JURNAL HUKUM SASANA. Volume 10. Iss. , pp. ISSN 2461-0453 . | ISSN 2722-3779 . Available online at: http://ejurnal. id/index. php/SASANA Pemidanaan Dengan Jenis Tindakan Kebiri Kimia Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Exwin Agustinus Hotan1. Jeferson Kameo2 1Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof. Dr. Yohanes Usfunan. 2Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Email: exwinhotan1996@gmail. kameo@uksw. DOI: https://doi. org/10. 31599/sasana. Received: 25-04-2024 Revised: 23-05-2024 Accepted: 01-06-2024 License: Copyright . 2024 Author. This work is licensed under a Creative Commons AttributionNonCommercial 0 International License. Abstract: The legal issues in this article relate to the disharmonization of criminal arrangements regulated in the provisions of Article 81 paragraph . of Law Number 17 of 2016 concerning Child Protection and the provisions of Article 10 of Law Number 1 of 1946 concerning the Criminal Code. In the provisions of Article 81 paragraph . of the Child Protection Law, it explicitly regulates chemical castration. This norm is not recognized in Article 10 of the Criminal Code. Article 10 of the Criminal Code only recognizes two types of punishment, namely, basic punishment and additional punishment. Meanwhile. Child protection recognizes crimes and actions. However, the Child Protection Law does not explicitly formulate whether chemical castration can be categorized as a basic crime or an additional crime. The disharmony of the above arrangements becomes problematic when the judge's decision is to be implemented. The research method used in this research is normative juridical research. Examined in this research is the level of horizontal legal synchronization, namely laws and regulations that are of the same degree but regulate the same fields. The research found that the provisions of Article 81 paragraph . of the Child Protection Law modify the type of punishment in the form of criminal sanctions accompanied by action. The combination of criminal sanctions and actions such as punishment is known as the double track system which is explicitly recognized in the Child Protection and Law no. 1 of 2023 concerning the Criminal Code. With these settings, it is hoped that it will be able to answer all issues related to the implementation of chemical castration in Indonesia, which is currently still being debated about the nature of chemical castration, whether as an additional crime or as a sanction. Keywords: Punishment. Regulation. Crime of Sexual Violence. Abstrak: Isu hukum dalam artikel ini berkaitan dengan disharmonisasi pengaturan pemidanaan yang diatur dalam ketentuan Pasal 81 ayat . Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam ketentuan Pasal 81 ayat . UU Perlindungan Anak, secara eksplisit mengatur tentang tindakan kebiri kimia. Norma ini tidak dikenal dalam Pasal 10 KUHP. Pasal 10 KUHP hanya mengenal dua jenis Pemidanaan yakni, pidana pokok dan pidana tambahan. Sedangkan UU Perlindungan anak mengenal pidana dan tindakan. Hanya saja. UU Perlidungan Anak tidak merumuskan secara eksplisit apakah tindakan kebiri kimia dapat dikategorisasi sebagai pidana pokok atau pidana Ketidakharmonisan pengaturan di atas menjadi problematik JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 1. June 2024 ketika putusan hakim hendak dilaksanakan. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif. Dikaji dalam penelitian ini taraf sinkronisasi hukum secara horisontal, yaitu peraturan perundang-undangan yang sama derajatnya dan mengatur bidang yang sama. Penelitian menemukan bahwa ketentuan Pasal 81 ayat . UU Perlindungan Anak, memodifikasi jenis pemidanaan dengan bentuk saknsi pidana yang disertai dengan tindakan. Penggabungan antara sanksi pidana dan tindakan sebagaimana paradigma pemidanaan yang dikenal dengan double track system yang secara eksplisit sudah diakui dalam UU. Perlidungan Anak dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan pengaturan tersebut, maka diharapkan dapat menjawab semua persoalan yang berkaitan dengan penerapan kebiri kimia di Indonesia, yang sampai saat ini masih menjadi perdebatan tentang hakikat kebiri kimia apakah sebagai pidana tambahan ataukah sanksi tindakan. Kata Kunci: Pemidanaan. Pengaturan. Tindak Pidana. Kekerasan Seksual. PENDAHULUAN Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia saat ini, banyak dialami oleh anak-anak dan Anak-anak dan perempuan sangat rentan menjadi korban kekerasan seksual. Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak . ang selanjutnya disebut KpA), kasus kekerasan seksual mengalami peningkatan pada tahun 2019-2021. Kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak di tahun 2019 sebanyak 11. ebelas ribu lima puluh tuju. kasus, pada tahun 2020 sebanyak 1. eribu dua ratus tujuh puluh sembila. kasus dan pada November tahun 2021 sebanyak, 12. ua belas ribu lima ratus enam puluh ena. 1 Kasus kekerasan seksual menjadi salah satu tindak pidana penyumbang terbesar yang melibatkan anak dan perempuan sebagai korban. Hal ini dipertegas berdasarkan data dari KpA, terdapat 10. epuluh ribu dua ratus empat puluh tuju. kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa sepanjang tahun 2021. Dari jumlah tersebut, 1. eribu lima ratus ena, puluh tig. kasus diantaranya merupakan kekerasan seksual. Kekerasan seksual juga tercatat terjadi kepada anak, dari 14. mapat belas ribu lima ratus tujuh bela. kasus kekerasan anak, sebanyak 6. 