JISHUM (Jurnal Ilmu Sosial dan Humanior. https://journal. id/index. php/jishum Vol. No. 4 Juni 2023. Hal. E-ISSN 2962-0120 Tata Cara Perkawinan Suku Mandailing di Kecamatan Mandau Pada Era Globalisasi Amelia Anggie Nafitri. H1. Bedriati Ibrahim2. Asyrul Fikri3. 1,2,3Universitas Riau. Indonesia Email: ameliaanggienafitri29@gmail. com1, bedriati. ib@gmail. com2, asyrulfikri@ymail. Abstrak Suku mandailing merupakan salah satu suku bangsa yang mendiami sebagian kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal. Sumatera utara. Sampai saat ini suku Mandailing telah menyebar keberbagai wilayah di nusantara termasuk di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Kebanyakan dari mereka bekerja di bidang pertanian namun ada pula yang bekerja diluar dari pertanian. Adapun tujuan penelitian ini yaitu 1. ) Untuk mengetahui awal mula masuknya tata cara perkawinan suku mandailing di Kecamatan Mandau, ) Untuk mengetahui tata cara perkawinan suku Mandailing di Kecamatan Mandau sebelum adanya era globalisasi, 3. ) Untuk mengetahui tata cara perkawinan suku Mandailing di Kecamatan Mandau pada era globalisasi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan datanya yaitu observasi, wawancara dan Hasil dari penelitian ini adalah pada tahun 1957 sebagai awal mula masuknya suku mandailing di kecamatan Mandau sekaligus masuknya tata cara perkawinan yang di bawa oleh suku mandailing tersebut. Banyaknya suku mandailing yang hidup dan tinggal di kecamatan Mandau menunjukkan bahwa kecamatan Mandau memiliki potensi ekonomi yang Kedatangan mereka ke kecamatan Mandau untuk melakukan perubahan kehidupan mereka secara ekonomi dan juga keinginan mereka untuk mengenal dunia luar yang lebih luas. Tata cara perkawinan suku mandailing sebelum adanya era globalisasi di kecamatan mandau memiliki 18 tahapan dan setelah adanya era globalisasi tata cara perkawinan suku mandailing di kecamatan Mandau memiliki 10 tahapan. Faktor yang mempengaruhi terjadinya perubahan tata cara perkawinan suku mandailing di kecamatan Mandau yaitu komunikasi, ekonomi, masuknya budaya lain, waktu dan pendidikan. Kata Kunci : Tata Cara Perkawinan. Suku Mandailing. Pada Era Globalisasi. Abstract The Mandailing tribe is one of the ethnic groups that inhabit parts of South Tapanuli Regency and Mandailing Natal Regency. North Sumatra. Until now the Mandailing tribe has spread to various regions in the archipelago, including in the Mandau District. Bengkalis Regency. Most of them work in agriculture but there are also those who work outside of agriculture. The objectives of this study are 1. ) To find out the beginning of the entry of the marriage procedures for the Mandailing tribe in Mandau District, 2. ) To find out the procedures for marriage for the Mandailing tribe in the Mandau District before the era of globalization, 3. ) To find out the procedures for marriage for the Mandailing tribe in Mandau District in the era of globalization. The research method used is descriptive qualitative method. The data collection techniques are observation, interviews and documentation. The results of this research are in 1957 as the beginning of the entry of the Mandailing tribe in the Mandau sub-district as well as the entry of marriage procedures brought by the Mandailing tribe. The large number of Mandailing tribes living and living in the Mandau sub-district shows that the Mandau sub-district has sufficient economic potential. Their arrival to the Mandau sub-district was to make changes in their lives economically and also their desire to get to know the wider outside world. The marriage procedure for the Mandailing tribe before the era of globalization in the Mandau sub-district had 18 stages and after the globalization era the marriage procedure for the Mandailing tribe in the Mandau sub-district had 10 stages. Factors that influence the change in marriage procedures for the Mandailing tribe in the Mandau sub-district are communication, the economy, the inclusion of other cultures, time and education. Keywords : Marriage Procedures. Mandailing Tribe. In the Era of Globalization JISHUM (Jurnal Ilmu Sosial dan Humanior. https://journal. id/index. php/jishum Vol. No. 4 Juni 2023. Hal. E-ISSN 2962-0120 PENDAHULUAN Suku mandailing merupakan salah satu suku bangsa yang mendiami sebagian kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal. Sumatera utara. Sampai saat ini suku Mandailing telah menyebar keberbagai wilayah di nusantara termasuk di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Kebanyakan