Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat Volume 9. Special Issue, 2023 P-ISSN: 2442-8019. E-ISSN: 2620-9837 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN MENGAKIBATKAN KEMATIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR Artyssa Putri Siagian1. Wetmen Sinaga2. Lonna Yohanes Lengkong3 Faculty of Law. Universitas Kristen Indonesia. Indonesia. Faculty of Law. Universitas Kristen Indonesia. Indonesia. Faculty of Law. Universitas Kristen Indonesia. Indonesia. Abstract: There are more and more criminal acts committed by minors, one of which is violent crimes that result in death. This is what led the author to conduct research on several issues that can be raised regarding the reality of legal sanctions imposed on children and the application of criminal sanctions for child defendants in the judgments handed down by the Judge. The type of research used in this writing is normative juridical research with a statutory approach and a case approach, which is supported by data obtained from literature data including books, laws and regulations, and Court Decisions. The discussion in this Law Writing maps legal sanctions for violent criminal acts resulting in death committed by children from Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code (KUHP) and Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System and Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection which in practice have differences of opinion and have implications for punishment. Based on the results of the study that the application of sanctions to children perpetrators of violent crimes that result in death in the Sengeti District Court Decision Number: 1 / Pid. sus-Anak / 2022 / PN. Snt is to apply prison sanctions and job training to children. Keywords: Criminal Acts. Violence. Resulting in death. Minors. Legal Sanctions. How to Site: Artyssa Putri Siagian. Wetmen Sinaga. Lonna Yohanes Lengkong . Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Mengakibatkan Kematian Yang Dilakukan Oleh Anak di Bawah Umur. Jurnal hukum to-ra, 9 (Special Issu. , pp 390-405. DOI. Introduction Manusia sebagai cerminan serigala untuk insan lain yang disebut homo homini lupus, 1 suka memusatkan diri sendiri dengan tidak mengindahkan hajat hidup manusia lain, dimana dalam hal ini tidak menutup kemungkinan seseorang melakukan penyelewengan yang dapat merugikan sesama bahkan seringkali menyimpang dari aturan atau melawan hukum, dan pelanggaran ini pun dapat menjadi suatu kejahatan. Untuk menegakkan supremasi hukum, menciptakan keselarasan dan kemakmuran di Indonesia, maka dibutuhkan suatu regulasi yang berguna baik sebagai pengendali dari perbuatan masyarakat maupun sebagai alat paksa. Anak sebagai subyek hukum di negara ini jua wajib taat pada ketentuan hukum yang ada. Undang-Undang Dasar Negara 1 Topo Santoso dan Eva Achani Zulfa, 2011. Kriminologi. Cetakan Kesepuluh. Raja Grafindo Persada. Jakarta, hlm. Artyssa Putri Siagian. Wetmen Sinaga. Lonna Yohanes Lengkong . Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Mengakibatkan Kematian Yang Dilakukan Oleh Anak di Bawah Umur Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 390-405 Republik Indonesia Tahun 1945, dalam Ketentuan Pasal 1 Ayat . amandemen ke-4 secara eksplisit menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya, sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar sudah sewajarnya untuk menghormati hak asasi manusia dan memastikan warga negaranya diperlakuan sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Oleh karena itu, pemahaman dan impelementasi hak asasi manusia serta hak dan kewajiban setiap orang tidak bisa diabaikan demi terciptanya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Masalah hukum merupakan gejala yang akan pasti selalu terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan meningkatnya isu hukum maka terjadi pula peningkatan kajian hukum yang menggali berbagai permasalahan dari sudut pandang kaidah perundang-undangan yang berlaku saat ini. Meninjau suatu masalah dengan memanfaatkan dasar-dasar hukum, teori dan perundang-undangan merupakan suatu hal yang substansial dalam mencari dan menemukan pemecahan hukum terhadap permasalahan yang diteliti. Paul Scholten pernah menyatakan bahwa hukum itu ada tetapi harus ditemukan. Seiring perkembangan zaman, jumlah kejahatan semakin meningkat. Kejahatan berarti tindakan kriminal yang menyimpang dari norma sosial. Kejahatan adalah bahaya yang nampak terhadap tatanan sosial yang bisa memicu konflik dalam masyarakat. Kejahatan atau tindak pidana yang umum terjadi dan menimbulkan keresahan masyarakat, yaitu Kekerasan adalah suatu tindakan yang mengakibatkan luka, luka fisik atau kematian pada seseorang. Definisi kekerasan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan kekerasan adalah perilaku yang menyebabkan seseorang menjadi pingsan atau tidak berdaya. Secara umum kekerasan terbagi menjadi kekerasan verbal, kekerasan fisik dan kekerasan psikis karena banyak faktor yang 2 Ada banyak faktor yang dapat menyebabkan seseorang melakukan kejahatan atau tindak pidana seperti masalah kejiwaan, faktor ekonomi dan faktor Adapun permasalahan yang sering muncul yaitu kejahatan yang dilakukan oleh anak, salah satunya adalah tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian. Untuk itu, kompleksitas permasalahan delik kekerasan yang dilakukan oleh anak memerlukan perhatian khusus dari aparat penegak hukum, khususnya kepolisian agar dapat melakukan segala upaya menghentikan kekerasan tersebut. