Http://jurnal. id/index. php/JAPB ISSN : 2723-0937 EVALUASI KRITERIA PROGRAM BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DI DESA BONGKANG KECAMATAN HARUAI KABUPATEN TABALONG Irsyad Mustaqem*. Aulia Rahman irsyadmustaqem@gmail. bp20@gmail. Program Studi Ilmu Administrasi Negara Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Tabalong Komplek Stadion Olah Raga Saraba Kawa Pembataan Tanjung Ae Tabalong Telp/Fax . 2022484 Kode Pos 7012 Email: info@stiatabalong. ABSTRAK Program Bantuan Langsung Tunai umtuk membantu dan meringanakan beban rumah tangga miskin, sehingga dengan adanya bantuan ini masyarakat miskin terbantu dan pemerintah juga bisa merealisasikan satu program pembangunan dalam upaya pemberantasan kemiskinan. Tujuan Penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah Evaluasi Kriteria Penerima Bantuan Langsung Tunai di Desa Bongkang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan analisis deskriptif dengan menggunakan model Teori Dunn, menggambarkan kriteria-kriteria evaluasi kebijakan serta penelitian ini menggunakan analisis data yang dikembangkan oleh Miles. Huberman, dan Saldana. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam langsung kepada 5 Informan dan data sekunder diperoleh dari Pemerintahan Desa Kitang Kecamatan Tanjung. Hasil penelitian menunjukan bahwa. Evaluasi Kriteria Penerima Bantuan Langsung Tunai(BLT) di Desa Bongkang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong Sudah Sesuai Kriteria. Kata Kunci: Evaluasi. Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) EVALUATION OF CRITERIA FOR THE DIRECT CASH ASSISTANCE (BLT) PROGRAM IN BONGKANG VILLAGE. HARUAI SUB-DISTRICT. TABALONG REGENCY ABSTRACT The Direct Cash Assistance Program is to help and lighten the burden on poor households, so that with this assistance poor people are helped and the government can also realize a development program in an effort to eradicate poverty. The aim of this research is to find out how to evaluate the criteria for receiving direct cash assistance in Bongkang Village. Haruai sub-istrict. Tabalong Regency. This research uses qualitative methods with descriptive analysis using the Dunn Theory model, describing policy evaluation criteria and this research uses data analysis developed by Miles. Huberman, and Saldana. The data used in this research are primary and secondary data. Primary data was obtained through direct in-depth interviews with 5 informants and secondary data was obtained from the Kitang Village Government. Tanjung District. The results of the research show that the evaluation criteria for recipients of direct cash assistance (BLT) in Bongkang Village. Haruai Sub-district. Tabalong Regency are in accordance with the criteria. Keywords: Evaluation. Direct Cash Assistance (BLT) Program PENDAHULUAN Kemiskinan merupakan fenomena global, yaitu kemiskinan merupakan masalah yang harus dihadapi dan menjadi perhatian banyak orang di Mendengar kata kemiskinan, sudah pasti dapat diketahui bahwa seorang yang dikatakan JAPB : Volume 7 Nomor 2, 2024 miskin jika dirinya tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Dengan kata lain, orang tersebut hidupnya serba kekurangan serta tidak mempunyai harta yang lebih untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari (Setyawardani, 2. Http://jurnal. id/index. php/JAPB ISSN : 2723-0937 Upaya peningkatan kesejahteraan terutama masyarakat miskin diwujudkan agar masyarakat tersebut dapat hidup layak serta mengembangkan Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk menuntaskan kemiskinan yaitu membuat berbagai model program maupun pemberian bantuan pembagian bantuan sosial yang diberikan pemerintah untuk masyarakat Indonesia bukanlah suatu hal baru. Beragam skema bantuan sosial serta subsidi telah dilaksanakan pemerintah untuk mencukupi hak dasar, meringankan tanggungan, dan memperbaiki tingkat hidup warga negara yang kurang Hal ini sejalan dengan tanggung jawab negara sebagai garda terdepan dalam melindungi serta memakmurkan kesejahteraan ekonomi dan sosial rakyatnya kepada masyarakat miskin salah satu Program Pemerintah tersebut adalah Bantuan Langsung Tunai. Program Bantuan Langsung Tunai atau BLT merupakan program bantuan pemerintah berupa pemberian uang tunai, yang diberikan