ARUMBAE: JURNAL ILMIAH TEOLOGI DAN STUDI AGAMA Available online at: http://ojs. id/index. php/arumbae E-ISSN: 2715-775X Vol. No. 1 (Juni, 2. : 1-13 DOI: https://doi. org/ 10. 37429/arumbae. Ijtihad Muhammadiyah dan Relevansinya Menyikapi Problem Kontemporer di Kota Ambon Yusup Laisouw,1* Aholiab Watloly,2 La Jamaa,3 Simon Pieter Soegijono4 Program Studi Doktor Agama dan Kebangsaan. UKIM. Universitas Pattimura, 3Institut Agama Islam Negeri Ambon. Universitas Kristen Indonesia Maluku. *Corresponding Author Email: y. laisouw@gmail. Submitted: 30-05-2024 Accepted: 30-06-2024 Published: 30-06-2024 Abstract This research aims to find out and analyze the theoretical and relevance of Muhammadiyah ijtihad in responding to contemporary problems in Ambon City. This research uses a descriptive method with a qualitative approach. The descriptive method is based on approaches or book sources that are already known. Meanwhile, qualitative approach research is a way to answer research problems by assembling the data obtained. The research results show that Muhammadiyah's Ijtihad in responding to contemporary problems in Ambon City is not discriminatory. Muhammadiyah's Ijtihad in responding to modern problems . ender, feminism, and pluralis. in Ambon City does not conflict with the QurAoan and al-Hadith. Muhammadiyah's Ijtihad decision in Ambon City still refers to the Ijtihad decision of Muhammadiyah Central Leadership. Keywords: Muhammadiyah's Ijtihad. Contemporary problems. Ambon City. Theory and Relevance. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perspektif teoritik dan relevanasi ijtihad Muhammadiyah dalam menjawab problem kontemporer di Kota Ambon. Penelitian ini menggunakan metode deskripstif dengan pendekatan kualitatif. Metode diskriptif adalah metode yang digunakan dengan mendasarkan pada pendekatan atau sumber-sumber buku yang sudah Sedangkan penelitian pendekatan kualitatif adalah cara untuk memperoleh jawaban atas persoalan penelitian dengan merangkai data-data yang diperoleh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa. Ijtihad Muhammadiyah dalam menjawab masalah-masalah kontemporer di Kota Ambon tidak bersifat diskriminasi. Ijtihad Muhammadiyah dalam menjawab masalah-masalah kontemporer . ender, feminisme, dan pluralism. di Kota Ambon tidak bertentangan dengan al-QurAoan dan alHadits, dan Keputusan Ijtihad Muhammadiyah di Kota Ambon tetap merujuk kepada keputusan Ijtihad Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Kata-kata Kunci: Ijtihad Muhammadiyah. Problem Kontemporer. Kota Ambon. Teori dan Relevansi. @ Copyright: Authors 2024 This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 Generic License Arumbae: Jurnal Ilmiah Teologi dan Studi Agama. Vol. No. 1 (Juni, 2. Doi: https://doi. org/ 10. 37429/arumbae. PENDAHULUAN Secara etimologis, kata Ijtihad berasal dari kata dasar AujahadaAy, yang berarti Sedangkan Muhammadiyah berasal dari bahasa Arab yang berarti pengikut-pengikut Muhammad SAW. Selain itu, kata Muhammadiyah dapat berarti pula yang menghimpun Ummat Islam untuk mengikuti jejak langkah Nabi Muhammad SAW. 2 Berdasarkan pengertian tersebut, jelas bahwa Ijtihad Muhammadiyah ingin melakukan perubahan pemahaman terhadap umat Islam yang tidak relevan dengan perkembangan, sejauh tidak bertentangan dengan AlQurAoan dan Sunnah Rasul. Secara sosiologis diakui bahwa masyarakat selalu mengalami perubahan. Perubahan tersebut turut mempengaruhi pola pikir dan tata nilai yang ada dalam masyarakat. Semakin maju cara berpikir suatu masyarakat, semakin terbuka untuk menerima kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Bagi umat beragama, khususnya Islam, realitas ini dapat menimbulkan masalah, terutama bila kegiatan itu dihubungkan dengan norma-norma Akibatnya, diperlukan pemecahan atas suatu masalah, sehingga Ijtihad Muhammadiyah dapat dibuktikan dengan cara yang tidak bertentangan dengan Al-QurAoan dan Sunnah. Sebaliknya dapat diterima bahwa Ijtihad Muhammadiyah sesuai untuk setiap masyarakat di mana dan kapan pun mereka berada. Mencermati realitas masyarakat muslim belakangan ini, ditemui adanya berbagai permasalahan yang perlu dijawab. Permasalahan yang dimaksud adalah gender, feminisme dan pluralisme. Ketika umat Islam diperhadapkan dengan permasalahan-permasalah tersebut, muncul pandangan yang saling bertentangan misalnya ada yang setuju dengan konsep gender, feminisme dan pluralisme, namun adapula yang menolaknya. Realitas ini perlu disikapi dan dicari solusi jawaban yang dapat memberikan kepastian bagi umat sehingga mereka tidak ragu dalam bertindak. Dalam konteks keindonesiaan keberadaan Ijtihad Muhammadiyah sangatlah Yusuf Qardawi, sebagaimana dijelaskan semula memberi petunjuk bahwa Ijtihad Muhammadiyah sangat dibutuhkan untuk menjawab berbagai problem kontemporer keindonesiaan yang terjadi dalam masyarakat muslim diantaranya. gender, feminisme, dan Fathurrahman Djamil. Metode Ijtihad Majelis Tarjih Muhammadiyah (Jakarta: Logos Publishing House. Cetakan Pertama, 1. , 12 Margono Poespo Suwarno. Gerakan Islam Muhammadiyah (Yogyakarta: Persatuan Baru. Cetakan Pertama, 2. , 27 Fathurrahman Djamil. Ibid, 1 Ijtihad Muhammadiyah dan Relevansinya Menyikapi Problem Kontemporer di Kota Ambon Yusup Laisouw. Aholiab Watloly. La Jamaa. Simon Pieter Soegijono 4 Dalam perspektif Ijtihad Muhammadiyah, kejelasan memahami realitas ide ini, memungkinkan kita untuk menetapkan sikap yang tepat terhadapnya. Prinsipnya bahwa dalam feminisme peran manusia . aki-laki dan perempua. dalam masyarakat dipandang Ijtihad Muhammadiyah memandang bahwa konstruksi sosial selama ini, sangat berpihak kepada laki-laki dan pada saat terjadi perdebatan yang vis a vis tentang kecenderungan perubahan cara pandang dan penafsiran teks keagamaan adalah kata kunci yang paling penting dan merupakan tujuan feminisme Islam. Ijtihad Muhammadiyah mentransformasi kecenderungan mempertahankan status tafsir-tafsir tradisional yang mensubordinasikan perempuan sebagai manusia kelas dua. Di samping itu. Muhammadiyah sebagai gerakan Islam terbesar di Indonesia tentunya tidak menutup mata dengan konteks pluralitas yang ada. Muhammadiyah tidak hanya mengatur tata cara ibadah namun juga hubungan muamalah dengan sesama umat Islam maupun dengan non-Islam. Kepeloporan Kiai Ahmad Dahlan pluralitas begitu Dahlan, antara lain bersahabat dengan seorang misionaris bernama Domine Baker hingga pastor Van Lith di Muntilan, berteman akrab dengan para tokoh komunis dan sosialis semisal Alimin. Soedarsono, hingga Semaun. Salah satu pangeran Phiwai misalnya dalam bertetangga dengan yang berbeda agama juga diajarkan untuk bersikap baik dan adil. Mereka memperoleh hak-hak dan kehormatan sebagai tetangga, memberi makanan yang halal dan boleh pula menerima makanan dari mereka berupa makanan yang halal dan memelihara toleransi sesuai dengan prinsip-prinsip yang diajarkan agama Islam. Prinsip perjuangan Muhammadiyah berusaha mengembangkan suatu tata kehidupan bermasyarakat dengan pilar dari kepribadian anggota masyarakat, tampaknya bukan sebuah realitas yang statis, tetapi dinamis ke arah yang lebih baik dan maju. 5 Prinsip gerakan Muhammadiyah itu, didasarkan pada prinsip gerakannya sebagai gerakan Islam, yang Islam bersumber pada paham agama dalam pandangan Muhammadiyah. 