Vol 2 No. 4 November 2025 P-ISSN : 3047-1931 E-ISSN : 3047-2334. Hal 41 - 53 JURNAL ILMIAH AKUNTANSI Halaman Jurnal: https://journal. id/index. php/jilak Halaman UTAMA Jurnal : https://journal. DOI:https://doi. org/10. 69714/49wh8w97 ANALISIS TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS DALAM LAPORAN KEUANGAN DANA DESA PADA DESA GUNUNGTEGUH. SANGKAPURA. BAWEAN Faizatul Wardah a*. Miftahol Horri b a Akuntansi, wardahfaizatul8@gmail. Universitas Dr. Doetomo. Surabaya dan provinsi Jawa Timur b Akuntansi, horri_rphsby@gmail. Universitas Dr. Doetomo. Surabaya dan provinsi Jawa Timur Korespondensi ABSTRACT This study aims to analyze the implementation of transparency and accountability principles in the Village Fund financial reports of GunungTeguh Village. Sangkapura. Bawean, in 2023. The research employed a descriptive qualitative method through interviews with the Village Head. Treasurer, and Head of BPD, supported by observation and document analysis (APBDes. LPPD. Siskeude. The analysis referred to indicators from Minister of Finance Regulation No. 108 of 2024 and Minister of Home Affairs Regulation No. 73 of 2022. The findings reveal that transparency is relatively good through public dissemination and village meetings, but digital access and information request procedures remain limited. Accountability is implemented in compliance with regulations, with 100% output achievement and direct benefits for the community, although outcome evaluations are not yet quantitatively measured. Supervision by the BPD functions, but public complaint mechanisms and formal sanctions are lacking. These results imply the need to strengthen digital information access, program impact evaluation, and participatory monitoring to enhance village financial governance. Keywords: Transparency. Accountability. Village Fund. Siskeudes. Abstrak Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangan Dana Desa di Desa GunungTeguh. Sangkapura. Bawean tahun 2023. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui wawancara dengan Kepala Desa. Kaur Keuangan, dan Ketua BPD, serta didukung observasi dan studi dokumen (APBDes. LPPD. Siskeude. Analisis dilakukan berdasarkan indikator PMK No. 108 Tahun 2024 dan Permendagri No. 73 Tahun 2022. Hasil menunjukkan bahwa transparansi tergolong cukup baik melalui publikasi dan musyawarah desa, namun akses digital dan prosedur informasi masih terbatas. Akuntabilitas sudah dilaksanakan sesuai ketentuan dengan capaian output 100% dan manfaat langsung bagi masyarakat, meskipun evaluasi outcome belum terukur secara kuantitatif. Mekanisme pengawasan BPD berjalan, tetapi prosedur pengaduan publik dan sanksi tertulis belum tersedia. Temuan ini mengimplikasikan perlunya peningkatan digitalisasi informasi, evaluasi dampak program, dan penguatan pengawasan partisipatif guna memperkuat tata kelola keuangan desa. Kata Kunci: Transparansi. Akuntabilitas. Dana Desa. Siskeudes PENDAHULUAN Artikel = Transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip utama dalam pengelolaan dana desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Desa. PMK No. 108 Tahun 2024, dan Permendagri No. Tahun 2022. Prinsip ini bertujuan memastikan pengelolaan dana desa efektif, efisien, serta membangun kepercayaan publik. Namun, implementasi di lapangan, termasuk di Desa GunungTeguh, masih menghadapi tantangan seperti terbatasnya akses masyarakat terhadap informasi, publikasi digital yang belum optimal, dan minimnya partisipasi dalam pengawasan. Naskah Masuk 27 Agustus, 2025. Revisi 28 September, 2025. Diterima 1 September, 2025. Tersedia 8 September, 2025 Faizatul Wardah dkk / Jurnal Ilmiah Akuntansi Vol 2 No. 41 Ae 53 Penelitian terdahulu (Sulistyowati et al. , 2022. Indriasih et al. , 2022. Saputra & Fitriwati, 2. menemukan lemahnya transparansi dan keterlambatan pelaporan akibat keterbatasan aparat desa. Kekurangan penelitian sebelumnya adalah minimnya analisis berbasis regulasi terbaru serta evaluasi outcome