https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Peran dan Tantangan Bawaslu Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 di Indonesia. Alwi Husain1. Suparji2. Sadino3. Universitas Al Azhar Indonesia. Jakarta. Indonesia, alwi. aljufri21@gmail. 2Universitas Al Azhar Indonesia. Jakarta. Indonesia, suparji. ahmad@uai. 3Universitas Al Azhar Indonesia. Jakarta. Indonesia, sadinob@gmail. Corresponding Author: alwi. aljufri21@gmail. Abstract: The role of Bawaslu in resolving disputes between participants in the 2024 elections and election organizers is regulated in Article 468 paragraph . of the Election Law, which stipulates that Bawaslu. Provincial Bawaslu, and Regency/City Bawaslu must resolve election process disputes within a maximum of 12 . days after receiving the request. This regulation is important to ensure that each step in the dispute resolution process can be carried out properly, despite the limited timeframe. This study employs a normative legal approach. Using primary legal materials such as legislation and Constitutional Court decisions, as well as secondary materials from election literature, this study finds that Bawaslu has a strategic role in resolving election disputes. Bawaslu's authority includes mediation and adjudication in accordance with Law No. 7 of 2017 and Bawaslu Regulation No. 9 of 2022. Bawaslu not only handles administrative violations and money politics but also conducts prevention through public education. The dispute resolution process is carried out quickly, efficiently, and free of charge, both in person and online. The resolution stages include reviewing requests, mediation, and adjudication. Bawaslu's decisions are final and binding, with a correction mechanism for the aggrieved party. The existence of Bawaslu reflects the principle of checks and balances in constitutional democracy to ensure the integrity and fairness of elections. However. Bawaslu faces challenges such as the increasing volume of disputes, ambiguous legal norms, technical constraints, and limited human resources in the implementation of the 2024 elections. Keyword: bawaslu, dispute resolution, 2024 elections. Abstrak: Peranan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa antara Peserta Pemilu tahun 2024 dan Penyelenggara Pemilu diatur dalam Pasal 468 ayat . UU Pemilu, yang menetapkan bahwa Bawaslu. Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota harus menyelesaikan sengketa proses pemilu dalam waktu paling lama 12 . ua bela. hari setelah menerima permohonan. Pengaturan ini penting agar setiap langkah dalam proses penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan baik, meskipun dalam waktu yang terbatas. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Menggunakan bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi, serta bahan sekunder dari literatur kepemiluan, penelitian ini menemukan bahwa Bawaslu memiliki fungsi strategis dalam menyelesaikan sengketa Kewenangan Bawaslu mencakup mediasi dan ajudikasi sesuai dengan Undang- 316 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022. Selain menangani pelanggaran administratif dan politik uang. Bawaslu juga berperan dalam mencegah pelanggaran melalui edukasi masyarakat. Proses penyelesaian sengketa dilakukan secara cepat, efisien, dan tanpa biaya, baik secara langsung maupun daring. Tahapan penyelesaian mencakup pemeriksaan permohonan, mediasi, dan ajudikasi. Putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat, dengan mekanisme koreksi bagi pihak yang dirugikan. Eksistensi Bawaslu mencerminkan prinsip checks and balances dalam demokrasi konstitusional untuk menjamin integritas dan keadilan pemilu. Namun. Bawaslu menghadapi tantangan seperti meningkatnya volume sengketa, penafsiran ganda norma hukum, kendala teknis, dan keterbatasan sumber daya manusia dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Kata Kunci: bawaslu, penyelesaian sengketa, pemilu 2024. PENDAHULUAN Setelah KPU menetapkan hasil pemilihan umum pada 20 Maret 2024, muncul klaim dari beberapa pihak yang menyatakan bahwa pemilu 2024 dipenuhi dengan kecurangan dan bahkan dianggap sebagai pemilu paling brutal dalam sejarah. Pernyataan ini disampaikan oleh berbagai tokoh dan pengamat politik melalui berbagai saluran media televisi di Indonesia. Selain itu, dinyatakan bahwa pelaksanaan pemilu tahun 2024 dilaksanakan secara tersusun rapih(Rosidin & Sarif, 2. Menurut Pasal 468 ayat . Bawaslu. Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota harus menyelesaikan sengketa antara Peserta Pemilu dan Penyelenggara Pemilu dalam waktu maksimal 12 . ua bela. hari setelah menerima permohonan. Jangka waktu ini dianggap singkat bagi PSPP, mengingat Bawaslu perlu melakukan beberapa langkah, termasuk mediasi, adjudikasi, penyusunan putusan, dan pembacaan putusan. Mengingat terbatasnya waktu yang tersedia untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilu. Bawaslu harus mengatur waktu penyelesaian tersebut dalam Perbawaslu. Pasal 42 ayat . Perbawaslu 9/2022 menetapkan bahwa mediasi harus dilaksanakan dalam waktu maksimal 2 hari setelah permohonan didaftarkan(Tobing et al. , 2. Kewenangan diatur dalam UU No. 7/2017 Pasal 466-472 dan Peraturan Bawaslu yang menjabakan tata cara penyelesaian sengketa. Dalam Pasal 95 ayat . , disebutkan bahwa salah satu kewenangan Bawaslu adalah menangani pelanggaran administratif serta menjaga integritas jalannya proses pemilu. Tahapan penyelesaian sengketa dimulai dengan penerimaan serta pemeriksaan permohonan oleh Bawaslu. Setelah itu. Bawaslu akan mencoba menyelesaikan sengketa melalui jalur mediasi atau musyawarah. Jika upaya tersebut tidak membuahkan hasil, maka proses akan dilanjutkan ke tahap adjudikasi(Lamabelawa et al. Bawaslu diberi kewenangan oleh Pasal 93 huruf . UU Pemilu untuk menerima dan memverifikasi laporan terkait pelanggaran administratif dan money politik. Selain menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan. Bawaslu juga diharapkan berperan dalam upaya pencegahan melalui penyusunan strategi yang bukan hanya menitikberatkan pada pengawasan dan penegakan hukum, akan tetapi juga pada pendidikan publik agar masyarakat dapat turut serta menjadi pengawas dalam proses Pemilu. Selain iru. Pasal 8 Peraturan Bawaslu menyebutkan bahwa AuTermohon dalam sengketa proses Pemilu dapat berupa KPU. KPU Provinsi. KPU Kabupaten/Kota, partai politik atau calon pesertaAy(Kuntag et al. , 2. Termohon dalam sengketa Pemilu mencakup partai politik, calon legislatif . eperti Anggota DPR. DPD, dan DPRD), serta KPU yang dianggap telah mengambil keputusan atau tindakan yang merugikan. engketa semacam ini, tindakan yang dipermasalahkan umumnya 317 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 berupa keputusan resmi yang dikeluarkan oleh KPU pada masing-masing tingkatan(Fadhilah. Sengketa dalam proses Pemilu dapat menyangkut berbagai hal, seperti daftar pemilih, proses pencalonan, kegiatan kampanye, dan proses penghitungan suara. Penyelesaian sengketa ini harus dilakukan secara cepat dan akurat guna menjaga kestabilan serta kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pemilu. Dalam konteks ini. Bawaslu berfungsi untuk menangani sengketa proses Pemilu dengan menggunakan mekanisme mediasi, ajudikasi, dan prosedur administrative sesuai ketentuan hukum(Putri & Agustina, 2. Secara institusional. Bawaslu kini memiliki status sebagai lembaga permanen . adan teta. yang keberadaannya mencakup dari tingkat nasional hingga tingkat pusat kabupaten/kota. Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 22E ayat . UUD 1945 yang menyatakan bahwa " KPU nasional, tetap, dan mandiri bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pemilu. " UU No. 7/2017 Pasal 1 angka 7 juga menyebutkan bahwa KPU. Bawaslu, dan DKPP merupakan penyelenggara Pemilu yang berfungsi bersama-sama secara Melalui pemilihan langsung, ketiga Lembaga ini membantu menentukan pemimpin dan wakil rakyat, termasuk anggota DPR,DPD. Presiden, dan DPRD (Alcika, 2. Bawaslu berhak mengawasi setiap tahapan dalam proses Pemilu guna mencegah terjadinya pelanggaran maupun sengketa. Tugas pengawasan ini dilaksanakan melalui berbagai cara, seperti pengawasan langsung di lapangan, pemantauan melalui media, serta menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu. Bawaslu