Upaya Pemberdayaan Ekonomi Umat BMT Sidogiri Cabang Legung Dalam Tinjauan Hukum Islam Efforts to Empower the Economy of the Sidogiri BMT Legung Branch in a Review of Islamic Law Moh. Farhan Sekolah Tinggi Agama Islam Al Falah Pamekasan mohfarhanuinmaliki@email. com, 087859543079 Abstrak: Dinamika hidup masyarakat dipenuhi dengan probalematika yang beragam. Dan Syariah hadir sebagai seperangkat tata tertib untuk mengatur dinamika hidup agar sesuai dengan prinsip keislaman. Salah satunya terkait upaya pemberdayaan ekonomi umat yang dikembangkat oleh lembaga BMT Sidogiri Cabang Leggung. Tujuan penelitian ini agar menambah pengetahuanterkait lembaga keuangan Islam, sehingga masyarakat bisa berpaling dari rentenir dan menyadari BMT sebagai ekonomi aternatif untuk memperbaiki kehidupan. Metode penelitian ini menggunakan penelitian lapangan . ield researc. , dengan metode pengumpulan data melalui Observasi. Wawancara. Dokumentasi Penelitian pemberdayaan ekonomi yang dilakukan oleh BMT Sidogiri Cabang Legung pertama, pembiayaan . yang bersih dari riba. Kedua, berupa bantuan modal dengan memperhatikan dasar-dasar hukum . akni meliputi ayat Al-Quran, hadits, istimbath hukum yang dilakukan ulama, serta faktor maslaha. , sehingga dapat dipastikan, bahwa BMT Sidogiri Cabang Legung merupakan lembaga ekonomi alternatif. Karena selain aksesnya mudah, seluruh kegiatannya berlandaskan syariah Islam. Kata Kunci: Pemberdayaan. Ekonomi. BMT. Hukum. Islam Abstract: The dynamics of people's lives are filled with diverse problems. And Sharia exists as a set of rules to regulate the dynamics of life to conform to Islamic One is related to efforts to empower the people's economy developed by the BMT Sidogiri Leggung branch institution. This study aims to increase knowledge of Islamic financial institutions so people can turn away from loan sharks and realize BMT as an alternative economy to improve lives. This method uses field research, with data collection methods through observation, interviews, documentation, and literature review. The research resulted in the economic empowerment carried out by BMT Sidogiri Legung Branch, including financing that is clean from usury. Second, in the form of capital IDEALITA | Sekolah Tinggi Agama Islam Al Falah Pamekasan assistance by paying attention to the basics of law . amely including verses of the Quran, hadith. Istimbath law carried out by scholars, as well as the Maslahah facto. , so that it can be ascertained that BMT Sidogiri Legung Branch is an alternative economic institution. Because in addition to easy access, all activities are based on Islamic sharia. Keywords: Empowerment. Economics. BMT. Law. Islam PENDAHULUAN Syariah sebagai seperangkat tata tertib yang diturunkan langsung oleh Allah komprehensif dan multidimensional dalam menjawab seluruh persoalan kehidupan umat. Karena memang tujuan inti dari syariah itu adalah mewujudkan kemaslahatan bagi manusia. Manusia sebagai makhluk aktif mencari dan menempuh banyak jalan untuk mencapai kemaslahatan tersebut. Dalam beberapa dasawarsa ini, satu hal menonjol yang tetap dan terus diperjuangkan oleh orang adalah kesejahteraan Walaupun ini memang bukan inti dari tujuan hidup, tapi selamanya, orang akan butuh materi untuk mencapai apa yang dicita-citakan. Islam memang tidak pernah memberi batasan kepemilikan harta, selama dia memperolehnya dengan jalan halal dengan tidak menggunakan harta orang lain secara batil . emakan riba, mencuri, dll. ) dan tidak mengadakan transaksitransaksi ekonomi yang dapat menimbulkan kekecewaan pihak lain . eperti menipu, mengurangi takaran timbangan, dll. ) serta membelanjakannya untuk Sebagaimana legitimasi dalam al-Quran surat al-Jumuah: 10: AEE EOcaE a ae a aEa EOcaE a a aO EaA e aAe a a eaOaEI ae eEa AA a A aOA e AAE a AaIea a aEa aAEA ac A EA a a a aua CA a AA aAEaaOcaEa eI aAe aO aIIA Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi. dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. Namun, di sepanjang perjalanan perekonomian global, umat Islam mulai merasakan ketidak-sesuaian akad di Ekonomi Konvensional. Sistem ekonomi yang dinyatakan berdasar atas demokrasi dan kemakmuran bagi semua orang, ternyata belum mampu menghantarkan manusia pada kesejahteraan, sebaliknya IDEALITA | Sekolah Tinggi Agama Islam Al Falah Pamekasan menimbulkan banyak persoalan, karena jauhnya dari nilai transenden dalam