https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 83-96 PENYELESAIAN TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR PERSPEKTIF FIQH JINAYAH Taupiq Universitas Islam Batanghari (UNISBA) Taupiqustadz1987@gmail. Syamsudin Muir Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Syamsudin. muir@uin-suska. Sawaluddin Siregar Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan sawaluddinsiregar@uinsyahada. Article History: Received: April 12, 2025 Accepted: Mei 25, 2025 Published: Juni 18, 2025 Abstract. Islamic jurisprudence has established rules of punishment for criminal acts, whether involving loss of life, bodily injury, or material loss. Criminal acts are not only committed by adults, even children are also capable of committing various types of crimes such as murder, theft, violations of human dignity, and The phenomenon of criminal acts committed by children is increasingly concerning. Criminal acts committed by children require very firm handling from various parties and authorities. In Islamic Law, there is a discussion regarding the punishment for perpetrators of criminal acts under the age of majority. This paper discusses three types of crimes committed by minors, namely crimes related to human life, crimes that cause loss of property, and crimes related to human dignity and honor. And through this paper, the author will discuss the methods used in Islamic law, in dealing with crimes committed by minors from various schools of jurisprudence Ke ywords: Abstrak. Fiqih Islam telah menetapkan aturan hukuman untuk tindakan kriminal, baik yang melibatkan hilangnya nyawa, cedera tubuh, atau kerugian materi. Tindak pidana tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, bahkan anak-anak pun juga mampu melakukan berbagai jenis tindak pidana seperti pembunuhan, pencurian, pelanggaran terhadap martabat manusia, dan penganiayaan. Fenomena tindak pidana yang dilakukan oleh anak semakin hari semakin memprihatinkan. Tindakan kriminal yang dilakukan oleh anak ini membutuhkan penanganan yang sangat tegas dari berbagai pihak dan pihak yang berwenang. Dalam Hukum Islam, terdapat pembahasan mengenai hukuman bagi pelaku tindak pidana di bawah umur. Dalam tulisan ini membahas tiga jenis kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur, yaitu kejahatan yang berkaitan dengan nyawa manusia, kejahatan yang menyebabkan hilangnya harta benda, dan kejahatan yang berkaitan dengan harkat dan martabat manusia. Dan melalui karya tulis ini, penulis akan membahas metode yang digunakan dalam hukum Islam, dalam menangani kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur dari berbagai mazhab fikih. Islamic Jurisprudence. Criminal Offenses. Minors. Islamic Law. Jinayah Jurisprudence 83 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 2 No. 2 Juni 2025 Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Di Bawah Umur Perspektif Fiqh Jinayah | Taupiq. Syamsudin Muir. Sawaluddin Siregar PENDAHULUAN Allah telah memuliakan manusia dengan menunjuk mereka sebagai Khalifah di bumi. Dia juga memerintahkan para malaikat untuk bersujud kepada mereka. Dia menciptakan dunia dan isinya untuk tunduk di bawah kekuasaan manusia. Dia juga memberikan hak-hak kepada manusia, dan kewajiban-kewajiban kepada mereka. Hak-hak yang diberikan meliputi hak untuk hidup, hak untuk mempertahankan kehormatan, dan hak untuk mempertahankan kekayaan. Rasulullah SAW memberikan pedoman