berhak melakukan penyelidikan dan mengeluarkan rekomendasi sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Selain itu, kerja sama dengan aparat penegak hukum juga dilakukan untuk menindak pelanggaran yang bersifat pidana(Maulana et al. , 2. Dalam penelitian ini akan membahas pertanyaan-pertanyaan tentang : Bagaimana Peran Bawaslu dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 di Indonesia?. Dan Bagaimana Tantangan yang dihadapi Bawaslu dalam melaksanakan peran pada penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024?. Penelitian ini bertujuan memberikan pengetahuan lebih mendalam mengenai peran Bawaslu dan tantangan yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa Dengan menganalisis kedua pertanyaan tersebut, diharapkan dapat terungkap bagaimana Bawaslu menjalankan kewenangannya dalam menjaga keadilan dan integritas pemilu, serta mengidentifikasi berbagai kendala yang mungkin menghambat efektivitas tugas mereka. Dengan demikian, diharapkan dapat ditemukan solusi yang efektif untuk meningkatkan kualitas pengawasan pemilu dan melindungi hak-hak peserta pemilu. METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif untuk menganalisis sumber hukum primer terkait sengketa pemilu 2024, dengan fokus pada peraturan perundangundangan dan putusan Mahkamah Konstitusi. Melalui analisis terhadap peraturan dan keputusan tersebut, penelitian ini berupaya untuk mengidentifikasi dan memahami norma hukum yang relevan mengenai sengketa pemilu. Studi ini juga melakukan tinjauan literatur yang membahas aspek hukum pemilu, termasuk buku, jurnal, dan makalah yang terkait dengan teori dan praktik pemilu. Dengan menggunakan sumber sekunder, penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komperhensif tentang isu sengketa pemilu dan analisis kritis terhadap berbagai perspektif. Hal ini penting untuk memperkaya pemahaman tentang dinamika hukum yang mengatur pemilu di Indonesia. Melalui pendekatan yuridis-normatif, penelitian ini berupaya memberikan kontribusi pengembangan hukum pada pemilu. Berdasar pada analisis peraturan perundang-undangan dan 318 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 keputusan MK, dan literatur, penelitian ini berupaya menghasilkan rekomendasi yang konstruktif untuk penyelesaian sengketa pemilu di masa mendatang. Selain itu. Dengan hasil penelitian ini, akademisi, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan dapat memiliki landasan yang lebih kuat untuk memahami dan menangani isu hukum dalam konteks pemilu. HASIL DAN PEMBAHASAN Peran Bawaslu dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 Pemilu ini akan melibatkan pemilihan presiden dan wakil presiden, 575 anggota DPR, 207 anggota DPRD Provinsi, 17. 610 anggota DPRD Kabupaten/Kota, serta 136 anggota DPD, di samping pemilihan 33 gubernur, 415 bupati, dan 93 walikota. Pelaksanaan pemungutan suara dijadwalkan pada 14 Februari 2024 untuk pemilu dan 27 November 2024 untuk pilkada. Undang-Undang Pemilu untuk Pemilu 2024 akan menggunakan regulasi yang sama dengan pemilu, pemilu serentak perdana Indonesia. Pengalaman dari Pemilihan Umum (Pemil. 2019 menunjukkan adanya tantangan dan kerumitan yang harus diantisipasi, termasuk beban kerja yang meningkat bagi penyelenggara pemilu, yang sebelumnya telah menyebabkan kelelahan dan bahkan kematian di antara petugas pemilu. (Rundengan, 2. Pemilu menjadi sarana penting bagi partisipasi politik masyarakat dan penguatan demokrasi di Indonesia(Amri, 2. Komisi Pemilihan Umum (KPU) berfungsi sebagai lembaga independen, mengawasi serta melaksanakan proses pemilihan umum, memastikan proses adil dan transparan, mencerminkan komitmen demokrasi dan partisipasi masyarakat dalam keputusan politik(Karyono, 2. Bawaslu memiliki mandat untuk mengawasi Pemilu di Indonesia, memastikan kepatuhan terhadap peraturan, mencegah pelanggaran, dan menyelesaikan sengketa. Peran Bawaslu menjadi sangat krusial dalam menjaga integritas dan kredibilitas Pemilu, karena lembaga ini bertanggung jawab untuk menciptakan suasana pemilu yang adil dan transparan. Bawaslu diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran Pemilu dan meningkatkan partisipasi masyarakat dengan memastikan proses yang demokratis. Selain itu. Bawaslu berperan dalam edukasi hak dan kewajiban pemilih untuk meningkatkan kesadaran hukum dan partisipasi politik(Dinaka. Dalam pelaksanaan Pemilihan Umum, sering kali terjadi kesalahan dari pihak penyelenggara yang memicu timbulnya konflik antara peserta pemilu dan pihak Berdasarkan UU No. 7/2017, ada dua jenis sengketa pemilu, yaitu perselisihan peserta pemilu dan perselisihan peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu(Nugraha, 2. Pada Pemilihan umum 2024. Bawaslu mencatat sejumlah permohonan terkait sengketa proses pemilu dengan variasi hasil. Dari total 26 permohonan, 8 diantaranya berhasil diregistrasi, sedangkan pada tahap penetapan DCS dan DCT, terdapat 140 permohonan dengan 121 diantaranya didiregistrasi. Di tahap perubahan DCT, 62 permohonan diregistrasi dari total Sementara untuk penyelesaian sengketa antar peserta, tercatat 113 permohonan, dengan 110 diantaranya mencapai kesepakatan. Data ini menunjukkan adanya proses verifikasi yang ketat, meskipun beberapa permohonan tidak dapat diregistrasi, menandakan tantangan dalam pengelolaan sengketa. Sementara itu, tindak lanjut putusan di PTUN menunjukkan adanya aneka status yang berkaitan dengan permohonan, mencerminkan dinamika hukum yang kompleks dalam pemilu(Alwi Husain, 2. Oleh karena itu, subjek hukum dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) hanya melibatkan dua pihak. KPU bertanggung jawab menjaga keabsahan keputusan pemilu. Sengketa yang ditangani Bawaslu mencakup keputusan KPU dan berita acara yang merugikan peserta Pemilu. (Husen, 2. Ketentuan mengenai penyelesaian sengketa pemilu dan perselisihan hasil pemilihan umum di Indonesia tertuang dalam UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 467-475(Bachri, 2. Menurut Undang-Undang, sengketa pemilu dapat diselesaikan melalui Bawaslu (Pasal 466- 319 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 atau Pengadilan Tata Usaha Negara (Pasal 470-. , serta Mahkamah Konstitusi(Erick & Ikhwan, 2. Dalam setiap proses pemilu, potensi sengketa antar peserta pemilu dapat timbul, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017. Oleh karena itu. Bawaslu memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa pemilu secara adil dan Selanjutnya. Bawaslu melakukan serangkaian tahapan mulai dari verifikasi dokumen, identifikasi pihak-pihak yang terlibat, hingga pemberian notifikasi otomatis kepada Gambar berikut menggambarkan secara ringkas tahapan-tahapan dalam proses penyelesaian seketa pemilu oleh Bawaslu. Sumber : Dokumentasi Pribadi Gambar 1. Alur Proses Penyelesaian Sengketa Pemilu Berikut adalah tahapan dalam menyelesaikan sengketa pemilu. Bawaslu memiliki tahapan-tahapan yang harus diikuti(Alcika, 2. Objek Sengketa proses yang dapat ditangani mencakup: Keputusan resmi yang dikeluarkan oleh KPU . Berita acara hasil proses yang disusun oleh KPU . Pengajuan Permohonan. Sekretariat Bawaslu dapat menerima permohonan penyelesaian sengketa dari pihak yang merasa dirugikan melalui dua cara: Secara Langsung Permohonan dapat disampaikan secara langsung ke kantor Bawaslu di wilayah pemilihan yang bersangkutan. Pemohon akan diminta mengisi formulir yang disediakan oleh Bawaslu. Secara Daring (Onlin. Jika pemohon tidak dapat hadir secara langsung, permohonan dapat diajukan melalui sistem online menggunakan Platform SIPS milik Bawaslu. Setelah permohonan dikirimkan, pemohon akan menerima notifikasi secara otomatis. Pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa pemilu mencakup beberapa pihak, antara . Pemohon, yaitu bakal pasangan calon yang berasal dari Warga Negara Indonesia (WNI) dan diusulkan oleh partai politik, gabungan partai, atau perseorangan, serta telah mendaftarkan diri ke KPU. Termohon dalam konteks ini yaitu KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang menjadi pihak yang mengeluarkan keputusan atau berita acara. Pihak Terkait, yaitu calon atau pasangan calon lain yang berpeluang dirugikan haknya secara langsung akibat pengajuan sengketa oleh pemohon. Pemeriksaan dokumen dilakukan oleh Bawaslu setelah permohonan diterima, dengan mengacu pada Peraturan Bawaslu No. 2 Tahun 2020. 