Rahasia Poligami dalam Islam: antara Idealitas Syariat dan Realitas Sosial-Modern Sudirman1. Rahmatiah HL2. Lomba Sultan3 Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar1, 2, 3 Email: sudirmansanrego78@gmail. rahmatiah@gmail. lombasultan456@gmail. P-ISSN : 2745-7796 E-ISSN : 2809-7459 Abstrak. Poligami merupakan salah satu persoalan paling kontroversial dalam hukum keluarga Islam. Al-QurAoan (QS. An-NisAAo: . memperbolehkan laki-laki menikahi hingga empat istri dengan syarat berlaku adil. Secara historis, ayat ini dipahami sebagai keringanan . dan solusi sosial pada masa awal Islam untuk melindungi janda dan anak yatim pasca peperangan. Namun, idealitas syariat yang menekankan keadilan dan kemaslahatan sering sulit diwujudkan dalam realitas modern. Di satu sisi, poligami dianggap sebagai ketentuan ilahi dengan hikmah menjaga keturunan, mencegah zina, dan memberi perlindungan bagi perempuan. Di sisi lain, praktik poligami kontemporer kerap menimbulkan persoalan psikologis, ekonomi, hukum, serta isu kesetaraan gender dan HAM. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-teologis dan sosiologis. Data diperoleh dari literatur tafsir, hadis, fikih klasik, dan kajian kontemporer tentang hukum keluarga Islam serta gender. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dengan menitikberatkan pada maqAid al-sharAoah, khususnya prinsip keadilan (Aoad. dan kemaslahatan . Hasil penelitian menunjukkan bahwa poligami mengandung nilai luhur, tetapi implementasinya sangat bergantung pada kemampuan memenuhi syarat keadilan. Dalam konteks sekarang, poligami sering berbenturan dengan norma sosial, hukum nasional, dan wacana kesetaraan gender. Karena itu, poligami sebaiknya dipandang bukan sebagai kewajiban, melainkan sebagai pilihan terbatas dengan pertimbangan moral, spiritual, dan sosial yang matang. Kata Kunci: Poligami. Islam. Syariat. MaqAid al-SharAoah. http://jurnal. id/index. php/aujpsi DOI : https://doi. org/10. PENDAHULUAN Poligami merupakan salah satu isu paling kontroversial dalam wacana hukum keluarga Islam. Praktik ini merujuk pada ketentuan Al-QurAoan yang memberi izin bagi seorang laki-laki untuk menikahi hingga empat orang istri dengan syarat utama mampu berlaku adil (QS. An-NisAAo: . Dalam perspektif historis, ketentuan ini lahir sebagai respon sosial pada masa awal Islam, khususnya untuk melindungi janda dan anak mengandung dimensi kemaslahatan yang Namun, (Aoad. sering kali sulit Fazlur Rahman. Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1. , h. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 285-291, 2025 | 285 Rahasia Poligami dalam Islam: antara Idealitas Syariat dan Realitas Sosial-Modern Sudirman. Rahmatiah HL. Lomba Sultan direalisasikan dalam konteks sosial-modern. Pada satu sisi, poligami dipandang sebagai Aurahasia syariatAy yang memiliki hikmah mendalam, seperti menjaga keturunan, mencegah perzinaan, dan memberikan perlindungan sosial bagi perempuan. 2 Akan tetapi, pada sisi lain, praktik poligami dewasa ini justru menimbulkan problematika baru, baik dari aspek psikologis, ekonomi, maupun hukum nasional yang mengatur pernikahan secara lebih ketat, misalnya dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia. Selain itu, poligami kerap dipersoalkan dalam wacana kesetaraan gender dan Hak Asasi Manusia (HAM), terutama karena diskriminasi terhadap perempuan. 4 Persoalan ini menjadikan poligami sebagai fenomena multidimensi yang harus ditelaah tidak hanya dari sisi normatif-teologis, tetapi juga dari perspektif sosiologis. Oleh karena itu, penelitian ini berupaya mengkaji ulang poligami dalam kerangka maqAid alsharAoah, sehingga dapat dipahami sebagai praktik yang memiliki nilai syariat, namun tetap relevan dengan tuntutan sosial-modern. METODE Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatifteologis dan sosiologis. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan . ibrary researc. yang bersumber dari Al-QurAoan, hadis, kitab fikih klasik, literatur tafsir, serta kajian kontemporer mengenai hukum keluarga Islam, gender, dan HAM. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dengan menekankan maqAid al-sharAoah. Yusuf al-Qaradawi. Fiqh al-Usrah al-Muslimah (Kairo: Maktabah Wahbah, 1. , h. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1 Amina Wadud. QurAoan and Woman: Rereading the Sacred Text from a WomanAos Perspective (New York: Oxford University Press, 1. , hlm. khususnya prinsip keadilan (Aoad. dan kemaslahatan . , untuk melihat bagaimana poligami dipahami sebagai bagian dari idealitas syariat sekaligus praktik yang berhadapan dengan realitas sosial-modern. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengertian Poligami. Poligami berasal dari bahasa Yunani. Poly berarti banyak sedangkan Gamos berarti perkawinan. Jadi poligami berarti sistem perkawinan di mana seseorang memiliki lebih dari satu pasangan secara sah dalam waktu bersamaan. Dalam Islam, poligami adalah kebolehan bagi seorang laki-laki menikahi maksimal empat wanita secara sah dan bersamaan, dengan syarat mampu berlaku adil di antara Menurut Pasal 3 ayat . UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: AuPengadilan dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihakpihak yang bersangkutan. Ay Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur secara tegas prosedur dan syarat poligami di Indonesia. Menurut Pasal 4 ayat . , seorang suami yang ingin beristri lebih dari satu wajib mengajukan izin kepada Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggalnya. Izin ini tidak otomatis diberikan, melainkan hanya dapat disetujui apabila memenuhi alasan-alasan tertentu sebagaimana dijelaskan dalam ayat . , yaitu. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri. Istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan. Istri tidak dapat melahirkan Sementara itu. Pasal 5 menjelaskan syarat administratif dan moral yang harus dipenuhi sebelum permohonan poligami dikabulkan. Seorang suami hanya dapat mengajukan permohonan jika Ada persetujuan dari istri atau istri-istri Ada jaminan kemampuan ekonomi untuk menafkahi seluruh istri dan Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 285-291, 2025 | 286 Rahasia Poligami dalam Islam: antara Idealitas Syariat dan Realitas Sosial-Modern Sudirman. Rahmatiah HL. Lomba Sultan anak-anak. Dan Ada jaminan kesanggupan untuk berlaku adil terhadap seluruh anggota Namun, dikecualikan apabila istri tidak diketahui keberadaannya selama minimal dua tahun, tidak mungkin dimintai persetujuan, atau karena alasan lain yang dinilai wajar oleh Dengan demikian, kedua pasal ini menunjukkan bahwa poligami di Indonesia bukan kebebasan pribadi, tetapi tindakan hukum yang diatur ketat untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak serta memastikan prinsip keadilan dan tanggung jawab suami tetap terjaga. Idealitas Syariat tentang Poligami Poligami dalam Islam secara normatif berlandaskan pada Al-QurAoan. QS. AnNisAAo:3, berbunyi. Aa A a aE Ee Ea Eea Ee Ec a Ee EA AaO aEO Eeaa a O aI Ea aO a a A Aa aeEa O a a A Aa a Ea Ee Ea Eea Ee Ec a Ee EaeOA Aa a aa A Aa EA Aeae E a e Eaa A AOA Aa aU Ea a aeE Ee aI a Ee Eea EeI O Ec aeOeOA Aa O EA Terjemahan AuDan jika kamu khawatir tidak akan dapat berlaku adil terhadap . ak-ha. yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka . seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim. Ay Ayat diatas mengatur batasan kepada laki-laki untuk menikahi