Journal of Sharia and Economic Law Vol. No. Desember 2021 . STATUS KEPEMILIKAN EMAS VIRTUAL DI APLIKASI SHOPEE PERSPEKTIF FATWA DSN-MUI TENTANG JUAL BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI (Status of Virtual Gold Ownership in The Shopee Application in The View of Fatwa DSN-MUI Regarding Buying and Selling of non-Cash Gol. Mevianti Nur Rahma1 Iza Hanifuddin2 Universitas: Institut Agama Islam Negeri Ponorogo Email: rahmamevianti88@gmail. Email: izahanifuddin@iainponorogo. DOI: 10. 21154/invest. Received: 2021-11-01 Revised: 2021-12-30 Approved: 2021-12-30 Abstract: The purpose of this study is to find out how the Status of Virtual Gold Ownership in the Shopee Application is reviewed by DSN Fatwa No. 77/DSN-MUI/VI/2010 concerning the Sale and Purchase of Gold in Cashless Seen from the process of transferring ownership rights through buying and selling. This study uses a descriptive qualitative approach research The results of this study can be seen that. Virtual gold ownership in the Shopee application in Islam is included in imperfect ownership because it is only a gold balance . The process of ownership or transfer of virtual gold ownership rights through buying and selling in the Shopee application is considered invalid because the virtual gold ownership does not fulfill the muamalah contract, namely the absence of the handover of goods (Gol. The status of virtual Gold ownership is reviewed by DSN MUI fatwa No. 75/DSN MUI/VII/2009 regarding buying and selling of non-cash Gold in the Shopee application is legal (Muba. The ownership of virtual Gold purchased for cash is valid if there is a handover of goods/objects. However, there is no handover of goods in the Shopee application, so ownership is considered invalid. Kata Kunci: Fatwa. Ownership. Virtual Gold. Shopee Abstrak: Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Status Kepemilikan Emas Virtual di Aplikasi Shopee Ditinjau Fatwa DSN No 77/DSN-MUI/VI/2010 Tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai dilihat dari proses peralihan hak milik melalui jual beli. Penelitian ini menggunakan metode penelitian pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa . Kepemilikan emas virtual di aplikasi Shopee dalam Islam termasuk kedalam kepemilikan tidak sempurna karena hanya berupa saldo emas . idak berwuju. Proses pemilikan atau peralihan hak milik emas virtual melalui jual beli di aplikasi Shopee dianggap tidak sah karena tidak memenuhi akad muamalah yaitu tidak adanya serah terima barang . Status kepemilikan Emas virtual ditinjau fatwa DSN MUI No. 75/DSN MUI/VII/2009 tentang Jual Beli Emas tidak tunai di aplikasi Shopee hukumnya boleh (Muba. Status kepemilikan akan emas virtual yang dibeli secara tidak tunai itu sah jika ada serah terima barang/objek. Namun, pada aplikasi Shopee tidak terdapat serah terima barang sehingga kepemilikan dianggap tidak sah. Keywords: Fatwa. Kepemilikan. Emas Virtual. Shopee PENDAHULUAN Teknologi sekarang ini semakin berkembang pesat, secara tidak sadar teknologi telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam berbagai bidang. Masyarakat dituntut untuk mengikuti perkembangan baik teknologi maupun ekonomi. Perkembangan teknologi dan internet pada zaman ini terjadi cukup signifikan, hal ini berdampak pada kemajuan ekonomi dan juga menimbulkan problematika yang timbul di masyarakat terkhususnya yaitu pada kepemilikan akan suatu benda. Saat ini mulai berkembang benda yang dimiliki seseorang tidak hanya benda yang berwujud namun juga benda tidak berwujud . Sehingga mulai muncul kepemilikan akan benda tak berwujud atau dikenal dengan virtual property. Hak milik belum dapat dilekatkan ke suatu benda sebelum adanya suatu kepemilikan terhadap benda tersebut. Suatu benda tentu ada yang memiliki. 