Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 IMPLEMENTASI KHIYAR SYARAT PADA GARANSI BEBAS PENGEMBALIAN E-COMMERCE SHOPEE Andini Asmarini1 Nurinayah2 Sharia Economic Law Department. Faculty of Sharia. UIN Datokarama Palu Email: andini_asmarini@uindatokarama. Abstract The Free Return Guarantee offered by e-commerce Shopee gives consumers the right to return the product if they change their mind about purchasing a product without a prior checking process by the seller. In sharia economic law, principles such as honesty and transparency are highly emphasized. This study aims to examine the implementation of the Free Return Guarantee in Shopee e-commerce transactions and assess its conformity with the concept of khiyAr syar under sharia economic law, in order to determine whether this policy fulfills the expected principles of sharia economic law in commercial This article is descriptive research. In extracting and collecting data, the method used is library research, to be able to study library materials and documents which are the main source of information. The research results show that so far, the Free Return Guarantee program implemented by e-commerce platforms such as Shopee can be considered in accordance with the principles of Sharia Economic Law, as long as the policy is designed taking into account the rights and the obligations of both parties . onsumers and seller. Moreover, this policy aligns with the concept of khiyAr syar in Islam, which allows a conditional option period in transactions to ensure fairness and mutual consent. Keywords: E-commerce. khiyAr syar. Sharia Economic Law. PENDAHULUAN Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa transformasi signifikan dalam berbagai sektor. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 termasuk sektor perdagangan. 1 E-commerce, sebagai salah satu bentuk inovasi dalam perdagangan, semakin populer dan menjadi pilihan utama bagi konsumen di seluruh dunia. Platform seperti Shopee yang menawarkan kemudahan dalam berbelanja secara online, telah menarik perhatian banyak Indonesia. Namun, kemudahan ini diimbangi dengan berbagai kebijakan, tantangan terkait perlindungan konsumen, kejelasan transaksi, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah masih perlu dibahas lebih lanjut. Salah satu program terbaru yang ditawarkan oleh platform e-commerce, termasuk Shopee adalah Garansi Bebas Pengembalian. Garansi ini memberikan hak kepada konsumen untuk mengembalikan produk apabila konsumen berubah pikiran untuk membeli produk tersebut, maupun jika barang yang dibeli tidak sesuai dengan harapan, baik dari segi kualitas, ukuran, serta kecocokan. 4 Namun, pelaksanaan garansi ini menimbulkan berbagai pertanyaan hukum, terutama dalam Bagaimana Garansi Bebas Yulianto Yulianto et al. AuAnalisa Peranan Teknologi Internet Sebagai Media Transaksi E-Commerce dalam Meningkatkan Perkembangan Ekonomi,Ay Semnasteknomedia Online 3, no. : 4-1Ae25. Prasetyo Budi Widagdo. AuPerkembangan Electronic Commerce (ECommerc. Di Indonesia,Ay Researchgate. Net, no. December . : 1Ae10. Hani Atun Mumtaha and Halwa Annisa Khoiri. AuAnalisis Dampak Perkembangan Revolusi Industri 4. 0 dan Society 5. 0 Pada Perilaku Masyarakat Ekonomi (E-Commerc. ,Ay JURNAL PILAR TEKNOLOGI : Jurnal Ilmiah Ilmu Ilmu Teknik 4, no. : 55Ae60, https://doi. org/10. 33319/piltek. AuGaransi Bebas Pengembalian,Ay Shopee Indonesia, 2024. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 Pengembalian ini dipahami dalam kesesuaiannya dengan khiyAr syarat? Apakah kebijakan ini memenuhi prinsip hukum ekonomi syariah yang diharapkan dalam bertransaksi? Dalam konteks fikih muamalah, prinsip-prinsip seperti kejujuran, transparansi, dan perlindungan hak konsumen sangat 5 Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan menganalisis implementasi Garansi Bebas Pengembalian dalam transaksi e-commerce Shopee, serta implikasinya terhadap prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih dalam mengenai kesesuaian kebijakan e-commerce dengan nilai-nilai syariah, serta menawarkan rekomendasi untuk meningkatkan praktik yang sesuai dengan prinsip syariah. Penelitian terkait khiyar pada transaksi jual beli ecommerce Namun, penelitian ini berbeda dengan penelitian sebelumnya. Penelitian ini berfokus program Garansi Bebas Pengembalian yang merupakan inovasi terbaru pada e-commerce Shopee yang dimulai pada tanggal 16 Februari 2024, di mana kehadiran program ini menuai beragam pro kontra dari para penjual di platform tersebut. 6 Penelitian ini akan membahas bagaimana implementasi khiyAr syarat pada program Garansi Bebas Siti Dwi Pujiyanti and Anis Wahdi. AuTransaksi Bisnis Online dalam Perspektif Islam,Ay SERAMBI: Jurnal Ekonomi Manajemen dan Bisnis Islam 2, no. : 91Ae102, https://doi. org/10. 36407/serambi. AuGaransi Bebas Pengembalian Hadir di Shopee. Bikin Penjual Untung atau Rugi?,Ay Shopee Indonesia, 2024. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 Pengembalian tersebut dalam perspektif hukum ekonomi Penelitian sebelumnya oleh Dinda Yuanita, terbatas pada hak khiyar secara umum untuk program pembatalan transaksi jual beli pada e-commerce Shopee yang hanya disebabkan oleh barang yang rusak/cacat/tidak lengkap pada salah satu toko di e-commerce tersebut, bukan dengan alasan berubah pikiran seperti pada program terbaru e-commerce Shopee. Sementara Khaira Mulida penelitiannya pada salah satu toko pakaian wanita di platform jual beli online, di mana khiyar yang diteliti adalah garansi pengembalian uang jika terdapat produk yang rusak saat diterima oleh konsumen. 8 Sehingga belum ditemukan penelitian yang secara khusus membahas program terbaru Shopee yaitu Garansi Bebas Pengembalian, di mana konsumen dapat mengembalikan barang dengan alasan Auberubah pikiranAy. Artikel ini bersifat deskriptif research yang bertujuan untuk mengetahui sudut pandang Hukum Ekonomi Syariah terhadap Garansi Bebas Pengembalian dalam transaksi ecommerce Shopee. Dalam proses pencarian dan pengumpulan data, pendekatan yang digunakan adalah studi kepustakaan . ibrary researc. , yang bertujuan untuk menelaah berbagai bahan pustaka dan dokumen sebagai sumber informasi utama. Dinda Yuanita and Ning Karna Wijaya. AuPelaksanaan Khiyar dalam Transaksi Jual Beli Online di Shopee,Ay Jurnal Al-Hakim: Jurnal Ilmiah Mahasiswa. Studi Syariah. Hukum dan Filantropi 4, no. : 115Ae26, https://doi. org/10. 22515/alhakim. K Mulida. AuPenerapan KhiyAr syarat pada Sistem Jual Beli ECommerce (Suatu Penelitian pada Jual Beli Pakaian Wanit. ,Ay 2022. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 Tahapan studi kepustakaan dalam penelitian ini mencakup identifikasi secara sistematis dan analisis terhadap dokumendokumen yang berisi informasi relevan dengan permasalahan yang diteliti. HASIL DAN PEMBAHASAN Program Garansi Bebas Pengembalian E-Commerce Garansi Bebas Pengembalian adalah program baru dari e-commerce Shopee yang dimulai bertahap sejak tanggal 16 Februari 2024 untuk semua penjual dengan beberapa kategori 9 Garansi Bebas Pengembalian pada aplikasi Shopee merupakan salah satu kebijakan yang dirancang untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi konsumen dalam berbelanja online. Garansi Bebas Pengembalian memungkinkan konsumen untuk mengembalikan produk yang telah dibeli dalam Ini memberikan kesempatan bagi konsumen untuk memastikan bahwa produk yang diterima sesuai dengan deskripsi dan harapan mereka. Adapun syarat dan ketentuan untuk menggunakan Garansi Bebas Pengembalian pada aplikasi e-commerce shopee di antaranya: Pertama, jangka waktu pengembalian, dimana konsumen biasanya memiliki waktu maksimal 5 hari setelah barang diterima untuk melakukan pengembalian. Kedua, kondisi barang, yaitu barang yang dikembalikan harus dalam kondisi AuFAQ Garansi Bebas Pengembalian,Ay Shopee Indonesia, 2024. AuGaransi Bebas Pengembalian. Ay Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 baik, belum digunakan, dan lengkap dengan semua kemasan, tag, atau aksesoris yang disertakan. Ketiga, konsumen Konsumen mengajukan pengembalian karena alasan berubah pikiran, barang cacat, tidak sesuai dengan deskripsi, atau kesalahan Keuntungan dari Garansi Bebas Pengembalian bagi konsumen adalah merasa lebih aman karena mereka memiliki opsi untuk mengembalikan barang jika sewaktu-waktu berubah Garansi ini juga membantu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap platform e-commerce, terutama bagi konsumen baru, serta mempermudah proses belanja tanpa rasa khawatir jika barang yang diterima tidak sesuai harapan. Namun meskipun Garansi Bebas Pengembalian sangat menguntungkan, terdapat beberapa tantangan yang perlu dipertimbangkan, di menyalahgunakan kebijakan ini untuk mengembalikan barang yang telah digunakan, pengembalian barang yang tidak utuh atau tidak sesuai diakibatkan barang yang dikembalikan tidak melalui proses pengecekan terlebih dahulu oleh penjual, serta dampak kerugian yang dirasakan oleh pihak penjual, baik itu kerugian materil maupun immaterial. AuGaransi Bebas Pengembalian. Berubah Pikiran? Balikin Aja. Gampang!,Ay Shopee Indonesia, 2024. AuGaransi Bebas Pengembalian. Berubah Pikiran? Balikin Aja. Gampang!Ay Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 Meski demikian, peluncuran program Garansi Bebas Pengembalian menimbulkan berbagai tanggapan pro dan kontra di kalangan penjual Shopee. Para penjual merasa khawatir terhadap potensi biaya tambahan yang dibebankan kepada mereka, terutama dalam kasus pengembalian barang atau dana dengan alasan Auberubah pikiranAy oleh pembeli. Selain itu, ada pula kekhawatiran terkait kemungkinan terjadinya kecurangan dari pihak konsumen yang dapat merugikan penjual. Perbedaan pendapat ini terlihat dari berbagai komentar penjual yang tersebar di media sosial. Sebagai Shopee menyampaikan melalui situs resminya bahwa mulai April 2024, penjual tidak lagi dibebani biaya pengembalian barang oleh pembeli yang mengajukan retur dengan alasan khusus Auberubah pikiranAy dalam program Garansi Bebas Pengembalian. Jika ada penjual yang dikenakan biaya ongkir atas pengembalian dengan alasan tersebut. Shopee akan mengembalikan biaya tersebut ke saldo penjual dalam waktu 1Ae3 hari tanpa perlu pengajuan Selain itu, penjual juga memiliki hak untuk mengajukan banding apabila barang yang dikembalikan tidak memenuhi syarat dalam kebijakan program ini. Jika banding AuGaransi Bebas Pengembalian Hadir di Shopee. Bikin Penjual Untung atau Rugi?Ay Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 dikabulkan dan penjual dinyatakan benar, maka penjual tetap berhak menerima hasil penjualan. Konsep Akad dalam Hukum Ekonomi Syariah Dalam hukum ekonomi syariah, konsep akad memiliki peranan yang fundamental, karena akad merupakan dasar dari semua transaksi yang dilakukan. Secara sederhana, akad dapat diartikan sebagai perjanjian atau kontrak antara dua pihak atau lebih yang terikat untuk memenuhi kewajiban dan hak 15 Dalam konteks syariah, akad tidak hanya sekadar kesepakatan, tetapi harus memenuhi prinsip-prinsip yang sesuai dengan ajaran Islam. 