https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Kewenangan Peradilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Kelalaian Direksi BUMN dalam Pengembangan Anak Perusahaan Vania Clianta Putri1. Boedi Prasetyo2 Universitas Tarumanagara. Jakarta. Indonesia, vania. 205210091@stu. Universitas Tarumanagara. Jakarta. Indonesia, boedip70@gmail. Corresponding Author: vania. 205210091@stu. Abstract: In the implementation of business activities by State-Owned Enterprises (AuBUMNA. , the board of directors plays a significant role, particularly in the development of subsidiaries. This is based on the authority granted by law to act in order to achieve profits and provide welfare for the people. The purpose of this article is to examine the classification of state losses caused by the negligence of BUMN's board of directors in managing the subsidiaries and the protection available to directors through the business judgment rule principle. In this regard, the status of BUMN, with capital derived from state assets, means that subsidiaries developed by the BUMN's board of directors may cause losses to the state, such as those resulting from director negligence. However, this can only occur if it meets the criteria for state losses. Additionally. BUMN directors are protected under the business judgment rule principle for any business decision that results in a loss. This aligns with the regulations in Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies. The research method used is a normative juridical approach. Keywords: Board of Directors. Losses. Negligence. Protection Abstrak : Dalam pelaksanaan kegiatan usaha Badan Usaha Milik Negara (AuBUMNA. , direksi memiliki peran yang signifikan khususnya dalam pengembangan anak perusahaan. Hal ini berdasarkan wewenangnya yang diberikan berdasarkan hukum untuk bertindak dalam rangka mencapai keuntungan dan memberikan kesejahteraan bagi rakyat. Tujuan dari penelitian artikel ini adalah mengkaji klasifikasi kerugian negara atas dasar kerguian anak perusahaan BUMN atas dasar kelalaian direksi BUMN dan perlindungan yang dapat dimiliki oleh seorang direksi melalui prinsip business rule judgment. Berkaitan dengan hal tersebut, status BUMN yang modalnya bersumber dari kekayaan negara membuat anak perusahaan yang dikembangkan oleh direksi BUMN dapat memberikan kerugian bagi negara seperti diakibatkan oleh kelalaian direksi. Namun, hal tersebut hanya dapat terjadi apabila telah memenuhi unsur kerugian negara. Selain itu, seorang direksi BUMN memiliki perlindungan berdasarkan prinsip business rule judgment bagi setiap pengambilan keputusan bisnis yang menimbulkan kerugian. Hal ini selaras dengan pengaturan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Terkait metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Kata Kunci: Direksi. Kerugian. Kelalaian. Perlindungan 1241 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 PENDAHULUAN Kewenangan peradilan tipikor adalah kekuasaan untuk mengadili perkara yang terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor. Suatu kewenangan umumnya diberikan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap penegakan hukum. Kewenangan peradilan diatur dalam Pasal 133 dan 134 HIR. Kewenangan terdiri dari 2 yaitu kewenangan mutlak dan relatif, kewenangan mutlak merupakan pembagian kekuasaan antar badan peradilan sesuai dengan kapasitasnya yang di dalamnya terdapat wewenang untuk Sedangkan kewenangan relatif adalah kekekuasaan suatu peradilan untuk mengadili perkara berdasarkan wilayah atau domisili tergugat atau tergugat yang biasanya dipakai dalam ruang lingkup hukum perdata. Berdasarkan UU Tipikor yaitu UU 31/1999 (Au TipikorA. tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perkara-perkara yang menjadi kewenangan tipikor dalam memeriksa dan mengadili adalah perkara mengenai Kkerugian keuangan negara atau perekonomian negara, penyalahgunaan wewenang, suap, penggelapan dalam jabatan, gratifikasi, maupun tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi dan diatur dalam UU Tipikor seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari hasil korupsi. Dalam tindak pidana korupsi, terdapat subjek-subjek perkara yaitu individu, korporasi, pegawai negeri, dan penyelenggara negara. Mengenai subjek tindak pidana korupsi berupa korporasi dan penyelenggara negara, didalamnya terdapat Badan Usaha Milik Negara yang diaman pada tindakannya jika melakukan tindakan pidana yang diatur dalam UU Tipikor, dalam hal ini yaitu kerugian negara, maka dapat dipidana terutama pada pengurus BUMN tersebut berupa direksi, dewan komisaris, maupun jajarannya sesuai dengan Pasal 29 KUHP. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Au BUMNA. telah mendefinisikan Badan Usaha Milik Negara (AuBUMNA. sebagai suatu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan. Sebuah badan usaha yang menjadi bagian dari pada BUMN dapat berupa Perusahaan Perseroan . erseroan terbata. yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dengan tujuan untuk mengejar keuntungan. Pada dasarnya, pembentukan BUMN di Indonesia ditujukan untuk menjadi tonggak keikutsertaan pemerintah dalam menyejahterahkan rakyat sebagaimana dimandatkan oleh Pasal 33 UUD 1945. Hal ini dikarenakan adanya penyertaan modal dari negara untuk melaksanakan kegiatan usahanya seperti menghasilkan barang dan/atau jasa sehingga dapat berkompetisi secara global dengan tujuan utama memberikan kemakmuran bagi rakyat yang sebesar-besarnya (Sumiyati, 2. Jika melihat dari perspektif hukum perusahaan, maka setiap direksi memiliki kewenangan untuk melaksanakan kegiatan perusahaannya dari mengurus internal organisasinya hingga mengambil keputusan bisnis untuk kepentingan perusahaan. Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU BUMN, direksi didefinisikan sebagai organ dari BUMN yang memiliki tanggung jawab untuk mengurus BUMN dalam mencapai kepentingan dan tujuannya, termasuk mewakili BUMN tersebut di dalam maupun di luar pengadilan. Hal ini selaras dengan definisi direksi dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Au PTA. yang menjelaskan bahwa direksi merupakan bagian dari organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan serta maksud dan tujuan dari perseroan tersebut. Dalam praktiknya, direksi suatu perusahaan adalah pihak yang memiliki kompetensi tertinggi dalam menjalankan kegiatan perusahaan, termasuk mengambil keputusan-keputusan bisnis yang ditujukan untuk keuntungan perusahaan sebesar-besarnya (Lestari, 2. Salah satu tindakan yang dapat diambil oleh direksi suatu perseroan dalam praktiknya adalah mengembangkan anak perusahaan. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri BUMN No. Per-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN, anak perusahaan BUMN adalah suatu perseroan terbatas yang sahamnya lebih dari 50% . ima puluh 1242 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 perse. dimiliki oleh BUMN atau perseroannya dikendalikan secara langsung oleh BUMN. Berkaitan dengan hal tersebut, pengembangan anak perusahaan sebagai subsidiary company dari induk perusahaan sebagai mother atau parent company merupakan salah satu cara pengembangan bisnis yang efektif (Christiawan, 2. Hal ini dikarenakan pengembangan anak perusahaan tersebut dapat meningkatkan nilai tambah perusahaan dan memperluas cakupan bisnis sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Terkait pengembangan anak perusahaan BUMN, hal yang perlu diperhatikan adalah prinsip limited liability karena tidak semua aset akan dimiliki oleh perusahaan induknya. Hal tersebut menyebabkan peninjauan yang akurat mengenai penyertaan modal dari perusahaan induk sangat diperlukan khususnya keterlibatan sumber keuangan negara (Carol Rosalyn M. dan Rio Christiawan, 2. Dalam hal ini, perusahaan induk dapat melibatkan diri dalam pengembangan anak perusahaannya dengan dua cara (Utoyo, et. , 2. Pertama, secara langsung untuk memengaruhi dan mendukung kegiatan operasional anak perusahaan . Kedua, mendorong koordinasi dengan anak perusahaan yang berkaitan dengan pengambilan keputusan mengenai strategi, kebijakan, jaringan bisnis, pembiayaan, dan lain sebagainya (Bambang Utoyo, et. , 2. Maka dari itu, suatu pengembangan anak perusahaan pada dasarnya dapat melibatkan induk perusahaannya yang bisa melakukan intervensi dalam segala tindakannya sebagai pengendali. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, pada dasarnya keterlibatan direksi dalam pengembangan anak perusahaan memiliki keterkaitan yang erat. Hal ini dikarenakan jika anak perusahaan tersebut berstatus BUMN, maka suatu kerugian yang dihasilkan dari anak perusahaan tersebut berpotensi memiliki akibat kepada kerugian negara (Restyana S, et. Selain itu, sebagai pengambil keputusan perusahaan, direksi dari perusahaan induk juga memiliki peran penting dalam setiap tindakan yang dilakukan oleh anak perusahaannya karena sifatnya yang dominan dan dapat mengendalikan anak perusahaan tersebut. Meskipun seorang direksi memiliki peran yang sangat signifikan dalam pelaksanaan kegiatan suatu perseroan, pada dasarnya seorang direksi tidak luput dari kesalahan maupun kelalaian yang menyebabkan adanya kerugian bagi suatu perusahaan. Dalam konteks BUMN, seorang direksi BUMN yang terlibat dalam pengembangan anak perusahaan (BUMN) juga dapat memberikan kerugian atas dasar kesalahan maupun Hal tersebut dapat ditimbulkan jika dalam kewenangannya seorang direksi melalui tindakan atau kebijakannya yang bertentangan dengan anggaran dasar perusahaan atau peraturan perundang-undangan (Ramsay, 2. Dalam rangka mengkaji penelitian ini, maka terkait tindakan tersebut hanya akan fokus pada kelalaian. Berdasarkan Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (AuKUHPerA. , maka telah dijelaskan bahwa setiap orang akan bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh kelalaian atau kurang hati-hatinya. Hal ini relevan untuk menjadi dasar perbuatan kelalaian khususnya dalam lingkup perseroan karena menjadi salah satu dasar hukum utama bagi suatu tindak kelalaian (Waskito, 2. Selain itu, pertanggungjawaban atas kelalaian dari anggota direksi juga telah diatur dalam Pasal 97 ayat . UU PT 2007 yang diberatkan kepadanya secara pribadi jika melanggar itikad baik dan penuh tanggung jawab sehingga dapat dinyatakan bersalah atau lalai dalam melaksanakan Suatu perbuatan lalai pada dasarnya adalah tindakan yang dilakukan diluar batas dan kewenangan seorang direksi berdasarkan anggaran dasar, dilarang atas pengurusan, dan tindakan lainnya yang bertentangan dengan hukum yang berlaku baginya yang berdampak pada kerugian perusahaan (Vivy, et. , 2. Namun, perlu pengkajian lebih lanjut mengenai kerugian suatu anak perusahaan BUMN terkait dampaknya yang dapat merugikan negara atau tidak. Berdasarkan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Dalam hal ini, kerugian negara 1243 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 yang dijelaskan dalam hal tersebut berkaitan dengan uang, yakni keuangan negara yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Au Keuangan NegaraA. , yakni semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara. Berdasarkan hal tersebut, jika terdapat suatu tindakan perusahaan yang menimbulkan kerugian negara, maka perusahaan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam praktiknya, suatu tindakan dari seorang direksi yang menimbulkan kerugian tidak serta merta dapat diberikan sanksi hukum. Hal ini dikarenakan seorang direksi memiliki perlindungan untuk segala pengambilan keputusan bisnis berdasarkan prinsip business judgement rules (Nasution, 2. Prinsip ini menjelaskan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh direksi dalam melaksanakan kegiatan perusahaannya tidak dapat disengketakan oleh pihak manapun, termasuk terdapat kerugian yang timbul akibat keputusannya (Nasution. Perlindungan yang diberikan dalam prinsip ini didasarkan dari praktik bisnis yang erat dengan kompleksitas dan hasilnya yang tidak dapat diprediksi sehingga erat kaitannya dengan pengelolaan risiko bisnis. Maka dari itu, tujuan dari penulisan artikel ini akan didasarkan atas klasifikasi tindakan kelalaian seorang direksi yang dikaitkan dengan kerugian