Jurnal Media Admnistrasi ISSN : 2503-1783. Volume 3 Nomor 1 Tahun 2021 ANALISIS PENANGANAN PERNIKAHAN ANAK (STUDI KASUS DI KABUPATEN GROBOGAN) Sutrisno1. Tri Lestari Hadiati2. Karmanis3 Mahasiswa Megister Administrasi Publik FISIP UNTAG Semarang Jl. Pawiyatan Luhur Bendan Duwur Semarang. Jawa Tengah. Indonesia Email: trisno. skm@gmail. FISIP UNTAG SEMARANG Jl. Pawiyatan Luhur Bendan Duwur Semarang. Jawa Tengah. Indonesia. Email : liestarihadiati@gmail. ABSTRAK Perkawinan anak ditetapkan sebagai salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan dan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang dengan tegas menyatakan bahwa Auperkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelaiAy. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tiga hal, yaitu : . Kinerja Pemerintahan dalam penanganan pernikahan anak di Kabupaten Grobogan, . Diterminasi Pernikahan anak dan . Dinamika kehidupan berumah tangga pasca 2 -3 tahun pernikahan anak. Ruang lingkup penelitian diklasifikasikan menjadi 2 bagian, yakni . Bagian birokrasi pemerintahan selaku pelayanan pernikahan anak, yang terdiri dari Pemerintah Desa. Pemerintahan Kecamatan. KUA. Puskesmas. Pos Bantuan Hukum dan Pengadilan Agama . Bagian Keluarga meliputi orang tua dari Pengantin Perempuan selaku informan secondary dan perempuan pelaku pernikahan anak selaku informan kunci. Penelitian menggunakan jenis penelitian kualitatif dalam rangka memahami dan menggali informasi yang lebih mendalam tentang fenomena terjadinya pernikahan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan pernikahan anak di Kabupaten Grobogan telah dilayani sesuai tugas pokok dan fungsi pemerintahan secara terstruktur dan berjenjang. Determinasi pernikahan anak terjadi karena keinginan kuat dari calon pengantin berikut adanya dukungan restu dari orang tua. Pasca 2 Ae 3 tahun pernikahan anak belum muncul konflik keluarga yang serius. Kata Kunci : pernikahan anak, kinerja pemerintah, diterminasi pernikahan anak, dinamika rumah tangga ABSTRACT Child marriage defined as a form of violence against women and human rights. The Universal Declaration of Human Rights stated that marriage can only be carried out based on the free choice and full consent of the bride and groom. This thesis aims to determine three things: . The GovernmentAos Performance in handling child marriage in Grobogan Regency, . The termination of child marriage and . The dynamics of the marriage life after 2 -3 years. The scope of the research can be classified into 2 parts: . The governmentAos bureau as a child marriage provider, which consists of The Village's Government. The DistrictAos Government. Religius Affair Office. Public Health Center. The Legal Aid Post, and The Religious Court . The Family Section which includes the parents of the bride as the secondary informants and the women itself who involved in child marriage as the key informants. This thesis use qualitative research method in order to enhance the understanding and dig deeper information about the child marriage Child marriage occur as a result from very strong willingness from both bride and groom, and also the blessings that comes from both parents. Nonetheless, when after 2-3 years there is no sign of child yet, strong conflict might happen in the child marriage. Keywords: Child's Marriage. The GovernmentAos Performance. The termination of child marriage. The dynamics of the marriage (Pasal 1 angka 1 UUPA) sehingga pernikahan PENDAHULUAN . yang dilakukan oleh seseorang yang belum mencapai usia 18 tahun tersebut Anak adalah seseorang yang belum secara internasional dikategorikan sebagai . elapan perkawinan anak. termasuk anak yang masih dalam kandungan Jurnal Media Admnistrasi ISSN : 2503-1783. Volume 3 Nomor 1 Tahun 2021 Perkawinan anak atau dini ditetapkan sebagai salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan dan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia khususnya sebagaimana tercantum dalam pasal 