16 Berikut adalah beberapa ketentuan yang umum terdapat dalam akad hukum ekonomi syariah: Pihak-pihak yang berakad Semua pihak yang terlibat dalam akad harus berakal, dewasa, dan memiliki kemampuan untuk melakukan Ini memastikan bahwa mereka dapat memahami hak dan kewajiban yang timbul dari akad Au4 Hal yang Penjual Harus Tahu Tentang Garansi Bebas Pengembalian di Shopee!,Ay Shopee Indonesia, 2024. Ana S. Rahmawati and Rahmawati P. Dewi. AuKonsep Akad Dalam Lingkup Ekonomi Syariah,Ay Syntax Literate - Jurnal Ilmiah Indonesia 3 . : 274Ae82. Urbanus Uma Leu. AuAkad dalam Transaksi Ekonomi Syariah,Ay Tahkim 10, no. : 48Ae66. Rahmawati and Dewi. AuKonsep Akad dalam Lingkup Ekonomi Syariah. Ay Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 Obyek akad Obyek atau objek dalam akad harus jelas dan merupakan barang atau jasa yang sah, tidak haram. Misalnya, diperjualbelikan harus halal dan bukan barang yang dilarang oleh syariah. Obyek juga harus dijelaskan dengan jelas, termasuk kuantitas, kualitas, dan Tujuan akad Tujuan dari akad harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan tidak bertentangan dengan hukum Islam. Misalnya, akad yang bertujuan untuk menghasilkan keuntungan dari praktik riba atau penipuan dianggap tidak sah. Sighat Proses akad harus melibatkan pernyataan ijab . dari satu pihak dan qabul . dari pihak lainnya. Kedua pernyataan ini harus disampaikan secara jelas dan tegas. Akad harus dilakukan tanpa adanya paksaan atau tekanan dari Neni Sri Imaniyati. AuAsas dan Jenis Akad dalam Hukum Ekonomi Syariah: Implementasinya pada Usaha Bank Syariah,Ay Mimbar XXVII, no. : 151Ae56. Ramli Semmawi. AuUrgensi Akad dalam Hukum Ekonomi Islam,Ay Jurnal Ilmiah Al-SyirAoah . 498Ae517, https://doi. org/10. 30984/as. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 pihak manapun, agar keinginan dan keputusan kedua pihak merupakan hasil kesepakatan yang bebas. Syarat yang jelas Jika terdapat syarat khusus dalam akad, syarat tersebut harus dijelaskan dan disepakati oleh kedua Kedua belah pihak harus berkomitmen untuk memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Waktu dan tempat pelaksanaan akad harus Kedua belah pihak juga harus sepakat tentang waktu dan tempat tersebut agar tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari. Hak dan kewajiban Setiap pihak harus memahami kewajiban yang timbul dari akad, termasuk kewajiban untuk memenuhi pembayaran, pengiriman barang, atau penyediaan Setiap pihak juga harus mengetahui hak-hak yang mereka miliki berdasarkan akad, seperti hak atas produk yang sesuai dengan spesifikasi atau hak atas pembayaran yang tepat waktu. Muhammad Harfin Zuhdi. AuPrinsip-Prinsip Akad dalam Transaksi Ekonomi Islam,Ay IqtIshaduna: Jurnal Ekonomi Syariah 8, no. : 84Ae Sri Imaniyati. AuAsas Dan Jenis Akad dalam Hukum Ekonomi Syariah: Implementasinya pada Usaha Bank Syariah. Ay Pujiyanti and Wahdi. AuTransaksi Bisnis Online dalam Perspektif Islam. Ay Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 Penyelesaian sengketa Akad sebaiknya mencantumkan ketentuan mengenai penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan di kemudian hari, seperti melalui mediasi atau arbitrase, sesuai dengan prinsip syariah. Larangan