AL-KAINAH JOURNAL OF ISLAMIC STUDIES Penerbit: P3M Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Huda Subang Jl. Raya Rancasari Dalam No. B33. Rancasari. Kec. Pamanukan. Kabupaten Subang. Jawa Barat 41254 E-ISSN: 2985-542X P-ISSN: 2985-5438 https://ejournal. stai-mifda. id/index. php/alkainah KUTUB AL-SITTAH DALAM SEJARAH KEEMASAN LITERATUR HADIS: DARI KODIFIKASI KE KANONISASI Samsul Bahri1A Kibagus Hadi Kusuma2 Magister Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir Konsentrasi Hadis. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. Indonesia E-mail: 25205031037@student. uin-suka. id1 A Received: Desember 2025 ARTICLE HISTORY Revised: Desember 2025 Accepted: Desember 2025 Abstrak Latar Belakang: Kajian hadis dalam tradisi keilmuan Islam sering kali memposisikan kutub al-sittah sebagai kategori kanonik yang telah mapan dan final. Pendekatan tersebut cenderung mengabaikan dinamika historis dan epistemologis yang melatarbelakangi terbentuknya otoritas enam kitab hadis tersebut. Padahal, pemahaman terhadap proses peralihan dari kodifikasi hadis menuju kanonisasi kutub al-sittah menjadi penting untuk membaca sejarah literatur hadis secara lebih kritis dan komprehensif. Tujuan Penelitian: Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dinamika perkembangan literatur hadis Islam sejak fase tradisi lisan, proses kodifikasi tertulis, hingga terbentuknya kutub al-sittah sebagai kanon hadis dalam tradisi Sunni. Metode Penelitian: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan serta analisis historis-kritis terhadap sumber-sumber hadis klasik dan kajian ilmiah kontemporer yang relevan. Hasil Penelitian: Hasil kajian menunjukkan bahwa kutub al-sittah merupakan puncak dari proses panjang transmisi, seleksi, dan verifikasi hadis yang ditopang oleh metodologi periwayatan yang ketat, sistem penilaian sanad dan matan, penyusunan tematis berbasis fiqh, serta penerimaan luas di kalangan ulama. Proses kanonisasi ini berlangsung secara bertahap melalui praktik keilmuan, pengajaran hadis, dan penggunaan berkelanjutan dalam aktivitas istinbA hukum. Kesimpulan: Penelitian ini menegaskan bahwa kutub al-sittah tidak lahir sebagai kanon yang bersifat ahistoris, melainkan sebagai konstruksi keilmuan yang terbentuk melalui proses historis dan epistemologis yang panjang, sehingga menjadikannya bukan hanya dokumentasi hadis, tetapi juga rujukan otoritatif yang terus hidup dalam tradisi keilmuan Islam hingga masa kini. Kata Kunci: Kanonisasi. Kutub al-Sittah. Masa Keemasan. Abstract Background: Hadith studies within the Islamic scholarly tradition often position the kutub al-sittah as a canonical category that is regarded as established and final. Such an approach tends to overlook the historical and epistemological dynamics that underlie the formation of the authority of these six hadith collections. Understanding the transitional process from the codification of hadith to the canonization of the kutub al-sittah is therefore essential for a more critical and comprehensive reading of the history of hadith literature. Research Objectives: This study aims to explain the dynamics of the development of Islamic hadith literature, from the phase of oral transmission and written codification to the formation of the kutub al-sittah as a canonical corpus within the Sunni tradition. Research Method: This research employs a qualitative method with a library research approach, combined with historical-critical analysis of classical hadith sources and relevant contemporary scholarly studies. Research Findings: The findings demonstrate that the kutub al-sittah represent the culmination of a long process of hadith transmission, selection, and verification, supported Al-Kainah: Journal of Islamic Studies. Volume 4 No 2 Tahun 2025 | 115 AL-KAINAH JOURNAL OF ISLAMIC STUDIES Penerbit: P3M Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Huda Subang Jl. Raya Rancasari Dalam No. B33. Rancasari. Kec. Pamanukan. Kabupaten Subang. Jawa Barat 41254 E-ISSN: 2985-542X P-ISSN: 2985-5438 https://ejournal. stai-mifda. id/index. php/alkainah by rigorous transmission methodologies, systematic evaluation of isnAd and matn, thematic organization based on fiqh, and widespread acceptance among Muslim scholars. This process of canonization occurred gradually through scholarly practices, hadith instruction, and sustained use in istinbA . egal reasonin. Conclusion: This study affirms that the kutub al-sittah did not emerge as an ahistorical canon, but rather as a scholarly construction formed through prolonged historical and epistemological processes. Consequently, they function not only as repositories of hadith but also as enduring authoritative references within the Islamic scholarly tradition to the present day. Keywords: Canonization. Kutub al-Sittah. Golden Age. Al-Kainah: Journal of Islamic Studies. Volume 4 No 2 Tahun 2025 | 116 Samsul Bahri. Kibagus Hadi Kusuma PENDAHULUAN Hadis Nabi Muhammad SAW menempati posisi sentral dalam bangunan ajaran Islam sebagai