Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat Volume 9. Special Issue, 2023 P-ISSN: 2442-8019. E-ISSN: 2620-9837 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License TINJAUAN YURIDIS NARKOTIKA TERHADAP PENYALAHGUNAAN Aldi Elkana Pinem1. I Dewa Ayu Widyani2. Edward ML Panjaitan3 Faculty of Law. Universitas Kristen Indonesia. Indonesia. Faculty of Law. Universitas Kristen Indonesia. Indonesia. Faculty of Law. Universitas Kristen Indonesia. Indonesia. Abstract: The imposition of imprisonment for abusers for themselves becomes increasingly inappropriate and not useful when the capacity of prisons or state detention centers becomes overcapacity because the occupants are dominated by narcotics abusers. Therefore, it is necessary to review the imposition of criminal sanctions on narcotics abusers for themselves. This research is a normative research, and is descriptive analytical in nature which describes and analyzes a phenomenon related to the Criminal Imposition of Narcotics Users for Themselves (Study of the Decision of the Jakarta Pusat District Court No. 585/Pid. Sus /2021/PN. Jkt. Pst and District Court Decisions Medan No. 329/Pid. Sus/2021/PN. Md. The results of the study, criminal sanctions for narcotics abusers for themselves are subject to imprisonment. However, if the actions of narcotics abusers themselves meet the provisions of SEMA No. 4 of 2010, drug abusers for themselves "can" be rehabilitated. Judge's consideration in making decisions for the perpetrators of criminal acts of narcotics abusers for themselves in the Decision of the Jakarta Pusat District Court No. 585/Pid. Sus/2021/PN. Jkt. Pst and Decision of Medan District Court No. 329/Pid. Sus/202 / PN. Mdn is not enough just to refer to the construction of the norms listed in Article 127 of Law No. 35 of 2009 concerning Narcotics, but also must pay attention to related rules, for example SEMA No. 4 of 2010. This is because the article does not contain clear criteria related to narcotics abusers for themselves where such considerations are in line with the legal system both legal structure, legal substance and legal culture. Position of rehabilitation in Law No. 35 of 2009 concerning Narcotics is "can" is not "mandatory". Keywords: Drug Abuse. Prison and Rehabilitation How to Site: Aldi Elkana Pinem. I Dewa Ayu Widyani. Edward ML Panjaitan . Tinjauan Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal hukum to-ra, 9 (Special Issu. , pp 1-11. DOI. Introduction Persoalan narkotika merupakan masalah klasik tetapi masih menjadi ganjalan besar dan penegakan hukum dan perkembangan bangsa. Tindak pidana tidak lagi dilakukan oleh pemakai dan pengedar dalam menjalankan operasi barang berbahaya tersebut. Dari fakta yang dapat disaksikan hampir setiap hari melalui media cetak maupun elektronik, ternyata barang haram tersebut telah merebak kemana-mana tanpa pandang bulu. Aldi Elkana Pinem. I Dewa Ayu Widyani. Edward ML Panjaitan . Tinjauan Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 1-11 terutama di antara generasi remaja yang sangat diharapkan menjadi generasi penerus bangsa dimasa mendatang. Narkotika memiliki dampak positif karena sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan dan pelayanan kesehatan, namun apabila disalah gunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan, terlebih jika disertai dengan peredaran narkotika secara gelap akan menimbulkan akibat yang sangat merugikan perorangan maupun masyarakat khususnya generasi muda, bahkan dapat menimbulkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional. Semakin merebaknya penyebaran narkotika disebabkan oleh kemajuan teknologi yang berdampak negatif, tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan mengunakan modus operandi yang semakin canggih. Hal tersebut merupakan tantangan bagi aparat penegak hukum untuk menciptakan penanggualangannya, khususnya dalam kasus narkotika dan obat-obatan