E-ISSN: 2809-8544 ANALISIS DAMPAK EKONOMI PENAMBANGAN EMAS ILEGAL MENURUT KONSEP EKONOMI PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DAN MAQASHID SYARIAH: STUDI KASUS KECAMATAN BATANG NATAL KABUPATEN MANDAILING NATAL Andri Yusuf Siregar1, Fauzi Arif Lubis2, Reni Ria Armayani Hasibuan3 Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia Email: andriyusufsiregar07@gmail.com Abstract The aspects of the problem studied by the author are regarding the economic impact of illegal gold mining according to the economic concept of sustainable development and maqashid sharia. The aim of this research was to determine the economic impact of illegal gold mining according to the economic concept of sustainable development and maqashid sharia. The analysis technique used is descriptive qualitative research methods. Qualitative methods are research procedures that produce descriptive data in the form of written or spoken words from people or observable behavior. Descriptive research is a research method that describes all the data or conditions of the research subject or object, then analyzed and compared based on the current reality and then tries to provide a solution to the problem and can provide up-to-date information so that it is useful for the development of science and more can be applied to a variety of problems. The results of the research show that this illegal gold mining produces results very quickly compared to previous work, namely farming and other things, and the results obtained are very promising and able to fulfill the family economy, people who take part in mining activities can earn Rp. 600,000-Rp. 800,000 per the week. Mining may be carried out as long as the community considers the interests of the public good, does not cause damage and is environmentally friendly. The community has the perception that the existence of illegal gold mines in Batang Natal District brings benefits and increases the welfare of the local community because the existence of the Unlicensed Gold Mining (PETI) location has become a new job opportunity for people who do not have permanent jobs. The positive impact felt by the surrounding community is of course the creation of new jobs for miners. The negative impact of gold mining which is felt almost every day by the community around the mining area is water pollution. Keywords: Illegal Gold Mining, Sustainable Development Economy, Maqashid Syariah. Abstrak Aspek-aspek masalah yang diteliti oleh penulis yaitu mengenai dampak ekonomi pertambangan emas ilegal menurut konsep ekonomi pembangunan berkelanjutan dan maqashid syariah. Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dampak ekonomi pertambangan emas ilegal menurut konsep ekonomi pembangunan berkelanjutan dan maqashid syariah. Teknik analisis yang digunakan adalah dengan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Metode kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orangorang atau perilaku yang dapat diamati. Penelitian deskriptif adalah suatu metode penelitian yang menggambarkan semua data atau keadaan subjek atau objek penelitian kemudian dianalisis dan dibandingkan berdasarkan kenyataan yang sedang berlangsung pada saat ini dan selanjutnya mencoba untuk memberikan pemecahan masalahnya dan dapat memberikan informasi yang mutakhir sehingga bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan serta lebih banyak dapat diterapkan pada berbagai masalah. Hasil penelitian Bahwa Pertambangan emas ilegal ini sangat cepat membuahkan hasil dibandingkan dengan pekerjaan sebelumnya yaitu bertani dan lain-lain dan hasilnya yang didapatkan sangat menjanjikan dan mampu memenuhi ekonomi keluarga, masyarakat yang ikut dalam aktifitas pertambangan itu bisa menghasilkan Rp.600.000-Rp.800.000 per minggunya. Pertambangan boleh dilakukan selama masyarakat mempertimbangkan kepentingan kemaslahatan umum, tidak mendatangkan kerusakan dan ramah lingkungan. Masyarakat memiliki SIBATIK JOURNAL | VOLUME 3 NO.1 (2023) https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK 271 ANALISIS DAMPAK EKONOMI PENAMBANGAN EMAS ILEGAL MENURUT KONSEP EKONOMI PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DAN MAQASHID SYARIAH: STUDI … Andri Yusuf Siregar1, Fauzi Arif Lubis2, Reni Ria Armayani Hasibuan3 DOI: https://doi.org/10.54443/sibatik.v3i1.1834 persepsi bahwa keberadaan tambang emas ilegal yang terdapat di Kecamatan Batang Natal membawa keuntungan dan meningkatkan kesejahteraan tersendiri bagi masyarakat setempat karena keberadaan lokasi Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) tersebut menjadi lapangan kerja baru bagi masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Dampak positif yang dirasakan masyarakat sekitar tentu berupa terciptanya lapangan kerja baru bagi para penambang. Dampak negatif dari pertambangan emas ini yang hampir setiap harinya dirasakan oleh masyarakat sekitar area pertambangan adalah pencemaran air. Kata kunci: Pertambangan Emas Ilegal, Ekonomi Pembangunann Berkelanjutan, Maqashid Syariah. PENDAHULUAN Pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu gambaran dari keberhasilan pembangunan yang dilakukan, yang meliputi dari segala perubahan dari tingkat kegiatan ekonomi yang berlaku pada periode tertentu. Pertumbuhan ekonomi sangat berpengaruh