Muhammad Abdi Sabri I Budahu1 Trisno R Hadis2 JMH . September-2024, 106-119 Jurnal Media Hukum Vol. 12 Nomor 2. September 2024 Doi : 10. 59414/jmh. Rekonstruksi Marwah Konstitusi Sebagai Kontrak Sosial Muhammad Abdi Sabri I Budahu1 Trisno R Hadis2 Jurusan Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Tompotika. Luwuk. Indonesia *abdisabri23@gmail. com *trisnorhadisi@gmail. Article Abstrak Kata kunci: Konstitusi dalam prespektif hukum diletakan sebagai hukum tertinggi dan paling Rekonstruksi Marwah. mendasar sehingga muatan materi dalam sebuah konstitusi sangat bersifat Konstitusi. Menurut friedrich carl von savigny Auhukum merupakan manifestasi Kontrak Sosial. dari volksgeist, jiwa bangsaAy. Artinya bahwa konstitusi negara harus mengambarkan dan mencerminkan jiwa bangsa secara konseptual maupun secara Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif yang diselaraskan terkait dengan basis teroritis yang dimaksud untuk mendapatkan pemahaman secara komprehensif terkait konsep tentang arti penting dan nilai konstitusi dan konsep konstitusi sebagai kontrak sosial yang difokuskan pada implikasi dari adanya peraturan perundang-undangan yang tidak berkesesuaian dengan UUD NRI 1945 sebagai konstitusi bernegara yang menyebabkan terjadinya problematika pada tahap pelaksanaannya. Konstitusi merupakan kontrak sosial antara warga negara dan negara yang mana didalam kontrak sosial tersebut terdapat hak dan kewajiban. Rakyat sebagai pemegang hak yang memberikan tugas kepada pemerintah untuk menjalankan kewajibannya dalam mengelola aktivitas ketatanegaraan dan menyediakan akses kepada rakyat dalam melaksanakan haknya. Didalam konstitusi terdapat perintah, pemerintah dan pemerintahan. Perintah merupakan norma yang tertulis dalam teks konstitusi sedangkan pemerintah merupakan individu-individu yang menduduki suatu jabatan didalam lembaga negara yang bertugas menjalankan perintah norma konstitusi, dan pemerintahan adalah sistem kerja lembagalembaga negara dalam mewujudkan tujuan bernegara. Abstract Keywords: The constitution in a legal perspective is placed as the highest and most basic law so Marwah Reconstruction. that the material content in a constitution is very fundamental, according to Friedrich Carl von Savigny Aulaw is a manifestation of volksgeist, the soul of the Constitution. nationAy. This means that the state constitution must describe and reflect the soul of Social Contract. the nation conceptually and contextually. The method used in this research is a normative legal research method that is harmonized with the intended terrorist base to obtain a comprehensive understanding of the concept of the importance and value of the constitution and the concept of the constitution as a social contract focused on the implications of the existence of laws and regulations that are not in accordance with the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia as an order, government and The command is a norm written in the text of the constitution, while the government is an individual who occupies a position in a state institution in charge of carrying out the command of the constitutional norm, and the government is the system of work of state institutions in realizing the objectives of the state. The constitution is a social contract between citizens and the state in which there are rights and obligations. The people as holders of rights who give duties to the government to carry out its obligations in managing state administration activities and providing access to the people in exercising their rights. In the constitution there p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Muhammad Abdi Sabri I Budahu1 Trisno R Hadis2 JMH . September-2024, 106-119 PENDAHULUAN Negara merupakan suatu organisasi yang dibentuk guna