6Muhammadiyah dengan itu mulai kreatif membangun pergerakannya secara cerdas, komprehensif dan sistematis dalam merumuskan pesan-pesan yang mencakup seluruh dimensi kehidupan manusia. Djamil Abdul Munir Mulkham. Menggugat Muhammadiyah (Yogyakarta: Daftar Pustaka Cetakan I, 2. Ibid Haider Nasir. Ideologi Gerakan Muhammadiyah (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah. Cetakan I, 2. , 70 Arumbae: Jurnal Ilmiah Teologi dan Studi Agama. Vol. No. 1 (Juni, 2. Doi: https://doi. org/ 10. 37429/arumbae. Muhammadiyah sebagai gerakan tajdid . berarti bahwa setiap aktivitas Muhammadiyah dilakukan dalam kerangka kehidupan bersama-sama sehingga selalu memperhatikan masalah yang muncul dalam kehidupan masyarakat sebagai gerakan Muhammadiyah dalam melakukan konsep ijtihad terhadap peristiwa atau kasus yang tidak terdapat secara eksplisit dalam sumber utama ajaran Islam yaitu Al-QurAoan dan Al Hadits. Dimensi tajdid yang dibawa oleh Muhammadiyah disamping mengenai persoalanpersoalan yang telah dikemukakan oleh ulama terdahulu, juga persoalan-persoalan kontemporer saat ini. Permasalahan keagamaan dan kebangsaan di kota Ambon, selalu diwarnai oleh adanya perbedaan problem-problem kontemporer yang pelik, kompleks, dan dinamis seperti problem pluralitas, gender, dan konflik. Kota Ambon pernah dihadapkan pada sejarah pilu dengan adanya konflik yang cukup memprihatinkan. Kota Ambon pasca konflik . , telah menambah lapisan-lapisan problem kontemporer. Sejarah awal kota Ambon dari pinggiran desa-desa Soya menjadi kota pelabuhan . ort of cit. , telah menjadi tujuan dan selalu didatangi oleh para migran, secara lokal, nasional, maupun Perkembangan itu menyebabkan terbangunnya sebuah konstruksi sosial yang khas di kota Ambon sebagai kota migran . ity of migra. Kota Ambon menjadi kota migran yang menghidupi realitas kemajemukan agama, bangsa, budaya, dan bahasa. Dalam konteks yang demikian. Muhammadiyah di kota Ambon tertantang untuk dapat melakukan Ijtihad Muhammadiyah secara serius dan nyata. Kehadiran Islam dengan gerakan Ijtihad Muhammadiyah telah menjadi kohesi dan identitas sosial bagi masyarakat, meskipun terdapat kontradiksi pemikiran dalam menyikapi berbagai masalah kontemporer yang muncul di kalangan umat muslim dewasa ini di kota Ambon. Kenyataan tersebut menjadi latar belakang konteks permasalahan dilakukan penelitian ini. Selain itu, penelitian ini dimaksudkan juga untuk memetakan sebuah kerangka teoritik . tate of ar. terhadap berbagai kajian sebelumnya yang pernah dilakukan terkait dengan kehadiran Ijtihad Muhammadiyah dalam merespons berbagai problem, dan secara khusus penulis merambah sebuah relevansi Ijtihad Muhammadiyah di Kota Ambon. METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan adalah deskripsi kualitatif. Penelitian dilakukan di kota Ambon dengan sasaran pada Muhammadiyah Cabang kota Ambon. Analis data yang Ijtihad Muhammadiyah dan Relevansinya Menyikapi Problem Kontemporer di Kota Ambon Yusup Laisouw. Aholiab Watloly. La Jamaa. Simon Pieter Soegijono digunakan dalam penelitian analisis deskriptif. 