JOSSE: Journal of Social Service and Empowerment Vol. 3 No. : Hal. Website : https://journal. id/index. php/josse 56743/josse. E-ISSN : 3063-8852 P-ISSN : 3063-8860 KKN Sebagai Instrumen Edukasi Hukum Untuk Perlindungan Hak-Hak Perempuan Dan Anak di Kelurahan Margaluyu Dhaifina Khairani1*. Muhammad Hanif Rozan2. Muhamad Nur Ramadhan3. Nazwa Aidatunnisa4. Ruruh5. Thoriq Ilmi Soemanang6. Purnama Rika Perdana7 UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten E-mail: 221110033. dhaifinakhairani@uinbanten. id 1*, muhammadh@uinbanten. id 2, muhamadnurramadhan@uinbanten. id 3, nazwa@uinbanten. id 4 , 221120101. ruruh@uinbanten. id 5 , thoriq@uinbanten. id 6 , purnama@kukerta. Diajukan 23-08-2025 Direvisi 25-01-2026 Diterima 31-01-2026 ABSTRACT This study aims to analyze the role of the Community Service Program (KKN) as a legal education instrument for the protection of womenAos rights in Margaluyu Village. The research applied a descriptive qualitative method with data collected through observation, in-depth interviews, and documentation during the KKN The findings reveal that the women and children empowerment program conducted through KKN effectively improved community understanding of womenAos rights, including protection from violence, rights within the household, and access to education and employment. The high level of community participation demonstrates the effectiveness of participatory methods, although several challenges remain, such as limited program duration, low legal literacy among some residents, and patriarchal cultural resistance. The implications highlight that KKN can serve as a strategic tool to strengthen legal awareness in the community, and should be further developed through sustainable collaboration with local legal institutions and village Keywoards: KKN. Legal Education. Women Empowerment. Rights Protection. Margaluyu. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Kuliah Kerja Nyata (KKN) sebagai instrumen edukasi hukum dalam perlindungan hak-hak perempuan di Kelurahan Margaluyu. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi selama kegiatan KKN berlangsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program sosialisasi pemberdayaan perempuan dan anak yang dilakukan dalam KKN mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak perempuan, termasuk perlindungan dari kekerasan, hak dalam rumah tangga, serta hak atas pendidikan dan pekerjaan. Partisipasi masyarakat yang cukup tinggi memperlihatkan efektivitas metode partisipatif yang digunakan, meskipun masih terdapat hambatan berupa keterbatasan waktu pelaksanaan, rendahnya literasi hukum sebagian warga, dan resistensi budaya patriarki. Implikasi penelitian ini menegaskan bahwa KKN dapat menjadi sarana strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, dan ke depan perlu diperkuat melalui kolaborasi berkelanjutan dengan lembaga hukum lokal maupun pemerintah desa Kata Kunci: KKN. Edukasi Hukum. Pemberdayaan Perempuan. Perlindungan Hak. Margaluyu. PENDAHULUAN Perlindungan hak-hak Perempuan dan anak merupakan hal yang sangat penting karena perempuan merupakan salah satu kelompok rentan dan membutuhkan perlindungan khusus. Perempuan dan anak rentan terhadap berbagai bentuk diskriminasi, praktik ketidakadilan gender serta kekerasan termasuk kekerasan dalam rumah tangga. JOSSE: Journal of Social Service and Empowerment Vol. 3 No. : Hal. Website : https://journal. id/index. php/josse 56743/josse. E-ISSN : 3063-8852 P-ISSN : 3063-8860 pelecehan seksual, eksploitasi seksual dan ekonomi, perdagangan manusia dan lain-lain. Kekerasan terhadap perempuan menjadi isu yang krusial di berbagai daerah. Perempuan juga masih banyak yang menghadapi hambatan struktural maupun kultural seperti minimnya pemahaman hukum, stigma sosial yang mengakar serta terbatasnya akses