kepada masyarakat miskin untuk membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan hidup. Pemerintah memperkenalkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat untuk pertama kalinya pada tahun 2005 Jumlah pengeluaran pemerintah pada BLT adalah Rp. 000 setiap bulan untuk setiap keluarga miskin yang memenuhi kriteria dan diberikan selama 3 . bulan dan Rp. 000 setiap bulan untuk tiga bulan berikutnya. BLT ini bebas pajak sehingga program Bantuan Langsung Tunai yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat miskin dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena program Bantuan Langsung Tunai ini bersifat sementara sehingga program ini hanya diadakan pada keadaan tertentu, misal terjadinya kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) atau krisis ekonomi dunia. Ketentuan dan mekanisme pendataan hingga pelaksanaan pemberian BLT DD tercantum dalam peraturan Menteri Dana Desa Nomor 6 Tahun 2020 yang di terbitkan 14 april JAPB : Volume 7 Nomor 2, 2024 Peraturan tersebut mengubah Peraturan Menteri Dana Desa Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun Pasal 8A dalam aturan itu bantuan,seperti keluaraga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan,belum terdata sosial,serta mempunyai anggota keluaraga sosial,serta mempunyai anggota keluaraga yang rentan sakit menahun atau kronis. Namun yang terjadi banyak sekali masyarakat yang tidak sesuaii kriteria ikut berhak mendapatakan Bantuan Langsung Tunai. Pemerintah dalam pelaksanaan program ini harus tepat sasaran dan harus peka terhadap berbagai permaslahan serta kebutuhan masyarakat,bersifat terbuka sehingga dengan mudah dapat di tinjau dan di ketahuii oleh berbagai pihak,termasuk oleh warga masyrakat (Nasdian, 2. Salah satu Desa yang melaksanakan Program Bantuan Langsung Tunai adalah Desa Bongkang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong. Berdasarkan data di lapangan, dapat diketahui bahwa Daftar Penerima Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa di Desa ini adalah sebanyak 32 Orang terbagi 7 RT. RT 01 sebanyak 3 orang. RT 02 sebanyak 8 orang,RT 03 sebanyak 5 Orang. RT 04 sebanyak 2 Orang,RT 05 sebanyak 4 Orang,RT 06 sebanyak 5 Orang,RT 07 sebanyak 5 Orang. Berdasarkan hasil Observasi sementara oleh peneliti pada Desa Bongkang Kecamatan Haruai menemukan seharusnya masih banyak masyrakat yang tergolong miskin dan berhak menerima bantuan namun mereka belum termasuk sebagai penerima BLT. Dari permasalah di atas dapat disimpulkan bahwa Kantor Desa Bongkang Kecamatan Haruai perlu adanya pendataan yang intensif supaya BLT tepat sasaran dan kepada yang berhak menerimanya, pendataan harus transparan supaya masyarakat tahu agar tidak terjadi kesalah pahaman anata ke dua belah pihak. Penelitian ini sesuai penelitian terdahulu yang berjudul AuEvaluasi Program Bantuan Http://jurnal. id/index. php/JAPB ISSN : 2723-0937 Langsung Tunai (Studi di Kantor Desa Lansot Kecamatan Kema Kabupaten Minahas. Hasil penelitian ini menyatakan bahawa banyak masyarakat menganggap program BLT tidak tepat sasaran karena kurang teliti dalam pendataan. Dari latar belakang yang telah di susun di atas serta fenomena yang terjadi maka peneliti tertarik untuk mengangkat judul AuEvaluasi Kriteria Penerima Program Bantuan Langsung Tunai di Desa Bongkang Kecamatan Haruai Kabupaten TabalongAy. LANDASAN TEORI / TINJAUAN PUSTAKA Kerangka Teori Evaluasi menurut Charles O. Jones adalah Auevaluation is an activity which can contribute implementationsAy . valuasi adalah kegiatan yang dapat menyumbangkan pengertian yang besar dan dapat pula membantu penyempurnaan pelaksanaan kebijakan beserta Pengertian menjelaskan bahwa kegiatan evaluasi tersebut dapat menjadi toalak ukur apakah suatu kebijakan atau kegiatan dapat dikatakan layak diteruskan, perlu diperbaiki atau diperhatikan kegiatannya. Menurut (Dunn, 2. istilah evaluasi kebijakan mempunyai arti yang berhubungan, masing-masing menunjuk pada aplikasi beberapa skala nilai terhadap hasil kebijakan dan program. Secara umum istilah evaluasi dapat disamakan dengan penaksiran . , pemberian angka . dan penilaian . , kata-kata yang menyatakan usaha untuk menganalisis hasil kebijakan dalam arti satuan nilainya. Dalam arti yang lebih spesifik, evaluasi berkenaan dengan produksi informasi mengenai nilai atau manfaat hasil kebijakan. Ketika hasil kebijakan pada kenyataannya mempunyai nilai, hal ini karena hasil tersebut memberi sumbangan pada tujuan atau sasaran. Dalam hal ini, dapat dikatakan bahwa kebijakan atau program telah mencapai tingkat kinerja yang bermakna, yang berarti JAPB : Volume 7 Nomor 2, 2024 bahwa masalah-masalah kebijakan dibuat jelas atau diatasi. Kriteria Evaluasi Kebijakan Dunn, menggambarkan kriteria-kriteria evaluasi kebijakan . 