8 Analisis ini menjadi penting untuk mempertajam analisis terhadap sumber-sumber data yang telah diperoleh dari hasil penelitian baik kepustakaan maupun wawancara sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara akademik, objektif dan ilmiah mengenai perspektif teoritik dan relevansi ijtihad Muhammadiyah di kota Ambon. Dengan analisis tersebut, kita dapat memahami relevansi ijtihad Muhammadiyah dalam menjawab masalah-masalah kontemporer di kota Ambon. HASIL DAN PEMBAHASAN Ijtihad Muhammadiyah Merespons Problem Kontemporer Dalam diskursus tentang ijtihad Muhammadiyah terdapat berbagai pemikiran kalangan akademisi kontemporer melalui kajian spesifik dalam sejumlah karya akademi dan otoritatif, baik disertasi, tesis, jurnal nasional dan jurnal internasional, yang berkaitan atau sejalan dengan penelitian ini. Penelitian yang dilakukan oleh Ashfa Afkarina . , dengan judul The Ijtihad of Muhammadiyah on the Spread of the Covid-19 Outbreak In Indonesia,9 menjelaskan bahwa dalam konteks mengatasi penyebaran Covid 19 di Indonesia, ijtihad Muhammadiyah mengganti shalat Jumat dengan shalat zuhur dan shalat jamaAoah diganti dengan shalat di rumah masing-masing, ibadah shalat jenazah sebagai pengganti shalat ghaib, kegiatan takziah dilakukan secara daring. Dalam merawat jenazah. Muhammadiyah hendaknya memperhatikan protokol kesehatan jika dianggap darurat untuk menghindari kontak langsung dengan keluarga atau tenaga medis yang membawa jenazah Covid-19. Jenazah dikuburkan tanpa harus dimandikan dan dikafani. Hal ini dilakukan atas dasar menghindari immudharotan lebih diutamakan daripada membawa manfaat. Hal ini juga didasarkan pada hadits yang menyatakan tidak ada mudharat dan awet muda. Perintah agama harus dijalankan secara efisien dan tidak boleh ditekankan jika ada uzur, seperti saat pandemi Covid-19. Suharsimi Arikunto. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Edisi Revisi (Jakarta: Rineka Cipta, 2. , 282 Ashfa Afkarina, . The Ijtihad of Muhammadiyah on the Spread of the Covid-19 Outbreak in Indonesia. Vol. V, https://jurnal. iain-bone. id/index. php/aldustur/article/view/1915, diakses pada 12 Agustus 2023 Arumbae: Jurnal Ilmiah Teologi dan Studi Agama. Vol. No. 1 (Juni, 2. Doi: https://doi. org/ 10. 37429/arumbae. Almalia Rosyada dalam penelitiannya yang berjudul MuhammadiyahAos Ijtihad on Water: Analysis of Air Jurisprudence as a result of the 28th Tarjih National Conference,10 menjelaskan masalah krisis air berdampak sangat serius, terutama bagi generasi mendatang. Menurutnya, gagasan Fiqh air menurut Muhammadiyah merupakan seperangkat nilai dasar, prinsip universal, dan rumusan pelaksanaan yang bersumber dari ajaran agama Islam. Fiqh Air mengatur bagaimana seharusnya sikap dan kepedulian kita terhadap air, bagaimana memanfaatkan air, mengelolanya, melestarikannya, dan juga melestarikannya. Kumpulan kaidah, nilai dan prinsip agama Islam tentang air yang memuat pandangan tentang air, serta solusi atas berbagai permasalahan tentang air, terutama dari segi budaya penggunaannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis metode yang digunakan Majelis Tarjih dan Tajdid dalam menentukan Fiqh Air. Selain itu, penelitian ini penting guna menambah wawasan dan pemahaman masyarakat tentang fiqih air, khususnya warga Muhammadiyah. Karena melihat bencana alam khususnya banjir yang terjadi di awal tahun 2021 menjadi alasan kuat kurangnya kepedulian manusia terhadap alam terutama dalam menjaga ai. Kholidah dalam penelitiannya Dynamics of Tarjih Muhammadiyah and Its Contributions on The Development of Islamic Law In Indonesia,11 menegaskan tiga aspek Pertama, dinamika tarjih dalam merespon permasalahan yang berkembang dapat dilihat dalam tiga aspek. aspek kelembagaan, terjadi perubahan nomenklatur, struktur organisasi, persyaratan anggota tarjih dan pelaksanaan tarjih. aspek manhaj, ada lima tahapan perkembangan, . , . 1954/1955, . 1986, . 