praktiknya, misal bunga bank yang diklaim sebagai riba. Pengabaian terhadap aspek spiritual tersebut ternyata pada gilirannya mendorong munculnya fenomena ketidak-adilan dalam pembangunan ekonomi, seperti dalam distribusi pendapatan, fenomena kemiskinan yang disebabkan penguasaan sektor perekonomian oleh suatu pihak dan problem ketimpangan ekonomi lainnya. Oleh sebab itulah kemudian ekonom muslim terdorong untuk merumuskan konsep dan sistem ekonomi berbasis syariah atau yang biasa kita kenal dengan Ekonomi Islam. Keinginan dilaksanakannya ekonomi Islam ini timbul dari kesadaran bahwa Islam adalah ajaran yang komprehensif dan universal yang di dalamnya memuat ajaran segenap aspek kehidupan manusia termasuk bidang ekonomi. Selain itu kegagalan system ekonomi sosialis dan kapitalis dengan terjadinya krisis moneter sejak tahun 1997 berdampak pada perekonomian hampir semua negara di dunia. Krisis yang menyebabkan ketidakstabilan ekonomi menjadikan setiap negara mencari solusi dalam mengatasi krisis akan mampu bertahan. Di Indonesia, dampak krisis global menimpa hampir semua sektor kehidupan, terutama bidang ekonomi. Hal ini dapat dilihat dari ketidak stabilan nilai tukar rupiah, gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang semakin kencang, bahkan banyaknya usaha-usaha ekonomi mikro yang mengalami Dalam kondisi seperti ini, sistem ekonomi Islam dijadikan sebagai salah satu solusi dalam mengatasi krisis. Dalam seminar di Malaysia bertajuk AuAsian on IslamAy diuraikan bahwa hal tersebut karena ekonomi Islam mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: , kebutuhan . , etika . dan berkaitan antara transaksi dan sektor rill, bukan jual beli uang(Muftie, 1997, hlm. Dalam ekonomi Islam, kegiatan ekonomi bertumpu pada sektor rill, yang mampu menyerap potensi dan sumber daya yang tersedia di masyarakat setempat secara swadaya, keuntungan di bagi secara merata dan kerugian . rofit IDEALITA | Sekolah Tinggi Agama Islam Al Falah Pamekasan . atau sekelompok tertentu . Selain itu, ekonomi Islam merupakan suatu sistem ekonomi partisipatif yang memberikan ekses yang fair dan adil bagi seluruh lapisan umat di dalam proses pruduksi, distribusi, dan konsumsi nasional, tanpa harus mengorbankan fungsi sumber daya alam dan lingkungan sebagai sistem pendukung kehidupan masyarakat secara berkelanjutanAy. (Azizy, 2004, hlm. Secara garis besar. Ekonomi Islam memang berbeda dengan sistem ekonomi yang hanya menitik-beratkan kepada pemerataan dan distribusi yang sama dan setingkat, atau sistem yang menekankan keadilan atau persamaan hak dan kesempatan mencapai keunggulan ekonomi. Ekonomi berbasis syariah ini telah memaparkan prinsip-prinsip dasar dan hukum-hukum terinci yang dapat dikembangkan sebagai ekonomi terpadu yang memiliki karakter unik dan menjamin pemenuhan kebutuhan manusia dalam dua dimensi, yakni moral dan Dengan merujuk pada sumber hukum Islam, yakni al-Quran dan as Sunnah, sistem Ekonomi Islam ini sama sekali berbeda dengan sistem ekonomi sekular yang berambisi menguasai dunia. Tujuan Ekonomi Islam tidak saja untuk memberdayakan ekonomi umat melalui pemenuhan kebutuhan, akan tetapi menjadikan transaksi ekonomi sebagai pengikat ukhuwah islamiyah dan menargetkannya menjadi bentuk ibadah, sehingga yang didapat bukan saja kepuasan materi, tapi juga ruhani, kebahagiaan dunia dan akhirat. Di Indonesia, pelaksanaan sistem ekonomi Islam yang sudah dimulai sejak tahun 1992 semakin marak dengan bertambahnya jumlah lembaga keuangan Islam baik bank maupun non bank. Salah satu lembaga keuangan Islam non bank adalah Baitul Maal wat Tamwil (BMT) yang berorientasi pada masyarakat Islam lapisan bawah. Lembaga keuangan Islam yang berusaha mengakomodir pihak yang membutuhkan dana dan pihak yang memiliki dana dengan berlandaskan nilai-nilai syariah. Secara definisi. BMT ini berarti lembaga swadaya masyarakat, dalam pengertian didirikan dan dikembangkan oleh masyarakat. (Rizky, 2007, hlm. Sementara dalam definisi operasional. BMT adalah lembaga usaha ekonomi IDEALITA | Sekolah Tinggi Agama Islam Al Falah Pamekasan rakyat kecil yang beranggotakan orang atau badan hukum berdasarkan prinsip syariah dan prinsip koperasi. (Rodoni & Hamid, 2008, hlm. Dengan mengacu pada pengertian tersebut. BMT merupakan lembaga perekonomian rakyat kecil yang bertujuan meningkatkan dan menumbuhkembangkan kegiatan pengusaha yang berkualitas dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan perekonomiannya(Rodoni & Hamid, 2008, hlm. Sejak awal pendiriannya. BMT memang dirancang sebagai lembaga Dapat dikatakan bahwa BMT merupakan suatu lembaga ekonomi rakyat, yang secara konsepsi dan secara nyata memang lebih fokus kepada masyarakat bawah, yang miskin dan nyaris miskin . oor and near poo. BMTBMT berupaya membantu pengembangan usaha mikro dan usaha kecil, terutama melalui bantuan permodalan. Untuk melancarkan usaha membantu permodalan tersebut, yang biasa dikenal dengan istilah pembiayaan . dalam khazanah keuangan modern, maka BMT juga berupaya menghimpun dana, yang terutama sekali berasal dari masyarakat lokal di sekitarnya. Dengan kata lain. BMT pada prinsipnya berupaya mengorganisasi usaha saling tolongmenolong antar warga masyarakat suatu wilayah . dalam masalah ekonomi(Rizky, 2007, hlm. BMT merupakan lembaga pembiayaan bagi usaha masyarakat ekonomi Mereka yang dibantu, sebagian besar tidak memiliki akses perbankan . Akses perbankan biasa mensyaratkan kepemilikan aset yang bersertifikat atau bukti administrasi kepada nasabah. Padahal, jumlah orang yang tak mampu memenuhinya, secara potensial, lebih banyak daripada mereka yang bisa(Rizky, 2007, hlm. Sebab itulah BMT berusaha menjadi lembaga Lembaga berlandaskan syariah yang akan melayani semua elemen masyarakat, dari kalangan berpenghasilan tinggi maupun rendah. Karena tujuan utama BMT adalah meningkatkan dan mengembangkan potensi umat dalam program pengentasan kemiskinan, khususnya pengusaha kecil atau lemah. Mencermati tujuan mulianya itulah yang membuat BMT banyak diminati IDEALITA | Sekolah Tinggi Agama Islam Al Falah Pamekasan dan membuat masyarakat segera berpaling dari produk lembaga konvensional. Menurut perkiraan PINBUK, terdapat sekitar 3. 200 lebih BMT yang yang beroperasi di Indonesia. Anggota dan calon anggota yang dilayani pada waktu itu mencapai 3 juta orang. PINBUK memproyeksikan jumlahnya akan meningkat menjadi 10 juta orang bahkan lebih, yang akan dilayani oleh lebih banyak BMT lagi, yang diperkirakan bertambah 1000-2000 BMT per-tahun sampai dengan tahun tersebut(AuAoBMT Perlu Berbadan Hukum Koperasi,AoAy Itulah sebabnya, penulis berinisiatif menulis penelitian yang berkenaan dengan Upaya Pmberdayaan Ekonomi Umat BMT Sidogiri Cabang Legung Dalam Tinjauan Hukum Islam, sumbangan solusi dalam mengatasi permasalahan ekonomi masyarakat kecil, sehingga ada netralisir ketimpangan masyarakat menengah ke bawah dengan masyarakat ekonomi menengah ke atas, dan tentunya diimbangi dengan keselarasan nilai-nilai ilahiyah di dalamnya, demi mencapai kesejahteraan materi dan ruhani. METODE PENELITIAN Penelitian ini dipusatkan pada studi muamalat dengan metode penelitian lapangan . ield researc. Untuk mengetahui secara langsung operasional dan upaya-upaya yang dilakukan BMT Sidogiri Cabang Legung Batang-Batang dalam memberdayakan ekonomi masyarakat kecil di Desa Legung. Peneliti menggunakan jenis penelitian kualitatif yang dimaksudkan untuk memahami fenomena yang dialami oleh subjek penelitian. Dalam penelitian ini peneliti bertindak sebagai pengamat yang mengamati gejala dan mencatat variabel(Rahmat. Metode pengumpulan data penelitian ini berupa teknik Observasi, yaitu pengamatan dan pencatatan dengan sistematis tentang fenomena yang diteliti . alam hal ini, operasional BMT Sidogiri Cabang Legun. , baik secara langsung maupun tidak langsung(Arikunto. Teknik Wawancara, pengumpulan data yang digunakan untuk mendapatkan keterangan-keterangan IDEALITA | Sekolah Tinggi Agama Islam Al Falah Pamekasan langsung dari responden secara lisan. Teknik Dokumentasi, yakni mencari data mengenai hal-hal yang berhubungan langsung atau variabel berupa catatan, buku, surat kabar, majalah, notulen rapat, agenda dan sebagainya(Hadi, 1994. Serta metode Kajian literatur dengan cara menelusuri atau mencover buku-buku dan tulisan lain yang dapat mendukung pembahasan penelitian. Dan terakhir, dalam penyajian datanya berupa data deskriptif . erorientasi kat. , bukan numerik dan statistikal. HASIL PENELITIAN Produk-produk BMT Sidogiri Cabang Legung Untuk memperjelas kegiatan usaha BMT Sidogiri Cabang Legung, maka di bawah ini akan dipaparkan produk-produknya yang terbagi tiga, yakni: Tabungan Produk ini terdiri dari dua bentuk transaksi, yaitu mudharabah dan Mudharabah ini diawali dengan penyerahan harta dari shahib al-mal . emilik