terhadap praktik riba dan gharar Akad tidak boleh mengandung unsur riba . yang dilarang dalam Islam. Unsur ketidakpastian . juga dalam akad harus diminimalisir agar tidak menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Ketentuan-ketentuan syariah sangat penting untuk memastikan bahwa semua transaksi dilakukan secara adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip Memahami dan mematuhi ketentuan ini akan membantu menciptakan lingkungan bisnis yang etis dan berkelanjutan. KhiyAr syarat dalam Akad Jual Beli Garansi dalam fikih muamalah dikenal dengan istilah khiyAr. 26 Sedangkan khiyAr syarat adalah suatu mekanisme dalam fikih muamalah yang memberikan hak kepada salah satu Devid Frastiawan Amir Sup. Selamet Hartanto, and Rokhmat Muttaqin. AuKonsep Terminasi Akad dalam Hukum Islam,Ay Ijtihad : Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam 14, no. : 137Ae52, https://doi. org/10. 21111/ijtihad. Pujiyanti and Wahdi. AuTransaksi Bisnis Online dalam Perspektif Islam. Ay Rahmawati and Dewi. AuKonsep Akad dalam Lingkup Ekonomi Syariah. Ay Irvan Salia Mifta. AuPendapat Fuqaha tentang Khiyar dalam Jual Beli,Ay Thesis (Skrips. 2, no. : 1Ae65. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 pihak dalam sebuah transaksi, biasanya konsumen, untuk membatalkan atau melanjutkan kesepakatan berdasarkan syarat tertentu yang telah disepakati sebelumnya. Dalam khiyAr syarat, ketentuan yang ditetapkan harus jelas dan spesifik, serta tidak mengandung ambiguitas, agar kedua belah pihak memahami dan menyetujui kondisi yang berlaku. 27 Jangka waktu untuk mengambil keputusan mengenai pelaksanaan khiyAr ini juga harus ditentukan agar tidak terjadi ketidakpastian. Dengan adanya khiyAr syarat, pihak yang berhak memiliki perlindungan hukum untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan memenuhi harapan dan tidak merugikan, sehingga menciptakan keadilan dalam hubungan bisnis. Di antara dalil yang membolehkan adanya khiyAr syarat adalah firman Allah TaAoala. Aa aa aa a aa a eOea ac eaUaoa aA AuHai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad ituAy (QS. Al Maidah: . Dari Ibnu AoUmar radhiyallahu Aoanhuma, dari Nabi Shallallahu Aoalaihi wa sallam, beliau bersabda: a Aa ea ac e aU a aa aa a e aoaia aa a eO a auA AI e ae e aOA a Aua I e aoa aea aUa ae ac ea a aA a U Aa aA Dewi Sri Indriati. AuPenerapan Khiyar dalam Jual Beli,Ay Jurnal Ilmiah Al-SyirAoah 2, no. , https://doi. org/10. 30984/as. Labib Nubahai. AuImplementasi dan Eksistensi Khiyar (Studi Transaksi Jual Beli Melalui Marketplac. ,Ay TAWAZUN : Journal of Sharia Economic Law . https://doi. org/10. 21043/tawazun. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 AuSesungguhnya penjual dan konsumen memiliki khiyar dalam jual beli keduanya selama belum berpisah atau . jual beli tersebut ada khiyar padanya. Ay (HR. Bukhari no. KhiyAr syarat adalah alat penting dalam transaksi bisnis untuk memastikan keadilan dan perlindungan hak bagi kedua belah pihak. Memahami syarat dan ketentuan ini sangat penting untuk menciptakan transaksi yang transparan dan mengurangi potensi konflik di masa depan. KhiyAr syarat juga merupakan salah satu mekanisme dalam fikih muamalah yang memberikan hak kepada salah satu pihak dalam transaksi untuk membatalkan atau melanjutkan kesepakatan berdasarkan syarat yang disepakati. Berikut adalah syarat dan ketentuan khiyAr syarat secara rinci: 30 . KhiyAr syarat biasanya melibatkan dua pihak: penjual dan Salah satu pihak, umumnya konsumen, dapat menetapkan syarat tertentu dalam transaksi. Syarat yang ditetapkan harus jelas dan dapat dipahami oleh kedua belah Misalnya, jika syaratnya adalah kondisi barang, maka harus ada definisi yang jelas tentang kondisi. Syarat tidak boleh mengandung ketidakpastian atau ambiguitas yang dapat Jamilah Jamilah and Firmansyah Firmansyah. AuTinjauan Fikih Muamalah terhadap Penerapan Khiyar dalam Transaksi E-Commerce,Ay Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah 6, no. : 49Ae62, https://doi. org/10. 