sumber hukum kedua setelah al-QurAoan, sekaligus sebagai rujukan normatif dalam pembentukan praktik keagamaan, etika sosial, dan konstruksi hukum Islam sepanjang Namun, berbeda dengan al-QurAoan yang sejak awal dikodifikasikan secara resmi, hadis mengalami proses transmisi yang lebih kompleks dan panjang, dimulai dari tradisi lisan hingga kodifikasi tertulis yang matang. Kompleksitas ini melahirkan dinamika epistemologis yang signifikan, terutama terkait dengan otentisitas periwayatan, validitas sanad, serta legitimasi teks hadis sebagai dasar normatif hukum Islam. Dalam konteks inilah lahir kebutuhan akan karya-karya hadis yang tidak hanya terdokumentasi, tetapi juga memiliki otoritas ilmiah yang diakui secara luas oleh komunitas ulama lintas (Ahmad Hasan AsyAoari UlamaAoi. Muhtarom, 2. Perkembangan literatur hadis mencapai titik penting pada abad ketiga Hijriah, yang sering disebut sebagai masa keemasan kodifikasi hadis, ditandai dengan lahirnya kumpulan hadis besar yang kemudian dikenal sebagai kutub al-Sittah. Enam kitab hadis ini yakni hauiu al-Bukhari, ahiu Muslim. Sunan Abu Daud. Sunan Tirmizi. Sunan an-NasaAoi, dan Sunan Ibn Majah. Secara historis tidak hanya berfungsi sebagai kompilasi hadis, tetapi juga mengalami proses penerimaan kolektif sehingga berkembang menjadi rujukan otoritatif dalam tradisi Sunni. Namun demikian, status kutub al-Sittah sebagai kanon hadis tidak terbentuk secara instan, melainkan melalui proses panjang yang melibatkan seleksi metodologis, penggunaan intensif oleh fuqaha, serta legitimasi sosial-keilmuan dalam jaringan ulama klasik. (Syam & Nurwandri, 2. Permasalahan penelitian muncul ketika kajian hadis kontemporer masih cenderung menempatkan kutub al-Sittah sebagai entitas yang sudah mapan, tanpa menelusuri secara kritis proses historis dan epistemologis yang mengantarkan kitab-kitab tersebut dari tahap kodifikasi menuju kanonisasi. Banyak penelitian membahas metodologi masing-masing penyusun kitab hadis secara parsial, namun relatif sedikit yang mengkaji kutub al-Sittah sebagai fenomena kolektif yang dibentuk oleh interaksi antara kebutuhan hukum, otoritas keilmuan, dan konsensus sosial umat Islam. Akibatnya, pemahaman tentang mengapa dan bagaimana kutub al-Sittah memperoleh posisi istimewa dalam hierarki hadis sering kali bersifat deskriptif, bukan analitis-kritis. (Chaudittisreen, 2. Lebih jauh, kajian historis juga menunjukkan bahwa proses kodifikasi hadis ini tidak hanya sekadar penyusunan kitab yang baik secara teknis, namun merupakan bentuk respons sosial-keilmuan terhadap kebutuhan umat Islam untuk memiliki rujukan hukum yang stabil dan terdokumentasi. Kutub al-sittah menjadi kerangka sistematis untuk memverifikasi sanad serta mengklasifikasikan teks hadis yang beredar. Dengan kata lain, keberadaan kitab-kitab ini mencerminkan integrasi metodologi kritik sanad dan struktur tematik untuk mendukung istinba hukum. (Sagir, 2. Berdasarkan persoalan tersebut, penelitian ini menawarkan pendekatan bahwa kanonisasi kutub al-sittah sebaiknya dipahami sebagai proses historis-epistemologis yang Al-Kainah: Journal of Islamic Studies. Volume 4 No 2 Tahun 2025 | 117 Samsul Bahri. Kibagus Hadi Kusuma melibatkan: . perkembangan metodologi kritik hadis. tuntutan praktis terhadap rujukan hukum. legitimasi sosial yang muncul dari penggunaan kitab tersebut secara luas di komunitas Muslim klasik. Pendekatan ini dimaksudkan untuk menjembatani penelitian tekstual dengan kajian aspek sosial-keilmuan yang saling mempengaruhi. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji proses peralihan dari kodifikasi hadis menuju kanonisasi kutub al-sittah, dengan fokus pada faktor-faktor historis, metodologis, dan sosial yang mendorong penerimaan enam kitab ini sebagai otoritas hadis dalam tradisi Sunni. Secara khusus penelitian ini bertujuan: . menjelaskan dinamika perkembangan literatur hadis hingga abad ketiga Hijriah. menelaah karakter metodologis karya-karya kutub alsittah. menganalisis proses kanonisasi dari perspektif historis dan epistemologis. Dalam kajian teoritik, penelitian ini menggunakan pendekatan historiografi hadis yang melihat kanonisasi sebagai hasil konsensus ilmiah yang berkembang melalui praktik kritik sanad serta penggunaan hukum dalam komunitas ilmiah. Pendekatan ini menguatkan pemahaman bahwa kutub al-sittah bukan semata karya individual tetapi juga hasil dari praktik intelektual yang kompleks dan multi-dimensional, mencerminkan interaksi antara teks, metodologi, dan kebutuhan masyarakat Muslim pada masa klasik. Diharapkan penelitian ini dapat memberikan kontribusi pada kajian sejarah literatur hadis modern dengan menyodorkan perspektif komprehensif tentang bagaimana kutub alsittah dibentuk, diterima, dan dipertahankan sebagai kanon hadis yang berpengaruh hingga saat ini, baik dalam kajian keilmuan maupun praktik hukum Islam. METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan . ibrary researc. yang bersifat deskriptif-analitis dan menggunakan perspektif historiskritis untuk mengkaji proses peralihan dari kodifikasi menuju kanonisasi kutub al-Sittah dalam sejarah literatur hadis. Populasi penelitian mencakup seluruh literatur yang berkaitan dengan sejarah penulisan hadis, metodologi kritik hadis, dan kajian tentang kutub al-Sittah, sedangkan sampel penelitian ditentukan secara purposive dengan memilih kitab-kitab hadis utama yang tergolong dalam kutub al-Sittah, karya hadis pra-kanonik, serta artikel jurnal ilmiah kontemporer yang relevan dengan fokus kajian. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelusuran literatur terhadap sumber-sumber primer dan sekunder, dengan menggunakan instrumen berupa pedoman klasifikasi dan analisis teks untuk mengelompokkan data berdasarkan fase perkembangan hadis, karakter metodologis kitab, serta indikator kanonisasi hadis. Analisis data dilakukan melalui metode analisis isi . ontent analysi. dan analisis historis-komparatif guna menafsirkan data secara sistematis, membandingkan perkembangan literatur hadis antarperiode, serta menjelaskan faktorfaktor epistemologis dan sosial yang menjadikan Kutub al-Sittah sebagai otoritas hadis dalam tradisi keilmuan Islam. Al-Kainah: Journal of Islamic Studies. Volume 4 No 2 Tahun 2025 | 118 Samsul Bahri. Kibagus Hadi Kusuma HASIL DAN PEMBAHASAN Dari Tradisi Lisan ke Kodifikasi Tertulis: Fondasi Awal Literatur Hadis Pada masa Nabi Muhammad SAW hadis ditransmisikan secara lisan sebagai bagian dari budaya Arab yang kuat dalam tradisi hafalan. Meskipun demikian, beberapa sahabat telah menuliskan hadis secara terbatas untuk kepentingan pribadi, seperti hauifah Hammam ibn Munabbih dan catatan Abdullah ibn AoAmr ibn al-AoAh. Dominasi transmisi lisan pada periode ini bertujuan menjaga kemurnian penyampaian wahyu sekaligus menghindari tercampurnya hadis dengan Al-QurAoan yang sedang dalam proses pengumpulan dan penghafalan secara intensif. (Azmi, 1968, hal. 17Ae. Larangan penulisan hadis yang diriwayatkan dari Nabi tidak boleh dipahami sebagai penolakan mutlak, melainkan harus dilihat secara kontekstual sesuai dengan kondisi awal Islam. Larangan tersebut bersifat sementara, karena pada masa itu kemampuan literasi umat masih terbatas dan tradisi lisan lebih dominan, sehingga penulisan hadis dikhawatirkan menimbulkan kekeliruan dalam membedakan al-QurAoan dan hadis Nabi. Namun, ketika al-QurAoan telah terdokumentasi dengan baik dan tingkat pemahaman umat meningkat, kekhawatiran tersebut berkurang, sehingga penulisan hadis mulai diizinkan dan bahkan dianggap penting sebagai upaya menjaga keaslian ajaran Nabi dari lupa, kesalahan hafalan, dan pemalsuan. Memasuki masa sahabat dan tabiAoin, periwayatan hadis mengalami perluasan yang signifikan seiring dengan ekspansi wilayah Islam ke berbagai kawasan baru serta wafatnya para sahabat senior yang sebelumnya menjadi rujukan utama umat. Perkembangan geografis dan sosial ini menyebabkan hadis tidak lagi beredar dalam lingkup terbatas Madinah, melainkan menyebar ke pusat-pusat Islam baru seperti Kufah. Basrah. Syam, dan Mesir. Situasi tersebut membawa konsekuensi serius terhadap transmisi hadis, terutama berkaitan dengan potensi kesalahan periwayatan, kekeliruan hafalan, maupun masuknya riwayat-riwayat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Para sahabat seperti Umar ibn al-Khaab dan AoAli ibn Abi halib dikenal sangat selektif dalam menerima hadis, bahkan menuntut saksi tambahan atau sumpah, sebagai upaya menjaga keotentisitas hadis Nabi. (Harahap, 2. Dorongan kodifikasi hadis secara lebih sistematis mulai menguat pada awal abad kedua Hijriah. Dimana pada masa pemerintahan Umar ibn AoAbd al-AoAziz secara resmi memerintahkan para ulama di berbagai wilayah Islam untuk menghimpun hadis Nabi sebelum ilmu tersebut hilang bersama wafatnya para perawi. Pada masa ini lahirlah kitab musnad yang mencerminkan kepentingan ahli hadis, sebab hadis diurutkan berdasarkan Sementara itu, kitab mushannaf lebih dekat dengan kebutuhan fuqaha, karena hadis disusun berdasarkan tema, ditambah dengan pendapat sahabat serta ulama generasi awal. Contoh kitab musnad yang ada pada saat itu adalah kitab al-MuwattaAo karya Imam Malik . Ae179 H / 711Ae795 M), yang membagi isi kitab berdasarkan aspek kehidupan praktis seorang Muslim. Setiap bagian dimulai dengan hadis, lalu disertai perkataan tokoh masyarakat dan praktik mereka, sebelum Malik memberikan pandangannya Di Irak. Abu Hanifah . Ae150 H / 702Ae772 M) juga memberi pengaruh besar Al-Kainah: Journal of Islamic Studies. Volume 4 No 2 Tahun 2025 | 119 Samsul Bahri. Kibagus Hadi Kusuma dengan kitab al-Athar, yang diriwayatkan murid-muridnya. Kitab ini membahas hadis Nabi, praktik sahabat, serta keputusan para ulama. Sementara tokoh pertama yang dikenal melakukan tahnif adalah al-Zuhri . Ae125 H / 671Ae741 M). Generasi al-Zuhri disebut sebagai ausb al-unuf, yaitu orang-orang yang menyusun koleksi hadis berdasarkan jenis atau tema tertentu maka jadilah kitab tersebut yang dinamai Musannaf. Dua kitab musannaf yang paling terkenal adalah karya Ibn Abi Shaybah . Ae235 H / 754Ae849 M) dan karya AoAbd al-Razzaq . Ae211 H / 744Ae827 M). Kedua kitab ini berisi hadis Nabi, ucapan para sahabat, dan pendapat ulama generasi Karya-karya ini memuat hadis, atsar sahabat, dan pendapat tabiAoin secara bersamaan, menunjukkan bahwa fase kodifikasi awal masih berorientasi pada pelestarian tradisi keilmuan secara umum, bukan pada klasifikasi otoritatif sebagaimana yang berkembang pada masa Kutub al-Sittah. (Daniel W. Brown, 2020, hal. Dengan demikian, fase tradisi lisan hingga kodifikasi dapat dipahami sebagai fondasi epistemologis bagi lahirnya literatur hadis kanonik. Proses ini bukan sekadar respons terhadap kebutuhan dokumentasi, tetapi juga refleksi kesadaran ilmiah umat Islam dalam menjaga otoritas ajaran Nabi. Kutub al-Sittah pada periode selanjutnya berdiri di atas pondasi panjang ini yang menyempurnakan metodologi seleksi hadis. Metodologi dan Karakteristik Kutub al-Sittah Pada abad-abad awal, jumlah hadis yang beredar semakin banyak dari generasi ke Hal ini menimbulkan kebutuhan akan kitab-kitab ringkas yang bisa menjadi pegangan awal. Penyusunan kitab hadis pada masa itu dipengaruhi oleh dua kelompok ulama dengan fokus yang berbeda: pertama ahli hadis, yang lebih menekankan aspek teknis periwayatan, dan yang kedua ahi fuqaha . hli fiki. , yang lebih menekankan isi serta implikasi hukum dari hadis. Perkembangan dua kecenderungan ini kemudian mencapai titik kematangan pada abad ketiga Hijriah, sebuah periode yang sering dipandang sebagai masa keemasan literatur hadis. Pada masa ini, tradisi penulisan hadis mengalami kemajuan yang sangat signifikan, ditandai dengan lahirnya kutub al-Sittah (Enam Kitab Hadi. Kitab-kitab tersebut tidak hanya berfungsi sebagai himpunan hadis, tetapi juga berhasil mengintegrasikan perhatian ahli hadis dan ahli fikih secara seimbang. Dengan metode yang ketat dalam seleksi periwayatan sekaligus penyusunan yang tematis dan fungsional, karya-karya ini mampu menjawab kebutuhan keilmuan pada masanya serta menjadi fondasi utama bagi perkembangan studi hadis dan hukum Islam pada periode-periode selanjutnya. (Daniel W. Brown, 2020, hal. Kitab Shahih al-Bukhari . Ae256 H / 810Ae870 M) Kitab Shahih al-Bukhari di tulis oleh Abu AoAbdullah Muhammad bin IsmaAoil bin Ibrahim bin al-Mughirah bin Bardizbah al-Bukhari. Kitab ini memilki nama lengkap Al-JamiAo al-Musnad ash-Shahih al-Mukhtashar min Umuri Rasulullah shallallahu Aoalaihi wa sallam wa Sunanihi wa Ayyamihi. Yang ini berisikan 7. 275 hadis, 2. 602 hadis tanpa pengulangan, dari 97 Kitab dan 3. 450 bab. Dalam penulisan dan penyusunannya. Imam al-Bukhari menerapkan metodologi seleksi hadis yang sangat ketat dan sistematis yang menjadikan Shahih al-Bukhari sebagai karya hadis paling otoritatif Al-Kainah: Journal of Islamic Studies. Volume 4 No 2 Tahun 2025 | 120 Samsul Bahri. Kibagus Hadi Kusuma setelah al-QurAoan. Imam Bukhari memfokuskan diri pada kriteria penerimaan hadis yang mencakup keshahihan sanad, karakter perawi, serta keshahihan matan . hadis itu sendiri. Metode ini tidak hanya menyeleksi tradisi, tetapi juga mengevaluasi narasi perawi berdasarkan ketelitian dan kredibilitas mereka, sehingga hanya hadis yang memenuhi standar sangat tinggi yang dimasukkan ke dalam kitab ini. Konsep utama dalam metodologi Imam Bukhari adalah syaratul Aoamm, syaratul rijal, dan syarat itial al-sanad yakni syarat umum, syarat terkait individu perawi, dan syarat hubungan sambung sanad yang harus lengkap dan langsung dari perawi ke perawi tanpa terputus . l-liqaA. Hal ini membuat kitab Shahih al-Bukhari berbeda dari koleksi lain karena setiap hadis yang diterima berada dalam ikatan sanad yang sangat kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. (Doni Saputra. Firman, 2. Karakteristik kitab Shahih al-Bukhari juga terlihat dari sistematika dan strukturnya, di mana Imam Bukhari sering mendahulukan ayat al-QurAoan yang sesuai dengan judul bab kemudian hadis-hadis disusun menurut tematik dan fiqh. Susunan semacam ini mencerminkan upaya Imam Bukhari untuk bukan sekadar mengumpulkan hadis, tetapi juga menyajikannya dalam kerangka sistematika keilmuan yang memudahkan pemahaman dan penerapan hukum Islam. Karena ketelitian dan keketatan metodologinya. Shahih al-Bukhari mendapat pengakuan luas sebagai standar tertinggi dalam koleksi hadis dalam tradisi Sunni, sekaligus menjadi rujukan utama dalam penetapan hukum, teologi, dan akhlak Islam. (Khoirun Nisa Siregar. Jihan Aprilia Lubis. Rustam Efendi, 2. Kitab Shahih Muslim . Ae261 H / 817Ae875 M) Kitab Shahih Muslim ditulis oleh Abu al-usain Muslim bin al-ajjaj bin Muslim al-Qusyairi an-Naisaburi. Nama lengkap kitab ini adalah Al-Musnad ash-Shahih alMukhtashar min as-Sunan bi Naql al-AoAdl Aoan al-AoAdl Aoan Rasulullah shallallahu Aoalaihi wa sallam yang berisikan 7. 500 hadis, 4. 