STRATEGI WALIKOTA MOJOKERTO DALAM PENATAAN PEDAGANG DI PUSAT PERDAGANGAN KAKI LIMA KOTA MOJOKERTO Agus Masrukin Prodi Ilmu Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPN AuVeteranAy Jatim e-mail : agusmasruhin. upnjatim@gmail. ABSTRAK Penelitian yang dilakukan adalah untuk mengetahui tentang Strategi Walikota Mojokerto Dalam Penataan Pedagang Di Pusat Perdagangan Kaki Lima Kota Mojokerto. Penelitian ini merupakan penelitian dengan metode kualitatif yang tujuan untuk mengetahui sejauh mana Strategi Walikota Mojokerto Dalam Penataan Pedagang Di Pusat Perdagangan Kaki Lima Kota Mojokerto. Teknik yang di gunakan adalah pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, serta dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan model interaktif. Hasil dari penelitian. Pedagang yang mempunyai stand berjualan terdapat pemilik yang menjual belikan atau menyewakan stand kepada pihak lain yang seharusnya tidak diperbolehkan, pengelompokkan jenis barang dagangan terdapat beberapa jenis dagangan sesuai strategi yang telah ditentukan, waktu berdagang sudah dilaksanakan sesuai dengan strategi yang telah ditentukan walaupun kadang ada pedagang yang melebihi jam buka dan tutup dari waktu yang telah diketentuan, stand pedagang sudah dilaksanakan sesuai dengan strategi yang telah ditentukan walaupun masih ada yang perlu di perhatikan keberadaannya. Dapat di simpulkan dan di sarankan bahwa Strategi Walikota Mojokerto Dalam Penataan Pedagang di Pusat Perdagangan Kaki Lima Kota Mojokerto sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan namun masih belum optimal, sehingga pemerintah Kota Mojokerto seharusnya menindaklanjuti dan memperhatikan penataan yang belum optimal tersebut. Kata Kunci : Strategi. Penataan dan Pedagang Kaki Lima. Kota Mojokerto PENDAHULUAN Kota Mojokerto merupakan salah satu wilayah di Jawa Timur. Kota Mojokerto terletak di tengah-tengah Kota Mojokerto mempunyai luas wilayah 16,46 km2 dan Kecamatan Kecamatan Kranggan. Kecamatan Prajurit Kulon dan Kecamatan Magersari. Kota Mojokerto mempunyai harapan untuk menciptakan kota yang Bersih. Sehat. Rapi dan Indah (BERSERI), dalam mencapai harapan tersebut Kota Mojokerto perlu melaksanakan strategi penataan tata ruang sesuai dengan fungsi dan penggunaannya. Penataan ruang ini sangat mempengaruhi dalam mencapai tujuan suatu kota yang mengalami pembangunan. Dalam kerangka pengembangannya Gerbang Kartasusila yang terdiri dari Gresik. Bangkalan. Mojokerto. Surabaya. Sidoarjo dan Lamongan, peran Kota Mojokerto sangat strategis, karena sebagai penyangga ibukota Provinsi Jawa Timur. Dilihat dari akses ke Surabaya, maka Kota Mojokerto terbilang cukup memadai dalam hal sarana dan prasarana seperti jalan antar kota, sehingga dilihat banyak penduduk Kota Mojokerto yang bekerja dan beraktivitas di Kota Surabaya. Hal inilah yang kemudian memacu perputaran ekonomi di Kota Mojokerto, karena tingkat konsumsi masyarakat Kota Mojokerto cukup tinggi. Maka dari faktor inilah kemudian potensi sumber daya manusia menjadi prioritas bagi Pertumbuhan penduduk di daerah perkotaan seiring Agus Masrukin: Strategi Walikota Mojokerto dalam Penataan Pedagang di Pusat Perdagangan Kaki Lima Kota Mojokerto mengakibatkan daerah perkotaan mengalami peningkatan angkatan kerja dalam jumlah yang besar. Peningkatan angkatan kerja seringkali tidak diimbangi dengan lapangan kerja yang memadai dalam sektor formal, sehingga mengakibatkan angkatan kerja terpaksa beralih ke sektor informal yang lebih menjanjikan. Sektor informal masih dianggap sebagai satu-satunya sektor yang mampu menampung angkatan kerja dengan sedikit modal, ketrampilan terbatas dan Padatnya masyarakat di ibu kota serta terbatasnya peluang kerja di perkotaan, menimbulkan tingginya persaingan untuk memasuki lapangan