547 kasus . nam ribu lima ratus empat puluh tuju. ,1 perse. diantaranya adalah kasus kekerasan seksual pada anak. Meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap Anak, mendorong pemerintah untuk mengambil kebijakan melindungi Anak dari kekerasan seksual dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang CNN Indonesia. AuKasus Kekerasan Anak dan Perempuan Meningkat di 2021Ay (CNN. Kamis, 09 Desember2. acces sed 17 November 2022. Pemidanaan Dengan Jenis Tindakan Kebiri Kimia Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 1. June 2024 Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tujuan pemerintah menerbitkan peraturan tersebut, untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana kekerasan Pemberatan sanksinya, bukan hanya sanksi pidana pokok, melainkan juga pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi. Merujuk pada kutipan diatas, bahwa terjadi perdebatan mengenai eksistensi kebiri kimia dalam UU. Perlidungan Anak. Kebiri kimia dipandang sebagai bentuk penghukuman berupa pidana tambahan. Penjatuhan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, cenderung berorientasi pada pembalasan dan pemidanaan sebagai sarana balas dendam merupakan hal mutlak untuk diberikan kepada pelaku. Dalam kasus kekerasan seksual, apabila pelaku terbukti sebagai seorang pedofilia, dengan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1. orang, dan tindakan tersebut mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, maka pelaku dipidana penjara dan dapat sertai dengan tindakan kebiri kimia. Sanksi kebiri merupakan bentuk hukuman berupa tindakan/perawatan . dengan menyuntikkan obat antiandrogen, misalnya medroxyprogesterone acetate atau cyproterone, yaitu obat-obatan yang mampu menekan fungsi hormon testosterone. 3 Tujuan disertakannya tindakan kebiri kimia secara bersama-sama dengan pidana penjara, yakni untuk mengobati dengan tujuan mengurangi produksi hormon guna menekan hasrat seksual Tindakan kebiri kimia dapat diberikan kepada pelaku sebagaimana ketentuan Pasal 81 ayat 7 . yakni sebagai berikut. 4 Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat . dan ayat . dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi Ay kemudian pada ayat 4 . dan ayat 5 . AuSelain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat . , penambahan 1/3 . dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D. Ay Ayat 5 . AuDalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 . orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi 2 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2O2O Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia. Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik. Rehabilitasi. Dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Republik Indonesia 2. 3 B A B Vi et al. Au( Kajian : Convention Against Torture ),Ay no. : 112Ae133. 4 Undang-Undang Nomor. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (Republik Indonesia 2. Exwin Agustinus Hotan. Jeferson Kameo JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 1. June 2024 reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 . tahun dan paling lama 20 . ua pulu. Ay Berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat 7 . UU. Perlidungan Anak, diatur jelas bahwa kebiri kimia merupakan tindakan dan tidak disebutkan kebiri kimia sebagai pidana pokok ataupun pidana tambahan. Merujuk dalam penelitian terdahulu yang menyatakan bahwa, salah satu jenis hukuman yang telah diteliti dengan sungguh-sungguh akhir-akhir ini adalah pidana kebiri kimia. Pidana kebiri kimia dalam kerangka hukum pidana di Indonesia bukanlah merupakan pidana pokok, pidana tambahan atau pemberatan, tetapi termasuk dalam tindakan. 5 Dengan demikian bahwa, kebiri kimia merupakan konsep tindakan yang dipergunakan dalam konteks pemidanaan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang di kategorisasi sebagai pedofil. Perumusan konsep Autindakan kebiri kimiaAy yang diatur dalam ketentuan Pasal 81 ayat . UU. Perlindungan Anak, sangatlah berbeda dengan jenis pidana pokok dan pidana tambahan dalam ketentuan Pasal 10 KUHP. Jika tindakan kebiri kimia dimaknai sebagai bentuk penghukuman berupa pidana tambahan, maka dokter menolak untuk melaksanakan tindakan kebiri kimia. Penolakan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Daeng M Faqih menyatakan. AuPidana tambahan berupa tindakan kebiri kimia melanggar kode etik kedokteran. Aupelaksanaan tindakan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, oleh dokter sulit dilakukan. Sebab secara etika profesi, dokter tidak boleh terlibat sebagai pelaksana hukuman. Kalau bentuknya hukuman, maka selamanya secara etika dan hukum positif pelayanan profesional, dokter akan sulit Pandangan yang sama berkiatan dengan penolakan oleh Dokter sebagai eksekutor kebiri kimia juga disampaikan oleh I Ketut Rai Setiabudhi dan I Gusti Agung Virlan Awandi yang menyatakan bahwa. AuTetapi pandangan dari beberapa dokter terkait pelaksanaan tindakan kebiri kimia tersebut terdapat penolakan dari Ikatan Dokter Indonesia. Karena dari perspektif kedokteran sangat bertentangan antara profesi dengan tindakan kebiri tersebut. satu sisi tugas dokter adalah untuk menyelamatkan seseorang dari masa kritisnya karena suatu penyakit, menyembuhkan pasien, menghilangkan rasa sakit dan lain sebagainya. Ay. 5 Ali Dahwir and Barhamudin Barhamudin. AuPenerapan Sanksi Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Tindak Pidana Seksual Terhadap Anak,Ay Jurnal Solusi . 