menjamin terlaksanannya nilai-nilai kemanusian yang mana nilai-nilai tersebut yaitu kesejahteraan, ketertiban, ketentraman, keadilan, kebebasan, dan kesetaraan hal itu merupakan suatu keinginan luhur dari adanya pembentukan suatu negara. Konstitusi dalam prespektif hukum diletakan sebagai hukum tertinggi dan paling mendasar sehingga muatan materi dalam sebuah konstitusi sangat bersifat fundamental. Menurut friedrich carl von savigny Auhukum merupakan manifestasi bangsaAy. Artinya mengambarkan dan mencerminkan jiwa bangsa secara konseptual maupun secara Akhir-akhir ini telah terjadi beberapa problematika yang perlu diperhatikan terkait dengan kesadaran dan ketaatan terhadap suatu konstitusi yang mana dapat kita lihat beberapa peraturan perundang-undang dibatalkan dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi karena peraturan-peraturan tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945. Pasal 40 UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur. Bupati. Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pasal tersebut telah dibatalkan dan dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi. Permasalahan juga terdapat pada UU Cipta kerja yang merupakan produk hukum yang sangat kontroversi dan menimbulkan berbagai penolakan kalangan masyarakat yang terdampak dari adanya UU tersebut. UU Cipta Kerja menjadi salah satu UU yang tidak memberikan keselarasan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi. Dr. Barita Simanjuntak. H dalam FGD (Forum Grub Discussio. yang diselenggarakan oleh Kemenko Polhukam di Jakarta, 19 November 2014 dengan tema AuPermasalahan Perundang-undangan dan Strategi Mengatasi Permasalahan Tumpang Tindih Peraturan Perundang-undanganAy Tema mengenai pemaknaan 1 M. Zulfa Aulia. AuFriedrich Carl von Savigny Tentang Hukum: Hukum Sebagai Manifestasi Jiwa Bangsa,Ay Undang: Jurnal Hukum 3, no. : 201Ae36, https://doi. org/10. 22437/ujh. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Muhammad Abdi Sabri I Budahu1 Trisno R Hadis2 JMH . September-2024, 106-119 Konstitusi sangat penting dibicarakan dalam pembahasan mengenai permasalahan Perundang-undangan setidak-tidaknya ditopang 3 . alasan penting. Sampai saat ini pemahaman substantif mengenai Konstitusi lebih banyak dibicarakan dalam pendekatan politik dan sangat pragmatis. Orientasi pembicaraan tidak lebih dari akomodasi kebutuhan jangka pendek, member legitimasi dalam pembentukan peraturan di bawahnya. Permasalahan berlanjut dalam pembuatan UU sebab terdapat keinginan yang kuat bahwa semua hal wajib diatur oleh UU sehingga tidak memfungsikan peraturan lain yang sesungguhnya lebih mudah, cepat dan efisien dikerjakan. pemahaman terhadap konstitusi seperti ini pada akhirnya memunculkan lahirnya peraturan - peraturan yang lebih berdimensi normatif-positivistik kering dan kaku. Pada level yang lebih operasional dalam teknis pembuatan peraturan perundang-undangan kemudian mendorong lahirnya berbagai bentuk peraturan yang justru bertentangan bahkan memporak-porandakan substansi Konstitusi, selain benturan, tumpang tindih dengan berbagai Artinya bahwa dari produk peraturan perundang-undangan nya saja sudah bermasalah apa lagi ketika dikaitkan dengan implementasi dari nilai-nilai konstitusi yang tentunya juga mengalami ketidak selarasan dengan apa yang telah terkandung dalam UUD NRI 1945. Permasalahan-permasalahan kesadaran dan ketaatan terhadap konstitusi perlu untuk dibenahi kembali dari segi konsep yang termuat dalam peraturan perundang-undangan maupun dari segi implementasinya. Oleh karena itu tulisan ini membahas dua aspek penting yaitu Pertama Pemaknaan arti penting konstitusi dan Kedua Rekonstruksi Marwah konstitusi sebagai kontrak sosial . itinjau berdasarkan teori kontrak sosia. yang bertujuan guna memberikan pemahaman terkait keselarasan konsep konstitusi dan konteks pelaksanaan nilai 2 Barita Simanjuntak. AuAoPermasalahan Perundang-Undangan Dan Strategi Mengatasi Permasalahan Tumpang Tindih Peraturan Perundang-UndanganAoAy (Jakarta: Kemenko Polhukam, 2. , https://komisi-kejaksaan. id/komjak/wp-content/uploads/2017/02/Memaknai-Konstitusi-dalamPolitik-Perundang-undangan. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Muhammad Abdi Sabri I Budahu1 Trisno R Hadis2 JMH . September-2024, 106-119 METODE Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif yang diselaraskan terkait dengan basis teroritis yang dimaksud untuk mendapatkan pemahaman secara komprehensif terkait konsep tentang arti penting dan nilai konstitusi dan konsep konstitusi sebagai kontrak sosial yang difokuskan pada implikasi dari adanya peraturan perundang-undangan yang tidak berkesesuaian dengan UUD NRI 1945 sebagai konstitusi bernegara yang menyebabkan terjadinya problematika pada tahap pelaksanaannya. PEMBAHASAN Arti Penting dan Nilai Konstitusi Sejarah adalah catatan peristiwa yang pernah terjadi pada suatu waktu, tempat, dan orang-orang yang mengalami peristiwa, catatan peristiwa tersebut dapat diamati berdasarkan pengamatan dan penyelidikan melalui bukti-bukti yang terkumpulkan. Setiap konstitusi dalam suatu negara memiliki latar belakang pembentukannya. Konstitusi dalam perspektif historis yaitu usaha dalam menemukan nilai-nilai yang telah ada dalam suatu bangsa yang dirumuskan dalam suatu bentuk teks yang bertujuan agar nilai-nilai tersebut yang sebelumnya berada pada tempat-tempat yang berbeda dapat disatukan dalam suatu wadah yang dinamakan konstitusi. Apabila melihat dalam proses merumuskan suatu konstitusi nilai-nilai tersebut masih berada pada tempat tersembunyi yang belum ditemukan atau belum terdeteksi, melalui proses perumusan konstitusi dapat dimaknai bahwa proses tersebut adalah proses penemuan nilai-nilai suatu bangsa yang dijadikan sebagai karakteristik prinsip hidup secara umum yang dimiliki oleh orang-orang yang mendiami suatu tempat. Hal ini merupakan yang tergambarkan istilah hukum yaitu rechtsvinding atau yang memiliki arti penemuan hukum. Konstitusionalisme Yunani memberikan inspirasi pada filsafat politik dan selama masa kebangkitan kembali ilmu pengetahuan pada abad ke 15, membuka pikiran umat manusia tentang tujuan-tujuan pemerintahan yang lebih baik. sedangkan konstitusionalisme Romawi menyumbangkan realitas Hukum dan Citacita Kesatuan, dan Feodalisme menjembatani jurang pemisah antara chaos yang p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Muhammad Abdi Sabri I Budahu1 Trisno R Hadis2 JMH . September-2024, 106-119 menyusul jatuhnya kekaisaran Romawi di barat dengan kebangkitan negara Konstitusionalisme di Inggris memasukkan kontinuitas kehidupan institusi liberal selama ber abad-abad, sementara di tempat lain institusi liberal telah lenyap atau tidak pernah ada, hal ini berdampak terhadap berkembangnya institusi lain diantara komunitas-komunitas lain di seluruh dunia yang berada di bawah jajahan Inggris dan menyumbangkan pola konstitusi yang digunakan komunitas-komunitas yang baru saja merdeka. Bahwa konstitusionalisme demokrasi nasional, sekuno apapun asal usulnya, tetap merupakan suatu tahapan eksperimental. jika ingin bertahan dalam kompetisi dengan tipe pemerintahan yang lebih revolusioner, paham ini harus bersedia terus menerus beradaptasi dengan kondisi masyarakat modern yang selalu berubah Tujuan dasar konstitusi politik adalah sama dimanapun dia berada yaitu melindungi kemajuan dan pedamaian sosial, mengamankan hak-hak individu, dan memajukan kesejahteraan nasional. Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia merdeka, telah tercatat beberapa upaya yang bertalian dengan konstitusi. pembentukan undang-undang dasar, . penggantian undang-undang dasar dan, . perubahan dalam arti pembaharuan undang-undang dasar 1945, yang kesemua hal itu sangat dipengaruhi dengan kondisi global dan sejarah perjalanan konstitusionalisme di berbagai belahan UUD merupakan bentuk konstitusi tertulis adalah kaidah-dasar atau Kumpulan prinsip-prinsip bernegara yang memuat cita-cita yang ingin dicapai. UUD Untuk memungkinkan pencapaian sasaran tersebut. UUD dirumuskan sangat umum untuk memungkinkan daya adaptasi sebesar dan sejauh-jauhnya sesuai dengan perubahan yang akan terjadi. Wawan Rosmawan. AuSEJARAH PERKEMBANGAN KONSTITUSIONALISME DUNIA DAN INDONESIA (TINJAUAN PERBANDINGAN),Ay Galuh Justisi https://jurnal. id/galuhjustisi/article/view/424/0. 4 Rosmawan. 5 Rosmawan. 6 Rosmawan. 7 BAGIR MANAN. PERTUMBUHAN Dan PERKEMBANGAN KONSTITUSI SUATU NEGARA, ed. MASHUDI and KUNTANA MAGNAR, cetakan 1 (Bandung: Penerbit cv. Mandar Maju, 1. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Muhammad Abdi Sabri I Budahu1 Trisno R Hadis2 JMH . September-2024, 106-119 Konstitusi sebagai Undang-Undang Dasar dan hukum dasar yang mempunyai arti penting atau sering disebut dengan Aukonstitusi modernAy baru muncul bersamaan dengan semakin berkembangnya Ausistem demokrasi perwakilan dan konsep nasionalismeAy. Demokrasi perwakilan muncul sebagai pemenuhan kebutuhan rakyat akan kehadiran lembaga legislative. Lembaga ini diharapkan dapat membuat undang-undang untuk mengurangi serta membatasi dominasi hakhak raja. Alasan ini lah yang mendudukan konstitusi . ang tertuli. itu sebagai hukum dasar yang lebih tinggi daripada raja, sekaligus terkandung maksud memperkokoh Lembaga Perwakilan Rakyat. Menurut A. H Struycken Undang-Undang Dasar . sebagai konstitusi tertulis merupakan sebuah dokumen formal yang berisi:9 Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa. Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik waktu sekarang maupun yang akan datang. Suatu keiginan, dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin. Apabila masing-masing materi muatan tersebut kita kaji, maka kita dapat menarik kesimpulan bahwa disamping sebagai dokumen nasional dan tanda kedewasaan dari kemerdekaan sebagai bangsa, konstitusi juga sebagai alat yang berisi sistem politik dan sistem hukum yang hendak diwujudkan. Menurut Karl Loewenstein mengadakan suatu penyelidikan mengenai apakah arti dari sebuah konstitusi tertulis (UUD) dalam suatu lingkungan nasional yang spesifik, terutama kenyataanya bagi rakyat biasa sehingga membawahnya kepada tiga jenis penilaian konstitusi sebagai berikut : 11 Konstitusi yang mempunyai nilai normatif Suatu konstitusi yang telah resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi tersebut bukan hanya berlaku dalam arti hukum, akan tetapi juga merupakan suatu kenyataan yang hidup dalam arti sepenuhnya 8 H. Dahlan Tahib. Jaziman Hamidi, and NiAomatul Huda. Teori Dan Hukum Konstitusi, cetakan ke (Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti, 2. 9 Tahib. Hamidi, and Huda. 10 Tahib. Hamidi, and Huda. 11 Tahib. Hamidi, and Huda. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Muhammad Abdi Sabri I Budahu1 Trisno R Hadis2 JMH . September-2024, 106-119 diperlukan dan efektif. Dengan kata lain konstitusi itu dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Konstitusi yang mempunyai nilai nominal Konstitusi yang mempunyai nilai nominal berarti secara hukum konstitusi itu berlaku. Tetapi kenyataannya kurang sempurna. Sebab pasalpasal tertentu dari konstitusi tersebut dalam kenyataanya tidak berlaku. Konstitusi yang mempunyai nilai semantik Suatu konstitusi disebut memiliki nilai semantik jika konstitusi tersebut secara hukum tetap berlaku, namun dalam kenyataannya adalah sekedar untuk memberikan bentuk dari tempat yang telah ada, dan dipergunakan