informasi dan layanan perlindungan. Perlindungan anak menjadi tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat dan negara dengan berupa kebutuhan sandang, pangan dan papan serta perlindungan terhadap kondisi psikologis atau mental terutama saat perkembangan kejiwaannya. Berbagai regulasi yang telah dihadirkan oleh pemerintah seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) nyatanya belum dapat secara optimal mengimplementasikan regulasi sampai ke tingkat akar rumput. Kekerasan terhadap perempuan diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 dengan bentuk bentuk kekerasan antara lain kekerasan fisik, psikis, seksual dan (Praptiningsih and Tarmini 2. Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan salah satu bentuk pengabdian mahasiswa kepada masyarakat memiliki potensi besar untuk berfungsi sebagai media penyadaran hukum yang strategis. Mahasiswa dapat menjadi agen perubahan yang menjembatani pemahaman masyarakat mengenai hak-hak perempuan sekaligus memperkenalkan mekanisme perlindungan hukum yang tersedia melalui pendekatan persuasif, edukatif dan Meski begitu, efektivitas KKN dalam membangung transformasi pengetahuan hukum dan kesadaran gender tentu masih perlu dikaji lebih mendalam agar benar-benar mampu memberikan dampak berkelanjutan bagi masyarakat setempat. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Kuliah Kerja Nyata dalam meningkatkan pemahaman masyarakat kelurahan Margaluyu tentang hak-hak perempuan sesuai dengan hukum yang berlaku, mengevaluasi efektivitas metode edukasi hukum yang diterapkan mahasiswa KKN dalam upaya perlindungan hak perempuan serta mengidentifikasi tantangan dan peluang penguatan program KKN berbasis advokasi gender di tingkat kelurahan. Dengan diharapkan dapat dirasakan oleh berbagai pihak, yakni bagi masyarakat sebagai sarana peningkatan kesadaran hukum perempuan dan akses keadilan, bagi dunia akademik dapat dijadikan sebagai referensi dalam mengintegrasikan isu gender dan hukum ke dalam program pengabdian masyarakat, serta bagi pemerintah daerah sebagai masukan dalam merumuskan kebijakan yang lebih inklusif untuk pemberdayaan perempuan dan anak berbasis komunitas sebagaimana didukung dengan adanya PERDA No 10 Tahun 2013 pasal 3 yang berbunyi AuPerlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal. Ay(Elliza 2. Penelitian tentang KKN banyak berfokus pada aspek Pembangunan infrastruktur dan ekonomi, sedangkan pendekatan edukasi hukum dan perlindungan hak perempuan masih jarang dibahas. Selain itu, penelitian ini hadir untuk mengukur dampak KKN terhadap peningkatan literasi hukum gender di kelurahan Margaluyu. Karena isu kekerasan dan diskriminasi perempuan merupakan masalah sistematik yang memerlukan solusi holistik. Penelitian ini tidak hanya relevan secara akademis tetapi juga memiliki implikasi praktis dalam memperkuat keadilan gender di tingkat akar rumput. Beberapa teori utama dirujuk dalam penelitian ini sebagai bagian dari pendekatan integratif antara lain, teori pemberdayaan Kabeer . yang menekankan betapa pentingnya meningkatkan kapasitas perempuan melalui akses ke sumber daya, kemampuan untuk mengambil keputusan, dan kesempatan untuk mengaktualisasikan hak-haknya. Teori ini JOSSE: Journal of Social Service and Empowerment Vol. 3 No. : Hal. Website : https://journal. id/index. php/josse 56743/josse. E-ISSN : 3063-8852 P-ISSN : 3063-8860 relevan untuk menganalisis begaimana kegiatan KKN dapat meningkatkan posisi perempuan di Kelurahan Margaluyu, khususnya dalam hal pemahaman dan perlawanan hak-hak mereka. Teori kedua yaitu. Suharto . yang mengemukakan gagasan pendidikan berbasis masyarakat, yang menekankan penggunaan pendidikan berbasis masyarakat sebagai metode untuk pertukaran pengetahuan yang kontekstual dan partisipasi. Konsep ini digunakan untuk menilai sejauh mana KKN dapat menjadi alat yang berguna untuk memberikan edukasi hukum dengan melibatkan warga secara aktif. Ketiga. Satjipto Rahardjo mengusulkan analisis hukum progresif yang berpendapat bahwa hukum harus diterapkan secara kontekstual dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat daripada hanya aturan tertulis. Metode ini digunakan untuk mengevaluasi bagaimana sosialisasi hukum dalam program KKN dapat memberikan pemahaman hukum yang lebih luas dan lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat Margaluyu. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih luas tentang peran KKN sebagai alat edukasi hukum untuk melindungi hak-hak perempuan dengan memadukan ketiga kerangka teori ini. METODE Metode penelitian yang digunakan untuk artikel ini adalah pendekatan kualitatif Hal ini bertujuan untuk menggambarkan secara mendalam peran Kuliah Kerja Nyata (KKN) sebagai instrumen edukasi hukum dalam upaya perlindungan hak-hak perempuan di Kelurahan Margaluyu. Data dikumpulkan melalui observasi partisipatif selama kegiatan berlangsung, wawancara mendalam serta dokumentasi terhadap kegiatan sosialisasi perlindungan hukum anak dan perempuan di daerah setempat. Data yang diperoleh kemudian di analisis dengan metode reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan guna menghasilkan gambaran yang komprehensif tentang efektivitas program KKN dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak perempuan serta tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengabdian masyarakat menjadi titik fokus pelaksanaan KKN di Kelurahan Margaluyu dengan berbagai program yang dirancang sesuai kebutuhan warga setempat, seperti Pendidikan. Kesehatan dan lingkungan. Sosialisasi Perlindungan Anak dan Perempuan menjadi salah satu kegiatan unggulan yang menitikberatkan pada aspek edukasi hukum. Sosialisasi ini dianggap penting guna memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hak-hak perempuan dan anak dalam ranah keluarga maupun sosial. Penyampaian materi, diskusi kelompok serta simulasi kasus sederhana dilakukan dalam sosialisasi agar mudah dipahami oleh masyarakat. Program ini melibatkan ibu-ibu rumah tangga, para pemudi dan perwakilan tokoh masyarakat dengan mengharapkan akan menjadi sarana efektif untuk menumbuhkan kesadaran hukum sekaligus untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung upaya perlindungan terhadap perlindungan anak dan perempuan. Kegiatan sosialisasi perlindungan perempuan dan anak menghasilkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat, khususnya para perempuan, terkait hak-hak yang dimiliki dalam kehidupan keluarga maupun sosial. Pemaparan materi dan diskusi interaktif yang telah dilakukan dalam kegiatan sosialisasi menunjukkan adanya pemahaman mengenai isu-isu penting seperti perlindungan dari tindak kekerasan dalam rumah tangga. JOSSE: Journal of Social Service and Empowerment Vol. 3 No. : Hal. Website : https://journal. id/index. php/josse 56743/josse. E-ISSN : 3063-8852 P-ISSN : 3063-8860 hak memperoleh pendidikan dan pekerjaan yang layak hingga pentingnya peran perempuan dalam pembangunan masyarakat. Pelaksanaan sosialisasi pemberdayaan perempuan dan anak disamping memberikan dampak positif juga memberikan sejumlah tantangan. Tingkat literasi hukum warga yang beragam menjadi kendala karena membutuhkan metode penyampaian yang lebih sederhana dan berulang agar pesan dapat benar-benar dipahami. Hal ini menunjukkan bahwa perlu adanya sinergi antara mahasiswa, perangkat kelurahan, dan lembaga terkait untuk memastikan bahwa edukasi hukum yang diberikan dapat terus berkelanjutan dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam melaksanakan integrasi belum efektif. Hal ini dikarenakan sumber daya manusia aparatur pada dinas yang masih terbatas baik jumlah maupun kualifikasinya sehingga