negara dan perlindungan bagi seorang direksi dalam pengambilan keputusan berdasarkan prinsip business judgment rule. METODE Penulis dalam artikel ini menerapkan metode penelitian yang didasarkan pada pendekatan yuridis normatif melalui kegiatan pengkajian terhadap regulasi yang berlaku dan relevan dengan bagian hasil dan pembahasan. Penulis mengumpulkan dan menggunakan bahan hukum primer maupun sekunder. Bahan hukum primer yang digunakan mencakup peraturan hukum yang berlaku, sedangkan bahan hukum sekunder yang dijadikan acuan meliputi rujukan tertulis lainnya, seperti buku, jurnal, maupun rujukan elektronik lainnya yang sesuai dan berkaitan dengan permasalahan. Kedua bahan hukum tersebut digunakan khususnya untuk mengkaji persoalan mengenai kelalaian direksi BUMN yang dikaitkan dengan kerugian negara dan perlindungan bagi direksi BUMN berdasarkan prinsip business judgment rule. Artikel ini secara komprehensif akan menggunakan teknik pendekatan penelitian yuridis normatif dengan menganalisis kelalaian, kerugian negara, dan prinsip business judgment rule. HASIL DAN PEMBAHASAN Kelalaian Direksi BUMN pada Anak Perusahaan dan Kerugian Negara Pada dasarnya, seorang direksi dalam perseroan memiliki peran yang sangat signifikan demi tercapainya keuntungan bagi perusahaan. Dalam konteks BUMN, maka tujuan utama untuk menyejahterahkan rakyat melalui perusahaan-perusahaannya akan bergantung pada kinerja masing-masing direksinya. Selain itu, direksi BUMN juga memiliki peran penting dalam pengembangan anak perusahaan agar dapat memperluas jangkauan bisnis maupun manfaat bagi masyarakat. Namun, dalam praktiknya, seorang direksi memiliki kewajiban untuk melaksanakan mandat yang diberikan kepadanya untuk memimpin perusahaan tersebut dengan tanggung jawab dan itikad baik (Arman, 2. Kedua hal tersebut sejatinya mengacu pada apa yang telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan serta anggaran dasar sehingga segala tindakan yang dilakukan melampauinya akan berdampak pada pertanggungjawaban secara hukum. Berkaitan dengan kinerja seorang direksi, dalam pelaksanaannya erat dengan perbuatan melawan hukum. Jika mengacu pada Pasal 1365 dan 1366 KUHPer, maka perbuatan melawan hukum dapat terjadi akibat suatu kesalahan dan kelalaian seseorang. Dalam hal ini, setiap tindakan yang tidak terdapat unsur kesalahannya, namun, terdapat kelalaian dan menimbulkan 1244 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 suatu kerugian, maka tindakannya dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (Arman, 2. Berdasarkan hal tersebut, maka setiap tindakannya yang dilakukan oleh direksi terkait pelaksanaan kegiatan perusahaan harus dilakukan dengan langkah-langkah strategis dan penuh dengan kehati-hatian (Sakinah, 2. Hal ini dilakukan agar dapat mencegah suatu tindakan lalai yang berakibat pada kerugian perusahaan tersebut. Sebagai contoh, kasus Karen Agustiawan sebagai mantan Direktur Utama PT. Pertamina Persero (AuPertaminaA. yang dituntut dengan sanksi pidana akibat keputusan bisnisnya melalui anak perusahaan (Januarsyah, et al. , 2. Dalam kasus ini. Karen Agustiawan telah mengambil keputusan untuk mengakuisisi sebesar 10% hak pengelolaan terhadap blok minyak Basker Manta Gummy milik Roc Oil Company Limited yang berkedudukan di Australia. Dalam hal ini. Karen Agustiawan telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan investasi hak pengelolaan di blok minyak tersebut dari dewan komisaris yang menghasilkan 10% hak pengelolaan dengan harga sebesar USD 30 juta. Terkait penandatanganan sale purchase agreement untuk melaksanakan investasi tersebut telah dilakukan oleh PT Pertamina Hulu Energi (AuPT PHEA. sebagai anak perusahaan dari Pertamina yang menjadi penjamin dari pembelian ini. Namun, dalam perkembangannya. Roc Oil Company Limited telah menghentikan produksinya atas dasar kekurangan produksi minyak sehingga mengusulkan penghentian produksi sementara. Meskipun PT PHE telah menolak usulan tersebut, mayoritas pemegang hak pengelolaan yang lain telah menyetujui Berdasarkan hal tersebut, maka Pertamina telah melepaskan aset atau divestasi dan menimbulkan kerugian sebesar Rp568. 