Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 PENERAPAN PEMIDANAAN KEPADA PELAKU YANG DENGAN SENGAJA TIDAK MELAPORKAN ADANYA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Sudi Putusan Nomor 153/pid. Sus/2019/PN. Jn. Debora Grace Daeli Program Studi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Nias Raya . eboradaeli5@gmail. Abstrak Narkotika adalah zat atau obat-obatan yang berasal pada tanaman atau non-tanaman, baik sintesis maupun semisintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilang, mengurangi dan menghilangkan rasa sakit dan menyebabkan kecanduan. Salah satu tindak pidana narotika yang telah diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri Jeneponto yaitu putusan nomor 153/Pid. Sus/2019/PN. Jnp. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan, pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder, yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data yang digunakan adalah analisis data kuantitatif yang bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa penerapan pemidanaan kepada pelaku yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika . tudi putusan nomor 153/Pid. Sus/2019/PN. Jn. , dalam hal pembuktian sudah terlihat jelas bahwa unsur-unsur dalam pasal 112 ayat . Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana ancamannya yakni pidana penjara dan pidana Namun dalam putusan, hakim mengadili perkara hanya menjatuhkan pidana penjara kepada pelaku selama 7 . bulan penajra, tanpa menjatuhkan pidana denda. Penulis menyarankan kepada pihak penegak hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus suatu perkara pidana Narkotika agar lebih teliti dalam menjatuhkan hukuman yang dikenakan kepada pelaku tindak pidana Narkotika disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata Kunci: Pemidanaan. Tindak Pidana. Narkotika. Abstract Narcotics are substances or drugs originating from plants or non-plants, both synthetic and semisynthetic which can cause a decrease or change in consciousness, disappearance, reduction and elimination of pain and cause addiction. One of the narcotics crimes that has been examined and tried by the Jeneponto District Court is decision number 153/Pid. Sus/2019/PN. Jnp. The type of research used is normative legal research with approach methods, statutory approaches, case approaches and analytical approaches. Data collection was carried out using secondary data, which was obtained through library materials consisting of primary, secondary and tertiary legal The data analysis used is descriptive quantitative data analysis and conclusions are drawn using a deductive method. Based on the research findings and discussion, it can be concluded that the application of punishment to perpetrators who deliberately do not report a narcotics crime . ecision study number 153/Pid. Sus/2019/PN. Jn. , in terms of evidence it is clear that the elements in article 112 paragraph . of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics, where the threat is imprisonment and a fine. However, in the decision, the judge adjudicating the case only sentenced the perpetrator to prison for 7 . months in prison, without imposing a The author suggests to law enforcement agencies that the Panel of Judges who examine and https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 decide on Narcotics criminal cases should be more careful in imposing sentences imposed on perpetrators of Narcotics crimes in accordance with applicable laws and regulations. Keywords: Punishment. Criminal act. Narcotics. Pendahuluan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini berarti bahwa segala sesuatu perbuatan yang mencakup kehidupan bernegara harus tunduk dan didasarkan pada hukum yang mengaturnya serta memiliki konsekuensi sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan tidak didasarkan atas kekuasaan belaka . Hukum bertujuan untuk menjaga dan kepentingan-kepentingan pribadi dalam masyarakat, di mana negara menjamin serta mewujudkan tanpa merugikan pihak atau masyarakat yang lain. Melalui terselenggaranya kehidupan antar manusia, dengan tujuan untuk menyelesaikan persoalan jika terjadi benturan kepentingan antar pihak yang melanggar norma dengan kepentingan masyarakat umum. Dengan demikian hal tersebut tidak berarti bahwa hukum pidana mengabaikan terhadap kepentingan para pihak. Tindak pidana adalah perbuatan yang oleh Undang-Undang diatur sebagai tindak pidana. Jadi, tindak