Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 130-138 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. UPAYA PENGAMALAN NILAI-NILAI PANCASILA DALAM MENCEGAH DISPARITAS ETIKA DAN BUDAYA AKIBAT MEDIA SOSIAL Tundjung Herning Sitabuana1. Tatang Ruchimat2. Dixon Sanjaya3 Fakultas Hukum. Universitas Tarumanagara Email: tundjung@fh. Fakultas Hukum. Universitas Tarumanagara Email: Tatangr@fh. Fakultas Hukum. Universitas Indonesia Email: dixonsanjaya@gmail. ABSTRACT The development of social media has brought changes to ethical and cultural values of Indonesian people which have negatif tendencies due to nation's lack of preparedness for technological advances. Data from Ministry of Communication and Information from 2018-2021 there were 2,624,750 negatif content spread on social media, such as pornography, insults, bullying, harsh speech, slander. SARA issues, intolerance, or terror on social media. This is not in line with principles of Pancasila values. This research aims to find out how existence of Pancasila in reducing ethical and cultural disparities due to social media in a legal perspective. This research is a descriptive normative legal research. Secondary data was obtained through library research and analyzed qualitatively using a statutory approach. Results show that efforts to practice Pancasila in society in connection with the use of social media can be carried out using several approaches, including subjective and objective approaches or teleological, ethical and integrative approaches. The normatif implementation of Pancasila has been regulated in laws and One of efforts that can be made to reduce ethical and cultural disparities is by carefully and responsibly limiting content and information that is contrary to Pancasila. The values of Pancasila have power of reflection and adaptation to absorb and adjust to the social dynamics. Forming a cross-institutional joint work team with authority to select and filter social media content, optimizing role of Pancasila Ideology Development Agency (BPIP) at community level is important, and to adjust Pancasila curriculum to be project and practice based. Keywords: Ethics and Culture. Pancasila Values. Social Media ABSTRAK Perkembangan media sosial membawa perubahan pada nilai-nilai etika dan budaya bangsa Indonesia yang cenderung bertendensi negatif karena kurangnya kesiapan bangsa terhadap kemajuan teknologi. Data Kementerian Komunikasi dan Informasi sejak tahun 2018-2021 terdapat 2. 750 konten negatif tersebar di media sosial. samping itu, perilaku buruk yang timbul seperti pornografi, caci maki, perundungan, ucapan kasar, fitnah, isu SARA, intoleran, terror, dan sebagainya menjadi massif terjadi di media sosial. Hal ini tentu tidak sejalan dengan prinsip nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu, penelitian ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana eksistensi Pancasila dalam mengurangi disparitas etika dan budaya akibat media sosial dalam perspektif hukum. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Data sekunder diperoleh melalui studi Pustaka kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pengamalan Pancasila di masyarakat sehubungan dengan penggunaan media sosial dapat dilakukan dengan beberapa pendekatan, di antaranya pendekatan subjektif dan objektif atau pendekatan teleologis, etis, dan Implementasi Pancasila secara normatif telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan sejak level pendidikan hingga penggunaan teknologi itu sendiri. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi disparitas etika dan budaya ialah dengan pembatasan konten dan informasi yang bertentangan dengan Pancasila secara hati-hati dan bertanggung jawab. Dengan demikian nilai-nilai Pancasila memiliki daya refleksi dan adaptasi untuk menyerap dan menyesuaikan dinamika sosial yang terjadi. Pembentukan tim kerja gabungan lintas lembaga yang berwenang menyeleksi dan menyaring konten media sosial, optimalisasi peran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila pada tingkat masyarakat menjadi penting dan perlu dilakukan penyesuaian kurikulum Pancasila menjadi berbasis projek dan praktik. Kata Kunci: Nilai Pancasila. Etika dan Budaya. Media Sosial https://doi. org/10. 