PENELITIAN ASLI PENELITIAN ASLI PENGARUH PENGETAHUAN PERPAJAKAN DAN KESADARAN WAJIB PAJAK TERHADAP KEPATUHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Itamaria Purba1. Rika Mei Hayani Ginting1. Fanny Viola Manurung1. Hendi Arman Ndruru1. Hotmaida Anjeli Ndruru1. Rebena Zebua1 Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Sari Mutiara Indonesia Info Artikel Abstrak Riwayat Artikel: Latar Belakang: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memiliki fungsi krusial dalam menopang keberlangsungan pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah. Akan tetapi, realisasi penerimaan PBB kerap terhambat oleh lemahnya kepatuhan wajib pajak, sebagaimana yang terjadi di Kelurahan Saribudolok. Kecamatan Silimakuta. Tujuan: menelaah faktor pengetahuan dan kesadaran wajib pajak sebagai determinan kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Kelurahan Saribudolok. Kecamatan Silimakuta. Metode: menerapkan pendekatan deskriptif kuantitatif yang bertujuan menyajikan serta mengkaji data secara empiris tanpa melakukan penarikan kesimpulan yang bersifat generalisasi. Subjek penelitian mencakup seluruh wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tercatat di Kelurahan Saribudolok. Kecamatan Silimakuta, dengan 896 wajib pajak pada tahun 2025. Penentuan sampel dilakukan melalui simple random sampling, dengan jumlah sampel dihitung menggunakan rumus Slovin. Data dianalisis secara kuantitatif dengan pendekatan regresi linier berganda yang diawali pengujian kelayakan data dan asumsi statistik, kemudian dilanjutkan dengan uji hipotesis serta pengukuran tingkat hubungan dan daya jelas model. Hasil: secara parsial menunjukkan bahwa pengetahuan perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, begitu pula kesadaran wajib pajak yang terbukti berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan pembayaran PBB di Kelurahan Saribudolok Kecamatan Silimakuta. Secara simultan, pengetahuan perpajakan dan kesadaran wajib pajak terbukti memiliki pengaruh terhadap kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di wilayah tersebut. Kesimpulan: peningkatan kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Kelurahan Saribudolok Kecamatan Silimakuta perlu diarahkan pada upaya peningkatan pengetahuan perpajakan dan kesadaran wajib pajak melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi perpajakan yang dilakukan secara berkelanjutan. Tanggal Dikirim: 29 Januari 2026 Tanggal Diterima: 11 Februari 2026 Tanggal Dipublish: 12 Februari 2026 Kata kunci: Pengetahuan Perpajakan. Kesadaran Wajib Pajak. Kepatuhan Pembayaran Pajak. Pajak Bumi dan Bangunan Penulis Korespondensi: Itamaria Purba Email: hildash. 1989@gmail. Jurnal Mutiara Akuntansi e-ISSN: 2579-7611 Vol. 10 No. 2 Desember 2025 (Hal 107-. Homepage: https://e-journal. sari-mutiara. id/index. php/JMA DOI: https://doi. org/10. 51544/jma. How To Cite: Purba. Itamaria. Rika Mei Hayani Ginting. Fanny Viola Manurung. Hendi Arman Ndruru. Hotmaida Anjeli Ndruru, and Rebena Zebua. AuPengaruh Pengetahuan Perpajakan Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan. Ay Jurnal Mutiara Akuntansi 10 . : 107Ae117. https://doi. org/https://doi. org/10. 51544/jma. Copyright A 2025 by the Authors. Published by Program Studi: Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sari Mutiara Indonesia. This is an open access article under the CC BY-SA Licence (Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International Licens. Pendahuluan Pajak merupakan kewajiban hukum warga negara yang memiliki fungsi strategis sebagai sumber utama pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, baik pada tingkat nasional maupun daerah. Dalam konteks desentralisasi fiskal di Indonesia. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi salah satu komponen penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan dalam membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta operasional pemerintahan daerah. Karakteristik PBB yang berbasis objek dan relatif stabil menjadikannya instrumen fiskal yang potensial untuk mendukung perencanaan anggaran daerah secara berkelanjutan. Namun demikian, optimalisasi penerimaan PBB sangat bergantung pada tingkat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayarannya. Rendahnya kepatuhan wajib pajak masih menjadi permasalahan klasik di berbagai daerah, yang berdampak pada belum tercapainya target penerimaan dan terhambatnya realisasi program pembangunan (Maghfira. Nasution, & Nurwani, 2. Kepatuhan pembayaran PBB sebagai variabel dependen dalam penelitian ini tidak hanya dipengaruhi oleh faktor administratif, tetapi juga oleh faktor perilaku dan psikologis wajib pajak. Secara konseptual, kepatuhan pajak dapat dimaknai sebagai kesediaan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam perspektif ekonomi perilaku dan psikologi sosial, kepatuhan pajak merupakan hasil interaksi antara determinan internal dan eksternal. Determinan eksternal meliputi sistem pengawasan, penegakan hukum, dan sanksi administratif, sedangkan determinan internal mencakup tingkat pengetahuan perpajakan dan kesadaran wajib pajak. Penelitian ini memfokuskan pada dua determinan internal tersebut karena keduanya berperan dalam membentuk kepatuhan sukarela . oluntary complianc. , yang dalam jangka panjang lebih berkelanjutan dibandingkan kepatuhan yang bersifat koersif. Pengetahuan perpajakan sebagai variabel independen pertama merujuk pada tingkat pemahaman wajib pajak mengenai peraturan perpajakan, prosedur pembayaran, mekanisme penetapan besaran pajak, serta hak dan kewajiban perpajakan. Pengetahuan ini berfungsi sebagai landasan kognitif dalam pengambilan keputusan untuk patuh atau tidak patuh. Wajib pajak yang memahami tata cara perhitungan dan pembayaran PBB cenderung memiliki persepsi risiko yang lebih jelas terhadap konsekuensi ketidakpatuhan, sekaligus memiliki kemampuan administratif untuk memenuhi kewajibannya secara tepat. Dengan demikian, semakin tinggi tingkat pengetahuan perpajakan, semakin besar kemungkinan wajib pajak menunjukkan perilaku patuh dalam pembayaran PBB. Sejumlah penelitian empiris menunjukkan adanya hubungan positif antara pengetahuan perpajakan dan kepatuhan wajib pajak (Hasmi, 2. Artinya, peningkatan literasi perpajakan melalui edukasi dan sosialisasi dapat menjadi strategi efektif dalam mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran PBB. Namun, kepatuhan pajak tidak semata-mata ditentukan oleh aspek kognitif. Kesadaran wajib pajak sebagai variabel independen kedua memiliki dimensi moral dan normatif yang memengaruhi motivasi internal untuk membayar pajak. Kesadaran wajib pajak mencerminkan pemahaman atas pentingnya pajak bagi pembangunan, pengakuan atas kewajiban sebagai warga negara, serta kemauan untuk berkontribusi secara sukarela terhadap kepentingan publik. Dalam kerangka teori planned behavior, kesadaran dapat dipandang sebagai bagian dari sikap . dan norma subjektif yang memengaruhi intensi perilaku kepatuhan. Wajib pajak dengan tingkat kesadaran tinggi tidak hanya membayar pajak karena takut sanksi, tetapi karena memahami peran strategis pajak dalam pembangunan daerah. Penelitian terdahulu menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan pembayaran PBB (Nuriasilva, 2. , bahkan dalam beberapa kasus memiliki pengaruh yang lebih kuat dibandingkan faktor pengetahuan semata. Hubungan antara pengetahuan perpajakan dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan pembayaran PBB bersifat komplementer. Pengetahuan menyediakan dasar rasional untuk bertindak, sedangkan kesadaran memperkuat dorongan moral untuk melaksanakan tindakan tersebut. Wajib pajak yang memiliki pengetahuan tinggi namun kesadaran rendah mungkin memahami kewajibannya tetapi tidak memiliki motivasi kuat untuk patuh. Sebaliknya, wajib pajak yang memiliki kesadaran tinggi namun pengetahuan terbatas dapat mengalami hambatan teknis dalam memenuhi kewajiban. Oleh karena itu, kombinasi antara pengetahuan