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dalam Ketentuan Pasal 52 sampai Pasal 66 telah mencantumkan tentang hak anak, pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang 2 Muhbiar Agustin. Ipah Saripah dan Asep Deni Gustina. Analisis Tipikal Kekerasan Pada Anak dan Faktor Yang Melatarbelakanginya. Jurnal Ilmiah VISI PGTK PAUD. Fakultas Ilmu Politik Universitas Pendidikan Indonesia. Vol. Nomor. Juni 2018, hlm. Artyssa Putri Siagian. Wetmen Sinaga. Lonna Yohanes Lengkong . Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Mengakibatkan Kematian Yang Dilakukan Oleh Anak di Bawah Umur Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 390-405 tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara untuk memberikan perlindungan terhadap anak. Namun, sebagai dasar yang digunakan untuk menjalankan kewajiban serta tanggung jawab tersebut, tetap masih perlu adanya undang-undang yang secara spesifik memberikan perlindungan buat anak. Oleh karena itu, pembentukan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak wajib berlandaskan pada pemahaman bahwa anak patut dilindungi dalam segala keadaannya karena itu merupakan bagian dari upaya pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara. Kesadaran nasional melindungi anak sebagai perkara penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tertuang dalam Ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 Ayat . dengan tegas menjelaskan hak-hak konstitusional anak yang menyatakan bahwa Setiap anak itu berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi. Berbicara tentang anak, mereka adalah generasi yang berpengaruh bagi masa depan negara dan dalam mencerminkan sikap hidup suatu bangsa. 3 Oleh karena itu, anak membutuhkan proteksi dari ancaman bahaya apapun demi terwujudnya keamanan dan keharmonisan. Negara, masyarakat, orang tua atau keluarga memiliki tugas serta tanggung jawab untuk melindungi anak. Setiap anak diberkahi harkat, martabat dan hak-hak asasi dimana kesemuanya itu patut dihormati. Perlindungan hukum terhadap anak menjadi tameng dari berbagai kebebasan dan kepentingan yang berkaitan dengan hajat hidup si anak. Perilaku menyimpang yang dilakukan oleh anak merupakan dampak buruk dari pembangunan yang pesat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan gaya dan cara hidup orang tua, dimana telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat yang sangat mempengaruhi nilai dan perilaku anak. Kurangnya kasih sayang/kepedulian, ajaran/didikan, dan bimbingan dalam pertumbuhan watak, karakter dan tabiat, serta pengawasan dari orang tua, wali atau orang tua asuh, maka anak dengan mudahnya terjerumus ke dalam pergaulan yang toxic / interaksi sosial yang tidak baik yang akan ataupun bisa membahayakan kondisi pribadinya. Perlindungan bagi anak yang berkonflik dengan hukum adalah faktor penting dan menjadi hal yang utama dalam peningkatan kualitas hidup manusia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dalam Ketentuan Pasal 1 Angka 2 yang menyatakan bahwa segala kegiatan untuk menjamin dan 3 Wagiati Soetodjo, 2010. Hukum Pidana Anak. Cetakan Ketiga. PT Refika Aditama. Bandung, hlm. 4 Adon Nasrullah Jamaludin, 2016. Dasar-Dasar Patologi Social. Pustaka Setia. Jawa Barat, hlm. 5 Supramono Gatot, 2000. Hukum Acara Pengadilan Anak. Djambatan. Jakarta, hlm. Artyssa Putri Siagian. Wetmen Sinaga. Lonna Yohanes Lengkong . Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Mengakibatkan Kematian Yang Dilakukan Oleh Anak di Bawah Umur Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 390-405 melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Anak yang ditetapkan sebagai terdakwa tidak boleh menjalani proses hukum yang sama dengan terdakwa orang Demikian juga terkait hukuman yang dikenakan kepada anak mesti selaras dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Mengingat bahwa anak sebagai calon penerus cita-cita perjuangan bangsa, maka dalam hal ini haruslah benar-benar melihat kebutuhan dan masa depan anak. Namun sayangnya, sistem pemidanaan sampai saat ini kadang masih memandang anak yang berbuat kesalahan sebagai pelaku tindak pidana yang dapat disamakan dengan terdakwa orang dewasa. Pemidanaan sekarang ini melihat kepada diri si pelaku atau dikenal dengan pertanggungjawaban individual/personal . ndividual responsibilit. , dimana dalam hal ini anak sebagai pelaku patut dipandang sebagai seseorang yang cakap mempertanggung jawabkan tindakan yang telah dilakukannya. Meskipun anak merupakan individu yang belum sepenuhnya menyadari perbuatan yang dilakukannya, hal tersebut dikarenakan cara berpikir anak yang belum matang dan dewasa. 