dari mereka bekerja di bidang pertanian namun ada pula yang bekerja diluar dari pertanian (Pangaduan. kat di dunia pasti memiliki kebudayaan yang berbeda dari masyarakat lainnya. Kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat dan kemampuan- kemampuan lain serta kebiasaan yang didapat oleh manusia sebagai anggota masyarakat. Demikian halnya suku Mandailing, meskipun merupakan bagian dari enam sub suku Batak, suku Mandailing tentunya memiliki kebudayaan sendiri yang membedakannya dari lima sub suku Batak lainnya. (Rumapea. Masyarakat suku mandailing memiliki adat istiadat yang diwariskan oleh nenek moyangya. Upacara adat Mandailing, baik upacara perkawinan (Horja Haroan Bor. , upacara adat berkarya (Horja Siulao. , maupun upacara kematian (Horja Mambulung. merupakan tradisi nenek moyang masyarakat suku mandailing yang diwariskan turun- temurun sejak ratusan tahun silam. Bagi masyarakat suku mandailing, upacara adat yang terpenting adalah perkawinan karena hanya orang yang sudah kawin berhak mengadakan atau melaksanakan upacara adat lainnya. Pelaksanaan upacara perkawinan pada masyarakat suku mandailing dianggap sebagai suatu yang sakral, dimana perkawinan tidak dapat dilaksanakan dengan suka-suka, melainkan memiliki aturan dan membutuhkan waktu. Tahapan-tahapan pelaksanaan upacara adat perkawinan masyarakat suku mandailing yakni dimulai dari tahap pra nikah dan nikah. Tahap pra nikah dimulai dari tahapan Manggaririt Boru . ihak orang tua laki-laki menjelaskan terlebih dahulu bahwa anaknya telah berkenalan dengan anak perempuan mereka dan telah bergau. Padomos Hata . ihak keluarga laki-laki akan datang kembali ke rumah keluarga perempuan untuk meminan. Patobang Hata . eminangan telah dilakukan secara resm. Mangalehen Mangan Pamunan . akan perpisaha. , dan Manulak Sere . enentukan jumlah mas kawin yang akan dibawa serta barang hantaran apa saja yang akan dibaw. (Nasution. Sementara tahapan pernikahan dimulai dari tahapan Akad Nikah. Pasahat Mara . enyerahkan keselamata. Mangalo-Alo Boru dan Manjagit Boru . engarak penganti. JISHUM (Jurnal Ilmu Sosial dan Humanior. https://journal. id/index. php/jishum Vol. No. 4 Juni 2023. Hal. E-ISSN 2962-0120 Marpokat Haroan Boru . usyawarah kedatangan pengantin perempua. Pataon raja-raja adat . emberi tahu kepala adat dan famili terdeka. Panaek Gondang . emainkan gordang sembila. Mata Ni Horja . cara puncak yang diadakan dirumah suhu. Membawa Pengantin Ke Tapian Raya. Mangalehen Gorar (Memberi gela. Mangupa . ngkapan kegembiraa. Ajar Poda . cara memberi nasihat kepada kedua pasangan pengantin bar. Mangoloi na loja . akan bersam. , dan Marulak ari / mebat . erkunjung kerumah orang tua pengantin perempua. (Lubis. Namun pada saat sekarang ini sudah terjadi perubahan, banyak hal yang sudah dirubah melalui kesepakatan bersama Salah satu penyebab perubahan upacara adat perkawinan masyarakat suku mandailing adalah adanya pengaruh globalisasi. Prosesi tata cara perkawinan suku mandailing yang hilang yaitu Mangalehen mangan pamunan . akan perpisaha. Pasahat Mara . enyerahkan keselamata. Mangalo-Alo Boru dan Manjagit Boru . engarak penganti. Marpokat Haroan Boru . usyawarah kedatangan pengantin perempua. Pataon raja-raja adat . emberi tahu kepala adat dan famili terdeka. Mata Ni Horja . cara puncak yang diadakan dirumah suhu. Mangalehen Gorar (Memberi gela. Mangupa . ngkapan kegembiraa. Ajar Poda . cara memberi nasihat kepada kedua pasangan pengantin bar. , dan Marulak ari / mebat . erkunjung kerumah orang tua pengantin Tata cara perkawinan yang hilang tersebut mengandung nilai-nilai sosial dalam masyarakat dan nilai-nilai religius, hilangnya nilai-nilai sosial dalam masyarakat ditandai dengan munculnya sifat individualisme saat berkumpul dengan keluarga, teman ataupun Hal tersebut terjadi dikarenakan adanya pengaruh globalisasi. Secara umum tahapan-tahapan acara adat yang dipersingkat ini jika dilihat dari segi waktu sangat menguntungkan karena memberikan masyarakat kesempatan untuk mengejar kebutuhan yang lain. Namun jika ditinjau dari segi pendidikan dan pengetahuan, hal tersebut merugikan generasi muda sekarang karena dengan dipersingkatnya tahap-tahap perkawinan menyebabkan generasi muda tidak lagi mengetahui bagaimana seharusnya tahapan-tahapan perkawinan tersebut yang sesuai dengan nilai- nilai budaya asli suku mandailing. Berdasarkan pemaparan diatas, untuk mengetahui lebih dalam masalah ini diadakan penelitian tentang AuTata Cara Perkawinan Suku Mandailing di Kecamatan Mandau Pada Era GlobalisasiAy. JISHUM (Jurnal