320 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Menurut Undang-Undang Pemilu, terdapat dua jenis sengketa, yaitu AuSengketa proses pemilu yang ditangani oleh Bawaslu dan sengketa proses pemilihan umum yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat . UUD NRI 1945Ay(Yulianto, 2. Permohonan sengketa proses Pemilu dapat diajukan secara langsung atau tidak langsung, hal ini tercantum dalam Pasal 12 ayat . huruf a dan b Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun Pengajuan sengketa dapat dilakukan secara langsung dengan mengunjungi kantor Bawaslu, atau tidak langsung melalui situs resmi Bawaslu. Batas waktu pengajuan permohonan sengketa adalah tiga hari kerja setelah keputusan KPU, dan harus diajukan ke Bawaslu yang berwenang (Fadhilah, 2. Setelah permohonan sengketa pemilu diterima. Bawaslu melakukan evaluasi untuk memastikan permohonan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil yang berlaku. Dalam pengajuan permohonan, syarat formil yang harus dipenuhi antara lain identitas pemohon dan tanggal pengajuan, sedangkan syarat materiil mencakup uraian peristiwa dan bukti pendukung (Udampo et al. , 2. Alat bukti, menurut Pasal 71 ayat . Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum (Perbawaslu Penyelesaian Sengketa Pemil. , mencakup: . surat atau dokumen tertulis, . pengakuan dari pemohon dan termohon, . pengakuan dari pihak terkait jika ada, . keterangan saksi, . keterangan ahli, serta . informasi atau dokumen elektronik beserta hasil cetakannya, dan/atau pengetahuan dari majelis adjudikasi. Setelah permohonan memenuhi persyaratan. Bawaslu bertindak sebagai mediator untuk menyelesaikan sengketa peserta pemilu atau peserta dengan penyelenggara. Kamus Hukum Indonesia mengartikan mediasi sebagai proses penyelesaian sengketa dengan bantuan pihak ketiga untuk mencari solusi bersama. Menurut Pasal 33 Peraturan Bawaslu No. 18 Proses pelaksanaan sidang adjudikasi oleh Bawaslu, prosedur adjudikasi dilakukan melalui beberapa tahap: a. penyampaian pokok permohonan oleh Pemohon. jawaban dari Termohon. tanggapan dari pihak terkait. kesimpulan dari masing-masing pihak. dan f. pengambilan keputusan. Setelah melalui proses seleksi, anggota Bawaslu yang terpilih akan secara otomatis berfungsi sebagai Majelis Sidang . dalam sidang adjudikasi untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu(Sensu, 2. Dalam pelaksanaan mediasi bawaslu mewajibkan pemohon dan termohon untuk mengikuti mediasi, dan jika salah satu pihak tidak hadir, mediasi akan dijadwalkan ulang. Jika pemohon tidak hadir setelah panggilan kedua, permohonannya gugur, tetapi jika termohon tidak hadir. Bawaslu menyatakan mediasi gagal. Dalam konteks Hukum Tata Negara, adjudikasi adalah proses penentuan kebenaran suatu kasus oleh lembaga yudisial melalui keputusan yang diambil, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 19 Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu(Ridwan et al. , 2. Ajudikasi merujuk pada kekuasaan atau peran lembaga yudisial dan hakim dalam memutuskan suatu kasus atau sengketa sesuai dengan aturan yang berlaku. Definisi ini tercantum dalam Pasal 1 angka 19 Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 adjukasi adalah proses penyelesaian sengketa di pengadilan dalam konteks Pemilu. Melalui ajudikasi, badan yudisial dan hakim memiliki otoritas untuk mengambil keputusan yang sah berdasarkan hukum yang berlaku (Rikardo et al. , 2. Prinsip keadilan menekankan pentingnya ketidakberpihakan. Jimly Ashiddiqie menekankan bahwa AuPeradilan yang bebas dan tidak memihak adalah syarat mutlak bagi negara hukum. Ay Keputusan yang diambil oleh Bawaslu. Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota terkait penyelesaian sengketa proses Pemilu bersifat final dan mengikat, kecuali dalam kasus verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu, penetapan Daftar Caleg Tetap 321 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 (DCT) untuk anggota DPR. DPD. DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta penetapan Pasangan Calon(Asnawi & Libra, 2. Setelah Bawaslu mengeluarkan putusan. KPU diwajibkan untuk menindaklanjuti putusan tersebut paling lama dalam waktu 3 . hari kerja setelah keputusan dibacakan. Pemohon yang merasa dirugikan oleh putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan koreksi permohonan keputusan kepada Bawaslu RI. pengajuan koreksi permohonan adalah 1 hari setelah putusan dibacakan. Selama proses ini, pelaksanaan putusan Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota ditunda, dan koordinasi dengan KPU setempat Bawaslu RI akan memberikan keputusan koreksi dalam 2 hari setelah permohonan diterima, dan Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota harus menindaklanjutinya dalam 1 hari dengan memberikan salinan kepada pihak terkait. Bawaslu, yang memiliki fungsi pengawasan dan quasi peradilan, wajib menilai dan mempertimbangkan dasar gugatan sebelum mengambil keputusan, membuktikan bahwa mereka bertindak dalam kewenangannya(Amal, 2. Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 mengatur penyelesaian sengketa dalam proses pemilihan umum. Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 peraturan tersebut. Bawaslu. Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota diberi wewenang untuk menangani sengketa yang timbul selama Sengketa ini dapat terjadi antara peserta pemilu atau antara peserta dan penyelenggara pemilu, yang disebabkan oleh keputusan yang dikeluarkan oleh KPU. KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 2. Pasal 3 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 juga mengatur hal, dinyatakan bahwa proses penyelesaian sengketa dilakukan secara cepat dan tanpa biaya, yang menunjukkan komitmen Bawaslu untuk memastikan setiap sengketa dapat diselesaikan dengan efisien dan tanpa beban finansial bagi pihak-pihak yang Pasal 5 ayat 1 Perbawaslu No. 9 Tahun 2022 menyatakan bahwa untuk sengketa antar peserta pemilu. Bawaslu di semua tingkatan wajib menyelesaikan sengketa di lokasi kejadian pada hari permohonan diajukan. Jika sengketa terjadi di kecamatan. Panwaslu Kecamatan dapat diberi mandat oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyelesaikannya, sesuai Pasal 5 Pasal 8 Perbawaslu No. 9 Tahun 2022 menegaskan fleksibilitas dalam penyelesaian sengketa, memastikan penanganan oleh otoritas terdekat dan relevan. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap sengketa ditangani dengan adil dan transparan, memberikan kesempatan bagi pihak-pihak untuk menyampaikan argumen dan Pasal 12 ayat 1 dan 2 Perbawaslu No. 9 Tahun 2022 menyatakan bahwa putusan yang dihasilkan bersifat mengikat, dibacakan secara terbuka, dan salinan putusan harus diberikan kepada pemohon dan termohon serta ditembuskan kepada pihak terkait, sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 ayat 1. Keterbukaan ini bertujuan memastikan bahwa semua pihak memahami dasar serta alasan keputusan yang diambil. Selain itu, kewajiban untuk memberikan salinan putusan kepada pihak-pihak terkait mencerminkan upaya Bawaslu untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap keputusan yang dibuat. Dengan mekanisme penyelesaian sengketa ini bertujuan tidak hanya untuk kecepatan, tetapi juga untuk memastikan keadilan, transparansi, dan akuntabilitas, sehingga kepercayaan publik terhadap pemilu terjaga. Tantangan yang dihadapi Bawaslu dalam melaksanakan peran pada penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 Bawaslu menghadapi berbagai tantangan dalam penyelesaian sengketa proses pemilu 2024, termasuk kompleksitas hukum, keterbatasan sumber daya, dan potensi konflik Kemandirian dan profesionalitas sumber daya manusia di Bawaslu menjadi tantangan utama, di mana kebebasan majelis dalam mengambil keputusan sering kali terpengaruh oleh faktor eksternal. Tekanan politik juga dapat memengaruhi keputusan yang diambil, menjadikannya bersifat manipulatif. Saat ini, hukum atau aturan yang berlaku dianggap kurang efektif dalam menyelesaikan sengketa pemilu secara substansial, sehingga pengaturan mengenai 322 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 penyelesaian sengketa pemilu masih perlu diperbaiki