https://dinastirev.org/JIHHP, Vol. 3, No. 2, Februari. 2023 P-ISSN: 2747-1993, P-ISSN: 2747-2000 DOI: https://doi.org/10.38035/jihhp.v3i2 Received: 25 Februari 2023, Revised: 15 Maret 2023, Publish: 20 Maret 2023 https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/ Akuntabilitas Politik Dalam Pelayanan Pembuatan Sertifikat Tanah Di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi Aldi Hidayat1 1 Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Universitas Andalas, Padang, Indonesia, aldi_h13@gmail.com Corresponding Author: aldi_h13@gmail.com Abstract: This study describes political accountability in the service of making land certificates for the Jambi City National Land Agency (BPN), by looking at how political accountability and political accountability of the Jambi City BPN are. This research uses a qualitative approach, with the type of approach used being a case study with a descriptive research format. The selection of research informants used a purposive sampling technique, with criteria determined according to the objectives. The results of this study indicate that in measuring Political Accountability in the service of making land certificates at the Jambi City Land Agency Office it has not gone as it should, judging by the conformity between implementation and standard implementation procedures is one of the dictators in assessing how conformity conforms with what is want, but this is a factor that makes conformity sometimes inappropriate, sometimes SOPs that have been made in detail still violate the rules or SOPs, which in this study the researchers found a discrepancy earlier. Keyword: Political Accountability, Service, Transparency. Abstrak: Penelitian ini mendeskripsikan akuntabilitas politik dalam pelayanan pembuatan sertifikat tanah bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, dengan melihat bagaimana akuntabilitas politik dan akuntabilitas politik BPN Kota Jambi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan jenis pendekatan yang digunakan adalah studi kasus dengan format penelitian deskriptif. Pemilihan informan penelitian menggunakan teknik purposive sampling, dengan kriteria yang ditentukan sesuai dengan tujuan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam mengukur Akuntabilitas Politik dalam pelayanan pembuatan sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Kota Jambi belum berjalan sebagaimana mestinya, dilihat dari kesesuaian antara pelaksanaan dan prosedur pelaksanaan standar merupakan salah satu kediktatoran dalam menilai bagaimana kesesuaian dengan apa yang diinginkan, namun hal ini yang menjadi faktor yang membuat kesesuaian terkadang tidak sesuai, terkadang SOP yang telah dibuat secara detail masih menyalahi aturan atau SOP, yang pada penelitian ini peneliti menemukan ketidaksesuaian lebih awal. Kata Kunci: Akuntabilitas Politik, Pelayanan, Transparansi. 76 | P a g e https://dinastirev.org/JIHHP, Vol. 3, No. 2, Februari. 2023 PENDAHULUAN Sejak memasuki era reformasi pola-pola penyelenggaraan pemerintahan yang sentralistik dan kurang peka terhadap perkembangan ekonomi, politik, sosial budaya harus diarahkan sejalan dengan tuntutan masyarakat yang menjamin kepentingan yang prima kepada masyarakat tanpa diskriminasi, memperkenalkan kontrol masyarakat, kepastian hukum, ketertiban, hak-hak asasi manusia, demokrasi dan akuntabilitas. Dengan akuntabilitas setiap aparat harus dapat menyajikan informasi yang benar dan lengkap untuk meniliti kinerja yang baik yang dilakukan oleh masyarakat, organisasi/instansi kerjanya kelompok pengguna pelayannya maupun profesinya.Tujuanya adalah untuk menjelaskan bagaimana pertanggung jawaban hendak dilaksanakan, metode apa yang dipakai untuk melaksanakan tugas, bagaimana realitas pelaksanaanya dan apa dampaknya. Reformasi birokrasi adalah persyaratan mutlak yang diperlukan untuk menjamin berlangsungnya pengelolaaan pemerintahan yang demokratis serta sistem ekonomi yang dapat menciptakan keadilan sosial bagi semua. Sayangnya model yang berhasil diterapkan suatu negara tidak berhasil diterapkan begitu saja di Indonesia, karena belum tentu model yang cocok untuk suatu bangsa juga akan