1 Kepemilikan atas benda itu merupakan suatu bentuk yang menunjukkan bahwa benda itu ada pemiliknya dan berada dalam suatu penguasaan dari si pemilik benda tersebut. Menurut Hafidz Abdurahman kepemilikan . l - M ilkiyyah ) yaitu legitimasi syariAoah dalam hal memanfaatkan harta tertentu. 3 Sedangkan menurut Ahmad Wardi Muslich mengemukakan bahwa benda . yang dapat menjadi hak kepemilikan merupakan akibat perbuatan manusia yang memungkinkan untuk dimiliki yang diakui oleh syariAoah. 4 Dengan demikian pada prinsipnya perolehan kepemilikan harta kekayaan alam berasal dari izin as syariAo yaitu Allah swt. yakni diperoleh melaui sebab-sebab kepemilikan yang telah ditentukan dalam aturan ajaran Islam. Oleh karena itu meski kepemilikan absolut berasal dari Allah swt. namun segala yang ada di bumi ini telah dimandatkan pada manusia. Pada masa ini, kepemilikan atas suatu benda tak hanya melekat pada benda yang berwujud . emiliki bentuk fisi. , karena sekarang ini sudah berkembang pula benda yang tak berwujud (Virtual Propert. yang juga dapat dilekati dengan hak milik. Hal ini dikarenakan dalam virtual property termasuk dalam kategori benda. Oleh karena itu virtual property dapat dilekati hak milik, karena virtual property muncul dari adanya suatu penciptaan. Salah satu contoh virtual property yang sekarang ini sedang hangat dalam perbincangan adalah emas virtual. Emas virtual adalah logam mulia yang berbentuk emas namun tidak bisa dipegang secara fisik . 5 Emas virtual merupakan suatu objek yang terdapat dalam dunia siber yang saat ini mulai dianggap 1 Nanang Sobarna. AoKonsep Kepemilikan Dalam Ekonomi Islam Menurut Taqiyuddin AnNabhaniAo. Eco-Iqtishodi:: Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Keuangan Syariah, 2 . , 110. 2 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal 499. 3 Hafidz Abdurahman. Diskursus Islam Politik Dan Spritual, 5th edn (Jakarta: Al Azhar Press, 2. , 200. 4 Ahmad Wardi Muslich. Fiqh Muamalah, 1st edn (Jakarta: Amzah, 2. , 69. 5 Deni Purnama. AoEmas: Antara Mata Uang Dan KomoditasAo. Economic: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, 4. , 5. sama dengan benda-benda yang berada di dunia nyata. Emas virtual dianggap lebih efisien karena tak perlu lagi merasa khawatir akan pencurian. Sehingga banyak orang berbondong-bondong ingin memiliki emas virtual yang sudah dianggap sama dengan emas yang berwujud. Kepemilikan akan emas virtual dapat terjadi melalui proses pemilikan salah satunya yaitu dengan akad jual beli. Platform e-commerce yang menawarkan adanya jual beli emas virtual adalah aplikasi Shopee. Jual beli emas atau investasi emas di aplikasi Shopee dinamakan tabungan emas. Shopee bekerjasama dengan PT Pegadaian Persero untuk menjalankan tabungan emas. Hal ini bertujuan untuk memperluas akses produk tabungan emas dan mempermudah masyarakat dalam jual beli dan investasi emas. Jadi, saat ini kita bisa membeli emas resmi dari Pegadaian melalui