000 hadis tanpa pengulangan dari 54 kitab. Karakteristik dari kitab hauiu Muslim tampak jelas dalam pola pemilihan dan penyusunan hadisnya yang relatif lebih ringkas apabila dibandingkan dengan hauiu al-Bukhari. Imam Muslim menyusun hadis secara tematik . dengan mengelompokkan riwayat-riwayat yang membahas satu tema dalam satu tempat, namun tanpa melakukan pengulangan hadis secara luas sebagaimana yang ditemukan dalam hauiu al-Bukhari. Ia memilih satu jalur periwayatan yang paling kuat dan representatif dari setiap hadis yang memenuhi kriteria keshahihan, sementara jalur periwayatan lain dicantumkan sebagai penguat atau variasi sanad dalam satu rangkaian pembahasan. Hal ini menjadikan kitab hauiu Muslim dipandang lebih padat, sistematis, dan efisien dalam penyajian narasi hadis. (Ahmad Hizazih Alfaqih. Darin Rihhadatul AoAisy, 2. Metodologi Imam Muslim sedikit berbeda dengan Imam Bukhari, terutama dalam urutan penyampaian sanad dan penerimaan hadis dari satu jalur riwayat, dimana Imam Muslim memiliki standar sendiri dalam mengevaluasi hadis shahih, termasuk pemeriksaan jelas terhadap sanad dan matan serta hubungan antara Karakteristik penting lain dari Shahih Muslim adalah konsistensinya terhadap kriteria autentikasi yang ketat, di mana hadis tidak hanya diperiksa Al-Kainah: Journal of Islamic Studies. Volume 4 No 2 Tahun 2025 | 121 Samsul Bahri. Kibagus Hadi Kusuma sanadnya tetapi juga dipastikan bahwa keseluruhan matan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam yang lebih luas serta tidak kontradiktif terhadap matan pada hadis lain yang lebih kuat. Karena gaya penyusunan Muslim yang ringkas, banyak ulama dahulu mengira semua hadis di dalamnya memiliki kualitas yang sama. Setelah melakukan pengecekan lebih mendalam ternyata menunjukkan bahwa Imam Muslim benar-benar konsisten, dimana ia memulai dengan hadis paling kuat, lalu melanjutkan dengan yang kualitasnya sedikit lebih rendah namun tidak sampai kepada derajat (Daniel W. Brown, 2020, hal. Kitab Sunan Abu Daud . Ae275 H / 817Ae888 M) Kitab Sunan Abu Daud merupakan kitab yang ditulis oleh Imam Abu Daud Sulaiman bin al-AshAoath al-Sijistani, seorang ulama hadis terkenal yang lahir di Sijistan . ekarang wilayah Iran/Afghanista. sekitar tahun 202 H dan wafat di Basrah pada 275 H. Dalam penyusunan Sunan Abu Dawud. Imam Abu Daud menyeleksi dari 000 hadis yang pernah ia kumpulkan, dan akhirnya memilih sekitar 4. hadis inti, jika dihitung termasuk pengulangan mencapai sekitar 5. 274 hadis yang berkaitan dengan hukum Islam . Kitab ini tersusun dalam sekitar 35 kitab dan di dalamnya terbagi menjadi lebih dari 1. 800 bab yang disusun berdasarkan topiktopik fikih seperti thaharah, shalat, zakat, pernikahan, jihad, warisan, hingga adab dan Struktur ini dirancang untuk memudahkan penemuan riwayat yang relevan dengan masalah-masalah hukum umat Islam. (Khairun Nadzirah Binti Abd Rashid. Metodologi yang digunakan Imam Abu Daud dalam menyusun kitabnya dapat digolongkan sebagai sistem mushannaf, yakni pengelompokan hadis berdasarkan bab Dalam memilih hadis, beliau tidak hanya memasukkan hadis yang sahih saja sebagaimana Shahih al-Bukhari dan Sahih Muslim, melainkan juga hadis-hadis hasan dan bahkan sebagian hadis yang dinilai dhaif, selama masih bermanfaat untuk pembahasan hukum dengan catatan atau komentar yang jelas mengenai statusnya. Kaidahnya adalah memilih hadis yang paling shahih yang diketahuinya untuk setiap bab, namun tidak terbatas hanya pada tingkat kesahihan tertinggi seperti dalam shahihain . ua kitab sahi. (Maulana et al. , 2. Ciri khas kitab Sunan Abu Daud adalah kombinasi antara pemilihan hadis yang ketat dari segi sanad, pengelompokan tematik yang sistematis, dan pengakuan adanya variasi kualitas hadis. Hal ini membuat kitab tersebut menjadi jembatan penting antara koleksi hadis murni dan koleksi hadis yang dipakai langsung dalam derivasi Kontribusinya terhadap ilmu hadis dan fiqh sangat besar, para ulama klasik hingga modern sering menjadikan Sunan Abu Daud sebagai salah satu referensi primer dalam merumuskan fatwa atau konsep hukum Islam. Bahkan dalam kajian modern, penerapan metode takhrij hadis dari kitab Sunan Abu Daud memicu studi analisis sanad dan matan yang terus berkembang dalam literatur ilmiah kontemporer. (Sholeh & Musyafiq, 2. Kitab Sunan at-Tirmidzi . Ae279 H / 824Ae892 M) Al-Kainah: Journal of Islamic Studies. Volume 4 No 2 Tahun 2025 | 122 Samsul Bahri. Kibagus Hadi Kusuma Kitab Sunan at-Tirmidzi disusun oleh Imam Abu Isa Muhammad bin Isa atTirmidzi, seorang ulama hadis dari Transoxiana (Asia Tengah. Beliau dikenal sebagai salah satu muhadditsin . hli hadi. klasik yang termasuk di antara para pengumpul hadis yang kontribusinya sangat besar dalam kodifikasi hadis setelah era Imam Bukhari dan Imam Muslim. Kitab Sunan at-Tirmidzi sering disebut juga Al-Jami alMukhtaar min as-Sunan an Rasulillah wa Marifat al-auu wal-MaAolul wa Ma Alayh alAmal, dan termasuk dalam Kutub al-Sittah, yaitu enam kitab hadis utama yang menjadi rujukan Sunni dalam ilmu hadis dan fiqh. (Fadhilah Is, 2. Dalam penyusunannya. Imam Tirmidzi memuat ribuan hadis yang dikumpulkan dan diklasifikasikan berdasarkan tema-tema fiqih. Kitab ini meliputi sekitar 3. hadis yang disusun dalam 46 