16 . pada Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang dengan tegas menyatakan bahwa Auperkawinan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelaiAy. Masalah mendapat perhatian khusus dalam Sustainable Development Goals (SDG. yang merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, guna kesenjangan dan melindungi lingkungan. SDGs berisi 17 tujuan dan 169 target yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030. Tujuan ke 5 yakni Au Mencapai Kesetaraan Gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan Au pada indikator ke 3 Persentase wanita berusia 20-24 tahun yang telah menikah atau menikah sebelum berusia 18 tahun. Data-data ini memperlihatkan betapa seriusnya masalah perkawinan anak karena praktik perkawinan anak di usia yang masih sangat muda . Ae 15 tahu. bahkan melebihi angka 10 persen, yang berarti anak perempuan usia sekolah dasar sampai sekolah menengah pertama sudah dikawinkan. Angka perkawinan di usia 16 Ae 18 tahun lebih mengkawatirkan lagi karena meskipun usia 16 Ae 18 tahun tergolong usia yang sudah lebih besar dari angka 10 Ae 15 tahun, usia tersebut masih tergolong usia anak. Ada implikasi yang sangat serius dari terlaksananya pernikahan sebelum usia 18 Dalam Koalisi Perempuan Indonesia (KPI). Perempuan-perempuan di Jawa Tengah sudah dinikahkan pada usia 12 tahun. Wilayah dengan catatan pernikahan dini terbanyak berada di Kabupaten Brebes dan Kabupaten Grobogan (Candraningrum, 2016 : 149-. Pernikahan merupakan sesuatu yang dinamis, walaupun semua pernikahan selalu ingin mewujudkan keluarga yang sakinah, mawadah wa rohmah. Namun seiring dengan berjalanya waktu, dalam pernikahan selalu muncul dinamika dalam rumah tangga. Pernikahan pada tahun pertama nyaris tidak muncul masalah, tahun ke dua masih cukup toleransi terhadap masalah, tahun ke tiga sering mulai muncul gap atau beda pandangan dalam menghadapi masalah. Pernikahan menjadi tidak harmonis atau bahkan gagal yang disebabkan oleh ketidaksiapan pasangan dalam menjalani Hal ini yang sering menjadi pemicu konflik berumah tangga yang bisa berujung pada kekerasan dalam rumah tangga bahkan berakhir dengan perceraian. Data pernikahan anak di Kabupaten Grobogan sejak tahun 2017 sampai dengan 2019 cenderung meningkat. Pada tahun 2017 jumlah pernikahan di bawah umur berjumlah 102, pada tahun 2018 pernikahan dibawah umur berjumlah 130 dan pada tahun 2019 pernikahan dibawah umur berjumlah 157. Pada tahun 2017 sampai dengan 2019 jumlah talak pada kabupaten Grobogan mengalami penurunan. Pada tahun 2017 pernikahan yang melakukan talak sebanyak 443 kasus, pada tahun 2018 sebanyak 283 kasus dan pada tahun 2019 sebanyak 107 kasus. Sedangkan jumlah kasus cerai pada tahun 2017 sampai dengan 2019 mengalami penurunan. Pada tahun 2017 kasus cerai berjumlah 640 kasus, pada tahun 2018 sebanyak 701 kasus dan pada tahun 2019 sebanyak 292 kasus. Data tersebut merupakan fenomena bahwa pernikahan anak dan tingginya angka perceraian di Kabupaten Grobogan cukup meresahkan, sehingga penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang AuANALISIS PENANGANAN PERNIKAHAN ANAK (STUDI KASUS DI KABUPATEN GROBOGAN)Ay. II. METODE Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif Aupenelitian membangun pandangan orang yang diteliti secara rinci serta dibentuk dengan kata-kata, gambaran holistik . enyeluruh dan mendala. dan rumit. Fokus menganalisis kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah dalam penanganan perkawinan anak, sekaligus menganalisis peran keluarga dan anak sebagai pelaku pernikahan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara melihat dokumen administrasi, mencatat, dan wawacara dengan para informan. Informan dari pihak birokrasi dilakukan secara berjenjang, sedangkan dari pihak keluarga diawali dari perempuan pelaku pernikahan anak, kemudian Jurnal Media Admnistrasi ISSN : 2503-1783. Volume 3 Nomor 1 Tahun 2021 ayah/ wali dari perempuan pelaku pernikahan Lokus penelitian di Desa