untuk melaksanakan kekuasaan politik. Jadi konstitusi tersebut hanyalah sekedar suatu istilah belaka, sedangkan dalam pelaksanaanya hanyalah dimaksudkan untuk kepentingan penguasa. Unsur dasar dari sebuah konstitusi bernegara yaitu adanya pemisahan kekuasaan, jaminan hak asasi manusia, peradilan yang bebas dari intervensi manapun, dan adanya sistem pemerintahan. Unsur tersebut termuat dalam materi muatan konstitusi yang nanti akan direalisasikan dalam aktivitas bernegara. Menurut Herman Heller sebagai mana dikutip Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim membagi tiga pengertian konstitusi. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik didalam masyarakat sebagai suatu kenyataan (Die politische Verfassung alsgesellschalftliche wirklichkrei. dan ia belum merupakan konstitusi dalam arti hukum . in rechtsverfassun. atau dengan perkataan lain konstitusi itu masih merupakan pengertian sosiologis atau politis dan belum merupakan pengertian hukum. Baru setelah orang mencari unsur-unsur hukumnya dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat itu untuk dijadikan sebagai suatu kesatuan kaidah hukum. Rechtsverfassung . ie Tugas mencari unsur-unsur hukum dalam ilmu pengetahuan hukum disebut abstraksi. Kemudian orang mulai menulisnya dalam suatu naskah sebagai Undang- 12 Moh. Kusnardi and Harmaily Ibrahim. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, 7th ed. (Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan CV Au Sinar Bakti,Ay 1. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Muhammad Abdi Sabri I Budahu1 Trisno R Hadis2 JMH . September-2024, 106-119 Undang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara. Rekonstruksi Marwah Konstitusi Sebagai Kontrak Sosial Arti penting konstitusi tidak dapat dilepaskan keterkaitannya dengan aspek kebermanfaatan suatu konstitusi bernegara. aspek kebermanfaatan berada pada ruang kontekstual atau sering disebut sebagai realisasi dari konsep penyelenggaraan aktivitas bernegara. materi muatan yang terkandung didalam konstitusi yang direalisasikan yaitu pemisahan kekuasaan, jaminan hak asasi manusia, peradilan yang bebas dari intervensi manapun, dan adanya sistem pemerintahan. Menurut Laica Marzuki, kata AukonstitusiAy memiliki arti permakluman tertinggi menetapkan pemegang kedaulatan tertinggi, struktur negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, kekuasaan legislatif, kekuasaan peradilan dan pelbagai lembaga negara serta hak-hak rakyat. Dari pengertian tersebut, konstitusi memiliki sifat yang sangat fundamental bagi kelangsungan hidup bernegara. Tanpa konstitusi, negara akan bertindak semaunya dan terjadi kehancuran. Sementara itu, kata AudemokrasiAy memiliki arti sebagai pengaturan kelembagaan untuk mencapai keputusan politik yang melibatkan rakyatnya sendiri untuk mencapai keputusan bersama. Demokrasi menghendaki kedaulatan rakyat secara utuh untuk menentukan nasibnya sendiri di dalam sebuah negara. Kehadiran demokrasi ditengah masyarakat memberi kesempatan untuk memperoleh kehidupan yang sama tanpa melihat golongan mana pun. Pengakuan dan penghormatan hak konstitusional sebagai bagian dari konstitusi juga berarti pembatasan kekuasaan negara. Selanjutnya, hak konstitusional tersebut harus dilindungi sebagai bagian dari konstitusi. Sehingga diperlukan suatu mekanisme untuk mencapai perlindungan hak konstitusional tersebut. Mekanisme atau sarana hukum perlindungan hak. 15 Salah satu ukuran objektif yang dapat digunakan untuk menilai apakah pengakuan dan jaminan hak konstitusional dalam praktik adalah apakah terdapat mekanisme hukum untuk melindungi hak konstitusional tersebut, baik berupa upaya hukum atau upaya hukum yang dapat Rahmat Bijak Setiawan Sapii. Yoan Dwi Pratama, and Axcel Deyong Aponno. AuRealisasi Wacana Penundaan Pemilu: Manifestasi Kontraindikasi Terhadap Supremasi Konstitusi Dan Demokrasi,Ay Japhtn-Han 1, no. , https://doi. org/10. 