modal/dan. kepada mudharib . engelola dan. sebagai modal usaha . akni pihak BMT), sedangkan keuntungannya dibagi sesuai dengan nisbah . erbandingan laba-rug. yang disepakati. Namun apabila dalam akad ini tidak mendapatkan laba sama sekali atau mengalami kerugian, maka mudharib tidak berhak diberi upah atas usahanya, dan shahib al-mal tidak berhak menuntut kerugian kepada mudharib. Demikian jika kerugian tidak disebabkan kelalaian pihak mudharib. Perlu diingat bahwa pemilik modal harus memberikan kebebasan sepenuhnya kepada pengelola dana dalam mengembangkan dananya. Dalam di BMT Sidogiri Cabang Legung, dana tabungan tersebut dipinjamkan kepada anggota terlayani. Sedangkan dalam akad wadiah . MudiAo . dikenakan ujrah Rp. 000,- per-Rp. 000,-. Apabila Jangka waktunya lama. BMT memberikan hadiah kepada penitip tersebut. Pembiayaan Di dalam produk pembiayaan. BMT Sidogiri Cabang Legung masih bisa melayani dua macam akad, yakni murabahah dan rahn. Mudharabah adalah IDEALITA | Sekolah Tinggi Agama Islam Al Falah Pamekasan akad jual beli barang dengan menyatakan tsaman . arga peroleha. dan ribh . yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Rahn adalah pembiayaan gadai, atau lebih rincinya adalah penyerahan barang yang dilakukan oleh muqtaridh . rang yang berhutan. sebagai jaminan atas hutang yang diterimanya. Dengan demikian, pihak yang memberi hutang piutangnya apabila peminjam tidak mampu membayar hutangnya, dengan beberapa ketentuan. Transfer uang dari BMT cabang ke BMT Pusat Pelyanan transfer merupakan jasa pelayanan yang diberikan untuk pemindahan atau pengiriman uang yang bisa dilakukan oleh masyarakat baik masyarkat penabung ataupun bukan melalui kantor BMT Sidogiri Cabang Legung ke kantor BMT-BMT PEMBAHASAN Tinjauan Hukum Islam terhadap Operasional BMT Koperasi sebagai badan Hukum BMT Sidogiri Cabang Legung. Seperti yang telah dipaparkan di awal, dalam perspektif hukum di Indonesia, badan hukum yang paling mungkin untuk BMT adalah koperasi, baik Koperasi Serba Usaha (KSU), maupun Koperasi Simpan-Pinjam Syariah (KSPS). Mengenai hal ini. Mahmud Syaltut berpendapat bahwa koperasi . yirkah taAoawuniya. adalah suatu bentuk syirkah baru yang belum dikenal oleh fuqaha terdahulu yang membagi syirkah menjadi 4 macam, yaitu: Syirkah Abdan . erjasama pekerjaa. Syirkah Mufawadah . erjasama dengan modal uang atau jasa dengan syarat sama modalny. Syirkah Wujuh . erja sama berdasarkan kepercayaan perjanjia. profit Sharing. Syirkah Inan . erjasama berdasar profit dan loss sharing sesuai dengan jumlah modalnya masing- masin. IDEALITA | Sekolah Tinggi Agama Islam Al Falah Pamekasan Akan tetapi, meskipun dianggap baru, koperasi mempunyai banyak manfaat, yaitu memberi keuntungan kepada para anggota pemegang saham, memberi lapangan kerja kepada para karyawannya, memberi bantuan keuangan dari sebagian hasil usaha koperasi untuk mendirikan tempat ibadah, sekolah dan sebagainya yang di dalamnya tidak ada unsur kezaliman dan pemerasan, dikelola secara demokratis dan terbuka serta membagi keuntungan dan kerugian kepada semua anggota dengan ketentuan yang berlaku, sehingga syirkah ini dibenarkan dalam Islam(Siregar & Ag, 2. Melihat dari segi falsafah atau etik yang mendasari gerakan koperasi, kita temukan banyak segi yang mendukung persamaan dan diberi rujukan dari segi ajaran Islam, antara lain penekanan akan pentingnya kerjasama dan tolongmenolong . aAoawu. , persaudaraan . dan pandangan hidup demokrasi . Di dalam Islam kerjasama tolong-menolong dianjurkan sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Maidah ayat 2, yang artinya: AyDan tolong menolonglah kamu dalam . kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaranAy. Selain kerjasama dan tolong menolong dalam koperasi juga ditekankan unsur musyawarah. Ajaran Islam sangat menganjurkan pentingnya musyawarah untuk mencapai kesatuan pendapat, sikap maupun langkah-langkah dalam mengusahakan sesuatu. Anjuran bermusyawarah ditegaskan dalam QS. Ali Imran ayat 159 yang artinya: Maka disebabkan oleh rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Ayat ini dijadikan pedoman bagi setiap muslim khususnya bagi setiap pemimpin agar bermusyawarah dalam setiap persoalan. Dengan musyawarah, setiap orang mempunyai hak yang sama, tidak ada diskriminasi. Persamaan hak juga ditemukan di dalam koperasi melalui asas satu anggota satu suara yang dijamin melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai forum musyawarah IDEALITA | Sekolah Tinggi Agama Islam Al Falah Pamekasan tertinggi yang minimal dilaksanakan setahun sekali. RAT memberi ikatan menentukan hak dan kewajiban anggota serta mengikat tanggung jawab dalam hal keuntungan dan kerugian(Dimyati, 2007, hlm. 72Ae. Selain itu kesesuaian koperasi dengan Islam dapat dilihat dari mekanisme operasional atau pola tata laku operasional adalah melalui sistem imbalan . euntungan atau fasilita. yang diterima anggota yang sesuai dengan peran serta kontribusinya bagi koperasi. Hal ini sesuai dengan prinsip balas jasa di dalam Islam, dimana Islam mengajarkan agar seseorang hanya menerima apa yang Hal lain dapat dilihat mengenai Sisa Hasil Usaha (SHU) dalam koperasi, bahwa maksimalisasi SHU bukan tujuan dan pemanfaatan sebagian SHU diperuntukkan bagi kemaslahatan umum. Hal ini menghindari usaha-usaha eksploitatif, menekankan pelayanan anggota dan memperhatikan kepentingan Hal ini sesuai dengan nilai kebersamaan dan cita-cita keadilan sosial dalam Islam. Dalam mewujudkan keadilan sosial ini. Islam menentang penimbunan kekayaan pada segelintir orang tanpa membelanjakannya ke jalan Allah melalui lembaga-lembaga zakat, infak dan shodaqah dan yang lainnya yang mempunyai multiplier effect ke arah terwujudnya keadilan sosial tersebut. Ajaran Islam menghendaki adanya redistribusi kekayaan secara merata, misalnya bagi fakir miskin, anak yatim, orang yang memintaminta atau yang haknya dirampas, juga dengan tegas dinyatakan bahwa kekayaan atau komoditi tidak boleh berputar di antara orang-orang kaya saja. Hal ini disebutkan dalam QS. Al Hasyr ayat 7 yang artinya:AyHarta rampasan . yang diberikan Allah kepada RasulNya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamuAy. IDEALITA | Sekolah Tinggi Agama Islam Al Falah Pamekasan Perwujudan keadilan sosial dengan pendekatan ini mencerminkan out-put demokratisasi sistem ekonomi Islam, yang selaras dengan tujuan koperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi. Hal ini menandakan bahwa Islam dan koperasi mempunyai tujuan yang sama yaitu mencapai demokratisasi ekonomi. Dengan praktek demokratis koperasi, maka terlihat bahwa cara kerja dalam pengelolaan koperasi merupakan cara yang Islami. Hal ini menunjukkan kesesuaian pola operasional koperasi dengan Islam. Dilihat dari kesesuian prinsip koperasi dalam Islam dan hukum kebolehan koperasi dalam Islam, maka koperasi adalah sebuah lembaga yang dapat diterapkan untuk BMT. Kebolehan ini juga didasarkan pada relevansi konsep antara koperasi dan BMT yang dapat dilihat dari pertama, latar belakang dan ini adalah sama-sama dalam rangka memperjuangkan kepentingan rakyat golongan bawah sebagai reaksi terhadap sistem ekonomi yang berlaku pada waktu itu. Koperasi lahir sebagai sarana dan protes atas sistem ekonomi kapitalis yang menindas dan mengakibatkan penderitaan pada rakyat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan mereka. Begitu juga BMT yang lahir karena keberadaan BMI dan BPR (S) yang belum dapat menjangkau masyarakat golongan ekonomi bawah. Hal ini disebabkan karena berbagai kendala, diantaranya peraturan perundang-undangan, perizinan yang rumit dan lama serta mobilisasi dana yang sulit. BMT lahir sebagai alternatif untuk mengatasi keadaan ini(Adnan, 1. Kedua, dengan mengacu pada pengertian yang dikandung keduanya dapat disimpulkan bahwa kedua lembaga ini sama-sama mengandung dua unsur. Unsur tersebut adalah unsur ekonomi dan unsur sosial yang saling berkaitan. Ini merupakan bukti bahwa kedua lembaga ini tidak hanya bergerak di bidang bisnis namun aspek sosialnya juga tidak dilupakan. Ketiga, relevansi ini juga dilihat melalui prinsip-prinsip dasar yang dikandung oleh kedua lembaga ini, yaitu usaha untuk menyejahterakan golongan IDEALITA | Sekolah Tinggi Agama Islam Al Falah Pamekasan masyarakat kecil dalam rangka mengentaskan kemiskinan bagi perbaikan ekonomi rakyat. Keempat, jika mengacu pada mekanisme kerja antara koperasi dan BMT, akan ditemukan bahwa kedua lembaga ini diusahakan untuk bergerak pada dua sektor, yaitu sektor jasa keuangan melalui simpan pinjam dan sektor sosial. Kelima, berdasarkan pada fungsi dan peranan dari koperasi dan BMT terlihat bahwa keduanya mempunyai dua fungsi. Fungsi tersebut adalah fungsi sosial dan fungsi ekonomi yang saling berkaitan. Sedangkan peranan kedua lembaga tersebut adalah sebagai motor