terlarang. Negara indonesia penyalahgunaan dan peradaran narkotika dilarang dan dijatuhi hukuman penjara. Oleh karena dijatuhi hukuman penjara, menyebabkan penjara di Indonesia pada umumnya overcapacity. Dan suburnya perkembangan jumlah penyalahgunaan dan peredaran narkotika di ikuti banyaknya permintaan dan pasokan Seperti yang kita ketahui bahwa tujuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terdapat didalam Pasal 4 Au menjamin penyalah guna mendapatkan pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, pada praktiknya penyalah guna dilakukan penahanan dan dihukum penjara tanpa upaya Penyalahguna dan pecandu dilarang secara pidana, tapi penyebab jadi penyalah guna dan pecandu adalah sakit adiksi kecanduan narkotika. Penyebabnya inilah yang harus ditanggulangi dengan rehabilitasi agar sembuh tidak menjadi penyalahguna lagi. Upaya penyelesaian narkotika untuk mengurangi jumlah penyalahguna tidak cukup hanya dengan satu cara, namun harus dilakukan melalui rangkaian tindakan yaitu baik sarana hukum pidana . dan non hukum pidana . on pena. Efektivitas hukuman juga dapat dilihat dari perspektif perlindungan atau kepentingan social. Jika hukuman dapat mencegah atau mengurangi kejahatan sebanyak mungkin, maka kejahatan tersebut dikatakan efektif. Meningkatnya jumlah kasus penyalahgunaan narkotika di bawah lembaga pemasyarakatan menunjukkan perlunya pengawasan dan penangan yang memadai terhadap semua kasus yang terjadi. Pecandu adalah pelaku kejahatan penyalah guna narkotika di mana kepemilikiannya digunakan untuk dikonsumsi sendiri dan dinyatakan oleh ahli dalam keadaan ketergantungan narkotika baik secara fisik maupun psikis atau dalam mengkonsumsi Narkotika secara terus menerus dan dalam waktu yang berkepanjangan, maka dapat memunculkan keinginan yang kuat dari pengguna atau pemakai Narkotika tersebut untuk menggunakan Narkotika kembali. Dengan kondisi tersebut, sipelaku kejahatan atau pengguna Narkotika tersebut mengalami ketergantungan Narkotika. Definisi ketergantungan Narkotika dapat dilihat pada Pasal 1 Ayat 14 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, bahwa Auketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus-menerus dengan takaran yang Aldi Elkana Pinem. I Dewa Ayu Widyani. Edward ML Panjaitan . Tinjauan Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 1-11 meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khasAy. Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mewajibkan rehabilitasi bagi pengguna narkotika, namun Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 Narkotika secara kontradiktif juga memberikan hukuman penjara bagi pecandu Kriminalisasi terhadap pengguna narkotika terlihat dalam Bab XV Ketentuan Pidana yang diatur dalam Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 yang menjerat pelaku dalam semua perbuatan seperti memiliki, menguasai, menyimpan, jual beli dan lain sebagainya yang memberikan pelaku hukuman penjara bukan rehabilitasi, namun hingga saat ini tidak ada data mengenai persentase terdakwa kasus narkotika yang mendapatkan vonis penjara ataupun rehabilitasi. Pemerintah sebagai institusi yang bertanggungjawab dalam menjamin kehidupan masyarakatnya telah berupaya dengan cukup baik dalam memberantas Narkotika selama ini. Salah satunya adalah dengan membuat kebijakan perubahan Undangundang Nomor 22 Tahun 1997 menjadi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah untuk meningkatkan kegiatan guna mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur upaya pemberantasan terhadap tindak pidana Narkotika melalui ancaman sanksi pidana, antara lain pidana penjara, pidana seumur hidup, dan pidana mati. Berdasarkan upaya pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk menerapkan sanksi tindakan berupa rehabilitasi, sebenarnya cukup untuk menghindari sanksi pidana, hanya dengan membentuk Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 terkait dengan pelaksanaan atau petunjuk