pekerjaan. Sementara itu, sebagian besar penduduk desa yang melakukan urbanisasi adalah kelompok yang hanya berbekal harapan tanpa disertai dengan keahlian, sehingga sesampainya di kota mereka tidak akan sanggup untuk memenuhi tuntutan persyaratan kerja di kota. Dengan alasan inilah, maka mereka membentuk sektor informal, dapat diartikan sebagai. AuUsaha kecil yang melakukan kegiatan produksi dan distribusi barang dan jasa untuk menciptakan lapangan kerja dan penghasilan bagi mereka yang terlibat dalam unit tersebut serta bekerja dengan keterbatasan, baik modal, fisik, tenaga, maupun keahlianAy. Salah satu bentuk sektor informal adalah biasa disebut Pedagang Kaki Lima. Kehadiran sektor Pedagang Kaki Lima di kota-kota besar merupakan bagian perkembangan kota. Kehadiran pedagang kaki lima di kota mempunyai peranan dalam memberikan penghasilan yang relatif dan cukup bagi penduduk AumarginalAy maupun sebagai produsen barang-barang dan jasa yang diperlukan masyarakat kelas bawah serta memberikan keuntungan bagi pihak kalangan atas sebagai konsumen dari produk yang dijajakan oleh Pedagang Kaki Lima Sektor informal menjadi pilihan alternatif yang banyak diminati oleh masyarakat sebagai akibat dari banyaknya Sektor informal dipilih karena jumlah sektor formal tidak sebanding dengan banyaknya tenaga kerja yang Keterbatasan akses pada sektor formal membuat orang lebih tertarik pada sektor informal. Selain itu, alasan beberapa orang memilih sektor informal karena tidak ada tuntutan untuk memilih keahlian khusus atau ijasah yang hanya diperoleh di bangku Salah satu bagian dari sektor informal yang banyak dijadikan pilihan untuk memenuhi kebutuhan hidup adalah menjadi Pedagang Kaki Lima. Kota Mojokerto memiliki Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pusat Perdagangan Kaki Lima Kota Mojokerto. Peraturan Daerah ini Kota Mojokerto Bersih. Sehat. Rapi, dan Indah (BERSERI), peningkatan jumlah pedagang kaki lima di daerah telah berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas, untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna dari pedagang kaki lima. Dalam pelaksanaan tersebut diatur Dalam Peraturan Daerah Kota Mojokerto tentang penataan dan pembinaan Surat Keputusan Walikota Mojokerto Nomor 45/819/417. 111/2012 tentang penetapan diperdagangkan, waktu berdagang dan lokasi stand pada pusat perdagangan kaki lima Kota Mojokerto dengan melihat dari beberapa aspek diantaranya : Penetapan dagang. Jenis barang. Waktu berdagang. Lokasi Stand. Pemindahan atau penataan perdagangan kaki lima ke lokasi yang lebih kondusif untuk menciptakan lingkungan yang nyaman perkotaan menjadi salah satu kebijakan yang dilakukan oleh hampir beberapa kota besar yang mengalami masalah dengan Pedangan DINAMIKA GOVERNANCE: JURNAL ILMU ADMINISTRASI NEGARA Volume 10 . April 2020 kali lima, termasuk juga diantaranya kota kecil seperti Mojokerto. Pemerintah Kota Mojokerto mempunyai wacana untuk penataan Pedagang kali lima muncul disaat kebutuhan akan ruang publik di perkotaan yang semakin berkurang dan ketertiban lalu lintas yang kurang baik akibat kegiatan perdagangan yang dilakukan di badan jalan. Kesadaran untuk memenuhi kebutuhan akan ruang publik perkotaan menjadi mimpi besar Kota Mojokerto yang semakin hari Penataan Pedagang merupakan kebijakan untuk menjadikan ruang publik berfungsi sebagaimana mestinya seperti trotoar, badan jalan, dan taman kota. Bahwa untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna dari pedagang kaki lima maka dipandang perlu untuk menetapkan dan mengatur lokasi Pusat Perdagangan Kaki Lima yang strategis dan representatif dengan menuangkannya dalam suatu Peraturan Daerah Kota Mojokerto. Kebijakan tersebut diambil karena adanya inisiatif pemerintah daerah untuk bersikap tegas dalam menentukan