46899/jeps. Yulia Hafizah. AuKhiyar Sebagai Upaya. Yulia Hafizah 165,Ay AT TARADHI Jurnal Studi Ekonomi, 3 . : 165Ae71. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 menimbulkan sengketa di kemudian hari. Harus ada batas waktu yang ditentukan untuk pelaksanaan khiyAr. Ini berarti konsumen harus menginformasikan keputusannya . pakah akan melanjutkan atau membatalkan transaks. dalam periode waktu yang telah disepakati. 31 Jangka waktu ini bisa bervariasi tergantung pada kesepakatan, tetapi umumnya disepakati sebelum transaksi berlangsung. Jika syarat berkaitan dengan kondisi barang, maka barang yang diterima harus memenuhi standar yang telah disepakati. Misalnya, barang harus baru, tidak cacat, dan sesuai dengan deskripsi yang . Pihak yang berhak atas khiyAr syarat . iasanya konsume. harus memiliki kesempatan untuk memverifikasi apakah syarat tersebut telah dipenuhi. Pihak yang berhak atas khiyAr syarat memiliki kebebasan untuk memutuskan berdasarkan syarat yang telah ditetapkan, keputusan harus diambil tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak lain. Jika pihak yang berhak atas khiyAr syarat memutuskan untuk membatalkan transaksi, ia harus memberi tahu pihak lain mengenai keputusannya dalam jangka waktu yang telah Pemberitahuan dapat dilakukan secara langsung atau melalui media komunikasi yang disepakati. Jika pihak khiyAr Wahyu Wahyu and Rahmadi Indra Tektona. AuKepastian Hukum Pelaksanaan KhiyAr syarat dalam BaiAoSalam Online Melalui Instagram,Ay Journal of Sharia Economics 2, no. : 109Ae29, https://doi. org/10. 35896/jse. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 membatalkan transaksi, maka transaksi dianggap tidak sah dan kedua belah pihak harus mengembalikan barang dan uang . ika sudah dibayarka. Jika syarat dipenuhi dan pihak tersebut memutuskan untuk melanjutkan transaksi, maka transaksi dianggap sah dan berlaku sebagaimana mestinya. Dalam beberapa kasus, mungkin ada ketentuan tambahan yang perlu diperhatikan, seperti biaya pengembalian barang atau dampak terhadap garansi. Semua pihak harus mematuhi hukum yang berlaku dan prinsip-prinsip syariah yang relevan. Jika ditinjau dari prinsip khiyAr syarat, maka fitur Garansi Bebas Pengembalian ini meliputi di antaranya: Pertama, memberi hak membatalkan transaksi kepada pembeli dalam waktu tertentu, hal ini telah sesuai dengan esensi khiyAr Kedua, ada batas waktu . aksimal 5 hari setelah barang diterim. untuk melakukan pengembalian, yang berarti sesuai dengan konsep penetapan waktu dalam khiyAr syarat. Ketiga, dilakukan secara sukarela oleh penjual/platform dalam kebijakan layanan. Keempat, terdapat syarat dan ketentuan yang diberlakukan kepada pembeli. Analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap Garansi Bebas Pengembalian E-Commerce Program Garansi Bebas Pengembalian adalah salah satu fitur yang diberikan oleh platform e-commerce Shopee untuk menjamin kenyamanan dan keamanan transaksi konsumen. Hafizah. AuKhiyar Sebagai Upaya. Yulia Hafizah 165. Ay Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 Meskipun transparansi dan keadilan bagi penjual, namun platform Shopee rupanya telah membuat peraturan yang lebih seimbang mulai April 2024. 