Genengadal dan Desa Depok Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan dengan pertimbangan bahwa di wilayah kecamatan Toroh pada tahun 2018 tercatat ada beberapa peristiwa pernikahan Kecamatan Toroh merupakan perbatasan antara kota kabupaten dan masih memiliki karakteristik desa. HASIL DAN PEMBAHASAN HASIL PENANGANAN LEMBAGA PEMERINTAH DI LAPANGAN Kinerja Pemerintah Desa Gambaran pelayanan pernikahan di tingkat desa dapat kami kutip dari hasil wawancara dengan Kepala Desa di lokus penelitian, yakni di Desa Genengadal Kecamatan Toroh dan Desa Depok Kecamatan Toroh sebagai berikut : Peneliti : Bagaimana Mekanisme layanan Pernikahan Anak dibawah umur? Jawab : Ausudah Priyono pernikahan dibawah 19 tahun tidak Kades Geneng maka terjadilah pernikahan tersebut, dan saya sudah kasih tahu tentang dampak bagi kesehatan Au. Jawab : AuUntuk pernikahan hanya dibuatkan Budi surat pengantar, kalau dibawah Rahayu umur harus sidang pengadilan, kita Kades arahkan untuk sidang pengadilan. Depok tetapi juga dilihat dulu masalahnya. Apakah memang harus segera dinikahkan atau tidak, kalaupun harus kita buatkan pengantar untuk ke pengadilan, kita menikahkan berdasarkan keputusan pengadilan. Ketika mengurus di pengadilan biasanya didampingi oleh PPN Au. Hasil wawancara dengan dua orang Kepala Desa dapat disimpulkan bahwa mereka tidak setuju jika ada pernikahan dibawah umur sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang Ae Undang Perkawinan. Namun bagaimana kondisi tiga tahun terakhir kasus pernikahan anak di desa lokus penelitian dapat tergambarkan dari hasil wawancara dengan Kepala Desa sebagai Peneliti : Bagaimana kondisi pernikahan anak pada situasi 3 tahun terkahir? Jawab : AuPernikahan anak masih ada. Priyono Kades Genenga Jawab Budi Rahayu Kades Depok Peneliti tetapi untuk tahun ini dengan pemerintah. KUA saya sudah mengajurkan agar menikah pada usia anak 19 tahun ke atas. Namun masih ada juga yang menikah karena cinta sama cinta, dari pada kejadian yang tidak diinginkan . isalnya hami. Ay. AuPernikahan anak masih ada, tetapi jika dilihat dari presentasi jumlah penduduk di Depok untuk penikahan dibawah 18 tahun tidak banyak jugaAy. Bagaimana pendapat tentang pernikahan anak ini? Jawab : AuPernikahan anak dibawah umur Priyono 19 tahun tidak baik untuk Kades pertumbuhan bayi, bayinya akan Genenga kurang sehat. Anak juga belum siap untuk menjadi orangtuaAu. Jawab : AuPernikahan anak saya tidak Budi setuju, dilihat dari kesiapan Rahayu Kades maupun fisik, segi ekonomi pasti Depok Perkembangan zaman sekarang, ada beberapa anak yang belum siap, harus menikah karena sudah hamil Untuk anak yang tidak bertanggung jawab, kedua belah pihak keluarga kita pertemukan untuk tetap menjalin hubungan keluarga, agar pernikahannya ditunda sambil menunggu umur Au. AuSaya memberikan nasehat untuk orang tua agar tetap membantu anaknya mencukupi kebutuhan ekonomi, hingga tiba saatnya sampai mampu untuk hidup Kalau di desa laki Ae lakinya sudah terbiasa kerja Au. Selanjutnya pendapat para Kepala Desa tentang pemberian sangsi dan pembuatan Perdes sebagai berikut : Peneliti : Bagaimana pemberian sanksi bagi para pelaku pernikahan anakAy Jawab : AuSangsi bagi pelaku pernikahan Priyono anak itu seharusnya ada, tetapi Kades kita memberikan sangsi dengan Genengadal mereka yang ingin menikah muda, harus mengurus surat Ae surat sendiri ke Pengadilan Jurnal Media Admnistrasi ISSN : 2503-1783. Volume 3 Nomor 1 Tahun 2021 Agama. Setelah dapat surat dari pengadilan, kemudian kita layani sebagaimana peraturan yang ada Au. Jawab : AuPada saat ini sangsi bagi pelaku Budi Rahayu pernikahan anak tidak ada Kades sangsi, karena belum ada aturan Depok hukum yang mengatur tentang umur Au. Jawab : AuBelum Perdes Priyono mengatur tentang batasan umur Kades menikah, tetapi kalau disuruh Genengadal mengadakan, nanti akan saya adakan Perdes tersebut Au. Jawab : AuIya memungkinkan untuk dibuat Budi Rahayu Perdes tentang batasan umur Kades Karena