pidana narkotika merupakan perbuatan pidana yang dilakukan oleh subjek pidana dengan menggunakan zat atau obat yang dilarang oleh Undang-Undang yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, dan mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, serta dapat menimbulkan ketergantungan, baik pelaku maupun orang lainnya Salah satu tindak pidana yang sering terjadi di Indonesia adalah Narkotika merupakan jenis tanaman atau bahan kimia yang telah diolah untuk siap Narkotika sendiri dibagi menjadi beberapa golongan menurut jenis dan tingkat Salah satu tindak pidana yang sering terjadi di Indonesia adalah narkotika. Narkotika merupakan jenis tanaman atau bahan kimia yang telah diolah untuk siap pakai. Narkotika sendiri dibagi menjadi beberapa golongan menurut jenis dan tingkat bahayanya (Rodliyah, 2017: . Pada dasarnya narkotika memiliki khasiat dan sangat bermanfaat yang digunakan dalam bidang kedokteran, kesehatan dan pengobatan serta berguna bagi penelitian perkembangan, ilmu pengetahuan farmasi atau farmakologi itu Adapun narkotika berupa ketergantungan, hilangnya rasa sakit rangsangan, semangat dan halusinasi. Dengan timbulnya efek halusinasi inilah yang menyebabkan kelompok masyarakat terutama di kalangan remaja ingin menggunakan narkotika sehingga timbul penyalahgunaan narkotika. Narkotika jika digunakan akan menimbulkan efek ketergantungan atau adiksi obat yaitu suatu kelainan obat yang bersifat kronik atau periodik sehingga penderita kehilangan kontrol terhadap dirinya dan menimbulkan kerugian terhadap dirinya dan masyarakat (Juliana lisa, 2013: . Defenisi Narkotika dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menentukan bahwa zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang Meskipun narkotika menimbulkan dampak negatif, namun tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia terutama yang menyangkut dunia pendidikan, penelitian dan dunia medis, hanya saja untuk penggunaannya harus merujuk pada regulasi yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang maupun menteri kesehatan. Karena narkotika apabila digunakan secara illegal dengan tidak wajar akan menimbulkan ketergantungan sehingga dalam waktu cepat Perkembangan kasus narkoba di Indonesia telah memunculkan suatu pertanyaan yang umum di masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, dapat dipahami bahwa hukum bekerja sangat dipengaruhi oleh permintaan masyarakat yang ada dalam wilayah https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 Secara singkat, hukum tidak pertimbangannya sendiri, tetapi dengan mempertimbangkan apa yang terbaik untuk diberikan kepada masyarakat (Satjipto Rahardjo, 2014: . Penetapan diwujudkan dalam Undang-Undang. Sebagai negara hukum. Indonesia telah menetapkan regulasi tersebut, namun tidak dapat dipungkiri bahwa sejarah dan politik turut mempengaruhi penetapan regulasi tersebut. Dalam konteks teori negara hukum, persoalan yang belum terselesaikan seringkali muncul. Begitulah uraian yang dikemukakan oleh Brian Z. Tamanaha dalam bukunya yang berjudul "On The Rule Of Law History. Politics. Theory" menekankan pentingnya konsep negara hukum dan supremasi hukum. Landasan filosofis lahirnya Undang-Undang tentang Narkotika adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan sumber daya manusia Indonesia pencegahan dan pemberantasan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Adapun dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dapat ditemukan asas-asas yang menjadi dasar pemberantasan tindak pidana narkotika yang terdiri dari delapan asas yaitu keadilan, perlindungan, keamanan, nilai-nilai ilmiah dan kepastian hukum. Dalam perkembangannya, tindak pidana narkotika telah menjadi kejahatan global yang melibatkan beberapa negara dan tidak hanya dianggap sebagai kejahatan nasional. Namun, penegakan hukum terkait narkotika tidak hanya bergantung pada produk hukum yang baik, melainkan juga memerlukan dukungan dari penegak hukum. Pertanggungjawaban terhadap kejadian yang terjadi sangat berpengaruh dan ditentukan oleh tiga faktor, yaitu faktor moral, faktor keterampilan, dan faktor transparansi penegakan hukum. Ketiga faktor ini sangat penting untuk membangun pemahaman masyarakat tentang bahaya Jika penegak hukum tidak memperhatikan ketiga faktor ini, maka tujuan E-ISSN 2828-9447 hukum tidak akan tercapai. Penegakan hukum terhadap aturan-aturan hukum mengenai peredaran narkotika tidak hanya sebatas