24912/jssh. Upaya Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila dalam Mencegah Disparitas Etika dan Budaya Akibat Media Sosial Sitabuana et al. PENDAHULUAN Perkembangan teknologi dan proses digitalisasi merupakan salah satu isu yang paling menarik untuk dibahas akhir-akhir ini, di mana semua aspek berpacu untuk mengadopsi teknologi Pembahasan transformasi digital yang mendorong pada pertumbuhan ekonomi juga menjadi topik prioritas di masa presidensi Negara Indonesia dalam forum Group 20 (G. tahun 2022 (Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2. Kemajuan teknologi secara positif berdampak pada kesejahteraan masyarakat, kemudahan akses informasi, komunikasi dan interaksi, serta mendorong inovasi, kreasi, dan kemudahan dalam memenuhi kebutuhan seharihari. Meski demikian, perkembangan teknologi juga menyisakan residu negatif yang apabila tidak dicegah akan menjadi bahaya laten dan berdampak pada kultur dan etika bangsa. Salah satu yang paling dirasakan ialah berkaitan dengan penggunaan media sosial. Seringkali kita mendengar ungkapan bahwa Auteknologi mendekatkan yang jauh, menjauhkan yang dekatAy. Laporan dari We Are Social, pada tahun 2022, sebanyak 191 juta orang merupakan pengguna aktif media sosial yang jumlahnya meningkat 12,35% dari tahun 2021 sebesar 170 juta orang, dari jumlah tersebut media sosial yang banyak digunakan terdiri dari Whatsapp . ,7%). Instagram . ,8%). Facebook . ,3%). TikTok . ,1%), dan Telegram . ,8%) (Mahdi, 2. Keberadaan media sosial menimbulkan perubahan yang sangat signifikan dalam interaksi masyarakat termasuk sejumlah permasalahan seperti berkurangnya interaksi tatap muka, kecanduan menggunakan internet . idup di dunia may. , terjadinya dekadensi moral, etika, dan budaya karena melalui media sosial dapat berbagi dan mengakses segala macam informasi, masalah privasi dan kebebasan individual yang terlalu luas, bahkan tidak jarang berbagai segregasi dan polarisasi dalam masyarakat yang terjadi akibat penggunaan media sosial. Berdasarkan data Kemenkominfo, sejak Agustus 2018 Ae September 2021, telah dilakukan pemutusan terhadap 2. 750 substansi negatif yang meliputi 1. 404 muatan di media sosial 346 muatan di situs internet, dan. Dari jumlah tersebut 1. 395 muatan atau lebih dari 50% merupakan pornografi, 413. 954 bermuatan perjudian, 14. 609 bermuatan penipuan, 7. bermuatan pelanggaran HKI, 3. 960 bermuatan negatif rekomendasi, 505 bermuatan terorisme dan radikalisme, 188 bermuatan SARA, 26 muatan melanggar nilai sosial dan budaya, 49 yang bermuatan meresahkan masyarakat, dan muatan kekerasan, fitnah, dan separatisme(Ramadhan. Dengan kehadiran media sosial, masyarakat menjadi rentan dari dampak negatif, dan juga menjadi liar akibat tidak adanya batasan dalam menggunakan media sosial, individualis, apatis, ekslusif, tertutup, dan amoral terhadap kondisi sosialnya di dunia nyata, hilang rasa kepedulian sosial, dan hedonisme. Dekadensi moral yang terjadi dewasa ini dapat ditandai dengan beberapa perilaku yang tidak terpuji yang bertentangan dengan etika dan budaya bangsa Indonesia, di Mengutip pernyataan Menko PMK. Muhadjir Effendy, bahwa berdasarkan data UNICEF menunjukan anak Indonesia korban perundungan di dunia maya mencapai persentase 45% (Ardiansyah, 2. Kasus pornografi, prostitusi online, dan akses situs porno oleh orang dewasa, anak remaja, hingga anak-anak di bawah umur serta kematangan seksual yang terlalu dini dan Penyalahgunaan narkoba, kenakalan remaja, anarki, ketidaktoleran, pencurian, penggunaan bahasa yang tidak baik, sikap merusak diri, tawuran, serta perilaku menyimpang lainnya yang berawal dari penggunaan media sosial (Rusnali, 2020: . Selain terjadinya dekadensi moral . , kesadaran masyarakat khusunya generasi muda Indonesia untuk mempelajari dan melestarikan kebudayaan nasional dan lokal cenderung berkurang, bahkan hal ini telah menjadi catatan dalam salah satu edisi koran Kompas tahun 