3 : . sebagai berikut : Efektifitas : Apakah hasil yang diinginkan telah tercapai? Efisiens: Seberapa banyak usaha yang perlukan untuk mencapai hasil yang Kecukupan: Seberapa jauh pencapaian hasil yang diinginkan memecahkan Perataan: Apakah biaya dan manfaat didistribusikan dengan merata kepada kelompok-kelompok yang berbeda? Responsibilitas: Apakah hasil kebijakan memuaskan kebutuhan, preferansi atau nilai kelompok-kelompok tertentu? Ketepatan: Apakah hasil . yang diinginkan benar- benar berguna atau Bantuan Langsung Tunai Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau disingkat BLT, bukanlah hal yang baru di Indonesia. Terhitung sejak tahun 2005, di mana BLT mulai diluncurkan pertama kali, hingga berlanjut di tahun 2009 dan sampai sekarang Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat miskin dalam bentuk uang tunai untuk membantu mereka menghadapi kesulitan ekonomi di tengah naiknya Bahan Bakar Minyak (BBM). Program BLT dikala itu, diselenggarakan atas tanggapan atas kenaikan harga bahan bakar global yang melambung tinggi. Masyarakat yang kurang mampu kesulitan untuk memenuhi Pemerintah kemudian memberikan santunan berupa uang tunai, pangan, jaminan kesehatan dan pendidikan Http://jurnal. id/index. php/JAPB ISSN : 2723-0937 dengan tujuan untuk mengurangi beban kebutuhan sehari-hari masyarakat kurang mampu. Namun hari ini pemerintah telah memberikan definisi baru tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT). Di mana Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah bantuan uang kepada keluarga miskin yang untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 (Infeksi virus coron. Adapun nilai BLT adalah Rp. 000 untuk 3 bulan pertama dan Rp. 000 untuk 6 bulan berikutnya di tahun 2024. Dan menjadi Rp. 000 per bulan untuk waktu 12 bulan. Besaran uang yang diberikan tersebut diatur oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Pasal 33 Ayat . PMK 190 Tahun 2021. Dasar Hukum Bantuan Langsung Tunai Dasar hukum menurut Peraturan Menteri Desa. Pembangunan Daerah Sulit dan Migrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020. Dalam peraturan ini terdapat beberapa kebijakan yang menjadi landasan penting atas pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Di mana kebijakan tersebut terangkum dalam landasan hukum berikut ini : Undang-Undang Penanggulangan Bencana Nomor 24 Tahun 2007. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Pendanaan Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-. dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan / atau Stabilitas Sistem Keuangan. Peraturan Menteri Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. Tahun 2020 Pasal 5 ayat . Prioritas JAPB : Volume 7 Nomor 2, 2024 Dana Desa dimaksud harus memberikan manfaat sebesarbesarnya bagi masyarakat Desa. Kriteria Penerima Bantuan Langsung Tunai Adapun Kriteria yang dipakai oleh pemerintah Desa dalam melakukan pendataan calon penerima BLT bersumber dari Peraturan Menteri Keuangan (PKM) nomor 146 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa. Penyaluran. Dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 Pasl 12 Ayat . sebagai berikut: Kehilangan mata pencaharian. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel. Tidak menerima bantuan sosial program keluaraga harapan. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia. Perempuan kepala keluarga dari keluarga Pengertian Kemiskinan Salah satu hal yang menjadi momok bagi kehidupan manusia, dan sangat berpengaruh secara masif, serta berdampak dalam skala besar Permasalahan ini bukanlah permasalahan yang baru, tetapi sudah ada sejak lama, dan belum ada solusi yang signifikan. Menurut Parsudi Suparlan kemiskinan adalah taraf hidup yang rendah, yaitu Di mana tingkat kelangkaan materi pada sejumlah atau segolongan orang dibandingkan dengan taraf hidup yang berlaku umum pada masyarakat yang Kemiskinan sering digambarkan sebagai kebutuhan hidup, seperti pangan, papan dan Emil Salim mengatakan AuJika pendapatan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang paling dasar seperti pangan, papan, dan sandang. Ay Http://jurnal. id/index. php/JAPB ISSN : 2723-0937 METODE PENELITIAN Jenis Penelitian Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan Menurut . artono, 2. penelitian deskriptif merupakan tipe penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan sebuah karakter suatu variabel kelompok atau gejala sosial yang sedang terjadi di tengah masyarakat. Pendekatan kualitatif menurut (Sugiono. , 2. adalah metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat post positivisme, digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek yang alamiah, . ebagai lawannya adalah eksperime. dimana peneliti adalah sebagai instrument kunci. Berdasarkan pendekatan penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dimana peneliti berupaya untuk mengamati, mengumpulkan dan menganalisa data serta mengungkapkan secara jelas tentang Evalausi Kriteria Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT). Sumber Data Sumber dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Data primer dalam sekumpulan informasi yang diperoleh peneliti langsung dari lokasi penelitian melalui sumber data pertama . esponden, informan atau melalui wawancar. , dan melalui hasil pengamatan yang dilakukan sendiri oleh peneliti. Data sekunder didefinisikan sebagai data yang diperoleh dari pihak ke dua, ketiga dan seterusnya. Misalnya dari sebuah instansi ataupun organisasi yang bersangkutan, atau perorangan dari pihak yang telah mengumpulkan dan mengalihnya, seperti data dokumentasi, data wawancara dengan masyarakat, foto-foto, buku dan lain-lain yang relevan dengan penelitian. Hal ini dapat dilakukan dengan mencari dan mengumpulkan data melalui informan secara tertulis ataupun gambar-gambar dan tulisan-tulisan yang berhubungan dengan penelitian ini. JAPB : Volume 7 Nomor 2, 2024 Teknik Pengumpulan Data Untuk memperoleh data dalam penelitian digunakan prosedur pengumpulan data sebagai Observasi Teknik ini berupa pengamatan secara langsung terhadap objek penelitian guna memperoleh keterangan berupa informasi, data dan fakta akurat yang berhubungan dengan objek penelitian, teknik ini juga digunakan untuk mengetahui relevansi antara keterangan informan/responden dan data dengan kenyataan yang ada dengan melakukan pengamatan secara langsung terhadap objek penelitian dan tetap Observasi diartikan sebagai pengamatan dan pencatatan secara sistematik terhadap gejala atau masalah yang yampak pada objek penelitian. Wawancara (Intervie. Wawancara pengumpulan data dengan cara peneliti mengajukan pertanyaan secara lisan kepada seseorang. nforman/responde. ,Padapeneliti an ini, peneliti menggunakan teknik pengumpulan data yaitu dengan teknik Wawancara mendalam dilakukan seperti pembicaraan antara dua orang tentang suatu hal atau berbagai hal. Akan tetapi pembicaraan tersebut bukanlah pembicaraan biasa, melainkan pembicaraan yang dilakukan untuk mendapatkan data yang valid, yaitu data yang menunjukan sesuatu yang ingin Pembicaraan tersebut dilakukan dengan cara yang terkontrol, terarah dan Terkontrol berarti pewawancara mesti mengendalikan jalannya pembicaraan, memilih orang yang akan diwawancarai dengan tepat, mengatur tempat duduk serta mengendalikan arah pembicaraan. Terarah mengacu pada pembicaraan yang jelas Http://jurnal. id/index. php/JAPB ISSN : 2723-0937 tujuan dikumpulkan. Sistematis adalah pembicaraan yang dilakukan secara bertahap dan ada pencatatannya. Dokumentasi Dokumen adalah benda atau objek yang memiliki karakteristik berupa teks tertulis . artono, 2. Dokumen ini dapat penelitian, foto-foto atau gambar, buku harian, rekaman pidato, laporan keuangan, undang-undang, hasil karya seseoang dan Dokumen tersebut dapat mengeksplorasi masalah penelitian Mengumpulkan dokumen sering disebut metode dokumentasi merupakan sebuah metode pengumpulan data yang berkaitan dengan masalah penelitian. Melakukan pengumpulan data melalui dokumen-dokumen yaitu dengan cara mengumpulkan dan mempelajari bahanbahan bacaan dan