mengenai hak-hak asasi manusia yang wajib dihormati oleh orang lain: "Sesungguhnya hartamu, darahmu, kehormatanmu adalah suci satu sama lain" (HR. Bukhari. Untuk mempertahankan hak-hak yang diberikan oleh Allah. Allah telah menetapkan hudud dan hukuman bagi mereka yang melanggarnya (Kholifah et al. , 2. Bagi mereka yang merampas hak orang lain. Allah subhanahu wa ta'ala akan menghukum mereka sesuai dengan kesalahannya. "Orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu qishash dalam perkara pembunuhan" (QS. Al-Baqarah: . Bagi mereka yang menodai kehormatan orang lain, . akan menerima hukuman cambuk, bagi mereka yang merampas harta orang lain akan menerima hukuman potong tangan, dan mereka yang melanggar hak-hak lain, yang hukumannya tidak ditentukan menurut nas, mereka akan menerima hukuman ta'zir berdasarkan keputusan Qadi (Khairunnisa, 2. Semua hukuman yang disebutkan hanya akan dilaksanakan jika pelanggarnya adalah mukallaf. Oleh karena itu, jika pelanggarnya adalah anak-anak dan tidak termasuk dalam kategori mukallaf, apakah ia akan dibebaskan dari hukuman? Apakah mereka yang hak-haknya dilanggar tidak bisa mendapatkan keadilan? Mungkinkah ada hukuman khusus bagi pelanggar yang masih di bawah umur? Keterlibatan anak dalam berbagai tindak kriminalitas menjadi isu yang memprihatinkan. Anak-anak yang melakukan tindak kriminalitas ini harus mendapatkan perlindungan, perhatian, dan pendidikan dari keluarga dan masyarakat (B. Anjelia. Syifa 84 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 2 No. 2 Juni 2025 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 83-96 Najwa. Alifia Hidayat, 2. Jika tidak ada tindakan yang dilakukan, tentu akan lebih buruk akibat dan perbuatan yang dilakukan ketika mereka dewasa Artikel ini akan membahas tindakan yang diambil oleh hukum Islam dalam menangani pelaku kejahatan di bawah umur. Apakah mereka bertanggung jawab penuh atas kejahatan mereka, dan apakah mereka akan menerima hukuman penuh yang ditetapkan menurut Islam. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dimana peneliti akan menggambarkan tentang hukuman-hukuman dari kesusilaan pelecehan seksual di dalam undang-undang dan ditinjaun melalui hukum Islam fiqih Metode penelitian dilakukan untuk mendapatkan data serta tujuan dengan kegunaan tertentu. Penelitian kualitatif merupakan sarana yang digunakan oleh manusia untuk memperkuat serta pengembangan ilmu pengetahuan secara sistematis serta konsisten, penelitian ini termasuk ke dalam kepustakaan yaitu peneliti melakukan pencarian sumber melalui berbagai macam literatur sesuai dengan pembahasan serta tujuan yang ada pada penelitian ini. HASIL DAN PEMBAHASAN Hukuman Berdasarkan Kejahatan Hukuman untuk suatu kejahatan didasarkan pada kejahatan itu Dalam Islam, ada tiga jenis hukuman yang dilaksanakan untuk kejahatan yang berbeda: Hudud. Hudud adalah hukuman yang telah ditetapkan oleh Allah subhanahu wa ta'ala, dan merupakan hak Allah (Ibnu al-Humam, 1. Dinamakan hudud karena pelaksanaan dan batasnya sudah ditentukan . l-Bajirami, 1. , tidak ada batas minimal dan maksimalnya. Tidak ada individu atau kelompok yang dapat menggugurkannya, karena itu adalah hak Allah (Oudah, 2. Setiap jenis kejahatan akan memberikan 85 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 2 No. 2 Juni 2025 Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Di Bawah Umur Perspektif Fiqh Jinayah | Taupiq. Syamsudin Muir. Sawaluddin