bila dipandang Depok perlu untuk kebaikan kita bisa Persepsi para Kepala Desa yang sering dianggap lalai, bila terjadi pernikahan anak, penuturan mereka sebagai berikut: Peneliti : Bagaimana pendapatnya jika sering dianggap lalai adanya Jawab : AuIya sebenarnya kalau mau Priyono menyalahkan orang tua iya Kades tidak bisa, kita tidak bisa Genengadal menyalahkan orang tua secara mutlak, karena era sekarang sudah sangat berbeda dengan era saya duluAy. Jawab : AuSemua saya anggap lalai. Budi Rahayu bukan hanya tanggung jawab Kades orang tua saja, orang tua Depok dikekep, tetapi pergaulan anak diluar rumah begitu luas. Keduanya diberi pengertian, orang tua lebih disiplin, anak pengetahuan yang cukupAy. Dari hasil wawancara dengan dua orang Kepala Desa dapat dijelaskan bahwa kesalahan tidak hanya pada orang tua, bahkan semuanya dianggap lalai. Pernikahan anak dengan alasan anak sudah hamil adalah akibat dari pergaulan Anak tersebut melakukan hubungan sex layaknya suami istri karena sangat dipengaruhi oleh tontonan pornografi, rendahnya nilai religius, pandainya anak mencari kesempatan, lemahnya pengawasan orang tua dan rendahnya pendidikan sex yang benar. Kinerja Kecamatan Pemerintah Tingkat Lembaga pemerintahan tingkat kecamatan yang terlibat dalam pelayanan pernikahan Pemerintahan Kecamatan. Puskesmas dan KUA. Pendapat para pihak yang terlibat pelayanan pernikahan tingkat kecamatan (KUA. Puskesmas dan Cama. tentang pernikahan anak, sebagai berikut: Drs. Agus Budiarso (Kepala KUA Kecamatan Toro. AuSaya sangat tidak setuju untuk dilaksanakan pernikahan anak karena melanggar UU Perlindungan Anak. melihat bahwa kedua calon pengantin mereka belum siap baik secara fisik atau mental maupun keuangan. Sebaiknya pernikahan anak dihindari Au. Wiwiek Wibawa (Kepala Puskesmas Toroh I) AuSangat tidak setuju, karena memang selain bertentangan dengan aturan, secara medis bahwa anak dengan catatan usia dibawah 18 tahun baik secara fisik maupun psikis belum Kalau hamil beresiko, secara psikis kadang belum siap apa yang harus dikerjakan, dan apa apa yang harus dihindari selama kehamilan, kadang mereka masih belum tahu atau entah belum peduli Au. Drs. Kasan Anwar ( Plt. Camat Toroh ) AuMenurut pendapat kami tidak setuju dengan adanya pernikahan anak atau pernikahan dini karena dari segi usia, segi kematangan, jelas mereka belum matang, dan ini biasanya terjadi karena terjadi kecelakaan dahulu artinya mereka sudah melakukan hubungan layaknya suami istri sehingga hamil, dan keluarga dari Makanya terjadi pernikahan anak dibawah umur atau pernikahan dini ini. Tetapi karena ada kasus khusus akhirnya kita toleransi kecamatanAy. Hasil wawancara dari para pejabat pemangku kepentingan pada level kecamatan mereka sepakat bahwa tidak setuju dengan adanya pernikahan anak, selain melanggar Undang Undang Perlindungan Anak juga sangat beresiko untuk masa depan keluarganya. Pernikahan anak tidak dapat dihindari bilamana calon pengantin sudah hamil. Bentuk KUA. Puskesmas dan Camat dalam pencegahan Jurnal Media Admnistrasi ISSN : 2503-1783. Volume 3 Nomor 1 Tahun 2021 Drs. Agus Budiarsa (Kepala KUA Kecamatan Toro. AuKalau khusus belum ada, tetapi kalau kita ada kegiatan lintas sektoral, seperti kegiatan KB Ae Kesehatan, kita ikut nimbrung untuk sosialisasi tentang pernikahan dan efek samping dan akibat dari pernikahan anak. Tetapi kembali lagi ke masyarakat bila sudah memiliki karep . itu sulit dikendalikan, ada tradisi dan takut kalau menolak lamaran jadi perawan tua Au Dr. Wiwiek Wibawa (Kepala Puskesmas Toroh I) AuUntuk kerjasama pemerintah desa dengan KUA, kita tidak tahu pasti, bentuknya seperti apa? Hanya saja memang di Puskesmas itu ada kegiatan pertemuan lintas sektor, dimana tiap tiga bulan kita bertemu degan Camat dan Forkompinca kemudian dengan instansi yang ada di wilayah kecamatan, kepala desa yang ada di wilayah kita. Salah satu agenda kita adalah menurunkan angka kematian ibu dan kematian bayi, dimana disitu kita mengambil