program. Penelitian ini hadir untuk mengisi celah tersebut dengan menganalisis penerapan transparansi dan akuntabilitas menggunakan indikator regulasi terkini. TINJAUAN PUSTAKA Transparansi Transparansi merupakan prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang baik . ood governanc. yang menuntut keterbukaan dalam pengambilan keputusan, pelaporan keuangan, dan kebijakan pemerintah. Menurut PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, transparansi adalah kewajiban pemerintah untuk memberikan informasi keuangan yang terbuka, jujur, mudah diakses, dan tepat waktu kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan sumber daya publik. Aspek utama transparansi (Lalolo, 2. Kebijakan terbuka terhadap pengawasan publik. Akses informasi bagi masyarakat untuk memantau kebijakan pemerintah. Prinsip check and balance antara eksekutif dan legislatif. Transparansi keuangan dan anggaran menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi jelas, akurat, dan relevan terkait kebijakan, implementasi, dan hasil program. Keuntungannya antara lain mengurangi ketidakpastian, meningkatkan akuntabilitas, memperkuat kepercayaan publik, serta menciptakan iklim investasi yang lebih baik. Indikator transparansi menurut PMK No. 108 Tahun 2024 meliputi publikasi APBDes secara digital, pelibatan masyarakat dalam musyawarah desa, akses informasi terbuka, serta publikasi melalui media visual dan elektronik. Studi internasional (OECD, 2021. World Bank, 2. menegaskan bahwa transparansi fiskal meningkatkan kepercayaan masyarakat dan efektivitas tata kelola. Tabel 1. Indikator Transparansi Indikator Transparansi Publikasi APBDes dan Realisasi secara digital (Website. Media sosia. Pelibatan masyarakat melalui forum konsultasi publik dan musyawarah desa Akses informasi yang terbuka terhadap laporan keuangan dan kinerja Penyampaian informasi melalui media visual dan elektronik di lokasi strategis Sumber : PMK No. 108 Tahun 2024 tentang Dana Desa Akuntabilitas Akuntabilitas adalah tanggung jawab aparatur desa, terutama kepala desa, untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa dilakukan secara jujur, tepat, dan sesuai peraturan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, pemerintah daerah, dan pusat. Prinsip ini mencegah penyalahgunaan wewenang, memastikan integritas, dan memberikan akses informasi yang jelas, relevan, dan mudah dipahami oleh masyarakat. Bentuk akuntabilitas meliputi: Akuntabilitas keuangan Ae pertanggungjawaban atas pendapatan, penerimaan, penyimpanan, dan Akuntabilitas manfaat Ae penilaian keberhasilan pencapaian tujuan sesuai standar yang ditetapkan. Akuntabilitas prosedural Ae kepatuhan terhadap hukum, etika, dan moralitas. Akuntabilitas adalah kewajiban aparatur desa mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan secara jujur, tepat, dan sesuai peraturan (Mardiasmo, 2. Indikator akuntabilitas mencakup pertanggungjawaban administratif, keuangan, output, outcome, serta mekanisme pengawasan dan sanksi (PMK 108/2024. Permendagri 73/2. Penelitian terbaru (Transparency International, 2020. UNDP, 2. menunjukkan bahwa akuntabilitas publik yang kuat berhubungan langsung dengan keberhasilan pembangunan desa. Tabel 2. Indikator Akuntabilitas Indikator Akuntabilitas Penetapan pada output atau outcome pada setiap kegiatan Dana Desa Pelaporan Realisasi dan pertanggung jawaban berbasis hasil JURNAL ILMIAH AKUNTANSI Vol. No. November 2025, pp. 41 - 53 Faizatul Wardah dkk / Jurnal Ilmiah Akuntansi Vol 2 No. 41 Ae 53 Evaluasi kinerja peranhkat desa dalam mengelola Dana Desa Sanksi Administratif dan pidana jika laporan tidak tersampaikan atau terjadi penyimpangan Sumber : PMK No. 108 Tahun 2024 tentang Dana Desa Pemerintahan Desa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat lokal (UU No. 6 Tahun 2. Desa berperan penting dalam pembangunan berkelanjutan, baik melalui infrastruktur maupun pemberdayaan masyarakat. Studi UNDP . dan World Bank . menekankan peran pemerintah desa