55292/japhtnhan. 14 Sapii. Pratama, and Aponno. 15 Paulina M. Latuheru et al. AuConstitusional Question,Ay Jurnal Indonesia Sosial Teknologi 3, no. , https://jist. id/index. php/jist/article/view/381/676. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Muhammad Abdi Sabri I Budahu1 Trisno R Hadis2 JMH . September-2024, 106-119 digunakan oleh warga negara untuk membela. hak konstitusional tersebut. Upaya hukum dalam pembelaan hak konstitusional mengacu pada upaya hukum atas pelanggaran hak konstitusional jika merupakan pelanggaran sementara, dan konteks pelanggaran hak konstitusional selalu terkait dengan pelanggaran negara. Terjadi karena tindakan negara. Menurut Yusril ihza Mahendra Dalam realitas negara-negara moderen dewasa ini, ada kalanya konstitusi bukanlah semata-mata sebuah dokumen hukum. Secara teoritis, konstitusi dapat dibedakan kedalam dua kategori, yaitu konstitusi politik dan konstitusi sosial. konstitusi kategori pertama semata-mata merupakan sebuah dokumen hukum yang berisikan pasal-pasal yang mengandung norma-norma dasar dalam penyelenggaraan negara, hubungan antara rakyat dan negara, lembagalembaga negara, dan sebagiannya. Sedangkan konstitusi jenis kedua lebih luas dari pada sekedar dokumen hukum karena mengandung cita-cita sosial bangsa yang menciptakannya, rumusan-rumusan filosofis tentang negara, rumusan-rumusan sistem sosial, dan sistem ekonomi, juga rumusan-rumusan sistem politik yang ingin dikembangkan dinegara itu. Selanjutnya Yusril ihza Mahendra memberikan pandangan terkait dengan cita hukum secara filosofis, cita hukum bukanlah hukum. Cita hukum adalah pandanganpandangan mendasar yang dianut oleh suatu bangsa, yang didalamnya terkandung nilai-nilai tentang hakikat apa yang baik dan apa yang buruk, apa yang seharusnya ada pada suatu masyarakat, serta bagaimana gambaran ideal tentang peri kehidupan bangsa itu. Dalam peri kehidupan bangsa Indonesia, cita hukum itu mengandung pandangan-pandangan dasar tentang ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradap, kerakyatan, persatuan, dan bertujuan menegakkan masyarakat yang adil dan egaliter. Jadi perumusan norma hukum positif di Indonesia harus mampu menjelmakan asas-asas ini kedalam bentuk norma-norma hukum yang akan mengikat semua pihak, baik rakyat maupun penyelenggara negara. Tetunya tahapan awal sebelum membentuk suatu negara perlu dibentuk terlebih dahulu suatu kontrak sosial sebagai pedoman dalam menjalankan aktifitas bahwa perlu dipahami lahirnya kontrak sosial dilatar belakangi karena 16 Latuheru et al. 17 Yusril ihza Mahendra. DINAMIKA TATA NEGARA INDONESIA, cetakan 1 (Jakarta: Gema Insani Press, 1. 18 Mahendra. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Muhammad Abdi Sabri I Budahu1 Trisno R Hadis2 JMH . September-2024, 106-119 kondisi alamiah manusia pada saat itu lebih menonjolkan sifat antagonisnya sehingga menyebabkan terjadinya perang antar individu maupun secara berkelompok. Kontrak sosial tersebut menjadi harapan manusia pada saat itu karena telah mengalami kejenuhan dengan kondisi tersebut bahwa perlu dibentuk sebuah otoritas kekuasaan yang disebut negara dalam melindungi, menghormati, dan memenuhi hakhak yang dimiliki setiap manusia yang merupakan fitrah manusia dari Sang Maha Pencipta. Kontrak sosial dalam kehidupan moderen menjelma menjadi sebuah konstitusi atau Undang-Undang Dasar dalam suatu negara UUD merupakan arti konstitusi dalam bentuk tertulis namun konstitusi juga memiliki bentuk lain yang tidak tertulis. Konstitusi merupakan konsep yang disepakati bersama sebagai sebuah intensitas bernegara. Menurut Anita L. Allen sebagaimana dikutip AAoan Efendi dan Freddy Poernomo Konsep kontrak