kesimpulan bahwa peran KUA dan Desa ikut berpartisipasi menurunkan AKI dan AKB dengan cara menekan atau mencegah untuk pernikahan anak dibawah umur 18 tahun, karena memang mereka belum siap secara fisik maupun psikis. Au Kalau mau mengajukan kami phanisme dari pihak wali khususnya, kenapa kok dia tergesa Ae gesa untuk menikahkan anaknya yang masih belum cukup umur untuk melaksanakan perkawinan ? Jadi dirayu bagaimana agar mau menunda pernikahan anaknya tersebut, tetapi untuk pengalaman jarang berhasil, kecuali menunda 2 Ae 3 bulan karena harus sidang dulu, karena sampai 2 Ae 3 bulan baru ada putusan hakim, tetapi kalau harus menunda 1 Ae 2 tahun. Bagaimana nanti nasib anak saya ?, karena sudah dilamar, karena hubunganya sudah terlalu erat, sudah lengket sudah tidak bisa mengatasi, kadang - kadang sudah hamil, jadi mereka takut dan malu. Jadi sangsi untuk orang tua tidak ada, setiap ada yang mengajukan, kalau umurnya tidak mencukupi iya kita tolak. Tetapi sebelumnya ada mediasi kecil bagaimana agar pernikahan anaknya ditunda dulu Au. AuTidak ada kewajiban, sama saja kalau dia sudah lolos dari pengadilan, dianggap sama dengan orang Ae orang lain yang sudah umur. Pada waktu bimbingan perkawinan hanya sekilas saja, karena sudah diatur oleh hakim, itu yang diatur dalam ijin dispensasi, bahwa intinya orang tuanya setuju untuk membimbing anak tersebut, seakan akan menjadi tanggung jawab orang tuanya, termasuk dalam membantu memberikan nafkah. Begitu sudah ada ijin dispensasi dari pengadilan, iya kita tinggal melaksanakan Au. Drs. Kasan Anwar (Plt. Camat Toro. AuAda, makanya kami katakan di depan bahwa kita ada dua kali kegiatan, yang satu itu miniloka lintas sektoral itu difasilitasi dari Puskesmas Drs. Kasan Anwar (Plt. Camat Toroh ) : bekerjasama dengan Kecamatan, kemudian kita AuLha sangsi itu kita tidak bisa memberikan, mengundang Pemerintah Desa. KUA. UPTD bahkan kita agak kerepotan juga, dalam artian Pendidikan. Jadi memang ada kerjasama lintas kerepotan mereka harus mencari surat untuk sektoral yang secara rutin dan berkala Au. ijin pernikahan lewat Pengadilan Agama, terus Para pejabat level kecamatan ternyata sudah baru bisa melaksanakan. Lha sangsi yang memiliki bentuk kerjasama dengan komitmen harus kita berikan itu apa? Karena belum ada untuk menurunkan Angka Kematian Ibu dan dasar hukumnya Au. Angka Kematian Bayi dengan cara menunda Prosedur pernikahan sudah diatur dalam atau mencegah pernikahan dibawah umur. peraturan Mentri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Pernikahan anak ditetapkan sebagai salah satu Pencatatan Pernikahan. Adapun bentuk kekerasan terhadap perempuan dan mekanisme layanan pernikahan anak yang merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dilakukan KUA sebagai berikut : AuProsedur itu sama saja dengan pendaftar yang Pernikahan anak merupakan dilema sudah umur. Hanya yang disampaikan oleh yang sulit dipecahkan. Para pemangku Kepala Desa bahwa anaknya belum cukup umur, kepentingan tidak ada kekuatan untuk kita hanya terus memberikan penolakan untuk memberikan sangsi hukum bagi pelaku pernikahan anak tersebut, karena anak yang pernikahan anak. Hal ini tergambarkan dari hasil dinikahkan belum mencukupi menurut undang Ae wawancara sebagai berikut : undang perkawinan Au. Pernikahan anak berpotensi sangat besar Drs. Agus Budiarsa (Kepala KUA Kecamatan terhadap munculnya permasalahan kesehatan. Toro. Hal ini karena sebenarnya tubuh belum siap untuk Jurnal Media Admnistrasi ISSN : 2503-1783. Volume 3 Nomor 1 Tahun 2021 hamil dan melahirkan. Resiko kesehatan yang mengancam diantaranya Preeklamsi, hipertensi, bayi lahir prematur. BBLR, bahkan dapat menyebabkan kematian Ibu maupun Bayi yang Beberapa upaya yang dilakukan puskesmas untuk sebagaimana hasil wawancara dengan Kepala Puskesmas Toroh I, dr Wiwiek Wibawa sebagai AuAda, dilaksanakan di sekolah Ae sekolah yang kita integrasikan dengan program yang lain seperti UKS. UKGS yang biasa kita kerjakan di SMP. SMA