2000 dan . Pada aspek produk, tarjih bersifat dinamis dalam menilai masalah dan ada adalah tiga bentuk Kedua, pola dinamika tarjih mengikuti pola evolusioner, bersifat multilinier, mengikuti banyak jalur yang saling mempengaruhi dan terjadi akibat perubahan Ketiga, tarjih memberikan kontribusi bagi perkembangan hukum Islam di Indonesia, secara normatif dan positi. Penelitian terdahulu yang dilakukan oleh La Jamaa . yang berjudul Kontribusi Muhammadiyah terhadap Dinamika Pemikiran Hukum Islam Kontemporer di Indonesia mengemukakan bahwa Muhammadiyah memiliki majelis tarjih dan tajdid dengan Almalia Rosyada, 2021. Muhammadiyah's Ijtihad on Water: Analysis of Air Jurisprudence as a result of the 28th Tarjih National Conference. Vol. II. No. 1, https:// ejournal. id /index. php/ ulum/ article/view/20840, diakses pada tanggal 12 Agustus 2023. Kholidah Kholidah, 2021. Dynamics Of Tarjih Muhammadiyah and Its Contributions on the Development of Islamic Law In Indonesia, https://jurnal. id/index. php/insis/article/view/6424, diakses pada tanggal 12 Agustus 2023. Ijtihad Muhammadiyah dan Relevansinya Menyikapi Problem Kontemporer di Kota Ambon Yusup Laisouw. Aholiab Watloly. La Jamaa. Simon Pieter Soegijono kompetensi melalui ijtihad terhadap berbagai problem hukum yang dialami umat Islam, baik dalam bentuk pemikiran ulang terhadap aturan hukum Islam yang telah ada, maupun menemukan dan menetapkan hukum terhadap peristiwa baru pada era modern. Ijtihad Muhammadiyah terhadap permasalahan hukum Islam kontemporer yang tidak ada nashnya, menggunakan ijtihad baik secara bayani, qiyasi maupun istilah serta sad al-zariah dengan tetap mengacu kepada prinsip qalbun masalih wa defAou mefisit. Ijtihad Muhammadiyah tersebut telah menghasilkan berbagai fatwa dalam masalah yang dihadapi umat Islam Abdul Fattah Santoso Internasionalisasi Konsep Purifikasi dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah menjelaskan dua corak pemikiran. Pertama. Perkembangan pemikiran tentang manhaj pemikiran Muhammadiyah memperlihatkan corak linear konstruktif. Kedua. Manhaj Tarjih menjadi titik tolak perumusan pendekatan ijtihad serta metode yang digunakan dalam ijtihad bayani, burhani, dan irfani telah dijadikan pedoman bagi warga Muhammadiyah dalam berpikir, masalah-masalah . Bakhtiar . dalam penelitian berjudul Corak Pemikiran Hukum Majelis Tarjih Muhammadiyah mengemukakan bahwa Muhammadiyah sebagai organisasi keagamaan yang bergerak di bidang dakwah sampai hari ini tampak masih kuat dan kokoh dalam mewujudkan fungsinya sebagai organisasi keagamaan. Muhammadiyah melalui majelis tarjihnya telah melahirkan banyak produk pemikiran hukum baik berupa putusan maupun fatwa telah mempengaruhi wacana pemikiran hukum di Indonesia. Produk pemikiran hukum ini terus berkembang dan bahkan pada kasus-kasus tertentu terjadi perubahan sejalan dengan perubahan sosial. Hukum pada konteks perubahan sosial berfungsi sebagai sarana control sosial . ocial contro. dan sarana mengubah masyarakat . ocial Pemikiran hukum yang lahir dari majelis ini bercorak tajdid, toleran, terbuka, tidak berafiliasi pada mazhab tertentu, kolektif dan meringankan. La Jamaa. Kontribusi Muhammadiyah terhadap Dinamika Pemikiran Hukum Islam Kontemporer di Indonesia (Al-Ihkam Vol. 12 No. 1 Juni, 2. , 128 Abdul Fattah Santoso, tulisan ini pernah dipersentasikan di workshop bertajuk Internasionalisasi Pemikiran dan Gerakan Muhammadiyah. Universitas Muhammadiyah Surakarta bekerjasama dengan Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah (GIMM) di UMS, pada 31 Oktober Ae 1 November 2014. ini termuat dalam Muhammadiyah Studies Volume I. No. 1 Juli 2016 Halaman 38 dan 39. Bakhtiar. Corak Pemikiran Hukum Majelis Tarjih Muhammadiyah (Al-Qalb. UIN Imam Bonjol Padang, . , 77 Arumbae: Jurnal Ilmiah Teologi dan Studi Agama. Vol. No. 1 (Juni, 2. Doi: https://doi. org/ 10. 