Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 101 - 107 Publisher: CV. Doki Course and Training E-ISSN: 2987-601X P-ISSN: 2988-7119 DOI: https://doi. org/10. 61994/jsls. Kajian Fikih Siyasah Pada Mekanisme Pemilihan Presiden Secara Langsung Nadya Lestari Putri1. Rohmadi2. Nenan Julir3 Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu Corresponding email: nadyalestariputri18@gmail. Abstract: Direct presidential elections are part of Indonesia's democratic system that aims to legitimize leaders through popular participation. However, the practice of elections still faces various problems such as money politics, black campaigns, and vote manipulation that can disrupt the integrity of the democratic process. This study aims to analyze the mechanism of direct presidential elections from the perspective of fiqh This study uses a qualitative approach with normative legal methods, through library research and a normative-juridical approach. The analysis was carried out on legal regulations such as the 1945 Constitution, the Election Law, and Islamic law and fiqh siyasah literature. The results of the study show that the election mechanism has been systematically regulated, starting from candidate registration, verification by the KPU, campaign, voting, to the announcement of the results. However, ethical and technical challenges still arise in its implementation. From the perspective of fiqh siyasah, the practice of direct elections in Indonesia needs to be reviewed to better reflect the values of justice, honesty, and public Therefore, systemic improvements are needed such as strengthening supervision, political education based on Islamic ethics, and stricter law enforcement against violations. Thus, it is hoped that the presidential election will be cleaner, fairer, and in accordance with sharia principles. Keywords: democracy. siyasa fiqh. presidential election mechanism. Abstrak: Pemilihan presiden secara langsung merupakan bagian dari sistem demokrasi Indonesia yang bertujuan memberi legitimasi kepada pemimpin melalui partisipasi rakyat. Namun, praktik pemilu masih menghadapi berbagai permasalahan seperti politik uang, kampanye hitam, dan manipulasi suara yang dapat mengganggu integritas proses demokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pemilihan presiden secara langsung dalam perspektif fiqih siyasah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode hukum normatif, melalui studi kepustakaan . ibrary researc. dan pendekatan normatif-yuridis. Analisis dilakukan terhadap regulasi hukum seperti Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Pemilu, serta literatur hukum Islam dan fiqih siyasah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pemilu telah diatur secara sistematis, mulai dari pendaftaran calon, verifikasi oleh KPU, kampanye, pemungutan suara, hingga pengumuman hasil. Namun, tantangan etik dan teknis tetap muncul dalam pelaksanaannya. Dalam perspektif fiqih siyasah, praktik pemilu langsung di Indonesia perlu ditinjau ulang agar lebih mencerminkan nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan kemaslahatan umum. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan sistemik seperti penguatan pengawasan, pendidikan politik berbasis etika Islam, serta penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran. Dengan demikian, pemilihan presiden diharapkan dapat berjalan lebih bersih, adil, dan sesuai prinsip-prinsip syariah. Kata kunci: demokrasi. fiqih siyasah. mekanisme pemilihan presiden. Pendahuluan Pemilihan umum . merupakan elemen esensial dalam sistem demokrasi modern, termasuk di Indonesia. Melalui pemilu, rakyat diberikan hak konstitusional untuk menentukan arah kepemimpinan dan kebijakan publik, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa "Kedaulatan berada di Website : http://jurnal. org/index. php/JSLS/index Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 101 - 107 tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar" (Undang-Undang Dasar Sejak era reformasi. Indonesia mengalami transformasi signifikan dalam