dalam mendorong partisipasi warga dan memperkuat sistem Namun, keterbatasan sumber daya dan kapasitas aparatur sering menjadi hambatan dalam mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Menurut beberapa ahli, definisi desa mencakup perspektif sosiologis, ekonomi, dan politik, yang menggambarkan desa sebagai komunitas sederhana, berbasis sumber daya alam, dan memiliki otoritas pemerintahan sendiri. Namun, tata kelola desa sering dianggap Aupemerintahan semuAy karena keterbatasan sumber daya, status perangkat desa, dan kewenangan fiskal yang terbatas. Pemerintah desa bertugas menjaga kesejahteraan masyarakat, mengelola sumber daya, serta memastikan akuntabilitas dan transparansi, termasuk pelaporan realisasi APBDes sesuai ketentuan akuntansi desa. Laporan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan pemerintah daerah Alokasi Dana Desa Dana Desa (DD) bersumber dari APBN dan dialokasikan untuk mendukung pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat. Sesuai UU No. 6 Tahun 2014. Dana Desa ditujukan untuk mengurangi kesenjangan, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan warga. Prinsip pengelolaannya menekankan transparansi, akuntabilitas, dan value for money (Mardiasmo, 2. Studi terbaru (Rahmawati et al. , 2021. OECD, 2. menyoroti pentingnya digitalisasi laporan keuangan desa untuk meningkatkan efisiensi dan keterlibatan publik. Dana Desa (DD), yang berasal dari APBN melalui APBD kabupaten/kota, membiayai: Pemerintahan desa Pembangunan desa Pembinaan kemasyarakatan Pemberdayaan masyarakat Menurut UU No. 6 Tahun 2014, tujuan ADD antara lain: Meningkatkan kapasitas pemerintah desa dalam pelayanan dan tata kelola pemerintahan. Meningkatkan kapasitas organisasi masyarakat desa dalam pembangunan partisipatif. Mengurangi ketimpangan pendapatan dan membuka lapangan kerja. Mendorong gotong royong dan swadaya masyarakat. Prinsip pengelolaan keuangan desa (Mardiasmo, 2. Transparansi: Keterbukaan informasi pengelolaan Dana Desa, memudahkan akses laporan keuangan, dan melibatkan masyarakat dalam pengawasan. Akuntabilitas: Kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada masyarakat dan pemerintah. Value for Money: Efisiensi, efektivitas, dan ekonomis dalam penggunaan anggaran. ADD diharapkan dapat meningkatkan pendapatan, kesejahteraan, dan pembangunan desa secara mandiri sesuai kebutuhan masyarakat. Laporan Keuangan Proses akuntansi menghasilkan laporan keuangan sebagai sarana komunikasi informasi keuangan kepada pemangku kepentingan untuk pengambilan keputusan. Laporan keuangan desa merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah desa dalam mengelola APBDes, yang sesuai Permendagri No. 20 Tahun 2018 harus memuat perencanaLaporan keuangan merupakan sarana pertanggungjawaban pemerintah desa kepada masyarakat dan pemerintah daerah (Permendagri No. 20 Tahun 2. Sistem Siskeudes mempermudah pencatatan dan pengendalian internal. Studi terkini (Setyawan & Nugraha, 2023. Transparency International, 2. menekankan bahwa laporan keuangan berbasis digital dapat memperkuat kepercayaan masyarakat Analisis Transparansi Dan Akuntabilitas Dalam Laporan Keuangan Dana Desa Pada Desa Gunungteguh. Sangkapura. Bawean (Faizatul Warda. Faizatul Wardah dkk / Jurnal Ilmiah Akuntansi Vol 2 No. 41 Ae 53 serta mencegah praktik korupsi di tingkat desa. an keuangan, realisasi anggaran, dan pertanggungjawaban secara transparan. Penggunaan Sistem Keuangan Desa (Siskeude. dapat meningkatkan pengendalian internal, akuntabilitas, dan transparansi, sehingga memperkuat kepercayaan masyarakat. Menurut Bastian . , pengelolaan keuangan desa mencakup perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan. Laporan keuangan yang jelas dan akurat mendukung keberhasilan pembangunan desa dan keberlanjutan dana desa. METODOLOGI PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif berbasis studi kasus. Informan utama dipilih secara purposive, yaitu Kepala Desa. Kaur Keuangan/Bendahara, dan Ketua BPD, karena keterlibatan langsung mereka dalam pengelolaan dana desa. Data dikumpulkan melalui wawancara terstruktur, observasi, dan studi dokumen (APBDes. LPPD. Siskeude. Wawancara dilakukan pada Februari 2025 dan dicatat serta diverifikasi melalui triangulasi sumber. Analisis dilakukan dengan mereduksi data, menyajikan, lalu menarik kesimpulan berdasarkan indikator transparansi dan akuntabilitas yang tercantum dalam regulasi. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara terstruktur, observasi terhadap publikasi APBDes dan pelaksanaan Musyawarah Desa, serta studi dokumen untuk memeriksa kesesuaian laporan keuangan dengan Analisis data dilakukan secara deskriptif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan Hasil wawancara, observasi, dan dokumen dibandingkan dengan indikator transparansi dan akuntabilitas yang tercantum dalam PMK No. 108 Tahun 2024 dan Permendagri No. 73 Tahun 2022. Keabsahan data dijaga melalui triangulasi sumber dan teknik, serta pemeriksaan ulang transkrip wawancara untuk memastikan akurasi informasi. HASIL DAN PEMBAHASAN Analisis Transparansi Dalam Laporan Keuangan Dana Desa Gunung Teguh Tahun 2023 Berdasarkan PMK No. 108 Tahun 2024 dan Permendagri No. 73 Tahun 2022, transparansi dalam pengelolaan dana desa mencakup keterbukaan informasi, aksesibilitas dokumen, partisipasi masyarakat, dan publikasi laporan keuangan. Tabel 4. 1 Analisis indikator Transparansi Indikator Bukti Transparansi Penilaian Keterangan & Rekomendasi Keterbukaan Informasi Banner APBDes 2023 terpasang di balai desa. pembahasan APBDes dan Terpenuhi realisasi pada Musdes. secara fisik Musdes Februari 2023 (Lampira. Informasi langsung di balai desa, namun sifatnya masih pasif. Perlu publikasi digital . edia sosial/website des. agar menjangkau lebih banyak Aksesibilitas Dokumen Dokumen APBDes dan realisasi anggaran tersedia di kantor desa atas Terpenuhi permintaan warga. laporan keuangan ada di Siskeudes (Gambar 4. Mekanisme Disarankan membuat prosedur permintaan informasi dan publikasi ringkasan anggaran setiap triwulan. Partisipasi Masyarakat Musdes sebagai forum daftar hadir namun Terpenuhi jumlah/proporsi kehadiran sebagian tidak dijelaskan di narasi . ercatat Perlu kelompok masyarakat . erempuan, pemuda, lansi. untuk evaluasi Papan Publikasi fisik sudah berjalan baik. Publikasi Laporan realisasi APBDes namun publikasi daring belum Terpenuhi fisik Keuangan Disarankan membuat AuPenggunaan Dana DesaAy kanal informasi online resmi. JURNAL ILMIAH AKUNTANSI Vol. No. November 2025, pp. 41 - 53 Faizatul Wardah dkk / Jurnal Ilmiah Akuntansi Vol 2 No. 41 Ae 53 Indikator Transparansi Bukti Penilaian Keterangan & Rekomendasi yang memuat capaian Siskeudes (Gambar 4. Sumber : Hasil Analisis Penulis Hasil penelitian menunjukkan Desa GunungTeguh sudah mempublikasikan APBDes melalui banner di balai desa dan forum musyawarah desa. Dokumen tersedia di kantor desa dan Siskeudes, namun sifatnya masih pasif karena masyarakat harus mengajukan permintaan. Publikasi digital belum tersedia. Transparansi dapat dinilai cukup baik, tetapi masih memerlukan penguatan pada akses proaktif dan digitalisasi. Partisipasi masyarakat telah difasilitasi melalui Musdes, tetapi data kehadiran tidak selalu dianalisis lebih lanjut untuk menilai keterwakilan kelompok tertentu. Publikasi realisasi anggaran sudah dilakukan secara fisik melalui papan pengumuman dan poster capaian pembangunan, namun belum memanfaatkan kanal digital resmi yang dapat meningkatkan jangkauan informasi. Dengan demikian, transparansi di Desa GunungTeguh dapat dinilai Aucukup baikAy pada aspek keterbukaan informasi dan publikasi fisik, namun masih perlu perbaikan pada aspek aksesibilitas proaktif, digitalisasi, dan pemantauan partisipasi masyarakat secara kuantitatif. Analisis Akuntabilitas Dalam laporan Keuangan Dana Desa GunungTeguh Tahun 2023 Akuntabilitas adalah kewajiban pemerintah desa untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dana desa secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan PMK No. 108 Tahun 2024 dan Permendagri No. 73 Tahun 2022, akuntabilitas mencakup empat aspek: pertanggungjawaban administratif, pertanggungjawaban keuangan, pertanggungjawaban hasil . utput dan outcom. , serta mekanisme pengawasan dan sanksi. Analisis berikut disusun berdasarkan hasil wawancara, observasi, dokumen APBDes, serta Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun 2023 (LPPD Degute 23 n. )yang memuat realisasi keuangan dan kegiatan desa. Tabel 4. 