hingga empat orang menegakkan keadilan. Ayat ini tidak dimaksudkan untuk mendorong poligami secara mutlak, melainkan memberi batasan dan regulasi terhadap praktik yang sebelumnya tidak terbatas dalam tradisi praIslam. Dengan demikian, poligami dalam Islam sesungguhnya merupakan bentuk pembatasan sekaligus penertiban sosial sesuai prinsip syariat yang mengedepankan keseimbangan dan kemaslahatan umat. Dalam ayat diatas pula terdapat kata AlIdealitas syariat dalam hal ini menekankan bahwa keadilan adalah syarat Jika seorang suami tidak mampu berlaku adil, maka Al-QurAoan menegaskan agar cukup menikahi satu istri. Hal ini menunjukkan bahwa monogami lebih dekat pada tujuan utama syariat, yakni menjaga keadilan dan menghindari kezaliman dalam 6 Oleh karena itu, izin poligami dalam Islam bukanlah sebuah kewajiban atau anjuran mutlak, melainkan opsi terbatas yang hanya dapat dijalankan dalam kondisi tertentu, dengan syarat yang sangat berat. Selain aspek normatif, poligami juga memiliki dimensi hikmah yang mendalam. Para ulama menafsirkan bahwa kebolehan poligami dimaksudkan untuk melindungi anak-anak, keturunan, serta mencegah terjadinya praktik zina yang merusak moral masyarakat. Dalam konteks historis, kebolehan ini juga terkait erat dengan kondisi sosial pasca laki-laki berkurang dan banyak perempuan serta anak yatim membutuhkan perlindungan. Hikmah ini menunjukkan bahwa tujuan utama poligami bukan sekadar pemenuhan hasrat biologis, melainkan perlindungan sosial dan kesejahteraan umat. Lebih jauh, idealitas syariat terkait poligami dapat dipahami melalui kerangka maqAid al-sharAoah, terutama prinsip (Aoad. Melalui pendekatan ini, poligami tidak dipandang sebagai praktik Wahbah al-Zuhaili. Al-Fiqh al-IslAm wa Adillatuhu. Juz 7 (Damaskus: DAr al-Fikr, 1. , hlm. Sayyid Qutb. F eilAl al-QurAoAn. Juz 2 (Kairo: DAr al-Shurq, 2. , hlm. Yusuf al-Qaradawi. Fiqh al-Usrah al-Muslimah (Kairo: Maktabah Wahbah, 1. , hlm. Jasser Auda. MaqAid al-SharAoah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach (London: iT, 2. , hlm. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 285-291, 2025 | 287 Rahasia Poligami dalam Islam: antara Idealitas Syariat dan Realitas Sosial-Modern Sudirman. Rahmatiah HL. Lomba Sultan bebas tanpa batas, melainkan instrumen hukum yang sarat dengan pertimbangan moral dan sosial. Dengan kata lain, poligami dalam Islam hanyalah sarana . , . hAya. , penggunaannya harus benar-benar diarahkan untuk mencapai kebaikan kolektif. Dengan demikian, idealitas syariat Islam dalam mengatur poligami menegaskan dua hal penting: pertama, poligami adalah bagian dari hukum yang bersifat rukhsah . dan bukan kewajiban. hikmah yang terkandung di dalamnya menekankan perlindungan, keadilan, dan kesejahteraan sosial. Rumusan inilah yang membedakan poligami dalam Islam dari praktik poligami dalam tradisi lain, sekaligus menunjukkan nilai luhur syariat dalam Hikmah dan Rahasia Poligami dalam Islam Poligami dalam Islam tidak dapat dipahami hanya sebagai praktik pernikahan jamak, melainkan sebagai bagian dari sistem hukum syariat yang sarat dengan hikmah. Al-QurAoan memberi ruang bagi poligami bukan tanpa alasan, tetapi dengan syarat ketat berupa keadilan. Hal ini menunjukkan bahwa poligami bukanlah tujuan akhir, mengandung nilai perlindungan dan kemaslahatan umat. 9 Dengan demikian, keberpihakannya terhadap prinsip keadilan sosial dan kesejahteraan keluarga, bukan sekadar pemenuhan kebutuhan biologis. Hikmah utama poligami adalah menjaga keturunan dan mencegah kerusakan moral. Dalam pandangan ulama klasik, kebolehan menikahi lebih dari satu istri dimaksudkan agar laki-laki dapat menyalurkan hasrat seksual secara sah dan bertanggung jawab. Wahbah