memberikan hukuman dan penjara. Yang lebih utama adalah upaya pemerintah dalam membimbing masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. Ada persoalan yang pernah diputus oleh pengadilan terkait Narkotika yaitu putusan Pengadilan Negeri Jeneponto Nomor 153/Pid. Sus/2019/PN. Jnp. Pelaku dijerat pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, adapun isi lengkap pasal tersebut yaitu bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112. Pasal 113. Pasal 114. Pasal 115. Pasal 116. Pasal 117. Pasal 118. Pasal 119. Pasal 120. Pasal 121. Pasal 122. Pasal 123. Pasal 124. Pasal 125. Pasal 126. Pasal 127 ayat . Pasal 128 ayat . , dan Pasal 129, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 . tahun atau pidana denda paling banyak Rp50. 000,00 . ima puluh juta rupia. Namun dalam amar putusan tersebut, hakim hanya menjatuhkan pidana penjara selama 7 . bulan dari amar putusan tersebut menarik untuk diulas sebab hukuman yang dijatuhkan tidak ada kesesuaian pasal penerapan hukuman ada yang menyimpang mestinya hakim menjatuhkan Pasal 112 karena dalam kronologis kejadian pelaku terbukti melakukan tindak pidana narkotika dengan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan sejenis sabu di rumahnya. Masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan pemidanaan di bawah ancaman minimum pada tindak pidana Adapun tujuan penelitian dalam penulisan ini, yaitu untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan pemidanaan di bawah ancaman minimum pada tindak pidana Bahwa salah satu penerapan pemidanaan kepada pelaku terhadap tindak pidana narkotika 153/pid. Sus/2019/PN. Jnp, terbukti melakukan tindak pidana Autanpa hak memiliki dan menyimpan narkotika golongan I https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 bukan tanaman. Ay Oleh jaksa penuntut umum bahwa perbuatan terdakwa didakwakan Pasal 112 ayat . Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana penjara paling singkat 4 . tahun dan paling lama 12 . ua bela. tahun dengan denda paling sedikit Rp800. 000,00 . elapan ratus Rp8. 000,00 . elapan miliar rupia. dan Pasal 131 bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 . tahun atau pidana denda paling banyak Rp50. 000,00 ima puluh juta rupia. Penerapan pemidanaan menarik diulas karena penerapan ini adalah terdiri dari dua jenis yaitu penerapan hukum dalam kapasitas Das Sollen . pa yang seharusny. dan Das Sein . pa yang senyatany. dan penerapan pemidanan dalam kapasitas in abstracto . pa yang dimuat dalam peraturan perundangundanga. dan in concreto . pa yang dimuat dalam putusa. Oleh sebab itu, penulis sangat tertarik untuk mengkaji dalam bentuk penelitian dengan judul AuPenerapan Pemidanaan Kepada Pelaku Yang Dengan Sengaja Tidak Melaporkan Adanya Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor 153/Pid. Sus/2019/PN. Jn. Ay. Metodologi Penelitian Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif disebut juga penelitan hukum melalui studi kepustakaan yakni menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pokok kajian penelitian hukum normatif adalah hukum yang dikonsepkan sebagai norma kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif disebut juga penelitan hukum melalui studi kepustakaan yakni menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pokok kajian penelitian hukum normatif adalah E-ISSN 2828-9447 hukum yang dikonsepkan sebagai norma kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Penelitian normatif atau kepustakaan Penelitian terhadap asas-asas hukum. Penelitian terhadap sistematika hukum. Penelitian terhadap sinkronisasi peraturan perundang-undangan. Perbandingan hukum. dan/atau Penelitian sejarah hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundangundangan, pendekatan kasus, dan pendekatan Pendekatan Peraturan Perundang-undangan (Statute Approac. Pendekatan adalah usaha dalam rangka aktivitas penelitian untuk mengadakan hubungan antara orang yang diteliti, metode untuk mencapai pengertian tentang masalah. Peraturan perundang-undangan peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pendekatan Kasus (Case Law Approac. Pendekatan kasus menelaah kasus-kasus yang berkaitan dengan isu hukum yang dihadapi. Kasus-kasus yang ditelaah merupakan kasus yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Hal pokok yang dikaji dalam setiap putusan tersebut adalah pertimbangan hakim untuk sampai pada suatu putusan argumentasi dalam memecahkan isu hukum yang