Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2020 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK JALANAN DI KABUPATEN TULUNGAGUNG Erly Pangestuti Sriastuti Agustina sherly8080@gmail. com, monicasriastuti1961@gmail. Fakultas Hukum Universitas Tulungagung ABSTRAK Wabah virus corona yang terjadi di seluruh dunia mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, mempengaruhi perubahan cara hidup dan budaya daerah itu sendiri hingga menyentuh derajat masyarakat yang paling rendah. Masalah ini tidak hanya mengakibatkan kemunduran sector ekonomi rakyat, namun, hal itu juga menyebabkan penurunan daya beli individu dan ketahanan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup yang semakin tinggi. Tinjauan ini menggambarkan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam memberikan jaminan yang baik kepada anak jalanan melalui upaya preventif dengan memberikan bantuan pembiayaan pendidikan, membangunkan semangat dan memberikan gambaran tentang rumah singgah, membuat peraturan dan pedoman serta memberikan kebebasan kepada anak jalanan untuk memiliki pilihan untuk bermain di rumah singgah, pendampingan langsung, memberikan pendekatan dalam mengelola masalah sosial dan bimbingan pengelolaan Upaya restorasi pemerintah daerah dengan meningkatkan SDM, mengamati perkembangan anak jalanan, dan menilai perilaku positif anak jalanan. Persoalannya, tak sedikit dari mereka yang berusaha kabur karena faktor mental dan terhimpit oleh kebutuhan hidup. Anggaran pemerintah yang digelontorkan sangat besar dan belum mampu untuk menyalurkan anak jalanan ke pekerjaan yang layak. Selain itu juga masih kurangnya bantuan dan dukungan dari berbagai kalangan. Kata Kunci : perlindungan hukum, anak jalanan, tindak pidana anak PENDAHULUAN Kemajuan sosial-sosial, politik, keuangan, mekanis, dan perkembangan penduduk yang benar-benar cepat berpengaruh pada kondisi peradaban negara. Secara nyata, kemajuan pembangunan yang berjalan sesuai rencana tentu saja menjadi kebanggaan sebuah negara. Namun, sebenarnya ada kesenjangan mencolok. Satu sisi, ada bangunan mewah yang bisa dinikmati dan dijadikan pusat perhatian, namun didekatnya perkampungan kumuh yang memprihatinkan tumbuh dan butuh perhatian khusus. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2020 Fakta saat ini bahwa individu dan keluarga miskin secara keseluruhan hanya memiliki pilihan untuk bertahan hidup dengan materi yang minim, bahkan dalam kemiskinan. Kondisi seperti inilah yang menyebabkan kesenjangan ekonomi yang tinggi, kesejahteraan rakyat tidak Akibatnya, banyak anak mencari cara untuk menghasilkan uang untuk membantu ekonomi orang tua mereka dengan turun ke jalan dan banyak dari mereka putus sekolah demi mencari uang untuk keluarga. Lebih parahnya lagi, sebagian besar masyarakat menolak terhadap keberadaan anak jalanan dan hampir tidak ada layanan yang bisa dijangkau oleh anak jalanan seperti kesehatan, pendidikan, perlindungan anak, dan informasi urgen untuk mengatasi keadaan bahaya. Jadi bisa dikatakan bahwa anak-anak adalah kelompok yang paling lemah dalam siklus perubahan sosial-politik dan keuangan yang berkelanjutan. Anak-anak sering menjadi korban utama dan menderita, sehingga tumbuh kembangnya terhambat karena kegagalan orangtua, pemerintah dalam pelayanan sosial untuk anak-anak. Upaya untuk menangani dan membina anak jalanan, baik yang dilakukan oleh pemerintah atau oleh Lembaga Sosial Masyarakat, bersifat preventif dan rehabilitatif. Bagaimanapun, ada gambaran negatif yang muncul di kalangan masyarakat setempat terhadap masalah merawat dan mendorong anak jalanan. Secara khusus, mereka tampaknya tidak efektif, bercanda, tidak terlibat penuh dan hanya menghabiskan uang dari rencana keuangan negara. Apalagi dalam menangani persoalan anak jalanan yang selama ini terkesan berjalan sendiri-sendiri, tidak berhubungan baik, apalagi solid di antara para pihak. Dengan tujuan agar masalah pengasuhan anak jalanan harus ditingkatkan dan cukup menonjol untuk diperhatikan, hal itu harus ditangani secara menyeluruh di seluruh wilayah secara terpadu dan berkesinambungan dan serius terhadap anak jalanan, keluarganya dan masyarakat luas. Hadi Supeno. Kriminalisasi Anak (Gramedia Pustaka Utama, 2. Bagong Suyanto. Masalah Sosial Anak (Kencana, 2. Devita Yulia Sari and Achmad Ashar Bakar. AoEfektifitas Penanggulangan Gelandangan Dan Pengemis Di Kabupaten Tulungagung (Studi Di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupatn Tulungagun. Ao. Jurnal Mediasosian: Jurnal Ilmu Sosial Dan Administrasi Negara, 4. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2020 RUMUSAN MASALAH Mengingat penggambaran di atas, maka dalam artikel ini penulis akan membahas beberapa masalah, yaitu : Apa upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Tulungagung (Dinso. untuk memberikan jaminan yang baik kepada anak jalanan dan hambatannya seperti apa dalam memberikan jaminan Bagaimana menurut hukum, perlindungan anak jalanan yang berbuat tindak pidana dan apa tindak pidana yang sering dilakukan? Apa jaminan hukum bagi anak jalanan yang bertindak kriminal dan bentuk tindak pidana apa yang sering mereka lakukan? PEMBAHASAN Definisi Anak Anak ialah seorang yang belum berumur 18 . elapan bela. tahun dan termasuk anak yang masih dalam kandungan. Hal ini terdapat pada UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Setiap orang boleh mealkukan perbuatan hukum, akan tetapi menurut undang-undang ada pengecualian orang yang tidak boleh berbuat hukum. Oleh karena itu, tiap anak yang lahir hidup, memiliki watak dan kewenangan hukum . Terlepas dari seberapa pendek hidupnya, dia telah mengambil bagian dalam kesetaraan sosialnya dan kemudian dia meninggal dunia maka hak ini dipindahkan ke orang lain. Hak-hak yang didapat ketika ia lahir dapat diterapkan juga secara surut kepada anak yang belum dilahirkan ke dunia demi kebahagiaan sang anak dengan beberapa syarat tertentu, antara lain: Ia sudah lahir. Anak lahir dalam keadaan hidup. Kepentingan anak membawa tuntutan terhadap haknya. Anak di bawah usia 21 tahun dibawah kekuasaan orang tua mereka atau di bawah perwalian (Pasal 353 KUH Perdat. Pasal 299 KUH Perdata menetapkan selama perkawinan orang tua Murtiyani. AoKajian Hukum Terhadap Praktek Penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Studi Terhadap Putusan No. : 201/Pid. Sus/2016/PN Skt. Ao. Dinamika Hukum, 8. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2020 terjadi, maka anak di dalam kekuasaan orang tuanya sampai ia dewasa . , selama tidak hapus ( ontze. / bebas . Anak Jalanan dan Karakteristiknya. Menurut Konvensi Internasional anak jalanan adalah anak yang mencurahkan sebagian besar energi mereka di jalanan, mereka berbaur, berkumpul, dan menghasilkan uang di kota secara positif seperti pengemis atau pengamen. Beberapa anak jalanan mendapatkan kekayaan dengan melakukan pencurian, pemalakan, dan pengedaran narkoba. Anak jalanan hidup di jalanan karena mereka ditinggalkan oleh keluarganya yang tidak tahan menanggung kemiskinan dan keretakan keluarga mereka. Anak jalanan pada umumnya melakukan pekerjaan sebagai tukang semir, pengemis, asongan, dan pengumpul sampah. Kerap kali mereka juga beresiko diperas, kecelakaan lalu lintas, pertengkaran, dan kejahatan lainnya. Anjal semakin mudah terkontaminasi dengan kecenderungan yang tidak diinginkan dari budaya jalanan, terutama seks bebas dan penggunaan Menurut survei, secara umum anak jalanan dibagi 3 kelompok, yaitu: Mereka yang bekerja di jalan, ini adalah anak-anak yang bekerja di jalan dan tetap berinteraksi penuh dengan orang tua. Sebagian dari hasil mereka di jalan untuk membantu keuangan orang tuanya karena orangtua tidak mampu menanggung sendiri kemiskinan Mereka yang hidup di jalanan, maksudnya anak-anak yang sepenuhnya berada di jalanan, hidup di jalanan. Sebagian dari mereka masih berinteraksi dengan orang tuanya, tetapi intensitas tidak pasti. Sebagian besar dari mereka adalah anak korban kekerasan, menjadikan mereka kabur dari rumah. Anak dari kelarga jalanan, maksudnya anak jalanan yang berasal dari orang tua yang tinggal di jalanan. Meskipun anak ini selalu berinteraksi dengan keluarga, kehidupan mereka tidak pasti dan berpindah-pindah serta sangat besar bahayanya. Ciri penting dari kelompok ini Syamsul Haling and others. AoPerlindungan Hak Asasi Anak Jalanan Dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional Dan Konvensi InternasionalAo. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48. , 361Ae Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2020 ialah kehidupan mereka di jalanan dari sejak bayi, mungkin juga sejak mereka masih dikandung ibunya. Pada umumnya, anak jalanan dibedakan dalam beberapa karakteristik, . Mereka yang hidup dijalanan, kriterianya seperti : tak pernah bertemu atau sudah lama tidak bertemu orang 8 sampai 10 jam di jalanan untuk "bekerja" dan setelahnya diisi dengan menggelandang/tidur, tidak pernah sekolah, usianya di bawah 14 tahun. Mereka yang di jalan hanya untuk bekerja, dengan kriteria: hubungan mereka dengan orangtuanya tidak menentu, 8 sampai 16 jam ada di jalan, hidup di kamar kost atau kontrakan, bersama kawan-kawannya, bersama orang tua/saudara, secara umum berada di lokasi kumuh, tidak sekolah, umurnya di bawah 16 tahun. Anak dengan indikasi menjadi anak jalanan, dengan kriteria : intensitas hubungan dengan keluarganya teratur setiap harinya, 4 sampai 5 jam di jalan untuk bekerja, mereka bersekolah, pada umumnya berumur 14 tahun ke bawah. Anak jalanan yang berumur 16 tahun ke atas, kriterianya sudah tidak berhubungan atau berinteraksi tetapi menentu dengan orang tuanya, 8 sampai 24 jam di jalanan, bermalam di jalan atau rumah orang tuanya, pendidikan terakhir SD atau SLTP dan tidak melanjutkan pendidikan diatasnya. Pengertian dan Tujuan Perlindungan Anak Perlindungan anak adalah semua jenis perbuatan guna melindungi dan menjamin anak dari hak-hak istimewa mereka sehingga mereka dapat hidup, berkembang, berkreasi dan berperan maksimal sesuai dengan kodrat kemanusiaannya serta aman dari diskriminasi dan kekerasan. Perlindungan yang khusus ialah perlindungan yang diberikan ke anak dalam keadaan krisis/darurat karena terbentur masalah hukum, yang berada dalam kelompok kecil dan terisolir, anak yang dimanfaatkan secara fisik dan ekonomi, anak yang perjual belikan, anak yang menjadi korban narkoba, minuman keras, atau lainnya, korban penculikan anak, anak korban kekerasan fisik dan mental, anak disabilitas dan korban penelantaran. Tujuan yang didapat bagi anak secara luas adalah menjamin hak-hak kehidupannya, perkembangan, kemajuan, perlindungan dan partisipasi anak. Sasaran khusus dari perlindungan anak adalah . menjamin perlindungan bagi anak-anak dari berbagai perlakuan buruk dan Badrus Zaman. AoPendidikan Akhlak Pada Anak Jalanan Di SurakartaAo. INSPIRASI: Jurnal Kajian Dan Penelitian Pendidikan Islam, 2. , 129Ae46. Rahcmad Budi Suharto. AoKarakteristik Sosial Ekonomi Anak Jalanan Kota SamarindaAo, in Forum Ekonomi, 2016. XVi. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2020 kekerasan terhadap anak, penelantaran anak, pemanfaatan dan/atau pelecehan anak. Pendampingan dan pembelaan bagi anak yang tersangkut masalah hukum agar terhindar dari diskriminatif dan terlindungi hak-haknya. Mengakui dan terlindunginya hak-hak anak dari kelompok kecil agar dapat berbudaya, berbahasa yang baik dan beragama dengan baik. Upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tulungagung Berbagai program yang dilakukan oleh Dinas Sosial di Kabupaten Tulungagung dengan tujuan pemberian perlindungan hukum terhadap anak jalanan, antara lain : Menumbuhkan eksistensi anak jalanan dengan memberikan penyuluhan secara berkala dengan ikut serta dari tokoh-tokoh agama dan masyarakat. Dinas Sosial, sekolahan dan beberapa organisasi terkait tentang pentingnya perlindungan hukum, khususnya pembinaan dan pengawasan perilaku