Ilmu Sosial dan Humanior. https://journal. id/index. php/jishum Vol. No. 4 Juni 2023. Hal. E-ISSN 2962-0120 METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian yang bertujuan menjelaskan fenomena yang ada ditengah masyarakat. Penelitian yang diadakan untuk memperoleh fakta-fakta dari gejala-gejala yang ada dan mencari keterangan-keterangan secara faktual. (Prastowo. Penelitian yang dilakukan di Kecamatan Mandau yaitu memakai metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif (Arikunto. Metode deskriptif ini dipakai oleh penulis karena melihat bagaimana tata cara perkawinan suku mandailing di kecamatan Mandau pada era globalisasi. Tujuan penelitian deskriptif kualitatif adalah untuk menggambarkan secara sistematis fakta dan karakteristik objek dan subjek yang diteliti secara tepat. Selain itu penelitian deskriptif kualitatif juga harus searah dengan rumusan masalah serta identifikasi masalah, hal ini disebabkan penelitian deskriptif kualitatif juga menentukan penulis dalam mengolah hasil penelitian yaitu dengan membuat analisisnya sendiri dengan menggunakan metode penelitian ini (Suyanto. Dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa tujuan dari penelitian dengan metode kualitatif adalah untuk memperoleh pemahaman, makna dan menggambarkan realitas yang kompleks. HASIL PENELITIAN Awal mula masuknya tata cara perkawinan suku mandailing di kecamatan Mandau Suku Mandailing merupakan salah satu sub etnis Batak yang berdiam diri diwilayah sepanjang Bukit Barisan di Provinsi Sumatera Utara tepatnya didaerah Tapanuli bagian Selatan. Masyarakat suku mandailing pada umumnya bermata pencaharian bercocok tanam padi di sawah dan di ladang. Pada perkembangannya, pengelolaan pertanian menjadi kurang maksimal, dan berdampak pada perekonomian. (Sirait. Banyaknya suku mandailing yang hidup dan tinggal di kecamatan Mandau menunjukkan bahwa kecamatan Mandau memiliki potensi ekonomi yang cukup. Kedatangan mereka ke kecamatan Mandau untuk melakukan perubahan kehidupan mereka secara ekonomi dan juga keinginan mereka untuk mengenal dunia luar yang lebih luas. Keberadaan kecamatan Mandau sebagai penghasil minyak dan juga perkebunan sawit menjadi daya Tarik orang mandailing untuk merantau ke daerah itu. Budaya dan adat adalah sesuatu yang tidak dapat dilepaskan dari kehidupan suku Suku mandailing menjunjung tinggi budaya dan adat istiadat yang mereka miliki. Kehidupan budaya dan adat mandailing di kecamatan Mandau sama hal dengannya dengan JISHUM (Jurnal Ilmu Sosial dan Humanior. https://journal. id/index. php/jishum Vol. No. 4 Juni 2023. Hal. E-ISSN 2962-0120 kehidupan budaya dan adat yang di pakai suku mandailing yang berada di daerah asal. Contohnya adat istiadat pernikahan. Sebagai orang pendatang di kecamatan Mandau banyak tantangan yang akan di hadapi oleh suku mandailing di kota minyak tersebut. Secara Kecamatan Mandau mempunyai kultural sendiri yaitu kultural melayu, sebab penduduk asli di kecamatan Mandau yaitu suku sakai dan suku melayu. Tata Cara Perkawinan Suku Mandailing di Kecamatan Mandau Dalam pelaksanaan suatu perkawinan yang sah akan ditemukan serangkaian kegiatan yang harus di lakukan dalam hukum adat istiadat perkawinan. Hukum adat istiadat ini mengatur segala tata cara perkawinan di dalam masyarakat. Demikian halnya pada masyarakat suku Mandailing khususnya di Kecamatan Mandau juga memiliki hukum adat istiadat perkawinan yang memuat serangkaian tata cara perkawinan antara lain : Mangaririt Boru Dalam acara mangaririt boru ini biasanya calon mempelai laki-laki turut serta dibawa agar di perkenalkan langsung dengan pihak boru . ihak perempua. Orang tua si gadis langsung menanyakan pada calon boru apakah dia menerima lamaran itu. Apabila lamaran tersebut diterima oleh si gadis dan orang tuanya maka rombongan akan menanyakan kepada keluarga boru kapankah mereka bisa datang lagi, dan menanyakan berapa hutang adat mereka yang harus disiapkan. setelah pihak laki-laki mengetahui berapa hutang yang akan di bayar, maka rombongan akan pulang untuk melaporkan kepada sanak saudara pihak laki-laki. Padamos Hata Pihak laki-laki akan datang kembali kerumah keluarga perempuan untuk peminangan yang Di dalam acara meminang ini biasanya akan di bicarakan sekaligus tentang hari yang tepat untuk datang meminang secara resmi . atobang hat. dan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi pada saat peminangan nantinya seperti apa saja yang perlu di persiapkan, berapa mas kawin dan dalam bentuk apa, berapa tuhor . ang juju. , dan perlengkapanperlengkapan