2 Analisis indikator Akuntabilitas No Indikator Akuntabilitas Bukti . esuai LPPD ) Penilaian Keterangan & Rekomendasi Pertanggungjawaban Administratif LPPD 2023 disusun sesuai ketentuan Permendagri No. Tahun 2016. LPJ Dana Desa Terpenuhi dibuat Kaur Keuangan melalui Siskeudes. disampaikan ke Bupati via Camat. Administrasi lengkap dan sesuai format resmi. Perlu cloud/penyimpanan aman kerusakan dokumen fisik. Pertanggungjawaban Keuangan Realisasi APBDes 2023:A Pendapatan: 721,66A Belanja: Rp 2. 096,34A SILPA: Rp 263. 341,25 (LPPD Rincian belanja per bidang:Ae Pemerintahan: Rp Terpenuhi 512,34Ae Pembangunan: 330,00Ae Pembinaan: 000,00Ae Pemberdayaan: 000,00Ae Penanggulangan Laporan memuat semua Disarankan menambahkan analisis selisih anggaran vs realisasi agar efisiensi dapat dievaluasi. Analisis Transparansi Dan Akuntabilitas Dalam Laporan Keuangan Dana Desa Pada Desa Gunungteguh. Sangkapura. Bawean (Faizatul Warda. Faizatul Wardah dkk / Jurnal Ilmiah Akuntansi Vol 2 No. 41 Ae 53 No Indikator Akuntabilitas Bukti . esuai LPPD ) Bencana/Darurat: 324,00 Penilaian Keterangan & Rekomendasi Pertanggungjawaban Hasil (Outpu. Capaian fisik 2023:Ae Jalan lingkungan: 350 m . % targe. Ae Drainase: 200 m Terpenuhi . % targe. Ae Pelatihan kerajinan: 2 kali . % targe. Output sesuai rencana Perlu ditambahkan . isalnya uji kelayakan Pertanggungjawaban Hasil (Outcom. Dampak kegiatan:Ae Waktu tempuh warga RT 03AeRT 04 berkurang dari A15 menit menjadi A7 menit. Ae Drainase Terpenuhi mengurangi genangan air di musim hujan. Ae 20 peserta pelatihan, 5 mulai berusaha Belum ada survei Outcome Disarankan evaluasi dampak ekonomi, sosial, serta lingkungan. Pengawasan BPD melalui rapat evaluasi. Mekanisme Pengawasan & Belum Sanksi pengaduan masyarakat dan sanksi internal. Sumber : Hasil Analisis Penulis Perlu Peraturan Desa pengaduan dan sanksi Pertanggungjawaban administratif Pertanggungjawaban administratif dan keuangan sudah sesuai ketentuan. Output kegiatan . embangunan jalan, drainase, pelatiha. tercapai 100%. Outcome berupa manfaat sosial dan ekonomi dirasakan masyarakat, meskipun evaluasi kuantitatif belum dilakukan. Mekanisme pengawasan BPD berjalan, tetapi tidak ada sistem pengaduan publik atau sanksi internal tertulis. Hasil ini sejalan dengan temuan Indriasih et al. dan berbeda dengan Saputra & Fitriwati . yang menemukan lemahnya akuntabilitas di desa lain. Pertanggungjawaban keuangan Pendapatan desa sebesar Rp 2. 721,66, belanja Rp 2. 096,34, dan SILPA Rp 263. 341,25. Seluruh rincian pendapatan, belanja, dan bukti transaksi terdokumentasi di arsip desa. Pertanggungjawaban hasil . utput & outcom. Output fisik 100% tercapai sesuai RKPDes 2023, seperti pembangunan jalan 350 m, drainase 200 m, dan pelatihan kerajinan 2 kali. Outcome meliputi berkurangnya waktu tempuh warga, genangan air, serta peningkatan pendapatan peserta pelatihan, meski indikator kuantitatif belum digunakan. Mekanisme pengawasan dan sanksi Pengawasan dilakukan BPD melalui rapat evaluasi, namun belum ada prosedur tertulis pengaduan publik dan mekanisme sanksi administratif. Pembahasan Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan langkah-langkah analisis sebagai berikut: Menentukan Informan yang Relevan: Peneliti memilih tiga informan utama yang memiliki kewenangan dan pemahaman langsung terhadap laporan keuangan Dana Desa yaitu: Kepala Desa (Abdul Haris ) Kaur Keuangan sekaligus Bendahara dan Operator Siskeudes (Misbahuddi. Ketua BPD (Hatman Yusu. Ditetapkan