37429/arumbae. Teori tentang ijtihad Selain alur penelitian yang memperlihatkan eksistensi dan relevansi Ijtihad Muhammadiyah, ada pula teori-teori yang sangat berkaitan erat dengan Ijtihad Muhammadiyah. Berikut ini ada tiga teori dari Muhammad Jabid Al-Jabiri. Teori Bayani Adalah sistem pengetahuan Islam yang bertitik tolak dari nash sebagai sumber pengetahuan dasar. Teori ini dikembangkan oleh para ulama tafsir, hadits, dan Teori bayani ini biasanya digunakan dalam memecahkan masalah-masalah terkait ibadah mahdah karena asas hukum syariat tentang ibadah menegaskan bahwa ibadah itu pada asasnya tidak dapat dilaksanakan kecuali yang Prinsip yang melandasi teori bayani adalah prinsip serba mungkin . addau al-tajwi. addau al-infisa. konsekuensinya hukum kausalitas . menjadi sangat penting. Teori Burhani Adalah sistem pengetahuan yang berbasis pada akal . l-aq. dan empirisme . Ini dikembangkan para filsuf dan ulama Islam. Pendekatan teori burhani ini dimaksudkan untuk memberikan dinamika pada pemikiran tarjih Muhammadiyah khususnya ibadah ghair mahdah berbagai permasalahan sosial, dan kemanusiaan yang timbul tidak hanya didekati dari sudut nash-nash syariah tetapi juga didekati dengan menggunakan ilmu pengetahuan yang relevan. Teori Irfani Adalah sistem pengetahuan yang bertitik tolak pada al-ilmu al-huduri. Episteme ini dikembangkan para sufi terutama tasawuf falsafih. Pendekatan irfani berdasarkan kepada upaya meningkatkan kepekaan dan ketajaman intuisi batin melalui pembersihan jiwa sehingga suatu upaya tidak hanya didasarkan kepada kecanggihan otak belaka. Tetapi juga didasarkan atas adanya kepekaan untuk menginsafi berbagai masalah dan solusi yang diambil mengenainya dan mendapatkan petunjuk dari Yang Maha Tinggi. Nasyariah Siregar, . Epistemologi Ahmed Al-Jabiri dalam Pembelajaran Sains Madrasah Ibtidaiyah, https://media. com/media/publications/288055-epistemologi-bayani-irfani- dan-burhani-aecc1b788. pdf, diakses pada tanggal 26 Agustus 2023 Ijtihad Muhammadiyah dan Relevansinya Menyikapi Problem Kontemporer di Kota Ambon Yusup Laisouw. Aholiab Watloly. La Jamaa. Simon Pieter Soegijono Selain ketiga teori ijtihad Muhammad Jabid Al-Jabiri di atas, juga teori ijtihad istinbati dan ijtihad tatbiqi dari imam Asy-Syathibi. Ijtihad istinbati, adalah untuk meneliti illat . lasan huku. yang terkandung dalam nas . l-QurAoan atau hadi. Dalam ijtihad istinabti, ijtihad difokuskan pada penggalian ide-ide yang dikandung oleh nas yang abstrak. Ijtihad tatbiqi, merupakan upaya untuk meneliti suatu masalah upaya hukum itu hendak diidentifikasikan dan diterapkan sesuai dengan ide yang terkandung dalam nas. Ijtihad ini biasa disebut juga tahqiq al-mana. Ijtihad tatbiqi difokuskan pada upaya untuk menerapkan ide-ide yang abstrak tadi kepada permasalahan-permasalahan yang konkrit. Dengan demikian ijtihad tatbiqi dapat dikategorikan sebagai upaya sosialisasi dan penerapan ide-ide nas pada tataran kehidupan manusia yang selalu berkembang dan Kehadiran Ijtihad Muhammadiyah di Kota Ambon Berkembangnya Ijtihad Muhammadiyah di Kota Ambon, diawali dengan aktivitas pengajian dan diksusi agama Islam kepada masyarakat. Kegiatan ini merupakan cara untuk memperkuat tali persaudaraan maupun pendalaman agama Islam. Metode ini sudah menjadi ciri khas Muhammadiyah sebagai gerakan