anak yang menyimpang. Membimbing anak jalanan ke jalan yang benar dengan mengarahkan mereka ke Balai Latihan Kerja (BLK) yang akhirnya mereka dipersiapkan menurut bakat masing-masing. Upaya edukatif, yaitu pembinaan anak jalanan dengan menggandeng lembaga pendidikan ( untuk anak jalanan yang berstatus pelaja. dan orangtua sebagai keluarga terdekat dengan Pemberian perlindungan dan pengawasan langsung dengan cara patroli berkala pada anak jalanan di jalan atau lokasi sekitar mereka yang beresiko terjadinya tindak kejahatan dan kekerasan anak. Sedangkan upaya prefentif yang dilakukan yaitu memberikan bantuan biaya pendidikan, mendorong dan mengenalkan mereka tentang rumah singgah, membuat aturan dan memberi ijin anak jalanan bermain di rumah singgah, memberikan pembinaan pendidikan, mendampingi mereka dalam mengatasi masalah sosial dan bimbingan untuk mengelola pendapatan. Upaya rehabilitatif yang dilakukan yaitu meningkatkan SDM anak jalanan, mengecek perkembangan anak jalanan, dan menilai perilaku positif anak jalanan. Perlindungan hukum anak jalanan yang dilakukan tidaklah berjalan lancar, banyak permasalahan yang dihadapi Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung, antara lain : Mardi Candra. Aspek Perlindungan Anak Indonesia (Prenada Media, 2. Ita Munasari Chikmah. AoPerlindungan Hukum Anak Jalanan Ditinjau Dari Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi Pada Komunitas Save Street Child Blita. Ao, 2019. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2020 Program penampungan hanya sebagian kecil yang berhasil. Anak jalanan di tempat penampungan . umah singga. tersebut banyak yang cenderunguntuk kabur karena faktor mental dan tekanan kebutuhan hidup. Tambahan anggaran diperlukan agar program ini berjalan Pemerintah belum mampu menyalurkan tenaga kerja dari anak-anak jalanan kepada lapangan kerja yang layak. Pemerintah kesulitan mengembalikan anak jalanan ke orang tuanya karena mereka mayoritas berasal dari luar wilayah Kabupaten Tulungagung. Orangtua anak jalanan sedikit yang mendukung aktif program pengentasan anak jalanan, agar jumlah anak jalanan dapat dikurangi. Tenaga Pekerja Sosial / Pendamping / Sukarelawan masih kurang. Sulit mencari tenaga kerja yang sesuai SDM program ini yang siap menangani permasalahan anak jalanan. Minimnya dukungan berbagai pihak untuk pengentasan anak jalanan, termasuk pengusaha dan Kebanyakan anak jalanan tidak mempunyai kartu kependudukan, sehingga ketika mereka membutuhkan KTP selalu kesulitan. Banyak masyarakat yang masih memandang anak jalanan itu sampah masyarakat, sumber masalah, susah diatur, sehingga penyelesaian masalah ini menjadi sulit. Perlindungan Hukum Terhadap Tindak Pidana Oleh Anak Jalanan Dan Bentuk Pidananya. Apabila kita memandang anak sebagai subyek hukum seperti orang dewasa, maka mereka berhak memperoleh perlindungan hukum seperti yang termuat di butir-butir Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak yaitu berhak mendapat perlindungan hukum terhadap ancaman dalam ( kehidupan pribadinya, keluarganya, surat menyurat dari tuduhan yang sala. Berdasar Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ketika anak menjadi korban tindak pidana, maka mereka berhak memperoleh perlindungan hukum. Perlindungan hukum terhadap anak yang mempunyai masalah kelakuan / anak nakal dibagi menjadi 2 , yaitu: Rivanlee Anandar. Budhi Wibhawa, and Hery Wibowo. AoDukungan Sosial Terhadap Anak Jalanan Di Rumah SinggahAo. Share: Social Work Journal, 5. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2020 Menurut Hukum Perdata. Anak yang melakukan perbuatan melawan hukum, maka orang tua atau wali yang bertanggung jawab terhadap perbuatan anak itu sesuai Pasal 1367 KUH Perdata. Putusan yang diberikan ke anak nakal dapat dikembalikan kepada orang tua / wali / orangtua asuh, menyerahkan mereka ke negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja atau menyerahkan ke Instansi yang fokus di bidang pendidikan, pembinaan, dan latihan Menurut Hukum Pidana. Perlindungan hukum anak yang melakukan tindak pidana . trafbaar fei. , baik menjadi korban kejahatan . atau menjadi pelakunya . Hukuman pidana kepada anak nakal antara lain : Pidana pokok, yaitu: pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana . Pidana tambahan berupa perampasan barang-barang tertentu dan atau pembayaran ganti Pidana penjara paling lama A . dari maksimal pidana penjara orang . Jika anak nakal melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, maka hukuman pidana penjara yang dapat dijatuhkan paling lama 10 . Pasal-pasal lain di KUH Pidana yang masih relevan terkait hal ini contohnya Pasal 45, 46 dan 47 KUH Pidana. Berbagai macam tidak pidana anak jalanan mulai dari hal kecil seperti memalak temannya hingga tindak pidana pemerasan . KUH Pidan. , memukuli temannya yang lebih lemah hingga penganiayaan baik disengaja atau tidak disengaja . , 352, 353, 354, 355, 358 KUH Pidan. , pencurian kecil hingga pencurian barang orang lain yang ada di rumah atau pekarangan . -365 KUH Pidan. , membawa senjata tajam (UU Darurat No 12 tahun 1. , meminum minuman keras . KUH Pidan. , menikmati dan mengkonsumsi obat terlarang dan narkotika (UU No 22 tahun 1. Asram A T Jadda. AoDimensi Keperdataan Dalam Perlindungan Hukum Atas Anak Jalanan Di YogyakartaAo. Madani Legal Review, 1. , 131Ae42. S H Moeljatno. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidan. (Bumi Aksara, 2. Agung Hartawan. AoPemaknaan Frase AuTanpa HakAy Penggunaan Senjata Pemukul. Penikam. Dan Penusuk Dalam Pasal 2 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951Pembaharuan Hukum Pidana Pada Kebijakan Kriminal Di IndonesiaAo (Universitas Brawijaya, 2. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2020 Kesimpulan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung berperan dalam membina kehidupan anak Program yang telah dilaksanakan memberikan penyuluhan secara berkala dan melibatkan tokoh agama dan masyarakat, memberikan pengarahan dan pembinaan dengan melibatkan lembaga pendidikan, pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung dan juga menyalurkan ke BLK menurut bakat dan minat masing-masing anak jalanan agar mampu memberikan kontribusi positif terhadap Kabupaten Tulungagung. Pewujudan program-progran tersebut tidak mudah. Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung mengalami beberapa kendala rumit, antara lain : Kerjasama yang dilakukan oleh instansi terkait kurang maksimal, seperti kerjasama Pemerintah Daerah dengan Dinas Sosial dalam hal mencarikan atau membangun rumah singgah untuk anak jalanan khususnya di Kabupaten Tulungagung belum terwujud penuh, sehingga ketika Petugas SATPOL PP mendapati anak jalanan berada di jalan, hanya dibawa untuk dibina selanjutnya dilepaskan kembali. Disinilah kelihatan begitu kurang optimalnya Peran Pemerintah dan Instansi terkait dalam penanganan anak jalanan yang mana anak jalanan akan selalu ada ditengah-tengah masyarakat dan menjadikan problem yang serius. Masyarakat tidak ada perhatian dan kurangnya pengetahuan orang tua terhadap pendidikan dan hak anak. Anggaran yang minim dari Pemerintah Daerah sehingga program yang telah dicanangkan akan sulit terealisasi. Minimnya sosialisasi dari Pemerintah Daerah terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dikalangan masyarakat luas dan penegak hukum serta minimnya kesadaran pihak legislatif dan eksekutif terhadap problematika anak terlantar dan anak jalanan. Perlindungan hukum bagi anak adalah tindakan perlindungan hukum anak agar hak-hak maupun kewajiban anak dapat dipenuhi dan terlindungi. Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, pemeliharan dan pembinaan meskipun anak tersebut telah melakukan perbuatan pidana dengan tujuan jika anak melakukan tindak pidana maka hak-hak anak tersebut tetap terlindungi oleh Undang-Undang sesuai pasal 18 UU No. 23 tahun 2002. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2020 DAFTAR PUSTAKA