dibutuhkan tenaga pendamping dalam penanganan kekerasan. Sehingga membentuk komunitas di tingkat desa untuk menangani perempuan dan anak korban kekerasan tidak berjalan dengan efektif. Pasal 5 setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari: Penyalahgunaan dalam kegiatan politik Pelibatan dalam sengketa bersenjata Pelibatan dalam kerusuhan sosial Pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan Pelibatan dalam peperangan, dan kejahatan seksual Setiap manusia berhak atas hak assinya sebagai manusia dan perlindungan terhadap hak-hak itu dari undang-undang negaranya. Menurut deklarasi umum tentang Hak Asasi Manusia . ntuk selanjutnya disingkat dengan DUHAM), baik perempuan maupun laki-laki berhak atas hak asasi manusia dan kebebasan fundamental tanpa pandang jenis kelamin dan UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 49 menyebutkan bahwa Wanita berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya WanitaAy. (Rampai 1_Perlindungan Perempuan Dan Anak Dalam Prespektif Filsafat Hukum, ) Hal ini terlepas dari partikularitas . ekhususan, keistimewaa. budaya tertentu, ajaran-ajaran agama dan level-level Pembangunan, perempuan diseluruh dunia berhak atas hak-haknya sebagai perempuan. Dalam Undang-undang No. 30 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, mengenai hak-hak perempuan diatur di dalam pasal 46 sampai dengan pasal 51, jika dirangkum tentang hak-hak perempuan yang diatur di dalam Undang-undang terebut, maka ada tujuh bidang kehidupan yang dijamin di dalamnya, antara lain: Hak-hak Wanita di bidang politik dan pemerintahan . Hak-hak Wanita di bidang kewarganegaraan . Hak-hak Wanita di bidang Pendidikan dan pengajaran . Hak-hak Wanita di bidang ketenagakerjaan . asal 49 ayat . Hak-hak Wanita di bidang Kesehatan . asal 49 ayat . Hak-hak Wanita di bidang hukum / dalam melakukan perbuatan hukum . Hak-hak Wanita dalam ikatan perkawinan . Pemberdayaan perempuan merupakan proses mencapai kesetaraan melalui modifikasi struktur masyarakat. Pemberdayaan merupakan langkah untuk menumbuhkan keberadaan individu, kelompok, komunitas, sosial, pemerintah, bangsa dan negara terhadap suatu tahap yang menantang dalam memperbarui hak asasi manusia yang ada dan dapat JOSSE: Journal of Social Service and Empowerment Vol. 3 No. : Hal. Website : https://journal. id/index. php/josse 56743/josse. E-ISSN : 3063-8852 P-ISSN : 3063-8860 diterapkan di berbagai bidang kehidupan. (Juwita Pratiwi Lukman - Pemberdayaan Perempuan Sebagai Poros Utama Pembangunan Berkelanjutan Membangun Kesetaraan. Kesejahteraan, , n. ) Melalui kegiatan sosialisasi pemberdayaan perempuan dan anak memberikan implikasi yang signifikan terhadap penguatan kesadaran hukum masyarakat. Mahasiswa tidak hanya hadir sebagai pelaksana program tetapi juga sebagai fasilitator yang mendekatkan isu hukum dengan bahasa sederhana dan metode partisipatif sehingga mampu menjadi instrumen edukasi yang efektif. KKN dapat dipandang tidak hanya sebagai agenda pengabdian masyarakat tetapi juga dapat menjadi sarana strategis dalam mendukung pembangunan hukum berbasis masyarakat. Gaya dan metode pemberdayaan dapat diterapkan dengan orientasi dan tujuan yang sama yakni untuk membangun kapasitas perempuan untuk dapat berdaya, memaksimalkan potensi sumber daya alam maupun sumber daya manusia menjadi orientasi terpenting dalam suatu peningkatan kapasitas perempuan. (Sari et al. Pemberdayaan perempuan dan anak tidak dapat hanya sekedar memberikan informasi tetapi juga perlu adanya dorongan masyarakat untuk lebih sadar dan peduli terhadap hak-hak mereka. Hal ini sesuai dengan teori pemberdayaan masyarakat yang menekankan bahwa perubahan hanya bisa terjadi jika warga terlibat aktif dalam proses belajar dan memahami masalah yang mereka hadapi. Melalui KKN mahasiswa memberikan wawasan hukum