aplikasi belanja Shopee. Adapun tabungan investasi emas yang bisa dibeli di Shopee sangat murah. Mulai dari Rp500 saja kita sudah bisa memiliki tabungan emas. Sehingga kini masyarakat tidak perlu lagi repot menyimpan emas dirumah tetapi bisa menyimpan dalam bentuk emas virtual. Jual beli emas secara virtual saat ini menjadi tren di kalangan masyarakat sehingga berkembanglah jual beli dengan menggunakan emas yang fisiknya tidak tampak. Menurut penulis terdapat sebuah permasalahan pada jual beli emas menggunakan aplikasi seperti Shopee. Permasalahannya berupa bentuk fisik dari barang yang diperjualbelikan tidaklah tampak dan juga tidak dapat dipegang oleh Sehingga tidak memenuhi salah satu rukun pada akad jual beli sebagai sebab kepemilikan dari emas virtual tersebut. Hal ini menjadi permasalahan apakah kepemilikan emas virtual pada aplikasi Shopee dianggap sah jika jual beli yang dilakukan gharar. Pada aplikasi Shopee juga emas yang dibeli tidak secara kontan sehingga penulis akan memaparkan permasalahan yang ada dengan menggunakan Fatwa DSN No 77/DSN-MUI/VI/2010 Tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai. Pada umumnya mayoritas penduduk di Indonesia beragama Islam maka sudah selayaknya bagi umat muslim mengikuti syariat Islam berdasarkan Al-QurAoan dan Hadist. Kepemilikan emas virtual menjadi masalah dalam penerapannya pada umat Islam. Hal ini dikarenakan peralihan hak milik melalui jual beli emas yang berbentuk virtual pada saat ini berpengaruh kepada prinsip muamalah, yakni tidak terpenuhi adanya benda dalam akad jual-beli. Padahal transaksi jual beli dalam Islam mengharuskan adanya unsur kejelasan terkait kehadiran dan kepemilikan barang yang menjadi objek jual beli. Selain itu, juga harus dibayar secara kontan. Apabila dilihat dari transaksi jual beli emas pada aplikasi Shopee, terdapat transaksi dimana emas dibayar secara kredit dalam bentuk tabungan. Dan juga tidak ada serah terima barang secara langsung. Harus dipahami bahwa uang dan emas termasuk harta ribawi . mwal ribawiya. dalam perspektif hukum Islam, yang illah-nya sama yaitu tsamaniyah,6 namun secara jenis berbeda karena uang bukanlah emas dan emas bukanlah uang. Berdasarkan hal tersebut, maka harus dipenuhi persyaratan adanya al-hulul wa al-taqabudh, yaitu serah terima benda atau barang yang diperjual-belikan secara langsung di tempat terjadinya jual-beli atau di majelis akad. Berdasarkan permasalahan tersebut maka penulis akan mengkaji bagaimana status kepemilikan emas virtual di aplikasi Shopee ditinjau Fatwa DSN no 77/DSNMUI/VI/2010 tentang jual beli emas secara tidak tunai. Dimana sebelumnya sudah terdapat beberapa penelitian yang telah mengkaji mengenai emas virtual yang dijadikan sebagai literature review pada penelitian ini, diantaranya adalah sebagai berikut: Pertama, dalam artikel berjudul AuAnalisis Jual-Beli Emas Secara Tidak Tunai (Studi Komparatif Fatwa DSN-MUI No. 77/ DSN-MUI/VI/2010 dan Pemikiran Erwandi Tarmiz. Ay dikatakan bahwa penulis sepakat dengan pemikiran Erwandi Tarmizi dan mayoritas ulama lainnya yang menyatakan bahwa jual beli emas secara tidak tunai ini tidak boleh dilakukan atau dilarang karena sifat emas sebagai barang ribawi tidak bisa dihilangkan pada emas atau perak itu sendiri. Kedua, penelitian berjudul AuKepemilikan Atas Virtual Property Dalam Hukum Benda Di IndonesiaAy bahwa virtual property