2008 dengan tajuk AuGenerasi Muda Kurang Peduli Budaya SendiriAy yang disebabkan karena adanya https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 130-138 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. kecenderungan ketertarikan pada budaya asing (Anonim, 2. Pengaruh kekuatan globalisasi di bidang informasi memiliki kekuatan yang sangat besar untuk mempengaruhi pola pikir manusia, bagaimana budaya barat diidentikan dengan modernitas dan budaya timur identik dengan tradisional atau konvensional. Masyarakat Indonesia dewasa ini cenderung memilih kebudayaan asing yang dianggap lebih menarik, praktik, dan unik. Hal ini senada dengan teori Malinowski bahwa budaya yang lebih tinggi dan aktif akan mempengaruhi budaya yang lebih rendah dan paasif melalui kontak budaya yang akan menyebabkan terjadinya pergeseran nilainilai budaya (Nahak, 2019: . Media sosial menunjukan pengaruh luar biasa dalam mengubah tatanan kehidupan sosial dalam masyarakat khususnya dalam hubungan sosial yang berkaitan dengan sistem nilai, sikap dan pola perilaku individu sehingga menimbulkan kecenderungan tertentu yang berdampak negatif (Cahyono, 2016: . Dalam rangka menjaga dan mempertahankan etika dan budaya bangsa Indonesia yang berkarakter khas bangsa Indonesia maka perlu kembali untuk merefleksikan dan merumuskan kembali esensi nilai-nilai Pancasila yang sesuai dengan era terkini. Kajian ini perlu kembali menghubungkan konsep kebebasan berdemokrasi, hak asasi manusia, dan prinsipprinsip hukum sebagai bangsa yang beradab. Terhadap fenomena yang demikian terdapat beberapa penelitian terkait, di antaranya: . Penelitian Andriani Safitri dan Dinie Anggraeni Dewi berjudul AuImplementasi Nilai-Nilai Pancasila sebagai Pedoman Generasi Milenial dalam Bersikap di Media Sosial. Penelitian Fuqoha. Indrianti Azhar Firdausi, berjudul AuKebijakan Pemerintah dalam Aktualisasi Pancasila Melalui Media Sosial Ditinjau dari Perspektif Sosiologi KomunikasiAy. Penelitian Luh Suryatni, berjudul AuKomunikasi Media Sosial dan Nilai-Nilai Budaya PancasilaAy. Penelitian Ega Regiani & Dinie Anggraeni Dewi, berjudul AuPudarnya Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Masyarakat di Era GlobalisasiAy. Sebagian besar penelitian dilakukan dalam perspektif ilmu komunikasi dan ilmu sosial. Berbeda dalam penelitian ini yang berfokus pada pendekatan hukum yang mengkaji peraturan perundangundangan dan teori-teori hukum sebagai landasan implementasi nilai-nilai Pancasila. Berdasarkan fenomena tersebut, maka penelitian ini ditujukan mengkaji upaya pengamalan nilainilai Pancasila dalam mencegah disparitas etika dan budaya akibat media sosial sehingga dapat memberikan pengetahuan dan rekomendasi kebijakan pada tataran implementasi nilai-nilai Pancasila dalam mempertahankan etika dan budaya bangsa yang berkarakter Pancasila. Dengan demikian. Pancasila sebagai pedoman, petunjuk, dan pandangan hidup bangsa benar-benar mampu menjadi ideologi bangsa yang mampu mewujudkan kekeluargaan dan tenggang rasa, nilai keadaban dan musyawarah, serta menjunjung nilai persatuan dan kesatuan menjadi pedoman sistemik interaksi sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang komunal. Penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi memperkaya khazanah ilmu pengetahuan khususnya di bidang hukum Konstitusi dan Pancasila agar mampu menjadi refleksi kritis nilai luhur Pancasila melalui upaya-upaya pengamalan guna mencegah disparitas etika dan budaya akibat perkembangan media sosial. Berdasarkan permasalahan tersebut maka penelitian ini akan mengkaji fokus permasalahan utama, yaitu bagaimana upaya pengamalan nilai-nilai Pancasila untuk mencegah disparitas etika dan budaya akibat media sosial? METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menempatkan fenomena yang terjadi berdasarkan perspektif peraturan perundang-undangan dan teori-teori hukum, seperti teori demokrasi, teori negara hukum Pancasila, dan teori hak asasi manusia dan pembatasannya https://doi. org/10. 