sementara warga memberikan pengalaman nyata yang mereka hadapi sehari-hari. Sehingga proses ini mendukung tumbuhnya legal awareness atau kesadaran hukum, dengan melibatkan masyarakat dalam berpikir, berdiskusi, dan mencari solusi. KKN dapat menjadi tempat kolaborasi yang efektif guna memperkuat perlindungan hakhak perempuan di tingkat lokal. Sosialisasi mengenai Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dapat memperkuat pentingnya peran aktif keluarga, masyarakat dan negara dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan Sejahtera bagi anak-anak. Gambar 1. Pemaparan Materi Kegiatan Sosialisasi Hukum Perlindungan Anak Dan Perempuan JOSSE: Journal of Social Service and Empowerment Vol. 3 No. : Hal. Website : https://journal. id/index. php/josse 56743/josse. E-ISSN : 3063-8852 P-ISSN : 3063-8860 Gambar 2. Foto Bersama Peserta Sosialisasi Hukum Perlindungan Anak Dan Perempuan SIMPULAN DAN REKOMENDASI Studi ini menunjukkan bahwa implementasi KKN di Kelurahan Margaluyu, khususnya melalui program sosialisasi hukum, dapat berdampak positif pada masyarakat. Hasilnya terlihat dari peningkatan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak Perempuan, termasuk hak atas perlindungan dari kekerasan, hak dalam rumah tangga, dan hak atas pendidikan dan pekerjaan. Selain itu, partisipasi aktif dalam masyarakat terutama kelompok Perempuan, menunjukkan bahwa penyuluhan partisipatif, diskusi kelompok dan penggunaan media pendidikan sederhana secara efektif dalam meningkatkan kesadaran Keunggulan kegiatan ini adalah sifatnya yang komunikatif dan melibatkan masyarakat secara langsung, yang memungkinkan penyampaian masalah hukum menjadi lebih mudah dipahami. Namun, ada beberapa kekurang seperti keterbatasan waktu KKN, tingkat literasi hukum yang rendah bagi sebagian warga, dan adanya resistensi budaya patriarki yang membuat masalah gender belum sepenuhnya diterima. Untuk kemajuan lebih lanjut, kolaborasi dengan lembaga hukum lokal maupun pemerintah desa dapat memperkuat kegiatan KKN. Ini akan memungkinkan edukasi hukum menjadi lebih berkelanjutan dan memberi dampak yang lebih luas pada perlindungan hak-hak Perempuan. DAFTAR PUSTAKA (Font Bell MT 12 point. Bold. Kapita. Elliza. Sheptia. AuPerlindungan Hukum Anak Dan Perempuan Dari Pelecehan Seksual. Ay Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 2 . https://doi. org/10. 56393/nomos. Juwita Pratiwi Lukman - Pemberdayaan Perempuan Sebagai Poros Utama Pembangunan Berkelanjutan Membangun Kesetaraan. Kesejahteraan, . Praptiningsih. Novi Andayani, and Wini Tarmini. AuPEMBERDAYAAN RELAWAN DALAM ANTISIPASI KEKERASAN PADA PEREMPUAN DAN ANAK. Ay JMM (Jurnal Masyarakat Mandir. : 131. https://doi. org/10. 31764/jmm. JOSSE: Journal of Social Service and Empowerment Vol. 3 No. : Hal. Website : https://journal. id/index. php/josse 56743/josse. E-ISSN : 3063-8852 P-ISSN : 3063-8860 Rampai 1_Perlindungan Perempuan Dan Anak Dalam Prespektif Filsafat Hukum. Sari. Purnama. Rosramadhana Rosramadhana, and Zulaini Zulaini. MODEL PEMBERDAYAAN PEREMPUAN. https://w. net/publication/362252947. Djawaria. , & Malo. Tinjauan Hukum Pendampingan Pembentukan Kelompok Perlindungan Perempuan dan Anak Desa Waebela Kecamatan Inerie. Asabiyah: Jurnal Pengabdian Hukum, 2. , 196-212. Hidayat. Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan. SCHOULID: Indonesian Journal of School Counseling, 5. , 57-66. Yusrina. , & Sururie. Hakekat Perlindungan Anak dan Perempuan dari Kekerasan dalam Rumah Tangga. El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 5. , 328-339. Sholihah. Perlindungan Anak Dalam Perspektif Hukum Islam. Al-Afkar. Journal For Islamic Studies, 38-56. Hanis. , & Marzaman. Peran pemberdayaan kesejahteraan keluarga dalam pemberdayaan perempuan di Kecamatan Telaga. Publik (Jurnal Ilmu Administras. , 8. , 123-135.