sebagai informan utama karena mereka memiliki tanggung jawab langsung dalam pengelolaan dan pengawasan Dana Desa. Informasi mereka memberikan gambaran otentik atas proses pelaporan dan pelaksanaan Dana Desa. JURNAL ILMIAH AKUNTANSI Vol. No. November 2025, pp. 41 - 53 Faizatul Wardah dkk / Jurnal Ilmiah Akuntansi Vol 2 No. 41 Ae 53 Menyusun Pertanyaan yang Jelas dan Terbuka: Pertanyaan difokuskan pada penerapan transparansi dan akuntabilitas, hambatan pelaporan, mekanisme pengawasan, serta keterlibatan masyarakat. Melakukan Wawancara dan Mencatat Hasilnya: Peneliti melakukan wawancara langsung dengan setiap informan. Wawancara dilakukan pada 12 Februari 2025 di kantor desa. Percakapan direkam dan dicatat secara detail. Berdasarkan hasil wawancara, desa memastikan akuntbilitas melalui akses Siskeudes dan laporan tertulis, sementara transparansi dijaga melalui papan pengumuman dan musyawarah desa (Musde. Namun partisipasi maysrakat dan akses informasi digital masih terbatas. Menyalin dan Menyusun Transkrip Wawancara: Transkrip ditulis ulang berdasarkan rekaman. Misalnya. Kepala Desa menyatakan bahwa laporan keuangan dapat diminta oleh warga kapan saja. Kaur Keuangan menyebutkan bahwa pelaporan dilakukan dengan aplikasi Siskeudes dan dilampiri bukti fisik. Ringkasan Wawancara Transparansi & Akuntabilitas Dana Desa di Desa GunungTeguh Kepala Desa Ae Abdul Haris Transparansi dilakukan melalui Musyawarah Desa, papan informasi, dan memberikan kesempatan warga bertanya langsung. Laporan APBDes dan realisasi keuangan dicetak, dipasang di balai desa, dan salinannya dapat diminta di kantor desa Kendala: keterbatasan media digital sehingga distribusi informasi masih terbatas. Kaur Keuangan Ae Misbahuddin Pencatatan dan pelaporan keuangan dilakukan digital melalui aplikasi Siskeudes, dari perencanaan hingga Laporan disusun setiap triwulan dan disampaikan ke kecamatan, dilengkapi bukti belanja. RAB, dan Kendala: keterlambatan dokumen pendukung dari pelaksana kegiatan, namun tetap diupayakan tepat waktu agar tidak menghambat penyaluran dana. Ketua BPD Ae Hatman Yusuf BPD mengawasi Dana Desa dengan hadir di Musdes, meminta laporan pertanggungjawaban setiap akhir kegiatan, dan menerima keluhan masyarakat. Akuntabilitas dinilai cukup baik, dengan audit internal dan laporan lengkap ke masyarakat. Saran peningkatan: evaluasi manfaat kegiatan bagi masyarakat, tidak hanya laporan keuangan. Mengelompokkan Data Berdasarkan Tema: Data dikategorikan dalam dua tema: Transparansi mencakup akses informasi, ketersediaan dokumen APBDes, realisasi anggaran, dan media penyampaian informasi. Akuntabilitas mencakup pelaporan melalui Siskeudes, pertanggung jawaban keuangan, verifikasi berjenjang, dan evaluasi manfaat program. Menyusun Hasil untuk Menjelaskan Penerapan: Transparansi Banner APBDes dipasang di balai desa berisi pendapatan dan belanja desa tahun berjalan. Musyawarah Desa (Musde. rutin dilaksanakan sebagai forum penyampaian laporan dan perencanaan. Dokumen APBDes dan realisasi anggaran tersedia di kantor desa dan dapat diakses masyarakat. Belum tersedia media digital resmi, sehingga akses publik masih terbatas. Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa menggunakan aplikasi Siskeudes untuk pencatatan dan pelaporan sistematis. Laporan pertanggungjawaban disusun Kaur Keuangan, disahkan Kepala Desa, dan dilampiri bukti transaksi . witansi, foto kegiata. Analisis Transparansi Dan Akuntabilitas Dalam Laporan Keuangan Dana Desa Pada Desa Gunungteguh. Sangkapura. Bawean (Faizatul Warda. Faizatul Wardah dkk / Jurnal Ilmiah Akuntansi Vol 2 No. 41 Ae 53 Evaluasi kegiatan dilakukan secara internal, namun belum berbasis instrumen hasil . Tahun 2023 tidak ditemukan penyimpangan, tetapi belum ada sistem sanksi tertulis dan prosedur pelaporan Menyusun Laporan dan Memberikan Rekomendasi: Berdasarkan hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi, penulis menyusun laporan sebagai bentuk analisis terhadap penerapan transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangan Dana Desa tahun 2023 di Desa GunungTeguh. Laporan ini menyatakan bahwa: Transparansi sudah diterapkan melalui media fisik . anner APBDe. dan forum Musyawarah Desa, namun belum berbasis digital. Akuntabilitas administratif dijalankan melalui aplikasi Siskeudes dan pelaporan berkala, tetapi evaluasi berbasis hasil dan partisipasi masyarakat belum optimal. Rekomendasi yang diberikan penulis berdasarkan temuan tersebut adalah: Transparansi Digital Ae Membuat website/media sosial resmi untuk publikasi APBDes, realisasi, dan Partisipasi Masyarakat Ae Sosialisasi hak masyarakat dalam mengakses informasi dan mengawasi Dana Desa. Evaluasi Berbasis Hasil Ae Menyusun indikator output/outcome dan melakukan survei manfaat kegiatan. Mekanisme Pengawasan & Sanksi Ae Menetapkan prosedur pelaporan dugaan penyimpangan dan sanksi Peningkatan Kapasitas Aparat Ae Pelatihan rutin tentang tata kelola keuangan, penggunaan Siskeudes, evaluasi program, dan transparansi publik. Desa GunungTeguh telah memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas secara prosedural, dibuktikan dengan banner APBDes. Musdes, laporan keuangan, dan dokumentasi kegiatan. Namun, perlu penguatan pada aspek digitalisasi dan evaluasi manfaat kegiatan agar tata kelola Dana Desa semakin efektif. Sanksi dan Pertanggungjawaban Hasil di Desa GunungTeguh: Selama 2023 tidak ditemukan penyimpangan, namun belum ada sistem sanksi internal tertulis atau prosedur aduan masyarakat. Sanksi jika Tidak Melakukan Pertanggungjawaban Administratif (PMK No. 108/2024 Pasal . : penundaan penyaluran Dana Desa tahap berikutnya. Hukum (Permendagri No. 73/2. : teguran, pemberhentian sementara atau tetap. (UU Tipikor & UU No. 1/2. : pidana penjara minimal 4 tahun, denda minimal Rp200 juta, hukuman tambahan . encabutan hak politik, pengembalian kerugian negara, penyitaan ase. Sosial: turunnya kepercayaan masyarakat, partisipasi menurun, program pembangunan terganggu, stigma negatif terhadap aparat desa. Bentuk Pertanggungjawaban di Desa GunungTeguh Laporan realisasi APBDes melalui Siskeudes. Penyampaian laporan kegiatan di Musyawarah Desa. Pelampiran bukti . witansi, nota, foto, daftar hadi. Dokumentasi administrasi untuk keperluan audit. Kelemahan yang Ditemukan Belum ada publikasi digital. Evaluasi berbasis outcome belum dilakukan. Tidak ada sistem pengaduan masyarakat dan sanksi internal. Pemerintah Desa perlu memperkuat pertanggungjawaban secara administratif dan substantif melalui digitalisasi informasi, evaluasi manfaat program, keterlibatan masyarakat, dan peraturan sanksi internal agar prinsip transparansi dan akuntabilitas terpenuhi. 8 Gambar JURNAL ILMIAH AKUNTANSI Vol. No. November 2025, pp. 41 - 53 Faizatul Wardah dkk / Jurnal Ilmiah Akuntansi Vol 2 No. 41 Ae 53 Laporan Realisasi APB Desa Pemerintah Desa GunungTeguh Kecamatan Sangkapura Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2023 LAPORAN REALISASI APB DESA PEMERINTAH DESA GUNUNGTEGUH KECAMATAN SANGKAPURA KABUPATEN GRESIK TAHUN ANGGARAN 2023 REALISASI LEBIH/(KURANG) ANGGARAN Ref. URAIAN ( Rp ) ( Rp ) ( Rp ) PENDAPATAN Pendapatan Asli Desa Pendapatan Transfer Dana Desa Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Alokasi Dana Desa Bantuan Keuangan Provinsi Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota Pendapatan Lain-lain JUMLAH PENDAPATAN 0,00 000,00 000,00 960,00 000,00 000,00 000,00 224. 200,00 000,00 040,00 000,00 780. 760,00 0,00 0,00 240,00 0,00 000,00 370. 000,00 000,00 761,66 761,66 278,34 000,00 000,00 721,66 0,00 800,00 BELANJA BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA 715,93 971. 512,34 203,59 976,00 888. 330,00 646,00 000,00 000,00 880,00 369. 930,00 950,00 144,00 476. 324,00 820,00 000,00 JUMLAH BELANJA SURPLUS / (DEFISIT) PEMBIAYAAN Penerimaan Pembiayaan Pengeluaran Pembiayaan 715,93 096,34 619,59 . 625,32 0,00 0,00 0,00 715,93 163. 715,93 000,00 80. 