cocok untuk Indonesia. Akuntabilitas diartikan bahwa suatu instansi pemerintah telah menetapkan dan mempunyai visi, misi, tujuan dan sasaran yang jelas terhadap program kerja yang telah, sedang, atau yang akan dijalankan. Dengan adanya akuntabilitas maka dapat diukur bagaimana mereka menyelenggarakan dan mempertahankan (memegang) tanggungjawab mereka terhadap pencapaian hasil.Akuntabilitas dapat dipahami sebagai bentuk pertanggungjawaban yang mengacu pada kepada siapa organisasi atau pekerja individu.Dalam pengertian luas akuntabilitas dapat dipahami sebagai kewajiban pihak pemegang amanah untuk memberikan pertanggung jawaban, menyajikan atau melaporkan dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada pihak pemberi amanah yang memiliki hak dan kewenagan untuk meminta pertanggungjawaban tersebut. Makna akuntabilitas ini merupakan konsep filosifi inti dalam sektor publik.Akuntabilitas berhubungan terutama dengan mekanisme supervisi, pelaporan dan pertanggung jawaban kepada otoritas yang lebih tinggi dalam sebuah rantai komando formal.Tanggungjawab masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap lembaga pemerintah merupakan wujud dari bentuk partisipasi masyarakat. Hal ini amat penting memperoleh perhatian kita bersama, karena akuntabilitas itu sendiri tidak hanya diperlukan bagi pemerintah saja akan tetapi juga bagi masyarakat. Akuntabilitas bagi masyarakat seharusnya dibarengi dengan adanya sarana akses yang sama bagi seluruh masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap pemerintah. Jika akses dan saluran ini diberikan oleh pemerintah, maka sarana tersebut bisa dimanfaaatkan untuk berperan serta dan melakukan kontrol.Akses dan saluran ini. Akuntabilitas adalah prinsip yang menjamin bahwa setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka oleh pelaku kepada pihak-pihak yang terkena dampak penerapan kebijakan. Pengambilan keputusan didalam organisasiorganisasi publik melibatkan banyak pihak. Oleh sebab itu wajar apabila rumusan kebijakan merupakan hasil kesepakatan antara warga pemilih (constituency) para pemimpin politik, teknokrat, birokrat atau administrator, serta para pelaksana di lapangan. Sedangkan dalam bidang politik, yang juga berhubungan dengan masyarakat secara umum, akuntabilitas didefinisikan sebagai mekanisme penggantian pejabat atau penguasa, tidak ada usaha untuk membangun monoloyalitas secara sistematis, serta ada definisi dan penanganan yang jelas terhadap pelanggaran kekuasaan dibawah rule of law. Sedangkan publik accountability didefinisikan sebagai adanya pembatasan tugas yang jelas dan efisien. 77 | P a g e https://dinastirev.org/JIHHP, Vol. 3, No. 2, Februari. 2023 Dan hal tersebut tidak dapat dipungkiri karena akuntabilitas merupakan sesuatu pengukur seberapa besar para birokrat yang memanfaatkan sebuah kepentingan pribadi dari jabatan serta kekuasaan yang dia miliki untuk mendapatkan sesuatu dan dalam seuatu kekuasaan banyak pelanggaran yang di lakukan oleh instasi dan pejabat birokrat. Dengan adanya akuntabilitas ini masyarakat bisa mengetahui apakah sebuah instasi badan pelayanan publik sudah benar-benar akuntabel didalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tidak lagi dipolitisasi atau dirugikan dalam pelayanan. Meluasnya praktik-praktik KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) dalam kehidupan birokrasi publik semakin mencoreng citra masyarakat terhadap birokrasi publik. Disadari bahwa kondisi penyelenggaraan pelayanan publik masih dihadapkan pada sistem pemerintahahan yang belum efektif dan efisien serta kualitas sumber daya manusia aparatur yang belum memadai. Hal ini, terlihat dari masih banyaknya keluhan dan pengaduan dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui media massa, seperti: prosedur yang berbelit-belit, tidak ada kepastian jangka waktu penyelesaian, biaya yang harus dilkeluarkan. Dengan dilandasi amanat yang terkandungdalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yaitu “Bumi(tanah),air,dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai olehNegara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.Pasal tersebut bermakna kekuasaan yang diberikan