penggerak perekonomian dengan mengembangkan dan membangun potensi serta kemampuan masyarakat lapisan bawah untuk mencapai perekonomian yang lebih baik. Bahkan koperasi dijadikan soko guru bagi perekonomian nasional. Keenam, jika mengacu pada konsep mekanisme kerja antara koperasi dan BMT, akan ditemukan bahwa kedua lembaga ini diusahakan untuk bergerak pada tiga sektor, yaitu sektor jasa keuangan melalui simpan pinjam, sektor sosial dan sektor riil(Widodo, 1. Selain itu dalam alat kelengkapan organisasi koperasi dan BMT ditemukan adanya Dewan Pengawas. Dewan pengawas itu bertugas untuk mengendalikan dan mengawasi kedua lembaga itu. Tujuan pengendalian dan dan pengawasan ini adalah agar dalam kegiatannya sesuai dengan tujuan yang diharapkan serta dapat mengurangi kemungkinan terjadinya penyimpangan dan penyelewengan oleh pengurus di dalam pengelolaannya. Berdasarkan analisis ini, maka terdapat kesamaan konsep antara koperasi dan BMT sehingga hal ini mendukung dijadikannya koperasi sebagai badan hukum untuk BMT. Namun perlu dilakukan evaluasi terhadap badan hukum koperasi untuk BMT, yaitu : Perlu adanya mekanisme yang mampu menjamin dilaksanakannya koperasi sesuai dengan prinsip dasarnya karena dalam prakteknya telah banyak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan prinsip dasar tersebut seperti IDEALITA | Sekolah Tinggi Agama Islam Al Falah Pamekasan koperasi yang telah banyak kehilangan jati dirinya karena meninggalkan fungsi sosialnya dan lebih berorientasi pada fungsi ekonomi. Dalam hal ini peran dari semua pihak, khususnya yang berkaitan dengan lembaga ini . Departemen Koperasi, dan semua yang terliba. sangat dibutuhkan dalam rangka meluruskan kesalahan memahami konsep dasar koperasi yang berakibat terjadinya penyimpangan. Begitu juga dengan BMT, peran Dewan Pengawas Syariah perlu ditingkatkan agar dalam mekanisme kerja BMT tetap mengacu pada prinsip-prinsip yang tidak bertentangan dengan Syariah Islam. BMT yang berbadan hukum koperasi harus mengganti sistem bunga yang biasa diterapkan dalam sistem perkoperasian di Indonesia 23 dengan sistem yang sesuai dengan prinsip Islam yaitu bagi hasil, sehingga merancang sebuah konsep lembaga koperasi syariah adalah suatu kebutuhan yang harus Analisis Hukum Islam terhadap Budaya Rentenir Masyarakat Legung Budaya menggantungkan hidup pada para rentenir, telah lama dijalani masyarakat Legung Timur. Pinjaman dari lintah darat dengan bunga tinggi itu tak membuat masyarakat jera. Mereka kembali untuk yang kesekian kalinya, setelah harus mengembalikan pinjaman dengan tambahan bunga yang acap kali lebih besar dari modal awalnya. Padahal mereka pasti tahu bahwa tambahan uang untuk pengembalian . hutang itu riba, dan hukumnya jelas haram. Sebagaimana kesimpulan akhir Quraish Shihab bahwa yang dimaksud riba itu adalah kelebihan yang dipungut bersama jumlah hutang yang penganiayaan . dan penindasan(Shihab. Karena biasanya memang, seorang rentenir itu menghutangkan uang dalam jumlah tertentu kepada orang lain dengan batas waktu tertentu, dengan mensyaratkan tambahan atas pokok hutang tersebut. Padahal dalam Kitab IAoanatut-Thalibin juz 3 halaman 63 dijelaskan bahwa AySetiap hutang-piutang yang menarik manfaat . , hukumnya adalah ribaAy. IDEALITA | Sekolah Tinggi Agama Islam Al Falah Pamekasan Bahkan kadang, apabila setelah jatuh tempo yang berhutang tidak mampu memenuhi kewajiban membayar hutangnya, maka sebagai imbalan limit waktu yang diberikan lagi, rentenir itu mensyaratkan tambahan return lagi inilah yang kemudian dikenal dengan riba nasiAoah. Untuk dapat memahami bahaya riba bagi kehidupan manusia, perhatikan firman Allah dalam al-Quran surat al-Baqarah ayat 275 yang artinya: Orang-orang yang makan . riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran . penyakit Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata . , sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti . ari mengambil rib. , maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu . ebelum datang laranga. dan urusannya . kepada Allah. Orang yang mengulangi . engambil rib. , maka orang itu adalah penghuni-penghuni mereka kekal di dalamnya. Dalam ayat selanjutnya allah juga menjabarkan terkait ketidak sukaan Allah terhdap perbuatan riba ini, tepatnya dalam surat al-Baqarah ayat 276-277, yang artinya: Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak . mereka bersedih hati. Berdasarkan