perpajakan dan kesadaran wajib pajak diyakini berperan signifikan dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran PBB secara Fenomena empiris di Kelurahan Saribudolok. Kecamatan Silimakuta, menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan pembayaran PBB masih mengalami fluktuasi dalam tiga tahun terakhir. Data menunjukkan bahwa persentase wajib pajak yang menyelesaikan pembayaran PBB pada tahun 2022 sebesar 71,86%, meningkat pada tahun 2023 menjadi 82,15%, namun kembali menurun pada tahun 2024 menjadi 73,45%. Pola serupa juga terlihat pada capaian kinerja kepatuhan yang tercatat sebesar 72,99% pada tahun 2022, meningkat menjadi 86,09% pada tahun 2023, dan kembali turun menjadi 74,47% pada tahun 2024. Fluktuasi ini mengindikasikan bahwa kepatuhan pembayaran PBB belum stabil dan masih dipengaruhi oleh faktor-faktor tertentu yang memerlukan kajian lebih mendalam. Penurunan tingkat kepatuhan tersebut berimplikasi langsung pada penerimaan daerah dan kemampuan pemerintah kelurahan dalam mendukung pembiayaan pembangunan. Ketika penerimaan PBB tidak optimal, program pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta kegiatan pemberdayaan masyarakat berpotensi mengalami keterbatasan anggaran. Kondisi ini menegaskan pentingnya mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan wajib pajak, khususnya faktor internal berupa pengetahuan perpajakan dan kesadaran wajib pajak. Secara analitis, fluktuasi tingkat kepatuhan di Kelurahan Saribudolok dapat diasumsikan berkaitan dengan variasi tingkat literasi perpajakan masyarakat serta dinamika kesadaran kolektif terhadap pentingnya pajak daerah. Jika pengetahuan perpajakan masyarakat belum merata, maka potensi kesalahan pemahaman terkait besaran pajak, waktu pembayaran, dan prosedur administrasi dapat menurunkan tingkat kepatuhan. Demikian pula, apabila kesadaran wajib pajak terhadap kontribusi PBB bagi pembangunan lokal masih rendah, maka motivasi untuk membayar pajak secara sukarela juga cenderung melemah. Dengan demikian, kedua variabel independen dalam penelitian ini secara teoritis dan empiris memiliki relevansi kuat dalam menjelaskan variasi kepatuhan pembayaran PBB. Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara empiris pengaruh pengetahuan perpajakan dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Kelurahan Saribudolok Kecamatan Silimakuta. Penelitian ini tidak hanya berkontribusi secara akademik dalam memperkaya literatur mengenai determinan kepatuhan pajak daerah, tetapi juga memberikan implikasi praktis bagi pemerintah daerah dalam merumuskan strategi peningkatan kepatuhan PBB. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui penguatan edukasi perpajakan, peningkatan intensitas sosialisasi, transparansi pemanfaatan dana pajak, serta program yang mendorong internalisasi nilai-nilai kesadaran perpajakan di Dengan demikian, penelitian ini menempatkan pengetahuan perpajakan dan kesadaran wajib pajak sebagai determinan utama yang secara simultan maupun parsial berpotensi memengaruhi kepatuhan pembayaran PBB. Pengujian empiris terhadap hubungan antarvariabel tersebut diharapkan mampu memberikan dasar kebijakan berbasis bukti . vidence-based polic. dalam meningkatkan optimalisasi penerimaan PBB serta memperkuat kapasitas fiskal daerah secara berkelanjutan. Metode Penelitian kuantitatif ini melibatkan 1. 896 wajib Pajak Bumi dan Bangunan di Kelurahan Saribudolok tahun 2024, dengan sampel 95 responden yang ditentukan melalui random sampling berdasarkan rumus Slovin. Analisis data dilakukan dengan menerapkan uji kualitas data dan asumsi klasik, dilanjutkan dengan regresi linier berganda, pengujian hipotesis, serta perhitungan koefisien korelasi . dan koefisien determinasi (RA). Hasil Dan Pembahasan Uji Kualitas Data Uji validitas dilaksanakan dalam penelitian ini dengan tingkat signifikansi 5% dan melibatkan 95 responden, sehingga diperoleh nilai r tabel sebesar 0,202. Hasil pengujian menegaskan bahwa semua elemen kuesioner