kepada Negara atasbumi ,air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu meletakankewajiban kepada negara untuk mengatur pemilikan dan memimpinpenggunaanya, hingga semua tanah diseluruh wilayah kedaulatanNegara Indonesia dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Masalah tanah adalah masalah yang menyangkut hak rakyat yang paling dasar, tanah bisa dikatakan mempunyai nilai ekonomis juga mempunyai fungsi sosial sehingga kepentingan pribadi atas tanah kadang dikorbankan untuk kepentingan umum. Dengan demikian tanah bisa dikatakan mempunyai nilai ekonomis maupun sosial, tetapi negaraharuslah menghormati dan menjamin hak-hak atas tanah yang diberikan kepada rakyat sesuai dengan undang-undang. Kota Jambi sebagai kota berkembang seperti sekarang ini memiliki kemajuan yang begitu pesat. Kemajuan tersebut seiring dengan banyaknya investor-investor yang masuk dikota ini. Pemerintah Kota Jambi tentu tidak tinggal diam dalam menanggapi kemajuan yang terjadi sekarang ini. Dalam menanggapi hal tersebut pemerintah Jambi giat melakukan perbaikan-perbaikan baik dalam bentuk fisik maupun non fisik, salah satunya ialah ikut membatu dalam mengawasi jalannya pelayanan publik khususnya pelayanan perizinan dan pembuatan salah satunya adalah pelayanan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pembuatan Sertifikat Tanah merupakan salah satu bentuk pelayanan publik. Di samping itu, BPN merupakan salah satu badan yang mengurusi tentang pembuatan sertifikat tanah Kota Jambi yang berarti sumber pelayanan yang di berikan kepada masyarakat dalam pengurusan pembutan berkas sertifikat tanah. Kantor Badan Pertanahan Nasional yang merupakan penyelenggara pelayanan pembuatan sertifikat tanah di Kota Jambi khususnya harus memiliki kapabilitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Puluhan bahkan ratusan masyarakat RT 37-RW 02 kelurahan Simpang Tiga Sipin Kecamatan Kota Baru Jambi Provinsi Jambi. Melakukan demo di depan kantor (BPN) Badan Pertanahan Nasional Kota Jambi, masyarakat menuntut pihak (BPN) Badan Pertanahan Nasional Kota Jambi tersebut di karena pihak BPN diduga telah mengluarkan sertifikat bodong dan berlapis tampa alas hak yang jelas. Saat media di depan kantor BPN kota Jambi, menjumpai salah satu masyarakat sebut saja. iw-zn. iya mengatakan pihak BPNini telah membuat sertipikat tanpa mengukur tanah yang telah iya buat sertifikat tersebut. Fenomena tersebut menunjukkan belum tercapainya akuntablitas politik yang berkaitan dengan proses, yaitu pemberian pelayanan publik yang cepat, responsif, dan murah biaya (Elwood). Maka menjadi suatu keharusan bagi kantor pelayanan Badan Pertanahan Nasionalkota Jambi untuk akuntabel dalam memberikan pelayanan yang yang bisa 78 | P a g e https://dinastirev.org/JIHHP, Vol. 3, No. 2, Februari. 2023 memuaskan masyarakat. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul: Akuntabilitas Politik Dalam Pelayanan Pembuatan Sertifikat Tanah Di kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Jambi. KAJIAN PUSTAKA Wahyudi Kumorotomo menyatakan bahwa akuntabilitas adalah ukuran yang menunjukkan apakah aktivitas birokrasi publik atau pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah sudah sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat dan apakah pelayanan publik tersebut mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang sesungguhnya. Dengan demikian, akuntabilitas birokrasi terkait dengan falsafah bahwa lembaga eksekutif pemerintah yang tugas utamanya adalah melayani masyarakat harus dipertanggungjawabkan secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat. Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, mendefinisikan akuntabilitas sebagai kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/badan hukum/pimpinan kolektif suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban. Akuntabilitas merupakan dasar semua proses pemerintahan dan efektivitas proses ini tergantung pada bagaimana mereka yang berkuasa menjelaskan cara mereka melaksanakan tanggungjawab, baik secara konstitusional maupun hukum. Akuntabilitas merupakan syarat dasar untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan untuk memastikan bahwa kekuasaan diarahkan untuk mencapai tujuan nasional yang lebih luas dengan tingkatan efisiensi,efektivitas, kejujuran, dan kebijaksanaan tertinggi. Berdasarkan beberapa pengertian konseptual akuntabilitas tersebut mengandung relevansi yang baik dalam rangka memperbaiki birokrasi publik untuk mewujudkan harapanharapan publik. Untuk mewujudkannya, tampaknya bukan saja tergantung pada kemampuan birokrasi publik di dalam mendefinisikan dan mengelola harapan-harapannya. Itulah sebabnya, dalam good governance diperlukan kontrol terhadap birokrasi publik agar dapat akuntabel. Selain itu, akuntabilitas dapat menjadi sarana untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dalam suatu kebijakan publik yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan bersama melalui suatu media pertanggungjawaban secara periodik. METODE Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yaitu suatu penelitian yang menggambarkan secara deskriptif fenomena yang diteliti. Jenis penelitian ini adalah deskriptif yaitu penelitian dimana data yang dikumpulkan berupa kata-kata, gambar dan bukan angka-angka. Hal ini disebabkan oleh adanya penerapan metode kualitatif. Selain itu, semua yang sudah dikumpulkan berkemungkinan menjadi kunci terhadap semua yang sudah diteliti. Karena peneliti berpendapat bahwa dengan menggunakan metode deskriptif ini dapat menggambarkan Akuntabilitas Politik Dalam Pelayanan Pembuatan Sertifikat Tanah Di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi. Peneliti menggunakan dan Pendekatan Kualitatif karena metode ini lebih mengutamakan kualitas data yang diperoleh, karena yang diteliti bukanlah berupa data yang dapat dihitung melainkan berupa analisa dari penyampaian informan dan tindakan sosial.Maka penyelenggaraan pelayanan Pembuatan Sertifikat Tanah termasuk dalam akuntabilitas politik menurut Sheila Elwood, yaitu akuntabilitas yang terkait dengan prosedur yang digunakan dalam menjalankan tugas apakah sudah cukup baik. Menurut Bogdan seperti dikutip Sugiono, analisis data adalah proses mencari dan menyusun secara sistematis data yang diperoleh dari hasil wawancara, catatan lapangan dan bahan-bahan lain sehingga mudah dipahami dan temuannya dapat di infomasikan kepada 79 | P a g e https://dinastirev.org/JIHHP, Vol. 3, No. 2, Februari. 2023 orang lain. Analisa dalam penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif tanpa mengabaikan data yang bersifat kuantitatif.Penelitian didasarkan pada pertanyaan dan catatan lapangan yang disusun dalam wawancara terstruktur.Data yang dikumpulkan dianalisa dengan menginterpretasikannya melalui perspektif etik, yaitu pengetahuan peneliti tentang masalah penelitian. Disamping itu juga dilakukan interpretasi data berdasarkan perspektif emik, yaitu ungkapan yang disampaikan informan berupa pendapat atau informasi menurut pandangannya sendiri. Dalam penulisan wawancara dipaparkan sebagaimana yang dituturkan informan. HASIL DAN PEMBAHASAN Akuntabilitas Politik Dalam Pelayanan Pembuatan Sertifikat Tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi Munculnya permasalahan didalam pertanahan Indonesia terkait itu didalam pembutan sertifikat tanah di Kota Jambi membuat peranan BPN Kota Jambi dalam melakukan kebijakan dalampembuatan sertifikat tanah, dan disini juga BPN Kota Jambi berperan besar mempertanggung jawabkan hasil dari pelaksanaan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan juga bisa melaporkan pertanggungjawabannya kepada Kementrian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan RI yang disini juga menjadi tugas DPRD Kota dan Provinsi maupun DPR RI Yang ikut melakukan proses akuntabilitas politik yang di jalan fungsi pengawasan yang dilakukan tersebut. BPN dahulu dikenal dengan sebutan Kantor Agraria. BPN diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015.Dalam penelitian ini peneliti mendapat temuan yang di mana pada saat melakukan pengambilan data awal yang dimaana pada pengambilan data awal peneliti mendapat laporan dari masyarakat kotaJambi dan ombutsman yang mengatakan bahwa banyak pelanggaran yang dilakukan oleh BPN Kota Jambi. Dan juga didalam penelitian ini penelitimelakukan