dapat dikatakan sebagai benda yang dapat dilekati suatu kepemilikan atau hak milik berdasarkan ketentuan hukum benda Indonesia yang diatur pada Buku II KUHPerdata. Virtual property dapat dimiliki melalui cara penciptaan lebih lanjut lagi virtual property merupakan objek yang tidak berwujud tetapi sangat berguna bagi manusia bahkan memiliki nilai ekonomi. Ketiga, artikel berjudul AuJual Beli Emas Secara Tidak TunaiAy dikatakan bahwa ketika menjual emas dengan perak atau perak dengan emas, harus dilakukan pembayaran secara kontan di tempat akad. Jika keduanya berpisah sebelum pembayaran, maka akad ini menjadi batal, karena keduanya terhimpun pada alasan Begitu pula yang berlaku untuk dua jenis, yang bertemu pada alasan ribawi, yaitu takaran atau timbangan, yang harus dilakukan pembayaran secara kontan di antara keduanya di tempat akad. Dalam hal jual beli emas dalam konteks emas sebagai komoditi atau barang, boleh dilakukan secara tidak tunai atau kredit dan jumlahnya tidak harus sama, sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. 6 Tsaman dalam jual-beli adalah alat tukar atau sistem alat pembayaran dalam jual-beli, atstsaman dalam jual-beli itu merupakan perwakilan yang representatif dari nilai barang yang dibeli 7 Zainul Hakim. AoSecara Online Melalui BukaLapak (Perspektif Hukum Isla. Ao. Lpm. IainJember. Ac. Id . dasarnya tidak secara utuh menjadi miliknya namun didalamnya ada hak milik orang-orang fakir dan miskin. Sebelum terjadi kepemilikan terhadap suatu benda maka terdapat proses pemilikan32 akan benda tersebut. Adapun sebab-sebab pemilikan benda terdiri dari lima sebab, yaitu: bekerja . l Aoama. , pewarisan . l-irt. , harta pemberian negara (IAothan ad-adaula. , harta-harta yang diperoleh oleh seseorang dengan maupun tanpa mengeluarkan daya dan upaya apapun33 . ual beli, sewa menyewa dan sebagainy. Dengan kepemilikan maka seseorang pemilik benda memiliki keistimewaan berupa kebebasan dalam bertasarruf . erbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuat. kecuali ada halangan tertentu. 34 Adapun sebab pemilikan menurut Wahbah Az-Zuhaili dalam Buku Rozalinda sebagai berikut: Penguasaan terhadap benda-benda bebas (IstitilaAo ala al-mubaha. Mal Mubah adalah benda yang tidak termasuk milik tetapi tidak ada penghalang secara syariat untuk memilikinya atau dapat dikatakan benda-benda yang ada di alam dan dapat dimiliki dan dikuasi oleh setiap manusia. Contohnya air di lautan, ikan di sungai, udara dan lainnya. Benda bebas tersebut bebas dimiliki dan dikuasai dengan syarat benda tersebut belum ada yang memiliki dan harus ada maksud untuk memiliki. Akad Akad adalah kesepakatan melalui ijab dan kabul berdasarkan cara yang disyariatkan dan memunculkan akibat hukum terhadap sesuatu yang diakadkan Contohnya adalah melalui akad jabariyah, akad jual beli dan sebagainya. Pewarisan (Khalafiya. Pewarisan dapat diartikan perpindahan seseorang atau sesuatu kepada tempat baru dari tempat lama. Khalafiyah ada dua macam yaitu pewarisan dan tanggungan. Beranak pinak 31 Dede Nurrohman. Memahami Dasar-Dasar Ekonomi Islam (Yogyakarta: Teras, 2. , 86. 32 Tata cara atau proses yang ditempuh oleh manusia untuk memperoleh kegunaan . dari jasa ataupun barang 33 Aziz Akbar. AoHarta Dan KepemilikanAo. Al-Iqtishod: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 01. , 10. 