teknis penempatan penyalah guna dan pecandu narkotika di lembaga Pemerintah dan aparat penegak hukum harus terus meningkatkan upaya menempatkan penyalahguna dan pecandu narkotika di fasilitas rehabilitasi dari pada menjebloskan mereka ke dalam penjara. Efek negative terburuk dari penjara adalah membuat dari yang seorang pengguna saja bisa menjadi pengedar, kurir atau bahkan seorang bandar. Hal ini yang membuat penulis menarik untuk melakukan pembahasan yang lebih mendalam tentang bagaimanakah penerapan sanksi hukum menurut Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 terhadap perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dan tentang bagaimanakah Putusan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Aldi Elkana Pinem. I Dewa Ayu Widyani. Edward ML Panjaitan . Tinjauan Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 1-11 Discussion Bentuk Pasal 127 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memberikan pelaku tindak pidana merupakan penyalahguna bagi diri sendiri dan korban penyalahgunaan narkotika. Rumusan istilah penyalahguna bagi diri sendiri tidak ditemukan secara jelas maksud atau artinya didalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Hal tersebut juga sama dengan rumusan istilah korban penyalahgunaan narkotika yang tidak ditemukan secara jelas maksud dan artinya didalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Akan tetapi, perumusan yang terkait penyalahguna narkotika maupun korban penyalahguna narkotika didalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ialah Penyalahguna dan pecandu narkotika. Pasal 1 angka 15 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyebutkan istilah penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Penjelesan aturan tersebut dinyatakan Aycukup jelasAy tidak menjelaskan secara rinci mana yang dimaksud Ayorang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukumAy. Namun, dapat dipahami secara seksama bahwa kalimat atau arti dari kata penyalahguna menunjukkan keselurahan tindak pidana yang terdapat dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagai arti dari kalimat Ayorang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukumAy yang merupakan definisi dari kata penyalahguna. Alasan kata penyalahguna menunjukkan keseluruhan tindak pidana narkotika yang tercantum dalam UndangUndang No. Tahun 2009 Tentang Narkotika karena arti kata tersebut, yakni Ayorang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukumAy, menunjukkan adanya istilah schuld wederrechtelijkheid . ifat melawan huku. dan schuld . yang merupakan unsur dari tindak pidana64. Namun, penentuan pengenaan tindak pidana yang termasuk kategori penyalahguna harus dilihat peran dalam sebuah tindak pidana narkotika, misalnya seseorang tersebut membeli untuk dipakai sendiri, membeli untuk dipakai bersama temannya dan lain sebagainya. Selanjutnya, korban penyalahgunaan narkotika diartikan identik dengan kata Aypecandu narkotikaAy. Didalam Pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika merupakan sebuah pasal yang memuat 2 . jenis hukuman, yaitu: pidana penjara dan Penjatuhan pidana penjara dan rehabilitasi bagi seorang pelaku penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri sangat sulit lebih cenderung direkonstruksi dalam wujud penjara dibandingkan rehabilitasi. Hal itu disebabkan karena Pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sendiri memuat sanksi penjara bagi pelanggar yang diisyaratkan didalam normanya. Artinya, pasal tersebut memuat norma-norma yang tidak boleh dilanggar atau dengan kata lain didalam pasal tersebut memuat tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan dan kemudian sebagai wujud pertanggungjawabannya harus dikenai sanksi penjara. Tindak pidana yang terdapat didalam Pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dimana subjek hukumnya merupakan orang atau penyalah guna, yaitu: Penyalahgunaan Narkotika Golongan I. Penyalahgunaan