302Ae320, https://jurnal. id/index. php/solusi/article/view/422. 6 Maharani Tsarina. AuAoSoal Hukuman Kebiri Kimia. PB IDI: Dokter Tidak Diatur Jadi Algojo,AoAy Kompas. Com. 7 I Ketut Rai Setiabudhi I Gusti Agung Virlan Awandi. AuJurnal Komunikasi Hukum,Ay Jurnal Komunikasi Hukum,Volume 7 Nomor 1 Februari 2021 9 Nomor 2, no. : 469Ae480, https://ejournal. id/index. php/jkh. Pemidanaan Dengan Jenis Tindakan Kebiri Kimia Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 1. June 2024 Menanggapi penolakan tersebut bahwa, tindakan kebiri kimia jika dianggap sebagai hukuman tambahan, maka dokter tidak mau untuk terlibat dalam pelaksanaan kebiri kimia, dikarenakan bertentangan dengan kode etik kedokteran. Pengaturan yang mengatur secara umum berkaitan dengan jenis pemidanaan secara eksplisit diatur dalam ketentuan Pasal 10 KUHP. Namun, jika merujuk pada ketentuan Pasal 81 ayat . UU. Perlidungan Anak, terdapat perbedaan prinsip sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 10 KUHP yang hanya mengatur tentang jenis pidana pokok dan pidana Dalam ketentual Pasal 81 ayat . UU. Perlidungan anak telah diatur tentang jenis tindakan kebiri kimia yang dapat di kenakan secara bersama-sama daengan pidana pokok kepada pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang di kategorikan sebagai Dengan demikian untuk mendukung argumentasi penulis bahwa kebiri kimia merupakan konsep tindakan yang diatur dalam ketentuan Pasal 81 ayat . UU. Perlidungan Anak, untuk itu perlu kita mencermati serta menelisik artikel terkait dengan kebiri kimia yang dikonsepkan sebagi konsep tindakan. Sebagaimana hasil penelitian terdahulu yang dilakukan oleh. Kodrat Alam dengan AuMenakar Keterlibatan Dokter Dalam Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap AnakAy yakni sebagai berikut. AuDengan demikian, tindakan kebiri kimia secara mutatis mutandis menjadi bagian dari ketentuan pidana yang ditambahkan oleh undang-undang bersama-sama dengan pidana pokok berupa pidana mati dan pidana seumur hidup, pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, serta tindakan lainnya berupa pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi yang dapat dikenakan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. 8 Kebiri kimia telah dimaknai dalam UU. Perlindungan Anak sebagai bagian dari ketentuan pidana jenis baru yang diadopsi dari konsep pemidanaan dengan jenis tindakan. Hal tersebut merupakan suatu kesatuan model pemidanaan yang dapat dijatuhi pidana penjara kepada pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak melalui amar putusan hakim yang disertai dengan tindakan kebiri Penelitian terkait kebiri kimia, bahwa sebelumnya terdapat penelitian terdahulu yang juga memeliti tentang kebiri kimia. Namun, untuk menemukan perbedaan dari penelitian terdahulu perlu untuk dipaparkan dalam latar belakang permasalahan dalam penelitian yang penulis lakukan berkaitan dengan mencari kebaharuan atau penemuan dalam penelitian ini. Kodrat Alam. AuMenakar Keterlibatan Dokter Dalam Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak,Ay Jurnal Hukum Unissula 36, no. : 93Ae116. Exwin Agustinus Hotan. Jeferson Kameo JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 1. June 2024 Sebagaimana penelitian dengan judul. AuReformulasi Hukum Pidana Terkait Tindakan Kebiri Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual. Ay Oleh. I Gusti Agung Virlan Awanadi. I Ketut Rai Setiabudhi. Pada intinya penelitian tersebut, berfokus pada reformulasi atau perancangan kembali pengaturan pelaksanaan tentang pelaksanaan tindakan kebiri kimia, dengan melihat bagaimana eksistensi dan pengaturan kebiri kima di indonesia dan bagiamana remormulasi hukum pidana dalam tindak pidana kekerasan seksual di masa mendatang. Kemudian lebih lanjut, penelitian yang dilakukan oleh. Tunggal S. Nathalina Naibaho dengan judul. AuPenjatuhan Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak Dalam Perspektif Falsafah Pemidanaan. Ay Dalam penelitian tersebut berfokus pada, tujuan pemidanaan dari kebiri kimia dan bentuk sanksi yang tepat bagi penjatuhan tindakan kebiri kimia. Sedangkan, dalam penelitian ini berfokus pada disharmonisasi/ketidakselarasan pengaturan tentang jenis pemidanaan yang diatur dalam UU. Perlindungan Anak dan KUHP. Dalam penelitian ini, mengkaji sinkronisasi secara horizontal dalam kedua pengaturan tersebut, serta melihat bagaimana eksistensi tindakan kebiri kimia yang diatur dalam UU. Perlidungan Anak dalam bingkai pemidanaan yang diatur dalam KUHP. Artinya membandingkan kedua pengaturan tersebut dan memberikan justifikasi berdasarkan teori/double track system. Jenis pemidanaan yang diatur dalam ketentuan Pasal 10 KUHP dan ketentuan Pasal 81 ayat . UU. Perlidungan Anak jelas berbeda. Dalam ketentuan Pasal 10 KUHP, tidak mengenal pemidanaan yang disertai dengan tindakan. Norma tersebut hanya mengatur pidana pokok yang terdiri dari. pidana penjara, pidana mati, pidana denda dan pidana kurungan dan pidana tambahan yang terdiri dari. pencabutan hak tertentu, perampasan barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim. Dalam ketentuan Pasal 81 ayat . UU. Perlindungan Anak sebagaimana telah dinarasikan dalam paragraph sebelumnya, bahwa kebiri kimia disebut secara eksplisit sebagai tindakan. Oleh karena itu, berdasarkan alasan tersebut maka, yang menjadi perumusan masalah dalam penelitian ini adalah, bagaimana eksistensi tindakan kebiri kimia yang diatur dalam UU. Perlidungan Anak dalam bingkai pemidanaan yang diatur dalam KUHP. METODE PENELITIAN Metode penelitian yuridis normatif adalah, penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder. 9 Dengan penelitian yuridis normatif penelitian ini dilakukan dengan mengkaji sinkronisasi peraturan perundang9 Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji. Penelitian Hukum Normatif. Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2. Pemidanaan Dengan Jenis Tindakan Kebiri Kimia Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 1. June 2024 undangang secara vertikal sebagimana peraturan perundang-undangan yang tidak sederajat namun mengatur bidang yang sama. Dalam hal ini, melakukan kajian dan perbandingan terhadap konsep pemidanaan yang diatur dalam ketentuan Pasal 81 ayat . UU. Perlindungan Anak dan Ketentuan Pasal 10 KUHP. Dilihat dari sifatnya penlitian ini bersifat deskriptif kualitatif, yakni untuk menggambarkan dan menganalisis serta membandingkan jenis pemidanaan yang diatur dalam UU. Perlindungan Anak dan KUHP. Pendekatan perundang-undangan . tatute approac. adalah pendekatan dengan menggunakan legislasi atau Pendekatan yang akan di lakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundangundangan . tatute approac. , yaitu Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Perlidungan Anak. Bahan hukum dari penelitian ini adalah peraturan yang mengatur tentang pemidanaan di Indonesia. Dan yang terakhir adalah Pendekatan konseptual . onceptual approac. yaitu pendekatan yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum sehingga melahirkan pengertian-pengertian hukum, konsep-konsep hukum, dan asas-asas hukum yang relevan dengan isu yang dihadapi. Pendekatan konseptual . onceptual approac. yaitu teori double track system. Dengan pendekatan konseptual didalam penelitian ini akan menggunakan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum yang terkait dengan pemidanaan dengan model dual track atau system pemidanaan dengan model dua jalur yakni pidana dan disertai dengan tindakan sebagaimana ide double track system. PEMBAHASAN Pemidanaan Dengan Jenis Tindakan Kebiri Kimia Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Pemidanaan atau hukuman menurut Andi Hamzah adalah, suatu pengertian umum, sebagai suatu sanksi yang menderitakan atau nestapa yang sengaja ditimpakan kepada seseorang, sedangkan pidana merupakan suatu pengertian khusus yang berkaitan dengan hukum pidana. 11 Dalam konteks pengertian pemidanaan yang diberikan oleh Andy Hamzah, terdapat perbedaan antara pengertian pemidanaan dan pengertian dari pidana. Pemidanaan berbicara tentang sanksi yang menderitakan sedangkan pidana berbicara tentang hukum pidana itu sendiri. 10 Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum (Kencana Prenadamedia Group. Jakarta, 2. 11 Andi Hamzah. Sistem Pidana Dan Pemidanaan Indonesia (Jakarta: Pradnya Paramita, 1. Exwin Agustinus Hotan. Jeferson Kameo JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 1. June 2024 Hukum pidana mengenal 2 . jenis pidana yang diatur dalam Pasal 10 KUHP yakni. Pertama. pidana pokok, pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda. Kedua. pidana tambahan berupa. pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu dan pengumuman putusan hakim. Merujuk pada jenis pemidanaan yang diatur dalam ketentuan pasal 10 KUHP, khususnya berkaitan dengan jenis pemidanaan dengan model tindakan, maka diketahui bahwa KUHP tidak mengenal adanya pemidanaan yang disertai dengan tindakan. Kelemahan yang terdapat dalam sistem pemidanaan di dalam KUHP, apabila pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak terbukti dan menderita penyakit kejiwaan dalm hal ini sebagai pedofil, maka jika merujuk pada paradigma pemidanaan yang dianut oleh KUHP, terdapat kelemahan dalam hal memberikan pertanggungjawaban pidana. Hal tersebut menyoalkan kemampuan bertanggung jawab dari pelaku tersebut. Dengan persoalan demikian, dapat berimplikasi pada peniadaan pidana sebagaimana yang dikenal dalam KUHP sebagai alasan penghapus pidana terkait alasan Berbeda dengan pemidanaan yang dianut dalam ketentuan Pasal 81 ayat . UU. Perlidungan Anak, pertanggungjawaban pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak sebagai pedofilia dapat dilaksankan berbarengan dengan tindakan kebiri kimia. Jika ditelisik lebih dalam terkait dengan konsep tindakan kebiri kimia yang diatur dalam ketentuan Pasal 81 ayat . UU. Peridungan Anak, ketentuan tersebut telah memberikan ruang pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagai pedofilia. Paradigma pemidanaan dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, telah mengalami perubahan dengan diaturnya pemidanaan yang disertai dengan tindakan kebiri kimia dalam UU. Perlindungan Anak. Dalam ketentuan Pasal 81 ayat . UU. Perlidungan Anak, telah memodifikasi jenis pemidanaan yakni, pidana penjara yang juga dapat disertai dengan tindakan kebiri kimia. Ide penggunaan konsep tindakan dalam UU. Perlidungan Anak, merupakan bentuk pemidanaan