34 Maisarah Leli. AoKonsep Harta Dan Kepemilikan Dalam Perspektif IslamAo. At-TasyriAoiy, 2. , 10. 35 Rozalinda. Fiqh Ekonomi Syariah: Prinsip, 27. Segala sesuatu yang terjadi terhadap hak milik menjadi hak pemilik. Melalui proses pemilikan tersebut maka hak milik dapat berpindah atau beralih maupun berakhir karena sebab yang telah ditetapkan oleh syariat yang dibedakan menurut ukuran dan jenis hak. Salah satu sebab peralihan hak milik yaitu dengan cara Akad seperti jual beli. Dengan adanya jual beli maka hak akan berakhir dan berpindah secara timbal balik dari penjual kepada pembeli. 37 Jual beli juga dapat didefinisikan sebagai bayAo yaitu pengambilalihan atas suatu barang dengan suatu kompensasi dalam bentuk pemindahan milik dan kepemilikan. 38 Singkatnya jual beli atau bayAo adalah penyerahan objek tertentu yang memiliki nilai hukum dalam arti pertukaran sesuatu. Akibat hukum dari perjanjian tersebut adalah adanya penyerahan hak milik atas barang yang dijual dari penjual kepada pembeli. Jual beli memiliki rukun terdiri dari penjual . l-musthar. , pembeli . l bayA. , ijab dan qabul . , dan barang yang ditransaksikan . l mabiA. 39 Sedangkan syarat jual-beli antara lain:40 Adanya pelaku jual beli. Dia harus seorang yang berakal dan mumayyiz. Adanya alat jual beli, dalam hal ini berupa lafaz yang menunjukkan kata lampau (Ijab dan Kabu. Adanya objek jual beli. Dalam hal ini adalah harus barang berharga dan dapat Syarat harus saling rela dan saling ridho antar kedua belah pihak. Syarat adanya hasil konkrit dari transaksi yang dalam hal ini adalah kepemilikan atau hak kuasa. Praktik jual beli emas di Indonesia pada umumnya bertujuan untuk melakukan Salah satu contohnya adalah tabungan emas pada aplikasi Shopee. Tabungan emas Shopee juga disebut dengan kredit emas yang dibayar secara berkala . nstallment, cicila. Transaksi pembelian emas pada aplikasi Shopee langkah-langkahnya sebagai Klik Pulsa. Tagihan, & Hiburan di halaman utama aplikasi, lalu klik Emas. Pilih Beli dan tentukan jumlah Emas yang ingin Anda beli dalam rupiah atau 36Rozalinda. Fiqh Ekonomi Syariah, 29. 37 Ibid, 21. 38 Mardani. Fiqh Ekonomi Syariah (Jakarta: Kencana, 2. , 101. 39 Ridwan Khairandy. Perjanjian Jual Beli (Yogyakarta: FH UII Press, 2. , 6. 40 Ash-ShariAoani Muhammad bin IsmaAoil Al-AoAmir. Subulus Salam, 2nd edn (Jakarta: Darus Sunnah, 2. , 466. 41 Nilda Suliswati. AoJual Beli Emas Secara Tidak Tunai. Ao. Raabu Al-Ilmi, 2. , 275. Pengguna Baru wajib melakukan pendaftaran online terlebih dahulu untuk membuka Tabungan Emas. Lakukan pembayaran hingga transaksi sukses. ika dilakuka. Saldo Tabungan Emas Anda akan bertambah setelah Pembayaran Terverifikasi. Setelah terjadi proses pembelian tersebut maka terjadilah peralihan hak milik akan emas virtual dari pihak Shopee pada pemilik akun tabungan emas dalam bentuk saldo tabungan emas. Nah, emas tersebut juga dapat dijual kembali oleh pemilik. Pemilik emas dapat menjual emas kapanpun dan transaksi penjualannya sebagai Klik Pulsa. Tagihan & Hiburan di halaman utama aplikasi. Lalu, klik Emas Klik Jual dan tentukan jumlah emas yang ingin dijual dalam satuan gram atau Isi nama dan nomor rekening bank. Pastikan nama pemilik rekening sama dengan yang terdaftar di Tabungan Emas. Penjualan emas hanya bisa ditransfer ke rekening bank BCA. Mandiri. BNI atau BRI. Uang hasil penjualan akan masuk ke rekening bank Anda. KEPEMILIKAN