pelaksanaan pemilu, termasuk penguatan sistem pemilihan langsung yang dimulai pada tahun 2004 (Aspinall, 2. Reformasi ini menjadi fondasi konsolidasi demokrasi, meskipun praktik pemilu masih dibayangi tantangan seperti politik uang, tingginya biaya politik, dan problem netralitas penyelenggara (Muhtadi, 2. Dalam konteks literatur, sejumlah penelitian menyoroti bahwa pemilu yang berkualitas memerlukan penyelenggara yang netral, sistem yang transparan, serta partisipasi masyarakat yang luas (Dahl, 2020. Levitsky & Ziblatt, 2. Namun, studi lain menunjukkan bahwa pelaksanaan pemilu di Indonesia masih belum ideal. Praktik politik transaksional (Putri et al. , 2. , korupsi pasca-pemilu akibat biaya kampanye yang tinggi (Setiadi & Pratama, 2. , serta literasi politik masyarakat yang rendah di daerah tertentu (Haryanto, 2. , memperlihatkan adanya kesenjangan antara norma demokratis dan realitas implementasi. Dalam aspek teknologi, perkembangan media digital telah membuka peluang baru dalam kampanye dan partisipasi, tetapi juga menimbulkan tantangan berupa hoaks dan manipulasi opini publik (Nasrullah, 2. Beberapa kajian telah membahas pentingnya modernisasi sistem pemilu melalui teknologi seperti e-voting dan blockchain untuk mengatasi masalah klasik seperti daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak akurat (Puspitasari & Aditya, 2. Namun, masih sedikit penelitian yang secara kritis menyoroti hubungan antara persoalan sistemik pemilu dengan integritas demokrasi dari sudut pandang sosial-politik dan hukum secara simultan. Belum banyak pula yang mengaitkannya dengan prinsip-prinsip etika dan nilai agama, khususnya dalam konteks Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar. Perspektif Islam sendiri menekankan pentingnya keadilan, amanah, dan maslahat dalam memilih pemimpin, sebagaimana dinyatakan dalam QS. An-Nisa: 59 dan dijelaskan dalam literatur fikih siyasah (Nugraha & Mulyandari, 2. Kesenjangan inilah yang menjadi pijakan dalam penelitian ini, yaitu perlunya pendekatan interdisipliner yang mengkaji pelaksanaan pemilu tidak hanya dari sisi legal formal atau statistik partisipasi, tetapi juga dari dimensi sosial, etika, dan nilai-nilai lokal. Studi ini berfokus pada analisis kritis terhadap dinamika pemilu di Indonesia, dengan menyoroti isu-isu utama seperti politik uang, netralitas penyelenggara, literasi politik, dan peran teknologi dalam membentuk partisipasi serta kepercayaan publik terhadap demokrasi. Dengan demikian, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi secara komprehensif berbagai tantangan dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia, serta merumuskan rekomendasi strategis untuk meningkatkan kualitas demokrasi Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi penguatan demokrasi substantif di Indonesia melalui sistem pemilu yang lebih inklusif, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip etika serta nilai-nilai kebangsaan dan keagamaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi hubungan antara mekanisme pemilihan presiden langsung di Indonesia dengan prinsip-prinsip fiqih siyasah Nadya Lestari Putri et. al (Kajian Fikih Siyasah Pada Mekanisme Pemilihan Presiden Secara Langsun. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 101 - 107 Metode Penelitian Penelitian ini merupakan studi hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, yang sering dikenal sebagai penelitian kepustakaan (Library Researc. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-yuridis untuk mengeksplorasi norma hukum yang mengatur pemilihan presiden di Indonesia. Pendekatan ini melibatkan analisis materi hukum, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan literatur hukum yang relevan (Creswell & Creswell, 2. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan pertama sumber data primer yang terdiri dari wawancara, observasi dan dokumen data. Kedua Data Sekunder yang terdiri dari Buku-buku akademik yang membahas fiqih siyasah dan hukum pemilu (Flick, 2. Jurnal ilmiah yang mengulas mekanisme pemilihan presiden langsung dan perspektif fiqih siyasah (Effendi & Suhaimi, 2. Materi konferensi, seminar, serta ulasan media yang relevan (Wardhani & Yulianto, 2. Data dikumpulkan melalui studi literatur dan dokumentasi. Peneliti menelusuri bahanbahan hukum, termasuk undang-undang, jurnal akademik, buku referensi, dan dokumen lainnya (Miles et al. , 2. Penelitian ini juga memanfaatkan bahan-bahan seminar dan artikel dari media yang relevan dengan topik kajian. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data tematik untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan melaporkan pola atau tema dalam data kualitatif. Proses analisis meliputi: Pengumpulan Data: Mengumpulkan dokumen hukum, literatur akademik, dan laporan Pembacaan Mendalam: Memahami konteks dan mengidentifikasi poin-poin penting dalam sumber data (Creswell & Creswell, 2. Identifikasi Tema Kunci: Mengelompokkan informasi ke dalam tema-tema seperti legitimasi, akuntabilitas, keadilan, dan musyawarah (Miles et al. , 2. Analisis Mendalam: Mengeksplorasi hubungan antar tema untuk menilai kesesuaian antara mekanisme pemilihan presiden dengan prinsip fiqih siyasah. Penyusunan Temuan: Menyusun temuan dalam narasi terstruktur dengan argumen dan rekomendasi berdasarkan analisis (Effendi & Suhaimi, 2. Validasi Temuan: Membandingkan hasil analisis dengan sumber lain untuk memastikan keakuratan dan keandalan (Wardhani & Yulianto, 2. Hasil dan Pembahasan Pemilihan presiden secara langsung di Indonesia merupakan tonggak penting dalam demokratisasi sistem politik nasional. Sejak diberlakukan pada 2004, sistem ini memberikan hak partisipasi politik secara langsung kepada rakyat dalam memilih pemimpin negara. Hal ini mencerminkan pergeseran dari sistem perwakilan ke arah partisipasi yang lebih luas, yang sejalan dengan prinsip demokrasi modern. Namun demikian, pelaksanaan pemilu langsung tidak terlepas dari berbagai tantangan yang mengganggu esensi demokrasi, seperti politik uang, manipulasi suara, dan degradasi etika dalam berkampanye. Tantangan ini menjadi penting untuk dikaji dari perspektif fiqih siyasah agar demokrasi Indonesia tidak hanya prosedural tetapi juga substansial dan beretika. Nadya Lestari Putri et. al (Kajian Fikih Siyasah Pada Mekanisme Pemilihan Presiden Secara Langsun. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 101 - 107 Prosedur Pemilu dan Permasalahannya Menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mekanisme pemilihan presiden dimulai dengan pendaftaran pasangan calon, kampanye, pemungutan suara, hingga penetapan hasil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Prosedur ini dirancang untuk menjamin partisipasi masyarakat secara luas dan adil. Namun, praktik di lapangan masih menunjukkan adanya kecurangan dan pelanggaran etika politik. Suryani et al. dalam jurnal Politika mencatat bahwa praktik politik uang masih dominan di berbagai wilayah, bahkan menjadi budaya dalam setiap pemilu. Prasetyo . juga mengungkapkan bahwa munculnya kampanye negatif dan penyebaran hoaks melalui media sosial menurunkan kualitas demokrasi dan menimbulkan apatisme masyarakat. Perspektif Fiqih Siyasah terhadap Pemilu Fiqih siyasah, sebagai cabang dari studi Islam yang membahas sistem pemerintahan, menekankan prinsip-prinsip keadilan, amanah, musyawarah, dan transparansi. Pemimpin dipandang sebagai wakil umat dalam menjalankan amanah kekuasaan yang harus dipilih berdasarkan integritas dan kapabilitas, bukan sekadar popularitas atau kekuatan modal. AlFaruqi . dalam jurnal Studia Islamika menekankan bahwa Islam mengajarkan kepemimpinan yang berakar pada tanggung jawab moral dan sosial, serta partisipasi rakyat dalam proses pemilihan pemimpin. Dalam konteks ini, politik uang adalah bentuk penyimpangan karena bertentangan dengan prinsip keadilan Islam. Azra . menyebutkan bahwa risywah . dalam bentuk apa pun dalam pemilihan pemimpin termasuk dalam tindakan yang haram dan merusak legitimasi kekuasaan. Manipulasi suara juga termasuk pengkhianatan terhadap amanah publik, yang dilarang dalam Islam. Kampanye negatif dan fitnah politik juga bertentangan dengan etika