Siregar dampak negatif bagi manusia, dan tujuan dari hukuman tersebut adalah untuk kemaslahatan manusia, sehingga dikategorikan sebagai hak Allah dan tidak ada yang bisa mempersoalkannya (Rokamah, 2. Jenis-jenis kejahatan yang hukumannya merupakan hak Allah adalah: zina, qazaf . enuduh orang lain berzin. , meminum minuman yang memabukkan, mencuri, merampok, melakukan perbuatan yang membahayakan, dan berkhianat kepada negara. Karena hukuman untuk semua kejahatan ini adalah hak Allah, maka tidak ada seorang pun yang dapat membebaskan para penjahat dari hukuman (Abu Zuhrah, 1. Qisas dan diyat. Dinamakan demikian karena para penjahat akan dihukum berdasarkan kejahatan mereka . z Zuhaily, 1. Sedangkan diyat adalah ganti rugi bagi korban, sebagai pengganti qisas (Abu Jayb. Qisas dan diyat juga merupakan hukuman yang tetap, tanpa batas minimal dan maksimal. Namun, ini adalah hak individu, sehingga korban memiliki hak untuk memaafkan penjahat, dan membebaskannya dari hukuman (Muh. Bakri. Tarmizi, 2. Ada lima jenis kejahatan yang akan dihukum dengan qisas dan diyat: qatl a-'amd . embunuhan yang disengaj. , qatl syibhu al-'amd . embunuhan yang disengaj. , qatl khata' . embunuhan yang tidak disengaj. , sengaja menyakiti tanpa membunuh, tidak sengaja menyakiti tanpa membunuh. Ta'zir, yaitu jenis hukuman yang berupa pelajaran . a'di. , untuk kejahatan yang tidak disebutkan dalam hudud (Abu Jayb, 1. Tujuan dari tazir adalah untuk memberikan pelajaran kepada pelaku kejahatan dan masyarakat. Hukuman ini dilaksanakan untuk kejahatan yang tidak dikategorikan dalam hudud dan qisas (Ummah, 2. , seperti korupsi. Tingkat dan jenis tazir tidak ditentukan dalam nas, oleh karena itu terserah kepada qadi untuk memutuskan hukuman yang sesuai untuk para penjahat berdasarkan jenis kejahatan dan dampaknya terhadap Meskipun Islam membebaskan qadi dan pihak berwenang untuk memutuskan, hukuman tersebut harus bermanfaat bagi masyarakat 86 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 2 No. 2 Juni 2025 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 83-96 tidak bertentangan dengan syariah dan hukum Islam. Hukuman tersebut juga harus mengikuti pedoman pemerintah, artinya tidak boleh melebihi batas maksimum atau melebihi batas minimum yang ditetapkan oleh pemerintah (Oudah, 2. Dalam melaksanakan hukuman tazir, hukuman cambuk digunakan, maksimal 30 kali dan minimal 3 kali. Berbicara tentang hukuman untuk kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak, hal ini didasarkan pada fase pertumbuhan mereka saat ini, mulai dari hari kelahiran, hingga fase di mana mereka sepenuhnya memahami dan menyadari konsekuensi dari apa yang mereka lakukan, dan juga kerelaan mereka untuk melakukannya (Rafid & Saidah, 2. Pertanggungjawaban atas suatu kejahatan didasarkan pada fase apa yang dimiliki oleh pelaku kejahatan ketika kejahatan tersebut dilakukan. Jika seseorang berada dalam fase di mana dia tidak dapat memahami apa yang dia lakukan . hayr mumayyi. , dia tidak memiliki tanggung jawab apa pun atas apa pun yang dia lakukan (Aziz, 2. Namun, jika seseorang melakukan kejahatan ketika dia sudah mengerti sepenuhnya . , maka dia akan dihukum dengan ta'dib . Dan jika seseorang melakukan kejahatan ketika dia sudah berada di tingkat puncak pemahaman dan kedewasaan . , dia bertanggung jawab penuh atas kejahatan yang dia lakukan. Kategori Anak di Bawah Umur dalam Fikih Islam Fase di bawah umur atau fase anak-anak