lainnya. Patobang Hata Patobang hatta dilaksanakan jika keluarga dari dua belah pihak masing-masing telah mendapatkan kesepakatan. Dalam kesepakatan tersebut terdapat 3 hal yang biasanya diharapkan oleh keluarga laki-laki kepada keluarga perempuan yaitu Lopok ni tobu sisuanon JISHUM (Jurnal Ilmu Sosial dan Humanior. https://journal. id/index. php/jishum Vol. No. 4 Juni 2023. Hal. E-ISSN 2962-0120 eminta anak gadis mereka untuk meneruskan keturuna. Andor na mangolu parsiraisan . eminta keluarga si gadis menjadi besan keluarga tempat berlindun. dan Titian batu nasora buruk . eminta mereka untuk menjalin hubungan kekeluargaan selamany. Setelah acara patobang hata atau acara pinangan secara resmi telah di terima, acara selanjutnya adalah manyapai batang boban . eban yang harus di pikul oleh pihak laki-lak. , batang boban ini meskipun pada saat padamos hata sudah diberi bayangan, tetapi secara resmi pada acara patobang hata harus di pertegas kembali dengan di saksikan oleh seluruh keluarga yang hadir pada saat ini lah ditentukan besar kecilnya batang boban. Setelah acara patobang hata selesai maka di tentukan kapan waktu yang tepat untuk acara selanjutnya yaitu manulak Biasanya di berikan waktu satu atau dua minggu, agar baik keluarga laki-laki maupun perempuan dapat mempersiapkan segala sesuatunya. Manulak Sere Pada waktu manulak sere ini diharapkan semua sanak famili harus hadir. Dalam pelaksanaan manulak sere ini, pihak keluarga laki-laki membawa batang boban yang telah di sepakati untuk di berikan kepada pihak perempuan kerumah keluarga perempuan. Disamping membawa batang boban, juga membawa silua . leh-ole. berupa indahan tungkus . asi yang dibungku. dengan daun beserta lauknya. Ini bermakna kebesaran hati terhadap keluarga perempuan dengan harapan apa yang dituju dapat sukses dan terkabul. Ada dua macam batang boban yang akan diserahkan kepada pihak keluarga boru na ni oli . yaitu Sere na godang artinya jumlah yang cukup besar berupa benda berharga yang terdiri dari horbo sabara . erbau satu kandan. , lombu sabara . embu satu kandan. , eme sa hopuk . adi satu lumbun. , sere . besar kecilnya tergantung pada status. Sere na godang hanyalah sebagai simbol yang tidak harus dipenuhi oleh pihak keluarga laki-laki yang diserahkan hanya sejumlah uang . enurut kebiasaa. yang disebut dengan sere na menek. Sere na lomot atau sama disebut dengan sere na menek yang artinya tuhor ni boru . ang antara. yang berbentuk uang dan ditambah barang keperluan pengantin perempuan, seperti baju dan perlengkapan pengantin lainnya (Nasution . Adapun peralatan yang harus dibawa oleh pihak keluarga laki-laki untuk manulak sere menuju kerumah perempuan adalah Pahar yaitu tempat atau wadah untuk meletakkan semua peralatan lainnya yang akan diserahkan. Abit tonun patani . ain ada. yang di letakkan diatas pahar sebagai alas perlengkapan. Bulung ujung . jung daun pisang yang dipotong sebesar pahar yang dikembangkan diatas pahar. Beras kuning yang ditaburkan diatas daun pisang. Keris. JISHUM (Jurnal Ilmu Sosial dan Humanior. https://journal. id/index. php/jishum Vol. No. 4 Juni 2023. Hal. E-ISSN 2962-0120 Puntu . ebagai simbol pengika. Uang logam sebagai simbol pertalian keluarga. Arihir atau tali pengikat kerbau sebagai simbol yang diserahkan satu kandang kerbau. Mangalehen Mangan Pamunan Sebelum berlangsung acara akad nikah, orang tua beserta sanak keluarga memberi makan boru yang akan dipabuat yang disebut dengan mangalehen mangan pamunan . akan Makanan yang di hidangkan sama dengan yang dihidangkan pada pangupa. Hanya saja biasanya makanan yang dihidangkan adalah kambing yang sudah dimasak sempurna, kepala, hati dan sepasang kaki, bagian atas harus masih terlihat bentuknya yang diletakkan diatas tampi yang dialasi oleh ujung daun pisang, lengkap dengan nasi, telur, udang, ikan, daun ubi . serta garam, sehingga upacara mangalehen mangan ini hampir sama dengan mangupa. Bedanya acara mangalehen mangan ini dengan upacara mangupa adalah makanan yang dihidangkan harus benar-benar dimakan sampai kenyang. Itulah sebabnya upacara mangalehen mangan ini disebut juga dengan mambutongi mangan yang artinya makan sekenyang-kenyangnya. Peserta upacara dalam mangalehen mangan pamunan terdiri dari pengantin perempuan, orang tua pengantin perempuan, nenek laki-laki dan perempuan, kahanggi, anak boru, mora, dan raja dihuta. Akad Nikah Setelah selesai acara mangalehen mangan pamunan boru na ni oli . belum bisa dibawa pulang ke kampung paranak sebelum menjalani akad nikah. Akad nikah akan dilakukan