JURNAL HUKUM SASANA ISSN 1978-8991 . | ISSN 2721-5784 . Volume 11. Issue 2. December 2025, pp. Implementasi Pemenuhan Hak Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Lusia Sulastri Fakultas Hukum. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Email: lusia. sulastri@dsn. Received: 25-08-2025 Revised: 10-09-2025 Accepted: 11-11-2025 Published: 01-12-2025 License: Copyright . 2025 Lusia Sulastri This work is licensed under a Creative Commons AttributionNonCommercial 0 International License. Abstract: Women who come into contact with the law often experience discrimination, obstacles, revictimization, and stereotyping during the judicial process. This study aims to examine the implementation of women's rights in the criminal justice system in Indonesia and identify the factors that hinder it. Using a normative legal and empirical legal approach, the results of the study show that although access to justice for women has been accommodated in legislation, its actual implementation still faces significant obstacles. Normatively, law enforcement officials have implemented women's rights by issuing guidelines and implementing regulations. However, in practice, the law in Indonesia has not optimally protected women's rights. Obstacles include the substance of the law, particularly Standard Operating Procedures (SOP. in the police force that have not integrated gender and social analysis, the lack of competence of law enforcement officials such as police, prosecutors, and judges in handling women's cases, and the lack of special facilities such as quality Special Service Rooms. In addition, a strong patriarchal culture and gender stereotypes influence the attitudes and decisions of investigators, prosecutors, and judges, which can potentially lead to bias and discrimination against women. Recommendations include improving gender education, reforming SOPs, and providing adequate facilities to overcome these Keywords: Fulfillment, rights, and women facing the law. Abstrak: Perempuan yang berhadapan dengan hukum sering mengalami diskriminasi, hambatan, reviktimisasi, dan stereotip selama proses Penelitian ini bertujuan mengkaji implementasi pemenuhan hak-hak perempuan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambatnya. Dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun akses keadilan bagi perempuan telah diakomodir dalam peraturan perundang-undangan, implementasi riil masih menghadapi kendala signifikan. Secara normatif, penegak hukum telah melaksanakan pemenuhan hak perempuan dengan menerbitkan pedoman dan peraturan pelaksana. Namun, dalam praktiknya, hukum di Indonesia belum optimal melindungi hak-hak perempuan. Faktor penghambat meliputi substansi hukum, khususnya Standar Operasional Prosedur (SOP) di kepolisian yang belum mengintegrasikan analisis gender dan sosial, kurangnya kompetensi aparat hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim dalam menangani perkara perempuan, serta minimnya fasilitas khusus seperti Ruang Pelayanan Khusus yang berkualitas. Selain itu. Lusia Sulastri DOI: https://doi. org/10. 31599/sasana. Available online at: http://ejurnal. id/index. php/SASANA JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 budaya patriarki dan stereotip gender yang kuat mempengaruhi sikap dan keputusan penyidik, jaksa, dan hakim, yang berpotensi menyebabkan bias dan diskriminasi terhadap perempuan. Rekomendasi termasuk peningkatan pendidikan gender, reformasi SOP, dan penyediaan fasilitas yang memadai untuk mengatasi hambatan ini. Kata kunci: Pemenuhan, hak, dan perempuan berhadapan dengan hokum. PENDAHULUAN Perempuan Berhadapan dengan Hukum masih seringkali mengalami diskriminasi, hambatan, reviktimisasi dan stereotip ketika menjalani proses peradilan. Pasal 28D ayat . UUD 1945 mengamanatkan bahwa Ausetiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukumAy. Walaupun telah terdapat jaminan hukum yang melindungi perempuan, dan penekanan terhadap kewajiban negara untuk memastikan bahwa perempuan memiliki akses terhadap keadilan dan untuk menjamin bahwa perempuan bebas dari diskriminasi didalam sistem peradilan. Sayangnya, masih sering ditemukan bahwa kelompok miskin dan rentan termasuk Perempuan Berhadapan dengan Hukum sulit mengakses bantuan hukum dari advokat maupun pengacara karena jumlah advokat yang tersedia tidak sebanding dengan jumlah masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Negara berkewajiban melindungi setiap warga negaranya, sebagaimana tujuan negara dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Perlindungan yang dimaksud termasuk perlindungan terhadap perempuan dan perempuan berhadapan dengan hukum. Sebagai negara yang telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights. Indonesia berpedoman pada Konvensi tersebut dalam mewujudkan persamaan semua orang di hadapan hukum dan peraturan perundang-undangan, larangan diskriminasi serta menjamin perlindungan yang setara dari diskriminasi, termasuk jenis kelamin atau gender. Indonesia juga sebagai pihak dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan 1 Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI), 2019. Pedoman Pendamping Perempuan berhadapan dengan Hukum. Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI). Jakarta. Implementasi Pemenuhan Hak Perempuan Berhadapan Dengan Hukum JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 (Convention on the Elimination All of Forms Discrimination Against Women/ CEDAW) mengakui kewajiban negara untuk memastikan bahwa perempuan mempunyai akses keadilan dan bebas dari diskriminasi dalam sistem peradilan. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa perempuan mendapatkan keadilan dan terbebas dari diskriminasi dalam sistem peradilan. Namun, hingga kini, seringkali perempuan tidak mendapatkan hak tersebut dalam setiap tingkatan proses hukum. Plt. Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen pA). Ratih Rachmawati, menyatakan bahwa perempuan yang berhadapan dengan hukum seringkali dipenuhi rasa takut dan ketidakadilan, baik sebagai korban, saksi, maupun pelaku. Seringkali, perempuan yang berhadapan dengan hukum sulit mendapatkan kejelasan dalam penyelesaian kasus yang mereka hadapi di mata hukum. Perempuan sering dihadapkan pada hambatan berganda dalam rangka pemenuhan haknya karena adanya diskriminasi gender berdasarkan cara pandang terhadap pria dan perempuan yang stereotip. Pandangan yang stereotip gender dan perlakuan yang diskriminatif terhadap perempuan dalam sistem peradilan berbanding lurus dengan aksesibilitas perempuan untuk mendapatkan keadilan. Apabila perempuan mengalami diskriminasi maupun stereotip negatif maka akan semakin terbatas akses perempuan terhadap keadilan. Keadilan gender dalam sistem peradilan adalah salah satu indikator penting dari perkembangan sosial dan hukum suatu negara. Di Indonesia, perlindungan hak-hak perempuan yang berhadapan dengan hukum masih menjadi tantangan yang signifikan. Negara mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa perempuan mendapatkan keadilan dan terbebas dari segala bentuk diskriminasi dalam sistem peradilan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa perempuan seringkali menghadapi ketidakadilan pada berbagai tingkat proses hukum. Masalah ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai bagaimana implementasi pemenuhan hak-hak perempuan yang berhadapan dengan hukum di Indonesia. Selain itu, penting juga untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat pemenuhan hak-hak Memahami kedua aspek ini akan memberikan gambaran yang lebih jelas tentang 2 Biro Hukum Dan Humas Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak. Kemen pA: Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum Masih Belum Terlindungi Siaran Pers Nomor: B140/SETMEN/HM. 04/5/2024, https://w. id/page/view/NTIxMQ, diakses pada tanggal 18 Juni 2024. 3 Dede Kania dan Siti Nur Fatoni, 2021. Hak-Hak Perempuan di Indonesia. Widina Bhakti Persada. Bandung, hal. Lusia Sulastri JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 upaya yang telah dilakukan serta hambatan yang perlu diatasi untuk mencapai sistem peradilan yang lebih adil dan inklusif bagi perempuan . II. METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian hukum . egal researc. dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk meneliti asasasas hukum, hukum in abstracto, in concreto,4 yang mana melalui penelitian ini penulis mengidentifikasi berbagai aturan . yang memiliki keterkaitan dengan hak-hak perempuan yang berhadapan dengan hukum di Indonesia. Selain itu juga penelitian ini secara empiris mengkaji implementasi pemenuhan hak-hak perempuan yang berhadapan dengan hukum di Indonesia serta faktor-faktor yang menghambat pemenuhan hak-hak i. PEMBAHASAN Implementasi Pemenuhan Hak Perempuan Berhadapan Dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia Hak-hak warga negara termasuk hak perempuan yang berhadapan dengan hukum, di antaranya dalam Pasal 28D ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menentukan AuSetiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan Ay Penjabaran dari hak tersangka atau terdakwa termasuk hak perempuan yang berkonflik dengan hukum, di antaranya dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana . elanjutnya disebut KUHAP). Hak tersangka dan terdakwa diatur KUHAP dalam Pasal 50 sampai dengan 68. KUHAP lebih banyak mengakomodir hak tersangka dan terdakwa daripada hak saksi dan atau korban. Hak tersangka dan terdakwa di antaranya meliputi hak untuk segera mendapat pemeriksaan di tingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan, hak untuk mengetahui apa yang disangkakan atau didakwakan, mendapat bantuan juru bahasa, hak mendapatkan bantuan hukum, hak mendapatkan kunjungan . okter, rohaniwan dan sanak keluarg. , hak mengajukan saksi, hak mengajukan upaya hukum, hingga hak untuk mengajukan ganti rugi dan rehabilitasi. Setiap orang yang melakukan tindak pidana termasuk perempuan yang berkonflik dengan hukum dalam proses peradilan pidana mempunyai hak untuk dianggap tak bersalah sampai dengan ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, yang 4 Soerjono Soekanto, 1986. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press. Jakarta, hal. Implementasi Pemenuhan Hak Perempuan Berhadapan Dengan Hukum JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 menyatakan kesalahannya. Asas praduga tak bersalah sebagai salah satu asas dalam hukum acara pidana merupakan bagian dari hak asasi manusia khususnya bagi orang yang diduga melakukan tindak pidana. Negara mengakomodir hak setiap orang termasuk hak perempuan sebagai saksi dan/ atau korban sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan akses keadilan dalam sistem peradilan. Berkaitan dengan perempuan sebagai saksi. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban . elanjutnya disebut UndangUndang Perlindungan Saksi dan Korba. Hak saksi dan korban diatur dalam Pasal 5 ayat . Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang menentukan bahwa Saksi dan Korban berhak: Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi. Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan. Memberikan keterangan tanpa tekanan. Mendapat penerjemah. Bebas dari pertanyaan yang menjerat. Mendapat informasi mengenai perkembangan kasus. Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan. Mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan. Dirahasiakan identitasnya. Mendapat identitas baru. Mendapat tempat kediaman sementara. Mendapat tempat kediaman baru. Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan. Mendapat nasihat hukum. Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu Perlindungan dan/atau Mendapat pendampingan. Dalam hukum acara pidana5. KUHAP mengatur secara eksplisit hak tersangka dan terdakwa, termasuk anak sebagai pelaku tindak pidana atau anak yang berkonflik dengan hukum . elanjutnya anak yang berkonflik dengan hukum secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Ana. Pengaturan hak tersangka dan terdakwa tersebut merupakan bagian perlindungan hak 5 Komnas Perempuan. Lembar Fakta Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2023 AuMomentum Perubahan: Peluang Penguatan Sistem Penyikapan di Tengah Peningkatan Kompleksitas Kekerasan terhadap PerempuanAy, https://komnasperempuan. id/download-file/1085, diakses pada tanggal 18 Juni Lusia Sulastri JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 asasi manusia termasuk hak seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. KUHAP sebagai hukum acara dalam sistem peradilan pidana merupakan pedoman dalam memeriksa perkara dari tingkat penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di pengadilan. Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, berkewajiban memberi akses kepada perempuan untuk memperoleh keadilan dan bebas dari diskriminasi dalam sistem Akses memperoleh keadilan bagi perempuan berhadapan dengan hukum diakomodir negara dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum (Perma No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Huku. Pada tahun 2023 Komnas Perempuan mencatat bahwa, data kasus kekerasan berbasis gender di ranah negara menunjukan bahwa DKI Jakarta merupakan provinsi tertinggi dengan angka 90 kasus. Jawa Timur 13 kasus dan Jawa Barat 12 kasus sebagai tiga provinsi dengan angka kasus tertinggi. Berdasarkan data pengaduan ke Komnas Perempuan ditemukan 24 kasus Perempuan yang berhadapan dengan hukum yang melibatkan Aparat Penegak Hukum. Komnas Perempuan juga mencatat dalam rentang 10 tahun terakhir terdapat lebih dari 2,5 juta kasus kekerasan berbasis gender sudah dilaporkan pada banyak Khusus tahun 2023 saja. Catatan Tahunan (Catah. Komnas Perempuan 111 kasus kekerasan berbasis gender. Data yang disajikan oleh Komnas Perempuan menunjukkan urgensi dan skala besar masalah kekerasan berbasis gender di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta. Keterlibatan aparat penegak hukum dalam beberapa kasus menambah kompleksitas masalah ini. Angka yang signifikan dalam 10 tahun terakhir menandakan perlunya pendekatan yang lebih efektif dan holistik dalam menangani dan mencegah kekerasan berbasis gender. Tahun 2023 memperlihatkan bahwa meskipun telah banyak upaya dilakukan, kekerasan berbasis gender masih merajalela dan membutuhkan tindakan segera dan berkelanjutan dari pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat luas. Komnas Perempuan menyatakan bahwa, cara penanganan yang sensitif gender dan kebutuhan khasnya sebagai perempuan, seperti hak kesehatan reproduksi, hak maternitas, hak bebas dari penyiksaan seksual, atau hak untuk pemulihan belum menjadi perhatian. Pemosisian Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) sebagai subjek dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Barat. Data Kasus Kekerasan dalam 10 Tahun terakhir Seluruh Indonesia, https://dp3a. id/berita/data-kasuskekerasan-dalam-10-tahun-terakhir-seluruh-indonesia, diakses pada tanggal 18 Juni 2024. Implementasi Pemenuhan Hak Perempuan Berhadapan Dengan Hukum JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 PKKTP) diharapkan sudah dilakukan sejak adanya pelaporan dan dalam semua tahapan sistem peradilan pidana, dengan diiringi proses pemulihan melalui pendampingan dan penanganan PBH, baik secara medis, psikologis, dan sosial. Kepolisian Republik Indonesia (Polr. menempati peran strategis sebagai alat negara dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Peran kepolisian dalam penerimaan laporan, penyelidikan dan penyidikan akan menentukan