EMAS VIRTUAL DI APLIKASI SHOPEE Dalam Islam, kepemilikan dibagi menjadi dua macam antara lain: Milik sempurna . ilk al-ta>. , yaitu seseorang bisa memiliki zat sekaligus manfaatnya sehingga segalanya yang terkait dengan harta tersebut berada di bawah penguasaan seseorang. Milik sempurna merupakan milik yang mutlak, tidak dikaitkan dengan batasan waktu, tidak bisa digugurkan, oleh orang lain, hanya bisa dipindahtangankan oleh pemilik dengan cara akad, seperti jual beli, dengan cara pewarisan, atau wasiat. Misalnya, seseorang memiliki rumah, maka ia berkuasa terhadap rumah tersebut. Milik tidak sempurna . ilk al-naqi. , yaitu memiliki salah satunya saja bisa bendanya atau manfaatnya saja. Milk al-naqis disebut juga dengan milik manfaat. Misalnya, rumah sewaan, penyewa hanya memiliki hak memanfaatkan saja dari rumah sewaannya, sedangkan ia tidak dapat berkuasa penuh terhadap rumah sewaan tersebut. Milk al-naqis terbagi menjadi: Milk al-'ain . emiliki benda saj. , yaitu seseorang hanya memiliki materi benda saja, sedangkan manfaatnya dimiliki oleh orang lain. Misalnya, seseorang mewasiatkan pada A untuk mendiami rumahnya selama 3 tahun Shopee. ID. AuTabungan EmasAy https://help. id/s/article/Bagaimana-caramelakukan-pembelian-emas , diakses pada 2 Oktober 2021 pukul 14. Shopee. ID. AuTabungan EmasAy https://help. id/s/article/Bagaimana-caramelakukan-penjualan-emas , diakses pada 2 Oktober 2021 pukul 15. maka selama itu pula ia memiliki bendanya. Namun, ia tidak memiliki manfaat rumahnya. Milk al-manfaah . emiliki manfaat saj. atau hak manfaat. Seperti menempati rumah sewaan. Penyewa hanya memiliki hak sewa atau hak memanfaatkan rumah pemilik selama waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan. Sehingga zat akan rumah tetap menjadi milik pemilik rumah. Sama halnya dengan Aoariyah . injam meminja. , peminjam . usta'i. hanya memiliki hak manfaat saja, sementara barang yang dipinjam tetap milik si pemilik barang . u'i. Kepemilikan akan emas virtual pada aplikasi Shopee dapat diperoleh melalui akad jual beli. Menurut konsep kepemilikan, emas virtual yang ada pada aplikasi Shopee termasuk kategori benda tak berwujud jadi dapat dilekati hak milik Jika dikaitkan dengan kepemilikan dalam Islam, kepemilikan atas emas virtual pada aplikasi Shopee masuk kedalam kepemilikan tidak sempurna. Karena pemilik emas virtual hanya menguasai zat atas emas virtual berupa saldo rekening dan tidak dapat dimanfaatkan karena emas dititipkan pada pihak yang berkaitan dengan aplikasi jual beli emas virtual tersebut. Jika dilihat dari transaksi peralihan hak milik emas virtual melalui jual beli emas pada Aplikasi Shopee terdapat akad Muamalah yang digunakan, yaitu akad murabahah dan akad wadiah. 45 Akad murabahah46 pada pembelian emas, akad Wadiah47 pada saldo emas yang dititipkan. Dalam hal ini akad salam terjadi apabila pembeli ingin mendapatkan emas dalam bentuk fisik. Namun, pada nyatanya pihak Shopee tidak menyediakan fasilitas pencetakan emas. Pencetakan emas dilakukan oleh pihak pegadaian dan dapat dicetak minimal 1 gram emas. Tabungan emas Shopee pada prakteknya hanya melayani penyimpanan emas dalam bentuk saldo investasi emas. Pembayaran juga dilakukan secara kredit . idak tuna. , penyerahan emas juga tidak secara langsung memerlukan proses. Dalam transaksi jual beli emas virtual pada aplikasi Shopee, terdapat