dihadapi. Pendekatan Analitis (Analytical Approac. Pendekatan analitis adalah pendekatan dengan menganalisis bahan hukum untuk mengetahui makna yang terkandung dalam istilah-istilah yang digunakan dalam perundang-undangan Penelitian ini menggunakan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari kajian perpustakaan dengan cara mengumpulkan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 bahan hukum. Bahan hukum tersebut dikumpulkan melalui prosedur inventarisasi dan identifikasi terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang sifatnya mengikat masalahmasalah yang akan diteliti. Bahan hukum primer yang digunakan oleh penulis yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan putusan Pengadilan Negeri Jeneponto Nomor 153/Pid. Sus/2019/PN. Jnp. Bahan hukum sekunder merupakan bahanbahan data yang memberikan penjelasan tentang bahan hukum primer yang terdiri dari tulisan tentang hukum, baik dalam bentuk buku, jurnal, makalah, serta pendapat para ahli yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti. Bahan hukum tersier merupakan bahanbahan data yang memberikan informasi atau petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder yang terdiri dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Edisi V, kamus hukum, dan internet. Analisis data yang digunakan oleh penulis yaitu analisis data kualitatif yaitu data yang telah diinventarisasi dianalisis secara deskriptif, logis, dan sistematis. Deskriptif artinya memberikan suatu gambaran seluruh data subjek sesuai kenyataan yang sebenarnya secara logis dan sistematis. Logis artinya analisis yang dilakukan harus dapat dimengerti atau masuk Sedangkan sistematis artinya setiap bagian hasil analisis harus saling berkaitan dan saling mempengaruhi untuk mendapatkan hasil Kemudian penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif yaitu penarikan kesimpulan dari hal-hal yang bersifat umum ke hal-hal yang bersifat khusus. Hasil Penelitian dan Pembahasan Berdasarkan temuan penelitian putusan Pengadilan Negeri Jeneponto Nomor 153/Pid. Sus/2019/PN. Jnp, dianalisis sebagai berikut. Penerapan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dapat diartikan sebagai tindakan melaksanakan. Namun, beberapa pakar E-ISSN 2828-9447 berpendapat bahwa penerapan juga merupakan tindakan mengaplikasikan suatu teori, metode, dan hal lainnya guna mencapai tujuan tertentu dan memenuhi kepentingan kelompok atau golongan yang telah direncanakan sebelumnya. berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan dan diatur oleh undangundang sebagai bagian yang harus termuat dalam putusan yang mencakup dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, tuntutan jaksa penuntut umum, dan putusan hakim. Dakwaan jaksa Penuntut Umum Surat pemeriksaan dalam hukum perkara pidana dipengadilan sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan suatu perkara yang disusun atau dibuat oleh jaksa penuntut umum, hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor SE004/J. A/11/1993 Pembuatan Surat Dakwaan. Adapun menurut para ahli pengertian surat dakwaan yaitu: Menurut Harun M. Husein. Surat Dakwaan adalah sebuah surat yang diberi tanggal dan ditandatangani oleh jaksa penuntut umum. Surat ini berisi identitas lengkap terdakwa, perumusan tindak pidana yang didakwakan, serta unsur-unsur tindak pidana yang sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku. Selain itu, surat ini juga mencantumkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan oleh terdakwa. Surat Dakwaan ini menjadi dasar dan batas ruang lingkup pemeriksaan di sidang pengadilan. Menurut Yahya Harahap. Surat Dakwaan adalah surat atau akta yang berisi rumusan tindak pidana yang dituduhkan kepada Rumusan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan penyidikan dan menjadi dasar pemeriksaan di sidang pengadilan. Menurut Soetomo. Surat Dakwaan adalah surat yang dibuat oleh penuntut umum saat melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Surat ini mencantumkan nama dan identitas pelaku perbuatan pidana, serta waktu dan tempat perbuatan dilakukan. Selain itu, surat ini juga berisi uraian yang cermat, jelas, dan didakwakan telah dilakukan oleh terdakwa, https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 sesuai dengan pasal-pasal undang-undang yang berlaku. Surat Dakwaan ini menjadi dasar dan titik tolak pemeriksaan terdakwa di sidang pengadilan untuk membuktikan apakah perbuatan yang didakwakan benar dilakukan oleh terdakwa dan apakah terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan tersebut. Menurut Ramelan. Surat Dakwaan adalah sebuah surat atau akte yang berisi uraian perbuatan atau fakta-fakta yang terjadi. Uraian ini akan menjelaskan unsur-unsur pasal-pasal pidana yang dilanggar Adapun dakwaan jaksa penuntut Umum . Dakwaan Pertama Jaksa penuntut Umum menduga pelaku melanggar ketentuan dalam Pasal 112 ayat . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menentukan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 . tahun dan paling lama 12 . ua bela. tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800. 000,00 elapan ratus juta rupia. dan paling banyak Rp8. 000,00 . elapan miliar rupia. Dakwaan kedua. Jaksa penuntut Umum menduga pelaku melanggar ketentuan dalam Pasal 131 UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menentukan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111. Pasal 112. Pasal 113. Pasal 114. Pasal 115. Pasal 116. Pasal 117. Pasal 118. Pasal 119. Pasal 120. Pasal 121. Pasal 122. Pasal 123. Pasal 124. Pasal 125. Pasal 126. Pasal 127 ayat . Pasal 128 ayat . , dan Pasal 129 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 . tahun atau pidana denda paling banyak Rp50. 000,00 . ima puluh juta rupia. Barang Bukti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memang tidak menyebutkan secara jelas tentang apa yang dimaksud dengan barang bukti. Namun dalam Pasal 39 ayat . KUHAP E-ISSN 2828-9447 disebutkan mengenai apa-apa saja yang dapat disita, yaitu. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya. Benda yang digunakan untuk menghalanghalangi penyelidikan tindak pidana. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukan melakukan tindak pidana. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang Dalam Pasal 42 HIR menegaskan bahwa tugas pegawai, pejabat, dan orang-orang yang berwenang adalah untuk mencari dan menyita barang-barang melakukan tindak kejahatan, barang yang dicuri, serta barang yang diperoleh atau Penjelasan Pasal 42 HIR menyebutkan barangbarang yang perlu di-beslag diantaranya. Barang-barang yang menjadi target tindak pidana seperti barang yang dicuri atau . Barang-barang yang dihasilkan dari tindak pidana seperti uang palsu atau obat-obatan . Barang-barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana seperti senjata tajam atau pistol yang digunakan untuk melukai atau membunuh orang, serta alatalat yang digunakan untuk membongkar rumah saat mencuri. Barang-barang yang dapat digunakan sebagai bukti untuk memperberat atau memperingan kesalahan terdakwa, seperti pakaian tersangka yang terkena darah saat melakukan pembunuhan atau kaca jendela yang memiliki bekas sidik jari dari pelaku Andi Hamzah menjelaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana adalah bukti yang menunjukkan objek delik . arang yang terlibat dalam deli. dan alat yang digunakan untuk melakukan delik, termasuk barang yang merupakan hasil dari delik tersebut. Berikut adalah ciri-ciri benda yang dapat menjadi barang bukti: https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 . Merupakan objek materiil. Mampu memberikan keterangan atau bukti secara langsung. Lebih bernilai sebagai sarana pembuktian dibandingkan dengan sarana pembuktian . arus diidentifikasi dengan keterangan dari saksi dan terdakwa. Dalam Pasal 181 KUHAP, hakim harus menunjukkan kepada terdakwa semua barang bukti dan menanyakan apakah terdakwa mengenali barang bukti tersebut. Jika dianggap perlu, hakim sidang akan menunjukkan barang bukti tersebut. Ansori Hasibuan berpendapat bahwa barang bukti adalah barang yang digunakan oleh terdakwa dalam melakukan suatu tindak pidana atau sebagai hasil dari suatu tindak pidana, yang kemudian disita oleh penyidik untuk digunakan sebagai bukti dalam Jadi beberapa pendapat sarjana hukum diatas, dapat disimpulkan bahwa yang disebut dengan barang bukti adalah: Barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana adalah benda-benda yang dipakai oleh pelaku kejahatan dalam melaksanakan tindakan tersebut. Barang yang digunakan untuk membantu melakukan suatu tindak pidana adalah benda-benda yang membantu pelaku kejahatan dalam melaksanakan tindakan . Benda dilakukannya suatu tindak pidana adalah benda yang diinginkan atau diincar oleh pelaku kejahatan dalam melakukan tindakan . Benda yang dihasilkan dari suatu tindak pidana adalah benda-benda yang tercipta