000,000,-. Terlepas dari putusan pemeriksaan kasasi yang telah membebaskan Karen Agustiawan berdasarkan prinsip business judgment rule, peristiwa yang terjadi dalam kasus ini tetap relevan untuk dikaji dari perspektif hubungan antara direksi BUMN dan pengembangan anak Jika terdapat tindakan kelalaian yang dilakukan oleh Karen Agustiawan dalam perbuatan hukum tersebut, maka timbul permasalahan untuk mengkaji kerugian yang timbul dari pelaksanaannya dapat dikaitkan dengan kerugian negara atau tidak. Berdasarkan hal tersebut, perlu dikaji terlebih dahulu perbedaan terkait status antara BUMN dan anak perusahaan BUMN itu sendiri. Jika mengacu pada penjelasan BUMN yang sebelumnya telah dijelaskan, maka badan usaha tersebut memiliki modal yang seluruh atau sebagian besar dimiliki oleh negara melalui penyertaan dari kekayaan negara. Hal ini berbeda dengan pengertian anak perusahaan BUMN yang sebagian besar sahamnya dimiliki atau dikendalikan oleh BUMN. Berdasarkan kedua hal tersebut, terdapat perbedaan terkait persoalan modal suatu badan usaha yang berasal atau dimiliki oleh negara dan dari BUMN itu sendiri. Berdasarkan penjelasan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena pertanggungjawaban BUMN. Hal ini berkaitan dengan penyertaan modal dalam BUMN yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan sehingga termasuk kedalam lingkup keuangan negara (Dahoklory, 2. yang berarti kerugian yang timbul dari aktivitas BUMN dapat berakibat pada kerugian negara. Dalam perkembangannya. Mahkamah Agung Republik Indonesia (AuMahkamah AgungA. telah memberlakukan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020 yang salah satunya membahas mengenai kerugian anak perusahaan BUMN. Dalam hal ini. Mahkamah Agung telah menjelaskan bahwa kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN yang modalnya bukan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau bukan penyertaan modal dari BUMN, termasuk tidak menerima atau menggunakan fasilitas negara tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. Berdasarkan hal tersebut, maka kerugian negara dalam konteks anak perusahaan BUMN harus memenuhi dua unsur utama, 1245 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 yakni adanya penyertaan modal dan fasilitas negara (Aziz, 2. Maka dari itu, selama modal yang digunakan untuk seluruh pelaksanaan kegiatan dari anak perusahaan BUMN tersebut bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penyertaan modal dari negara, kerugian yang timbul dari anak perusahaan tersebut bukan kerugian negara. Berkaitan dengan kelalaian direksi BUMN dalam pengembangan anak perusahaan. Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan di atas, maka dapat dianalisis bahwa seorang direksi BUMN memiliki peran yang signifikan dalam pengembangan anak perusahaan. Hal ini termasuk pengambilan keputusan-keputusan bisnis dari direksi BUMN yang dilaksanakan atau dikuasakan kepada anak perusahaan BUMN agar dapat memperluas ekspansi bisnisnya dalam rangka pengembangan tersebut. Dalam praktiknya, setiap pengambilan keputusan bisnis oleh direksi BUMN perlu dikaji secara mendalam agar dapat memperoleh keuntungan sebesarbesarnya. Hal ini dikarenakan adanya tindak kelalaian yang dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum meskipun tidak terdapat unsur kesalahan dapat menimbulkan sebuah Dalam konteks anak perusahaan BUMN, pelaksanaan bisnisnya tidak luput dari Namun, penting untuk mengetahui tidak seluruh kerugian dari anak perusahaan BUMN dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. Hal ini didasarkan atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020 yang memberikan dua unsur utama, yakni anak perusahaan tersebut mendapatkan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta penyertaan modal dari negara. Maka dari itu, setiap kelalaian direksi BUMN yang menimbulkan kerugian dalam pelaksanaan pengembangan anak perusahaan harus dikaji terlebih dahulu mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur kerugian negara agar dapat mengkategorikan dampak bagi negara itu sendiri serta mendapatkan pertanggungjawaban dari direksi yang diduga lalai dalam tugasnya. Perlindungan Direksi BUMN menggunakan Prinsip Business Judgment Rule Dalam pelaksanaan setiap kegiatan perusahaan-perusahaan BUMN tidak lepas dari prinsip good corporate governance, yakni suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan yang tunduk pada peraturan perundang-undangan dan etika berusaha (Sumiyati. Prinsip ini menjelaskan suatu kegiatan organisasi harus didasarkan dengan hubungan, mekanisme serta pembagian tugas, kewenangan, dan tanggung jawab yang diterapkan secara Hal tersebut dapat dikaji melalui penerapan prinsip-prinsip seperti transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dan lain sebagainya yang dilaksanakan dalam pengelolaan Prinsip good corporate governance juga telah diatur dalam Pasal 5 ayat . dan Pasal 6 ayat . UU BUMN 2003 bagi anggota Direksi dan anggota Komisaris yang pada pokoknya Au. harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaranAy. Maka dari itu, setiap pelaksanaan kegiatan perusahaan serta seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam lingkup BUMN memiliki kewajiban untuk menerapkan prinsip good corporate governance dalam mencari keuntungan bagi kesejahteraan rakyat. Dalam hal ini, prinsip good corporate governance memiliki kaitan erat dengan prinsip business judgment rule (AuBJRA. Hal tersebut didasarkan atas prinsip yang pertama menjadi pedoman untuk tata kelola perusahaan khususnya dalam pengambilan keputusan bisnis dan prinsip yang kedua menjadi perlindungan bagi keputusan-keputusan tersebut jika terdapat kerugian yang timbul. Berdasarkan hal tersebut, prinsip BJR menekankan bahwa dalam pelaksanaan pengambilan keputusan bisnis harus diiringi dengan integritas yang tinggi dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Hal tersebut juga berkaitan dengan mengutamakan kepentingan perusahaan serta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan agar prinsip BJR dapat diterapkan. Selain itu, faktor lain yang menentukan dapat diterapkannya prinsip ini juga termasuk kewajiban fidusiari dalam rangka mengkaji pertimbangan yang mendalam untuk mendapatkan informasi yang akurat dan kewajiban berhati-hati agar setiap 1246 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 tindakannya dilakukan dengan cermat serta kewajiban kesetiaan yang mengutamakan kepentingan perusahaan dibandingkan kepentingan pribadi (Nasution, 2. Oleh karena itu, prinsip BJR adalah salah satu perlindungan utama dalam praktik bisnis khususnya bagi direksi BUMN rentan dikriminalisasi atas dasar kerugian dalam bisnisnya dan berdampak pada keuangan negara. Berdasarkan Pasal 59 KUHP dan Pasal 97 ayat . UU PT, setiap anggota direksi memiliki tanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perusahaan yang timbul akibat kesalahan maupun kelalaian direksi dalam menjalankan tugasnya dalam itikad baik dan penuh tanggung jawab. Namun. Pasal 97 ayat . UU PT telah mengatur pembebasan tanggung jawab bagi seorang direksi atas kerugian tersebut yang selaras dengan konsep dari prinsip BJR. Terdapat beberapa hal yang harus dibuktikan oleh seorang direksi agar dapat mengimplementasi Pasal 97 ayat . UU PT. Hal ini meliputi tidak terdapat kesalahan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian tersebut, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan perusahaan sesuai maksud dan tujuannya, tidak memiliki benturan kepentingan secara langsung maupun tidak langsung terhadap tindakannya yang menimbulkan kerugian, dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbulnya atau berlanjutnya kerugian tersebut. Jika seluruh syarat yang bersifat kumulatif tersebut telah terpenuhi, maka seorang direksi tidak dapat diminta pertanggungjawaban secara pribadi atas kerugian perusahaan yang timbul pada peradilan khususnya dalam hal ini peradilan tindak pidana korupsi (Kasim, 2. Pasal 97 ayat . UU PT selaras dengan prinsip BJR pada dasarnya menjadi dasar perlindungan yang