ketidaksesuaian dengan jual beli menurut Islam dimana emas tidak langsung diterima oleh si pembeli setelah melakukan pembayaran, emas diterima dalam hitungan hari setelah pembayaran oleh si pembeli, itupun dalam bentuk saldo rekening belum bisa dicetak menjadi emas batang . Harus dipahami bahwa uang dan emas termasuk harta ribawi . mwal ribawiya. dalam perspektif hukum Islam, yang illah-nya sama yaitu tsamaniyah,48 namun secara jenis berbeda karena uang 44 Rozalinda. Fiqh Ekonomi Syariah, 30. 45 Ibid, 83. 46 Akad jual beli dengan modal pokok ditambah keuntungan. 47 Akad titipan dimana titipan tersebut harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki. 48 Tsaman dalam jual-beli adalah alat tukar atau sistem alat pembayaran dalam jual-beli, atstsaman dalam jual-beli itu merupakan perwakilan yang representatif dari nilai barang yang dibeli bukanlah emas dan emas bukanlah uang. Berdasarkan kondisi tersebut, maka harus dipenuhi persyaratan adanya al-hulul wa al-taqabudh, yaitu adanya serah terima benda atau barang yang diperjual-belikan secara langsung di tempat terjadinya jual-beli atau di majelis akad. 49 Sehingga akad muamalah dalam jual beli emas virtual di aplikasi Shopee tersebut dapat dikatakan batil atau batal karena tidak terpenuhi salah satu akad yaitu tidak adanya penyerahan obyek akad/barang. Hal ini berdampak pada hak milik dari emas virtual, karena transaksi perpindahan hak milik dalam hal jual beli dikatakan batil, maka kepemilikan akan emas virtual juga dikatakan tidak sah. STATUS KEPEMILIKAN EMAS VIRTUAL DI APLIKASI SHOPEE DITINJAU FATWA DSN NO 77/DSN-MUI/VI/2010 TENTANG JUAL BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI Berdasarkan rapat pleno fatwa DSN-UI pada hari kamis, tanggal 20 Jumadil Akhir 1431 H/03 Juni 2010 antara lain sebagai berikut: Hadis-hadits Nabi yang mengatur pertukaran . ual bel. emas dengan perak, perak dengan perak, serta emas dengan perak atau sebaliknya, secara tunai. dan jika dilakukan secara tidak tunai, maka ulama sepakat bahwa pertukaran tersebut dinyatakan sebagai transaksi riba. sehingga emas dan perak dalam pandangan ulama dikenal sebagai amwal ribawiyah . arta ribaw. 50 Jumhur ulama berpendapat bahwa ketentuan atau hukum dalam merupakan ahkam muAallalah . ukum yang memiliki illa. dan illatnya adalah tsamaniyah, maksudnya bahwa emas dan perak pada masa wurud hadis merupakan tsaman . arga, alat pembayaran atau pertukaran, uan. 51 Uang yang dalam literatur fiqh disebut dalam tsaman atau nuqud . amak dari naq. didefinisikan didefinisikan oleh para ulama, antara lain, sebagai berikut: AuNaqd . adalah segala sesuatu yang menjadi media pertukaran pertukaran dan diterima secara umum, apapun bentuk dan dalam kondisi seperti apa pun media tersebut. (Abdullah bin Sulaiman al-Mani. Buhuts fi al-Iqtishad alIslami. Mekah: al-Maktab alIslami, 1996, h. Naqd adalah sesuatu yang dijadikan harga . oleh masayarakat, baik terdiri dari logam atau kertas yang dicetak maupun dari bahan lainnya, dan diterbitkan oleh lembaga keuangan pemegang otoritas. Ay (Muhammad Rrawas QalAah Ji, al-MuAamalat al -Maliyah alMuAasyirah fi DhauA al-Fiqh wa al-SyariAah,Beirut: Dar al-NafaAis, 1999, h. 49 Zainul Hakim. AoSecara Online Melalui BukaLapak. MUI. Fatwa Dewan Syariah Nasional No 77/DSN-MUI/VI/2010. Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, 2010, 10. 