adalah fase yang paling penting dalam kehidupan, karena ini adalah fase di mana manusia dibentuk. Para fuqaha sangat memperhatikan fase di bawah umur, dengan membahas hukuman hukuman yang berkaitan dengan fase tersebut. Menurut definisi al-Kasani tentang anak, "Anak adalah sejak hari kelahiran, hingga ia mencapai usia baligh . " (Efendi, 2. Sedangkan Ibnu Hajar mendefinisikan anak sebagai "Anak adalah sejak hari kelahiran, hingga ia bermimpi . Oleh karena itu, para fuqaha mendefinisikan anak sebagai seseorang sebelum ia mencapai usia baligh. Kejahatan yang Dilakukan oleh Anak Mumayyiz 87 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 2 No. 2 Juni 2025 Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Di Bawah Umur Perspektif Fiqh Jinayah | Taupiq. Syamsudin Muir. Sawaluddin Siregar Mayoritas ulama sepakat untuk menetapkan usia mumayyiz adalah antara hari kelahiran hingga usia 7 tahun. Dengan adanya batasan usia tersebut, maka akan memudahkan qadi dalam menentukan Jika anak mumayyiz melakukan tindak pidana, maka tidak ada hukuman hudud maupun ta'dib yang dijatuhkan kepadanya (Oudah, 2. , karena tidak mungkin anak mumayyiz melakukan tindak pidana secara sengaja dengan perencanaan yang matang, mengingat mereka belum memiliki kecerdasan (Nasution, 2. Para fuqaha telah menetapkan usia mumayyiz mulai dari usia 7 tahun hingga usia baligh. Dalam menetapkan usia baligh, ada beberapa pendapat ulama: Pendapat pertama: Seorang anak mencapai usia baligh jika telah mencapai usia lima belas tahun, baik untuk laki-laki maupun Ini adalah pendapat mazhab Syafii dan Hanbali. Pendapat kedua: Seorang anak mencapai usia baligh ketika ia mencapai usia 18 tahun untuk laki-laki dan 17 tahun untuk perempuan. Ini adalah pendapat Abu Hanifah (Dhyah Nur Fitriana & Ghoniyah Zulindah Maulidya, 2. Seorang anak yang berusia antara 7 hingga 15 atau 18 tahun adalah seorang mumayyiz. Anak mumayyiz tidak sempurna akalnya, dan tidak dapat membedakan hal-hal yang positif dan negatif dengan Jika dia melakukan kejahatan di bawah hudud atau qisas, dia tidak akan dihukum berdasarkan kejahatan tersebut, karena dia tidak dalam kecerdasan, kejahatan yang dia lakukan. Ia akan dihukum dengan ta'dib . , sebagai gantinya, untuk memastikan bahwa ia mendapatkan pelajaran, memperbaiki sikapnya, dan tidak melakukan kejahatan yang sama lagi, untuk menjaga kesehatan masyarakat di masa depan (Muqit, 2. Hal ini dikarenakan, meskipun sudah mumayyiz, ia belum dikategorikan sebagai orang yang bertanggung jawab penuh atas tindak pidana yang 88 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 2 No. 2 Juni 2025 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 83-96 Menurut Imam al-Kasani, syarat untuk menghukum seseorang atas tindak pidana yang dilakukannya adalah berakal. Setiap orang yang berakal harus dihukum atas kejahatan yang dilakukannya, baik itu majikan maupun hamba sahayamuslim maupun kafir, dewasa maupun anak kecil, karena mereka bertanggung jawab penuh atas setiap perbuatan yang dilakukannya, kecuali orang yang mumayyiz (Al et al. Seorang mumayyiz hanya akan dihukum dengan ta'dib, karena itu adalah satu-satunya hukuman yang cocok untuknya. Namun, syariah Islam tidak menetapkan hukuman ta'dib yang tetap untuk seorang Terserah kepada qadi untuk memutuskan hukuman ta'dib yang tepat berdasarkan hukum pemerintah. Tanggung jawab untuk menanggung kerugian atas tindakannya, meskipun seorang anak mumayyiz