informasi yang relevan dengan objek penelitian. Teknik Analisis Data Pengumpulan Data (Data Collectio. Dalam wawancara mendalam dan terstruktur, serta Pengumpulan data dilakukan berhari-hari, berbulan-bulan sehingga data yang diperoleh akan banyak. Pada tahap awal peneliti melakukan penjelajahan secara umum terhadap objek yang diteliti, semua yang dilihat dan didengar direkam semua. Dengan demikian peneliti akan memperoleh data yang sangat banyak dan bervariasi. Data Kondensasi (Data Condensatio. Data dilapangan melalui wawancara, observasi dan dokumentasi di koding dengan cara merangkum, memilih dan memfokuskan data pada hal-hal yang sesusai dengan cara JAPB : Volume 7 Nomor 2, 2024 memilah-milah, membuat abstrak dari catatan lapangan, menggunakan data kondensasi data akan lebih mantap dan kuat. (Sugiono. , 2. Penyajian Data (Data Displa. Secara umum penyajian data adalah sebuah bentuk kumpulan data yang terorganisir dan informasi yang mendorong memungkinkan menggambarkan kesimpulan dan tindakan. Dalam penelitian kualitatif, penyajian data bisa dilakukan dalam bentuk uraian singkat, bagan, hubungan antar kategori, flowchart, dan sejenisnya. Dalam hal ini Miles dan Huberman . , menyatakan bahwa yang paling sering digunakan untuk menyajikan dadta dalam penelitian kualitatif adalah dengan teks yang bersifat naratif. Penarikan kesimpulan/Verikasi (Conclusion Drawing/Verificatio. Kesimpulan awal yang dikemukakan masih bersifat sementara, dan akan berubah bila tidak ditemukan bukti-bukti yang kuat dan mendukung pada tahap pengumpulan data Tetapi apabila kesimpulan yang ditemukan pada tahap awal, didukung oleh bukti-bukti yang valid dan konsisten saat peneliti kembali ke lapangan mengumpulkan data, maka kesimpulan yang ditemukan merupakan kesimpulan yang kredibel. (A. Michael Huberman, 2. Miles dan Huberman mengemukakan proses dan komponen dalam analisis data kualitatif ditunjukkan pada gambar berikut. Perbedaan dengan yang lama adalah, data reduction diganti dengan data condensatoin. Kondensasi data adalah proses memillih, memfokuskan, menyederhanakan, membuat abstraksi data hasil dadri catatan lapangan, wawancara, interview, transkip, berbagai dokumen dan catatan lapangan. Dengan menggunakan kondensasi data akan menjadi lebih mantap dan kuat. (A. Michael Huberman, 2. Http://jurnal. id/index. php/JAPB ISSN : 2723-0937 HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Penelitian Untuk efektifitas pemelihan penerima BLT berdasarkan kriteria kehilangan mata pencaharian dapat dilihat dari hasil wawancara terhadap para informan. Dari hasil wawancara tersebut, dapat dikatakan bahwa masyarakat di desa Bongkang cukup merasakan BLT karna kriteria mata pencaharian dan pemerintah sudah tepat dan sudah tepat sasaran sesuai kritria susai intruksi peraturan menteri keuangan no. 146 tahun 2023. Dari hasil wawancara kepada rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel dapat diketahui bahwa pemerintah dan pendamping PKH sudah tepat sasaran karna masyrakat yang mendapkan BLT cukup puas dan meringankan beban masyakat. Berdasarkan hasil wawancara kepada bukan penerima BLT, dapat dikatakan bahwa benar ada nya pemerintah sudah memberikan kepada masyarakat yang berhak menerimanya dan tepat Berdasarkan hasil wawancara kepada lanjut usia, maka dapat di simpulkan bahwa untuk kriteri tersebut sudah sesuai dan tepat sasaran sesuai dengan apa yang sesuaii ketentuan. Untuk mengetahui bagaimana Efisiensi pemelihan penerima BLT berdasarkan kriteria Kehilangan mata pencaharian dapat dilihat dari hasil wawancara terhadap para informan. Dari hasil wawancara terhadap kriteria kehilangan mata pencaharian,dapat dikatakan bahawa aparat desa sudah memberikan BLT kepada masyarakat yang berhak sesuai kriteria dan masyrakat memang benar adanya ada bantuan tersebut. Dari hasil wawancara terhadap kriteria rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel, dapat dikatakan bahawa pemerintah desa sudah benar dan tepat sasaran dalam pemeberian BLT namun masyarakat tidak tahu jumlah berapa orang yang mendapatakan nya. Dari hasil wawancara terhadap kriteria bukan penerima BLT, dapat dikatakan bahwa pemerintah desa sudah menjelaskan dengan memeprlihatakan data penerima nya dan masyarakat tidak tahu jumlah JAPB : Volume 7 Nomor 