wawancara yang sesuai dengan indikator yang telah ada kepada responden yang telah ditentukan dan dalam Perpres No 17 tahun 2015 Tentang kementrian agraria dan tata ruang/ badan pertanahan Nasional pada bab 1 pasal 3 membunyikan pengawasan yang di lakukan kementrian agraria dan tata ruang/ bpn yang dimana pengawasan yang langsung diawasi oleh kementrian kepada kantor wilayah dan juga kantor tanah yang ada di provinsi dan kabupaten kota. Dalam hal itu juga dalam akuntabilitas politik dalam penelitian ini juga melibatkan pemerintah daerah, DPRD kota dan provinsi serta DPR RI dalam melakukan proses akuntabilitas politik.Dampak sekaligus yang menjadi fokus peneliti disini adalah berimbas kepada proses akuntabilitas yang sangat kurang berjalan yangketidak beraturannya antara SOP dan Pelaksaan yang akandijalankan hal ini tentu menghambat jalannya akuntabilitas politik. Dari pejelasan diatas tadi maka ada beberapa indikator yang menjadi pengukur akuntabilitas politik ada 4 indikator yang peneliti jelaskan pada hasil temuan penelitian ini yaitu : 1. Adanya kesesuaian antara pelaksanaan dengan standar prosedur pelaksanaan. 2. Adanya sistem pengawasan. 3. Adanya sanksi yang di tetapkan atas kesalahan atau kelalaian dalam pelaksanaan kegiatan. 4. Adanya output dan outcome yang terukur. Adanya kesesuaian antara pelaksanaan dengan standar prosedur pelaksanaan Adanya kesuaian antara pelaksanaan degan standar prosedur pelaksanaan merupakan salah satu indikator dalam menilai bagaimana kesesuaian tersebut mengalami kesesuaian sesuai degan apa yang diinginkan, tetapi ini merupakan suatu faktor yang membuat kesesuaian tersebut terkadang tidak semestinya terkadang SOP yang sudah dibuat dan terenci masih ada yang menyalahi aturan atau SOPtersebut, yang dimana pada penelitian ini peneliti menumukan adanya ketidak sesuaian tadi. Pihak BPN Kota Jambi yang menjalankan SOP 80 | P a g e https://dinastirev.org/JIHHP, Vol. 3, No. 2, Februari. 2023 tadi tidak sesuai apa yang mereka berikan kepada masyarakat. Dan di dalam SOP tersebut salah satunya waktu penerbitan sertifikat tanah yang seharusnya membutukan waktu yang tidak lama akan tetapi yang diberikan oleh BPN Kota Jambi dalam waktu yang cukup lama dan persyaratan yang berbelit-belit. Dibutuhkan akuntabilitas yang dimana untuk menunjang jalannya proses pelayanan pembuatan sertifikat tanah dengan baik dan sesuai, dan tidak adanya kecurang yang dilakukakn oleh petugas pelaksana yang dapat merugikan masyarakat. Menurut BPN Kota Jambi keseuaian SOP tadi sudah berjalan baik dan sudah sesuai dengan apa yang di paparkan di ruang pelayanan pembuatan sertifikat tanah. Dalam penelitian ini juga menyebutkan bahwa dalam proses akuntabilitas politik ini tidak hanya ada kesalahan dari pihak BPN nya dan itu juga merupakan ada kesalahan dari masyarakat yang disini belum melengkapi data dan berkas karena masalah itu yang membuat lama dalam pengurusan. Dalam hal ini peneliti melakukan wawancara dengan informan ibu Sri selaku kabagtatausaha yang di wawancara pada hari Senin tanggal 4 Desember pukul 09.00 wib di kantor BPN Kota Jambi beliau mengatakan : “Pada dasarnya proses pelaksanaan dengan prosedur pelaksanaan yang dilakukan di kantor BPN Kota Jambi ini sudah mulai berjalan degan baik dengan sebelumnya, memang dahulu banyak pelanggaran dalam proses jalan nya pembuatan sertifikat tanah lalainya petugas, tidak sesuai nya data yang diberikan sesuai prosedur yang telah ada dan kami juga melakukan yang namanya evaluasi bulan yang dimana disana dapat kami laporkan dan kami temui berbagai macam kendala dari kesesuaian prosedur pelaksanaan. Dan juga dari kementrian langsung juga menindak lanjuti problem yang ada di kota jambi terkait masalah pelaporan yang telah kami laporkan kepada mereka nama nya itu Rapat Dengar Pendapat yang di hadiri juga dari pihak BPN Provinsi Jambi dan juga DPRD Kota dan Provisi Komisi I di dalam rapat tersebutlah kami menerima masukan dan juga kami maenerima saran. Pendapat serupa juga disampaikan oleh Kasi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Kota Jambi, ibu Handayani, SH “Prosesnyo sudah bejalan dak biso dikurangi dak biso dilebihi kan sudah