satu hari setelah selesai melaksanakan acara mangalehen mangan pamunan. Untuk itu rombongan paranak . eluarga pihak laki-lak. masih harus sabar menunggu saatnya acara akad . Pasahat Mara Pada acara pasahat mara . enyerahkan keselamata. , bayo pangoli . engantin laki-lak. dan boru na ni oli . engantin perempua. ikut duduk di pantar bolak. Mereka berdua diberi nasihat, semua barang bawaan sudah diletakkan di tengah pangkobaran . antar bola. agar dapat di saksikan semua yang hadir. Barang bawaan tersebut terdiri dari tikar adat, kain adat, barang boru atau bulang . agi boru na ni oli turunan keluarga beradat barang ketiganya merupakan suatu keharusa. lalu barang selanjutnya adalah bantal yang di gulung/ di bungkus dengan tikar adat lengkap dengan sarung JISHUM (Jurnal Ilmu Sosial dan Humanior. https://journal. id/index. php/jishum Vol. No. 4 Juni 2023. Hal. E-ISSN 2962-0120 bantalnya, tempat tidur pengantin beserta perlengkapannya tilam, bantal dan alas tempat tidur, piring, mangkuk dan perlengkapan dapur lainnya, beras dan telur beserta sendok . endok untuk mengaron nasi yang biasanya terbuat dari tempurung kelapa dan tangkai kay. , karung kecil yang dianyam terbuat dari pandan yang besarnya kira-kira bisa untuk sepuluh kaleng susu beras dan garigit . empat untuk menampung air yang dahulu airnya di ambil dari sunga. garigit biasanya terbuat dari bambu satu ruas dilengkapi dengan tali untuk menyandang, silua . asi serta lauk pauknya ditambah dengan itak pohul yaitu kue yang terbuat dari tepung, kelapa, garam dan gula dikepal-kepal dan dikukus. Mangalo-alo Boru dan Manjagit Boru Pengantin yang datang biasanya jika datang dari jauh . aik kenderaa. tidak langsung di turunkan di depan rumah, tetapi harus di arak kira-kira 500m sebelum sampai rumah. Yang disambut dengan prosesi penyambutan secara adat yang terdiri dari gendang, pencak silat, payung kuning, tombak, pedang serta barisan keluarga penganten laki-laki sampai kedepan Mereka dipayungi dengan payung kuning . ayung yang berwarna kuning dengan dipenuhi jambul daun beringin berwarna kuning disetiap sisiny. ini bermakna bahwa pohon beringin adalah tempat orang berteduh pada saat kepanasan. Didepan dua orang anak muda membuka jalan dengan mengayun-ayunkan pedang sebagai pembuka jalan disusul dengan barisan anak gadis yang memakai pakaian adat. Di belakangnya ada pula anak muda pembawa tombak sebagai pengawal, barulah menyusul pengantin, dan di belakangnya mengikut rombongan penabuh gendang. Di depan pintu rumah telah menunggu kedua orang tuanya, uda . dan inanguda . untuk menerima penganten laki-laki dan perempuan yang kemudian dibawa untuk duduk di atas amak lapisan . Marpokat Haroan Boru Dalam mufakat inilah diperinci siapa yang ikut rombongan mangalap boru, siapa yang menerima, siapa yang bertanggung jawab terhadap urusan konsumsi, kesenian, undangan dan lain-lain yang menyangkut pelaksanaan horja. Sesuai dengan prinsip dalihan na tolu kalau ada horja . , semua harus dilibatkan baik dari sudut dana, tenaga maupun pikiran. JISHUM (Jurnal Ilmu Sosial dan Humanior. https://journal. id/index. php/jishum Vol. No. 4 Juni 2023. Hal. E-ISSN 2962-0120 Pataon Raja-Raja Adat Pada tahapan ini pihak suhut . ang mempunyai haja. mengundang raja adat dan seluruh sanak saudara. Dalam undangan raja-raja adat biasanya undangan di bawa oleh dua orang anak muda dengan membawa sirih dan perlengkapannya. Kedua anak muda itu harus memakai pakaian yang sopan, yaitu memakai peci dan kain sisamping . ain yang dilipat dalam bentuk segitiga dan dililitkan dipinggan. Panaek Gondang Dalam acara panaek gondang diadakan pula acara khusus, menurut adat sebelum gondang ini ditabuhkan harus dilakukakan pemasangan paragat adat seperti bendera-bendera, payung, tombak, pedang, bulang, hampu, abit gondang dan sebagainya. Pada acara itu disediakan juga santan, itak pamorgo-morgoi dan dingin-dingin. Yang hadir pada acara panaek gondang adalah suhut dan kahangginya, anak boru, naposo bulung dan nauli bulung, penabuh gendang, namora natoras, raja adat. Sebagaimana setiap mambuka hata . embuka rapa. , burangir disurdu terlebih dahulu oleh anak boru kepada raja adat dan peserta acara. Kemudian suhut menyampaikan maksud dan permohonannya kepada semua yang hadir agar dapat hendaknya berpartisipasi dalam pelaksanaan horja itu. Demikian juga raja adat sangat diharapkan agar memberi restu kepada horja tersebut. Setelah diputuskan secara adat direstui, maka gendang mulai dibunyikan dan pago-pago Pago-pago sebagai tanda ada pesta adat . orja godan. dipasang