24912/jssh. Upaya Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila dalam Mencegah Disparitas Etika dan Budaya Akibat Media Sosial Sitabuana et al. yang dilengkapi dengan doktrin. Hasil penelitian preskriptif ini memberikan penilaian sesuai gambaran dan merumusan permasalahan berdasarkan fakta untuk mengatasi terjadinya disparitas etika dan budaya yang terjadi di masyarakat akibat media sosial dalam perspektif hukum (Marzuki, 2019: . Seluruh data diperoleh dengan studi kepustakaan . ibrary researc. berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, tersier, dan bahan-bahan non hukum yang kemudian diolah dengan teknik kualitatif (Sugiyono, 2012: 141. Wignjosoebroto, 2013: 27. Soekanto dan Mamudji, 2019: . HASIL DAN PEMBAHASAN Perkembangan teknologi . hususnya media sosia. secara pragmatis mengandung multiinterpretasi yang dalam perspektif tertentu dapat memberikan makna dan manfaat, sebaliknya dalam perspektif lain dapat menjadi penyebab dari kekacauan dan kerusakan yang ada sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Dalam perspektif sosial, krisis etika dan budaya yang terjadi dewasa ini akibat penggunaan media sosial disebabkan oleh: Nilai-nilai keagamaan yang semakin luntur karena pengaruh media sosial menyebabkan kemerosotan nilai sehingga individu dapat melakukan sesuatu tanpa pedoman. Dekadensi moral dewasa ini dapat disebabkan ketidakuatan sistem pengontrol dalam diri (Patimah dan Herlambang, 2021: . Hilangnya nilai kejujuran dan rasa tanggung jawab, rendahnya tingkat kedisiplinan, sikap menolak terhadap aturan-aturan untuk memperoleh kebebasan, merasa paling benar, mementingkan kepuasan material, pengakuan status sosial tertentu, hingga pergaulan bebas (Frieswati, dkk. , 2022: . Kemajuan teknologi yang mendorong dan mengubah perilaku masyarakat menjadi serba instan dan ketergantungan dengan media sosial. Arus budaya yang materialistis, hedonis, dan sekularistis telah menyebabkan penyimpangan pola hidup dan perilaku yang semata-mata mengejar kepuasan materi menjadi faktor terbesar yang menyebabkan dekadensi moral generasi saat ini Kurang efektifnya pembinaan moral dalam masyarakat, baik melalui peranan keluarga, sekolah, komunitas, kelompok, dan masyarakat. Apabila masing-masing unsur tidak saling bersinergi maka akan memicu paradoks yang berdampak pada kegagalan pendidikan moral. Belum adanya kemauan yang sungguh-sungguh dari pemerintah untuk melakukan pembinaan moral bangsa yang diperparah dengan perilaku elite penguasa yang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (Iskarim, 2016: 4-. Adanya sebab-sebab yang demikian memberikan refleksi diri akan pentingnya mengembalikan penanaman nilai-nilai Pancasila di era digital. Upaya untuk terus menarasikan nilai-nilai Pancasila yang mencerminkan nilai Ketuhanan. Kemanusiaan. Persatuan. Permusyawaratan, dan Keadilan menjadi pedoman dalam penggunaan media sosial. Nilai-nilai Pancasila menjadi bermakna apabila diimplementasikan dan diaktualisasikan dalam cerminan kepribadian dan kehidupan sosial. Pengamalan dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila dapat dilakukan dengan pendekatan tertentu, meliputi: (Fuqoha dan Firdausi, 2020: . Pendekatan objektif dimana dalam setiap aspek perbuatan dan tindakan penyelenggaraan negara harus tunduk dan patuh pada nilai-nilai Pancasila yang dijamin berdasarkan hukum (Pancasila sebagai landasan idiil dan materii. Pendekatan Subjektif dimana sikap, ketaatan, kesadaran, serta kesiapan masyarakat untuk mengamalkan Pancasila akan sangat menentukan pembangunan etika dan budaya bangsa Indonesia yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Eksistensi nilai-nilai Pancasila memiliki kedudukan dan fungsi sebagai jiwa dan karakter bangsa Indonesia, cita-cita luhur, tujuan bangsa, falsafah, pandangan, dan pedoman hidup bangsa https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 130-138 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. Indonesia, dan ideologi bangsa yang bersumber dari nilai budaya, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai tradisi yang apabila ditelusuri kembali lebih mendalam pokok-pokok moralitas dan haluan kebangsaan-kenegaraan menurut alam