tidak akan dihukum dengan hudud atau qisas, ia tidak dibebaskan dari tanggung jawab perdata. Dia harus menanggung kerugian korbannya, karena ada prinsip dalam Islam, bahwa nyawa dan harta benda dilindungi (Dalimunthe et al. , 2. Oleh karena itu, tanggung jawab atas kerugian tidak akan dibebaskan meskipun hukumannya dibebaskan. Pembunuhan yang Dilakukan oleh Anak di Bawah Umur Sendiri Dalam hukum Islam, pembunuhan dikategorikan menjadi tiga. Pertama: Pembunuhan sengaja (Iqatlu al-'am. , yaitu membunuh dengan sengaja, dengan alat atau senjata yang dapat menyebabkan Hukuman untuk pembunuhan sengaja adalah qisas, kecuali jika keluarga korban memaafkan si pembunuh, maka qisas akan diganti dengan membayar diyat (Ummah, 2. Berdasarkan sebuah hadis: "Hukuman untuk pembunuhan yang disengaja adalah qisas, kecuali jika keluarga korban memaafkan si pembunuh" . d-Daruquthni, 1. Kedua: Pembunuhan semi-sengaja . atlu al-Khata. Pembunuhan yang dilakukan secara tidak sengaja. Sebagai contoh, seseorang melempar sesuatu dan mengenai seseorang dan menyebabkan 89 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 2 No. 2 Juni 2025 Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Di Bawah Umur Perspektif Fiqh Jinayah | Taupiq. Syamsudin Muir. Sawaluddin Siregar Dalam kasus ini, ia tidak dihukum qisas, tetapi ia harus membayar diyat dan kafarah . r-Ru'ayni, 2. Ketiga, pembunuhan tidak disengaja . atlu syibhu al-'am. Hal ini disetujui salah satu kategori pembunuhan oleh sebagian besar ulama, kecuali mazhab Maliki (Ibnu Qudamah, 1. Jika seseorang menyerang orang lain dengan alat yang kecil kemungkinannya untuk menyebabkan kematian, tetapi korban meninggal dunia. Sebagai contoh, seseorang memukul orang lain dengan kaleng dan menyebabkan korban meninggal dunia. Hal ini dikategorikan sebagai pembunuhan tidak disengaja . atlu syibh al-'am. Dalam kasus ini, pelakunya tidak akan dihukum dengan qisas, tetapi dia harus membayar diyat al-mughazallah dan kafarah . z-Zuhaili, 1. Jika seorang anak melakukan pembunuhan, kategori mana Pendapat Pembunuhan yang disengaja oleh seorang anak akan dikategorikan sebagai pembunuhan tidak disengaja . atlu al-khata'). Ini adalah pendapat jumhur ulama, mazhab Hanafi . s-Sarakhsy, 2. Maliki (Ibnu Juz. Hanbali (Ibnu Qudamah, 1. , salah satu pendapat mazhab Syafi'i mengenai anak mumayyiz . sy-Syarbini, 1. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha: "Pena . atatan ama. akan diangkat dari tiga golongan, yaitu dari anak kecil setelah ia bermimpi . , dari orang yang sedang tidur hingga ia bangun, dan dari orang gila hingga ia waras". Pendapat kedua: mazhab Syafii menyatakan bahwa pembunuhan yang dilakukan oleh anak dikategorikan sebagai pembunuhan sengaja. Oleh karena itu, ia harus membayar diyat sendiri, dan bukan oleh keluarganya. Jika ia tidak mampu membayar diyat, maka diyat tersebut dianggap sebagai (Asy-Syafi'i, 1393H). Pendapat ketiga: mazhab az-Zahiri. Kejahatan yang dilakukan oleh anak kecil tidak ada hukumannya. Kejahatan yang mereka lakukan disamakan dengan tindakan yang dilakukan oleh binatang (Ibnu Hazam n. d,). 