Narkotika Golongan II. Aldi Elkana Pinem. I Dewa Ayu Widyani. Edward ML Panjaitan . Tinjauan Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 1-11 Penyalahgunaan Narkotika Golongan i. Ketiga perbuatan yang jelaskan di atas menunjukkan perbuatan yang dilakukan oleh penyalah guna yang merupakan penyalahgunaan baik narkotika golongan I. II dan i. Selanjutnya, untuk menilai perbuatan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atau dikenakan sanksi maka perbuatan yang tercantum dalam Pasal 127 UndangUndang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika harus dinilai sesuai dengan 3 . unsur, sebagai berikut: Adanya kemampuan bertanggungjawab. Mempunyai bentuk kesalahan yang berupa kesengajaan atau kealpaan. Tidak ada alasan penghapus pidana. Penyalahgunaan narkotika ialah salah satu jenis kejahatan yang memiliki dampak sosial yang sangat luas serta kompleks. Pada konsideran huruf c UU Narkotika disebutkan bahwa narkotika di satu sisi ialah obat atau bahan yang bermanfaat dalam bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan Pada Pasal 1 angka 15 UU Narkotika dijelaskan bahwa penyalah guna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Undang-Undang Narkotika menyatakan secara tegas bahwa narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, hal tersebut secara jelas tertuang dalam Pasal 7. Hal tersbeut dapat diartikan bahwa apabila narkotika tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan tanpa hak, maka dapat dikenakan pidana. Penggunaan narkotika golongan 1 dibatasi hanya untuk kepentingan pengembangan ilmu Penyalahgunaan narkotika ialah salah satu jenis kejahatan yang memiliki dampak sosial yang sangat luas serta kompleks. Pada konsideran huruf c Undang-undang Narkotika disebutkan bahwa narkotika di satu sisi ialah obat atau bahan yang bermanfaat dalam bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pegembangan ilmu pengetahuan dan di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan saksama. Pada Pasal 1 angka 15 UU Narkotika dijelaskan bahwa penyalah guna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Undang-Undang Narkotika menyatakan secara tegas bahwa narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, hal tersebut secara jelas tertuang dalam Pasal 7. Hal tersbeut dapat diartikan bahwa apabila narkotika tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan tanpa hak, maka dapat dikenakan pidana. Penggunaan narkotika golongan 1 dibatasi hanya untuk kepentingan pengembangan ilmu menyimpan, menguasai, atau menyediakan. Maksud dari setiap orang adalah orang Arti dari kata memiliki menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia terdiri dari 2 arti, yaitu mempunyia dan mengambil secara tidak sah untuk dijadikan Menyimpan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mengandung arti manaruh ditempat yang aman supaya jangan rusak, hilang, dan sebagainya, mengemasi, membereskan, membenahi. Jadi, unsur menyimpan dalam Pasal 112 UU Narkotika Aldi Elkana Pinem. I Dewa Ayu Widyani. Edward ML Panjaitan . Tinjauan Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 1-11 memiliki arti bahwa pelaku menaruh Narkotika tersebut ditempat yang aman. Menguasai dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mengandung arti berkuasa atas . , memegang kekuasaan atas . Berarti menguasai dalam unsur Pasal 112 UU Narkotika mengandung arti bahwa narkotika tersebutberada dalam kuasa seseorang . atau pelaku memegang kuasa atas narkotika tersebut. Unsur selanjutnya ialah menyediakan, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia menyediakan mengandung arti menyiapkan. Berarti unsur menyediakan dalam Pasal 112 UU Narkotika mengandung arti bahwa orang tersebut menyiapkan atau mempersiapkan narkotika. Berbeda dengan Pasal 112 UU Narkotika. Pasal 127 UU Narkotika sudah secara jelas menyebutkan bahwa Pasal 127 tersebut dikhususkan untuk penyalahguna narkotika. Jika membaca dan menganalisis