dihalaman rumah, merupakan simbol-simbol adat. Simbol-simbol dimaksud terdiri dari bendera-bendera adat, payung adat, tombak, pedang, rompayan dan para-para tempat memotong kerbau. rumah dan di pantar paradaton dipasang tabir dan langit-langit serta amak lampisan. Satu hari atau dua hari sebelum acara horja godang . ata ni horj. , pada malam harinya diadakan acara manortor. Secara berurutan yang manortor adalah suhut dan kahangginya yang di ayapi oleh anak borunya, kemudian dilanjutkan dengan tortor muda-mudi sampai larut . Mata Ni Horja Pagi harinya setelah tamu-tamu sudah mulai berdatangan, uning-uningan . mulai di bunyikan. Untuk menyambut tamu di bunyikan gong. Tamu-tamu yang datang secara bergiliran di undang untuk manortor, kemudian seluruh tamu-tamu harajaon di undang ke pantar bolak paradataon untuk mangkobari adat . idang ada. JISHUM (Jurnal Ilmu Sosial dan Humanior. https://journal. id/index. php/jishum Vol. No. 4 Juni 2023. Hal. E-ISSN 2962-0120 Setelah semua hadir di pantar paradaton acara markobar dimulai dengan di awali menghidangkan sipulut lengkap dengan intinya dan minumannya. Setelah selesai makan sipulut . , maka di surdu burangir . itawarkan siri. sebagai pertanda markobar sudah dapat di mulai setelah permisi kepada kepala adat. Gong di bunyikan 9 kali pertanda gelanggang adat telah di buka seterusnya alok-alok mempersilahkan suhut . uan ruma. mengawali pembicaraan dengan menyampaikan kepada semua peserta acara hal-hal yang telah terjadi sebelumnya, mulai dari manyapai baru sampai pada pesta yang sesungguhnya yang di adakan pada hari ini yaitu bermaksud mengadakan horja godang. Suhut juga memohon agar bayo pangoli dan boru na ni oli agar mendapat restu dari kepala Setelah itu kepala adat menyambut dengan berbagai pendapat, saran, maupun kritikan dan akhirnya mengambil keputusan bahwa semua permohonan suhut dapat di laksanakan. Parpokatan . selesai dengan di pukul gong 9 kali. Membawa Pengantin Ke Tapian Raya Di tempat yang akan dituju telah di sediakan 2 buah kursi untuk tempat duduk kedua pengantin dan 1 buah meja untuk tempat pangir. Bahan yang di perlukan untuk mandi tersebut adalah jeruk purut, pandan dan daun wangian lainnya diikat dengan batang pisang, disebut daun silinjuang. Dicelupkan kedalam air lalu dipercikkaan ke atas kepala pengantin. Mangalehen Gorar Mangalehen gorar atau menebalkan gelar adat adalah memberi gelar untuk menandakan bahwa kedua pengantin telah melepaskan masa mudanya dan menjalani adat matobang . asa berkeluarga/berumah tangg. Nama inilah yang nantinya akan di pakai untuk memanggil yang bersangkutan, terutama pada upacar-upacara adat. Gelar yang di berikan kepada pengantin laki-laki adalah gelar kakeknya, biasanya di suku mandailing gelar tersebut di dahului dengan baginda, sutan, mangaraja dan pengantin wanita di beri gelar namora. Biasanya di ujung gelar tersebut diberi dengan nama yang ada artinya. Mangupa Dalam penyelanggaraan upacara mangupa, para pelaksana upacara yang terdiri dari sejumlah kerabat pengantin laki-laki dan tokoh pemimpin adat setempat untuk menyampaikan pidato adat. Pidato-pidato adat disampaikan dengan menggunakan ragam bahasa tersendiri yang mengandung nilai satra tradisional dan juga menggunakan satra lisan. Pengertian mangupa ialah mempersembahkan dengan cara tertentu sesuatu yang disebut dengan upa-upa kepada orang atau orang-orang tertentu melalui upacara . dengan tujuan JISHUM (Jurnal Ilmu Sosial dan Humanior. https://journal. id/index. php/jishum Vol. No. 4 Juni 2023. Hal. E-ISSN 2962-0120 agar orang yang di upa-upa itu mendapat keselamatan. Yang disebut sebagai upa-upa ialah beberapa jenis bahan makanan tertentu yang sudah di masak yang di letakkan di atas wadah yang khusus. Masing-masing bahan makanan dan wadahnya berfungsi untuk melambangkan berbagai makna harapan dari orang-orang yang mempersembahkan. Hubungan pangupa dengan tondi adalah badan atau jasad kasar manusia agar tetap kuat memerlukan makanan yang baik dan mengandung vitamin. Bahan-bahan yang di sajikan dalam mangupa seperti, daging, ikan, sayur, dan telur. Selain mangupa yang di upa diberi makan agar jasmaninya tetap kuat. Makanan dari tondi adalah pasu-pasu dari pangupa, yaitu kata- kata yang berwujud doa, harapan, nasehat, dan pedoman hidup yang di sampaikan oleh pangupa. Ajar Poda Ajar poda adalah acara memberikan nasehat kepada pasangan pengantin baru, acara ini dilakukan setelah selesai acara magupa. Struktur hukum adat Mandailing di dasarkan pada Dalihan Natolu yang berarti ada tiga kelompok masyarakat