lokasi bagi sektor informal Pedagang kali lima yang tertib dan Pada Pedagang kali lima di ruang-ruang publik kota telah ada sejak lama yang jumlahnya semakin hari semakin bertambah dan akhirnya membentuk paguyuban Pedagang kali lima. Penataan Pedagang kaki lima di Kota Mojokerto telah diatur dalam sumber hukum berupa peraturan daerah nomor 19 tahun 2012 tentang Pusat Perdagangan Kaki Lima Kota Mojokerto. Penataan pedagang yang dilaksanakan oleh pemerintah Kota Mojokerto menitikberatkan pada Pedagang Kaki Lima yang berasal dari sekitar Alunalun Kota Mojokerto, karena telah menganggu fungsi kota dan termasuk memiliki jumlah yang cukup banyak. Tempat yang dijadikan penataan adalah kawasan Pusat Perdagangan Kaki Lima Benteng Pancasila Kota Mojokerto. Berdasarkan observasi penelitian dan wawancara di temukan beberapa masalah dan kendala-kendala yang terkait dengan keberadaan Pedagang di Pusat Perdagangan Kaki Lima Kota Mojokerto. Pertama, pada saat pemerintah daerah Kota Mojokerto melakukan program sosialisasi yang dilakukan pelaksana terkait sudah berjalan meski masih ada kendala seperti belum adanya tindak lanjut dari apa yang telah dikomunikasikan dan di sosialisasikan antar pemerintah maupun dengan kelompok sasaran dalam hal ini adalah Pedagang kali lima Benteng Pancasila Kota Mojokerto. Peneliti melihat bahwa dalam instansi pemerintah saling terjadi pelemparan tanggungjawab didalam komunikasi dengan pihak luar. Hal ini menyebabkan penataan pedagang kali lima sedikit terhambat karena kurang lancarnya alur komunikasi dalam pelaksanaan pengaturan tempat usaha dan penataan pedagang. Penataan Pedagang selalu terhambat oleh susahnya komunikasi antara pelaku didalamnya, baik horizontal antar instansi maupun vertikal dengan kelompok sasaran. Pemerintah Kota Mojokerto sudah menjalin komunikasi dengan para pedagang kali lima di Kota Mojokerto dalam bentuk sosialisasi program dan pembinaan pedagang kali lima yang telah dilaksanakan. Komunikasi mengikutsertakan para pedagang dalam kajian studi banding yang dilakukan oleh pemerintah untuk melaksanakan kebijakan Perwakilan pedagang kali lima dilibatkan dalam studi banding itu untuk mengetahui lebih jauh tentang kebijakan pengaturan tempat usaha dan penataan pedagang agar selalu terjalin komunikasi dan tidak berjalan sepihak. Tempat yang dijadikan penataan Pedagang kali lima diharapkan oleh pemerintah setempat dapat Agus Masrukin: Strategi Walikota Mojokerto dalam Penataan Pedagang di Pusat Perdagangan Kaki Lima Kota Mojokerto menjadi sentra aktivitas sektor informal yang dapat menjadi daya tarik perdagangan berbasis lokal. Sehingga dapat mengangkat perekonomian di kota Mojokerto melalui kegiatan ekonomi skala kecil. Upaya pemerintah dalam mengatasi masalah ini, sangat penting, karena pusat perbelanjaan di Kota Mojokerto. Selain itu juga dengan adanya upaya pemerintah Kota Mojokerto dalam mewujudkan nilai keindahan di Kota Mojokerto perekonomian masyarakat sekaligus bisa menggali potensi jika dikelola dengan baik. Pusat Perdagangan Kaki Lima Kota Mojokerto mengalami musibah yang sangat Musibah menghanguskan semua stand dagangan beserta barang dagangannya tidak ada yang Kebakaran yang membakar 130 stand dagangan disebabkan arus pendek listrik yang ada di Pusat Perdagangan Kaki Lima Kota Mojokerto. Para Pedagang dialokasikan ke tempat sementara untuk melanjutkan berdagang kembali dikarenakan stand bekas kebakaran sudah tidak bisa Pengalokasian sementara ini berimbas pada pendapatan pedagang tersebut dalam menjual barang Tempat tersebut tidak jauh dari lokasi semula hanya berseberangan jalan Pedagang Kaki Lima yang saat ini berada di Pusat Perdagangan Kaki Lima Kota Mojokerto perhatian dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Mojokerto yang terkait dengan