bab, dengan struktur pembagian bab yang sistematis mulai dari bab terkait thaharah . sampai bab akhir yang berisi hukum-hukum lainnya total bab ini kemudian dibagi menjadi ratusan sub-bab. Salah satu aspek metodologi yang khas dalam kitab Sunan at-Tirmidzi adalah bahwa Imam Tirmidzi tidak hanya mengumpulkan hadis, tetapi juga memberi keterangan status sanad dan kualitas hadis, seperti apakah hadis itu shahih, hasan, atau dhaAoif. (Mohamad Anas, 2. Hal ini menjadi inovasi penting dalam tradisi pengumpulan hadis karena memberikan pembaca dan peneliti ilmu hadis uraian singkat tentang derajat hadis yang disajikan serta catatan ringkas dari pandangan imam-imam mazhab terkait hukum yang dapat diambil dari hadis tersebut. Selain itu. Imam Tirmidzi juga melakukan analisis secara menyeluruh, dimana ia menyebut sanad, menilai kualitas hadis, mengidentifikasi perawi, menunjukkan jalur riwayat yang sedikit bermasalah serta memperkuat riwayat perawi yang dianggap lemah dengan riwayat lain. Selain itu. Tirmidzi juga merangkum pendapat para sahabat, tabiAoin, dan imam fikih besar seperti Malik, al-SyafiAoi. Ahmad, dan Ishaq. Jadi intinya. Struktur bab yang dibuat Tirmidzi menunjukkan perpaduan antara kajian sanad . lmu hadi. dan pembahasan hukum praktis . Dengan sistematika yang seoerti ini memudahkan pencarian hadis berdasarkan topik fiqh dan penilaian status hadis, kitab ini tidak hanya menjadi katalog hadis tetapi juga sumber referensi yang (Daniel W. Brown, 2. Kitab Sunan an-NasaAoI . Ae303 H / 830Ae915 M) Kitab Sunan an-NasaAoi disusun oleh Imam Ahmad ibn ShuAoayb ibn Ali ibn Sinan an-NasaAoi, yang lebih dikenal sebagai Imam an-NasaAoi yang lahir pada tahun 214 H/830 M di NasaAo Khurasan dan wafat 303 H/915 M). Beliau adalah salah satu ulama hadis terkemuka yang termasuk dalam generasi tabiAoin dan para ahli hadis klasik yang menghasilkan karya-karya besar. Sebagai muhaddits. Imam an-NasaAoi berperan dalam mengumpulkan dan menyusun hadis-hadis Nabi Muhammad SAW dalam koleksi yang terstruktur, ilmiah, dan sistematis. (Sri Ulfa Rahayu, 2. Kitab Sunan an-NasaAoi tercatat memuat sekitar 5. 761 hadis. Jumlah ini mencakup hadis-hadis yang beliau pandang memenuhi kriteria tertentu, baik yang shahih maupun hasan, dan meskipun kitab ini juga terkandung hadis yang dianggap dhaif. Imam an-NasaAoi tetap memberi keterangan statusnya secara ilmiah. Kitab ini dikenal juga dengan nama al-MujtabaAo (Sunannya yang terpili. atau Sunan as-Sughra, sebuah Al-Kainah: Journal of Islamic Studies. Volume 4 No 2 Tahun 2025 | 123 Samsul Bahri. Kibagus Hadi Kusuma versi ringkas dari karya yang lebih luas disebut Sunan al-Kubra. (N. Siregar & Dosen. Struktur penulisan kitab Sunan an-NasaAoi sama seperti kitab-kitab sunan lainnya, yakni berdasarkan bab-bab fiqih yaitu tema-tema hukum Islam seperti thaharah . , shalat, zakat, puasa, dan masalah sosial lainnya. Dalam kitab ini, hadis-hadis yang dimuat juga fokus terutama pada hadis-hadis marfuAo . ang sampai kepada Nabi SAW), sementara hadis mauquf atau maqtuAo . ang tidak sampai kepada Nabi langsun. relatif lebih sedikit. (Harmuliani & Putra, 2. Selain penempatan hadis menurut tema hukum. Imam an-NasaAoi juga terkadang memberikan catatan singkat tentang status hadis, sehingga pembaca dapat memahami derajat hadis relatif terhadap standart ilmiah pada zamannya. Kekuatan kitab ini terletak pada kombinasi antara pengutamaan hadis-hadis autentik dan pembahasan hukum fiqh secara sistematis, yang membuatnya tak hanya berfungsi sebagai koleksi hadis tetapi juga sebagai referensi ilmu hukum Islam dan kritik periwayatan. (N. Siregar, 2. Kitab Sunan Ibn Majah . Ae273 H / 824Ae887 M) Kitab Sunan Ibn Majah disusun oleh Imam Abu AoAbdullah Muuammad ibn Yazid Ibn Majah al-RabAoi al-Qazwini. Kitab Sunan Ibn Majah memuat sekitar 4. 341 hadis dengan 37 kitab dan lebih dari 1. 500 bab yang masing-masing membahas tema-tema fiqih dan sunnah secara sistematis. Kitab ini juga mencakup hadis-hadis unik yang tidak termuat di dalam lima koleksi hadis utama lainnya, meskipun kualitas hadisnya beragam, termasuk beberapa yang dinilai dhaAoif. (Nur Helmi. Miranti Adelia Afda. Riswan Berutu. Juli Julaiha4, 2. Struktur kitab Sunan Ibn Majah tersusun secara tematis berdasarkan bab-bab fiqh yang dimulai dari Kitab al-Muqaddimah hingga bab-bab praktik ibadah dan muamalah seperti thaharah . , shalat, zakat, puasa, haji, nikah, perceraian, hingga etika dan tafsir mimpi. Setiap kitab besar ini terbagi lagi menjadi ribuan bab kecil yang menjelaskan rincian hukum dari hadis yang dikumpulkan. Penataan seperti ini menunjukkan orientasi kitab pada aspek hukum dan praktik Islam, sehingga memudahkan dalam mencari rujukan hadis berdasarkan topik hukum tertentu. (Nur Helmi. Miranti Adelia Afda. Riswan Berutu. Juli Julaiha4, 2. Metodologi penulisan kitab Sunan Ibn Majah yang dilakukan oleh Imam Ibn Majah yajni dengan mengumpulkan hadis-hadis yang berkaitan dengan hukum dan praktik keagamaan dari berbagai sumber sanad yang diketahui, menyusun hadishadis tersebut di bawah topik-topik fiqh yang relevan tanpa banyak komentar kritis terhadap sanadnya. Hal ini membuat kitabnya lebih berfungsi sebagai kompilasi sumber teks hadis dalam konteks hukum, sekaligus sumber kajian lanjutan oleh ulama setelahnya dalam menentukan derajat keabsahan tiap hadis. Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama hadis mengenai kelayakan kitab Sunan Ibn Majah untuk dimasukkan ke dalam kutub al-Sittah. Sebagian ulama lebih memilih Sunan Ibn Majah sebagai kitab keenam dibandingkan al-MuwattaAo karya Imam Malik. Pilihan ini bukan karena Sunan Ibnu Majah dianggap lebih shahih secara keseluruhan, melainkan karena kitab tersebut memuat banyak hadis-hadis tambahan Al-Kainah: Journal of Islamic Studies. Volume 4 No 2 Tahun 2025 | 124 Samsul Bahri. Kibagus Hadi Kusuma yang tidak ditemukan dalam lima kitab hadis utama lainnya seperti Shahih al-Bukhari. Shahih Muslim. Sunan Abu Dawud. Sunan at-Tirmidzi, dan Sunan an-Nasai. Menurut ulama yang mendukung pendapat ini, keberadaan hadis-hadis tambahan dalam Sunan Ibn Majah memberikan nilai lebih karena memperkaya khazanah hadis yang dapat dijadikan rujukan. Dengan adanya hadis yang tidak terdapat dalam kitab-kitab lainnya, pemahaman terhadap hukum dan praktik keislaman menjadi lebih luas. Sementara itu, al-MuwataAo dinilai memiliki banyak hadis yang isinya sudah tercakup dalam lima kitab hadis besar tersebut, sehingga dari sisi kontribusi tambahan materi hadis, kitab Sunan Ibn Majah dianggap lebih layak untuk melengkapi Kutub al-Sittah. (Ash-Shiddieqy, 2009, hal. Dari Kodifikasi ke Kanonisasi: Kutub al-Sittah sebagai Otoritas Hadis Pada fase kodifikasi, beberapa karya hadis muncul dalam bentuk shahifah atau lembaran-lembaran tertulis yang tersebar di kalangan TabiAoin. Namun, belum terstandarisasi atau mencapai fase kanonisasi. Istilah kanonisasi sendiri merujuk pada proses di mana kumpulan teks dijadikan sebagai pegangan otoritatif dalam suatu tradisi Dalam konteks hadis, kutub al-Sittah mengambil peran ini karena paling banyak dirujuk oleh fuqaha . hli hukum Isla. dan muhaddits . hli hadi. dalam derivasi hukum . , penentuan kualitas hadis melalui takhrij, serta pengajaran ilmu (Syam & Nurwandri, 2. Proses kanonisasi kutub al-Sittah berlangsung dalam konteks kebutuhan umat Islam terhadap sumber hadis yang bisa menjadi rujukan hukum dan praktik agama yang stabil. Para ulama hadis menyusun kitabAakitab ini sebagai jawaban atas tantangan dinamika sosial, perlunya standar periwayatan, dan kebutuhan tafsir hukum terpadu di tengah berkembangnya komunitas Muslim pasca abad pertama Hijriah. Sifat tematik dan sistematis penataan hadis dalam kutub al-Sittah sebagai pedoman ibadah, muamalah, dan etika tidak muncul secara kebetulan, tetapi merupakan hasil orientasi epistemik yang kuat untuk memudahkan rujukan umat dalam kehidupan nyata. Selain itu, terdapat bukti bahwa kutub al-Sittah ini tidak hanya disusun secara metodis berdasarkan tema fiqh, tetapi juga dirujuk luas di kalangan ulama setelahnya, sehingga berkembang sebagai standar rujukan ilmiah. Studi epistemologi kutub al-Sittah menunjukkan bahwa kitab-kitab tersebut tidak hanya berfungsi sebagai kumpulan hadis, tetapi juga sebagai rujukan fikih yang tersusun secara sistematis. Karena itu, penggunaannya tidak berhenti pada pencatatan riwayat hadis semata, melainkan berkembang menjadi sumber otoritatif yang dijadikan pegangan oleh para fuqaha . hli hukum Isla. dan muhaddits . hli hadi. (Ahmad Hasan AsyAoari UlamaAoi. Muhtarom. Proses pengakuan terhadap kutub al-Sittah tidak serta-merta terjadi setelah penulisan masing-masing karya, melainkan melalui fase panjang di mana generasi ulama berikutnya terus mempelajari, mengomentari, dan menjadikan karya tersebut rujukan wajib dalam studi hadis. Misalnya, penelitian tentang kanonisasi auu al-Bukhari bagian teratas dari kutub al-Sittah menunjukkan bahwa statusnya sebagai kitab otoritatif berkembang melalui kajian kritis ilmuwan hadis seperti yang dibahas oleh Jonathan A. Al-Kainah: Journal of Islamic Studies. Volume 4 No 2 Tahun 2025 | 125 Samsul Bahri. Kibagus Hadi Kusuma Brown, dimana ia menekankan proses evaluasi metodologis terhadap manuskrip tersebut hingga mencapai penerimaan luas sebagai standar otentik hadis. (Hasan, 2. Selain aspek metodologis, terdapat pula dimensi sosial dalam pengakuan karyakarya ini, misalnya bagaimana keterlibatan komunitas ilmiah dalam menyebarluaskan penggunaan kutub al-Sittah di berbagai pusat keilmuan klasik Islam. Analisis kajian hierarki kutub al-Sittah menjelaskan bahwa kitab-kitab ini menjadi rujukan utama karena dipandang sebagai representasi metodologi hadis yang matang, sekaligus karena kepopulerannya di kalangan ulama fiqh lintas mazhab yang kemudian menjadikannya sumber otoritatif dalam pengambilan hukum. (M. Siregar, 2. Lebih jauh lagi Dimana kutub al-Sittah sebagai kanon hadis berkembang secara historis melalui proses panjang di mana karya yang dicirikan oleh sistematika pembagian bab, kualitas sanad yang relatif konsisten, serta fungsinya