unsur-unsur dari Pasal 112 UU Narkotika, seharusnya penyalahguna Narkotika juga dapat dikenakan sanksi menggunakan Pasal 112. Penyalahguna narkotika dalam Pasal 1 angka 15 UU Narkotika ialah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Penyalahguna narkotika, untuk dapat menggunakan narkotika berarti narkotika tersebut harus dimiliki, disimpan, berada dalam kuasanya dan menyediakan. Tidak mungkin penyalahguna narkotika menggunakan narkotika tetapi narkotika tersebut tidak berada dalam kuasanya. Berdasarkan analisis tersebut, seharusnya Pasal 112 UU Narkotika dapat diterapkan pada penyalahguna narkotika. Pada praktiknya penggunaan pasal tersebut masih terjadi ambiguitas dan multitafsir, apakah pasal tersebut dapat diterapkan untuk penyalahguna narkotika atau tidak. Pasal yang multitafsir itulah yang sering dimanfaatkan oleh para pihak yang berkepentingan terutama para pelaku tindak pidana berlindung sebagai penyalahguna narkotika untuk menghindari sanksi pidana yang lebih berat. Pasal 112 dan Pasal 127 UU Narkotika selain mengakibatkan multitafsir, juga menimbulkan suatu ketidakpastian hukum dalam penerapannya. Supaya tujuan dari hukum tersebut tercapai, maka dibutuhkan suatu kaedah hukum yang tegas, jelas, tidak mempunyai arti ganda, penerapannya secara konsisten, dan dipertahankan secara pasti, hal diatas disebut kepastian hukum. kepastian hukum adalah ciri yang tidak dapat dilepaskan dari hukum itu sendiri, terutama hukum yang tertulis, hukum akan kehilangan maknanya apabila tidak disertai dengan suatu kepastian hukum karena hukum tidak dapat dijadikan sebagai pedoman berprilaku lagi bagi semua orang dengan kata lain tidak ada hukum apabila tidak ada suatu kepastian hukum. Gustav Radbruch menyatakan bahwa orientasi dari tujuan hukum ialah kepastian beliau menyatakan bahwa kepastian hukum merupakan suatu tuntutan pertama kepada hukum yang tuntutan tersebut berupa hukum yang berlaku secara Beliau jeuga menambahkan bahwa hukum itu harus diataati supaya hukum tersebut sungguh-sungguh positif86. Kepastian hukum tersebut tidak terwujud dengan sendirinya saat diundangkan dan diberlakukan. Hukum harus masih diterapkan oleh penegak hukum . elaksana hukum prakti. Supaya kepastian hukum tersebut benarbenar dapat diterapkan maka diperlukan suatu kepastian hukum pada penerapannya. Hukum positif memberikan jawaban terhadap kebutuhan nyata masyarakat serta ditujukan untuk mengusahakan ketertiban dan kepastian. Perlu diingat bahwa kepastian hukum dari hukum positif ini masih dapat dilemahkan, baik oleh makna hukum yang Aldi Elkana Pinem. I Dewa Ayu Widyani. Edward ML Panjaitan . Tinjauan Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 1-11 kabur atau oleh perubahan hukum itu sendiri. Berbicara mengenai kepastian hukum, menurut O. Notohamidjodo bahwa tujuan hukum itu adalah melindungi hak dan kewajiban manusia dalam masyarakat, atas dasar keadilan untuk mencapai keseimbangan dan damai serta kesejahteraan umum, dan melindungi lembaga-lembaga sosial yang ada dalam masyarakat87. Beliau menyatakan bahwa kehadiran hukum erat kaitannya dengan manusia dan masyarakat sehingga terjadi keselarasan antara rule dan value in social life, pendapat tersebut lebih berorientasi pada penempatan rule of law terhadap tujuannya yaitu lebih berkeadilan dan memuaskan kebutuhan sosial yang Rule of law memiliki konsep Anglo saxon yang dalam konsep Eropa kontinental diberi nama rechtsstaat . egara huku. Pasal 1 Ayat . Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ke-4 memberikan penegasan bahwa Negara Indonesia merupakan negara hukum, dengan penegasan tersebut maka prosedur kehidupan dalam masyarakat serta negara diatur oleh hukum, baik hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis, sehingga setiap masyarakat, bahkan pemerintah harus mematuhi hukum yang berlaku. Dasar dari teori kepastian hukum dan negara hukum ialah asal legalitas yang tercantum dalam Pasal 1 Ayat . Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut menyatakan bahwa tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali telah diatur terlebih dahulu dalam perundang-undangan yang berlaku. Berbicara mengenai asas legalitas terdapat 3 . prinsip yang berkaitan dengan asas legalitas yaitu: pertama. Nullum crimen, nulla poena sine lege praevia prinsip ini mengandung arti bahwa tidak ada perbuatan pidana atau tidak ada pidana tanpa undang-undang yang mengaturnya. Prinsip Nullum crimen, nulla poena sine lege praevia ini memiliki konsekuensi bahwa ketentuan hukum pidana tidak berlaku surut. Kedua yaitu prinsip nullum crimen nulla poena sine lege scripta. Prinsip tersebut mengandung arti bahwa tidak ada perbuatan pidana pidana atau tidak ada pidana tanpa aturan undang-undang yang jelas. Konsekuensi dari prinsip ini ialah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana harus tertulis secara jelas dalam undang-undang89. Ketiga, prinsip nullum crimen nulla poena sine lege certa yang mengandung arti bahwa tidak ada perbuatan pidana tanpa disertai aturan undang-undang yang jelas. Prinsip ini memiliki konsekuensi bahwa rumusan perbuatan pidana dalam undang-undang harus memiliki arti yang jelas sehingga tidak menyebabkan multitafsir dalam penerapannya. Prinsip yang ketiga nullum crimen nulla poena sine lege certa ini yang sedang diangkat oleh penulis dengan dikaitkan pada Pasal 112 dan Pasal 127 UU Narkotika. Keempat adalah prinsip nullum crimen noela poena sine lege stricta yang memiliki arti bahwa tidak akan ada perbuatan pidana tanpa ada peraturan perundang-undangan yang Prinsip ini memiliki konsekuensi bahwa penafsiran analogi tidak diperbolehkan dalam hukum pidana. Penafsiran dalam hukum pidana harus dilakukan secara ketat, hal tersebut dilakukan supaya tidak menimbulkan suatu perbuatan pidana yang baru. Fungsi asas legalitas sendiri menjadi perhatian Schafmeister dkk, beliau menyatakan bahwa tujuan dari asas legalitas itu sendiri ialah untuk melindungi rakyat dari pelaksanaan kekuaasaan yang tanpa batas dari pemerintah dengan menggunakan hukum pidana sebagai sarananya. Pendapat Schafmeister inilah yang dapat dikatakan bahwa undang-undang pidana memiliki fungsi sebagai perlindungan. Selain fungsi sebagai perlindungan, hukum pidana juga memiliki fungsi sebagai pelaksan kekuasaan pemerintah yang diizinkan dala batas-batas yang telah ditentukan oleh undang- Aldi Elkana Pinem. I Dewa Ayu Widyani. Edward ML Panjaitan . Tinjauan Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 1-11 Fungsi asas legalitas sebagai perlindungan. Perlindungan hukum tersebut memiliki fungsi yang ditujukan untuk kepentingan pelaku. Selama perbuatan mereka bukan merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, maka pelaku tidak dapat dituntut, sedangkan fungsi asas legalitas sebagai pembatasan ialah fungsi tersebut juga ditujukan untuk kepentingan pelaku karena para penguasa tidak dapat menuntut pelaku yang telah melakukan extra ordinary crime meskipun menimbulkan kerugian bagi korban. Berdasarkan asas legalitas yang telah penulis jelaskan di atas maka Pasal 112 dan Pasal 127 UU Narkotika termasuk dalam prinsip asas legalitas yang ketiga yaitu prinsip nullum crimen nulla poena sine lege serta. Prinsip tersebut mengandung arti bahwa tidak ada perbuatan pidana tanpa disertai aturan undang-undang yang jelas. Prinsip ini memiliki konsekuensi bahwa rumusan perbuatan pidana dalam undangundang harus memiliki arti yang jelas sehingga tidak menyebabkan multitafsir dalam penerapannya. Kepastian hukum diciptakan secara umum yaitu aturan-aturan yang mempunyai sifat umum dan berlaku umum, sehingga aturan hukum tersebut dibuat dalam bentuk peraturan-peraturan yang bisa diketahui oleh setiap orang. Kepastian hukum tidak harus bahwa untuk semua wilayah negara dalam segala hal ada satu macam aturan, bukan unifikasi dan kodifikasi hukum. penekanannya ada pada unifikasi sistem buka unifikasi