utama bagi seorang direksi terhadap setiap pengambilan keputusan bisnisnya. Namun, perlu ditekankan bahwa suatu pengambilan keputusan bisnis tidak dapat menerapkan prinsip ini jika memang terbukti adanya unsur penipuan, benturan kepentingan, pelanggaran terhadap hukum yang berlaku, atau kelalaian Maka dari itu, prinsip BJR yang telah diatur juga pada UU PT 2007 seharusnya dapat melindungi seorang direksi yang telah bertindak dengan itikad baik sesuai dengan hukum yang berlaku termasuk anggaran dasar perusahaannya. Dilihat pula dalam pertimbangan hakim pada putusan kasasi yang memutus Karen atas kerugzan negara yang ditimbulkan yaitu kerugian negara akibat tindakan anak perusahaan BUMN ini semata-mata karena adanya tindakan Karen sebagai direksi dalam mebuat keputusan bisnis untuk meningkatkan cadangan minyak dan gas. Hal ini membuat Karen tidak dapat dipidana sesuai dengan prinsip BJR karena Karen tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena hanya mengembangkan perusahaanya. Dengan melihat pertimbangan hakim, artinya kasus mengenai kerugian negara bukan merupakan kewenangan peradilan tindak pidana korupsi. Tindakan korporasi yang dilakukan Karen pada anak perusahaannya bukan berupa suatu kelalaian maupun penyalahgunaan kekuasaan melainkan adanya force majeur dan prinsip BJR yang melindunginya. Lebih lanjut, jika terbukti adanya kerugian negara yang timbul akibat upaya pengembangan anak perusahaan oleh seorang direksi BUMN, maka perlu dikaji lebih lanjut melalui perspektif prinsip BJR. Hal ini penting dikarenakan kerapkali terdapat ancaman kriminalisasi bagi direksi BUMN yang dalam melaksanakan bisnisnya mengalami kerugian. Meskipun pada praktiknya setiap pengambilan keputusan bisnis tidak dapat diprediksi, prinsip BJR harus diterapkan agar dapat melindungi direksi yang bersangkutan. Selain itu, mengingat peran direksi yang begitu signifikan dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan, maka setiap keputusan bersamaan dengan hasilnya perlu dikaji lebih lanjut. Dalam konteks direksi BUMN, maka pengkajian tersebut mencakup jenis kerugian yang berdampak hanya pada bisnis atau pada keuangan negara, dan pemenuhan prinsip BJR untuk pencegahan kriminalisasi yang sewenang-wenang. Selain itu, segala tindakan yang dapat dikategorikan sebagai kelalaian direksi yang menimbulkan kerugian juga perlu dikaji berdasarkan prinsip ini agar dapat menentukan apakah keputusan tersebut diambil dengan itikad baik, kehati-hatian yang wajar, 1247 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 dan tanpa adanya konflik kepentingan, sehingga dapat membedakan antara risiko bisnis yang sah dan kelalaian yang melanggar hukum. KESIMPULAN Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa direksi BUMN memiliki tanggung jawab signifikan dalam pengembangan anak perusahaan untuk mendukung ekspansi bisnis dan mencapai tujuan strategis perusahaan. Namun, setiap keputusan bisnis yang diambil harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian untuk mencegah kelalaian yang dapat menimbulkan Dalam konteks ini, tidak seluruh kerugian anak perusahaan BUMN dapat dikategorikan sebagai kerugian negara, kecuali memenuhi unsur-unsur tertentu, seperti penggunaan modal yang bersumber dari APBN atau penyertaan modal negara. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji setiap dugaan kelalaian direksi secara mendalam guna menentukan dampaknya terhadap negara dan memastikan adanya pertanggungjawaban yang sesuai. Dalam hal ini, kewenangan peradilan tipikior juga perlu dikaji ulang dalam mengadili objek perkara kerugian negara oleh BUMN, karena bisa saja kerugian negara yang disebabkan tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam UU Tipikor, dalam kasus ini seperti adanya konsep BJR yang melindungi Karen sebagai direksi dan membuktikan bahwa kerugian tersebut terjadi bukan disebabkan oleh faktor kelalaian maupun penyelewengan Prinsip BJR menjadi krusial untuk membedakan risiko bisnis yang sah dengan kelalaian yang melanggar hukum, terutama dalam konteks pengelolaan BUMN. REFERENSI