Pancasila dapat dilukiskan sebagai berikut: Nilai-nilai ketuhanan . sebagai sumber etika dan spiritualitas . ang bersifat vertikal transendenta. dianggap penting sebagai fundamen etik kehidupan bernegara. Nilai-nilai kemanusiaan universal sebagai fundamen etika politik kehidupan bernegara dalam pergaulan dunia yang menjunjung rasa persaudaraan dunia melalui proses eksternalisasi dan internalisasi. Akulturasi nilai-nilai etis kemanusiaan harus mengakar kuat dalam lingkungan pergaulan kebangsaan sebelum menjangkau pergaulan dunia yang lebih jauh. Nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan dan nilai serta cita-cita kebangsaan diaktualisasikan dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam semangat permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai dan cita kebangsaan, serta demokrasi permusyawaratan memiliki kebulatan makna dalam mewujudkan keadilan sosial (Latif, 2015: Pokok-pokok pemikiran yang demikian menunjukan bahwa dalam segala aspek kehidupan penyelenggaraan pemerintahan dan semua pemelihara negara. Pancasila mengandung aturan etika agar semua pemangku kepentingan dapat mengontrol dan menjaga karakter, sikap, dan perilaku sebagai manusia yang mulia (Regiani dan Dewi, 2021: . Oleh karenanya kemudian untuk menjaga kesenjangan dan disparitas yang semakin membesar akibat media sosial yang telah mengubah etika dan budaya bangsa agar kembali sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Pemerintah telah mengambil kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang terkait, di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dalam rangka mengembangkan nilai-nilai luhur, memperkaya keberagaman budaya, memperteguh persatuan dan kesatuan, hingga mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia, baik yang berupa tradisi lisan, adat istiadat, bahasa, dan pengetahuan tradisional. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menempatkan pendidikan Pancasila sebagai salah satu mata kuliah wajib di perguruan tinggi (Pasal 35 ayat . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan dan perubahannya terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang menempatkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara (Pasal . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang dibentuk dengan tujuan untuk menjaga, memelihara, dan memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, menghormati kebebasan, keamanan, dan ketertiban masyarakat yang demokratis, serta mencegah penyalahgunaan teknologi dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menempatkan Pancasila sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan (Pasal . Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang bertugas mengoordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila. https://doi. org/10. 24912/jssh. Upaya Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila dalam Mencegah Disparitas Etika dan Budaya Akibat Media Sosial Sitabuana et al. Berbagai peraturan perundang-undangan sektoral lainnya dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang berlandaskan Pancasila. Upaya pengamalan nilai-nilai Pancasila akan sulit dilaksanakan meskipun seluruh perangkat hukum beserta aparatur telah tersedia untuk mengantisipasi segala kemungkinan terburuk dari kehadiran media sosial, sebab utama yang telah dikemukakan sebelumnya mengindikasikan bahwa tidak semua orang dapat menerima dan mengambil dampak positif dari penggunaan media sosial. Terjadi cultural gap, cultural shock, dan cultural lag yang menyebabkan masyarakat mengalami kemerosotan moral dan etika dalam bersikap dan berperilaku dalam masyarakat (Listari, 2021: . Hal ini sejalan dengan pendapat Lawrence M. Friedman terkait sistem hukum bahwa hukum sebagai sistem memuat struktur hukum . paratur penegak huku. , substansi hukum . eraturan perundang-undanga. , dan budaya hukum . enerimaan masyaraka. Upaya mengamalkan dan mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila tidak akan lengkap apabila hanya mengandalkan substansi hukum . eraturan perundang-undanga. maupun aparatur hukum semata