peraturan. Bentuk peraturan bisa saja berbagai macam, tertulis maupun tidak tertulis, yang tertulis misalnya UU Narkotika sedangkan yang tidak tertulis misalnya hukum adat. Jadi, inti dari kepastian hukum tidaklah hanya terletak pada hanya batas-batas daya berlakunya menurut wilayah atau kelompok tertentu saja, akan tetapi terletak pada: Kepastian mengenai bagaimana subjek hukum harus berprilaku konsisten dan harus berani menerima konsekuensinya. Kepastian mengenai bagaimana para struktur hukum harus menerapkan hukum atau mempunyai prilaku sesuai hukum. sehingga dengan kata lain dapat dikatakan kita mempunyai budaya hukum yang tinggi. Kepastian mengenai bagaimana para subjek hukum menyelesaikan permasalahan dengan hukum sebagai sarananya. Terdapat keterbukaan terhadap kritik dan berani menerima kritik yang masuk. Kepastian mengenai bagaimana hukum tersebut berlaku pada saat peralihan. Terdapat tujuan yang jelas yaitu pada hukum yang adil serta kesejahteraan masyarakat. Berbicara mengenai kepastian hukum dalam Pasal 112 dan Pasal 127 UU Narkotika, pasal tersebut harus memiliki suatu kaedah hukum yang tegas, jelas, tidak mempunyai arti ganda dan tidak mengakibatkan multitafsir. Pasal 112 UU Narkotika seperti yang telah dijelaskan di atas, penulis berpendapat bahwa pasal-pasal tersebut telah menimbulkan multitafsir dan ambiguitas dalam redaksinya terutama pada Pasal 112. Suatu kaedah hukum yang jelas, tegas, dan tidak mempunyai arti ganda akan membawa pada tujuan hukum itu sendiri yaitu keadilan. Secara totalitas atau keseluruhan, kepastian hukum terdapat bukan hanya pada bentuk dan isi saja, melainkan pada kesemua sistem yang digerakkan. Dengan demikian, dibutuhkan keterbukaan dari pembuat dan pelaksana hukum, konsistensi, dan ketegasan bukan Dengan kata lain, kepastikan hukum tidak datang dari luar hukum melainkan datang dari dalam hukum itu sendiri ialah sistem hukum. Dari situlah bisa dikatakan bahwa kepastian hukum bukan hanya kepada orang sebagai subjek hukum atau isi hukum sebagai objek hukum, atau hanya pada proses hukum melainkan keseluruhan sistem hukum, baik subjek, objek, dan proses bekerjanya hukum. Subjek hukum yang mempunyai kesadaran mengenai hak dan kewajiban mereka, para pelaksana hukum Aldi Elkana Pinem. I Dewa Ayu Widyani. Edward ML Panjaitan . Tinjauan Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 1-11 yang sadar mengenai tugas serta wewenangnya, dan proses hukum yang dilakukan secara terbuka, konsisten, dan konsekuen. Hukum tersebut tidak berlaku secara tekstual melainkan berlaku secara kontekstual. Di katakan berlaku kontekstual artinya hukum tersebut berlaku menurut konteks waktu, konteks tempat, dan konteks personal. Hal tersebut dikatakan kepastian hukum yang konstekstual, maksudnya berlaku secara sosial dan kultural. Hal tersebut berbanding terbalik dengan kepastian hukum yang bersifat umum. Kepastian yang bersifat umum, keadilan lebih menekankan pada faktorfaktor khusus. Keadilan ialah suatu keadaan yang serasi, selaras, dan seimbang antara hak dan kewajiban sehingga membawa ketentraman dalam kehidupan di masyarakat. Dengan kata lain, keadilan selalu mengandung penghargaan. Rasa adil dibentuk dari kecil kemudian dikontruksi dalam interaksi dengan lingkungan. Keadilan bukan hanya permasalahan individu tetapi individu dan sosial, dan tidak pula permasalahan fisik melainkan fisik maupun rohani. Dapat dikatakan bahwa, keadilan tersebut ada kalau semua orang di dalam dirinya terdapat kesadaran bahwa semua orang berhak mendapatkan penghargaan yang sewajarnya dari kelompok-kelompok tersebut atau dari kelompok yang lainnya, sedangkan kelompok tersebut tidak merasa dirugikan karena perbuatan atau kegiatan kelompok lain. Keadilan adalah faktor penting, tapi tidak berarti bahwa keadilan selalu bisa dengan mudah diperoleh, terlaksana atau diterapkan karena hukum juga berfungsi menjalankan ketertiban, sehingga keadilan sepatutnya diperoleh melalui