PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL DALAM PERSPEKTIF HAK MENGUASAI NEGARA Diyan Isnaeni Fakuktas Hukum Universitas Islam Malang Jl. Mayjen Haryono Gg. 10 Kelurahan No. Dinoyo. Kec. Lowokwaru. Kota Malang. Jawa Timur 65144 E-mail: diyanfhuim17@gmail. ABSTRACT Problems faced by the government in the implementation of development include the issue of providing land for development itself, including the acquisition of land for toll road because state land which is directly controlled by the state is limited or can be said to be almost nothing anymore. To acquire land for toll road development by the government by freeing people's land, both controlled by customary law, and other rights attached to it. In implementing Law Number 2 of 2012 as a juridical basis, the government carrying out land acquisition for toll road construction often creates problems both juridical and empirical. The legal concept of land acquisition for toll road development in the perspective of the right to control the state, must be returned to the nature of the public interest and the nature of the state's right to control for the greatest prosperity of the people by continuing to create development based on humanitarian principles, meaning that it must continue to prioritize and pay attention to private rights which constitute constitutional rights of the people. Key words: Land Procurement, toll road construction ABSTRAK Pemerintah mengalami kesulitan dalam hal pembangunan jalan tol karena tanah negara yang dikuasai langsung oleh negara terbatas atau dapat dikatakan hampir tidak ada lagi. Untuk memperoleh tanah untuk pembangunan jalan tol oleh pemerintah dengan membebaskan tanah milik rakyat, baik yang dikuasai oleh hukum adat, maupun hak-hak lainnya yang melekat Dalam implementasinya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 sebagai landasan yuridis pemerintah melaksanakan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol sering menimbulkan permasalahan baik secara yuridis maupun empiris. Sehingga perlu untuk mengetahui bagaimana konsep hukum pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol dalam perspektif hak menguasai negara. Penelitian dengan yuridis normatif. Konsep hukum pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol dalam perspektif hak menguasai negara, harus dikembalikan pada hakekat kepentingan umum dan hakekat hak menguasai negara yaitu untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dengan tetap menciptakan pembangunan yang berlandaskan asas kemanusiaan artinya harus tetap memprioritaskan dan memperhatikan hak privat yang merupakan hak konstitusional rakyat. Kata Kunci: Pengadaan Tanah, pembangunan jalan tol PENDAHULUAN tanah, karena pemerintah memerlukan tanah Pembangunan untuk kepentingan umum untuk mewujudkan pembangunan di segala dengan tujuan untuk sebesar-besar kemakmuran Tetapi ketersediaan tanah semakin rakyat menjadi salah satu dasar filosofis bagi terbatas, sehingga pelaksanaan pengadaan pemerintah untuk melaksanakan pengadaan tanah menjadi terhambat, dan berdampak pada Diyan Isnaeni. Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol dalam Perspektif . cara pengadaan tanah didasarkan pada pasal dilakukan tepat waktu sesuai jadwal yang 33 ayat . UUD 1945 sebagai konsep hak telah di tetapkan. menguasai negara dan diatur lebih lanjut Permasalahan kewenangan hak menguasai negara tersebut pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan dalam pasal 2 ayat . UUPA. Asas Hak diantaranya adalah masalah penyediaan tanah Menguasai untuk pembangunan itu sendiri, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Tanah negara yang dikuasai langsung untuk Kepentingan Umum yang sebelumnya oleh negara terbatas atau dapat dikatakan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 65 hampir tidak ada lagi. Satu-satunya jalan yang Tahun 2006. Dalam UU 2/2012 khususnya dapat ditempuh yaitu dengan membebaskan Pasal 10 huruf b mengatur tentang jenis tanah milik rakyat, baik yang dikuasai oleh kegiatan yang termasuk dalam kepentingan hukum adat, maupun hak-hak lainnya yang umum yait pembangunan jalan tol. melekat diatasnya. Penerapan Negara Undang-Undang Nomor Pemenuhan kebutuhan akan tanah tersebut Tahun 2012 dalam perkembangannya sering diperlukan suatu hak yang memberikan menimbulkan permasalahan baik