6 Setyo Wahyudi berpendapat bahwa yang dimaksud dengan sistem peradilan pidana anak adalah sistem penegakan hukum peradilan pidana anak yang meliputi subsistem penyidikan anak, subsistem penuntutan anak, subsistem pemeriksaan hakim anak dan subsistem pelaksanaan sanksi hukum pidana anak yang didasarkan pada hukum pidana materil anak dan hukum pidana formil anak dan penerapan sanksi hukum pidana anak. Maka maksud dari sistem penegakan hukum peradilan pidana anak lebih terfokus pada hal-hal yang dapat melindungi dan mensejahterakan anak daripada dampak dari sistem peradilan pidana anak tersebut. Secara normatif, adanya tindakan pemidanaan terhadap anak merupakan pelanggaran terhadap hak-hak yang dilindungi konstitusi dan kepastian hukum, yaitu perlakuan yang adil dan sama di hadapan hukum. Padahal berdasarkan pada Ketentuan Pasal 28D di dalam Ayat . UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di hadapan hukum. Atas dasar itu, maka para hakim didorong untuk mencari rasa keadilan substantif . ubstantive justic. dalam masyarakat daripada terbelenggu undang-undang . rocedural justic. Sesuai dengan teori hukum, dalam hal penjatuhan pidana terhadap seseorang . ubjek huku. hanya dapat diterapkan kepada seseorang apabila pidana itu telah ditentukan sebelumnya dalam undang-undang, yang dalam hukum pidana dikenal dengan asas 6 Maidin Gultom, 2010. Perlindungan Hukum terhadap Anak. Refka Aditama. Jakarta, hlm. Artyssa Putri Siagian. Wetmen Sinaga. Lonna Yohanes Lengkong . Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Mengakibatkan Kematian Yang Dilakukan Oleh Anak di Bawah Umur Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 390-405 Asas legalitas ini dijamin dalam Ketentuan Pasal 28I UUD NRI 1945. Bahwa asas legalitas dianut dalam Pasal 1 Ayat . KUHP, sehingga seorang tidak dapat dihukum apabila tidak ditetapkan terlarang menurut undang-undang. Oleh karena itu, tidak dapat dijatuhi pidana apabila bukan merupakan suatu tindak pidana . yang diatur secara tertulis dan juga disahkan terlebih dahulu sebelum adanya perbuatan yang Artinya pemidanaan haruslah berdasarkan undang-undang . , yaitu tidak hanya tertulis dalam bentuk undang-undang, tetapi juga pada produk perundang undangan lainnya. Nantinya akan terdapat kepastian hukum bagi setiap orang yang mencari keadilan. Dalam upaya penegakan hukum, seseorang yang melakukan delik wajib menanggung akibat hukum. Hal ini terkait dengan tujuan dari penegakan hukum, yaitu untuk mencapai rasa keadilan dan kepastian hukum. Tujuan pemidanaan bukan untuk balas dendam kepada pelaku, melainkan lebih menitikberatkan pada tujuan mencegah Sanksi pidana yang dijatuhkan kepada anak haruslah didasarkan pada kebenaran, keadilan dan kesejahteraan bagi si anak. Pemberian sanksi pidana ataupun sanksi tindakan juga harus berguna untuk anak. Dalam hal inilah Hakim dengan kebijakannya patut memperhatikan kondisi anak, keadaan rumah, keadaan lingkungan dan laporan pembimbing kemasyarakatan. Dengan demikian, melihat tujuan pemidanaan sangatlah penting untuk memahami penerapan hukum itu. Sifat pemidanaan bukanlah semata-mata untuk menghukum . ataupun mencari-cari kesalahan si anak, melainkan untuk membenahi dengan cara mencegahnya untuk bertindak asosial. Selain itu, upaya pemidanaan anak harus bersifat nonviktimasi . idak menjadikan anak sebagai korba. , baik yang nonstruktural . maupun struktural . Berdasarkan uraian tersebut, timbul 2 . permasalahan yang dirumuskan terkait bagaimana sanksi hukum terhadap anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana kekerasan mengakibatkan kematian dan bagaimana penerapan sanksi hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 1/Pid. Sus-Anak/2022/PN Snt yang dianalisis menggunakan teori penegakan hukum dan teori pertanggungjawaban pidana, yang mana penelitian ini diteliti menggunakan jenis metode penelitian yuridis empiris. Discussion Mengacu pada teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori penegakan hukum, maka untuk mengupayakan penegakan hukum itu sendiri kepada pelaku tindak pidana 7 E. Kanter dan S. R Sianturi, 2002. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Storia Grafika. Jakarta. Artyssa Putri Siagian. Wetmen Sinaga. Lonna Yohanes Lengkong . Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Mengakibatkan Kematian Yang Dilakukan Oleh Anak di Bawah Umur Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 390-405 dalam hal ini adalah anak di bawah umur, harus dikenakan suatu akibat hukum yang erat kaitannya dengan masalah pemidanaan. Hal tersebut berkaitan dengan tujuan dari penegakan hukum yang hendak dicapai, yaitu pemenuhan rasa keadilan dan pencapaian kepastian hukum. Pemahaman tentang tujuan dari pemidanaan menjadi sangat penting untuk mengetahui maksud ditegakkannya hukum itu dan dalam menjamin perlindungan Kalaupun anak harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang merugikan orang lain, maka sanksi hukum yang diberikan kepada anak menekankan bahwa bentuk hukuman bukanlah harga mati atau pembalasan atas perbuatan yang telah Dengan demikian akan lebih tercipta keadilan. Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, tidak ada pengaturan mengenai batasan pidana minimum dan pidana maksimum. Menurut Ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan terbaik bagi anak dilaksanakan melalui upaya rehabilitasi. Anak yang berkonflik dengan hukum merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. Dalam Ketentuan Pasal 59 jo. Pasal 64 Ayat . Undang-Undang Perlindungan Anak dijelaskan bahwa pemidanaan terhadap anak bukanlah semata-mata penghukuman, tetapi rehabilitasi dalam rangka pendidikan dan pencegahan. Dengan demikian, diberikannya hukuman kepada anak bukanlah sebagai pemberi rasa sakit, namun sebagai pembinaan, sehingga diharapkan anak dapat menyadari perbuatannya dan dapat kembali ke tengah-tengah masyarakat untuk melanjutkan masa depannya. Menurut pandangan dan analisis, pemidanaan diartikan sebagai suatu hukuman yang mengakibatkan penderitaan atau kesengsaraan yang dijatuhkan bagi seseorang yang melawan hukum. Pemidanaan bukan hanya berpandangan mengenai sanksi yang dikenakan kepada seseorang, namun juga pelaksanaan pemberian sanksi serta hukum yang mengaturnya, baik secara materil maupun formil. Secara umum, sanksi pidana dapat didefinisikan sebagai hukuman yang ditimpakan kepada seseorang yang menyeleweng terhadap hukum yang berlaku. Pemberian sanksi pidana terhadap seorang anak harus sesuai dan diterapkan sebagai upaya terakhir. Sanksi pidana itu sendiri pun dijatuhkan kepada si anak agar ia sadar dan menyesali perbuatannya. Lebih penting lagi adalah bahwa kesejahteraan anak harus menjadi faktor pertimbangan yang utama. Anak di bawah umur yang melakukan suatu perbuatan / tindak kejahatan yang melanggar ketentuan hukum harus dikenali kondisi / keadaan psikologis, mental, lingkungan si anak. Dalam kasus yang diteliti, yang menjadi terpidana adalah anak yang masih sangat labil dalam melakukan tindakan dan lebih mengutamakan emosinya dibandingkan efek dari Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis hukuman harus benar- Artyssa Putri Siagian. Wetmen Sinaga. Lonna Yohanes Lengkong . Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Mengakibatkan Kematian Yang Dilakukan Oleh Anak di Bawah Umur Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 390-405 benar memperhatikan kedewasaan emosional, mental, dan intelektual anak. Menurut pandangan, putusan hakim tidak boleh mengakibatkan penderitaan batin seumur hidup atau dendam pada anak, melainkan putusan hakim harus bermotif perlindungan. Sanksi hukum yang diberikan kepada si anak dalam kasus ini adalah menjatuhkan pidana kepada Anak dengan pidana penjara selama 3 . tahun dan 8 . bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan pelatihan kerja selama 4 . bulan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Dapat disimpulkan apabila tidak ada pilihan lain kecuali menjatuhkan pidana terhadap anak, patut diperhatikan pidana yang Dalam mengenakan tindakan pelatihan kerja, maka wajib mempertimbangkan kemanfaatan bagi terdakwa, kemampuan terdakwa, jenis pelatihan kerja dan sesuai dengan usia anak. Dalam suatu perkara anak yang melakukan tindak pidana, apabila hakim berpendapat bahwa orang tua, wali, atau orang tua asuhnya tidak dapat memberikan pendidikan dan pembinaan yang lebih baik, maka hakim dapat menetapkan anak tersebut ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak . ebagai anak sipi. untuk mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja. Latihan kerja dimaksudkan untuk memberikan bekal keterampilan kepada anak, misalnya dengan memberikan keterampilan di bidang pertukangan, pertanian, perbengkelan, tata rias, dan sebagainya sehingga setelah selesai menjalani Tindakan dapat hidup lebih baik dan mandiri. Berharap selama berada di Lembaga Pemasyarakatan Anak, anak yang bersangkutan mendapat bimbingan dan pendidikan dari Pembimbing Kemasyarakatan. Anak sebagai pelaku kenakalan yang dijatuhi pidana, agar terhindar dari lingkungan yang tidak baik. Namun, terdapat pandangan lain bahwa jika anak mendapatkan putusan vonis penjara, maka tidak menutup kemungkinan akan membuat si anak menjadi seseorang yang lebih terlatih dalam melancarkan aksi / perbuatan yang lebih kriminal. Jika sanksi pidana difokuskan pada kesalahan yang dilakukan seorang melalui pengenaan penderitaan . gar yang bersangkutan menjadi jer. , maka fokus sanksi tindakan terarah pada upaya memberi dukungan dan pertolongan agar dia berubah. Dalam memberikan ancaman hukuman kepada anak pelaku tindak pidana, selain dilihat dari seberapa berat jenis ancaman sanksi, hal lain yang tidak kalah pentingnya diperhatikan adalah perlakuan dalam penanganan anak, serta sarana dan prasarana yang dapat mendukung berjalannya proses peradilan anak yang didasarkan kepada filosofi memberikan yang baik bagi anak. Dapat diartikan bahwa terdapat konsekuensi logis dan yuridisnya yang dibebani kepada negara berkewajiban untuk memberikan perlakuan yang berbeda antara orang dewasa Artyssa Putri Siagian. Wetmen Sinaga. Lonna Yohanes Lengkong . Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Mengakibatkan Kematian Yang Dilakukan Oleh Anak di Bawah Umur Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 390-405 dan anak yang melakukan suatu tindak pidana. Dengan demikian, aparat penegak hukum dalam menegakkan sistem peradilan pidana terikat kewajiban untuk tidak melakukan segala bentuk penganiayaan atau perlakuan kejam yang dinilai tidak manusiawi atau hukuman yang menghinakan. Kebenaran material yang menjadi titik tuju hukum pidana tidak akan terwujud apabila hak atas kesamaan di muka hukum tidak ditegakkan, kesamaan di muka hukum ditandai dengan pengakuan sebagai subjek hukum menjadi faktor yang signifikan dalam menjalani proses peradilan secara adil, imparsial, dan dibangun atas prinsip menurut ketentuan hukum dan asas praduga tak Anak yang berkonflik dengan hukum juga sudah semestinya mendapatkan serupa, sehingga akses perlindungan hukum dan pemenuhan hak-haknya tidak Rumusan pengakuan setiap orang sebagai subjek hukum yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum di mana pun ia berada. Pengakuan anak sebagai subjek menjadi akses untuk mendapatkan perlindungan hukum. Kejahatan pidana yang dilakukan oleh anak merupakan aktualisasi diri dari si anak yang tidak terarah. Hal ini merupakan gejala sosial yang perlu perhatian khusus dari semua Suatu perbuatan anak dikategorikan melanggar hukum apabila perbuatan tersebut tergolong kepada kejahatan yang didefenisikan oleh pemerintah di dalam aturan-aturan yang telah dibuat sebagai suatu kejahatan. Melalui peraturan yang di buat oleh pemerintah dan indikator serta ketentuan-ketentuan yang bertujuan untuk mengklarifikasikan suatu perbuatan anak, maka kejahatan anak telah di definisikan serta diberikan pendeskripsian oleh pemerintah, dan setiap anak yang melanggarnya adalah pelaku tindak pidana. Menggunakan undang-undang dan peraturan-peraturan yang dibuat, pemerintah membuat masyarakat menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur adalah kegiatan yang melanggar hukum. Hal tersebut memberikan dampak kepada setiap anak yang melakukan kejahatan sehingga si anak akan dihukum sebagai akibat dari perbuatannya tersebut. Adanya segmentasi yang dilakukan pemerintah terhadap orang-orang di masyarakat khususnya terhadap anak di bawah umur. Segmentasi tersebut mengenai Auanak usia berapakah yang dianggap bersalah jika melakukan suatu kajahatan?. Sesuai dengan definisi, yang dianggap bersalah adalah anak di bawah umur yang melakukan suatu tindak kejahatan dalam rentang usia 12-18 Artinya, diluar usia itu tidak dianggap sebagai suatu kejahatan anak. Pada akhirnya, konsepsi masyarakat akan terbentuk mengenai kejahatan anak dan kejahatan anak benar-benar ada sebagai sebuah realitas sosial. KASUS POSISI: Artyssa Putri Siagian. Wetmen Sinaga. Lonna Yohanes Lengkong . Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Mengakibatkan Kematian Yang Dilakukan Oleh Anak di Bawah Umur Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 390-405 Rabu tanggal 23 Februari 2022 sekira pukul 19. 30 WIB Anak Terdakwa dan Anak korban mengikuti pengajian rutin di Ruangan TI atas. Anak Terdakwa kemudian mengajak korban untuk bolos mengaji dan pergi ke kamar korban. Mereka pun setuju, lalu mereka bergantian keluar dari ruangan TI atas dan menuju kamar korban. Setibanya di kamar, mereka pun beristirahat sejenak, kemudian Anak Terdakwa menanyakan mengenai makanan kepada Anak Korban dan dijawab bahwa makanan ada di dalam lemari milik Saudara Radit. Anak Terdakwa dan Anak Korban lalu mengambil makanan berupa SINTI . umbu pece. dari lemari itu dan memakannya. Karena Anak Terdakwa merasa haus, ia meminta Anak Korban mengambilkan air dengan mengatakan AoNGGA AMBEK MINUMAy namun ditolak Anak Korban yang takut ketahuan karena mereka sedang bolos mengaji dengan menjawab AuDAK AH AGEK KETAUANAy. Anak Terdakwa dengan membawa SINTI tadi meninggalkan korban dan pergi ke kamarnya. Pada saat Anak Terdakwa tiba di kamar lalu duduk sambil memakan SINTI. Anak Korban menyusul ke kamar Anak Terdakwa dan masuk ke dalam kamar lalu duduk di depan kanan Anak Terdakwa yang berjarak kurang lebih 1 meter. Anak Terdakwa pun mengusir Anak Korban dari kamar dengan mengatakan AuKELUARLAH KAUAy yang dijawab Anak Korban AuNGAPOLAH KAUAy kemudian Anak Terdakwa mengatakan lagi AuKELUARLAH KAU. AKU DAK MAU KAU ADO DISINIAy dan Anak Korban menjawab AyNGAPOLAH KAUAy dan Anak Terdakwa pun melempar makanan SINTI yang masih tersisa beserta bungkusnya ke arah Anak Korban namun tidak mengenai Anak Korban melainkan mengenai lemari teman Anak Terdakwa. Anak Korban lalu berkata kepada Anak Terdakwa AuKALAU DAK SENANG BETINJU BE KITOAy. Anak Terdakwa pun menanggapi dengan berkata AuPAYOLAH BETINJU KITOAy sambil berdiri dan berhadapan dengan Anak Korban, kemudian Anak Terdakwa langsung memukul pipi kiri Anak Korban dengan tangan kanan sebanyak satu kali. Anak Korban pun menghadap ke kiri dan melangkahkan kaki kanannya ke depan untuk mengarah menjauhi ANAK TERDAKWA. Anak Korban mengatakan kepada Anak Terdakwa AuNANTI BE LAGI BETIJUNYO. AKU LAGI DAK PAKEK CELANOAy dan Anak Terdakwa menjawab AuSEKARANG BE BETINJUNYOAy lalu Anak Terdakwa menarik pundak kanan Anak Korban dan mengarahkan Anak Korban ke hadapan depannya dan memukul kembali pipi kiri Anak Korban sebanyak satu kali dengan tangan kanan, akhirnya Anak Korban membalas Anak Terdakwa dengan memukul menggunakan kepalan tangannya ke arah bagian dahi Anak Terdakwa sebanyak 2 . kali dimulai dari menggunakan tangan kanan lalu selanjutnya menggunakan tangan kiri. Anak Terdakwa menghindari pukulan Anak Korban dengan bergerak ke arah kanan sambil merundukkan kepala dan kedua tangan Anak Terdakwa menghalangi kedua tangan Anak Korban yang masih mengarahkan kedua tangannya ke bagian kepala Anak Terdakwa hingga termundur mengarah ke Artyssa Putri Siagian. Wetmen Sinaga. Lonna Yohanes Lengkong . Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Mengakibatkan Kematian Yang Dilakukan Oleh Anak di Bawah Umur Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 390-405 depan pintu. Anak Korban memukul bagian atas kepala Anak Terdakwa sebanyak 4 kali dengan cara bergantian menggunakan kedua tangannya. Kemudian Anak Korban mengapit kepala Anak Terdakwa ke bawah ketiak sebelah kanan Anak Korban. Lalu Anak Korban menjatuhkan Anak Terdakwa dengan cara mengaitkan kaki kanannya dengan posisi kaki kanan Anak Korban berada di dibelakang kaki kanan Anak Terdakwa sampai terjatuh dengan posisi badan Anak Terdakwa miring ke kanan dengan kepala menghadap ke depan lalu Anak Korban berada di atas pinggul Anak Terdakwa dengan posisi kaki kanan menekan pinggul dan tangan kanannya memegang lengan kiri atas sedangkan tangan kiri Anak Korban memegang kaki kanan belakang Anak Terdakwa kemudian tangan kanan Anak Terdakwa menarik tangan kanan Anak Korban secara bersamaan dengan tangan kiri Anak Korban memegang kaki kanan belakang Anak Korban ke depan hingga terjatuh di lantai dengan Posisi Anak Korban menghadap miring ke kiri sedangkan Anak Terdakwa miring ke kanan. Setelah saling berhadapan dengan kaki kanan Anak Korban berada di atas paha kiri Anak Terdakwa yang dimana Anak Korban dan Anak Terdakwa saling memukul dalam posisi Tiba-tiba Anak Korban mengatakan AuKALAU BERANI TEGAK BEAy dan Anak Terdakwa pun langsung berdiri dan menyerang Anak Korban dengan menginjak ke arah kepala Anak Korban dengan menggunakan kaki kanan Anak Terdakwa namun tidak mengenai Anak Korban dan hanya mengenai lantai. Kemudian setelah gagal Anak Terdakwa segera kembali menyerang Anak Korban dengan menginjak kepala bagian kanan Anak Korban dengan posisi kepala Anak Korban sedang berusaha berdiri dan terangkat setengah sehingga kepala Anak Korban yang belum siap berdiri langsung membentur lantai dan sesaat setelah itu Anak Terdakwa melihat adanya gerakan dari kepala Anak Korban lalu meninggalkannya keluar kamar dan menuju keluar kamar. Saat Anak Saksi RIVA FAJAR PANJALU Bin SUYONO yang sedang menuju kamar mandi di Asrama Tambihul Ikhlas II yang merupakan kamar mandi di kamar Asrama Anak Terdakwa. Anak Saksi menemukan Anak Korban tergeletak di lantai kamar dengan kondisi tidak sadarkan diri dengan posisi terbaring dilantai dengan posisi tubuh dan kepala miring ke samping (Pipi dan telinga sebelah kanan menghadap keata. dan Anak Saksi melihat ada benjolan di Kening sebelah kanan sebanyak 2 (Du. Anak Saksi berusaha membangunkan Anak Korban dengan cara menggoyanggoyangkan badan Anak Korban tetapi Anak Korban juga tetap tidak bangun dan hanya mengeluarkan suara AuGeR GeRAy sehingga Anak Saksi keluar dari kamar itu untuk mencari bantuan dari santri lainnya yang akhirnya membantu dan masuk kamar Anak Terdakwa dengan berusaha membangunkan Anak Korban dengan menegakkan tubuh Anak Korban hingga berdiri tetapi Anak Korban juga tetap tidak sadar, lalu Anak Saksi dan santri lainnya membaringkan kembali tubuh Anak Korban dilantai lalu ada Santri Artyssa Putri Siagian. Wetmen Sinaga. Lonna Yohanes Lengkong . Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Mengakibatkan Kematian Yang Dilakukan Oleh Anak di Bawah Umur Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 390-405 yang membawa gayung berisi air dan memercikkan air ke arah muka Anak Korban tetapi Anak Korban juga tetap tidak bangun lalu tiba-tiba Anak Korban mengeluarkan Air liur berbusa dari dalam mulutnya. Akhirnya Anak Saksi dan santri lainnya membawa Anak Korban menuju UKS Pondok Pesantren tetapi ruang UKS tutup dan Anak Saksi serta santrinya kemudian membawa Anak Korban ke Ruang kantor Ustadz. Lalu setelah di ruang kantor Ustadz. Saksi MUHAMMAD MAHBUB JUNAIDI. Pd. I Bin ZUBAIDI mencoba membangunkan Anak Korban dengan cara memercikkan air ke arah muka Anak Korban tetapi Anak Korban juga tetap tidak bangun sehingga Anak Korban di bawa ke rumah sakit oleh pihak pondok pesantren. Saksi Muhammad Arif Bin Murtadlo. Saksi, 2 . orang pengurus pondok dan Anak membawa Anak Korban menuju Rumah Sakit Rapha Teresia. Kemudian ia menuju IGD dan bertemu dengan dokter yang menangani pasien. Pada Hari Kamis Tanggal 24 Februari 2022 sekira Pukul 01. 00 WIB saksi mendapat informasi dari dokter yang memberitahukan hasil pembacaan CT Scan yaitu terdapat cairan di kepala Anak Korban dan harus dilakukan operasi dan harus rujuk ke RSUD Raden Mattaher. Akhirnya Anak Korban hari itu juga sekira Pukul 13. 