baik itu pemeriksaan penjaringan murid baru maupun pemeriksaan rutin, nanti disana kita memberikan penyuluhan tentang kesehatan reproduksi remaja, penyakit HIV AIDS, maupun Narkoba. Kalau kita nunggu remaja datang ke kita, kemudian kita memberikan pelayanan, memang relatif jarang sekali. Sehingga relatif tidak ada pembinaan remaja yang dilakukan di dalam gedung puskesmas, kita melakukan kegiatan dengan jemput bola Au. Kinerja Pemerintahan dan Lembaga Tingkat Kabupaten Pelayanan di Pos Bantuan Hukum (Posbaku. Pengadilan Agama menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbaku. untuk masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan. Beberapa jenis perkara hukum yang dilayani oleh Posbakum diantaranya : Cerai Talak. Cerai Gugat. Permohonan Perwalian. Istbat Nikah. Verzet. Poligami. Gugatan Hak Asuh Anak. Konsultasi. Dispensasi Kawin, dll. Keterkaitan pernikahan anak. Posbakum memberikan layanan bantuan hukum untuk mengajukan dispensasi kawin dengan melakukan upaya Ae upaya sesuai peraturan peradilan yang berlaku. Adapun mekanisme bantuan hukum dijelaskan sebagai berikut : Au Sesuai dengan aturan Perma No 1 Tahun 2014, pengadilan wajib memberikan layanan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu, adapun layanan itu adalah : . pembebasan biaya perkara . atau berpekara gratis. karena masing Ae masing wilayah pengadilan itu berbeda geografisnya, disitu ada layanan sidang di tempat atau sidang keliling, pengadilan mengagendakan sidang di daerah Ae daerah tertentu yang memang jangkauan ke kota itu susah dan disana perkaranya banyak. penyedian posbakum, dimana Pos bantuan hukum ini mempunyai peran dan fungsi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan konsultasi, informasi atau advis hukum, kemudian juga memberikan bantuan pembuatan dokumen hukum berupa gugatan, talak, termasuk permohonan dispensasi kawin. Kemudian jika ada yang memerlukan bantuan hukum sampai persidangan diluar posbakum, ingin didampingi LBH, kita wajib memberikan informasi bantuan hukum mana, selain di posbakum. Terkait Perma No. 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin, dimana sesuai UU Perkawinan No 16 Tahun 2019 yaitu batasan usia laki dan perempuan 19 tahun. Kita ketahui bersama bahwa masyarakat Grobogan banyak yang berekonomi menengah ke bawah, banyak yang dipelosok. Jadi anak yang berusia 19 tahun itu sudah besar, lulus SMP itu baru 18 tahun, karena batasan 19 tahun, biasanya satu tahun itu hanya 200 Ae 300 kasus, sekarang menjadi tiga kali lipat kasus. Jadi mekanisme karena anak masih dibawah umur, sehingga orang tua anak yang kurang umur untuk datang ke Posbakum, kalau Bapak Ibunya masih hidup keduanya, bila salah satunya ada yang kematian, bila orang tua sudah bercerai untuk ditunjukakan akte cerai. Perlu diketahui bahwa semua diska tidak selalu melalui posbakum, karena posbakum melayani bagi masyarakat yang tidak mampu, atau tidak mampu menggunakan jasa pengacara, kita buatkan bantuan hukum secara gratis, karena anggaran kita dari DIPA. Tahun kemarin ada 400 Dalam pemberian bantuan. Posbakum melakukan sekrening, diantaranya tidak boleh bagi PNS, pegawai BUMN. Sehingga bantuan hukum dikhususkan bagi warga yang tidak mampu yang dibuktikan dengan SKTM. Kartu Kesejahteraan lainnya atau tidak seperti KIS atau PKH, kita menyediakan surat pernyataan tidak mampu membayar advokat. Rata Ae rata yang mengajukan pendidikannya itu SD. SMP dan SMA itu sedikit. S1 sudah tidak ada Au. Posbakum dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat tentu meminta penjelasan dari klien, alasan yang diajukan oleh calon pengantin atau orang tua catin untuk memintakan dispensasi Kinerja posbakum dalam membantu masyarakat yang berperkara dalam dispensasi kawin sangat maksimal, sebagaimana penjelasan petugas sebagai berikut : Au Sembilan puluh persen lolos, karena semua pihak didatangkan oleh hakim, kedua orang tua calon besannya, kedua calon Jurnal Media Admnistrasi ISSN : 2503-1783. Volume 