90 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 2 No. 2 Juni 2025 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 83-96 Pencurian yang Dilakukan oleh Anak di Bawah Umur Dalam melindungi harta dari pencurian. Allah subhanahu wa ta'ala telah hukuman bagi pencuri, baik laki laki maupun Adapun pencuri laki-laki dan perempuan, potonglah tangan keduanya . pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. " (QS. Maidah: . Hukuman ini akan dilaksanakan untuk pencuri dewasa jika mereka memenuhi syarat dan tidak ada keraguan. Namun, pencuri di bawah umur . nak-ana. yang melakukan pencurian tidak dapat dihukum potong tangan, menurut para fuqaha, karena anak-anak tidak dapat dihukum hudud (Suhaimi et , 2. Namun, jika anak tersebut sudah mumayyiz, maka ia akan dihukum dengan ta'dib dan tazir. Hal ini untuk memastikan bahwa ia mendapatkan pelajaran, dan dapat menuntunnya ke jalan yang benar, serta tidak mengulangi kejahatannya (Abu Zuhrah, 1. Meskipun anak tersebut tidak akan dihukum hudud, ia harus mengembalikan barang yang dicuri kepada pemiliknya. Jika barang tersebut masih ada, ia harus mengembalikannya kepada pemiliknya. Namun, jika barang yang dicuri hilang, ia harus mengembalikan nilai barang tersebut Jika mengembalikannya ketika dia mampu . l-Kasani, 1. Hal ini didasarkan pada sebuah hadis: "Tangan yang mencuri terikat pada tanggung jawab sampai dia mengembalikannya . arang yang dicur. " (Abu Daud. Untuk pencurian yang melibatkan anak-anak dan orang dewasa, ada dua pendapat dari para fuqaha mengenai hukuman untuk orang dewasa: Pertama: Pendapat Maliki. Syafi'i dan Hanbali . alam sebuah riwaya. , hukuman potong tangan akan dilaksanakan pada orang dewasa yang bekerja sama (Ibnu Qudamah, 1405H). Namun, jika seorang anak mencuri dalam jumlah tertentu, kemudian orang dewasa melakukan hal yang sama, tetapi nilai barang yang dicuri oleh orang 91 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 2 No. 2 Juni 2025 Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Di Bawah Umur Perspektif Fiqh Jinayah | Taupiq. Syamsudin Muir. Sawaluddin Siregar dewasa tidak mencapai nisab, maka hukuman potong tangan tidak akan dieksekusi kepada orang dewasa (Malik, n. Sementara itu, mazhab Syafi'i dan Hanbali membedakan antara mumayyiz ghair mumayyiz dan mumayyiz. Jika orang dewasa bersekongkol dengan anak mumayyiz yang ghayr mumayyiz, maka orang dewasa tersebut akan dihukum potong tangan. Namun, jika orang dewasa bersekongkol dengan anak mumayyiz, maka orang dewasa tersebut tidak dihukum potong tangan (Paryadi, 2. Alasannya adalah karena anak mumayyiz yang diperintahkan untuk mencuri oleh orang dewasa dianggap sebagai alat yang bisa dikendalikan oleh orang dewasa (Ibu Qudamah, 1405H). Anak kecil itu hanya mengikuti perintah tanpa tahu apa-apa tentang hal itu. Kedua: Pendapat Abu Hanifah dan Zufar. Orang dewasa bersekongkol dengan anak kecil dalam melakukan pencurian tidak dihukum potong tangan. , pencurian tersebut merupakan pencurian tunggal dan terdapat syubhat di dalamnya . idak jelas siapa yang Oleh karena itu, hukuman potong tangan tidak menjadi keharusan, karena bisa jadi pencurinya adalah orang yang bisa dihukum hudud . rang dewas. , atau orang yang tidak bisa dihukum hudud . nak Oleh karena itu, hukuman potong tangan tidak wajib bagi keduanya . s-Sarakhsy, 2. Zina yang Dilakukan oleh Anak di Bawah Umur Fuqaha mendefinisikan zina sebagai hubungan seksual antara seorang muslim mukallaf dengan seseorang yang dilakukan secara sengaja dan sukarela di luar lembaga pernikahan. Berdasarkan definisi tersebut, zina hanya akan dihukum hudud jika dilakukan oleh orang yang sudah baligh dan berakal. Sedangkan zina yang dilakukan oleh anak di bawah umur tidak termasuk dalam zina yang didefinisikan oleh para