memiliki nilai r hitung yang melampaui r tabel, yang menandakan bahwa setiap butir pertanyaan telah terkonfirmasi melalui uji validitas dan mampu digunakan sebagai perangkat penelitian. Dalam penelitian ini, pengukuran reliabilitas dilakukan melalui pendekatan CronbachAos Alpha. Hasil pengujian reliabiltas dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 1 Hasil Uji Reliabilitas Variabel Pengetahuan Perpajakan (X. Cronbach Alpha 0,689 Koefisien Alpha 0,60 Keterangan Reliabel 0,714 0,666 0,60 0,60 Reliabel Reliabel Kesadaran Wajib Pajak (X. Kepatuhan Pembayaran PBB (Y) Sumber: Data Primer, 2025 Pengujian konsistensi internal media pengukuran terhadap 95 responden menciptakan nilai CronbachAos Alpha di atas 0,6 pada seluruh indikator, sehingga instrumen dinyatakan reliabel. Uji Asumsi Klasik Sebagai bagian dari tahapan analisis data, penelitian ini melaksanakan uji normalitas dengan metode KolmogorovAeSmirnov untuk mengevaluasi tingkat signifikansi data yang diteliti. Data dikategorikan memiliki distribusi normal apabila nilai probabilitas . ignificance valu. yang diperoleh berada di atas batas 0,05. Tidak hanya itu, kelayakan model regresi juga bergantung pada terpenuhinya asumsi normalitas residual, di mana residual diharapkan terdistribusi secara normal. Pengujian terhadap asumsi normalitas data menghasilkan temuan yang dipaparkan pada bagian Tabel 2 Hasil Uji Kolmogorov-Sminornov One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test Normal Parametersa,b Most Extreme Differences Test Statistic Asymp. Sig. -taile. Mean Std. Deviation Absolute Positive Negative Unstandardized Residual Sumber: Data Primer, 2025 Output analisis KolmogorovAeSmirnov menunjukkan probabilitas signifikansi sebesar 0,200. Karena nilai ini berada di luar batas kesalahan yang diizinkan 5%, residual model dapat dianggap mengikuti distribusi normal. Pengujian multikolinearitas dilakukan untuk memverifikasi terpenuhinya asumsi klasik regresi, khususnya terkait independensi antarvariabel penjelas. Ringkasan hasil pengujian ditampilkan sebagai berikut: Tabel 3 Hasil Uji Multikoliniearitas Model Collinearity Statistics VIF Toleraince (Constan. Pengetahuan Perpajakan Kesadaran Wajib Pajak Sumber: Data Primer, 2025 Berdasarkan hasil analisis uji multikolinearitas, diketahui bahwa variabel Pengetahuan Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak memiliki nilai tolerance sebesar 0,932 serta temuan dari pengujian mengindikasikan nilai VIF sebesar 1,073 dengan nilai tolerance melebihi 0,10. Kondisi tersebut mengindikasikan tidak adanya korelasi linear yang signifikan antarvariabel independen, sehingga model regresi dinyatakan memenuhi asumsi non-multikolinearitas. Uji heteroskedastisitas bertujuan untuk menilai keseragaman varians error pada model Model yang memenuhi asumsi klasik ditandai oleh varians residual yang konstan . Deteksi heteroskedastisitas dalam penelitian ini dilakukan melalui analisis grafik Scatterplot yang dihasilkan dari output SPSS. Indikasi adanya heteroskedastisitas dapat dilihat dari pola sebaran titik yang membentuk struktur tertentu, sedangkan sebaran titik yang acak menunjukkan tidak adanya masalah heteroskedastisitas. Berikut adalah tampilan dari hasil pengujian tersebut dalam gambar berikut: Gambar 1 Hasil Uji Heterokedastisitas Menggunakan Grafik Scatterplot Berdasarkan hasil pengamatan terhadap grafik yang disajikan. Berdasarkan analisis grafik residual, tidak ditemukan kecenderungan pola tertentu dalam sebaran data. Hal ini menunjukkan bahwa varians residual relatif stabil, sehingga asumsi tidak terjadinya heteroskedastisitas dapat diterima. Tes autokorelasi berfungsi untuk mengidentifikasi apakah terdapat hubungan korelatif adanya keterhubungan antara kesalahan pada periode saat ini . dan kesalahan pada periode sebelumnya . dalam kerangka model regresi linier. Model yang memenuhi asumsi klasik tidak menunjukkan autokorelasi, karena keberadaannya dapat merusak validitas estimasi parameter. Salah