ado aturan termasuk di dalam SOP tadi jadi, dan aturan kami jugo dak berubah rubah tapi mungkin banyaknyo tadi oknum yang menyalahi aturan tadi jadi proses tadi menyalahi prosedur yang telah ado, tapi di dalam pengawasan kami jugo melihat bahwa fungsi pengawasan dari kami ko yang jugo diawasi oleh kanwil BPN Provinsi ado jugo kaya mano akuntabilitas politik ini kageknyo dapat bejalan degan baek” Dari wawancara diatas tadi dengan narasumber peneliti menyimpulkan bahwa dalam adanya kesesuaian antara pelaksanaan dengan standar prosedur pelaksanaan di kantor BPN Kota Jambi semestinya sudah berjalan dan semangkin membaik namun yang sangat disayangkan disini yaitu masih ada oknum dari pihak BPN kota Jambi yang menyalahi dari aturan prosedur penyelenggaraan yang telah ada tadi untuk mendapatkan kepentingan pribadi yang diinginkannyacontohnya yaitu masih banyaknya pungutan liar, tidak adanya keterbukaan publik di dalam melakukan pelayanan, pertanggung jawaban yang diberikan ke provinsi dan pusat masih seringkali ditemukan perincian atau catatan yang menjadi sebuah temuan. Adanya Sistem Pengawasan Pengawasan adalah proses mengevaluasikan pelaksanaan kerja dengan membandingkan pelaksanaan aktual dengan apa yang diharapkan (goal and objectives) serta mengambil tindakan yang perlu. Pengawasan sebagai salah satu fungsi organik manajemen merupakan proses pengamatan dari seluruh kegiatan organisasi guna lebih menjamin bahwa semua pekerjaan yang sedang dilakukan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya. Sebagai fungsi organik, pengawasan merupakan salah satu tugas mutlak diselenggarakan oleh semua orang yang menduduki jabatan manajerial, mulai dari manajer puncak hingga para manajer rendah yang secara langsung mengendalikan kegiatan-kegiatan teknis yang diselenggarakan oleh semua petugas operasional. 81 | P a g e https://dinastirev.org/JIHHP, Vol. 3, No. 2, Februari. 2023 Dalam sistem pengawasan disini yaitu bagaimana BPN Kota Jambi dapat pengawasan dari pemerintah kotadan provinsi juga dari legislatif, ombudsmant, dan ormas atau LSM yang menangani permasalahan pertanahan.Jalannya sistem pengawasan merupakan langkah tepat yang harus dijalakan untuk berlangsung nya akuntabilitas Politik yang baik dan juga dalam pengawasan ini yang terlibat juga merupakan lembaga negara dan legislatif. Menurut Kasubag urusan perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan BPN Kota Jambi,ibu Amada Kurniati menyatakan bahwa: “Dalam fungsi pengawasan disini juga adalah salah satu yang terpenting dimana BPN Kota Jambi ini salah satu badan vertikal yang langsung pengawasan nya itu dilakukan oleh kementrian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional RI akan tetapi disini tidak melupakan peran legislatif kota provinsi sampai nasional dan lembaga lain yang juga berhak mengawasi jalan nya pelayanan dan roda birokrasi yang kami lakukan dalam pengawasan ini kami selaku bidang yang melakukan evaluasi dan pelaporan terkait bagaimana kinerja kami pelayanan yang kami berikan terkait akuntabilitas politik fungsi pengawasan atau sistem pengawasan itu sudah berjalan dan juga kami melaporkan hasil kerja kami itu ada laporan mingguan bulanan dan tahunan tetapi funsi pengawasan itu tadi juga tergadang terkendala akibat belum siap nya laporan laporan yang akan kami laporkan nantinya dan kami juga mengajak pantener kerja kami yaitu di sini DPRD kota dan provinsi komisi 1 dalam melakukan pelaporan dan juga pengawasan yang di berikan kepada kami berupa masukan dan kritik.” Peneliti disini melihat bahwa alur dari fungsi pengawasan didalam akuntabilitas politik pembuatan sertifikat tanah disini sudah terstruktur akan tetapi yang menjadi permasalahannya pihak dari BPN Kota Jambi dan Legislatif disini tidak memiliki kordinasi yang bagus disatu sisi ada yang menyebutkan mengikutsertakan pihak yang terlibat dalam fungsi pengawasan tersebut tapi di satu pihak juga beranggapan tidak diikutsertakan dalam pengawasan tersebut yang seharusnya legislatif bisa langsung melihat atau mengkoreksi BPN Kota Jambi sendiri didalam melakukan kinerja dalam pengurusan pertanahan khususnya masalah pembuatan sertifikat tanah yang