Islam yang mengawali gerakannya bermula dari masjid dan madrasah yang dipelopori KH. Ali Fauzy dan Abdullah Soulissa. Pada saat pendirian Muhammadiyah di Kota Ambon mewujudkan amal usahanya dengan pengajian dan pendirian masjid pada tahun 1932 yang bertempat di Masjid An-Nur. Jalan Patimura Nomor 34 Ambon. Pada tahun 1932 inilah juga dijadikan sebagai lahirnya ijtihad Muhammadiyah di Kota Ambon. Kota Ambon merupakan kota yang sangat pluralistik yang terdiri dari berbagai suku, agama, etnis . ota kebhinekaa. Oleh sebab itulah maka konsep ijtihad Muhammadiyah mencerminkan nilai-nilai kebangsaan di Kota Ambon. Nilai-nilai kebangsaan itu adalah nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kebersamaan, dan nilai-nilai sosial lainnya. 18 Dasar hukum yang dikemukakan oleh Ali Litiloly terkait dengan konsep kebangsaan dalam berijtihad di Kota Ambon yaitu al-QurAoan Surah al-Hujurat Ayat 13. Fatima. Ijtihad Istinbati dan Ijtihad Tatbiqi Menurut Asy Syatibi dalam Kitab Al-Muwafaqat, (Jurnal Hukum Diktum. Vol. No. Juli 2. , 143. Abdul Majid Makassar (PWM. Maluk. AuWawancaraAy. Tanggal 10 April 2023 Ali Litiloly (PWM. Maluk. AuWawancaraAy. Tanggal 5 Maret 2023 Arumbae: Jurnal Ilmiah Teologi dan Studi Agama. Vol. No. 1 (Juni, 2. Doi: https://doi. org/ 10. 37429/arumbae. AuHai manusia. Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal. Ay Lebih lanjutnya Ali Litiloly (Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Maluk. menyatakan bahwa Ijtihad Muhammadiyah tentang kebangsaan di kota Ambon tidak terlepas dari ketentuan Ijtihad Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang disesuaikan dengan kehidupan sosial kebangsaan di masing-masing daerah. Kondisi kota Ambon pasti penerapan ijtihad Muhammadiyah tidak sama dengan kondisi yang ada di daerah lain, karena kehidupan di kota Ambon dengan toleransi sosial sangat tinggi bahkan kaitan dengan Pela dan Gandong. Ijtihad Muhammadiyah di Kota Ambon dalam konteks kebangsaan sangat menghargai dan menghormati nilai-nilai humanisme dan nilai-nilai sosial di kkota Ambon yang sudah berjalan sejak lama . ari nenek moyan. Oleh sebab itulah, ijtihad Muhammadiyah di kota Ambon fokus kepada kebersamaan, toleransi dan Abdullah Marasabessy (Sekretaris PWM. Maluk. juga mengemukakan bahwa Kota Ambon adalah kota yang masyarakatnya dari berbagai latar belakang yang berbeda-beda, maka harus diberikan pemahaman tentang konsep ijtihad Muhammadiyah. Ijtihad Muhammadiyah memberikan pencerahan kepada masyarakat kota Ambon agar masyarakat dalam menjaga keanekaragaman agama dan kebangsaan di kota Ambon, menjaga kerukunan di kota Ambon bisa berjalan aman, tertib dan lancar. Ijtihad Muhammadiyah sangat berperan untuk kelancaran kehidupan berbangsa di kota Ambon. 20 Sesuai dengan hasil wawancara di atas, konsep kebangsaan yang dikemukakan oleh Muhammadiyah dalam ijtihadnya tidak bertentangan dengan al-QurAoan dan Hadits serta Pancasila dan UUD Relevansi Ijtihad Muhammadiyah di Kota Ambon Tapak Suci Putra Muhammadiyah tertancap dengan kuat dan subur di bumi Maluku, khususnya Kota Ambon pada tahun 1976, yang dipimpin oleh bapak M. Dini Bario. Beberapa faktor pendorong berdirinya Muhammadiyah di Kota Ambon yaitu faktor Ibid Abdullah Marasabessy (Sekretaris PWM. Maluk. AuWawancaraAy tanggal 29 April 2023 Ijtihad Muhammadiyah dan Relevansinya Menyikapi Problem Kontemporer di Kota Ambon Yusup Laisouw. Aholiab Watloly. La Jamaa. Simon Pieter Soegijono subjektif yang terkait dengan paham dan dorongan keyakinan seorang tokoh untuk menghadirkan misi pelayanan Muhammadiyah di Kota Ambon. Selain