atau diperoleh sebagai hasil dari pelaksanaan tindakan kejahatan tersebut. Benda tersebut dapat memberikan suatu keterangan bagi penyelidikan tindak pidana tersebut, baik berupa gambar ataupun berupa rekaman suara, yang dapat digunakan sebagai bukti dalam proses penyidikan. Barang bukti yang merupakan penunjang alat bukti mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam suatu perkara pidana. Namun, kehadiran suatu barang bukti tidak mutlak dalam suatu perkara pidana. Barang bukti juga dapat digunakan dalam persidangan, tetapi hanya berfungsi untuk E-ISSN 2828-9447 memperkuat keyakinan hakim terhadap kebenaran terjadinya tindak pidana dalam penyelesaian suatu kasus yang sedang Barang bukti dapat berupa alat atau senjata yang digunakan oleh pelaku kejahatan, jejak yang ditinggalkan oleh pelaku, dan lain Berdasarkan penelitian barang bukti yang terungkap dalam persidangan pada putusan nomor 153/Pid. Sus/2019/PN. Jnp yaitu sebagai . sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang dililit isolasi warna hitam . sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu. buah isolasi warna hitam. batang sendok pipet plastik warna Berdasarkan penjelasan tersebut, terdapat beberapa alat bukti yang terungkap dalam persidangan, yaitu keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti. Dengan demikian, hakim meyakini bahwa tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum telah terjadi, dan terdakwa adalah pelakunya. Sesuai dengan Pasal 183 KUHAP, hakim tidak dapat menjatuhkan hukuman pidana kepada seseorang kecuali jika ia memiliki minimal dua alat bukti yang sah yang meyakinkannya bahwa tindak pidana tersebut benar-benar terjadi dan terdakwa bersalah melakukannya. Hal yang sama juga diatur dalam Pasal 6 ayat . UU Kekuasaan Kehakiman, bahwa seseorang tidak dapat dihukum kecuali jika pengadilan memiliki keyakinan berdasarkan alat bukti yang sah menurut undang-undang bahwa orang tersebut yang dianggap bertanggung jawab telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan Berdasarkan Pasal 183 KUHAP dan Pasal 6 ayat . kekuasaan kehakiman tersebut, dalam menjelaskan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan Dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adapun isi https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 lengkap pasal tersebut yaitu bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112. Pasal 113. Pasal 114. Pasal 115. Pasal 116. Pasal 117. Pasal 118. Pasal 119. Pasal 120. Pasal 121. Pasal 122. Pasal 123. Pasal 124. Pasal 125. Pasal 126. Pasal 127 ayat . Pasal 128 ayat . , dan Pasal 129, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 . tahun atau pidana denda paling banyak Rp50. 000,00 . ima puluh juta rupia. Berdasarkan isi Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut maka unsur-unsurnya adalah sebagai . Unsur Setiap orang Unsur setiap orang dimaksudkan di sini, adalah orang pribadi . atuurlijke persoo. atau orang tersebut sengaja dilahirkan ke dunia ini sebagai subyek hukum, diajukan ke persidangan sebagai terdakwa yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidananya, karena dianggap telah melakukan suatu perbuatan . Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata masing-masing setiap orang adalah pronomina atau kata ganti yang digunakan untuk merujuk pada orang atau Kata ini memiliki arti sebagai seorang-seorang, sendiri-sendiri, tiap-tiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku II KUHP berisi tentang rumusanrumusan mengenai tindak pidana tertentu yang termasuk dalam kelompok kejahatan, sedangkan Buku i berisi tentang Dalam setiap rumusan tersebut, terdapat unsur yang selalu disebutkan, yaitu tingkah laku atau perbuatan, meskipun ada pengecualian seperti Pasal 335 KUHP. Unsur kesalahan dan melawan hukum kadang-kadang dicantumkan dan seringkali Namun, kemampuan bertanggung jawab sama sekali tidak dicantumkan. Selain itu, banyak rumusan yang mencantumkan unsur-unsur lain yang berkaitan dengan objek kejahatan maupun perbuatan secara khusus untuk rumusan tertentu. Dari rumusan-rumusan E-ISSN 2828-9447 mengenai tindak pidana tertentu dalam KUHP. Menurut Moeljatno unsur setiap orang adalah kelakuan dan akibat perbuatan hal ikhwal atau keadaan yang menyertai Keadaan memberatkan pidana unsur melawan hukum objektif unsur melawan hukum subjektif. Menurut rumusan tindak pidana menurut Moeljatno, unsur tindak pidana terdiri dari perbuatan yang dilarang oleh