memang di kota Jambi itu sendiri mendapat banyak kritiakan dari masyarakat kota Jambi didalam BPN Kota Jambi memberikan pelayanan yang prima. Adanya sanksi yang ditetapkan atas kesalahan atau kelalaian dalam pelaksanaan kegiatan Kecurangan atau bermainnya oknum di kantor BPN kota Jambi terdapat berupa sanksi atau teguran dari BPN Provinsi Jambi yang dalam hal ini juga merupakan proses akuntabilitas politik yang harus dijalankan degan semestinya hal ini juga di kantor BPN kota Jambi ini banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang sengaja untuk mencari keuntungan pribadi salah satunya pungli atau pungutan liar yang diminta kepada masyarakat. Dan tindakan yang dilakukan yaitu dengan memberikan sanksi atau hukuman kepada pelaku pelangaran tersebut hal ini sampaikan oleh Kasubag urusan perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan BPN Kota Jambi, ibu Amada Kurniati menyatakan bahwa : Para pelanggar tadi yang dalam hal ini petugas BPN Kota Jambi kami berikan sanksi, yang dimana ada beberapa tahapan pemberian sanksi mulai dari surat peringatan pertama kalau juga tidak jera dengan surat peringatan pertama maka kami akan beri surat peringatan kedua sampai surat peringatan ketiga. Itu juga bisa sampai kepenurunan pangkat dan golongan dan juga sampai pemecatan yang nantinya keluar SK dari Menteri lanngsung. Hal serupa juga disampaikan oleh kepala bagian Hukum dan Prgram Kanwil BPN Provinsi Jambi Bapak Suparman menyatakan bahwa : Kami selaku kanwil BPN Provinsi jambi juga sebagai pembina dan membina BPN di tinggat Kota dan Kabupaten yang ada di Provinsi jambi ini. Berbagai macam kasus pelanggaran yang yang kami temui sampai ke kabupaten itu bermacam macam ada pelaporan dari masyarakat aduan aduan, serta para petugas pelayanan ini sendiri yang melakukan kesalahan baik itu kecil dan besar untuk BPN Kota jambi sendiri kalau kami bisa sebutakan ini salah satu kantor tanah yang memiliki raport 82 | P a g e https://dinastirev.org/JIHHP, Vol. 3, No. 2, Februari. 2023 merah mengenai pelayanan yang di berikan kepada masyarakat dan keterbukaan informasi publik yang kurang. Para pelanggar tadi ya kami berikan berupa sanksi yang sesuai di dalam peraturan menteri ATR/BPN, kemudian itu semua nya kami proses dan nanti langsung di sampaikan kepada pelanggar terkait itu pelayanan, akuntabelnya, kinerja dll. Hal diatas tadi menunjukan juga bagaiman garis wewenang dan tanggung jawab yang kurang jelas yang menyebabkan pemberian sanksi kepada pegawai yang ada di kantor BPN Kota Jambi. Jika garis wewenang dan tanggung jawab tadi ditetapkan tidak jelas maka sulit untuk menenukan letak akuntabilitasnya.Maslah ini akan menimbulkan pelaksanaan atas kewajiban kinerja menjadi tidak terarah. Kejelasan wewenang dan tanggung jawab merupakan inti dari suatu bentuk hubungan akuntabilitas. Adanya Output Dan Outcome Yang Terukur Dengan cara membuat laporan bulanan dan tahunan selama kinerja pelayanan berjalan pada kesempatan ini bentuk pelaporan sendiri itu disampaikan ini terkait bentuk evaluasi dan berbagai temuan - temuan yang ada di BPN Kota Jambi itu kepada DPRD kota dan DPRD Provinsi Jambi yakni disampaikan oleh salah satu sekretaris Komisi 1 DPRD Provinsi bapak H. Ibrahim menyatakan bahwa : Kami sini menerima laporan yang telah di buat dan kemudian juga di berikan kepada kami untuk bisa kami ketahui juga setelah laportan itu kami terima kami juga ada menindak lanjuti dari laporan tersebut dan kami juga selaku patner kerja disini memberikan masukan dan kritikan terhadap Kantor BPN Kota Jambi Terkait Akuntabilitas Politik nya Yang mempertanggung jawabkan hasil kinerja nya, akan tetapi dalam hal tersebut kami juga terkadang tidak di undang dan dikutsertakan dalam jalannya pengawasan dan hering bersama, banyak aduan dari masrakat ke kami yang mengatakan bahwa kami tidak puas akan pelayanan dan kinerja yang diberikan kepada masyarakat Kota Jambi. Hal ini juga ditanggapi oleh anggota komisi 2 DPR RI Ahmad Riza Patriamenyatakan bahwa : Dengan berpedoman pada rencana rencana strategis selanjutnya di kembangkan sasaran, ukuran-ukuran, dan ekspektasinya berikutnya adalah identifikasi peran dan tanggung jawab