2, 2024 penerima nya. Dari hasil wawancara terhadap kriteria lanjut usia, dapat dikatakan bahwa pemerintah desa memeberikan BLT kepada masyakat lanjut usia sebanyak 18 orang dan untuk masyarakat lanjut usia yang berumur 60 tahun Dari hasil wawancara terhadap perempuan kepala keluarga, dapat dikatakan bahwa pemerintah desa memberikan BLT kepada masyarakat perempuan kepala keluarga sebanyak 3 orang dan untuk kriteria yang mendapatkan hidup hanya sebatang kara dan hanya berusaha Untuk mengetahui bagaimana Kecukupan pemelihan penerima BLT berdasarkan kriteria Kehilangan mata pencaharian dapat dilihat dari hasil wawancara terhadap para informan. Berdasarkan hasil wawancara terhadap kriteria kehilangan mata pencaharian diketahui aparat desa dan masyarakat menyatakan sangat cukup sangat memenuhi kebutuhan sehari-hari hal ini sesuai apa yang dinyatakan pihak pemerintah desa dan masyarakat. Berdasarkan hasil wawancara terhadap rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel diketahui aparat desa dan masyarakat menyatakan sangat cukup sangat memenuhi kebutuhan sehari-hari hal ini sesuai apa yang dinyatakan pihak pemerintah desa dan Berdasarkan hasil wawancara terhadap bukan penerima PKH diketahui aparat desa dan masyarakat menyatakan sangat cukup sangat memenuhi kebutuhan sehari-hari hal ini sesuai apa yang dinyatakan pihak pemerintah desa dan masyarakat. Berdasarkan hasil wawancara terhadap lanjut usia diketahui aparat desa dan masyarakat menyatakan sangat cukup sangat memenuhi kebutuhan sehari-hari hal ini sesuai apa yang dinyatakan pihak pemerintah desa dan Berdasarkan hasil wawancara terhadap perempuan kepala keluarga diketahui aparat desa dan masyarakat menyatakan sangat cukup sangat memenuhi kebutuhan sehari-hari hal ini sesuai apa yang dinyatakan pihak pemerintah desa dan masyarakat. Http://jurnal. id/index. php/JAPB ISSN : 2723-0937 Untuk mengetahui bagaimana Perataan pemelihan penerima BLT berdasarkan kriteria Kehilangan mata pencaharian dapat dilihat dari hasil wawancara terhadap para informan. Berdasarkan hasil wawancara terhadap kriteria kehilangan mata pencaharian, dapat diketahui bahwa pemerintah desa dan pendamping PKH menyatakan semua masyarakat yang mendapatkan bantuan langsung tunai akan tetapi masyarakat tidak tahu apakah bantuan langsung tunai itu di berikan semua atau tidak. Berdasarkan hasil wawancara terhadap rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel dapat diketahui bahwa pemerintah desa dan pendamping PKH menyatakan semua masyarakat yang mendapatkan bantuan langsung tunai akan tetapi masyarakat tidak tahu apakah bantuan langsung tunai itu di berikan semua atau tidak. Berdasarkan hasil wawancara bukan penerima PKH dapat diketahui bahwa pemerintah desa dan pendamping PKH menyatakan semua masyarakat yang mendapatkan bantuan langsung tunai akan tetapi masyarakat tidak tahu apakah bantuan langsung tunai itu di berikan semua atau tidak. Berdasarkan hasil wawancara terhadap lanjut usia, dapat diketahui bahwa pemerintah desa dan pendamping PKH menyatakan semua masyarakat yang mendapatkan bantuan langsung tunai akan tetapi masyarakat tidak tahu apakah bantuan langsung tunai itu di berikan semua atau tidak. Berdasarkan hasil wawancara terhadap perempuan kepala keluarga, dapat diketahui bahwa pemerintah desa dan pendamping PKH menyatakan semua masyarakat yang mendapatkan bantuan langsung tunai akan tetapi masyarakat tidak tahu apakah bantuan langsung tunai itu di berikan semua atau tidak. Berdasarkan hasil wawancara terhadap kehilangan mata pencaharian, diketahui adapun informasi yang di dapat dari pemerintah desa dan pendamping PKH menyatakan ada kriteria-kriteria terntu yang harus layak di berikan untuk kriteria kehilangan mata pencaharian seperti masyarakat yang hilang pekerjaan karena PKH, tidak punya kebun untuk di buah usaha dan tidak punya JAPB : Volume 7 Nomor 2, 2024 ternak untuk di jual. Berdasarkan hasil wawancara terhadap rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel, diketahui adapun informasi yang di dapat dari pemerintah desa dan pendamping PKH menyatakan ada kriteria-kriteria terntu yang harus layak di berikan untuk kriteria rentan sakit menahun atau kronis dan di fabel di antara nya seperti tidak bisa berjalan, lumpuh, gangguan