melainkan perlu kesadaran masyarakat untuk menggunakan media sosial dalam rangka tujuan yang positif dan bermanfaat semata. Lebih lanjut menurut Sonny Lubis, budaya hukum merujuk pada perpaduan sikap, mental, dan tingkah laku yang mempunyai segi hukum yang meliputi pengetahuan, penghayatan, atau internalisasi nilai dan ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum, sehingga seringkali pelanggaran hukum yang terjadi karena ketidaktahuan masyarakat terhadap hukum . uta huku. (Manan, 2006: 96-. Upaya untuk mengembalikan dan mencegah terjadinya disparitas etika dan budaya dalam konteks negara demokrasi seringkali dihadapkan pada persoalan kebebasan berekspresi untuk terus bertahan menggunakan media sosial dengan mengacuhkan keberadaan orang lain dan bersifat impulsif tanpa memperhatikan etika sosial untuk mengungkapkan ide dan perasaan Komunikasi dalam media sosial yang demikian secara perlahan telah mengubah sikap, nilai-nilai, dan unsur-unsur budaya berdasarkan Pancasila (Suryatni, 2018: . Kebebasan mutlak tersebut pada akhirnya berdampak negatif bagi diri sendiri dan orang lain sehingga pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam etika pergaulan di media sosial menunjukan urgensitasnya sehingga sejalan dengan karakteristik dan prinsip-prinsip negara hukum Pancasila dalam alam demokrasi. Dalam perkembangannya, demokrasi Pancasila berperan dan berkembang sesuai dengan tuntutan zaman dan lingkup permasalahan yang berbeda, sebagai berikut: (Tarsono, 2013: . Perkembangan Pertama, menempatkan Pancasila sebagai filsafat politik yang menjadi ideologi pemersatu pada masa permulaan kehidupan dan penyelenggaraan negara. Perkembangan Kedua, menempatkan Pancasila sebagai ideologi pembangunan untuk mengisi kemerdekaan dengan pembangunan ekonomi dan stabilitas politik. Perkembangan Ketiga, menempatkan Pancasila sebagai ideologi yang terbuka dan dinamis dengan mempertahankan identitas dan ikatan persatuan nasional dalam memberikan orientasi bagi bangsa Indonesia. Upaya untuk mengkonkretisasi nilai-nilai Pancasila dapat dilakukan dengan menggunakan 3 . pendekatan, yaitu (Tarsono, 2013: . Pendekatan Teleologis yaitu berdasarkan tujuan bernegara yang hendak dicapai . alam pembukaan UUD NRI Tahun 1. Pendekatan Etis, yaitu berdasarkan ukuran baik-buruk. https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 130-138 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. Pendekatan Integrative, yaitu berdasarkan sikap tindak sebagai bangsa dengan menempatkan manusia tidak secara individualistis melainkan dalam konteks strukturnya. Dalam mengatasi kesenjangan dan disparitas etika dan budaya yang begitu besar akibat perubahan nilai dan perilaku akibat media sosial, yang bertentangan dengan karakter kepribadian bangsa, maka dalam konteks tertentu pemerintah dapat melakukan pengawasan penggunaan teknologi pada umumnya dan media sosial secara khusus sebagai bagian dari kewenangannya. Secara konstitusional, pengaturan mengenai pembatasan hak asasi manusia secara jelas diatur dalam Pasal 28J ayat . UUD NRI Tahun 1945, di mana menurut McGoldrick terdapat setidaknya 2 . alasan rasional perlu dilakukannya pembatasan HAM, yaitu: . mencegah dan mengatasi potensi pertentangan antar hak, seperti hak berekpresi - hak privasi. adanya pengakuan bahwa sebagian besar HAM tidak bersifat mutlak (Mujaddidi, 2021: . UUD 1945 telah memberikan kemungkinan pembatasan HAM, akan tetapi dalam pengambilan kebijakan untuk melakukan pembatasan terhadap konten-konten, informasi-informasi, atau aktivitas di media sosial perlu dilakukan secara hati-hati dan perumusan klausul pembatasan HAM harus secara tegas ditafsirkan untuk mendukung hak yang esensial dan pelaksanaannya tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Pembatasan HAM dilakukan atas dasar kondisi berikut: (Matompo, 2014: . Diatur berdasarkan hukum . rescribed by la. Diperlukan dalam masyarakat demokratis (In a democratic societ. Untuk melindungi moral publik . ublic moral. Untuk melindungi keamanan nasional . ational securit. Untuk melindungi ketertiban umum . ublic orde. Untuk