00 WIB di rujuk ke RSUD Raden Mattaher karena fasilitasnya lebih lengkap dan hal tersebut menurut saksi juga disetujui oleh keluarga Anak Korban karena yang penting anak korban tertangani. Setelah Anak Korban dirujuk terhadap Anak Korban dilakukan penangananan di RSUD Raden Mattaher. Berdasarkan Keterangan Ahli dr. TRY RAHMI LUSSII KARSUITA Binti SYAHRIL HASAN yang bertugas pada Hari Minggu Tanggal 27 Februari 2022 sekira pukul 20 WIB ia di panggil perawat dan mendatangi Anak Korban yang sudah dalam keadaan tandatanda vital mulai menurun dan tindakan yang ahli lakukan ialah memeriksa tanda-tanda vital antara lain tekanan darah, nadi, nafas, dan saturasi oksigen sedangkan keadaan Anak Korban dalam keadaan tidak sadar. Kemudian Ahli melakukan tindakan medis namun Anak Korban akhirnya meninggal dunia. DAKWAAN Jaksa Penuntut Umum: Bahwa Anak pada Rabu Tanggal 23 Februari 2022 sekira Pukul 20. 00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di Asrama Tambihul Ihsan II Pondok Pesantren Nurul Iman Rt. 03 Desa Muaro Sebapo Kec. Mestong atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana Aumelakukan Kekerasan terhadap Anak yaitu Anak Korban . erusia 14 tahun dan lahir pada tanggal 08 Oktober 2007 Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1585/KCL/2007 yang dikeluarkan Kepala Artyssa Putri Siagian. Wetmen Sinaga. Lonna Yohanes Lengkong . Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Mengakibatkan Kematian Yang Dilakukan Oleh Anak di Bawah Umur Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 390-405 Kantor Catatan Sipil Kabupaten Muaro Jambi Mahmud Iswan. MM) yang mengakibatkan matiAy. Perbuatan Anak sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat . Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diperbaharui oleh Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. SUBSIDAIR Bahwa Anak pada Rabu Tanggal 23 Februari 2022 sekira Pukul 20. 00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di Asrama Tambihul Ihsan II Pondok Pesantren Nurul Iman Rt. 03 Desa Muaro Sebapo Kec. Mestong atausetidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana Aumelakukan Kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan luka beratAy. Perbuatan Anak sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat . Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diperbaharui oleh Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Semua unsur dari Pasal 76 C UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 80 ayat . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair. Oleh karena dakwaan Primair telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi. Dalam hal tidak ditemukan halhal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf. Artyssa Putri Siagian. Wetmen Sinaga. Lonna Yohanes Lengkong . Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Mengakibatkan Kematian Yang Dilakukan Oleh Anak di Bawah Umur Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 390-405 maka Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan beralasan untuk dijatuhi pidana. AMAR PUTUSAN: MENGADILI Menyatakan Anak tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Aumelakukan Kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan matiAy, sebagaimana dalam dakwaan Primair. Menjatuhkan pidana kepada Anak dengan pidana penjara selama 3 . tahun dan 8 . bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Muara Bulian dan pelatihan kerja selama 4 . bulan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Muara Bulian. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Anak tetap ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Muara Bulian. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 . helai kain sarung warna hitam bermotif batik warna putih dan coklat. - 1 . helai celana pendek pria warna biru terdapat tulisan SPECS. Dikembalikan kepada saksi Dody Pratama bin Herman. Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp2. 500,00 . ua ribu lima ratus rupia. Mengenai penerapan sanksi hukum terhadap Anak dalam penelitian ini didasarkan pada teori pertanggungjawaban pidana. Dalam hukum pidana, pertanggungjawaban pidana merupakan prasyarat untuk pemidanaan pelaku tindak pidana yang telah memenuhi unsur-unsur delik sebagaimana diatur dalam undang-undang. Terdapat dua aspek fundamental dalam menentukan pertanggungjawaban pidana: Sifat Melawan Hukum (Wederrechtelijkhei. Suatu perbuatan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana apabila bersifat melawan hukum, kecuali terdapat alasan pembenar . yang menghapuskan sifat melawan hukum tersebut. Kemampuan Bertanggung Jawab (Toerekeningsvatbaarhei. Hanya individu yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Kemampuan bertanggung jawab merujuk pada keadaan jiwa pelaku yang secara umum tidak terganggu oleh penyakit jiwa Artyssa Putri Siagian. Wetmen Sinaga. Lonna Yohanes Lengkong . Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Mengakibatkan Kematian Yang Dilakukan Oleh Anak di Bawah Umur Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 390-405 permanen atau temporer, tidak mengalami cacat pertumbuhan signifikan, dan tidak dalam kondisi tidak sadar akibat faktor-faktor seperti terkejut, hipnotisme, amarah yang meluap, pengaruh bawah sadar, tidur berjalan, mengigau karena demam, atau kondisi lain yang serupa. Esensinya, pelaku harus dalam keadaan sadar, memahami hakikat perbuatannya, mampu menentukan kehendak atas perbuatan tersebut, dan menyadari sifat tercela dari perbuatannya. Penentuan pertanggungjawaban pidana bertujuan untuk menetapkan apakah seorang tersangka/terdakwa dapat dipidana atau dibebaskan atas tindak pidana yang terjadi. Pemidanaan mensyaratkan pembuktian bahwa tindakan tersebut bersifat melawan hukum dan pelaku mampu bertanggung jawab, yang mengindikasikan adanya kesalahan . dalam bentuk kesengajaan . atau kealpaan . Selain itu, tidak boleh terdapat alasan penghapus sifat melawan hukum atau alasan pemaaf . Hubungan antara pelaku dan perbuatannya ditentukan oleh kemampuan bertanggung jawab pelaku, yang mencakup pemahaman akan hakikat perbuatan, kesadaran akan sifat tercela, dan kemampuan untuk menentukan kehendak atas perbuatan tersebut tanpa adanya paksaan atau dorongan di luar kehendaknya. Penelitian ini berupaya menghubungkan Anak di bawah umur sebagai pelaku dengan tindakannya dalam rangka pertanggungjawaban pidana. Untuk memidanakan Anak, perlu dibuktikan unsur-unsur sebagai berikut: Subjek: Subjek tindak pidana adalah orang perseorangan . atuurlijke persoo. atau badan hukum . Dalam konteks Anak yang Berkonflik dengan Hukum, subjeknya adalah individu anak yang telah berusia 12 hingga belum 18 tahun dan diduga melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Unsur subjek dalam kasus anak secara formil terpenuhi apabila pelaku memenuhi definisi "Anak" dalam peraturan perundang-undangan. Kesalahan: Penentuan ada atau tidaknya dan jenis kesalahan . olus atau culp. krusial dalam menentukan dapat atau tidaknya pelaku dipidana dan berat ringannya pidana. Kesalahan diartikan sebagai adanya hubungan batin antara pelaku dengan perbuatannya dan/atau akibatnya, yang seharusnya dapat dihindari namun tetap dilakukan sehingga menimbulkan celaan dari sudut pandang kesusilaan atau Artyssa Putri Siagian. Wetmen Sinaga. Lonna Yohanes Lengkong . Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Mengakibatkan Kematian Yang Dilakukan Oleh Anak di Bawah Umur Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 390-405 kepatutan masyarakat. Dalam kasus anak, perlu dipertimbangkan kemampuan anak dalam memahami kehendak dan akibat dari perbuatannya. Bersifat Melawan Hukum: Suatu tindakan bersifat melawan hukum apabila melanggar ketentuan undangundang. Sifat melawan hukum dapat bersifat formal . elanggar rumusan delik dalam undang-undan. atau material . ertentangan dengan nilai-nilai hukum dan keadilan dalam masyaraka. Dalam penuntutan dan pengadilan, sifat melawan hukum harus dibuktikan, terutama jika secara tegas dicantumkan sebagai unsur delik atau timbul keraguan mengenai sifat melawan hukum menurut pandangan Tindakan Dilarang dan Diancam Pidana oleh Undang-Undang: Unsur ini terpenuhi dalam kasus tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan matinya Anak Korban. Kekerasan terhadap Anak didefinisikan dalam Pasal 1 angka 15 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2002 jo. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Meskipun definisi "mati" tidak secara eksplisit disebutkan, interpretasinya merujuk pada hilangnya nyawa. Dalam menentukan kausalitas kematian. Hakim dapat menggunakan teori individualisasi untuk mencari faktor penyebab yang paling dominan terhadap timbulnya akibat. Dilakukan Sesuai Tempat. Waktu, dan Keadaan Lain yang Ditentukan UndangUndang: Persoalan locus delicti . empat kejadia. dan tempus delicti . aktu kejadia. penting dalam hukum acara pidana dan pidana formil. Dalam surat dakwaan. Penuntut Umum wajib mencantumkan tempat dan waktu terjadinya tindak pidana. Tempus delicti memiliki beberapa arti penting, termasuk penerapan asas legalitas dan lex favor reo, penentuan kemampuan bertanggung jawab dan usia pelaku, perhitungan kedaluarsa, dan penentuan keadaan yang dapat memberatkan pidana. Dalam kasus anak, penentuan usia saat terjadinya tindak pidana relevan untuk menentukan statusnya sebagai "Anak" menurut undang-undang. Conclusion Sanksi hukum terhadap anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana kekerasan mengakibatkan kematian diatur dalam Ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Artyssa Putri Siagian. Wetmen Sinaga. Lonna Yohanes Lengkong . Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Mengakibatkan Kematian Yang Dilakukan Oleh Anak di Bawah Umur Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 390-405 Anak. Mengenai sanksi hukum yang dijatuhkan kepada anak harus tetap melindungi hak-hak anak sebagai pelaku tindak pidana ataupun korban tindak pidana yang terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Penerapan sanksi hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 1/Pid. SusAnak/2022/PN Snt menjatuhkan putusan dalam Ketentuan dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat . Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diperbaharui oleh Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. References