yang mempunyai peranan penting dan menjadi tumpuan masyarakat adat. Kelompok ini terdiri dari kahanggi . audara laki-laki dari garis keturunan aya. , anak boru . audara perempuan dari garis keturunan aya. dan mora . audara laki-laki dari pihak istri kahangg. Mangaloi Na Loja Setelah selesai horja godang . , biasanya pada malam harinya seluruh sanak saudara dan keluarga, terutama yang ikut serta secara langsung di dalam pelaksanaan horja godang ini di undang untuk acara makan bersama. Makan bersama ini disebut dengan istilah mangoloi na loja . elayani yang cape. , yang berarti meladeni mereka yang bersusah payah dengan segala tenaga dan pikiran dalam mensukseskan horja godang tersebut. Oleh sebab itulah pada saat itu mereka tidak boleh lagi ikut bekerja, tetapi hanya makan dengan di layani. Marulak Ari Pada acara marulak ari ini, penganten baru ini beserta keluarga yang datang membawa nasi bungkus beserta lauknya sebagai oleh-oleh. Tujuan dari marulak ari adalah untuk mengobati rindu dari boru na ni oli setelah beberapa waktu meninggalkan orang tuanya dan perkenalan antara kedua keluarga agar lebih akrab serta memelihara silaturrahmi. Perbedaan tata cara perkawinan suku mandailing di kecamatan mandau pada saat sebelum adanya era globalisasi dan pada saat era globalisasi JISHUM (Jurnal Ilmu Sosial dan Humanior. https://journal. id/index. php/jishum Vol. No. 4 Juni 2023. Hal. E-ISSN 2962-0120 Tata Cara Perkawinan Suku Mandailing di Kecamatan Mandau Pada Era Globalisasi Tata cara perkawinan yang berlaku di Kecamatan Mandau pada saat sekarang ini merupakan adat campuran dari budaya luar. Dilihat dari masyarakat Kacamatan mandau memang masih melaksanakan adat dalam perkawinan, akan tetapi adat istiadat ini telah mengalami pergeseran nilai budaya. Terkadang acara adat dianggap hanya sebatas seremonial saja. Adapun tata cara perkawinan yang di lakukan oleh masyarakat mandailing di kecamatan Mandau pada saat era globalisasi antara lain : Mangaririt Boru Padamos Hata Patobang Hata Manulak Sere Akad Nikah Panaek Gondang Membawa Pengantin Ke Tapian Mangalehen Gorar Mangupa Raya Mangaloi Na Loja Perubahan tata cara perkawinan pada suku mandailing di kecamatan Mandau pada saat sekarang di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Komunikasi Pergeseran adat istiadat perkawinan juga di pengaruhi oleh komunikasi. Dengan bertambah majunya ilmu pengetahuan yang dicapai manusia pada masa kini dalam penyampaian informasi dari sekelompok orang dengan orang lain tidak harus bertatap muka, seperti pada masa sebelum era globalisasi terjadi dalam adat istiadat perkawinan pada saat pataon raja-raja adat . engundang sanak famili agar menghadiri pesta pekawina. di lakukan dengan mendatangi rumahnya dengan membawa sirih dan bahan-bahan lainnya, kemudian menyampaikan hajat ataupun tujuan dari yang mengadakan pesta. Setelah adanya era globalisasi saat ini mengundang sanak famili tidak harus bertatap muka, bisa menggunakan seluler. Ekonomi Pengaruh faktor ekonomi berperan penting dalam segala kehidupan manusia, demikian juga dengan adat istiadat perkawinan pada masyarakat di Kecamatan mandau. Ekonomi merupakan tolak ukur kesejahteraan masyarakat. Hal ini dapat di lihat pada perkembangan ekonomi JISHUM (Jurnal Ilmu Sosial dan Humanior. https://journal. id/index. php/jishum Vol. No. 4 Juni 2023. Hal. E-ISSN 2962-0120 masyarakat, misalnya seseorang tidak mampu melaksanakan adat istiadat dalam perkawinan dikarenakan tidak mempunyai biaya yang cukup untuk melakukan perkawinan menurut adat yang ada, maka perkawinan tersebut dilakukan apa adanya dan acara adat dalam perkawinan tidak dilaksanakan, karena kurangnya biaya. Hal ini telah terjadi pada sebagian masyarakat di Kecamatan mandau. Hal ini secara perlahan dapat mengakibatkan perubahan terhadap tata cara perkawinan di wilayah ini dan lambat laun tidak di pakai lagi. Masuknya Budaya Lain Masuknya budaya lain sangat mempengaruhi perubahan tata cara perkawinan di Kecamatan Dengan masuknya budaya lain atau suku lain yang datang ke wilayah ini lambat laun mempengaruhi kehidupan masyarakat. Pengaruh yang masuk begitu kuat sehingga masyarakat sacara perlahan terpengaruh oleh budaya pendatang sehingga tejadi perubahan-perubahan Selain itu, ketertarikan mencari penghasilan ke kota adalah salah satu pendorong orang untuk melakukan migrasi. Dengan demikian secara tidak di sadari adat istiadat yang mereka peroleh dari perantauan akan masuk melalui perbuatan mereka sekembalinya dari perantauan. Mereka yang datang dan menetap di Kecamatan