melindungi hak dan kebebasan orang lain . ights and freedom of others or the rights or reputations of other. Untuk melindungi keselamatan publik . ublic safet. Untuk melindungi Kesehatan publik . ublic healt. Kehadiran media sosial secara menyeluruh telah menjadi bagian tidak terpisahkan dari perkembangan tata kehidupan dan budaya manusia, sehingga dengan demikian nilai-nilai Pancasila harus mampu untuk menghadapi pengaruh budaya asing khususnya terhadap perkembangan teknologi dan media sosial. Dinamika Pancasila ditandai dengan daya adaptasi dan refleksi yang terbuka dan mendalam untuk memilih, menyerap, dan mempertahankan nilainilai hidup yang baik dan tepat sebagai pandangan hidup bagi keberlangsungan bangsa di masa Dengan kemampuan yang demikianlah Pancasila sebagai jati diri bangsa Indonesia tidak mandeg, melainkan dapat terus menerus diperbaharui agar mampu memberikan pedoman kepada setiap anggota bangsa Indonesia dalam pengembangan diri sebagai bangsa Indonesia. KESIMPULAN DAN SARAN Perkembangan media sosial telah menyebabkan terjadinya perubahan nilai, sikap, dan perilaku masyarakat yang semakin hedonisme, individualistis, dan materialistis. Nilai-nilai demikian telah menyimpang dari karakter kebudayaan bangsa yang berlandaskan Pancasila. Dalam kondisi yang demikian. Pancasila memiliki kedudukan sebagai pedoman jiwa, karakter, dan kepribadian bangsa Indonesia, pandangan dan falsafah hidup, serta petunjuk bagi tujuan luhur bangsa Indonesia. Upaya untuk mengkonkretisasi dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dapat dilakukan dengan beberapa pendekatan, yang bersifat subjektif dan objektif, maupun pendekatan berdasarkan aspek teleologis, etik, dan integrative. Konkretisasi nilai-nilai Pancasila dalam memajukan kebudayaan dan proteksi penyalahgunaan media sosial telah diatur dalam sejumlah https://doi. org/10. 24912/jssh. Upaya Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila dalam Mencegah Disparitas Etika dan Budaya Akibat Media Sosial Sitabuana et al. instrument hukum . ubstansi huku. dan pembentukan badan khusus untuk melakukan pembinaan pengamalan Pancasila . truktur huku. Pengamalan nilai-nilai Pancasila yang baik tidak dapat dilepaskan dari syarat efektivitas sistem hukum yang dikemukakan oleh Lawrence Friedman yang meliputi substansi, struktur, dan budaya hukum. Oleh karenanya Pancasila kemudian harus dipraktikkan dalam masyarakat agar mampu menciptakan kesadaran dan tanggung jawab kolektif menjaga etika dan budaya bangsa serta bukan hanya sekadar doktrin masa lalu yang usang. Pancasila menjadi garda terdepan pelindung peradaban dan memberikan kewenangan kepada negara . untuk mengambil tindakan dalam mengatasi berbagai potensi penyimpangan perilaku, etika, dan budaya yang bertentangan dengan Pancasila melalui pembatasan-pembatasan tertentu yang dilakukan secara berhati-hati dan bertanggung jawab demi menjamin keseimbangan hak dan kebebasan warga negara untuk berekspresi, berkomunikasi, dan berpendapat. Dengan demikian Pancasila menunjukan sifat adaptif dalam menyesuaikan kemajuan teknologi dan peradaban bangsa. Upaya ke depan yang dapat dilakukan untuk terus mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam penggunaan media sosial oleh pemerintah ialah dengan membentuk tim kerja gabungan lintas lembaga yang bertugas menyeleksi dan membatasi penyebaran konten dan informasi media sosial yang bertentangan dengan Pancasila, menjadikan kurikulum pendidikan Pancasila di setiap jenjang pendidikan berbasis praktik, dan mengoptimalisasi peranan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui satuan tugas pada jenjang masyarakat untuk mengaktualisasikan nilainilai Pancasila termasuk melalui penyebarluasan konten-konten atau kegiatan-kegiatan media sosial berwawasan Pancasila guna mempertahankan etika, budaya, dan karakteristik bangsa yang beradab dan berbudaya berlandaskan Pancasila. Ucapan Terima Kasih (Acknowledgemen. Pada kesempatan ini penulis ingin menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu serta mendukung selama kegiatan penelitian ini berlangsung. REFERENSI