3 Nomor 1 Tahun 2021 pengantin, semua ditanya satu Ae satu, jadi hakim bisa melihat kesungguhan dan kemauan semua pihak untuk menikahkan tersebut, karena menikah itu kan baik, tetapi yang jadi masalah ketidak siapan secara ekonomi, secara reproduksi. Tetapi kita dari posbakum tetap memberikan syarat, umur segini siap apa tidak untuk menikah, karena ternyata ada yang mundur, karena kebetulan calon si laki-laki tersebut habis bercerai, dan ditunjukkan akte cerainya, kemudian saya tanya pihak orang tuanya, apakah panjenengan yakin bahwa anaknya akan menikah dengan laki-laki tersebut, padahal anaknya masih berumur 14 tahun dan masih kecil, ternyata orang tuanya tidak tahu, sehingga pernikahannya ditarik mundur. Itulah salah satu kenapa anak harus dilindungi, sehingga setiap calon pengantin wajib kita yakinkan bahwa pernikahan ini seperti ini, dampaknya seperti ini, dan seterusnya. Bila sudah yakin dan mantab maka alasan tersebut diajukan ke hakim Au. Keberhasilan Posbakum masyarakat yang berperkara dalam dispensasi kawin, janganlah dijadikan kesempatan untuk mempermudah menikahkan anak dibawah umur. Keberhasilan ini dimaknai bahwa Posbakum cukup jeli dan selektif untuk mengkaji permasalahan yang disampaikan oleh klien. Pernikahan anak adalah hal yang harus dihindari, sehingga petugas posbakum memberikan saran dan nasehat sebagai berikut : AuBilamana pernikahan anak tidak dapat dihindari, maka saran saya agar orang tua wajib mendampingi sehingga anak mencapai mandiri, atau mampu membina rumah tangga layaknya pasangan yang sudah cukup umur Au. AuAnak itu kan emosinya labil, berpikirnya belum bisa, alangkah baiknya tidak menikah dulu, sebenarnya untuk batasan umur 19 tahun itu anak masih kelihatan imut. Namun demikian dengan batasan umur 19 tahun ini, nanti kasus dispensasi di desa itu semakin membludag . anyak sekal. Sehingga nanti kita ada penyuluhan hukum di masyarakat, anak biar sekolah dulu, karena nanti kalau anak ada masalah, yang repot juga orang tuanya lagi. Pengadilan Agama (PA) Purwodadi Pengadilan Agama (PA) merupakan institusi final dalam hal pelayanan pernikahan anak. KUA dapat melangsungkan hajat pernikahan bagi anak dibawah umur setelah mendapatan putusan dari hakim pengadilan agama, yang kita kenal dengan Dispensasi Kawin. Drs. Subroto. MH selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Purwodadi menjelaskan tentang permasalahan dan lika liku terkait dispensasi kawin sebagai berikut : AuDispensasi kawin pada tahun 2020 bisa dikatakan jenis perkara urutan ke dua, dulu sebelumnya urutan ke tiga, cerai gugat, cerai talak, baru dispensasi kawin. Akan tetapi dengan adanya UU baru ini, perkara dispensasi kawin ini tergolong banyak sekali, urutannya menjadi urutan kedua, setelah gugat cerai, dispensasi kawin, terus cerai Tahun 2020 ada 974 perkara dispensasi Hakim dalam memberikan putusan dispensasi kawin banyak hal yang dipertimbangakan berikut aturan yang harus dipatuhi. Standar operasional untuk penetapan dispensasi kawin disampaikan sebagai berikut : AuDispensasi kawin itu merupakan suatu perkara, karena perkara tentu di pengadilan di sidangkan. Kalau didalam pengadilan ada istilah hukum Syarat dispensasi diantaranya adalah ada permohonan, ada pengakuan dari pihak pihak terkait, ada alat bukti surat, terus dikuatkan dengan keterangan saksi Ae saksi. Kemudian Majeleis hakim mengeluarkan penetapan, di tolak atau dikabulkan. Au Pada dasarnya perkara, gugatan, permohonan itu adalah kewajiban pihak, kewajiban masyarakat, tetapi kalau tidak bisa, harusnya kan ambil pengacara, kalau pengacara kan pakai biaya. Itulah negara hadir membantu orang miskin, sehingga fungsi posbakum salah satunya membantu masyarakat yang miskin finansial, miskin pengetahuan. Selama ini perannya baru sebatas membuatkan dokumen permohonan dan cara Ae cara berhukum Au. Pengadilan Agama tentunya tidak berharap bahwa perkara dispensasi kawin menjadi semakin meningkat akibat diberlakukannya UU No. Tahun 2019 tentang