51 Ibid. Dari definisi tentang uang di atas dapat difahami bahwa sesuatu, baik emas, perak . lat pendapat Rawas QalAoah diterbitkan atau ditetapkan oleh lembaga pemegang Dengan sesuatu dinyatakan sebagai uang adalah adat . ebiasaan atau perlakuan Saat ini masyarakat dunia tidak lagi memperlakukan emas dan perak sebagai uang, tetapi memperlakukannya sebagai barang . ilAa. Demikian juga. Ibnu Taymiyah dan Ibnu alQayyim menegaskan bahwa jika emas dan perak tidak lagi difungsikan sebagai uang, misalnya telah dijadikan perhiasan, maka emas atau perak tersebut berstatus sama dengan barang . ilAa. 52 Berdasarkan hal tersebut di atas dan dengan memperhatikan kaidah ushul al-fiqh dan kaidah fiqh sebagaimana dikemukakan pada bagian mengingat angka 3, maka saat ini syarat-syarat atau ditetapkan oleh Nabi sebagaimana disebutkan pada huruf a tidak beraku lagi Dijelaskan bahwa ada tiga ketentuan dalam jual beli emas yang dilakukan secara tidak tunai: Harga . jangka waktu perjanjian meskipun ada perpanjangan waktu setelah jatuh tempo. Emas yang dibeli dengan pembayaran tidak tunai boleh dijadikan jaminan . Emas yang dijadikan jaminan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 tidak boleh dijualbelikan atau dijadikan objek akad lain yang menyebabkan perpindahan Status kepemilikan Emas virtual ditinjau fatwa DSN MUI No. 77/DSN MUI/VI/2010 tentang Jual Beli Emas tidak tunai di aplikasi Shopee hukumnya boleh (Muba. Jadi sistem tabungan emas pada aplikasi Shopee yang dibayar secara tidak tunai hukumnya boleh. Sehingga status kepemilikan akan emas virtual yang dibeli secara tidak tunai itu sah jika ada serah terima barang/objek. Namun, pada aplikasi Shopee tidak terdapat serah terima barang sehingga kepemilikan dianggap tidak sah. 52 Ibid. MUI. Fatwa Dewan Syariah Nasional No 77/DSN-MUI/VI/2010. Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, 2010, 10. KESIMPULAN Kepemilikan merupakan hubungan antara manusia dengan suatu benda yang telah ditetapkan syaraAo sehingga menjadikan manusia tersebut mempunyai kekuasaan khusus terhadap benda. Kepemilikan dapat berpindah dengan akad jual beli. Kepemilikan emas virtual di aplikasi Shopee dalam Islam termasuk kedalam kepemilikan tidak sempurna karena hanya berupa saldo emas . idak berwuju. Emas virtual dianggap sebagai benda tak berwujud yang dapat dilekati hak milik Harus dipahami bahwa uang dan emas termasuk harta ribawi . mwal ribawiya. dalam perspektif hukum Islam, yang illah-nya sama yaitu tsamaniyah, namun secara jenis berbeda karena uang bukanlah emas dan emas bukanlah uang. Berdasarkan kondisi tersebut, maka harus dipenuhi persyaratan adanya al-hulul wa al-taqabudh, yaitu adanya serah terima benda atau barang yang diperjual-belikan secara langsung di tempat terjadinya jual-beli atau di majelis akad. Proses pemilikan atau peralihan hak milik emas virtual melalui jual beli di aplikasi Shopee dianggap tidak sah karena tidak memenuhi akad muamalah yaitu tidak adanya serah terima barang . Status kepemilikan Emas virtual ditinjau fatwa DSN MUI No. 77/DSN MUI/VI/2010 tentang Jual Beli Emas tidak tunai di aplikasi Shopee hukumnya boleh (Muba. Status kepemilikan akan emas virtual yang dibeli secara tidak tunai itu sah jika ada serah terima barang/objek. Namun, pada aplikasi Shopee tidak terdapat serah terima barang sehingga kepemilikan dianggap tidak sah. DAFTAR PUSTAKA