mandau ini akan menyesuaikan diri dengan kebiasaan-kebiasaan dari masyarakat setampat, mereka akan mengikuti acara-acara adat dimana mereka berada seperti adat istiadat perkawinan di Kecamatan ini. Dengan keikut sertaan mereka kedalam adat istiadat perkawinan akan menjadi suatu pengetahuan baru untuk mereka. Selain itu adanya percampuran kebudayaan dari penduduk asli dan pendatang akan menyebabkan terjadinya pergeseran nilai adat dari masyarakat setempat sehingga kemurnian dari adat istiadat ini tidak terlihat lagi. Waktu Hal ini dipengaruhi oleh waktu, dimana sebagian masyatakat berangapan bahwa semakin lama pesta perkawinan dilakukan maka semakin banyak biaya yang akan di keluarkan dan semakin banyak waktu yang terbuang. Dengan demikian pesta perkawinan ini di persingkat, yang berakibat pada adat istiadat dalam melakukan pesta perkawinan semakin lama semakin bergeser dan lama kelamaan akan hilang. Pendidikan Pengaruh pendidikan juga akan membawa pembaharuan pada diri seseorang terutama mereka yang telah mengecap pendidikan akan lebih berfikir rasional dan kritis, terhadap JISHUM (Jurnal Ilmu Sosial dan Humanior. https://journal. id/index. php/jishum Vol. No. 4 Juni 2023. Hal. E-ISSN 2962-0120 lingkungan dimana dia berada. Demikian juga dengan adat istiadat perkawinan mengalami pergeseran bahkan perubahan karena mereka berfikir adat istiadat yang mereka lakukan tidak sesuai dengan tuntutan zaman. Jika hal ini tidak sesuai lagi maka secara rasional mereka akan meninggalkan tradisi lama tersebut. Kenyataannya bahwa setelah muda-mudi mengecap pendidikan, adat istiadat kurang Apabila ditelusuri lebih jauh, mereka lebih memfokuskan diri pada pendidikan mereka masing-masing, sementara adat istiadat kurang mendapat perhatian. Dengan kata lain semakin tinggi pendidikan seseorang maka pemikirannya akan kritis terhadap sesuatu hal, tidak terkecuali pada adat istiadat yang selama ini dipegang pada akhirnya akan semakin sulit untuk dipertahankan, karena mereka lebih menghendaki suatu hal yang peraktis. Demikian juga halnya dengan adat istiadat yang terdapat pada masyarakat di Kecamatan mandau, bahwa pendidikan baik pendidikan formal maupun informal sebagai media transformasi kesadaran dan pemikiran tentang berbagai ilmu pengetahuan dan aneka hal baru sangat besar pengaruhnya terhadap adat istiadat di daerah ini. Perubahan pemikiran dan cara pandang yang di peroleh dari pendidikan membentuk perilaku, gaya hidup, dan juga ekspresi fisik . ara berpakaian,gaya hidup dan lain sebagainy. yang berbeda dengan adat istiadat. Kesimpulan Awal mula datangnya suku mandailing di kecamatan Mandau untuk mencari pekerjaan yang lebih baik, banyaknya suku mandailing yang hidup dan tinggal di kecamatan Mandau menunjukkan bahwa kecamatan Mandau memiliki potensi ekonomi yang cukup. Kehidupan budaya dan adat mandailing di kecamatan Mandau sama hal dengannya dengan kehidupan budaya dan adat yang di pakai suku mandailing yang berada di daerah asal. Tata cara perkawinan suku mandailing di kecamatan mandau sebelum adanya era globalisasi dilaksanakan dalam waktu dan proses yang cukup lama, dimana setiap tahapan-tahapan masih mengikuti sesuai dengan adat istiadat dan memiliki 18 tahapan. Tata cara perkawinan suku mandailing di kecamatan Mandau pada era globalisasi dilaksanakan dalam waktu dan proses yang cukup singkat, dimana setiap tahapan-tahapan dipersingkat menjadi 10 tahapan dan memberikan keuntungan bagi masyarakat dari segi waktu untuk mengejar kebutuhan yang lain. Adapun faktor yang mempengaruhi terjadinya perubahan tata cara perkawinan pada era globalisasi yaitu komunikasi, ekonomi, masuknya budaya lain, waktu dan pendidikan. JISHUM (Jurnal Ilmu Sosial dan Humanior. https://journal. id/index. php/jishum Vol. No. 4 Juni 2023. Hal. E-ISSN 2962-0120 Saran Berdasarkan hasil yang di peroleh saran penulis mengenai penelitian. AuTata Cara Perkawinan Suku Mandailing di Kecamatan Mandau Pada Era GlobalisasiAy, penulis ingin menyampaikan saran sebagai berikut : Penulis menyarankan, khususnya kepada mahasiswa sejarah untuk melakukan penelitian lebih lanjut mengenai tata cara perkawinan dalam era globalisasi dan di harapkan penelitian ini dapat memberikan sumbangan informasi terhadap ilmu pengetahuan. Penulis berharap kepada seluruh generasi muda agar bisa mengambil pelajaran dari tulisan tentang Tata Cara Perkawinan Suku Mandailing di Kecamatan Mandau Pada Era Globalisasi. Penulis berharap tata cara perkawinan suku mandailing ini masih bisa dilaksanakan oleh generasi muda berikutnya. REFERENSI