33 Dalam konteks ekonomi syariah, analisis terhadap fitur ini perlu dilihat dari aspek hukum Islam yang mencakup prinsip-prinsip keadilan, keamanan transaksi, larangan terhadap . Berikut adalah analisis hukum ekonomi syariah terkait dengan program Garansi Bebas Pengembalian: Prinsip Keadilan (Al-AoAdala. Prinsip keadilan dalam ekonomi syariah mengharuskan transaksi yang dilakukan tidak merugikan salah satu pihak, baik konsumen maupun penjual. 35 Dalam hal ini. Garansi Bebas Pengembalian dapat dilihat sebagai bentuk perlindungan hak-hak mendapatkan produk yang sesuai dengan yang dijanjikan tanpa merasa dirugikan. Namun, perlu dipastikan bahwa mekanisme garansi ini juga tidak merugikan penjual. Penjual harus diberikan kesempatan untuk membela diri apabila barang yang https://shopee. id/m/tentang-bebas-pengembalian Maharani Dewi and Muhammad Yusuf. AuImplementasi PrinsipPrinsip Muamalah dalam Aktivitas Ekonomi Halal,Ay Hukum Ekonomi Syariah 3, no. : 131Ae44. Zuhdi. AuPrinsip-Prinsip Akad dalam Transaksi Ekonomi Islam. Ay Maulida. Novita, and Siti Femilivia Aisyah. AuEtika Bisnis Islam: Implementasi Prinsip Keadilan dan Tanggung Jawab dalam Ekonomi Syariah,Ay El-Iqthisadi Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Hukum dan Syariah 6 . : 49Ae61, https://doi. org/10. 24252/el-iqthisady. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 dikembalikan bukan karena kesalahan mereka, misalnya karena konsumen merusak barang saat membuka paket. Garansi pengembalian yang adil harus mempertimbangkan apakah konsumen atau penjual yang bertanggung jawab atas kondisi barang yang dikembalikan. Prinsip Keterbukaan dan Transparansi (Al-Baya. Salah satu prinsip utama dalam ekonomi syariah adalah transparansi dalam transaksi. 36 Dalam hal ini. Garansi Bebas Pengembalian Shopee dapat dilihat sebagai bentuk keterbukaan, di mana konsumen diberi hak untuk mengembalikan barang yang dibeli jika tidak sesuai dengan harapan. Namun, pengembalian barang tersebut harus didasari pada alasan yang jelas, seperti produk cacat atau tidak sesuai dengan deskripsi yang disertai dengan video konsumen saat membuka paket. Jika konsumen memilih alasan Auberubah pikiranAy, maka konsumen harus memastikan tidak membuka/merusak tag barang sesuai dengan ketentuan Shopee. Penjual juga harus memberikan pengembalian, serta kebijakan refund yang transparan. Hal ini untuk menghindari terjadinya sengketa di kemudian hari yang bisa merugikan kedua belah pihak. Mohammad Haikal and Sumardi Efendi. AuPrinsip-Prinsip Hukum Ekonomi Syariah dalam Undang-Undang Perbankan Syariah,Ay MAQASIDI: Jurnal Syariah Hukum . 26Ae39, https://doi. org/10. 47498/maqasidi. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 Larangan Gharar (Ketidakpastia. Gharar merujuk pada ketidakpastian yang berlebihan dalam transaksi yang dapat menyebabkan kerugian atau 37 Dalam konteks Garansi Bebas Pengembalian, ketidakpastian dapat muncul jika kebijakan pengembalian barang tidak jelas atau terlalu fleksibel sehingga merugikan penjual, misalnya jika konsumen sering mengembalikan barang tanpa alasan yang jelas atau sah. Shopee, sebagai platform, perlu memastikan bahwa kebijakan garansi ini tidak membuka celah untuk praktek yang tidak adil, seperti penyalahgunaan pengembalian barang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Konsumen harus diberikan pemahaman yang jelas mengenai alasan yang sah untuk pengembalian barang, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan karena ketidakpastian yang timbul. Prinsip Kehati-hatian (Al-Ihtiya. Prinsip kehati-hatian dalam syariah mengharuskan para pihak untuk tidak bertindak ceroboh atau gegabah dalam melakukan transaksi. 