ayat-ayat al-Quran di atas, jelas kiranya bagi kita bahwa dilarangnya praktik transaksi ekonomi secara ribawi tidak lain karena di dalamnya terkandung upaya menciptakan maslahah bagi kehidupan manusia dan menjauhkan mereka dari segala bentuk mafsadah. Diantara bahaya yang dapat timbul akibat praktik riba adalah sebagai Menumbuhkan Egoisme Pribadi IDEALITA | Sekolah Tinggi Agama Islam Al Falah Pamekasan Hal ini terlihat dari sikap pelakunya yang terang-terang tidak mau Dia kesempatan dalam kesempitan saudaranya yang tengah dihimpit kesusahan yakni dengan membantu memberikan hutang kepadanya, namun setelah itu ia menuntut pengembalian lebih atas pokok hutang yang diberikan kepadanya. Kesedihan itu akan bertambah ketika keadaan mampu melunasi hutang pada saat jatuh tempo Kesediaan orang yang berhutang untuk membayar lebih atas jumlah hutang yang ia terima sesungguhnya didasari oleh keadaan yang memaksa dan oleh karena itu, transaksi demikian sesungguhnya dilandasi unsur Disinilah terlihat begitu jelas bahwa riba dapat menumbuhkan egoisme individual atas penderitaan orang lain(Ilmi SM, 2. Merusak Sendi-sendi Kehidupan Sosial Bahaya lain dari riba adalah terputusnya ikatan sosial yang dapat melahirkan kecemburuan, dendam dan permusuhan, serta hilangnya rasa kasih yang menjadi sendi keteraturan kehidupan sosial. Ia telah membagi manusia ke dalam dua kelompok yang memiliki kesenjangan luar biasa. Di satu sisi, riba melahirkan sekelompok kecil manusia dengan bergelimang harta tanpa didahului kerja keras, sementara di sisi lain terdapat sekelompok besar manusia yang hidup dalam kemiskinan akibat penindasan yang dilakukan kelompok pertama. Keadaan seperti ini jelas dapat merusak sendi-sendi kehidupan sosial, yang pemberontakan oleh kelompok kedua yang tertindas oleh kelompok pertama yang menindas, dan ini dapat berlangsung lama hingga tujuan dilakukannya pemberontakan benar-benar dapat dicapai. Itulah mengapa Islam memandang riba sebagai masalah terbesar diantara masalah-masalah besar lainnya di era jahiliyah yang harus diberantas. Sampai- IDEALITA | Sekolah Tinggi Agama Islam Al Falah Pamekasan sampai kemudian Islam menetapkan riba sebagai salah satu dosa besar yang paling berat ancaman hukumannya. Merusak Tatanan Ekonomi Bahaya berikutnya yang ditimbulkan olah riba adalah karena ia dapat melahirkan sikap malas berusaha dan syahwat mendapatkan keuntungan berlipat ganda melalui jalan pintas dengan mengorbankan kepentingan dan rasa keadilan orang lain. Keadaan ini sangat potensial melahirkan persaingan yang tidak sehat diantara anggota masyarakat dalam berusaha mencari rezeki, yang ujungujungnya tidak lain mengarah kepada terbentuknya wajah perekonomian bangsa yang carut marut karena norma-norma sosial dan keagamaan sudah tidak lagi diindahkan(Ilmi SM, 2. Dalam bahasa as-Shabuni, riba itu diistilahkan dengan Aypaling besarnya penyakit atau patalogi sosialAy (A )ea a Ea uEIOAyang merusak tatanan Akibat dari riba ini ada tiga, yaitu: Aa Ea ea EIO EIAOA: dari segi yakni akan menimbulkan egoisme dan materialisme, yang menjadikan manusia seperti serigala berwujud manusia. Aa Ea ea EIO uEIOA: dari segi sosial, yakni menimbulkan rasa benci, dengki, dan permusuhan diantara masyarakat, dan mengakibatkan terlepasnya tali persaudaraan. Aa Ea ea EIO uECAOA: dari segi ekonomi, yakni menciptakan klasifikasi masyarakat, sehingga semakin meruncingkan perbedaan antara si kaya dan si miskin. s-Shabuni, 2007, hlm. Demikianlah, sesungguhnya pelarangan riba secara tegas dalam Alquran karena di dalamnya terkandung maksud pembuat hukum (Allah Aoazza wa jall. hendak mewujudkan maslahah dan menghilangkan mafsadah bagi kehidupan Terus berjalannya praktik budaya rentenir di Desa Legung selama ini, bisa saja dilatar belakangi oleh dua hal: IDEALITA | Sekolah Tinggi Agama Islam Al Falah Pamekasan Masyarakat masih awam mengenai hukumnya. Mereka paham haramnya tambahan jumlah uang di return hutangnya, akan tetapi terdesak, tidak menemukan jalan lain, kecuali meminjam ke rentenir. Menanggapi hal tersebut, ulama berbeda pendapat. Menurut Syaikhana Ibnu Hajar, peminjam boleh berhutang kepada rentenir kalau dalam keadaan Sementara itu, tidak ada lagi orang yang bisa memberikan pinjaman uang kepadanya(Sayyid Mohammad Satha ad-Dimyati al-Misri, 2005, hlm. Sedangkan menurut Ibnu Ziyad, apapun alasannya, berhutang kepada rentenir yang menarik tambahan bunga