adalah penyatuan ide dan kewajiban. Teori kontrak sosial menempatkan hipotesis kondisi alamiah atau masyarakat tanpa negara . he state of natur. untuk tujuan melegitimasi pemerintah sipil dengan menerapkan ide kesepakatan yang rasional. Teori kontrak sosial menyatakan bahwa individu yang rasional akan setuju dengan kontrak untuk melepaskan kondisi alamiah dengan memperoleh imbalan keamanan dari masyarakat sipil yang diatur oleh aturan hukum yang adil dan mengikat. Menurut Hon. Earl Johnson sebagaimana dikutip AAoan Efendi dan Freddy Poernomo Teori kontrak sosial dicetuskan dan dikembangkan oleh filsuf seperti Jean Jacques Rousseau. Thomas Hobbes. John Locke, dan John Rawls. Menurut teori ini, hak pemerintah untuk memerintah tidak bersumber dari Tuhan, tetapi berasal dari persetujuan mereka yang diperintah. Para filsuf teori kontrak sosial menganggap bahwa setiap warga negara menyerahkan hak-hak mereka, termasuk hak mereka untuk menyelesaikan perselisihan melalui penggunaan kekuasaan dengan imbalan janji dari pemegang kekuasaan untuk memberikan kepada warga negara itu keadilan, perdamaian, dan kemungkinan kehidupan yang lebih baik. Salah satu karya terbesar Roussau, yakni The Social Contrac. Di dalam karya tersebut. Rousseau mengatakan dalam sebuah negara haruslah terdapat kontrak 19 Aan Efendi and Freddy Poernomo. AuPrinsip Isonomi Di Indonesia: Filosofi. Makna. Dan Perbandingan,Ay Jurnal Konstitusi 19, no. : 247, https://doi. org/10. 31078/jk1921. 20 Efendi and Poernomo. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Muhammad Abdi Sabri I Budahu1 Trisno R Hadis2 JMH . September-2024, 106-119 antara pihak pemerintahan dan rakyat dalam mencapai keadilan dan kesejahteraan dalam hidupnya, diantaranya penegakan hukum, penghapusan perbudakan, menghargai kebebasan berpendapat dan mengakui persamaan derajat. Cita-cita Rousseau sendiri ialah mengawinkan teori dan praktek politik praktis. Dalam bukunya. Rousseau berpendapat bahwa dalam mendirikan negara dan masyarakat kontrak sosial sangat dibutuhkan. Namun. Rousseau berpendapat bahwa negara dan masyarakat yang bersumber dari kontrak sosial hanya mungkin terjadi tanpa paksaan. Negara yang disokong oleh kemauan bersama akan menjadikan manusia seperti manusia sempurna dan membebaskan manusia dari ikatan keinginan, nafsu, dan naluri seperti yang mencekamnya dalam keadaan alami. Manusia akan sadar dan tunduk pada hukum yang bersumber dari kemauan bersama. Kemauan bersama yang berkualitas dapat mengalahkan kepentingan diri, seperti yang menjadi pokok permasalahan pemikiran Hobbes. Jadi negara merupakan hasil dari kontrak sosial yang pasif, sedangkan orang yang berkuasa dalam negara tersebut merupakan hasil dari kontrak sosial yang aktif. Menurut Rousseau kesepakatan antara beberapa orang demi membentuk persekutuan karena dilandasi kebutuhan terhadap masyarakat. Kontrak sosial sepenanggungan diantara anggotanya. Akibat moral yang ditimbulkan sangat bermanfaat bagi negara, khususnya karena merupakan cikal-bakal jiwa nasionalisme dan semangat patriotik untuk mempertahankan kedaulatan dan kebebasan diri sebagai bentuk dari kehendak umum. Solly Lubis Implementasi pemahaman hukum yang berasal dari perjanjian tersebut melahirkan persepsi sebagaimana diungkapkan Cicero: AuUbi Societas Ibi IusAy dimana ada masyarakat di situ ada hukum, yang menurut Rousseau, hukum itu lahir karena perjanjian yang dikenal dengan AuDu Contract SocialAy. Dalam kontesk kesejarahan di Indonesia, keberadaan konstitusi (Hukum Dasa. dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat . ontrak sosia. , artinya bahwa konstitusi 21 Zikraini Alrah. AuKontrak Sosial Dalam Pandangan Rousseau,Ay PARADIGMA: JURNAL KALAM DAN FILSAFAT 1, no. : 1Ae14. 22 Zikrani Alrah. 23 Zikrani Alrah. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Muhammad Abdi Sabri I Budahu1 Trisno R Hadis2 JMH . September-2024, 106-119 merupakan konklusi dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka. Konstitusi sebagai kontrak sosial merupakan manifestasi dari hak dan kewajiban yang berlandaskan pada kedaulatan rakyat. Apabila dilihat pada posisi ontology maka hak terletak pada rakyat sebagai pemilik hak sedangkan Pada posisi epistemology berkaitan dengan pelaksanan, arti pelaksanaan merupakan makna dari Kewajiban tersebut terletak pada negara yang artinya bahwa negara berkewajiban untuk menyediakan akses kepada pemilik hak, memenuhi kebutuhan warga negara dalam melaksanakan haknya, dan menghormati harkat dan martabat pemilik hak. Pada posisi aksiology atau yang berkaitan dengan nilai dari sesuatu. posisi ini merupakan hasil yang telah tercapai dari adanya keselarasan ontology dan epistemology artinya bahwa rakyat sebagai pemilik hak telah merasakan nilai kebebasan, keadilan, kesetaraan, ketentraman, dari akses yang dikelola oleh negara sebagai pelaksana kewajiban. Tiga konsep diatas yaitu ontology, epistemology, dan aksiology telah terkadung dalam UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara. nilai aksiology pada UUD NRI 1945 belum tercapai karena masih terdapat permasalahan pada pelaksana kewajiban. Potret yang dapat dilihat dari belum tercapainya nilai aksiology yaitu masih banyaknya UU yang bertentangan dengan UUD NRI 1945, masih banyak oknumoknum yang terlibat pada tindak pidana korupsi, dan kriminalisasi lahan masyarakat hukum adat, serta masih banyaknya kasus perusakan lingkungan yang tidak Untuk mengembalikan Marwah konstitusi sebagai kontrak sosial maka hal yang perlu diperbaiki yaitu tata pelaksanaan penyelenggaraan bernegara, tentunya dalam mengembalikan Marwah konstitusi sebagai kontrak sosial dibutuhkan kinerja lembaga-lembaga negara yang didalamnya terdapat individu-individu yang bertugas untuk menjalankan fungsi lembaga negara tersebut menuju tujuan bernegara yang hendak dicapai. Nilai-nilai dasar yang termuat dalam konstitusi bernegara akan terwujud apabila individu yang menjalankan fungsi lembaga-lembaga negara memiliki rasa 24 M. Darin Arif MuAoallifin. AuHUBUNGAN KONSTITUSI DENGAN TUGAS DAN FUNGSI NEGARA,Ay AHKAM 4, no. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Muhammad Abdi Sabri I Budahu1 Trisno R Hadis2 JMH . September-2024, 106-119 bertanggung jawab atas tugas yang diberikan, dan memahami hakekat dasar sebagai Hal ini sejalan dengan pendapat plato yang menempatkan Negara sebagai Ibu dan Warga Negara sebagai anaknya. Artinya bahwa Negara harus memiliki prinsip seorang ibu dalam menjalankan tugasnya yang mampu memberikan rasa kebahagian dan kenyamanan terhadap anaknya. KESIMPULAN Konstitusi merupakan kontrak sosial antara warga negara dan negara yang mana didalam kontrak sosial tersebut terdapat hak dan kewajiban. Rakyat sebagai pemegang hak yang memberikan tugas kepada pemerintah untuk menjalankan kewajibannya dalam mengelola aktivitas ketatanegaraan dan menyediakan akses kepada rakyat dalam melaksanakan haknya. Didalam konstitusi terdapat perintah, pemerintah dan Perintah merupakan norma yang tertulis dalam teks konstitusi sedangkan pemerintah merupakan individu-individu yang menduduki suatu jabatan didalam lembaga negara yang bertugas menjalankan perintah norma konstitusi, dan pemerintahan adalah sistem kerja lembaga-lembaga negara dalam mewujudkan tujuan UCAPAN TERIMA KASIH Dalam penulisan karya ilmiah ini, penulis menyadari banyak keterbatasan dalam menyusun karya ini. sehingga penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah banyak memberikan bantuan dalam penyususnan karya ilmiah ini baik dari segi pikiran maupun tenaga. Semoga Allah SWT memberikan balasan yang setimpal. Amiinn REFERENSI