agar lebih adil dan transparan. Keputusan KPU dapat memicu sengketa antara peserta pemilu, terutama jika terkait dengan hak peserta, verifikasi partai politik, atau penetapan daftar calon tetap. Keputusan yang dihasilkan diharapkan final dan mengikat, meskipun ada beberapa pengecualian dalam hal verifikasi dan penetapan calon. Bawaslu berperan penting dalam memastikan proses pemilu berintegritas serta dipercaya dengan tantangan kompleks dalam menyelesaikan sengketa pemilu, yang mencakup aspek teknis, administratif, serta dimensi politik, hukum, dan sosial yang sering kali tidak terduga(Asnawi & Libra, 2. Meningkatnya jumlah sengketa pemilu yang diajukan peserta pemilu menjadi salah satu tantangan utama bagi Bawaslu. Dalam Pemilu 2024. Bawaslu menerima 289 sengketa proses pemilu yang harus ditangani. Partisipasi partai politik dan calon independen yang meningkat berdampak pada meningkatnya jumlah sengketa yang ditangani oleh Bawaslu. Untuk mengatasi situasi ini, diperlukan peningkatan kesiapan dalam hal sumber daya manusia, infrastruktur, dan sistem manajemen kasus yang efektif untuk menyelesaikan sengketa dengan cepat dan adil. Berdasarkan UU No. 7/2017. Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa pemilu, namun menghadapi tantangan signifikan seperti kemandirian dan profesionalitas sumber daya manusia yang terpengaruh oleh tekanan politik, yang dapat menjadikan putusan bersifat Potensi sengketa muncul dari perbedaan tanda gambar, nomor urut partai politik, serta syarat pengunduran diri dari calon anggota DPRD. Dalam konteks ini. Bawaslu berperan untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas, dengan harapan putusannya dapat mempertimbangkan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, serta bersifat transparan dan akuntabel(Rifay, 2. Dalam penelitiannya. Putri Melani Tampubolon dan Hisar Siregar mengkaji AuMekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilu yang Dilakukan Oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara. Ay Sengketa dalam kasus ini dari keputusan KPU yang dianggap tidak adil bagi salah satu peserta pemilu. Bawaslu bertindak dengan menerima permohonan sengketa, memediasi para pihak, dan jika mediasi gagal, melanjutkan ke proses adjudikasi. Artikel ini menyoroti pentingnya prosedur formal dan peran aktif Bawaslu dalam menegakkan keadilan pemilu serta memberikan kepastian hukum bagi peserta pemilu di daerah(Tampubolon & Siregar, 2. Bawaslu menghadapi tantangan utama dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, yaitu masalah mikro terkait ketentuan hukum yang dapat ditafsirkan berbeda dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. Ketidakjelasan serta tumpang tindih dalam regulasi dapat menimbulkan kebingungan di lapangan, di mana aturan yang tidak jelas membuat penyelenggara pemilu rentan terhadap masalah etik bahkan pidana. Misalnya, perbedaan interpretasi mengenai ketentuan hukum tertentu dapat memicu sengketa antara berbagai pihak, seperti partai politik, calon, atau bahkan di dalam lembaga penyelenggara itu sendiri. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya sistematis untuk mengharmonisasikan regulasi yang ada dan memperjelas ketentuan yang masih ambigu. Persiapan ini sangat penting sebelum tahapan pemilu dimulai untuk memastikan proses pemilihan yang lancar dan adil. Dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Bawaslu dihadapkan pada tantangan teknis yang signifikan, termasuk kesulitan akses jaringan dan kendala geografis. Di berbagai daerah, terutama yang terpencil atau sulit dijangkau, infrastruktur teknologi informasi yang belum memadai dapat menghambat proses pengumpulan dan pemrosesan data pemilu. Misalnya, keterbatasan akses internet dapat memperlambat komunikasi dan menghambat kemampuan Bawaslu untuk memantau dan mengevaluasi jalannya pemilu secara real-time. Selain itu, kendala geografis juga dapat berdampak pada keterlambatan dalam rekapitulasi penghitungan suara dan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU). Untuk mengatasi tantangan ini, penting bagi Bawaslu untuk meningkatkan infrastruktur teknologi dan merancang sistem yang dapat 323 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 menjangkau semua wilayah, termasuk daerah-daerah yang mengalami kendala geografis. Pengembangan teknologi yang efektif dan penyediaan fasilitas yang memadai akan membantu memastikan bahwa proses pemilu dapat dilakukan dengan efisien dan akurat(Pradana, 2. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengidentifikasi sekitar 19 rancangan Peraturan KPU (PKPU) untuk kebutuhan pemilu, serta 14 PKPU untuk pemilihan yang dapat berkembang sesuai kebutuhan. Kecurangan di setiap tahapan pemilu tetap menjadi potensi yang harus diwaspadai, dan Bawaslu memiliki peran penting dalam mencegahnya. Selain itu, perbedaan aturan penyelesaian sengketa antara pemilu dan pemilihan memerlukan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), yang disepakati oleh berbagai pihak, termasuk akademisi dan anggota Bawaslu. Ditekankan pula bahwa kurangnya standarisasi dalam istilah hukum dapat menyebabkan disparitas putusan dan memperpanjang waktu penyelesaian sengketa, yang berpotensi mengganggu proses pemilu secara keseluruhan(KPU, 2. Masalah Sumber Daya Manusia (SDM) ad hoc juga menjadi tantangan signifikan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Kesulitan dalam perekrutan dan pelatihan SDM ad hoc, seperti petugas pemilu dan panitia pemungutan suara, dapat memengaruhi kualitas pelaksanaan pemilu. SDM ad hoc yang kurang terlatih dan tidak memadai dapat mengganggu kelancaran proses pemilihan, mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan dan penghitungan suara. Untuk mengatasi masalah ini. Bawaslu perlu melakukan upaya intensif dalam perekrutan SDM ad hoc, memastikan bahwa calon petugas memiliki kualifikasi yang sesuai, serta menyediakan pelatihan yang komprehensif. Program pelatihan harus mencakup semua aspek yang relevan dari tugas dan tanggung jawab mereka, serta memberikan pemahaman mendalam tentang prosedur dan regulasi pemilu. Penguatan kapasitas SDM ad hoc akan berkontribusi pada kelancaran dan efektivitas pelaksanaan pemilu, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan. Untuk menghadapi berbagai tantangan yang ada. Bawaslu perlu menyusun strategi dan langkah antisipatif yang terencana dengan baik. Mengatur jeda waktu yang proporsional antara Pemilu dan Pilkada penting dilakukan untuk menghindari kelelahan dan memastikan setiap tahapan pemilihan dapat berjalan dengan baik. Selain itu, sosialisasi yang efektif mengenai seluruh jenis Pemilu/Pilkada kepada masyarakat dan semua pihak terkait sangat penting untuk meningkatkan pemahaman dan mengurangi potensi sengketa. Penyamaan pandangan antara penyelenggara pemilu, seperti KPU. Bawaslu, dan DKPP, perlu dilakukan dengan mengidentifikasi masalah teknis dan hukum serta merumuskan solusi. Penguatan pengawasan Bawaslu dan partisipatif, serta peningkatan SDM dan koordinasi dengan penegak hukum, adalah langkah strategis untuk menjaga integritas pemilu 2024. KESIMPULAN Bawaslu berperan penting dalam menangani konflik pemilu 2024 melalui mediasi dan adjudikasi sengketa proses pemilu, sesuai ketentuan UU No. 7/2017 dan Peraturan Bawaslu No. 9/2022. Bawaslu bertanggung jawab untuk menangani pelanggaran administratif dan politik uang, serta mencegah pelanggaran melalui edukasi kepada masyarakat. Proses penyelesaian sengketa dilakukan dengan cepat tanpa biaya, baik langsung maupun tidak langsung melalui laman resmi. Proses ini mencakup evaluasi permohonan, mediasi, dan jika diperlukan, ajudikasi oleh majelis yang dibentuk oleh Bawaslu. Putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat, dengan mekanisme koreksi keputusan bagi pihak yang merasa dirugikan. Keberadaan Bawaslu mencerminkan prinsip checks and balances dalam demokrasi untuk memastikan integritas dan keadilan pemilu. Namun, pada Pemilu 2024. Bawaslu dihadapkan pada berbagai tantangan kompleks dalam menjalankan perannya dalam menyelesaikan sengketa proses pemilu. Tantangan ini meliputi peningkatan jumlah sengketa, multitafsir ketentuan hukum, kendala teknis dan geografis, serta masalah sumber daya manusia. 324 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 REFERENSI