dilakukannya penataan. Pelasanaan penataan pedagang kaki lima meliputi penetapan pedagang, jenis barang yang diperdagangkan, waktu berdagang, dan lokasi pada pusat perdagangan kaki lima Kota Mojokerto. Maka dengan demikian, dengan adanya Penataan Pedagang Kaki Lima kawasan Mojokerto diharapkan dapat memberikan solusi untuk meminimalisir dampak negatif terhadap keberadaan Pedagang selama ini. Penelitian ini ditunjukkan kepada pembuat kebijakan dan stakeholder lainnya yang terkait dengan masalah Pedagang Kaki Lima terutama yang berkaitan dengan tata ruang perkotaan. Diharapkan dengan penataan Pedagang Kaki Lima yang dirumuskan dapat meningkatkan tanggung jawab Pedagang Kaki Lima atas pemanfaatan ruang publik. Demikian dengan masyarakat agar dapat memahami dan berpartisipasi terhadap keberadaan Pedagang Kaki Lima diruang perkotaan ini. Keputusan Walikota Mojokerto tentang Pedagang Kaki Lima memfokuskan kepada penetapan pedagang, jenis barang yang diperdagangkan, waktu berjualan, lokasi stand. Pada jenis barang yang diperdagangkan sesuai dengan apa yang ada di Surat Keputusan Walikota. Jenis-jenis yang diperdagangkan tidak melanggar aturan karena pada saat pendataan pedagang 130 sudah sesuai dengan Surat Keputusan. Dalam hal ini peneliti menemukan permasalahan dalam hal stand dagang yang ada di Pusat Perdagangan Kaki Lima Kota Mojokerto. Permasalahan tersebut adalah masih ada yang menjual belikan stand yang disediakan pemerintah secara gratis tetapi para pedagang yang mendapatkan stand menjual atau mengkontrakan kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Permasalahan ini membuat peneliti tertarik untuk dilakukan penelitian ke obyek penelitian tersebut. Dikarenakan stand yang disediakan pemerintah Kota Mojokerto ini secara gratis tetapi kenyataannya dilapangan stand dagang di perjual belikan atau dikontrakan oleh pedagang itu sediri. DINAMIKA GOVERNANCE: JURNAL ILMU ADMINISTRASI NEGARA Volume 10 . April 2020 KAJIAN PUSTAKA Anderson sebagaimana dikutip oleh Tahir Kebijakan adalah suatu tindakan yang mempunyai tujuan yang akan dilakukan seseorang pelaku atau sejumlah pelaku untuk memecahkan suatu masalah. Selanjutnya kebijakan, menjadi dua yaitu substantif dan Kebijakan substantif yaitu apa yang harus dikerjakan oleh pemerintah sedangkan kebijakan prosedural yaitu siapa Ini berarti, kebijakan publik adalah kebijakan yang dikembangkan pejabat-pejabat Implementasi Kebijakan Publik Dalam buku Kebijakan Publik Berbasis Dynamic Policy Analisys . berperspektif top-down dikembangkan oleh George C. Edward i. Menanamkan model implementasi kebijakan publiknya dengan Direct Indirect Implementation, dalam pendekatan yang diutamakan oleh Edward i, terdapat empat aspek yang sangat menentukan keberhasilan suatu kebijakan sendiri, sehingga dalam Penataan Pedagang Kaki Lima Di Pusat Perdagangan Kaki Lima Kota Mojokerto adalah memakai model implementasi kebijakan sebagai berikut: Komunikasi: ialah menunjukkan bahwa setiap kebijakan bisa dapat dilaksanakan dengan baik apabila terjadi komunikasi efektif antara pelaksana kebijakan dengan kelompok sasaran. Sumber daya: ialah menunjukkan semua kebijakan harus didukung oleh sumber daya yang memadai, baik sumber daya manusia dan sumber daya finansial. Sumber daya manusia adalah kecukupan baik kualitas maupun kuantitas pelaksana yang dapat melingkupi semua kelompok sasaran. Disposisi: yaitu menunjukkan karakteristik yang berhubungan sangat erat dengan pelaksana kebijakan. Karakter yang penting dimiliki oleh pelaksana kebijakan adalah kejujuran, komitmen dan demokratis. Struktur birokrasi, menunjukkan bahwa struktur birokrasi menjadi penting dalam pelaksanaan kebijakan. Aspek struktur birokrasi ini mencakup dua macam yang sangat penting pertama adalah mekanisme, dan struktur organisasi pelaksana kebijakan Mekanisme pelaksanaan kebijakan biasanya sudah ditetapkan melalui strandar operating prosedur yang mencantumkan dalam guideline kebijakan. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 19 Tahun 2012 Pasal 4 Penetapan lokasi penempatan lahan/tempat usaha bagi pedagang diatur dengan memperhatikan kepentingan sosial, ekonomi, ketertiban, kebersihan dan kesehatan lingkungan disekitar yang dituangkan dalam Keputusan Walikota. Penetapan lokasi Penempatan Pedagang bagi masing-masing pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat . dapat Tempat usaha para pedagang Jumlah Pedagang Pengaturan waktu usaha Jenis barang yang diperdagangkan Tingkatan Strategi Menurut Whelen dan Hunger . ada untuk perusahaan besar. Ada tiga tingkatan strategi manajemen yang berkembang sesuai dengan perkembangan perusahaan. Strategi Korporasi (Corporate Strateg. Ini adalah strategi yang mencerminkan seluruh arah perusahaan yang bertujuan perusahaan secara keseluruhan dan bagi manajemen berbagai macam bisnis lini Ada tiga jenis strategi yang dapat yaitu: - Strategi pertumbuhan . rowth Agus Masrukin: Strategi Walikota Mojokerto dalam Penataan Pedagang di Pusat Perdagangan Kaki Lima Kota Mojokerto strateg. Strategi yang berdasarkan pada tahap pertumbuhan yang sedang dilalui Strategi . tability Strategi menghadapi kemerosotn penghasilan yang sedang dihadapi oleh suatu perusahaan Retrenchment strategy Strategi yang yang diterapkan untuk memperkecil atau Strategi Bisnis (Business Strateg. Stategi ini digunakan pada tingkat produk atau unit bisnis dan merupakan strategi yang posisi bersaing produk atau jasa pada spesifikasi atau segmen pasar tertentu. Terdapat tiga macam strategi yang bisa digunakan pada strategi tingkat bisnis ini, yaitu: - Strategi kepemimpinan biaya Strategi diferensiasi - Strategi fokus Strategi pada tingkat ini dirumuskan dan ditetapkan oleh para manajer yang diserahi tugas tanggung jawab oleh manajemen puncak untuk mengelola bisnis Strategi Fungsional (Fungsional Strateg. Strategi ini digunakan pada level fungsional seperti, operasional, pemasaran. Strategi ini mengacu pada dua strategi korporasi dan strategi bisnis. Strategi value-based-strategy. Berfokus memaksimumkan produktivitas sumber daya yang digunakan dalam memberikan kebutuhan pelanggan. Manajemen Strategi Menurut Robbin Coulter . manajemen strategis adalah sekelompok keputusan dan tindakan manajerial yang menentukan kinerja jangka panjang organisasi. Selain itu David . Manajemen strategis idefinisikan sebagai merumuskan, mengimplementasikan, serta fungsional yang memampukan sebuah organsasi mencapai tujuannya. Adapun menurut Siagian . Manajemen strategis adalah serangkaian keputusan dan tindakan mendasar yang dibuat oleh diimplementasikan oleh seluruh jajaran suatu pencapaian tujuan organisasi tersebut. manajemen strategis merupakan suatu menyediakan nilai yang tinggi bagi pelanggan untuk mencapai visi perusahaan atau seperangkat keputusan dan tindakan manajerial yang merupakan hasil dari rumusan dan implentasi rencana strategi kinerja organisasi dalam jangka panjang Menurut pendapat Hitt & R. Duane Ireland Robert Hoslisson Rangkuti . , manajemen strategis adalah proses untuk mengidentifikasi apa yang ingin dicapai, dan bagaimana seharusnya mencapai hasil yang Dengan manajemen strategis dapat didefinisikan keputusan lintas fungsional dalam sebuah tindakan manajerial untuk mencapai tujuan Manajemen mengkomunikasikan tujuan perusahaan dan jalan yang hendak ditempuh untuk mencapai eksekutif, karyawan dan pihak-pihak lain yang berkepentingan. Oleh karena itu. DINAMIKA GOVERNANCE: JURNAL ILMU ADMINISTRASI NEGARA Volume 10 . April 2020 berbagai pihak yang memiliki kepentingan peluang dan tantangan bisnis yang dihadapi. METODE