sebagai alat hukum dan teologi semakin mendapat legitimasi kolektif. Posisi ini baru terlihat jelas setelah generasi setelah penyusunnya mempertimbangkan kitab-kitab tersebut melalui kajian ilmiah, kritik sanad, dan pemanfaatannya dalam diskursus hukum Islam. (Hasan, 2. Dengan demikian, kanonisasi kutub al-Sittah tidak dapat dipisahkan dari kombinasi aspek sosial-ilmiah, seperti kebutuhan masyarakat terhadap rujukan hukum yang stabil, keterlibatan besar ulama dalam kajian metodologis dan komentar, serta konsensus akademik . ukan keputusan formal tungga. yang berkembang secara historis. Semua ini menjadikan kutub al-Sittah bukan hanya kumpulan hadis tersusun, tetapi juga struktur otoritatif dalam tradisi ilmiah hingga saat ini. (Ahmad Hasan AsyAoari UlamaAoi. Muhtarom. KESIMPULAN Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa lahirnya kutub al-Sittah merupakan puncak dari proses panjang transmisi, pencatatan, dan penyaringan hadis yang berkembang secara bertahap sejak masa awal Islam. Peralihan dari tradisi lisan menuju kodifikasi tertulis melahirkan pondasi keilmuan yang kemudian dimatangkan melalui metodologi ketat para ulama abad ketiga Hijriah, sehingga menghasilkan karya-karya hadis yang sistematis, selektif, dan fungsional bagi kebutuhan umat. Melalui proses kanonisasi yang berlangsung secara historis, yakni dengan ditandai oleh penerimaan luas, kajian berkelanjutan, serta pemanfaatannya dalam penetapan hukum dan pengajaran kutub alSittah tidak hanya berperan sebagai dokumentasi hadis, tetapi juga memperoleh legitimasi kolektif sebagai rujukan otoritatif dalam tradisi keilmuan Islam hingga masa kini. DAFTAR RUJUKAN Ahmad Hasan AsyAoari UlamaAoi. Muhtarom. Epistemology of Hadith : Orientation for Chapters Compilation in the Kutub Sittah. Jurnal Theologia, 33. , 239Ae260. Ahmad Hizazih Alfaqih. Darin Rihhadatul AoAisy. Konsep Hadis Shahih Imam Muslim Dan Relevansi Di Era Kontemporer. Relinesia: Jurnal Kajian Agama dan Multikulturalisme Indonesia, 7693, 29Ae47. https://doi. org/10. 21831/hum. Ash-Shiddieqy. Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadis . Pustaka Rizki Putra. Al-Kainah: Journal of Islamic Studies. Volume 4 No 2 Tahun 2025 | 126 Samsul Bahri. Kibagus Hadi Kusuma Azmi. Studies In Early Hadith Literature . Al-Maktab al-Islami. Chaudittisreen. Sejarah perkembangan literatur hadis. Jurnal intelek insan cendikia, 2, 1822Ae1827. Daniel W. Brown. The Wiley Blackwell Concise Companion To The Hadith. Wiley Blackwell. Doni Saputra. Firman. Historical Background Dan Manhaj Kepenulisan Kitab Al-Jami Bukhari. Ushuly: Jurnal Ilmu Ushuluddin, 3. , 37Ae54. https://doi. org/10. 52431/ushuly. Fadhilah Is. Analisis Praktik Metode Kitab Al-JAmiAo Al-Mukhtar Min As-Sunan AoAn RasulillAh Wa Ma`rifah As-au3Au Wa Al- MaAol?L Wa Ma AoAlaihi At-Tarmidz. Shahih : Jurnal Kewahyuan Islam, 3, 1Ae37. Harahap. Hadis Pada Masa Nabi Muhammad Saw Dan Sahabat Radinal Mukhtar Harahap. Al-BukhAr: Jurnal Ilmu Hadis, 1. Harmuliani. , & Putra. Kutubusittah dan KutubutisAoah. Jurnal Dirosah Islamiyah, 5, 503Ae516. https://doi. org/10. 17467/jdi. Hasan. Kanonisasi Jonathan Brown Atas Shahih Al-Bukhari. Living Islam. II, 35Ae Khairun Nadzirah Binti Abd Rashid. KUALITAS SANAD HADIS BIRRUL WALIDAIEN RIWAYAT ABUE DAEWUED Khairun. Shahih : Jurnal Kewahyuan Islam, 3, 130Ae Khoirun Nisa Siregar. Jihan Aprilia Lubis. Rustam Efendi. Keistimewaan Shahih Bukhari: Analisis Metodologi Imam Bukhari Dalam Mengumpulkan Hadis. Jurnal Kajian Agama dan Dakwah, 10. Maulana. Aji. Amelia. , & Iflatunnisa. Metodologi Penyusunan dan Sistematika Abu Dawud dalam Kitab Sunan Abi Dawud. Journal Of Critical Hadith Studies, 2, 1Ae9. Mohamad Anas. Sekilas Membandingkan Sunan Abu Dawud Dan Turmudzi Mohamad. Jurnal Dialogis Ilmu Ushuluddin, 7, 28Ae42. Nur Helmi. Miranti Adelia Afda. Riswan Berutu. Juli Julaiha4. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan. Kutubusittah dan KutubutisAoah Nur, 9. , 350Ae362. Sagir. Perkembangan syarah hadis dalam tradisi keilmuan islam. Jurnal Ilmu Ushuluddin, 9. , 129Ae148. Sholeh. , & Musyafiq. The Sunan Hadith Collection as a Methodological Instrument : A Novel Study of Its Typology . Quality , and Role in Legal Inference. ElSunnah: Jurnal Kajian Hadis dan Integrasi Ilmu, 6. , 231Ae248. Siregar. Otoritas Hierarki Kutub Al-Sittah Dan Kemandegan Kajian Fikih. Mikot, xVi, 97Ae118. Al-Kainah: Journal of Islamic Studies. Volume 4 No 2 Tahun 2025 | 127 Samsul Bahri. Kibagus Hadi Kusuma Siregar. , & Dosen. Kitab Sunan An-NasAAo (Biografi. Sistematika, dan Penilaian Ulam. Jurnal Hikmah, 15. , 55Ae62. Sri Ulfa Rahayu. Sunan An-NasAAo: Karya Monumental Di Bidang Ilmu Hadis. AsSyifa: Journal of Islamic Studies and History, 3. Syam. , & Nurwandri. The Role of Kutub As-Sittah in Verifying the Authenticity of Hadith: A Takhrij Science Approach Peran Kutub As-Sittah dalam Verifikasi Keaslian Hadits: Pendekatan Ilmu Takhrij. Jurnal Penelitian Medan Agama, 15, 49Ae60. Al-Kainah: Journal of Islamic Studies. Volume 4 No 2 Tahun 2025 | 128