jenis baru yang tidak termasuk dalam pidana pokok atau merupakan pidana tambahan. Konsep tindakan dalam UU. Perlindungan Anak meliputi, tindakan kebiri kimia, rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Namun, yang menjadi fokus kajian dalam penilitian ini adalah, berfokus pada tindakan kebiri kimia. Demi melengkapi pembahasan dalam penelitian ini, penulis hendak memberikan salah satu contoh kasus yang berkaitan dengan penerapan kebiri kimia. Sebagaimana dapat dicermati, dalam putusan hakim Pengadilan Negeri Mojokerto dengan nomor putusan 69/Pid. Sus/2019/PN. Mojokerto, dalam amar putusanya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Aris, berupa pidana penjara 12 tahun dan Pemidanaan Dengan Jenis Tindakan Kebiri Kimia Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 1. June 2024 denda 100 . eratus juta rupia. subsider 6 . bulan kurungan. Juga memberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, serta "Menjatuhkan pidana tambahan berupa pidana kebiri kimia kepada terdakwa. Ay Berdasarkan contoh kasus diatas, perlu untuk ditegaskan bahwa, yang menjadi obyek penelitian bukanlah putusan hakim tersebut, melainkan hanya sebagai contoh kasus bahwa telah ada penerapan tindakan kebiri kimia yang disebut dalam amar putusannya sebagai Aupidana tambahanAy. Penyebutan kebiri kimia sebagai pidana tambahan, tentunya sangat berbeda dengan formulasi kalimat yang tertulis secara eksplisit dalam ketentuan Pasal 81 ayat . UU. Perlindungan Anak sebagai Autindakan kebiri kimiaAy. Contoh kasus tersebut sengaja dimasukan oleh penulis dalam pembahasan ini, guna melengkapi pembahasan dan juga sebagai data pendukung bahwa memang benar telah ada penafsiran dari hakim yang berbeda dengan maksud dan tujuan dalam ketentuan Pasal 81 ayat . UU. Perlidungan Anak. Implikasi penyebutan tindakan kebiri kimia sebagai hukuman tambahan adalah pelaksanaan kebiri kimia tidak dapat dijalankan karena terdapat penolakan dari dokter yang dapat bertindak sebagai eksekutor pelaksanaan tindakan kebiri kimia. Sebagaimana hal tersebut, dapat diamati dalam pernyataan. Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Daeng M Faqih menyatakan. AuPidana tambahan berupa tindakan kebiri kimia melanggar kode etik kedokteran. Sebagaimana pendapat dari Daeng M Faqih. Aupelaksanaan tindakan kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak oleh dokter sulit Sebab, secara etika profesi, dokter tidak boleh terlibat sebagai pelaksanaan Kalau bentuknya hukuman, maka selamanya secara etika dan hukum positif pelayanan profesional, dokter akan sulit terlibat. Mencermati perumusan kebiri kimia sebagai pemidanaan dengan jenis tindakan, tentunya dapat menjawab semua persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan kebiri kimia yang selama ini sulit untuk dilaksanakan karena adanya penolakan dari dokter untuk terlibat sebagai eksekutor pelaksanaan kebiri kimia jika disebut sebagai pidana tambahan. Apabila kita mencermati hal tersebut bahwa, kebiri kimia dirumuskan dan tertulis secara ekplisit bahwa kebiri kimia merupakan tindakan dan bukan pidana tambahan. Hal ini jauh berbeda dengan konsep pidana pokok dan pidana tambahan yang dirumuskan dalam ketentuan Pasal 10 KUHP. Konsep tindakan kebiri kimia dapat dimaknai sebagai paradigma baru dalam hukum pidana moderen yang menyeimbangkan penerapan sanksi pidana yang disertai dengan tindakan sebagaimana prinsip monodualistik. Ide double track system yang menjalankan 12 Maharani Tsarina. AuAoSoal Hukuman Kebiri Kimia. PB IDI: Dokter Tidak Diatur Jadi Algojo. AoAy Exwin Agustinus Hotan. Jeferson Kameo JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 1. June 2024 tindakan dan sanksi pidana secara setara merupakan konsep dari hukum pidana modern yang berorientasi kepada daaddaader strafrecht, yang itu serasi pula dengan cita-cita pengejawantahan prinsip monodualistik berupa keseimbangan antara kepentingan pelaku, korban dan masyarakat melalui sarana hukum pidana. Berdasarkan hal demikian maka semakin memperjelas bahwa pidana yang di sertai dengan tindakan kebiri kimia merupakan konsep dari hukum pidana moderen yang berorientasi pada daaddaader strafrecht. Pemidanaan memusatkan perhatiannya tidak hanya pada perbuatan atau tindak pidana yang terjadi, tetapi juga terhadap aspek-aspek individual si pelaku tindak pidana. Hal demikian yang berkaitan dengan karakter daaddaader strafrecht juga dapat diamati dalam penelitian terdahulu oleh. Marcus Priyo Ginarto dengan judul. 14 AuAsas keseimbangan dalam konsep rancangan undang- undang kitab undang-undang hukum pidanaAy. Dalam penelitian tersebut, menyatakan bahwa AuKarakter Audaad-dader StrafrechtAy yang lebih manusiawi tersebut secara sistemik mewarnai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, antara lain juga tersurat dan tersirat dari adanya pelbagai pengaturan yang berusaha menjaga keseimbangan antara unsur/faktor obyektif . erbuatan/lahiria. dan unsur/faktor subyektif . anusia/batiniah/sikap bati. Hal ini antara lain tercermin dari pelbagai pengaturan tentang tujuan pemidanaan, syarat pemidanaan, pasangan sanksi berupa pidana dan tindakan, pengembangan alternatif pidana kemerdekaan jangka pendek, pedoman atau aturan pemidanaan, pidana mati bersyarat, dan pengaturan batas minimum umum pertanggungjawaban pidana, pidana serta tindakan bagi anak. Dalam pandangan yang disampaikan oleh Marcus Priyo Ginarto terkait prinsip monodualistic dalam hukum pidana moderen yang berorientasi pada daaddaader strafrecht bahwa, jauh sebelumnya KUHP baru dan pelbagai pengaturan dalam bidang hukum pidana, telah merumuskan pasangan sanksi berupa pidana dan tindakan secara bersama-sama. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika ketentuan Pasal 81 ayat . UU. Perlindungan Anak telah memodifikasi jenis pemidanaan dengan keseimbangan penerapan sanksi pidana yang disertai dengan tindakan kebiri kimia. Tindakan kebiri kimia merupakan konsep dari paradigma hukum pidana moderen, yang pada intinya pemidanaan tidak hanya melihat sisi perbuatan tetapi juga mempertimbangkan faktor subyektif dari pelaku kekerasan seksual terhadap anak 13 and Moh Aziz MaAoruf Yaris Adhial Fajrin. Ach Faisol Triwijaya. AuDouble Track System for Criminals against Homosexuality Background,Ay (Ideas in Criminal Law Reform 11 . 14 Marcus Priyo Gunarto. AuAsas Keseimbangan Dalam Konsep Rancangan Undang-Undang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana,Ay Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 24, no. : 83. Pemidanaan Dengan Jenis Tindakan Kebiri Kimia Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 1. June 2024 dengan menjaga keseimbangan antara faktor obyektif . erbuatan/ lahiria. dan faktor subyektif . rang/sikap bati. Disharmonisasi Pengaturan Tentang Pemidanaan Dengan Jenis Tindakan Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Disharmonisasi adalah bentuk tidak terjadinya kesalarasan atau adanya perbedaan. Disharmonisasi disini terkait dengan ketidakselarasan antara kedua peraturan yang sama derajatnya dan mengatur bidang yang sama. Disharmonisasi sebagaimana disebutkan, merupakan ketidakselarasan atau ketidaksesuaian prinsip terkait paradigma pemidanaan. Dalam hal ini berkaitan dengan prinsip pemidanaan yang diatur dalam ketentuan Pasal 10 KUHP dan ketentuan Pasal 81 ayat . UU. Perlindungan Anak. Sebagaimana diketahui bahwa. KUHP tidak mengenal pemidanaan dengan konsep tindakan yang dapat dikenakan secara bersama-sama dengan pidana pokok. Hal tersebut berbeda dengan konsep pemidanaan yang diatur dalam ketentuan Pasal 81 ayat . UU. Perlindungan Anak. Implikasi dari tidak dikenalnya pemidanaan yang disertai dengan tindakan dalam KUHP, terjadi problematika tersendiri dalam hal ketika putusan hakim hendak dilaksanakan, adanya ambiguitas dalam memandang kebiri kimia tersebut, apakah kebiri kimia dalam eksistensinya dapat dimaknai sebagai pidana tambahan ataukah bukan pidana tambahan melainkan pemidanaan dengan jenis tindakan. Oleh karena hal tersebut, ada pihak yang berbeda-beda dalam hal memahami tindakan kebiri kimia sebagai bentuk pidana tambahan. Sebagaimana penelitian yang dilakukan oleh. 15 Adella Chairi. Ivan lisi dan Rini apriyani dengan judul. AuPenerapan sanksi pidana tambahan kebiri kimia ditinjau dari perspektif keadilanAy. Dalam penelitian tersebut, menyatakan, pemberian hukuman pidana tambahan kebiri kimia pelaku kekerasan seksual terhadap anak merupakan kebijakan hukum pidana dalam hal kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak ini adalah dengan memberikan hukuman pidana tambahan kebiri kimia sebagai upaya hukum untuk memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pemaknaan kebiri kimia sebagai pidana tambahan merupakan suatu hal yang berbeda dengan makna kebiri kimia sebagai tindakan dalam ketentuan Pasal 81 ayat . UU. Perlindungan Anak. Dalam ketentuan tersebut, telah diatur secara eksplisit bahwa kebiri kimia merupakan tindakan hanya saja tidak merumuskan apakah kebiri kimia merupakan pidana pidana pokok atau pidana tambahan. Mencermati keberadaan kebiri kimia yang dirumuskan sebagai tindakan merupakan paradigma baru dalam hukum pidana modern yang 15 Adella Aldionita Chairi. Ivan Zairani Lisi, and Rini Apriyani. AuPenerapan Sanksi Pidana Tambahan Kebiri Kimia Ditinjau Dari Perspektif Keadilan,Ay Risalah Hukum 16 . : 106Ae114. Exwin Agustinus Hotan. Jeferson Kameo JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 1. June 2024 menggunakan konsep pidana yang disertai dengan tindakan. Dengan dirumuskan secara ekplisit bahwa kebiri kimia sebagai tindakan, menurut pandangan penulis sejalan dengan ide double track system, yang berfokus pada keseimbangan penerapan sanksi pidana dan tindakan. Untuk lebih jelasnya dapat diamati dalam pembahasan berikut, berkaitan dengan paradigma double track system dalam UU Perlidungan Anak. Paradigma Double track system dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlidungan Anak Gagasan double track system juga dikenal dengan nama sistem dua jalur yang berfokus kepada keseimbangan penerapan sanksi pidana terutama sanski pidana dan tindakan. Ide ini bisa ditelusuri dari aliran klasik menuju aliran modern dan akiran neoklasik. 