al-Zuhaili. Al-Fiqh al-IslAm wa Adillatuhu. Juz 7 (Damaskus: DAr al-Fikr, 1. , hlm. sehingga terhindar dari praktik zina. 10 Selain itu, poligami juga memberi peluang untuk memperluas keturunan dan memperkuat ikatan sosial melalui hubungan keluarga yang lebih luas. Dengan begitu, poligami berfungsi sebagai mekanisme syariat dalam menjaga kehormatan dan stabilitas moral Rahasia lain dari poligami adalah perannya dalam memberikan perlindungan sosial, khususnya bagi janda dan anak yatim. Pada masa awal Islam, banyak laki-laki gugur dalam peperangan sehingga meninggalkan perempuan dan anak-anak tanpa pelindung. Dalam konteks ini, poligami hadir sebagai solusi sosial yang memungkinkan para perempuan terlantar memperoleh hak nafkah, perlindungan, dan status yang terhormat dalam masyarakat. Rahasia ini memperlihatkan bahwa poligami signifikan, bukan sekadar legalisasi hasrat laki-laki. Di samping itu, poligami juga dapat dilihat sebagai bentuk rukhsah . dalam hukum Islam. Islam tidak mewajibkan kebolehan dengan syarat yang berat. Hal ini menegaskan bahwa poligami bukan ajaran utama, melainkan opsi alternatif yang hanya dapat dijalankan dalam kondisi tertentu, dengan tanggung jawab moral dan spiritual yang tinggi. 12 Dengan demikian, rahasia poligami ada pada fleksibilitas hukum Islam kebutuhan manusia tanpa mengabaikan prinsip keadilan. Secara konseptual, hikmah dan rahasia poligami hanya dapat diwujudkan bila prinsip maqAid al-sharAoah dijadikan landasan, terutama nilai keadilan (Aoad. dan Ibn Qudamah. Al-Mughn. Juz 7 (Beirut: DAr alKutub al-AoIlmiyyah, 1. , hlm. Fazlur Rahman. Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1. , hlm. Yusuf al-Qaradawi. Fiqh al-Usrah al-Muslimah (Kairo: Maktabah Wahbah, 1. , hlm. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 285-291, 2025 | 288 Rahasia Poligami dalam Islam: antara Idealitas Syariat dan Realitas Sosial-Modern Sudirman. Rahmatiah HL. Lomba Sultan kemaslahatan . 13 Jika syarat keadilan tidak terpenuhi, maka poligami justru berpotensi melahirkan ketidakadilan, diskriminasi, dan penderitaan. Oleh karena itu, rahasia luhur poligami harus dipahami sebagai upaya syariat dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan biologis, sosial, dan spiritual, dengan orientasi akhir mawaddah, dan rahmah. Realitas Sosial-Modern Poligami Dalam realitas sosial-modern, praktik problematika yang kompleks. Secara psikologis, poligami kerap menghadirkan kecemburuan, konflik emosional, dan ketidakstabilan dalam keluarga. Penelitian psikologi keluarga menunjukkan bahwa istri dan anak-anak dari keluarga poligami lebih rentan mengalami tekanan mental dibanding Hal memperlihatkan adanya jurang antara idealitas syariat yang menekankan keadilan dengan kondisi empiris yang sulit diwujudkan dalam praktik. Selain aspek psikologis, poligami juga menimbulkan persoalan ekonomi dan hukum. Dalam konteks Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan membatasi praktik poligami dengan syarat yang ketat, antara lain izin pengadilan dan persetujuan istri. 15 Regulasi ini menunjukkan bahwa negara berusaha mengontrol praktik poligami demi melindungi hak perempuan dan anak. Akan tetapi, pelanggaran hukum masih terjadi, seperti praktik poligami tanpa izin resmi yang sering menimbulkan masalah administratif, status hukum anak, serta sengketa harta keluarga. Lebih jauh, poligami di era kontemporer menjadi isu global yang dikaitkan dengan kesetaraan gender dan Hak Asasi Manusia (HAM). Aktivis gender mengkritik poligami karena dianggap memperkuat dominasi patriarki dan menempatkan perempuan pada posisi subordinat. 