proses penuntutan oleh penuntut umum dan pemeriksaan di persidangan. Hal ini berkontribusi pada pemenuhan hak perempuan atas keadilan, kebenaran dan pemulihan. Di setiap lahirnya undang-undang, seperti UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), memandatkan tugas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan. Demikian Halnya lahirnya UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mempengaruhi pelaksanaan tugas dan peran Polri dalam menerima pelaporan/pengaduan, penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana kekerasan seksual. Ketentuan dari undang-undang diatas adalah pengejewantahan konsep SPPT PKKTP, dimana Sistem Peradilan Pidana (SPP) bekerja secara terpadu dengan Sistem Layanan Pemulihan Korban, seperti pendampingan hukum, psikologis, kesehatan, dan sistem pelindungan korban. Secara substansi hukum Polri telah memiliki panduan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, yaitu melalui : . Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Perkap No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Perkap No. 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana. Ketiga peraturan tersebut memandu dan menjadi standar kerja bagi anggota kepolisian untuk memberikan layanan penegakan hukum termasuk pada perempuan dan anak korban kekerasan. Implementasi pemenuhan hak perempuan berhadapan dengan hukum tentunya perlu didukung sarana dan prasarana. PERKAP NO. 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi Dan/Atau Korban Tindak Pidana diterbitkan untuk melaksanakan UU PTPPO dan UU PKDRT yang 7 Komnas Perempuan, 2023. Kertas Kebijakan Urgensi Pengaturan Mekanisme Penanganan Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) di Kepolisian Republik Indonesia. Komnas Perempuan. Jakarta, hal. Lusia Sulastri JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 memerintahkan penyediaan Ruang Pelayanan Khusus di Kantor Kepolisian. RPK sendiri adalah ruangan yang aman dan nyaman diperuntukkan khusus bagi saksi dan/atau korban tindak pidana termasuk tersangka tindak pidana yang terdiri dari perempuan dan anak yang patut diperlakukan atau membutuhkan perlakuan secara khusus, dan perkaranya sedang ditangani di kantor polisi. Komnas Perempuan menyatakan bahwa, dalam penanganan kasus pidana yang melibatkan perempuan baik sebagai saksi/korban dan tersangka terutama kekerasan terhadap perempuan belum menggunakan analisis gender dan analisis sosial dalam kerangka HAM karena SOP penanganan perkara di POLRI belum mengintegrasikan analisis sebagai salah satu metode melihat posisi dan kondisi perempuan dalam hukum yang mengalami diskriminasi. 8 Penanganan kasus pidana yang melibatkan perempuan, baik sebagai saksi/korban maupun tersangka, terutama dalam kasus kekerasan terhadap perempuan, di Indonesia masih menghadapi banyak kendala. Salah satu masalah utama adalah kurangnya penggunaan analisis gender dan analisis sosial dalam kerangka Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses penanganan perkara oleh POLRI. Pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam penanganan perkara pidana telah menjadi suatu kebutuhan hukum di masyarakat guna melindungi kepentingan dan hak Perempuan dan Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Pada tahun 2021 Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan Dan Anak Dalam Penanganan Perkara Pidana. Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Jaksa dalam pemenuhan akses keadilan bagi Perempuan dan Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam penanganan perkara pidana. Implementasi pemenuhan hak perempuan yang berhadapan dengan hukum di Kejaksaan Indonesia telah mengalami perkembangan signifikan melalui beberapa inisiatif dan pedoman khusus. Salah satu langkah penting adalah terbitnya Pedoman Kejaksaan No. 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana. Pedoman ini bertujuan untuk memastikan perempuan dan anak yang terlibat dalam proses hukum mendapatkan perlindungan dan hak-hak mereka terpenuhi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pedoman tersebut mengintegrasikan lebih dari 11 undang-undang yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak, termasuk UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pedoman ini membantu jaksa dalam 8 Ibid, hal. Implementasi Pemenuhan Hak Perempuan Berhadapan Dengan Hukum JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 menjamin pelaksanaan ketentuan hukum yang ada, meskipun masih terdapat beberapa kendala dalam implementasi di lapangan, seperti kurangnya aturan pelaksana teknis. Selain itu. Pedoman Kejaksaan No. 1 Tahun 2021 juga bertujuan untuk memperbaiki konstruksi hukum yang digunakan oleh aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang melibatkan perempuan dan anak. Kesalahan dalam konstruksi hukum seringkali menyebabkan perempuan dan anak tidak diposisikan dengan benar sesuai hak-hak mereka, sehingga penting bagi aparat penegak hukum untuk memahami perspektif sosial dan gender dalam setiap kasus yang ditangan. Berdasarkan Pedoman Kejaksaan, permintaan keterangan dan/atau pemeriksaan terhadap Korban. Saksi. Perempuan Pelaku, dan Anak dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi, kehormatan, martabat, tanpa intimidasi, dan tidak menjustifikasi kesalahan, cara hidup, dan kesusilaan termasuk pengalaman seksual dengan pertanyaan yang bersifat menjerat atau yang tidak berhubungan dengan tindak pidana. Dalam melakukan permintaan keterangan dan/atau pemeriksaan terhadap Korban. Saksi. Perempuan Pelaku, dan Anak. Jaksa/Penuntut Umum . elaku penyelidik dan/atau penyidi. tidak boleh: Mengeluarkan pertanyaan yang bersifat seksisme dan/atau menimbulkan diskriminasi yang berlatar belakang seks atau gender yang tidak relevan dengan dan/atau Membangun asumsi yang tidak relevan atas latar belakang kehidupan sosial ekonomi atau suatu kondisi tertentu secara tidak adil yang menjustifikasi, merendahkan martabat, dan merugikan eksistensinya sebagai manusia. Dalam permintaan keterangan dan/atau pemeriksaan. Korban dan/atau Saksi dapat didampingi oleh pekerja sosial. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban . ang selanjutnya disingkat LPSK), keluarga, kuasa Korban dan/atau Saksi dan/atau pendamping lainnya. Dalam melakukan pemeriksaan terhadap Perempuan Pelaku dan Anak. Jaksa/ Penuntut Umum selaku penyidik memberitahukan hak-hak Perempuan Pelaku dan Anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 9 Rofiq Hidayat, 3 Alasan Terbitnya Pedoman Kejaksaan Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak, https://w. com/berita/a/3-alasan-terbitnya-pedoman-kejaksaan-akses-keadilan-bagiperempuan-dan-anak-lt6046008ada7f3, diakses pada tanggal 18 Juni 2024. 10 Muzer. Jaksa Agung Menjadi Keynote Speaker Webinar Peluncuran Pedoman Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2021, https://pji. id/index. php/home/berita/1440, diakses pada tanggal 18 Juni 2024. Lusia Sulastri JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 Dalam melakukan pemeriksaan terhadap Korban dan Saksi. Jaksa/Penuntut Umum selaku penyidik terlebih dahulu menyampaikan beberapa informasi proses peradilan. hak Korban dan/atau Saksi termasuk hak untuk mengajukan ganti kerugian, restitusi, dan/atau kompensasi, serta tata cara pengajuannya. Implementasi pemenuhan hak perempuan yang berhadapan dengan hukum di pengadilan di Indonesia telah mengalami berbagai perkembangan, namun masih menghadapi sejumlah tantangan. Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, yang bertujuan untuk memastikan bahwa pengadilan memberikan perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif terhadap perempuan dalam berbagai peran mereka dalam sistem peradilan, baik sebagai korban, saksi, maupun Hakim mengidentifikasi situasi perlakuan yang tidak setara yang mengakibatkan diskriminasi terhadap perempuan. 11 Hal ini mencakup mempertimbangkan status sosial, dampak psikis, ketidakberdayaan fisik dan psikis, serta riwayat kekerasan yang dialami perempuan. Hakim juga dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan yang menggunakan stereotip gender dalam pengadilan. MA telah berupaya meningkatkan kapasitas para hakim, terutama yang baru atau calon hakim, melalui pelatihan terkait keadilan gender dan sosialisasi PERMA No. Tahun 2017. Penelitian Komnas Perempuan menunjukkan bahwa implementasi pedoman ini masih dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti jenis kelamin dan usia hakim, kemampuan jaksa dan penasihat hukum, serta ketersediaan pendamping dan dukungan dari atasan. 11 Mustofa. Hak Ex Officio Hakim Dalam Melindungi Hak-Hak Perempuan Yang Berhadapan Dengan Hukum (Sebagai Piha. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum,https://badilag. id/artikel/publikasi/artikel/hak-ex-officio-hakim-dalammelindungi-hak-hak-perempuan-oleh-musthofa-s-h-i-m-h-8-5, diakses pada tanggal 18 Juni 2024. 12 Sigar Aji Poerana. Pedoman Hakim dalam Mengadili Perkara yang Melibatkan Perempuan, https://w. com/klinik/a/pedoman-hakim-dalam-mengadili-perkara-yang-melibatkanperempuan-lt5f687636967b4/, diakses pada tanggal 18 Juni 2024. 13 Komnas Perempuan. Siaran Pers Peluncuran Hasil Kajian Penerapan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum di 5 Mitra Wilayah SPPT-PKKTP, https://komnasperempuan. id/siaran-pers-detail/siaran-perspeluncuran-hasil-kajian-penerapan-peraturan-mahkamah-agung-ri-nomor-3-tahun-2017-tentangpedoman-mengadili-perkara-perempuan-berhadapan-dengan-hukum-di-5-mitra-wilayah-sppt-pkktp-15desember-2021, diakses pada tanggal 18 Juni 2024. Implementasi Pemenuhan Hak Perempuan Berhadapan Dengan Hukum JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 Akses keadilan sebagai perlindungan hukum bagi perempuan berhadapan dengan hukum telah diakomodir dalam peraturan perundang-undangan. Implementasi pemenuhan hak perempuan berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia secara normatif telah dilaksanakan oleh masing masing penegak hukum pada level sistem peradilan pidana dengan menerbitkan pedoman dan peraturan pelaksana. Namun demikian secara riil pemenuhan hak perempuan berhadapan dengan hukum masih mengalami kendala. Realitas dalam masyarakat menunjukkan bahwa hukum di Indonesia belum memberikan perlindungan yang optimal terhadap hak-hak perempuan baik sebagai manusia dan warga masyarakat dunia. Faktor-Faktor Yang Menghambat Pemenuhan Hak Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Di Indonesia Secara subtantif, masing-masing penegak hukum dalam sistem peradilan pidana memang telah mengakomodasi peraturan pelaksana dalam pemenuhan hak perempuan berhadapan dengan hukum. Namun demikian penanganan kasus pidana yang melibatkan perempuan, baik sebagai saksi/korban maupun tersangka, terutama dalam kasus kekerasan terhadap perempuan, di Indonesia masih menghadapi banyak kendala. Salah satu masalah utama adalah kurangnya penggunaan analisis gender dan analisis sosial dalam kerangka Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses penanganan perkara oleh POLRI. Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan perkara di POLRI saat ini belum mengintegrasikan analisis gender dan sosial. SOP yang ada lebih cenderung berfokus pada prosedur hukum umum tanpa mempertimbangkan kondisi khusus yang dialami perempuan dalam sistem hukum. Tanpa analisis gender, penegak hukum mungkin tidak menyadari atau memahami berbagai bentuk diskriminasi dan ketidakadilan yang dialami perempuan, baik dalam proses pelaporan, investigasi, maupun pengadilan. Secara struktural, komposisi polisi Wanita dengan kasus perempuan berhadapan dengan hukum tidaklah seimbang. Kapolri mengungkapkan rekrutmen Polwan pada 2023 lebih banyak ketimbang 2022, bahkan dua kali lipat. Pada 2022. Polri merekrut 866 Polwan mulai dari akademi kepolisian hingga Bintara. Di 2023, jumlah polwan yang direkrut sebanyak 1. 562 orang. 14 Dengan demikian jumlahnya akan sangat sedikit jika dibandingkan dengan 289. 111 kasus kekerasan berbasis gender yang terjadi pada tahun Jumlah Polwan yang belum seimbang untuk memenuhi kebutuhan penanganan Pusiknas Bareskrim Polri. HUT ke-75. Polwan Siap Songsong Pemilu 2024, https://pusiknas. id/detail_artikel/hut_ke-75,_polwan_siap_songsong_pemilu_2024, diakses pada tanggal 18 Juni 2024. Lusia Sulastri JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 Penempatan Polwan di luar Unit PPA, mengakibatkan jumlah Polwan dalam Unit PPA terbatas. Pelayanan khusus kepada perempuan dilembagakan ketika UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) disahkan. Kedua undang-undang memerintahkan penyediaan Ruang Pelayanan Khusus (RPK) di Kantor Kepolisian. Komitmen, dorongan Derap Warapsari, organisasi purnawirawan Polwan dan masyarakat sipil, maka melalui Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, terbentuk Unit PPA. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempua. menyatakan bahwa, hingga tahun 2024 telah dibentuknya 528 Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di lingkungan kepolisian. Unit PPA pada tingkat Mabes Polri saat ini, yang seharusnya sudah berubah menjadi Sub Direktorat i dibawah Dittipidum Bareskrim Polri. Penempatan struktur Unit PPA di bawah subdirektorat menimbulkan pemahaman bahwa Unit PPA tidak memiliki peran dan fungsi sebagai pembina fungsi PPA pada jajaran Polri. Khususnya dalam hal mengimplementasikan semua ketentuan yang menjadi dasar penanganan perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum. Komnas Perempuan menyatakan bahwa, praktiknya Unit PPA berkoordinasi, berkomunikasi dan bekerja sama dengan lintas unit, subdit, direktorat di internal POLRI se-Indonesia, lintas antar penegak hukum dengan Kejaksaan. Mahkamah Agung dan Kementerian/lembaga serta organisasi masyarakat yang terlibat dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan perempuan dan anak. 17 Dengan demikian ada kendala mekanisme kordinasi yang dijabarkan oleh Komnas Perempuan sebagai berikut: Belum maksimalnya mekanisme koordinasi antara Penyidik dalam penanganan perkara anak dan perempuan berhadapan dengan hukum, melalui pemanfaatan Ketidaktersediaan informasi lembaga layanan yang mendampingi korban, sehingga korban tidak mendapat pendampingan. 15 Komnas Perempuan, 2023. Kertas Kebijakan Urgensi. Op cit. , hal. Anita Permata Dewi. Komnas Perempuan apresiasi pembentukan 528 Unit PPA di Polri, https://w. com/berita/4065219/komnas-perempuan-apresiasi-pembentukan-528-unitppa-di-polri, diakses pada tanggal 18 Juni 2024. 17 Komnas Perempuan, 2023. Kertas Kebijakan Urgensi. Op cit. , hal. Implementasi Pemenuhan Hak Perempuan Berhadapan Dengan Hukum JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 Ketidaktersediaan layanan kunjungan oleh Psikolog dan minimnya Psikolog yang memiliki kompetensi pendampingan bagi perempuan korban kekerasan. Kesulitan mendapatkan akses rumah aman, sehingga seringkali korban dibawa ke mess atau rumah penyidik. Kurang kompetennya pendamping Disabilitas sehingga Korban Disabilitas tidak dapat menjelaskan peristiwa kekerasan yang dialaminya termasuk lokus dan Anggota PPA belum mengikuti pelatihan sehingga belum memenuhi syarat dan kriteria sebagai penyidik yang dibolehkan menangani perkara TPKS. Ketidaksetaraan pangkat dan golongan PPA dengan institusi lain, menyebabkan perwakilan PPA tidak memiliki kuasa untuk mendorong institusi lain melakukan pemenuhan hak korban sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Berdasarkan perspektif sarana dan prasarana Kepolisian Republik Indonesia memiliki 34 Polda. Terdapat sekitar 514 Polres yang beroperasi di berbagai wilayah, mengikuti struktur organisasi Polri. Jumlah Kepolisian Sektor (Polse. di seluruh Indonesia saat ini tercatat lebih dari 5. 