16 Ide double track system yang menjalankan tindakan dan sanksi pidana secara setara merupakan konsep dari hukum pidana modern yang berorientasi kepada daaddaader strafrecht, yang itu serasi pula dengan cita-cita pengejawantahan prinsip monodualistik berupa keseimbangan antara kepentingan pelaku, korban dan masyarakat melalui sarana hukum pidana. Sanksi pidana dalam double track system merupakan perwujudan perlindungan bagi masyarakat, yang oleh Von Feuerbach disebut sebagai prevensi umum. Sedangkan sanksi tindakan dalam double track system berfungsi sebagai prevensi khusus yaitu mencegah agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari melalui jalan perbaikan pada diri pelaku. Konsep double track system yang berfokus pada keseimbangan penerapan sanksi pidana dan tindakan, telah diejawantahkan dalam ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. Walaupun konsep double track system/pidana dan tindakan tidak disebutkan secara ekplisit dalam ketentuan-ketentuan tersebut, tetapi dilihat dalam rumusan pasal mengenai Autindakan kebiri kimia rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronikAy dapat dimaknai sebagai konsep double track system yakni, sanksi pidana disertai dengan tindakan. Hal tersebut merupakan kemajuan dalam stelsel sanksi pidana dalam UU. Perlindungan Anak, dengan mempergunakan konsep double track system. Sebagaimana pendapat Von veurbach bahwa, double track system sebagai sanksi pidana bertujuan untuk prevensi umum. Sedangkan konsep tindakan dalam teori double track system merupakan sarana untuk mencegah pelaku kekerasan seksual untuk mengulangi perbuatannya, mencegah dan juga mencari jalan terbaik agar pelaku masih bisa diperbaiki perilaku agar dapat menjadi manusia yang baik dan berguna. Oleh karena itu, penulis berpandangan bahwa sanksi pidana bertujuan sebagai prevensi 16 M. Sholehudin. Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana-Ide Dasar Double Track System Dan Implementasinya, ed. Cet. , 2007. 17 Hirariejh Eddy O. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. , ed. 1 Cet. (Cahaya Atama Pustaka, 2. Pemidanaan Dengan Jenis Tindakan Kebiri Kimia Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 1. June 2024 umum yakni, bertujuan untuk ketertiban umum yang menghendaki agar orang-orang pada umumnya tidak melakukan tindak pidana sedangkan tindakan kebiri kimia sebagai prevensi khusus, merupakan sarana untuk mencegah pelaku kekerasan seksual untuk mengulangi perbuatannya, mencegah dan juga mencari jalan terbaik agar pelaku masih bisa diperbaiki perilaku agar dapat menjadi manusia yang baik dan berguna. Ide double track system yang menjalankan tindakan dan sanksi pidana secara setara merupakan konsep dari hukum pidana modern yang berorientasi kepada daaddaader strafrecht, yang itu serasi pula dengan cita-cita pengejawantahan prinsip monodualistik berupa keseimbangan antara kepentingan pelaku, korban dan masyarakat melalui sarana hukum pidana. Penyebutan kebiri kimia sebagai hukuman tambahan merupakan suatu hal yang keliru, karena jika merujuk pada ketentuan Pasal 81 ayat . UU. Perlidungan Anak, kebiri kimia itu bukan bentuk hukuman tambahan melainkan merupakan tindakan, sebagaiman konsep double track system. Penyebutan kebiri kimia sebagai hukuman tambahan tersebut dapat dicermati dalam penelitian terdahulu yang dilakukan oleh. B Sujiantoro yakni. AuPada dasarnya hukuman tambahan ini tidak dapat dijatuhkan secara berdiri sendiri tanpa pidana pokok. Munculnya ide penambahan hukuman tambahan, yaitu sanksi hukuman kebiri pada akhirakhir ini, karena dipicu oleh banyaknya kasus kekerasan seksual pada anak dan pidana penjara dianggap tidak efektif. Ay19 Penyebutan kebiri kimia sebagai tindakan, bahwa sebelumnya terdapat penelitian yang mendukung penelitian penulis bahwa kebiri kimia merupakan tindakan dan bukan bentuknya Penelitian tersebut dilakukan oleh. Natalina Naibaho dan Tunggal S, berjudul. AuPenjatuhan Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kejahatan Penjatuhan Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak Dalam Perspektif Falsafah PemidanaanAy sebagai berikut. Pada dasarnya, keberadaan tindakan sebagai suatu sanksi pidana bertujuan untuk menyembuhkan pelaku kejahatan yang dianggap mengalami AupenyakitAy. Begitu pula dengan tindakan kebiri kimia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Pelaku kejahatan seksual terhadap anak merupakan orang yang dianggap sakit sehingga ia melakukan suatu perbuatan tindak pidana berupa kekerasan seksual. Bentuk sanksi yang dijatuhkan tidak cukup hanya pidana . yang berupa penjara saja, hal ini dikarenakan penyebab ia melakukan kejahatannya adalah karena ia sakit. Oleh karena itu, untuk mengatasi masalah dari akarnya, ia harus disembuhkan melalui tindakan. Sehingga, pelaku kejahatan seksual 18 Yaris Adhial Fajrin. Ach Faisol Triwijaya. AuDouble Track System for Criminals against Homosexuality Background. Ay 19 Hb Sujiantoro. AuSanksi Pidana Tambahan Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak,Ay Sasi 23, no. : 46. Exwin Agustinus Hotan. Jeferson Kameo JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 1. June 2024 terhadap anak mendapat dua bentuk sanksi yakni pidana dan juga tindakan sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukannya. Penulis mencermati tindakan kebiri kimia yang telah diatur dalam UU. Perlindungan Anak, sebagai bentuk pemodifikasian jenis sanksi pidana dengan menggunakan konsep tindakan sebagaimana prinsip double track system. Mencermati ketentuan pasal 10 . KUHP, yang mengatur tentang pidana pokok dan pidana tambahan, bahwa KUHP tidak mengadopsi pemidanaan yang dapat disertai dengan tindakan. Konsep tindakan dalam UU. Perlindungan Anak, merupakan suatu hal yang baru dalam hal penjatuhan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Dalam UU. Perlindungan Anak, tidak menyebutkan secara eksplisit bahwa