Islam yang menekankan pentingnya husnuzhan . erprasangka bai. dan akhlak mulia. Rahman & Hidayat . menegaskan dalam Islamic Ethics Journal bahwa kampanye seharusnya menjadi sarana untuk menyampaikan visi dan gagasan, bukan alat untuk menjatuhkan lawan dengan kebohongan atau kebencian. Selain itu, konsep syura atau musyawarah dalam fiqih siyasah mengajarkan bahwa keputusan politik harus diambil melalui diskusi kolektif, bukan hanya berdasarkan jumlah suara terbanyak. Hanafi . menggarisbawahi pentingnya penguatan ruang dialog antara rakyat, pemimpin, dan tokoh agama untuk memastikan keputusan politik tetap berada dalam koridor etika Islam. Tantangan dan Rekomendasi Solusi Tantangan terbesar dalam pemilihan presiden langsung adalah bagaimana menjaga integritas pemilu agar sesuai dengan nilai demokrasi dan nilai Islam. Untuk itu, ada tiga rekomendasi penting: Nadya Lestari Putri et. al (Kajian Fikih Siyasah Pada Mekanisme Pemilihan Presiden Secara Langsun. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 101 - 107 Pendidikan Politik Berbasis Nilai Islam. Pendidikan politik harus diarahkan tidak hanya pada aspek teknis pemilu, tetapi juga pada nilai-nilai moral dan agama. Irawan . dalam Jurnal Pendidikan Politik Islam menyebut bahwa internalisasi nilainilai keislaman dalam pendidikan kewarganegaraan akan membentuk pemilih yang cerdas dan bertanggung jawab. Reformasi Regulasi dan Pengawasan. Reformasi regulasi yang lebih tegas terhadap politik uang dan kampanye negatif perlu dilakukan. Wahid . dalam Electoral Governance Review menyarankan pembentukan badan pengawas independen berbasis masyarakat sipil yang melibatkan tokoh agama dan adat. Peran Strategis Ulama. Ulama memiliki otoritas moral yang dapat menjadi penyeimbang dalam proses pemilu. Kusuma . menunjukkan bahwa partisipasi aktif ulama dalam memberikan panduan etik kepada umat Islam dapat mencegah penyimpangan selama proses pemilu berlangsung. Pandangan mereka yang berdasarkan fiqih siyasah akan memperkuat pemahaman masyarakat dalam memilih pemimpin yang amanah. Pemilu presiden langsung adalah sarana penting untuk memperkuat legitimasi politik di Indonesia. Namun, tanpa integritas, proses ini bisa kehilangan makna substantifnya. Dari perspektif fiqih siyasah, pemilu harus mencerminkan nilai-nilai keadilan, musyawarah, dan Oleh karena itu, perbaikan sistem pemilu tidak cukup hanya pada aspek teknis, tetapi harus mencakup dimensi moral dan spiritual. Kolaborasi antara pemerintah, lembaga pengawas, masyarakat sipil, dan ulama sangat penting untuk menciptakan pemilu yang tidak hanya demokratis secara prosedural, tetapi juga Islami secara substansial. Hasan . menyimpulkan bahwa pemilu yang baik adalah pemilu yang mampu menghadirkan pemimpin yang bukan hanya dipilih rakyat, tetapi juga diridhai Allah karena integritasnya. Simpulan Mekanisme pemilihan presiden langsung di Indonesia, yang merupakan salah satu elemen kunci dalam sistem demokrasi di negara ini. Sejak diterapkannya pemilihan presiden secara langsung, terdapat sejumlah tahapan dan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pemilihan Umum. Proses dimulai dengan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. Komisi Pemilihan Umum (KPU) berperan penting dalam memverifikasi kelayakan calon, setelah penetapan calon, masa kampanye dimulai dilanjutkan dengan pemungutan suara, penghitungan suara dan hasilnya diumumkan dan ditetapkan dalam waktu yang ditentukan. Walaupun mekanisme ini telah diatur secara sistematis, berbagai tantangan seperti politik uang, manipulasi suara, dan kampanye hitam menciptakan keraguan terhadap integritas pemilu. Dalam konteks ini, dapat disimpulkan bahwa meskipun mekanisme pemilihan presiden langsung di Indonesia telah berjalan dengan baik dalam aspek prosedural, tantangan yang dihadapi menunjukkan bahwa ada banyak aspek yang perlu diperbaiki untuk mencapai pemilihan yang lebih bersih dan Nadya Lestari Putri et. al (Kajian Fikih Siyasah Pada Mekanisme Pemilihan Presiden Secara Langsun. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 101 - 107 Referensi