PENELITIAN Moleong . mengatakan bahwa data dapat berwujud kata-kata, gambar, dan bukan angka angka, hal ini dikarenakan oleh adanya penerapan metode kualitatif dalam Selain itu, semua data yang dikumpulkan menjadi jawaban terhadap apa yang sudah diteliti. Dengan demikian penelitian akan berisi kutipan data untuk memberi gambaran penyajian laporan Data tersebut bisa berasal dari naskah wawancara, catatan lapangan, foto, dokumen pribadi, catatan atau memo, dan dokumen resmi lainnya. Sehingga dalam penelitian ini, peneliti berusaha untuk mendeskripsikan dan menganalisa mengenai strategi walikota mojokerto dalam penataan yang sudah dilakukan kepada Pedagang Kaki Lima Di Pusat Perdagangan Kaki Lima Kota Mojokerto sehingga dapat meningkatkan kesejahterakan masyarakat. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Mengingat jenis dan analisis data yang dipakai adalah dengan pendekatan kualitatif, maka data yang diperoleh bersifat deskriptif berbentuk kata dan kalimat dari hasil wawancara dengan para informan penelitian, hasil observasi lapangan, catatan lapangan dan data data atau hasil dokumentasi lainnya yang relevan dengan fokus penelitian yang peneliti lakukan. Berdasarkan teknik analisa data kualitatif data-data tersebut dianalisis selama penelitian berlangsung. Data yang diperoleh dari hasil penelitian lapangan melalui observasi, wawancara dan studi dokumentasi dilakukan triangulasi data yaitu proses check and recheck antara sumber data dengan sumber data lainnya, serta diberi kode-kode pada aspek tertentu berdasarkan jawaban-jawaban yang sama dan berkaitan Strategi Penataan Pedagang Kaki Lima Di Pusat Perdagangan Kaki Lima Kota Mojokerto merupakan salah satu kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Mojokerto yang mempunyai tujuan untuk menciptakan kota yang Bersih. Sehat. Rapi dan Indah. Dalam menciptakan tujuan ini. Pemerintah Kota Mojokerto melaksanakannya dalam waktu yang cukup Namun seiring berjalannya waktu, pelaksanaan tersebut selalu menimbulkan masalah tersendiri karena aktivitas pedagang kaki lima tersebut. Berdasarkan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Pusat Perdagangan Kaki Lima Kota Mojokerto, pemerintah kota mengeluarkan kebijakan yang menetapkan antara lain : Bahwa untuk menciptakan Kota Mojokerto Bersih. Sehat. Rapi dan Indah (BERSERI) perlu dilaksanakan penataan ruang sesuai dengan fungsi dan penggunaannya. Bahwa Pedagang Kaki Lima di Daerah tersebut telah berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas, estetika, dan kebersihan Kota serta fungsi prasarana Bahwa untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna dari pedagang kaki lima maka diperlukan untuk menetapkan dan mengatur wilayah Pusat Perdagangan Kaki Lima yang strategis dan representatif dengan menuangkannya dalam Peraturan Walikota Mojokerto. Dari hasil penelitian tentang penataan tempat usaha pedagang kaki lima di Pusat Perdagangan Kaki Lima Kota Mojokerto dilakukan analisa bahwa strategi pelaksanaan Penataan Pedagang Kaki Lima Di Pusat Perdagangan Kaki Lima Kota Mojokerto dikelompokkan menjadi empat aspek strategi, yaitu: Agus Masrukin: Strategi Walikota Mojokerto dalam Penataan Pedagang di Pusat Perdagangan Kaki Lima Kota Mojokerto Strategi Penetapan Pedagang, di Pusat Perdagangan Kaki Lima Kota Mojokerto Penetapan Pedagang di Pusat Perdagangan Kaki Lima Kota Mojokerto. Penetapan jumlah pedagang di Pusat Perdagangan Kaki Lima Kota Mojokerto berjumlah 130 pedagang dengan mekanisme pendaftaran yang diatur sepenuhnya oleh Peguyuban dengan persyaratan, yaitu: penduduk asli Mengisi formulir pendaftaran, membayar iauran bulanan. Sedangkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Mojokerto hanya memberikan bimbingan dan pendampingan saja. Dalam hal ini fokus penetapan