fuqaha (Betawi, 2. Zina ini juga tidak akan dihukum dengan hukuman hudud. Mengenai situasi ini. Imam Malik menyatakan: 92 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 2 No. 2 Juni 2025 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 83-96 "Hudud tidak dapat dieksekusi untuk anak laki-laki dan perempuan yang melakukan zina sampai dia bermimpi atau dia mulai haid, atau ketika rambutnya tumbuh, atau mencapai usia dewasa" (Malik, n. Namun, jika anak tersebut sudah mumayyiz, maka mereka akan dihukum dengan tazir dan ta'dib sebagai pelajaran . l-Mardawi, n. Menurut mazhab Hanafi, anak laki-laki harus memberikan mahar kepada anak perempuan meskipun zina dilakukan secara sukarela . zZaya'i, 1313H). Jika zina dilakukan oleh anak laki-laki di bawah umur dan perempuan dewasa, berdasarkan kesepakatan para fuqaha, anak lakilaki tersebut tidak akan dihukum hudud (Ibnu Juza, 1. Dan jika anak laki-laki tersebut sudah mencapai usia mumayyiz, maka ia akan dihukum tazir (Oudah, 2. Sedangkan hukuman untuk perempuan, ada dua pendapat: Pertama: Pendapat Hanafi dan Maliki, wanita tersebut tidak akan dihukum dengan hudud, melainkan dengan tazir (Ibnu Juza, 1. Dan menurut Hanafi, jika perempuan dipaksa untuk melakukan zina, maka laki-laki harus membayar mahar kepada perempuan tersebut. Namun, jika wanita tersebut dengan sukarela, anak laki-laki tersebut tidak perlu membayar mahar, karena anak lakilaki tersebut diperintahkan untuk melakukan zina . z-Zaila'i, 1313H). Kedua: Pendapat Syafii. Imam Ahmad, dan Zufar, jika wanita tersebut merayu anak laki-laki untuk berzina dengannya, maka wanita tersebut akan dihukum hudud . sy-Syarbin. Namun. Mazhab Hanbali berpendapat bahwa wanita tersebut tidak akan dihukum hudud jika zina dilakukan dengan anak laki-laki di bawah 10 tahun, sedangkan jika anak laki-laki tersebut berusia di atas 10 tahun, ia akan dihukum hudud (Ibnu Qudamah, 1. KESIMPULAN Fenomena kejahatan yang dilakukan oleh anak semakin hari semakin Tindakan kriminal yang 93 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 2 No. 2 Juni 2025 Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Di Bawah Umur Perspektif Fiqh Jinayah | Taupiq. Syamsudin Muir. Sawaluddin Siregar membutuhkan penanganan yang sangat tegas dari berbagai pihak dan pihak yang berwenang. Dalam fiqih telah dibahas mengenai pembagian fase usia anak yang melakukan tindak pidana. Perbedaan fase usia anak pelaku tindak pidana akan berbeda pula hukuman yang dijatuhkan terhadap tindak pidana yang dilakukannya. Mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh anak yang masih dalam kategori anak di bawah umur, para Fuqaha telah membaginya dalam dua fase, yaitu fase usia ghayr mumayyiz dan fase usia mumayyiz. Bagi anak yang berada pada fase usia ghayr mumayyiz, setiap tindak pidana yang dilakukannya tidak akan dikenakan hukuman Qisas. Hudud atau Ta'dib. Namun, jika hukuman terhadap tindak pidana yang dilakukan melibatkan konsekuensi finansial, maka pelaku tindak pidana yang masih dalam usia ghayr mumayyiz memiliki tanggung jawab memenuhi kewajiban finansial terhadap korban. Sedangkan bagi anak yang sudah mumayyiz yang melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan hukuman qisas dan hudud, maka jenis hukuman yang dapat dijatuhkan adalah hukuman ta'dib . kadar dan jenisnya ditentukan oleh Qadi. Pelaku juga diwajibkan untuk menanggung kerugian materiil yang diakibatkan oleh perbuatannya REFERENSI