satu alat deteksi yang umum dipakai adalah statistik DurbinAeWatson (DW). Berdasarkan pengujian yang telah dilaksanakan, diperoleh hasil sebagai berikut: Tabel 4 Hasil Uji Autokorelasi Mode R Square Model Summaryb Adjusted R Square Std. Error of the Estimate Durbin-Watson Sumber: Data Primer, 2025 Hasil pengujian autokorelasi pada model regresi menunjukkan nilai DurbinAeWatson sebesar 1,751. Nilai ini dibandingkan dengan nilai kritis pada tingkat signifikansi 5%, dengan jumlah observasi 95 dan dua variabel bebas. Berdasarkan hasil pengujian yang ditunjukkan pada tabel DurbinAeWatson, diperoleh nilai batas bawah . L) sebesar 1,6233 dan batas atas . U) sebesar 1,7091. Nilai statistik DurbinAeWatson berada pada rentang antara dU dan 4 Oe dU, sehingga dapat disimpulkan bahwa model regresi yang digunakan tidak menunjukkan adanya indikasi autokorelasi. Analisis Regresi Linier Berganda Untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai pengaruh antarvariabel, penelitian ini mengadopsi analisis regresi linear berganda. Hasil pengujian dari model tersebut disajikan sebagai dasar pembahasan selanjutnya sebagai berikut: Tabel 5 Hasil Analisis Regresi Linier Berganda Coefficientsa Unstandardized Coefficients Std. Error Model 1 (Constan. Pengetahuan Perpajakan Kesadaran Wajib Pajak Dependent Variable: Kepatuhan Pembayaran PBB Standardized Coefficients Beta Sig. Sumber: Data Primer, 2025 Hasil pengujian empiris menunjukkan bahwa hubungan antarvariabel dalam kajian ini dapat dipaparkan dengan menggunakan persamaan regresi sebagai berikut: Y = 10. 479 0,222 X1 0,235 X2 e Besarnya nilai konstanta, yaitu 10,479, merefleksikan bahwa meskipun pengetahuan perpajakan dan kesadaran wajib pajak tidak memberikan pengaruh, kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih menunjukkan tingkat dasar sebesar 10,479. Koefisien regresi Pengetahuan Perpajakan (X. yang bernilai positif sebesar 0,222 mengindikasikan adanya hubungan searah antara pengetahuan perpajakan dan kepatuhan pembayaran pajak, di mana peningkatan pengetahuan perpajakan berkontribusi terhadap peningkatan tingkat kepatuhan wajib pajak. Nilai koefisien variabel Kesadaran Wajib Pajak (X. sebesar 0,235 menunjukkan adanya hubungan positif terhadap kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Analisis ini mengindikasikan bahwa setiap kenaikan satu unit dalam skor kesadaran wajib pajak berdampak pada peningkatan kepatuhan pembayaran PBB sebesar 0,235 unit, dengan kontrol terhadap variabel-variabel lain yang diasumsikan konstan. Uji Hipotesis Evaluasi pengaruh variabel independen (X) terhadap variabel dependen (Y) dilakukan melalui uji t sebagai pendekatan inferensial. Hasil evaluasi tersebut dikemukakan pada bagian berikut: Tabel 6 Hasil Uji Parsial (Uji . Model 1 (Constan. Coefficientsa Unstandardized Coefficients Std. Error Standardized Coefficients Beta Pengetahuan Perpajakan Kesadaran Wajib Pajak Dependent Variable: Kepatuhan Pembayaran PBB Sig. Sumber: Data Primer, 2025 Hasil uji parsial menunjukkan bahwa pengetahuan perpajakan dan kesadaran wajib pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Secara statistik, kedua variabel memiliki nilai t hitung yang lebih besar dari t tabel dengan tingkat signifikansi < 0,05, yang menegaskan kontribusi nyata masing-masing variabel terhadap peningkatan kepatuhan. Secara teoretis, temuan ini sejalan dengan Theory of Planned Behavior yang menempatkan aspek kognitif . dan sikap/norma internal . sebagai determinan utama perilaku kepatuhan. Pengetahuan perpajakan berperan sebagai dasar rasional dalam memahami kewajiban fiskal, sedangkan kesadaran wajib pajak memperkuat motivasi internal untuk patuh secara sukarela. Hasil penelitian ini menguatkan temuan (Hasmi, 2. yang menyatakan bahwa pengetahuan perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan pembayaran PBB, serta mendukung penelitian (Nuriasilva, 2. yang menemukan bahwa kesadaran wajib pajak menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepatuhan fiskal daerah. Tidak ditemukannya perbedaan arah pengaruh dengan penelitian terdahulu menunjukkan konsistensi empiris bahwa kepatuhan PBB lebih efektif ditingkatkan melalui pendekatan edukatif dan penguatan kesadaran dibandingkan semata-mata melalui penegakan sanksi. Dengan demikian, hasil ini mempertegas bahwa strategi peningkatan penerimaan PBB di tingkat daerah perlu menitikberatkan pada penguatan literasi perpajakan dan internalisasi nilai kesadaran pajak masyarakat. Uji statistik F diaplikasikan untuk menilai keberartian simultan pengaruh semua variabel independen dalam ranah variabel dependen pada skema model penelitian. Parameter penilaian keberhasilan pengujian adalah level signifikansi inferensial F < 0,05 dan F hitung > F tabel, yang menunjukkan pengaruh bersama yang bermakna. Hasil pengujian tersebut disajikan berikut ini: Tabel 7 Hasil Uji Simultan (Uji F) Coefficientsa Unstandardized Coefficients Std. Error Model (Constan. Pengetahuan Perpajakan Kesadaran Wajib Pajak Dependent Variable: Kepatuhan Pembayaran PBB Standardized Coefficients Beta Sig. Sumber: Data Primer, 2025 Hasil pengujian analisis varians (ANOVA) menunjukkan nilai F sebesar 6,742 yang melampaui nilai F tabel pada taraf signifikansi 0,05 . , dengan nilai signifikansi sebesar 0,002 (< 0,. Temuan ini mengindikasikan bahwa model regresi yang digunakan layak secara statistik dan bahwa pengetahuan perpajakan serta kesadaran wajib pajak secara simultan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Secara substantif, hasil ini memperkuat asumsi teoretis dalam kerangka Theory of Planned Behavior (Ajzen, 1. ang menjelaskan bahwa perilaku kepatuhan dipengaruhi oleh faktor kognitif dan normatif. Pengetahuan perpajakan merepresentasikan aspek kontrol perilaku . erceived behavioral contro. karena memberikan kemampuan dan pemahaman teknis untuk memenuhi kewajiban pajak, sedangkan kesadaran wajib pajak mencerminkan sikap . dan norma internal yang mendorong niat untuk patuh. Dengan demikian, kepatuhan pembayaran PBB tidak hanya merupakan respons terhadap aturan formal, tetapi juga hasil dari proses internalisasi nilai dan pemahaman wajib pajak terhadap kewajiban fiskal. Temuan penelitian ini sejalan dengan hasil penelitian (Hasmi, 2. yang menyatakan bahwa pengetahuan perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan pembayaran PBB. Kesamaan hasil ini menunjukkan bahwa literasi perpajakan merupakan determinan penting dalam membentuk perilaku kepatuhan, khususnya dalam konteks pajak daerah. Demikian pula, hasil penelitian ini menguatkan temuan Nuriasilva . yang menegaskan bahwa kesadaran wajib pajak memiliki pengaruh signifikan terhadap tingkat kepatuhan. Artinya, semakin tinggi tingkat kesadaran individu terhadap fungsi pajak dalam pembangunan daerah, semakin besar kecenderungan untuk memenuhi kewajiban pembayaran secara sukarela. Namun demikian, jika dibandingkan dengan beberapa penelitian lain yang menemukan bahwa pengetahuan perpajakan tidak selalu berpengaruh signifikan ketika variabel pengawasan atau sanksi dimasukkan dalam model, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam konteks Kelurahan Saribudolok, faktor internal wajib pajak memiliki peran yang relatif dominan. Hal ini dapat disebabkan oleh karakteristik sosial masyarakat yang lebih dipengaruhi oleh pendekatan persuasif dan kesadaran kolektif dibandingkan pendekatan koersif. Dengan kata lain, hasil penelitian ini menegaskan bahwa dalam konteks lokal tertentu, peningkatan pengetahuan dan kesadaran dapat menjadi strategi yang lebih efektif dalam mendorong kepatuhan dibandingkan sematamata penegakan sanksi. Secara keseluruhan, temuan ini tidak hanya memperkuat hasil penelitian terdahulu, tetapi juga memberikan penegasan empiris bahwa kombinasi antara pengetahuan perpajakan dan kesadaran wajib pajak merupakan faktor kunci dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran PBB. Dengan demikian, hasil penelitian ini memperkaya literatur