38 Dalam hal ini, kebijakan Garansi Bebas Pengembalian perlu mempertimbangkan kebutuhan untuk meminimalisir kerugian, baik bagi konsumen maupun penjual. Nuhbatul Basyariah. AuLarangan Jual Beli Gharar: Kajian Hadist Ekonomi Tematis Bisnis di Era Digital,Ay Mukaddimah: Jurnal Studi Islam 7, 1 . : 40Ae58, https://doi. org/10. 14421/mjsi. Irfan Mujahidin and Hadi Susilo. AuTransaksi E-Commerce (Jual Beli Onlin. dalam Perspektif Ekonomi Syariah,Ay International Journal MathlaAoul Anwar of Halal Issues 3, no. : 78Ae89, https://doi. org/10. 30653/ijma. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 Untuk menghindari kerugian yang tidak perlu, kebijakan pengembalian harus disertai dengan syarat yang jelas dan ketentuan yang memadai. Kejujuran dan Larangan Penipuan (At-Tadli. Dalam Islam, penipuan dan tindakan yang merugikan pihak lain dengan cara yang tidak sah sangat dilarang. 39 Jika Garansi Bebas Pengembalian digunakan oleh konsumen untuk alasan yang tidak jujur atau untuk menipu, misalnya dengan mengembalikan barang yang telah digunakan atau merusak barang untuk mendapatkan pengembalian uang, hal ini tentu bertentangan dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah. Oleh karena itu. Shopee perlu memastikan bahwa kebijakan Garansi Bebas Pengembalian diterapkan secara adil dan menghindari penyalahgunaan oleh pihak konsumen atau penjual yang tidak bertanggung jawab. Keamanan Transaksi (Amana. Amanah, atau kepercayaan, adalah nilai yang sangat penting dalam ekonomi syariah. 40 Garansi Bebas Pengembalian yang disediakan oleh Shopee, jika dilaksanakan dengan baik, dapat meningkatkan rasa aman dan percaya dari kedua belah pihak, baik konsumen maupun penjual. Konsumen merasa lebih aman karena memiliki hak untuk mengembalikan barang jika Muhammad Fatih. AuJual Beli Melalui E-Commerce dalam Pandangan Hadis: Studi Takhrij dan Syarah Hadis,Ay Gunung Djati Conference Series 16 . : 30Ae39. Mujahidin and Susilo. AuTransaksi E-Commerce (Jual Beli Onlin. dalam Perspektif Ekonomi Syariah. Ay Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 tidak sesuai, sementara penjual juga merasa terlindungi dengan adanya kebijakan yang jelas tentang pengembalian barang. Namun, jika platform tidak dapat memberikan perlindungan yang memadai bagi penjual, maka ini bisa merusak rasa aman dan kepercayaan dalam transaksi, yang merupakan prinsip dasar ekonomi syariah. KESIMPULAN Sejauh ini, program Garansi Bebas Pengembalian yang diterapkan oleh platform e-commerce seperti Shopee dapat dianggap sejalan dengan khiyAr syarat dan sesuai prinsip-prinsip keadilan, transparansi, kehati-hatian, dan keamanan transaksi, mempertimbangkan hak dan kewajiban kedua belah pihak . onsumen dan penjua. Agar kebijakan ini sepenuhnya sesuai dengan prinsip ekonomi syariah. Shopee perlu memastikan bahwa: . Kebijakan pengembalian barang tidak menyebabkan . Proses pengembalian barang didasarkan pada alasan yang sah dan jelas, serta tidak disalahgunakan oleh konsumen. Penjual diberikan perlindungan yang memadai terhadap penyalahgunaan kebijakan ini oleh konsumen, . Prosedur yang jelas dan transparan diterapkan agar tidak terjadi ketidakpastian . Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, program Garansi Bebas Pengembalian di Shopee dapat diterima secara syariah. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 memberikan manfaat dan keadilan bagi semua pihak yang REFERENSI