permasalahan kewenangan besar kepada Pemerintah untuk yuridis maupun permasalahan empiris di merencanakan peruntukan dan penggunaan yang bersangkutan guna keperluan usahanya pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 AuNamun dalam kenyataannya Tahun 2012 adalah adanya kekaburan makna pemerintah tidak mampu memenuhi semua kepentingan umum dan konflik norma antara Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dengan pembangunan tersebut, sehingga banyak Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 pembangunan yang dilakukan harus dengan tentang Jalan. cara mengambil dan memanfaatkan tanahtanah rakyatAy1 Permasalahan yuridis dalam Pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol yang dilaksanakan oleh pemerintah dalam Instrumen hukum yang menjadi dasar pelaksanaanya diantaranya adalah masalah landasan bagi negara dalam memperoleh penyediaan tanah untuk pembangunan itu tanah yang telah dimiliki secara privat untuk sendiri, termasuk pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum, dengan pembangunan jalan tol. Tanah negara yang Ketut Wikantika, 9 April 2007. Bank Tanah Pengendali Harga Tanah, tersedia dalam http://wikantika. com/2007/04/09/bank-tanah-pengendali-harga-tanah/, diakses tanggal 10 Mei 2017. 96 Yurispruden Volume 3. Nomor 1. Januari 2020. Halaman 93-105 dikuasai langsung oleh negara terbatas atau terutama diwilayah yang tinggi tingkat dapat dikatakan hampir tidak ada lagi. Satu- satunya jalan yang dapat ditempuh yaitu Berdasarkan latar belakang dan kompleksitas dengan membebaskan tanah milik rakyat, baik yang dikuasai oleh hukum adat, maupun pembangunan jalan tol tersebut, yang menjadi hak-hak lainnya yang melekat diatasnya. Pengadaan bagaimana konsep hukum pengadaan tanah menyediakan tanah dengan cara memberi untuk pembangunan jalan tol dalam perspektif ganti kerugian yang layak dan adil kepada hak menguasai negara? Menggunakan metode pihak yang berhak sebagaimana diatur dalam penelitian yuridis normatif dengan pendekatan pasal 1 angka . Undang-Undang Nomor 2 statue approach dan conceptual approach. Tahun 2012. Undang-Undang Nomor 38 PEMBAHASAN Tahun 2004 tentang Jalan pasal 1 angka 7 dan Konsep Hak Menguasai Negara 8 menentukan bahwa jalan tol adalah jalan Konsep dasar hak menguasai tanah oleh yang merupakan bagian sistem negara termuat dalam Pasal 33 Ayat . jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang UUD 1945 yang berbunyi: AuBumi dan air dan penggunaannya diwajibkan membayar tol. kekayaan alam yang terkandung di dalamnya Sedangkan yang dimaksud dengan tol adalah dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sejumlah uang tertentu yang dibayarkan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ay Dari untuk penggunaan jalan tol. ketentuan pasal 33 ayat . UUD NRI 1945 Pasal 2 ayat . Peraturan Pemerintah hubungan antara negara dengan bumi, air, dan Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol kekayaan alam yang terkandung didalamnya disebutkan bahwa penyelenggaraan jalan tol dikuasai oleh negara dan digunakan untuk dimaksudkan untuk mewujudkan pemerataan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Hal ini berarti bahwa dengan dikuasainya bumi, air, keseimbangan dalam pengembangan wilayah dan kekayaan alam oleh negara, pemerataan dengan memperhatikan keadilan, yang dapat atas hasil-hasil pengelolaan terhadap bumi, dicapai dengan membina jaringan jalan yang air, dan kekayaan alam ini akan dapat dananya berasal dari pengguna jalan. Tujuan 2 Tujuan diberikannya hak menguasai penyelenggaraan jalan tol meningkatkan kepada negara ialah untuk mencapai sebesar- efisiensi pelayanan jasa dan distribusi barang guna peningkatan pertumbuhan ekonomi Kebahagiaan, hasil-hasilnya kemakmuran rakyat, arti:Ay Mansour Fakih, . Landreform di Desa. Cetakan I. Maret. Yogyakarta: Read Book, hlm. Diyan Isnaeni. Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol dalam Perspektif . kemerdekaan dalam masyarakat dan negara sebagai obyek. Hubungan hukum tersebut hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, melahirkan hakAountuk menguasai sumber daya adil dan makmur. Ay3 agraria dan sekaligus kewajiban bagi negara Hak menguasai dari negara atas tanah dalam penggunaan SDA tersebut yaitu untuk bersumber pada Hak Bangsa Indonesia atas sebesar-besar kemakmuran rakyat. Konsep pelaksanaan tugas kewenangan bangsa yang mempunyai unsur publik. Tugas mengelola Tanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Secara konseptual pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan sendiri oleh seluruh Bangsa diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun Indonesia, maka dalam penyelenggaraannya, 2012 terkait dengan konsep mekanisme Bangsa Indonesia sebagai pemegang hak dan pencapaian tujuan negara, yang terdapat pengemban amanat tersebut, pada tingkatan dalam suatu teori negara kesejahteraan tertinggi dilaksanakan oleh Negara Republik . elfare stat. Tujuan pengadaan tanah untuk Indoensia kepentingan umum adalah menyediakan tanah Pengadaan seluruh rakyat (Pasal 2 ayat . UUPA). Wewenang meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran meliputi bumi, air dan ruang angkasa di bangsa, negara, dan masyarakat dengan tetap wilayah Negara Republik Indonesia, baik menjamin kepentingan hukum yang berhak. yang: Au. di atasnya sudah ada hak-hak Pihak perorangan/keluarga, apapun nama hak itu. tanahnya pada saat pelaksanaan pengadaan . di atasnya masih ada hak ulayat dan hak- tanah untuk kepentingan umum setelah hak semacam itu, apapun nama hak tersebut. pemberian ganti kerugian yang layak dan adil dan . di atasnya tidak ada hak-hak atau berdasarkan putusan pengadilan yang pemegang hak-hak tersebut, . isalnya bekas telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. tanah Swapraja, tanah bekas hak-hak Barat. Tanah yang selanjutnya dibangun sesuatu tanah tak bertuan, hutan negara dan lain-lain untuk kepentingan umum akan menjadi milik Dengan demikian, penguasaan Pemerintah/Pemerintah Daerah atau milik oleh negara yang disebut dengan HMN BUMN merupakan hubungan hukum antara negara sebagai subyek dengan sumber daya agraria Iman Soetiknjo, . Politik Agraria Nasional: Hubungan Manusia dengan Tanah yang Berdasarkan Pancasila. Yogyakarta. Gadjahmada University Press, hlm. Ibid, hlm. 98 Yurispruden Volume 3. Nomor 1. Januari 2020. Halaman 93-105 Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud Dirumuskan atau dijadikan pengertian atau dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang konsep hukum maka perumusan dan ruang Nomor 2 Tahun 2012 adalah penggantian lingkupnya menjadi jelas dan tegas. Konsep yang layak dan adil kepada pihak yang berhak hukum sebenarnya merupakan pengertian dalam proses pengadaan tanah. Dengan ilmiah dan mempunyai batas tegas sehingga demikian pengadaan tanah merupakan setiap berbeda dengan konsep keseharian. Apabila kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan konsep hukum tersebut berasal dari pengertian cara memberi ganti rugi kepada yang sehari-hari, misalnya yang digunakan dalam melepaskan hak atau menyerahkan tanah, undang-undang atau dalam putusan hakim, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang maka pengertian atau konsep tersebut akan memperoleh batasan yang tegas. pencabutan hak atas tanah. Objek pengadaan Pembahasan mengenai konsep hukum tanah adalah tanah, ruang atas tanah, dan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang dimaksudkan untuk mengetahui dasar filosofi berkaitan dengan tanah atau lainnya yang yang mendasari konsep hukum pengaturan dapat dinilai. pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Konsep Hukum Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Dalam Perspektif tanah untuk pembangunan jalan tol ini Hak Menguasai Negara diperlukan dan digunakan untuk memahami Secara etimologis kata konsep berasal dari Pengaturan konsep hukum pengadaan suatu aturan hukum atau sistem aturan hukum bahasa latin AuconceptumAy yang artinya sesuatu yang bisa dipahami. Pengertian pemahaman dan penggunaan atas bahan- bahan yang dipelajari dalam pengaturan pernyataan, idea atau gagasan yang saling pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol sehingga tersusun bangunan pengetahuan peristiwa dan menjadi dasar atau petunjuk tentang pengadaan tanah untuk pembangunan dalam melakukan penelitian. Setiap ilmu jalan tol yang mewujudkan suatu sistem yang selalu terbentuk berbagai konsep yang secara rasional dapat dipelajari dan dipahami. diungkapkan dengan suatu istilah berupa satu Konsep atau beberapa perkataan. Biasanya dipilih pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol perkataan dari bahasa sehari-hari, namun tidak jarang dipilih kata-kata dari bahasa yang melakukan suatu argumentasi hukum. Apabila sudah tidak digunakan dalam percakapan dalam suatu masalah atau kasus yang sedang sehari-hari atau diciptakan perkataan baru. Diyan Isnaeni. Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol dalam Perspektif . hukumnya maka dapat dilakukan usaha dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 pembentukan hukum. dalam perspektif hak menguasai negara Hak menguasai negara menurut UUD NRI 1945 harus dilihat dalam konteks hak dan kewajiban negara sebagai pemilik kekuasaan kesejahteraan rakyat. Kedudukan ditemukan adanya: Kekaburan . age tentang makna kepentingan umum Terjadinya dinamika politik hukum dan pembangunan dalam rangka meningkatkan sebagai badan penguasa pemilik kekuasaan itu adalah pengejawantahan dari faham pola perubahan -perubahan perundang-undangan masyarakat dalam konsepsi hukum adat yang kristalisasi nilai-nilainya terumuskan dalam pernah berlaku tentang pengadaan tanah Pembukaan UUD NRI 1945, sehingga hak menguasai negara mengandung didalamnya dikarenakan ada ketidak jelasan atau untuk melaksanakan hak dan kewajibannya kekaburan makna kepentingan umum. bahkan daya paksa. Apabila tentang suatu norma maka didasarkan Setelah diteliti dan dianalisis ditemukan Dworkin bahwa konsep hukum pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol dalam perspektif hak menguasai negara yang diatur dalam Undang- ketidakjelasan norma hukum, pelaksana Undang Nomor 2 Tahun 2012 secara filosofis hukum menggunakan diskresi yang lemah belum sesuai dengan konsep Hak Menguasai . weak discretio. , yaitu menggunakan Negara sebesar-besar interpretasi dengan merujuk pada prinsip- kemakmuran rakyat. Hal ini dikarenakan prinsip atau asas-asas hukum terkait, setelah itu baru merumuskan norma Alasan mensejahterakan masyarakat yang tanahnya pemikiran Dworkin sebagai acuan untuk diambil untuk pembangunan jalan tol. Secara menafsirkan kekaburan norma tentang normatif konsep hukum pengadaan Tanah untuk pembangunan jalan tol yang diatur pembangunan jalan tol, hal ini disebabkan Slamet Suhartono. Hukum Positif dan probematik Penerapan dan Solusi Teoritikmya DiH: Jurnal Ilmu Hukum Volume 15 Nomor 2 Agustus 2019 Ae Januari 2020, hlm. 100 Yurispruden Volume 3. Nomor 1. Januari 2020. Halaman 93-105 bahwa menurut Dworkin norma selalu mengakibatkan juga terjadinya konflik bersumber dari moralitas, hukum berakar norma yang terkait dengan kriteria dan pada prinsip-prinsip moralitas, artinya hukum merupakan bagian dari satu sistem pembangunan jalan tol. Konflik norma ajaran moral, selain itu hukum merupakan secara horizontal ini terjadi antara Undang- penjabaran dari prinsip-prinsip moral Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang umum yang berlaku secara universal dan Pencabutan hak atas tanah, dan Undang- Undang Nomor Tahun khususnya prinsip keadilan, sehingga pembangunan untuk kepentingan umum. Kedua sama-sama mendasarkan pada nilai-nilai moral dan merupakan dasar yuridis pengambilan cita keadilan yang berada di balik norma tanah oleh pemerintah untuk kepentingan samar tersebut6, dalam hal ini makna kepentingan umum. disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Dengan Tahun 2012 yang mengatur tentang kepentingan umum yang tepat, kemudian ditentukan jenis-jenis atau daftar kegiatan pemerintah untuk keperluan kepentingan kepentingan umum maka kepentingan umum dalam pengadaan tanah mempunyai Terhadap kepastian hukum dan rakyat akan terlindungi hak-haknya. kriteria dan jenis kepentingan umum Perumusan kepentingan umum secara jelas dirasa khususnya pembangunan jalan tol amat penting bagi pembentuk undang- diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 undang agar terdapat keatuan pemahaman Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak Atas mengenai makna kepentingan umm baik Tanah dan benda-benda diatasnya dengan bagi pemerintah maupunn masyarakat. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, . Konflik norma antara Undang-Undang maka bisa diselesaikan dengan metode atau Nomor 2 Tahun 2012 dengan Undang- asas preferensi sebagaimana pendapat dari Undang Nomor 20 Tahun 1961 Gert Frederict Malt. Menurut Malt ada tiga Ketidaksesuaian tanah untuk pembangunan jalan tol dengan menyelesaikan apabila terjadi konflik Zafeer. Jurisprudenze: An Outline (International Law Book Services, 1. Diyan Isnaeni. Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol dalam Perspektif . sebelumnya yakni: antara Undang-Undang Nomor 38 Tahun . the lex posterior principle: lex posterior derogate legi priori, i. e: a later provisions overrules an earlier . the lex specialis principles: lex spesialis derogate legi generali, i. a more special provision overrules a general one. the lex superior principle: lex superior derogat legi inferior, : provision with higher rank overrules a provision with lower Terhadap 2004 tentang Jalan dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2012 berkaitan kerugian terutama apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan mengenai lokasi pembangunan jalan tol dan ganti kerugian. Pasal 59 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, yang isinya dijelaskan bahwa: termasuk kepentingan umum khususnya . Apabila kesepakatan tidak tercapai dan lokasi pembangunan tidak dapat dipindahkan, dilakukan pencabutan hak atas tanah sesuai dengan perundang-undangan dibidang pertanahan. Pelaksanaan pembangunan jalan dapat dimulai pada bidang tanah yang telah diberi ganti rugi atau telah dicabut hak atas tanahnya Peraturan di bidang pertanahan disini untuk pembangunan jalan tol, akan berarti didasarkan pada Undang-Undang digunakan Undang-Undang Nomor 2 Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Tahun 2012 sebagai undang-undang yang hak atas tanah. Sedangkan dalam Undang- horizontal antara Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, lebih tepat menggunakan asas lex posterior derogate legi priori. Sehingga dalam hal pengaturan mengenai kriteria dan jenis kegiatan yang terbaru sebagai dasar yuridis dalam Undang Nomor 2 Tahun 2012 sebagai pengadaan tanah untuk pembangunan hukum positif pelaksanaan pengadaan jalan tol tanah untuk pembangunan jalan tol, . Konflik Norma antara Undang-Undang Terjadinya konflik norma horizontal Nomor 38 Tahun 2004 dengan Undang- kesepakatan mengenai rencana lokasi Undang Nomor 2 Tahun 2012 berkaitan pembangunan jalan tol, bisa dilakukan dengan pengaturan pemberian ganti keberatan ke Gubernur, sebagaimana diatur Gert-Fredrik Malt. AuMethods for the solution of ConAAict between Rule in a sistem of Positive LawAy dalam Bob Brouwer, et. Editor. Coherence and CoAAict in Law. Procceedings of the 3rd Benelux-Scandinavian Symposium in Legal Theory. 211 48 Gert-Fredrik Malt. Op. Cit. , hlm. 102 Yurispruden Volume 3. Nomor 1. Januari 2020. Halaman 93-105 dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 2 Tahun Gubernur yang isinya menolak laporan keberatan tentang lokasi pembangunan jalan tol maka dalam pasal 23 disebutkan bahwa akan dilakukan upaya hukum Pengadilan Tata Usaha Negara. Apabila para pihak keberatan terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan kasasi ke Mahkamah Agung dan putusan pengadilan yang telah menjadi dasar diteruskan atau tidaknya Mengenai tidak tercapai kesepakatan dalam hal pemberian ganti kerugian. Undang-UndangNomor 2 Tahun 2012 diatur dalam pasal 38 ayat . dan pasal 42 ayat . Pasal 38 ayat . Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, menyebutkan AuDalam dan/atau besarnya ganti kerugian, pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempat dalam waktu paling lama 14 . mpat bela. hari kerja setelah musyawarah penetapan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat . Ay. Pasal 42 . Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 : AuDalam hal Pihak yang Berhak menolak bentuk dan/ atau besarmya Ganti Kerugian berdasarkan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, atau putusan Pengadilan Negeri/Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38. Ganti Kerugian dititipkan di pengadilan negeri setempatAy Berdasarkan uraian ketentuan-ketentuan tersebut dalam hal pengaturan tentang tidak kerugian, ada ke tidak sesuaian antara Undang-Undang Nomor 38 Tahum 2004 yaitu dengan dilakukan pencabutan hak atas tanah dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dilakukan dengan upaya-upaya hukum mulai dari ke Gubernur, ke Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung pembangunan kepentingan umum dan Pengadilan Negeri, ke Mahkamah Agung dan dilakukan Konsinyasi atau penitipan uang ke Pengadilan Negeri apabila tidak tercapai Penyelesaian antara Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, khususnya pasal 59 dengan UU Nomor 2 Tahun 2012 pasal 22 ayat . dan pasal 42 . yang berkaitan mengenai besarnya ganti kerugian tersebut. Diyan Isnaeni. Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol dalam Perspektif . menguasai negara yaitu untuk sebesar-besar menggunakan asas preferensi sebagaimana pendapat Gert Frederict Malt yang telah pembangu nan diuraikan sebelumnya. dengan menggunakan berlandaskan asas kemanusiaan artinya harus asas lex specialis derogat lex generali. tetap memprioritaskan dan memperhatikan Jika terjadi demikian maka peraturan hak privat yang merupakan hak konstitusional perundang-undangan yang bersifat khusus rakyat, karena konstitusi telah memberikan yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 jaminan dan perlindungan terhadap hak milik pribadi warganya termasuk hak milik atas perundang-undangan yang bersifat umum tanah sebagaimana diatur dalam UUD NRI dalam hal ini Undang-Undang Nomor 38 1945 pasal 28H ayat . Negara memiliki Tahun 2004. Artinya apabila terjadi sengketa antara pemerintah yang memerlukan tanah tersebut didasarkan pada kewenangan yang masyarakat yang tanahnya diambil untuk secara konstitusional adalah sah. Dengan kepentingan pembangunan jalan tol karena demikian sebagai pihak yang memiliki tidak tercapai kata sepakat pemberian ganti bergaining position, negara ikut campur tangan menentukan arah kebijakan guna didasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun mengangkat harkat dan martabat bangsa dan dominan dalam mewujudkan Kedudukan Meskipun tanah yang dimiliki masyarakat Konsep hukum pengadaan tanah dalam melekat asas fungsi sosial, yang harus perspektif hak menguasai negara selanjutnya memberikan tanahnya untuk kepentingan bersama, namun tetap memperhatikan hak konstitusional masyarakat itu sendiri terkait tanggungjawab negara, dan tidak harus Dengan menjadi tanggungjawab swasta. Hal ini menganalisis konsep hukum pengadaan tanah dikarenakan negara ditempatkan sebagai untuk pembangunan jalan tol dalam Undang- pembawa perubahan sekaligus pengatur. Undang Nomor 2 Tahun 2012 maka konsep perencana dan pengelola bumi air dan hukum pengadaan tanah untuk pembangunan kekayaan alam yang terkandung didalamnya jalan tol dalam perspetikf hak menguasai baik dalam membuat rencana strategis, untuk negara, dalam perkembangan hukum agraria pembangunan kawasan strategis dan proyek yang akan datang, harus dikembalikan pada strategis nasional yang termasuk didalamnya hakekat kepentingan umum dan hakekat hak adalah pembangunan infrastruktur jalan tol. 104 Yurispruden Volume 3. Nomor 1. Januari 2020. Halaman 93-105 sebagaimana diatur pasal 34 ayat . UUD NRI 1945 dan pasal 1 angka . Undang- didalamnya baik dalam membuat rencana undang Nomor 2 Tahun 2012. Disamping itu konsep hukum pengadaan strategis dan proyek strategis nasional yang tanah untuk pembangunan jalan tol dalam termasuk didalamnya adalah pembangunan perspektif hak menguasai negara maka dalam infrastruktur jalan tol. sebagaimana diatur pembuatan perencanaan pengadaan tanah pasal 34 ayat . UUD NRI 1945 dan pasal 1 angka . Undang-undang Nomor 2 Tahun Indonesia yang didasarkan pada tatanan Saran Pemerintah melakukan harmonisasi hukum berdasarkan Pancasila sebagaimana diatur peraturan-peraturan yang berkaitan dengan dalam pasal 5 dan pasal 14 UUPA. pengadaan tanah untuk pembangunan jalan KESIMPULAN DAN SARAN tol dengan tujuan memperbaiki konsep Kesimpulan Konsep hukum pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol dalam perspektif hak pembangunan jalan tol dalam perspektif hak menguasai negara agar tidak terjadi konflik menguasai negara, harus dikembalikan pada hakekat kepentingan umum dan hakekat hak Pemerintah melakukan revisi menguasai negara yaitu untuk sebesar-besar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, dan kemakmuran rakyat dengan tetap yaitu untuk masyarakat . rang perorangan atau Badan hukum publik atau DPR ) bisa berlandaskan asas kemanusiaan artinya harus mengajukan uji materiil ke Mahkamah tetap memprioritaskan dan memperhatikan Konstitusi atas pasal 11ayat . dan pasal 14 hak privat yang merupakan hak konstitusional ayat . Undang-Undang Nomor 2 Tahun rakyat, karena konstitusi telah memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak milik DAFTAR PUSTAKA