mengenai kepatuhan pajak daerah sekaligus memberikan implikasi bahwa strategi peningkatan kepatuhan sebaiknya difokuskan pada penguatan edukasi perpajakan dan pembangunan kesadaran fiskal masyarakat secara berkelanjutan. Uji Koefisien Korelasi . dan Koefisien Determinasi (RA) Pengujian koefisien korelasi Pearson . bertujuan untuk mengestimasi besaran dan polaritas hubungan linear antara dua variabel kontinu, dengan nilai r yang mengindikasikan kekuatan asosiasi serta arah keterkaitannya, baik positif maupun negatif, dengan nilai koefisien korelasi berada dalam rentang Oe1 sampai 1. Semakin besar nilai absolutnya mendekati satu, semakin kuat kekuatan asosiasi linier antara variabel-variabel tersebut. Sebaliknya, nilai koefisien yang mendekati nol menandakan adanya hubungan yang sangat lemah atau tidak signifikan secara statistik antara variabel-variabel yang diuji. Dalam penelitian kuantitatif, korelasi berfungsi sebagai indikator awal kekuatan asosiasi antara variabel independen dan dependen sebelum analisis lanjutan. Koefisien determinasi (RA) merepresentasikan proporsi varians total pada nilai RA menggambarkan sejauh mana variasi pada variabel dependen mampu diterangkan oleh variabel-variabel independen yang digunakan dalam model regresi. Besaran nilai RA berada pada rentang 0 hingga 1, di mana nilai yang semakin mendekati 1 menunjukkan bahwa model regresi semakin kuat dalam menjelaskan keragaman data yang diamati. Selain itu, nilai RA yang tidak mencapai angka sempurna juga mengindikasikan adanya kontribusi variabel-variabel eksogen yang belum terakomodasi dalam model tersebut. Di bawah ini terpapar output analisis statistik dari pengujian yang telah dilakukan: Tabel 8 Hasil Uji Koefisien Korelasi . dan Koefisien Determinasi (RA) Model R Square Adjusted R Square Std. Error of the Estimate Sumber: Data Primer, 2025 Hasil analisis menunjukkan koefisien korelasi sebesar 0,358 yang mengindikasikan hubungan rendah antara variabel independen dan kepatuhan pembayaran PBB. Nilai koefisien determinasi (RA) sebesar 0,128 menunjukkan bahwa model hanya mampu menjelaskan 12,8% variasi kepatuhan, sementara 87,2% lainnya dipengaruhi oleh faktor di luar model. Secara teoritis, temuan ini mengisyaratkan bahwa kepatuhan pajak tidak semata-mata ditentukan oleh faktor internal seperti pengetahuan perpajakan dan kesadaran wajib pajak, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor eksternal sebagaimana dijelaskan dalam Slippery Slope Theory (Kirchler. Hoelzl, & Wahl, 2. yang menekankan pentingnya peran kekuatan otoritas dan kepercayaan terhadap pemerintah dalam membentuk kepatuhan. Rendahnya kontribusi variabel dalam model ini menunjukkan bahwa aspek seperti efektivitas pengawasan, sanksi, kualitas pelayanan pajak, serta persepsi keadilan fiskal kemungkinan memiliki peran yang lebih dominan dalam konteks PBB di lokasi penelitian. Jika dibandingkan dengan penelitian (Hasmi, 2. dan (Nuriasilva, 2. yang menemukan pengaruh signifikan dan relatif lebih kuat antara pengetahuan perpajakan, kesadaran wajib pajak, dan kepatuhan, hasil penelitian ini menunjukkan kekuatan hubungan yang lebih lemah. Perbedaan ini dapat disebabkan oleh karakteristik responden, konteks wilayah, maupun variasi tingkat sosialisasi perpajakan di masing-masing daerah. Dengan demikian, penelitian ini tidak sepenuhnya bertentangan dengan temuan terdahulu, tetapi memperlihatkan bahwa dalam konteks Kelurahan Saribudolok, faktor pengetahuan dan kesadaran belum menjadi determinan utama kepatuhan PBB. Temuan ini memperluas studi sebelumnya dengan menunjukkan bahwa peningkatan kepatuhan tidak cukup hanya melalui edukasi dan peningkatan kesadaran, melainkan perlu diintegrasikan dengan penguatan sistem pengawasan dan peningkatan kepercayaan publik terhadap pengelolaan pajak daerah. (Purba. Hasibuan. Ginting, & Ndruru, 2. (HAsibuan. Ginting. Purba, & Buaya, 2. (Jayusman, et al. , 2. (Purba. Syahputra, & Lembeng, 2. (Chaniago. Jayusman, & Munawaroh, 2. Daftar Pustaka