dalam return hutang itu tetap haram, dan hukumnya mutlak dosa. Karena ada cara lain untuk memberikan tambahan uang kepada pemberi hutang, misal dengan cara bernadzar, atau menjadikannya sebagai hadiah atau sedekah. Hal di atas didukung dengan keterangan dalam IAoanatut-Thalibin juz 3 A e c EI IAC OO EE EI OC a AO EC A AA. AI e cE EA O C Ea AO AO ECA Sesungguhnya tempat rusaknya hutang-piutang itu jika syarat tersebut dilakukan di waktu transasksi atau akad. Apabila aqidain tersebut bersepakat untuk membayar lebih, tetapi syarat tersebut tidak terjadi pada waktu akad, maka tidak rusak . kad tersebu. (Sayyid Mohammad Satha adDimyati al-Misri, 2005, hlm. Analisis Hukum Islam terhadap Produk-produk BMT Sidogiri Cabang Legung Mudharabah Sebagaimana diketahui, mudharabah ini adalah penanaman dana dari shahib al-maal kepada mudharib untuk melakkukan kegiatan usaha tertentu dengan pembagian menggunakan metode bagi hasil . rofit and loss sharin. Bagi hasil adalah bentuk return . erolehan kembalianny. dari kontrak investasi, dari waktu ke waktu, tidak pasti dan tidak tetap. Besar kecilnya perolehan kembali itu bergantung pada hasil usaha yang benar-benar terjadi. IDEALITA | Sekolah Tinggi Agama Islam Al Falah Pamekasan Wadhiah Dalam perpsektif Islam, wadhiah dapat dipahami sebagai sebuah titipan murni yang berasal dari satu pihak kepada pihak lain yang diberi amanah, hal tersebut dilakukan kepada yang bersifat individual ataupun kepada kelompok maupun lembaga berbadan hukum, dan dalam implementasinya titipan tersebut dijaga dan harus dikembalikan kapan saja apabila pemberi titipan menginginkannya(Saepudin. Syaripudin. Nuraeni, & Januri, 2. Terkait hal tersebut telah Allah SWT jelaskan dalam al-Quran, tepatnya pada surat alBaqarah ayat 283 yang artinya: Akan tetapi jika sebagian kamu mepercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya . dan hendaklah ia bertaqawa kepada Allah Tuhannya. Murabahah Pembiayaan murabahah merupakan bentuk jual-beli terhadap barang pada harga asal namun dengan pemberian tambahan keuntungan sesuah dengan yang telah disepakati. Karakteristik dari pembiayan dalam bentuk murabahah ini adalah dimana penjual wajib memberi tahu terhdapa pembeli terkait harga pembelian barang tersebut dan menyatakan jumlah keuntungan yang diperoleh dan ditambahkan pada biaya . barang tersebut(Prabowo, 2009, hlm. Perkara tersebut berlandaskan pada penjelasan dalam Al-Quran surat Al-Hadid ayat 11 yang artinya: Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat gandakan . pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak. Rahn Rahn merupakan istilah dalam bahasa Arab yang bermakna AugadaiAy, dalam pengertian Secara etimologis, rahn berarti tetap dan lama yakni berupa penahanan terhadap suatu barang dengan hak tertentu sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran dari barang tersebut dalam artian yang lebih sederhana sebagai jaminan dari hutang(Khoirunnazilah. Nurwanti, & Larasati, t. , hlm. IDEALITA | Sekolah Tinggi Agama Islam Al Falah Pamekasan . Dalam pandangan islam, bentuk muamalah tersebut dijelaskan dalam alQuran surat al-Baqarah ayat 283 yang artinya: Jika kamu dalam perjalanan . an bermuamalah tidak secara tuna. sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang . leh orang yang berpiutan. Dengan dasar-dasar dioperasionalkan oleh BMT Sidogiri Cabang Legung tersebut, maka jelas bahwa BMT menjadi solusi ekonomi untuk memberdayakan masyarakat kecil Legung, terutama Legung Timur, lokasi BMT Sidogiri Cabang Legung, sehingga dapat terbebas dari praktik riba dalam budaya rentenir. KESIMPULAN Sebagai lembaga keuangan syariah, hal pertama yang diusahakan oleh BMT Sidogiri Cabang Legung adalah memberdayakan ekonomi masyarakat melalui pembiayaan . yang bersih dari riba yang memberatkan, seperti yang dipraktikkan oleh rentenir. Selain itu, bantuan modal yang BMT kebutuhanmasyarakat, akan tetapi menjadikan setiap transaksi ekonomi sebagai pengikat ukhuwah islamiyah dan menargetkannya menjadi bentuk ibadah, sehingga yang didapat bukan saja kepuasan materi, tapi juga ruhani, kebahagiaan dunia dan akhirat. Dengan memperhatikan dasar-dasar hokum islam yang digunakan oleh BMT Sidogiri Legung dalam setiap operasionalnya, maka bisa dipastikan. BMT Sidogiri Cabang Legung merupakan lembaga ekonomi alternatif. Karena selain aksesnya mudah, seluruh kegiatannya berlandaskan syariah Islam. DAFTAR PUSTAKA