19 Artinya jika setiap polda memiliki 1 Unit PPA berjumlah 34, maka jelas tidak semua polres memiliki PPA karena jumlahnya keseluruhan Polda dan Polres adalah 548. Idealnya setiap Unit PPA ada RPK-nya. Itu sudah dimandatkan oleh Perkap No. 03/2008 dan Perkap No. 10/2007. Pertanyaannya adalah berapa jumlah Ruang Pelayanan Khusus yang diamanatkan PERKAP NO. Tahun 2008 Tentang Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus Dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi Dan/Atau Korban Tindak Pidana sejak tahun 2008. Jumlah Polres yang memiliki Ruang Pelayanan Khusus (RPK) masih terbatas di Indonesia. Meski Polri berupaya meningkatkan fasilitas ini, tantangan seperti keterbatasan lahan dan biaya menghambat Fasilitas Ruang Pelayanan Khusus (RPK) untuk korban anak dan perempuan di kantor-kantor polisi masih minim. Baru sebagian kantor polisi memiliki RPK dengan fasilitas memadai. Akibatnya, belum semua Polda. Polres, dan Polsek memiliki RPK dengan fasilitas memadai. Apalagi jika dibandingkan dengan 5000 lebih polsek yang sudah seharusnya memiliki Ruang Pelayanan Khusus, maka jelas pemenuhan hak-hak 18 Ibid. , hal. 19 Polri. Satuan Wilayah Polri, https://polri. id/satwil-polri, diakses pada tanggal 18 Juni 2024. Alfian Putra Abdi. Fasilitas RPK untuk Anak dan Perempuan di Kantor Polisi Masih Minim, https://tirto. id/fasilitas-rpk-untuk-anak-dan-perempuan-di-kantor-polisi-masih-minim-dm32, pada tanggal 18 Juni 2024. Lusia Sulastri JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 perempuan berhadapan dengan hukum dari sudut pemenuhan ruang pelayanan khusus tidak memadai. Sebelum hadirnya Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan Dan Anak Dalam Penanganan Perkara Pidana, selama jaksa/ penuntut umum menghadapi hambatan dalam perkara-perkara yang melibatkan perempuan dan anak, di Hambatan prosedur, misalnya kesulitan dalam pembuktian kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak karena minimnya saksi dan alat bukti, kesulitan menghadirkan korban yang menyebar di berbagai daerah hukum dan/atau karena korban merasa malu dan trauma sehingga menolak hadir di persidangan, perbedaan kondisi antar wilayah yang menyebabkan penanganan perkara sulit memenuhi standar, eksekusi yang masih terbatas terhadap pelaku dan kurang melihat dari perspektif hak korban, dan kurangnya pemahaman aparat penegak hukum dalam bersikap dan memperlakukan perempuan dan anak. Hambatan substansi, misalnya paradigma penegakan hukum yang berorientasi punitif dan retributif dan belum menyentuh keadilan restoratif, adanya kerancuan dalam menentukan posisi korban dan pelaku dimana ditemukan perempuan dan anak yang awalnya adalah korban karena kondisi tertentu menjadi pelaku, dan adanya dakwaan atau tuntutan yang belum memuat penilaian kerugian dan analisis sosial. Hambaran koordinasi, misalnya kesulitan dalam koordinasi dengan pihak lain penyedia layanan, pendamping, dan aparat penegak hukum lain dalam penanganan perkara perempuan dan anak, serta pemahaman yang berbeda antara aparat penegak hukum mengenai lingkup dan substansi penanganan perkara perempuan dan anak. Hambatan sumber daya manusia, belum semua jaksa/penuntut umum yang belum memiliki perspektif gender dan anak. Fadli Jumhana Jaksa Agung Muda Tindak Pidana umum (Jampidu. menyatakan bahwa, seringkali aparat penegak hukum dalam penanganan perkara perempuan dan anak tak membuat konstruksi hukum secara tepat. Menurutnya, kesalahan konstruksi hukum 21 Kelompok Kerja (Pokj. Akses Keadilan Kejaksaan RI Indonesia Judicial Research Society (IJRS). Buku Saku Pedoman Akses Keadilan Bagi Perempuan Dan Anak Dalam Penanganan Perkara Pidana. Kejaksaan Republik Indonesia bersama Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Jakarta, hal. Implementasi Pemenuhan Hak Perempuan Berhadapan Dengan Hukum JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 mengakibatkan perempuan dan anak tidak diposisikan dengan benar sesuai dengan hakhaknya. Atau posisi subjeknya tak dilihat dalam perspektif gejala sosial. Banyak jaksa dan aparat hukum yang masih belum memiliki kesadaran dan pemahaman yang mendalam tentang isu gender dan diskriminasi yang dihadapi perempuan dalam sistem hukum. Pelatihan dan pendidikan mengenai gender dan hak asasi manusia masih belum merata di seluruh kejaksaan. Hal ini mengakibatkan pengabaian perspektif gender dalam penanganan kasus yang melibatkan perempuan, baik sebagai korban, saksi, maupun tersangka. Budaya patriarki yang masih kuat dan stereotip gender yang merugikan perempuan juga menjadi penghalang utama dalam pemenuhan hak perempuan di sistem peradilan. Stereotip ini sering mempengaruhi sikap dan keputusan jaksa, yang dapat menyebabkan bias dan diskriminasi terhadap perempuan. Hasil Kajian yang dilakukan sejak tahun 2020 bersama mitra MaPPI FH UI. IJRS, dan Forum Pengada Layanan di Kepulauan Riau. Kalimantan Tengah. DKI Jakarta. Jawa Tengah, dan Maluku, menemukan faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan PERMA 3/2017 diantaranya yaitu, . jenis kelamin dan usia hakim, . kepiawaian