16 Organisasi internasional, seperti Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW), bahkan memandang poligami bertentangan dengan prinsip keadilan 17 Dengan demikian, poligami dalam realitas modern bukan sekadar persoalan agama, tetapi juga berkaitan dengan regulasi negara, nilai budaya, serta dinamika hak asasi manusia. Rekonstruksi Pemahaman Poligami dalam Kerangka MaqAid al-SharAoah Rekonstruksi pemahaman poligami menjadi penting karena adanya ketegangan antara teks normatif syariat dan realitas sosial-modern. Al-QurAoan memberi ruang poligami dengan syarat keadilan (QS. AnNisAAo: . , namun sejarah membuktikan bahwa syarat tersebut sangat sulit diwujudkan secara nyata. Oleh karena itu, poligami harus dipahami bukan sekadar dari sisi legal-formal, tetapi juga melalui maqAid al-sharAoah menekankan pada tujuan utama hukum Islam, yakni menjaga kemaslahatan dan mencegah kerusakan. Pendekatan maqAid bahwa izin poligami bukanlah instruksi mutlak, melainkan dispensasi hukum . yang hanya dapat dilakukan bila Jasser Auda. MaqAid al-SharAoah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach (London: iT, 2. , hlm. Asma Afsaruddin. Contemporary Issues in Islam (Edinburgh: Edinburgh University Press, 2. , hlm. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1 Amina Wadud. QurAoan and Woman: Rereading the Sacred Text from a WomanAos Perspective (New York: Oxford University Press, 1. , hlm. United Nations. Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW), 1979. Pasal 16 Muhammad Abu Zahrah. Ul al-Fiqh (Kairo: DAr al-Fikr al-AoArab, 1. , hlm. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 285-291, 2025 | 289 Rahasia Poligami dalam Islam: antara Idealitas Syariat dan Realitas Sosial-Modern Sudirman. Rahmatiah HL. Lomba Sultan mampu memenuhi prinsip keadilan. Menurut Jasser Auda, maqAid al-sharAoah bertujuan menghubungkan teks syariat dengan realitas sosial sehingga hukum Islam dapat fleksibel dan relevan sepanjang zaman. 19 Dengan perspektif ini, poligami lebih tepat ditempatkan sebagai opsi terbatas, bukan ajaran pokok yang harus diamalkan setiap Dalam konteks modern, rekonstruksi ini berarti menekankan bahwa monogami lebih Hal ini selaras dengan pandangan banyak ulama kontemporer yang menilai poligami hanya dibenarkan pada kondisi tertentu, misalnya ketika istri mandul atau dalam keadaan darurat sosial. Dengan demikian, maqAid al-sharAoah dapat berfungsi sebagai landasan untuk menyaring praktik poligami agar tetap sesuai dengan tujuan luhur syariat. Selain itu, rekonstruksi pemahaman poligami juga harus mempertimbangkan prinsip perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak. Salah satu tujuan utama maqAid al-sharAoah adalah menjaga keturunan . ife al-nas. dan menjaga martabat manusia . ife al-Aoir. 21Jika praktik poligami justru menimbulkan diskriminasi, kekerasan, atau penderitaan bagi perempuan, maka praktik tersebut bertentangan dengan tujuan syariat itu sendiri. Oleh karena itu, kemaslahatan harus menjadi tolok ukur dalam setiap izin poligami. Akhirnya, rekonstruksi pemahaman poligami dalam kerangka maqAid alsharAoah membuka peluang bagi lahirnya perspektif hukum Islam yang lebih humanis, perkembangan zaman. Dengan orientasi kesejahteraan sosial, poligami dapat dipahami bukan sebagai praktik bebas tanpa batas, melainkan sebagai instrumen hukum yang bersyarat ketat dan hanya relevan dalam kondisi tertentu. Pemahaman ini sejalan dengan semangat syariat Islam yang universal, yakni menghadirkan rahmat dan kemaslahatan bagi seluruh umat manusia. Pernyataan di atas dapat disimpulkan sebagai upaya menggeser pemahaman poligami dari paradigma legalistik menuju paradigma maqAid. Rekonstruksi ini menempatkan poligami bukan sebagai ajaran utama, melainkan sebagai opsi terbatas yang harus diukur dengan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan hak asasi. Dengan kerangka ini, hukum Islam tidak kehilangan ruh syariatnya, sekaligus tetap relevan dengan tantangan sosial-modern. Jasser Auda. MaqAid al-SharAoah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach (London: iT, 2. , hlm. KESIMPULAN Poligami dalam Islam merupakan isu yang memiliki dua dimensi: idealitas syariat dan realitas sosial. Dari sisi normatif. AlQurAoan memberikan izin poligami dengan syarat ketat berupa keadilan (QS. An-NisAAo: Ketentuan ini pada dasarnya merupakan bentuk pembatasan sekaligus solusi sosial pada masa awal Islam, terutama untuk melindungi janda dan anak yatim pasca Hikmah poligami terletak pada nilai perlindungan, pemeliharaan keturunan. Dengan demikian, poligami dapat dipandang sebagai instrumen syariat yang mengandung rahasia luhur, bukan sekadar legalisasi hasrat biologis. Namun, dalam realitas sosial-modern, poligami sering kali menimbulkan problematika psikologis, ekonomi, hukum, dan gender. Praktik ini juga berpotensi bertentangan dengan nilai kesetaraan dan Hak Asasi Manusia. Regulasi Yusuf al-Qaradawi. Fiqh al-Usrah al-Muslimah (Kairo: Maktabah Wahbah, 1. , hlm. Wahbah al-Zuhaili. Al-Fiqh al-IslAm wa Adillatuhu. Juz 7 (Damaskus: DAr al-Fikr, 1. , hlm. Rahman. Islam Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1. , hlm. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 285-291, 2025 | 290 Rahasia Poligami dalam Islam: antara Idealitas Syariat dan Realitas Sosial-Modern Sudirman. Rahmatiah HL. Lomba Sultan hukum nasional, seperti UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mempertegas pembatasan poligami demi melindungi perempuan dan anak. Hal ini menunjukkan adanya jarak antara idealitas syariat dan realitas praktik di lapangan. Kerangka maqAid al-sharAoah menawarkan jalan rekonstruksi pemahaman poligami agar tetap sejalan dengan nilai keadilan (Aoad. dan kemaslahatan . Poligami sebaiknya dipahami sebagai opsi terbatas yang hanya dapat dijalankan dengan pertimbangan moral, spiritual, dan sosial yang matang. Jika syarat keadilan tidak terpenuhi, maka poligami bertentangan dengan tujuan syariat itu sendiri. Dengan demikian, poligami bukanlah kewajiban atau anjuran utama dalam Islam, melainkan bentuk rukhsah . yang harus dijalankan secara hati-hati. Rekonstruksi pemahaman ini menegaskan bahwa hukum Islam bersifat dinamis dan kontekstual: ia dapat tetap menjaga nilai syariat sekaligus relevan dengan tuntutan zaman. Orientasi akhir dari pengaturan poligami adalah menghadirkan rahmat, keseimbangan, dan perlindungan bagi keluarga serta masyarakat MUI menilai boikot ini sebagai bentuk jihad ekonomi, yang memungkinkan umat Islam berkontribusi dalam perjuangan Palestina tanpa kekerasan fisik, melainkan melalui tekanan ekonomi terhadap negara yang mendukung penindasan. Ketiga, dalam konteks siyasah syar'iyyah, tindakan ini sejalan dengan prinsip politik Islam yang menekankan kebijakan moral dan etika. International Institute of Islamic Thought . T). Ibn QudAmah. Al-Mughn. Juz 7. Beirut: DAr al-Kutub al-AoIlmiyyah, 1997. Qaradawi. Yusuf al-. Fiqh al-Usrah al-Muslimah. Kairo: Maktabah Wahbah, 1998. Qutb. Sayyid. F eilAl al-QurAoAn. Juz 2. Kairo: DAr alShurq, 2003. Rahman. Fazlur. Islam Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition. Chicago: University of Chicago Press, 1982. United Nations. Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW). New York: United Nations, 1979. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1. Wadud. Amina. QurAoan and Woman: Rereading the Sacred Text from a WomanAos Perspective. New York: Oxford University Press, 1999. Zuhaili. Wahbah al-. Al-Fiqh al-IslAm wa Adillatuhu. Juz 7. Damaskus: DAr al-Fikr, 1985. DAFTAR PUSTAKA