perkawinan, khususnya adanya perubahan batasan minimal untuk menikah yakni 19 tahun. Bagaimanapun sebagaimana yang telah disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Purwodadi sebagai Au Pencegahan pernikahan anak ini yang berperan adalah komplek, tentu pihak KUA juga tidak bisa disalahkan, karena KUA terpaku kepada pengadilan, kalau putusan diperbolehkan, mau tidak mau harus dilaksanakanAy. AuBagi pemohon tidak ada sangsi untuk permohonan dispensasi kawin. Ini ada kaidah hukum, ada uang ada perkara. Sehingga setiap perkara itu masuk, harus ada biaya, dan biaya itu tentu macam-macam penggunaanya, untuk pbb, pajak negara, untuk panggilan, istilahnya biaya Jurnal Media Admnistrasi ISSN : 2503-1783. Volume 3 Nomor 1 Tahun 2021 Di biaya perkara itu ada istilah prodeo, yakni tanpa biaya perkara, ada syarat Ae syarat tertentu salah satu syaratnya berpihak bagi masyarakat yang tidak mampu. Ida Nurkayati Ibunya SusiY. Au Anak saya tidak mau sekolah hanya mau menikah, jadi saya nikahkan dari pada anak saya hamil dulu Au. Narti Ibunya MulY. Pariyem Ibunya AntiT. Au Karena dulu ada yang menjodohkan dari tetangga saya bahwa ada yang menyukai sama anak saya. Dan Bapaknya lebih senang calon suaminya ini karena lebih sregep dari pada pacarnya Ay. Au Karena sudah pacaran, iya sudah saya nikahkan karea sudah Saya menyekolahkan karena kesulitan ekonomi, pada saat itu suami saya sudah meninggal Au. Fakta Determinasi Pernikahan Anak Berdasarkan teori dasar dari Lawrence Green menjelaskan bahwa perilaku kesehatan seseorang dipengaruhi oleh tiga faktor yakni : mur, pendidikan, pengetahuan dan sika. , faktor pemungkin . arak ke fasilitas kesehata. , faktor penguat . ukungan keluarga dan tokoh masyaraka. (Notoatmodjo, 2. Demikian halnya Pernikahan anak. Hal-hal apa yang menjadi alasan melangsungkan pernikahan menurut keterangan informan sebagai Peneliti Apa melangsungkan pernikahan? Ina K. : Au Sudah ingin menikah, dan sudah saling mencintai Au Susi Y. : Au Sudah keinginan saya sendiri Au Mul Y. : Au Saya nurut saja sama orang tua, dan saya tidak dipaksa oleh orang tua tetapi dijodohkan oleh Bapak saya, saya sebelumnya juga belum kenal sama calon suami saya Au. Anti T. : Au Sudah sama senangnya, karena sudah pacaranAy Peneliti Ina K. Susi Y. Mul Y. Anti T. Peneliti Siapa yang mendorong untuk melangsungkan pernikahan ? Au Saya pribadi Au Au Saya pribadi Au Au Saya didorong oleh Bapak saya Au Au Saya sendiri yang mengajukan pernikahan, karena sudah ada kecocokan, saya sudah lulus SMP, dan saya sudah tidak ada niat untuk sekolah lagi Au : Adakah dorongan dari Saudara atau orang tua untuk menikah?. Penjelasan secondary informan sebagai berikut : Sumarah : Au Anak saya sudah tidak mau Ibunya sekolah, jadi saya nikahkan saja. Ina K. Apalagi anak saya sudah bawa pacar ke rumah, lalu ditanya sama bapaknya mau menikah atau sekolah ? dia memilih menikah Au. Fakta Dinamika Kehidupan Berumah Tangga Pasca Menikah 2-3 Pernikahan Anak Hasil wawancara mengenai dinamika pasca 2 Ae 3 tahun pernikahan anak dari penjelasan informan diperoleh keterangan sebagai berikut : Peneliti : Bagaimana kondisinya setelah 2-3 tahun Ina K. : Au aman - aman saja karena sudah cocok Au Susi : Au baik Ae baik saja, karena suami baik Au Mul : Au Masalah yang muncul kesulitan ekonomi Au Anti : Au Biasa saja, tidak ada perkelahian Au Hasil wawacara dengan para informan tentang penyesalan dari peristiwa pernikahan muda ini, sebagai berikut : Ina K. : Au Saya tidak ada rasa menyesal karena sudah pilihan saya Au Susi Y. : Au Saya tidak menyesal, karena sudah pilihan saya sendiri Au Mu lY. : Au Sedikit ada Pak, soalnya sudah berjalan beberapa tahun, tementemen masih main-main. Saya satu tahun langsung punya anak, sementara anak temen temen saya saat ini masih kecil kecil, padahal anak saya saat ini sudah besar sudah umur 10 tahunanAy AntiT. : Au Tidak ada rasa menyesal Au Hasil wawancara dengan para informan tentang kekerasan dalam rumah tangga adalah sebagai