aturan hukum dan ancaman pidana bagi pelanggarannya. Jonkers kemudian mengemukakan batasan unsur-unsur tindak pidana yang terdiri dari perbuatan yang melanggar hukum, yang berhubungan dengan kesalahan yang Kanter dan SR. Menurut Penulis Unsur setiap orang adalah unsur setiap individu bukanlah unsur delik, tetapi unsur yang harus diuji sebagai individu atau subjek hukum yang melakukan tindakan pidana yang tidak berkaitan dengan jabatan atau posisi seseorang dalam melakukan tindakan melawan hukum. Unsur Tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika terhadap unsur ini bersifat alternatif dalam arti unsur ini akan terbukti dari perbuatan terdakwa apabila salah satu sub unsur dalam perkara tersebut terbukti secara limitatif dari perbuatan Berdasarkan uraian penerepan pemidanaan tersebut tentang pembuktian unsur-unsur Pasal 131 Undang-Undang Narkotika tersebut, maka berpendapat bahwa unsur-unsur Pasal 131 tersebut telah terpenuhi. Namun bila diperhatikan lebih seksama, peran terdakwa yaitu Hasnah Binti Jumadi telah ditemukan barang bukti narkotika ditempat kediamannya yang memang itu punya dia sendiri. Sedangkan Pasal 131 unsur alternatif kedua UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adapun isi lengkap pasal tersebut yaitu bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112. Pasal 113. Pasal 114. Pasal 115. Pasal 116. Pasal 117. Pasal 118. Pasal 119. Pasal 120. Pasal 121. Pasal 122. Pasal 123. Pasal 124. Pasal 125, https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 Pasal 126. Pasal 127 ayat . Pasal 128 ayat . , dan Pasal 129, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 . tahun atau pidana denda paling banyak Rp50. 000,00 . ima puluh juta rupia. Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Mempunyai artinya menaruh . a memilik. Berarti punya pelaku sendiri untuk dikuasai, disimpan, dimiliki dan Oleh karena itu, maka menurut penulis unsur kedua Pasal 131 tersebut tidak Sedangkan Dalam Pasal 112 ayat . dakwaan alternatif pertama Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana penjara paling singkat 4 . tahun dan paling lama 12 . ua bela. tahun dengan denda paling sedikit Rp800. 000,00 . elapan ratus juta rupia. dan paling banyak Rp8. 000,00 elapan miliar rupia. Sebagaimana kronologis dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu telah terdapat dalam Putusan Pengadilan nomor 153/Pid. Sus/2019/PN. Jnp bahwa pelaku terbukti jelas melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Pasal 112 ayat . Sebagaimana kronologis dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu telah terdapat dalam Putusan Pengadilan nomor 153/Pid. Sus/2019/PN. Jnp bahwa pelaku terbukti jelas melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Pasal 112 ayat . Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana penjara paling singkat 4 . tahun dan paling lama 12 . ua bela. tahun dengan denda paling sedikit Rp800. 000,00 . elapan ratus juta rupia. dan paling banyak Rp8. 000,00 elapan miliar rupia. Sedangakan putusan pemidanaan yang diberikan kepada pelaku yaitu Pasal 131 adapun isi lengkap pasal tersebut yaitu bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112. Pasal 113. Pasal 114. Pasal 115. Pasal 116. Pasal 117. Pasal 118. Pasal 119. Pasal 120. Pasal 121. Pasal 122. Pasal 123. Pasal 124. Pasal 125. Pasal 126. Pasal 127 ayat . Pasal 128 ayat . , dan Pasal 129, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 . tahun atau pidana denda paling banyak Rp50. 000,00 . ima puluh juta rupia. Mestinya pasal yang terpenuhi itu yaitu pasal 112 bukan pasal 131 sebagaima Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sehubungan dengan hal itu, maka penulis memeriksa, mengadili, memutus perkara pidana khususnya tindak pidana narkotika lebih memperhatikan kronologis dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan supaya nilai daripada hukum dapat memberikan rasa keadilan, kepastian hukum dan juga kemanfaatan supaya setiap pelaku tindak pidana pada khususnya tindak pidana narkotika dapat memberikan efek jerat Penutup Berdasarkan penerapan pemidanaan kepada pelaku yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika . tudi putusan nomor 153/Pid. Sus/2019/PN. Jn. penerapan pemidanaan yang dijatuhkan oleh Hakim kepada pelaku tidak tepat karena berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan sudah Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 112 ayat . Undang- Daftar Pustaka