JPU (Jaksa Penuntut Umu. dan Penasihat Hukum dalam menggali keterangan yang komprehensif, . ketersediaan pendamping, . sikap empati terhadap PBH terlepas dari pemahaman terhadap substansi PERMA 3/2017, . dorongan dari atasan dengan memberikan contoh, . beban perkara yang tinggi dan keterbatasan ruang sidang, . mutasi yang cepat di jajaran personil Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Hambatan penerapan PERMA 3/2017 terletak pada: . minimnya sosialisasi dan peningkatan kapasitas, . minimnya pemahaman mengenai Hak PBH atas Pemulihan dan ketimpangan relasi gender. terbatasnya ketersediaan anggaran, sarana dan prasarana . terbatasnya ketersediaan psikolog, penerjemah atau pendamping untuk PBH Penyandang Disabilitas dan dalam sistem peradilan militer. miskoordinasi dalam tata kelola proses peradilan pidana. Berdasarkan keseluruhan hambatan pemenuhan hak perempuan berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia maka dibutuhkan penguatan pendidikan dan pelatihan berkelanjutan. Hal ini untuk mengeliminir minimnya sosialisasi 22 Rofiq Hidayat. Op cit. 23 Komnas Perempuan. Peluncuran Hasil Kajian Penerapan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum di 5 Mitra Wilayah SPPT-PKKTP, https://komnasperempuan. id/siaran-pers-detail/siaran-pers-peluncuran-hasilkajian-penerapan-peraturan-mahkamah-agung-ri-nomor-3-tahun-2017-tentang-pedoman-mengadiliperkara-perempuan-berhadapan-dengan-hukum-di-5-mitra-wilayah-sppt-pkktp-15-desember-2021, diakses pada tanggal 18 Juni 2024. 24 Ibid. Lusia Sulastri JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 dan peningkatan kapasitas mengenai hak-hak perempuan berhadapan dengan hukum dan minimnya pemahaman mengenai Hak PBH atas Pemulihan dan ketimpangan relasi Aparat penegak hukum (Polisi. Jaksa, dan Haki. perlu diberikan pelatihan intensif mengenai isu gender, hak asasi manusia, dan analisis sosial. Pelatihan ini harus mencakup studi kasus dan simulasi untuk meningkatkan pemahaman praktis mereka tentang diskriminasi yang dialami oleh perempuan dalam sistem hukum. Selain itu diperlukan pula program kesadaran gender secara berkala untuk semua level aparat penegak hukum guna memastikan pemahaman yang mendalam tentang pentingnya perlindungan hak-hak Aparat penegak hukum (Polisi. Jaksa, dan Haki. perlu merevisi dan mengintegrasikan analisis gender dan sosial ke dalam SOP kepolisian dan kejaksaan. Ini akan memastikan bahwa perspektif gender selalu dipertimbangkan dalam setiap tahapan proses hukum. Selain itu juga menaati penerapan analisis gender dalam SOP, dan menindaklanjuti temuan dengan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan. Pada sisi fasilitas, diperlukan Ruang Pelayanan Khusus (RPK) yang memadai di semua kantor polisi dan kejaksaan. Pastikan fasilitas ini dilengkapi dengan sumber daya yang memadai seperti konselor, pendamping, dan psikolog. Selain itu pada segi mekanisme kordinasi antara Penyidik dalam penanganan perkara anak dan perempuan berhadapan dengan hukum, diperlukan pemanfaatan teknologi untuk mendukung pelaporan dan penanganan kasus perempuan, termasuk sistem pelaporan online yang aman dan aksesibilitas yang mudah. IV. KESIMPULAN Akses keadilan sebagai perlindungan hukum bagi perempuan berhadapan dengan hukum telah diakomodir dalam peraturan perundang-undangan. Implementasi pemenuhan hak perempuan berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia secara normatif telah dilaksanakan oleh masing masing penegak hukum pada level sistem peradilan pidana dengan menerbitkan pedoman dan peraturan pelaksana. Namun demikian secara riil pemenuhan hak perempuan berhadapan dengan hukum masih mengalami kendala. Realitas dalam masyarakat menunjukkan bahwa hukum di Indonesia belum memberikan perlindungan yang optimal terhadap hak-hak perempuan. Faktor-Faktor yang menghambat pemenuhan hak perempuan berhadapan dengan hukum di Indonesia mencakup faktor substansi hukum khususnya Standar Operasional Implementasi Pemenuhan Hak Perempuan Berhadapan Dengan Hukum JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 Prosedur (SOP) di kepolisian belum sepenuhnya mengintegrasikan analisis gender dan sosial sebagai metode untuk memahami posisi dan kondisi perempuan dalam proses hukum, struktur hukum mencakup personal Polwan, kompetensi Polisi. Jaksa, dan Hakim dalam penanganan perkara pemenuhan perempuan berhadapan dengan hukum, fasilitas khusus seperti Ruang Pelayanan Khusus yang belum tersedia dan belum berkualitas secara merata, serta budaya patriarki yang kuat dan stereotip gender merugikan perempuan serta mempengaruhi sikap dan keputusan Penyidik, jaksa dan hakim, yang bisa menyebabkan bias dan diskriminasi. SARAN Perlu untuk aparat penegak hukum (Polisi. Jaksa, dan Haki. perlu diberikan pelatihan intensif mengenai isu gender, hak asasi manusia, dan analisis sosial, merevisi dan mengintegrasikan analisis gender dan sosial ke dalam SOP kepolisian dan kejaksaan. Pada sisi fasilitas, diperlukan Ruang Pelayanan Khusus (RPK) yang memadai di semua kantor polisi dan kejaksaan serta diperlukan mekanisme kordinasi yang baik antara Penyidik dalam penanganan perkara anak dan perempuan berhadapan dengan hukum. DAFTAR PUSTAKA