hal tersebut, merupakan sanksi pidana tetapi disebut sebagai tindakan. Rancangan pembaharuan hukum pidana berkaitaan dengan penetapan tindakan sebagai bagian dari sistem pemidanaan, bertolak dari ide dasar tersebut, maka didalam konsep terdapat ketentuan ketentuan yang tidak ada di dalam KUHP yang berlaku saat ini yang salah satunya ialah dimungkinkannya penggabungan jenis sanksi . idana dan tindaka. Perumusan dalam rancangan pembaharuan hukum pidana ini sudah sangat relevan, karena sanksi tindakan dijatuhkan juga terhadap pelaku yang dapat bertanggung jawab, bukan hanya terhadap pelaku yang tidak mampu bertanggung jawab dan mengalami gangguan mental. Penjatuhan sanksi yang berupa tindakan haruslah disesuaikan dengan tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan. Konsep pemidanaan dengan jenis tindakan kebiri kimia sudah sangat relevan dengan perkembangan kejahatan saat ini, yang tidak hanya dijatuhkan juga terhadap pelaku yang dapat bertanggung jawab, melainkan juga terhadap pelaku yang tidak mampu bertanggung jawab seperti mengalami gangguan mental. Penjatuhan sanksi pidana dan tindakan harus pula dapat disesuaikan dengan tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan sehingga kedepannya dapat menanggulangi dan mencegah kasus kekerasan seksual terhadap anak. Dengan dilakukan tindakan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, tentunya diharapkan pelaku yang dikategorikan sebagai pelaku yang menderita ganguan kejiwaan/terganggu karena penyakit jiwanya atau juga sebagai pedofilia, dapat dikenakan tindakan kebiri kimia dan juga disertai pidana penjara. 20 S Tunggal and Nathalina Naibaho. AuJurnal Hukum & PembangunanAy 50, no. 21 Barda Nawawi Arief. Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan, ed. (Citra Aditya Bakti, 22 A. A Ngurah Oka Yudistira Darmadi. AuKonsep Pembaharuan Pemidanaan Dalam Rancangan Kuhp,Ay Jurnal Magister Hukum Udayana 2, no. : 44212. Pemidanaan Dengan Jenis Tindakan Kebiri Kimia Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 1. June 2024 Mengutip pendapat Prof. Sahetapy yang menyatkan bahwa. Auapabila pidana itu dijatuhkan dengan tujuan semata-mata hanya untuk membalas dan menakutkan, maka belum pasti tujuan ini akan tercapai, karena dalam diri si terdakwa belum tentu ditimbulkan rasa bersalah atau menyesal, mungkin pula sebaliknya, bahkan ia menaruh rasa dendamAy. Berdasarkan pandangan dari Prof. Sahetapy maka penetapan sanksi dalam hukum pidana merupakan bagian terpenting dalam sistem peradilan pidana karena keberadaannya dapat memberikan arah dan pertimbangan mengenai apa yang seharusnya dijadikan sanksi dalam suatu tindak pidana. Pidana yang berat tidak menjamin pelaku merasa bersalah dan menyesali Pidana dijatuhkan ringan dapat saja merangsang narapidana ataupun calon pelaku potensial untuk mengulangi maupun melakukan perbuatan pidana. Apabila konsep tindakan kebiri kimia dapat dimaknai secara baik maka ada kecenderungan bahwa tujuan memperbaiki pelaku sebagaimana prevensi khusus, diharapakan tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku melainkan juga mengobati sipelaku sebagi pedofil dengan jalan penyuntikan kebiri kimia guna mengurangi produksi hormon yang dapat saja mendorong pelaku untuk melakukan penyimpangan seksual terhadap anak. KESIMPULAN Eksistensi tindakan kebiri kimia dalam UU. Perlidungan Anak, sejatinya telah diakui keberadaannya sebagai bagian dari pemidanaan yang menggunakan konsep tindakan. Hal tersebut dibuktikan dengan diaturnya tindakan kebiri kimia dalam ketentuan Pasal 81 ayat . UU. Perlindungan Anak. Tindakan kebiri kimia dalam ketentuan tersebut, dimaknai sebagai pemidanaan jenis baru dalam hukum pidana modern, yang berorientasi pada daaddaader strafrecht yakni, mengutamakan keseimbangan penerapan sanksi pidana yang disertai dengan UU. Perlidungan Anak memodifikasi jenis pemidanaan yang sebelumnya diatur dalam ketentuan Pasal 10 KUHP, yang hanya mengenal pemidanaan dengan jenis pidana pokok dan pidana tambahan. Tindakan kebiri kimia yang diatur dalam ketentuan tersebut, dapat terapkan secara bersamaan degan pidana pokok dan dimaknai sebagai pengadopsian konsep double track system/keseimbangan penerapan sanksi pidana yang disertai dengan tindakan dalam UU. Perlidungan Anak. Kebiri kimia disebutkan secara eksplist dalam UU Perlidungan Anak sebagai tindakan dan bukan merupakan pidana tambahan. 23 J. Sahetapy. AuAncaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana,Ay Setara Press. Exwin Agustinus Hotan. Jeferson Kameo JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 1. June 2024 SARAN Perumusan kebiri kimia sebagai tindakan dalam UU. Perlindungan Anak, perlu untuk lebih jelas dirumuskan bahwa kebiri kimia sebagai pemidanaan dengan jenis tindakan dan bukan merupakan pemidanaan berupa pidana tambahan. Perumusan tersebut haruslah dirumuskan secara eksplisit sehingga, tidak menimbulkan multi tafsir dalam hal memaknai kebiri kimia. Ketentuan tersebut, perlu direvisi dengan penambahan formulasi kalimat penjelasan yang merumuskan kebiri kimia sebagai pemidanaan dengan jenis tindakan. Diperlukannya sosialisasi secara terpadu terkhususnya berkaitan dengan pemidanaan dengan jenis tindakan kebiri kimia sehingga, tidak menimbulkan ketidakselarasan dalam memahami kebiri kimia yang dirumuskan sebagi tindakan dalam UU. Perlindungan Anak. DAFTAR PUSTAKA