faktor subyektif terdapat pula factor obyektif yaitu adanya kenyataan-kenyataan baik secara integral di dalam kehidupan Islam dengan secara eksternal dengan kehidupan masyarakat Kota Ambon yang mendorong kehadiran Muhamammadiyah di Kota Ambon. Temuan utama dalam penelitian ini adalah bahwa ijtihad Muhammadiyah di kota Ambon tidak mengaitkan dirinya kepada imam mazhab tertentu, tetapi dilakukan secara mandiri meskipun ijtihad Muhamammadiyah di Kota Ambon itu bersifat mandiri tetap memfokuskan ciri keagamaan Ditemukan Muhamammadiyah di Kota Ambon telah begitu andil dalam memecahkan berbagai masalah kontemporer, yaitu: Mengakui kepemimpinan perempuan baik dari jabatan presiden, gubernur sampai kepala Mengakui kesetaraan gender peran laki-laki dan perempuan bahkan dalam pekerjaan. Feminisme. Ijtihad Muhammadiyah tidak membeda-bedakan hak asasi perempuan dengan laki-laki di alam demokrasi yang sudah begitu maju, khususnya dalam konteks Pluralisme. Kota Ambon dalam Masyarakat yang beragam perbedaan agama, suku, etnis dan kultur. Ijtihad Muhammadiyah tidak pernah mempersoalkan perbedaan-perbedaan tersebut, seperti dalam Al-QurAoan surat Al-Hujurat ayat 13. Tahlil. Muhammadiyah tidak pernah mempersoalkan tahlil di masyarakat Islam Kota Ambon. Yang dipersoalkan adalah cara melakukan tahlil dengan makan-makan, karena orang yang terkena musibah semestinya kita harus membantunya. Doa qunut. Ijtihad Muhammadiyah juga tidak mempersoalkan doa qunut pada saat shalat Shubuh di masyarakat Islam Kota Ambon, yang mau melaksanakan silahkan, dan yang tidak mau melaksanakan juga silahkan asalkan jangan saling menyalahkan antara satu dengan yang lain. Bahwa metode yang digunakan dalam melakukan ijtihad Muhamammadiyah di kota Ambon adalah pertama metode ijtihad bayani sebagai cara ijtihad untuk menemukan hukum dalam nash. Kedua, metode irfani yaitu cara ijtihad untuk mengartikan intuisi atau batin. Ketiga, metode burhani yaitu sebagai cara ijtihad untuk mengembangkan penalaran keilmuan dalam rangka memecahkan berbagai permasaahan sosial, kemanusiaan dan ekonomi, politik dan lain-lain. Bagi Muhamammadiyah di Kota Ambon, ijtihad dalam Arumbae: Jurnal Ilmiah Teologi dan Studi Agama. Vol. No. 1 (Juni, 2. Doi: https://doi. org/ 10. 37429/arumbae. rangka kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi penting guna dapat berkontribusi mendorong kemajuan hidup, dan memecahkan permasalahan kontemporer yang silih berganti keterbukaan di era keterbukaan dewasa ini. KESIMPULAN Kota Ambon merupakan kota plural yang terdiri dari berbagai suku, agama, etnis . ota kebhinekaa. Oleh sebab itu, konsep ijtihad Muhammadiyah mencerminkan nilainilai pluralitas dan kebangsaan. Nilai-nilai kebangsaan itu adalah nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kebersamaan, dan nilai-nilai sosial lainnya. Ijtihad Muhammadiyah dalam problem kontemporer Kota Ambon dilakukan untuk menyatukan perbedaan pemahaman dari tiga kelompok masyarakat di kalangan umat Islam Kota Ambon yaitu kelompok tradisional, moderat, dan fundamentalis agar menjaga kehidupan yang toleran, rukun dan Muhammadiyah kota Ambon, ijtihadnya masih berkiblat ke pimpinan pusat dalam hal ini majelis tarjih dan tajdid pimpinan pusat saat bertarjih dan berijtihad. Kecuali hal-hal atau persoalan-persoalan yang bersifat lokalistik, maka Muhammadiyah kota Ambon dalam hal Majelis Tarjihnya berkonsultasi kepada Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pusat dalam menyikapi persoalan-persoalan lokal atas masukan dan informasi yang disampaikan Muhammadiyah Maluku. Daftar Pustaka