dalam hubungan pencapaian ekspektasi tersebut dan selajutnya dengan meyiapkan laporan hasil secara lengkap dan dapat dipahami dan laporan yang nyata pada hasil kinerja serta mendistribusikan pada pihak yang berkepentingan secara tepat waktu, dan dari hal tersebut juga nantinya ada evaluasi hasil untuk menunjukkan tindakan koreksi diperluakan untuk meningkatkan kinerja dan untuk menunjukan penghargaan yang harus diberikan bagi kinerja yang efisien dan efektif. Dari kesimpulan di atas tadi bahwa untuk mengetahui akuntabilitas politik Di Badan Pertanahan Nasional Kota Jambi tadi banyak indikator - indikator yang belum menujukan bahwa di BPN kota Jambi belum bisa untuk mencapai akuntabilitas dengan baik hal tersebut dikarenakan merupakan pertanggungjawaban yang sangat dibutuhkan bagi para administrator di negara demokratis. Aparat harus memiliki daya tanggap terhadap kepentingan publik dalam pertanggungjawaban politik.Hal ini juga disampaikan oleh bapak Beni selaku komisioner Ombudsman RI Perwakilan Jambi sebagai berikut: Sejumlah Kantor BPN yang mendapatkan predikat kepatuhan tinggi (zona hijau) akan diberikan apresiasi, sedangkan kantor BPN yang masih mendapatkan predikat kepatuhan sedang (zona kuning) atau bahkan buruk (zona merah)kerna belum sesuai dengan acuan pelayanan publik, akan diberikan masukan dan saran dalam rangka perbaikan. Di BPN Kota Jambi sendiri mendapat predikat zona merah yang di sebabkan masih banyak nya pelanggaran yang di lakukan dalam melaksanakan pelayanan publik serta lemahnya pertanggungjawaban yang diberikan terhadap kinerja yang diberikan. Selain menyampaikan apresiasi dan saran perbaikan kepada BPN Kota Jambi, Ombudsman juga akan mengupas sejauh mana laporan masyarakat menyangkut pelayanan BPN keseluruhan yang ada di daerah. Hal tersebut penting dilakukan, mengingat jumlah 83 | P a g e https://dinastirev.org/JIHHP, Vol. 3, No. 2, Februari. 2023 laporan maladministrasi mengenai pembuatan sertifikat tanah di BPN Kota Jambi setiap tahunya menempati peringkat tertinggi. KESIMPULAN Dalam melihat akuntabilitas politik dalam pelayanan pembuatan sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Kota Jambi. Pertamaadanya kesesuaian antara pelaksanaan dengan standar prosedur pelaksanaan merupakan salah satu indikator dalam menilai bagaimana kesesuaian tersebut mengalami kesesuaian sesuai degan apa yang di inginkan, tetapi ini merupakan suatu faktor yang membuat kesesuaian tersebut terkadang tidak semestinya terkadangSOPyang sudah dibuat dan masih ada yang menyalahi aturantersebut, yang dimana pada penelitian ini peneliti menemukan adanya ketidaksesuaian tadi. Pihak BPN Kota Jambi yang menjalankan SOP tadi tidak sesuai apa yang mereka berikan kepada masyarakat. REFERENSI Deddy Arif Budhiarsa. 2010 Kinerja Kantor Pertanahan dalam pelayanan sertifikat tanah (Studi Deskriptif Atas Pelayanan Sertifikat Peralihan Hak Atas Tanah di Kantor Pertanahan Kota Surakarta Tahun2008-2009) Martinus Hadi, TanggungJawab BPN TerhadapSertipikat Yang Dibatalkan PTUN1, Jurnal LexetSocietatis, Vol. 2 No. 7 hlm. 46 diaksespadatanggal 12 Desember 2017 pukul 16.00 WIB Vita Novianti, AgusSuryono, Imam Hanafi, Akuntabilitas Politik Komisi PemilihanUmumDaerah Pada Pelaksanaan Pilkada 2010 Kabupaten Situbondo, JurnalI lmu Sosial dan Ilmu Politik Vol. 4, No. 3 hlm. 58 diakses pada tanggal 12 November 2017 pukul 10.00 WIB Sigit Somadiyono, Peran Kantor Wilayah Provinsi Jambi dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mekanisme Mediasi, Jurnal Wajah Hukum, Vol. 1 No. 1 hlm. 54 Diakses pada tanggal 10 November 2017 pukul 14.20 WIB Sussy Putri Wisa 2004.Pandanagn Masyarakat Terhadap Pelaksaan Prinsip pelayanan publikasi didinas Kependudukan Dan CatatanSipil Kota Padang Wahidin, Implementasi Kebijakan Publik Dilihat dari Aspek Ketersediaan Sumber Daya Manusia (StudiKasus Kota Makassar), Jurnal Portal Garuda, Vol. 20 No. 3 hlm. 4 diaksespadatanggal 12 Desember 2017 pukul 09.15 WIB http://daerah.sindonews.com/read/1164855/174/ombudsman-pertayakan-pelayanan-bpn-kotajambi-1482357853 (di aksestanggal 14 Februari 2017) http://www.amskynews.com/?p=1164 (di aksespadatanggal 24 mai2017 ) 84 | P a g e