pedagang tidak terlaksana dengan baik karena masih terdapat pemilik stand menjual belikan atau menyewakan kepada orang lain yang bukan pemilik stand dikomunikasikan dan di sosialisasikan kepada para pedang yang akan menempati memindahtangankan stand kepada pidak lain dengan alasan apapun. Strategi Pelaksanaan Jenis Barang Dagangan. Pedagang yang berjualan di Pusat Perdagangan Kaki Lima Kota Mojokerto menjual berbagai macam makanan, acesoris, pakaian dan lain-lain. Beragam jenis dagangan yang mereka jual merupakan kesepakatan dari paguyuban itu sendiri, dan tidak ada pengelompokan atau pernyeragaman barang dagangan. Dari keterangan di atas dapat diketahui bahwa tidak ada pengelompokkan untuk jenis barang dagang tertentu, karena semua dagangan, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Strategi waktu yang ditetapkan untuk berdagang. Pedagang yang berjualan di Pusat Perdagangan Kaki Lima Kota Mojokerto menjual berbagai macam dagangan yang beragam dan dengan waktu yang ditentukan itu sendiri sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Mojokerto. Membuka stand dagangan buka dari jam 00 WIB sampai jam 22. 00 WIB, sehingga dapat diketahui bahwa tidak ada pedagang yang berjualan melebihi dari batas waktu berjualan yang ditentukan oleh Surat Keputusan Walikota Mojokerto. Karena itu semua pedagang mentaati peraturan yang berlaku di Pusat Perdagangan Kaki Lima Kota Mojokerto. Strategi Lokasi Berdagang. Pedagang yang berjualan di Pusat Perdagangan Kaki Lima Kota Mojokerto menjual berbagai macam dagangan yang beragam dan dengan lokasi yang ditentukan itu sendiri sesuai Surat Keputusan Walikota Mojokerto yang tak jauh dari lokasi Pusat Perdagangan Kaki Lima Kota Mojokerto. PENUTUP Kesimpulan Dari hasil penelitian yang dilakukan maka dapat ditarik kesimpulan bahwa : Untuk pelaksanaan penetapan pedagang saat ini bisa dikatakan strategi yang diterapkan tidak terlaksana dengan baik dikarenakan masih ada pedagang yang menjual belikan atau menyewakan lapak pedagang kepada orang lain walaupun sudah di sosialisasikan tidak boleh ada yang memindahtangankan Strategi pengelompokkan jenis barang dagangan di Pusat Perdagangan Kaki Pancasila Kota Mojokerto dilaksanakan dengan baik, hal ini dikarenakan Jenis barang dagangan sesuai Surat Keputusan Walikota Mojokerto yang mengatur jenis barang yang Strategi Untuk pelaksanaan pengaturan waktu berdagang di Pusat Perdagangan Kaki Lima Kota Mojokerto dapat dikatakan sudah dilaksanakan dengan baik walaupun masih ada yang berdagang melebihi waktu yang telah ditentukan. Hal ini karena sudah sesuai dengan kesepakatan antara pihak paguyuban dengan Dinas DINAMIKA GOVERNANCE: JURNAL ILMU ADMINISTRASI NEGARA Volume 10 . April 2020 Perindustrian dan Perdagangan Kota Mojokerto. Sedangkan untuk strategi lokasi stand pedagang di Pusat Perdagangan Kaki Lima Kota Mojokerto sudah dilaksanakan dengan baik tetapi belum maksimal. Para Pedagang Kaki Lima masih ada yang menempati lokasi sementara yang lokasinya tidak jauh dari lokasi semula dikarenakan lokasi yang ada mengalami kebakaran, dan belum selesai pebangunannya. Saran Setelah kesimpulan diatas, maka peneliti akan memberikan saran, diantaranya adalah : strategi Para pelaksana kebijakan dalam hal ini Satuan Polisi dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Mojokerto, sering mengadakan pengawasan tentang pemilik stand yang ada di Pusat Perdagangan Kaki Lima Kota Mojokerto karena ada yang di jual belikan kepada pihak lain. Penataan berdagang, lokasi lapak pedagang sudah dilakukan dengan baik, maka harus Namun pedagang saat ini sudah dilaksanakan tetapi belum maksimal, maka harus dilakukan strategi pembangunan lapak kembali sesuai dengan Surat Keputusan Walikota tentang Pusat Perdagangan Kaki Lima Kota Mojokerto. DAFTAR PUSTAKA