000,00 Gambar 1. Laporan Realisasi APB Desa Sumber : Aplikasi Siskeudes Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanaja Desa Analisis Transparansi Dan Akuntabilitas Dalam Laporan Keuangan Dana Desa Pada Desa Gunungteguh. Sangkapura. Bawean (Faizatul Warda. Faizatul Wardah dkk / Jurnal Ilmiah Akuntansi Vol 2 No. 41 Ae 53 Pemerintah Desa GunungTeguh Tahun Anggaran 2023 KODE URAIAN REK ANGGARAN ( Rp ) REALISASI ( Rp ) LEBIH/(KURANG) ( Rp ) PENDAPATAN Pendapatan Asli Desa 000,00 0,00 000,00 Hasil Usaha Desa 000,00 0,00 000,00 Pendapatan Transfer 000,00 2. 960,00 480. 040,00 Dana Desa 000,00 1. 000,00 0,00 Bagi Hasil Retribusi Alokasi Dana Desa Pajak 000,00 200,00 800,00 000,00 760,00 240,00 Bantuan Keuangan Provinsi 0,00 0,00 0,00 Bantuan Kabupaten/Kota 000,00 000,00 Pendapatan Lain-lain 000,00 761,66 . Bunga Bank 000,00 761,66 Keuangan 810. 000,00 JUMLAH PENDAPATAN 3. 000,00 2. 721,66 488. 278,34 BELANJA Belanja Pegawai 392,00 960,00 432,00 Penghasilan Tetap 000,00 Tunjangan Kepala Desa 000,00 000,00 Penghasilan Tetap 000,00 Tunjangan Perangkat Desa 000,00 000,00 Jaminan Sosial Kepala Desa 66. 392,00 dan Perangkat Desa 960,00 432,00 Tunjangan BPD 000,00 000,00 0,00 Belanja Barang dan Jasa 203,93 482,34 721,59 Belanja Perlengkapan Barang 322. 300,00 400,00 900,00 Belanja Jasa Honorarium 000,00 000,00 000,00 Belanja Perjalanan Dinas 000,00 000,00 000,00 Belanja Perkantoran Operasional 13. 618,93 152,34 466,59 Belanja Pemeliharaan 000,00 405,00 Belanja Barang dan Jasa 179. 880,00 yang Diserahkan kepada 930,00 950,00 Belanja Modal 976,00 975. 330,00 646,00 Belanja Modal Pengadaan 96. 500,00 Peralatan. Mesin dan Ala 405,00 600,00 JURNAL ILMIAH AKUNTANSI Vol. No. November 2025, pp. 41 - 53 900,00 Faizatul Wardah dkk / Jurnal Ilmiah Akuntansi Vol 2 No. 41 Ae 53 Belanja Modal Gedung, 30. 400,00 Bangunan dan Taman 400,00 000,00 Belanja Modal 844. 076,00 Jalan/Prasarana Jalan 582,00 494,00 Belanja Modal 315. 000,00 Irigasi/Embung/Drainase/Air Limbah/ 688,00 312,00 Belanja Jaringan/Instalasi 060,00 940,00 Belanja Tidak Terduga 144,00 324,00 820,00 Belanja Tidak Terduga 144,00 324,00 820,00 JUMLAH BELANJA 715,93 2. 096,34 752. 619,59 SURPLUS / (DEFISIT) 625,32 715,93 715,93 0,00 KODE URAIAN REK ANGGARAN ( Rp ) REALISASI ( Rp ) LEBIH/(KURANG) ( Rp ) SILPA Tahun Sebelumnya 715,93 715,93 0,00 Pengeluaran Pembiayaan 000,00 000,00 0,00 Penyertaan Modal Desa 000,00 000,00 0,00 PEMBIAYAAN NETTO 715,93 715,93 0,00 SISA PEMBIAYAAN ANGGARAN 0,00 341,25 Modal 123. 000,00 PEMBIAYAAN Penerimaan Pembiayaan LEBIH Gambar 2. laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Sumber : Aplikasi Siskeudes KESIMPULAN DAN SARAN Penelitian menunjukkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangan Dana Desa di Desa GunungTeguh sudah dijalankan, meskipun belum optimal. Transparansi dinilai cukup baik melalui publikasi fisik dan musyawarah desa, tetapi digitalisasi masih terbatas. Akuntabilitas terlaksana sesuai ketentuan dengan capaian output penuh dan outcome yang bermanfaat, walau evaluasi kuantitatif belum dilakukan. Mekanisme pengawasan sudah ada, namun belum dilengkapi prosedur pengaduan publik dan sanksi tertulis. Implikasi praktis: Pemerintah desa perlu:1. Membangun kanal informasi digital . ebsite/media sosial Menetapkan mekanisme pengaduan publik. Melakukan evaluasi berbasis outcome melalui survei kepuasan masyarakat. Meningkatkan kapasitas aparat desa dalam tata kelola keuangan. Saran Pemerintah Desa GunungTeguh disarankan untuk mengembangkan platform publikasi digital resmi, menyusun prosedur pengaduan publik dan sanksi tertulis, serta melakukan evaluasi outcome berbasis indikator kuantitatif. Penelitian selanjutnya dapat memperluas cakupan lokasi dan menggunakan metode campuran . ixed method. agar hasil yang diperoleh lebih komprehensif dan dapat dibandingkan Analisis Transparansi Dan Akuntabilitas Dalam Laporan Keuangan Dana Desa Pada Desa Gunungteguh. Sangkapura. Bawean (Faizatul Warda. Faizatul Wardah dkk / Jurnal Ilmiah Akuntansi Vol 2 No. 41 Ae 53 DAFTAR PUSTAKA