pajak dan penerapan teknologi perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan WPKB . 0,00000 < 0,. KESIMPULAN Penelitian memberikan gambaran bahwa WPKB baik dalam pengetahuan tentang PKB, baik dalam menilai kualitas pelayanan PKB, baik dalam menilai sanksi PKB serta penerapan teknologi pada PKB sehingga semua hal itu memberikan pengaruh bagi kepatuhan dari para WPKB. Temuan menunjukkan bahwa kepatuhan WPKB dipengaruhi oleh pengetahuan tenang PKB, kualitas pelayanan PKB, sankdi PKB dan penerapan teknologi PKB baik secara individual maupun secara bersama-sama. Penerapan teknologi di PKB menjadi ujung tombak terpenting bagi kepatuhan WPKB, disusul kemudian dengan sanksi PKB, kualitas pelayanan bagi WPKB dan diakhiri dengan pengetahuan tentang PKB. Rangkuman penelitian ini memunculkan saran agar pemerintah mencari upaya lebih banyak dalam mendorong WPKB untuk patuh di dalam membayar pajak khususnya melalui lebih meningkatkan pengetahuan tentang perpajakan bagi WPKB dengan sosialisasi berbentuk digital. Hal lain yang perlu ditingkatkan adalah kualitas pelayanan dari petugas pajak dan penerapan sanksi perpajakan agar dapat meningkatkan kepatuhan WPKB. UCAPAN TERIMA KASIH Puji syukur penulis ucapkan kepada Allah SWT, atas kuasa dan karunia-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan penelitian ini. Penulis ucapkan terimakasih atas bantuan dan dukungannya kepada pihak-pihak yang telah membantu selama penelitian dilakukan. DAFTAR PUSTAKA