perjuangan. Pandangan mengenai keadilan bisa dikorbankan demi kepastian hukum bisa terlaksana apabila kepentingankepentingan semua individu satu persatu diperhatikan, yang mana hal tersebut merupakan suatu hal yang mustahil. Soerjono Soekanto menyatakan bahwa antara kepastian hukum dan keadilan adalah dua faktor yang saling menunjang satu sama lain dalam upaya menjaga keserasian atau kebandingan antara kepentingan-kepentingan yang terdapat di dalam masyarakat. Apabila keadilan dan kepastian hukum tersebut bisa terwujud, artinya dengan kepastian hukum tersebut keadilan dapat ditegakkan, sehingga secara dengan sendirinya hukum tersebut berfungsi. Itulah yang merupakan visi utama hukum dan tujuan utama hukum yaitu menuju pada kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan masyarakat bisa terwujud apabila timbul rasa tenteram, aman, tertib, serta adil. Apabila perasaan semua anggota masyarakata seperti yang disebutkan di atas tercapai, mereka akan bekerja mencari nafkah dengan lancar, kebutuhan fisik terpenuhi secara lancar tanpa hambatan untuk mencapai pada suatu kemakmuran. Berdasarkan pemaparan mengenai kepastian hukum di atas, supaya kepastian hukum dalam Pasal 112 dan Pasal 127 dapat tercapai, diperlukan suatu kaedah hukum yang jelas, tegas, tidak menimbulkan arti ganda, serta tidak menimbulkan ambiguitas dalam penerapannya, selain kaedah hukum yang jelas, untuk mencapai suatu kepastian hukum juga dibutuhkan para strutktur hukum yang harus menerapkan hukum secara konsisten. Jadi, dalam Pasal 112 UU Narkotika, para struktur hukum dalam hal ini penegak hukum, harus konsisten bahwa Pasal tersebut digunakan untuk pelaku tindak pidana Narkotika saja bukan untuk penyalahguna Narkotika. Ketidak konsisten para penegak hukum dalam penerapan pasal tersebut telah mengakibatkan para pelaku tindak pidana diterapkan pasal untuk penyalahguna Aldi Elkana Pinem. I Dewa Ayu Widyani. Edward ML Panjaitan . Tinjauan Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 1-11 Ketidak konsistenan tersebut juga akan mengakibatkan ketidak adilan bagi korban penyalahguna narkotika. Conclusion Berdasarkan hasil penelitian dan analisis terhadap kasus maupun teori-teori yang mendukung penelitian ini maka dapat disimpulkan bahwa pengenaan sanksi pidana terhadap pecandu narkotika terbukti tidak efektif, karena sanksi pidana dianggap tidak dapat mencegah dan menekan angka penggunaan narkotika di Indonesia, hal ini ditandai dengan meningkatnya jumlah penyalahgunaan narkotika dari tahun ke tahun. Secara hukum telah ditegaskan didalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika bahwa seorang pecandu narkotika maupun korban penyalahgunaan narkotika wajib mendapat rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, artinya seorang pecandu dan penyalahguna narkotika mendapat perlindungan sepenuhnya secara hukum untuk melakukan tindakan rehabilitasi, karena didalam proses rehabilitasi tersebut pecandu narkotika mendapat pembinaan dan penyembuhan secara sempurna dan utuh baik secara fisik, psikis maupun sosial. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bagi pelaku tindak pidana penyalahguna narkotika untuk diri sendiri dalam Putusan Pengadilan Negeri jakarta pusat No. 585/Pid. Sus /2021/PN. Jkt. Pst dan Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 329/Pid. Sus/2021/PN . Mdn ialah tidak cukup hanya mengacu pada konstruksi norma yang tercantum didalam Pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika akan tetapi juga harus memperhatikan aturan-aturan terkait misalnya SEMA No. 4 Tahun 2010. Hal itu disebabkan karena pasal tersebut tidak memuat kriteria yang jelas terkait penyalahguna narkotika bagi diri sendiri dimana pertimbangan tersebut bersesuaian dengan sistem hukum baik struktur hukum, substansi hukum maupun kultur hukum. Aldi Elkana Pinem. I Dewa Ayu Widyani. Edward ML Panjaitan . Tinjauan Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 1-11 References