jiwa, keterbalakangan mental, tunarungu. Berdasarkan hasil wawancara terhadap bukan penerima BLT, diketahuai adapun informasi yang di dapat dari pemerintah desa dan pendamping PKH menyatakan ada kriteria-kriteria terntu yang harus layak di berikan untuk kriteria bukan penerima PKH ini seperti masyarakat ini tidak Berdasarkan hasil wawancara terhadap lanjut usia diketahuai adapun informasi yang di dapat dari pemerintah desa dan pendamping PKH menyatakan ada kriteria-kriteria terntu yang harus layak di berikan untuk kriteria seperti masyarakat yang berumur 60 tahun lebih dan tidak punya Berdasarkan hasil wawancara terhadap perempuan kepala keluarga, diketahui adapun informasi yang di dapat dari pemerintah desa dan pendamping PKH menyatakan ada kriteria-kriteria tertentu yang harus layak di berikan untuk kriteria ini seperti masyarakat yang hidup sendiri . walau masyarakat ini mempunyaii pekerjaan seperti memotong karet atau bertani keputusan ini di ambil dari hasil rapat bersama kepala desa,aparat desa dan pendamping PKH. Untuk mengetahui bagaimana ketepatan pemelihan penerima BLT berdasarkan kriteria Kehilangan mata pencaharian dapat dilihat dari hasil wawancara terhadap para informan. Berdasarkan hasil wawancara terhadap kehilangan mata pencaharian, dapat diketahui bahwa pemerintah desa dan pendamping PKH menyatakan bahwa benar ada kriteria-kriteria seperti rentan sakin menahun, bukan penerima PKH, lanjut usia yang berumur 60 tahun lebih, dan perempuan kepala keluarga. Berdasarkan rentan sakit Http://jurnal. id/index. php/JAPB ISSN : 2723-0937 menahun/kronis dan/atau difabel, dapat diketahui bahwa pemerintah desa dan pendamping PKH menyatakan bahwa benar ada kriteria-kriteria seperti rentan sakin menahun, kehilangan mata pencaharian, bukan penerima PKH, lanjut usia yang berumur 60 tahun lebih, dan perempuan kepala keluarga. Berdasarkan hasil wawancara terhadap bukan penerima BLT dapat diketahui bahwa pemerintah desa dan pendamping PKH menyatakan bahwa benar ada kriteria-kriteria seperti rentan sakin menahun, kehilangan mata pencharian, lanjut usia yang berumur 60 tahun lebih, dan perempuan kepala keluarga. Berdasarkan hasil wawancara terhadap lanjut usia dapat diketahui bahwa pemerintah desa dan pendamping PKH menyatakan bahwa benar ada kriteria-kriteria seperti rentan sakin menahun, bukan penerima PKH, lanjut usia yang berumur 60 tahun lebih, kehilangan mata pencaharian dan perempuan kepala keluarga yang mendapatkan bantuan langsung tunai. Berdasarkan hasil wawancara terhadap perempuan kepala keluarga, dapat diketahui bahwa pemerintah desa dan pendamping PKH menyatakan bahwa benar ada kriteria-kriteria seperti rentan sakin menahun, bukan penerima PKH, lanjut usia yang berumur 60 tahun lebih, kehilangan mata pencaharian dan perempuan kepala keluarga yang mendapatkan bantuan langsung tunai. Pembahasan Berdasarkan dari hasil wawancara diatas dapat diketahui bahwa Evaluasi Kriteria Penerima Program Bantuan Langsung Tunai di Desa Bongkang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong sudah Berhasil. Dalam hal ini peneliti menggunakan indikator yang di kemukakan oleh (Dunn W. , 2. Dunn,menggambarkan kriteria-kriteria evaluasi kebijakan terdiri dari Efektifitas. Efisiensi. Kecukupan. Responsibilitas. Perataan. Tabel 2. Pembahasan Tipe Kriteria Efektifitas Pertanyaan Apakah hasil yang diinginkan telah JAPB : Volume 7 Nomor 2, 2024 Kecukupan Perataan Responsibilitas Ketepatan Seberapa banyak usaha yang diperlukan untuk mencapai hasil yang diinginkan? Apakah biaya dan manfaat didistribusikan dengan merata kepada kelompok-kelompok yang Apakah hasil kebijakan memuaskan kebutuhan, preferansi atau nilai kelompok-kelompok tertentu? Apakah hasil . yang diinginkan benar-benar berguna atau Efektifitas berkenaan dengan apakah suatu alternatif mencapai hasil . yang diharapkan, atau mencapai tujuan dari diadakannya tindakan. Efektifitas, yang secara dekat berhubungan dengan rasionalitas teknis, selalu diukur dari unit produk atau layanan atau nilai moneternya. Misalnya, kebijakan kesehatan yang efektif adalah kebijakan penyediaan pelayanan kesehatan yang lebih bermutu, dengan asumsi bahwa kualitas pelayanan kesehatan adalah yang bernilai . Efisiensi berkenaan dengan jumlah usaha yang diperlukan untuk menghasilkan tingkat efektifitas tertentu. Efisiensi, yang merupakan sinonim dari rasionalitas ekonomi, adalah merupakan hubungan antara efektifitas dan usaha, yang terakhir umumnya diukur dari ongkos Kecukupan berkenaan dengan seberapa jauh suatu tingkat efektifitas memuaskan kebutuhan, nilai, atau kesempatan yang Kriteria kecukupan menekankan pada kuatnya hubungan antara alternative kebijakan dan hasil yang Kriteria perataan erat hubungannya dengan rasionalitas legal dan sosial dan menunjuk pada distribusi akibat dan usaha antara kelompokkelompok yang berbeda dalam masyarakat. Kebijakan yang berorientasi pada perataan adalah kebijakan yang akibatnya . isalnya, unit pelayanan atau manfaat monete. atau usaha secara adil didistribusikan. Kebijakan yang dirancang untuk mendistribusikan pendapatan, kesempatan pendidikan, atau pelayanan publik Http://jurnal. id/index. php/JAPB ISSN : 2723-0937 kadang-kadang direkomendasikan atas dasar kriteria kesamaan. Suatu program tertentu mungkin dapat efektif, efisien, dan mencukupi . isalnya, rasio biaya-laba mungkin unggul dibanding program-program lai. namun mungkin ditolak karena menghasilkan distribusi biaya dan manfaat yang tidak merata. Hal ini dapat terjadi Mereka yang membutuhkan tidak menerima pelayanan sesuai dengan jumlah mereka, mereka yang paling tidak mampu membayar dibebani bagian biaya yang tidak proporsional, atau mereka yang paling menerima manfaat tidak membayar ongkos. Responsibilitas seberapa jauh suatu kebijakan dapat memuaskan kebutuhan, preferensi, atau nilai kelompokkelompok Kriteria responsibilitas adalah penting karena analis yang dapat memuaskan semua kriteria lainnya . fektifitas, efisiensi, kecukupan, perataa. masih gagal jika belum menanggapi kebutuhan aktual dari kelompok yang semestinya diuntungkan dari adanya suatu kebijakan. Program rekreasi dapat menghasilkan distribusi fasilitas yang merata tetapi tidak masyarakat tertentu . isalnya, penduduk usia Karena itu kriteria responsibilitas menanyakan pernyataan praktis : apakah kriteria efektifitas, efisiensi, kecukupan, perataan secara nyata mencerminkan kebutuhan, preferensi, dan nilai dari kelompok- kelompok tertentu? Kriteria berhubungan dengan rasionalitas substantif, karena pertanyaan tentang ketepatan kebijakan tidak berkenaan dengan satuan kriteria individu tetapi dua atau lebih kriteria secara bersama-sama. Ketepatan merujuk pada nilai atau harga dari tujuan program dan kepada kuatnya asumsi yang melandasi tujuan-tujuan tersebut. Sementara semua kriteria lainnya tidak mempersoalkan tujuan . isalnya, tidak mempertanyakan nilai efisiensi, dan perataa. kriteria ketepatan mempertanyakan apakah tujuan tersebut tepat untuk suatu JAPB : Volume 7 Nomor 2, 2024 KESIMPULAN Berdasarkan hasil dari wawancara terhadap 5 . informan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Evaluasi Kriteria Penerima Program Bantuan Langsung Tunai di Desa Bongkang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong Berhasil. SARAN Berdasarkan hasil pembehasan tentang Evaluasi Kriteria Penerima Program Bantuan Langsung Tunai di Desa Bongkang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong, maka saran-saran yang peneliti kemukakan adalah sebagai berikut : Pemerintah harus melakukan evaluasi pelaksanaan Progrm BLT dalam melakukan verifikasi data ulang masyarakat miskin tahap berikutnya agar pemerintah mengetahui ada atau tidaknya penurunan angka kemiskinan masyarakat miskin di Desa Bongkang. Tim pelaksana teknis BLT tingkat kelurahan harus menetapkan RTS yang berhak mendapatkan program BLT berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh BPS yang telah tersusun di petunjuk pelaksana teknis BLT Pemerintah dalam membuat suatu kebijakan yang bertujuan untuk menurunkan angka kemiskinan sebaiknya di dalam pelaksanaan program tersebut harus bisa lebih dari miskin, memberikan pelatihan keterampilan kerja dan membuka lapangan untuk masyarakat miskin, memberikan pelatihan keterampilan kerja dan membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat miskin agar program BLT ini bisa berjalan lebih Tim pelaksana teknik BLT agar lebih meningkatkan sosialisasi tentang, maksud dan tujuan BLT kepada masyarakat di Desa Bongkang. Http://jurnal. id/index. php/JAPB ISSN : 2723-0937 DAFTAR PUSTAKA