besar dalam analisis makro ekonomi terhadap jalannya roda perekonomian di suatu daerah, wilayah ataupun negara bisa dapat menggambarkan kondisi masyarakat memperoleh tambahan atau berkurangnya pendapatan karena berbagai aktivitas-aktivitas ekonomi misalnya dari sektor pertanian, industri, perdagangan, pariwisata, pertambangan, telekomunikasi dan lain-lain. Teori ekonomi makro Keynes menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi dipengaruhi oleh konsumsi masyarakat, investasi, pengeluaran pemerintah, dan neraca perdagangan internasional (ekspor-impor). (Di et al., 2021). Pertumbuhan ekonomi merupakan masalah perekonomian dalam jangka panjang, dan pertumbuhan ekonomi merupakan fenomena penting yang dialami dunia hanya dua abad belakangan ini, dan oleh Simon Kuznets, seorang ahli ekonomi terkemuka di Amerika Serikat yang pernah memperoleh hadiah Nobel dinyatakan bahwa, proses pertumbuhan ekonomi tersebut dinamakannya sebagai Modern Economic Growth. Dalam berbagai periode tersebut, dunia telah mengalami perkembangan pembangunan pesat yang sangat nyata apabila dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya. Sampai abad ke-18, sebagian besar mata pencaharian masyarakat di dunia masih hidup pada tingkat subsistem, dan mata pencaharian utamanya adalah dari melakukan kegiatan di sektor pertanian, pertambangan, perikanan, dan berburuh. Pertumbuhan ekonomi dapat juga diartikan sebagai suatu proses pertumbuhan output perkapita dalam jangka panjang. Hal ini berarti menunjukkan bahwa dalam jangka panjang, kesejahteraan tercermin pada peningkatan output perkapita yang sekaligus memberikan banyak alternatif dalam mengkonsumsi barang dan jasa, serta diikuti oleh daya beli masyarakat yang semakin meningkat. Pertumbuhan Ekonomi juga berkaitan erat dengan proses peningkatan produksi barang dan jasa dalam kegiatan ekonomi masyarakat.(Kusniati, 2017). Dijelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi menyangkut perkembangan yang berdimensi tunggal dan dapat diukur dengan meningkatnya hasil produksi dan pendapatan. Dalam hal ini berarti terdapatnya kenaikan dalam pendapatan nasional yang ditunjukkan oleh besarnya nilai Produk Domestik Bruto (PDB). Sejalan dengan arah laju perkembangan pembangunan ekonomi yang menitik beratkan pada pertumbuhan ekonomi sering 272 SIBATIK JOURNAL | VOLUME 3 NO.1 (2023) https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK ANALISIS DAMPAK EKONOMI PENAMBANGAN EMAS ILEGAL MENURUT KONSEP EKONOMI PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DAN MAQASHID SYARIAH: STUDI … Andri Yusuf Siregar1, Fauzi Arif Lubis2, Reni Ria Armayani Hasibuan3 DOI: https://doi.org/10.54443/sibatik.v3i1.1834 bertentangan dengan prinsip pelestarian alam, sehingga sering dikatakan bahwa antara pembangunan ekonomi dan lingkungan terkesan kontradiktif. Pertambangan yaitu sebagian atau keseluruhan tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengolahan dan pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang. Dalam kamus besar bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan menambang adalah menggali (mengambil) barang tambang dari dalam tanah (Kholifah Emi, 2010). Menurut Undang-Undang No 4 Tahun 2009 yang dimaksud dengan penambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pemurnian pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang. Usaha pertambangan adalah semua usaha yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum atau badan usaha untuk mengambil bahan galian dengan tujuan untuk dimanfaatkan lebih lanjut bagi kepentingan manusia. Sedangkan kegiatan penambangan adalah serangkaian kegiatan dari mencari dan mempelajari kelayakan sampai dengan pemanfaatan mineral, baik untuk kepentingan perusahaan, masyarakat sekitar, maupun pemerintah (daerah dan pusat) (Simangunsong, 2022). Desakan ekonomi yang melanda membuat masyarakat sehingga mengabaikan masalah ataupun resiko yanh akan terjadi. Masyarakat beralasan untuk menambah penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan alasan ini yang menjadi alasan utama bagi para penambang emas sehingga melakukan penambangan emas ilegal. Para penambang juga mengabaikan kerusakan alam yang ditimbulkan dari pertambngan emas ilegal ini. Kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan sebagai warisan untuk generasi dimasa yang akan datang masih sangat rendah. Seharusnya masyarakat sadar dan tau bahwa biaya yang ditimbulkan akibat dari kerusakan lingkungan yang terjadi tidak sebanding dengan penghasilan yang diperoleh oleh para penambang. Oleh karena itu, menjaga kelestarian lingkungan bukan semata-mata tugas pemerintah, melainkan tugas kita bersama, dan bahkan peran besar dipegang oleh masyarakat. Adapun dalam kacamata Islam barang tambang adalah milik umum, oleh karena itu individu tidak berhak menguasai atau memilikinya. Dalam hal pengelolaan barang tambang pun harus dikelola oleh Negara sebab pemerintah memiliki kewenangan dalam hal pengelolaan, tujuannya adalah supaya hasilnya dapat dirasakan masyarakat. Adapun ayat alQuran yang menyatakan tentang perusakan lingkungan terdapat dalam surah Ar-Rum ayat 41 yang artinya Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). Sanksi dalam hukum pidana Islam dikenakan takzir karena tidak ditentukan oleh AlQuran jumlah dan jenisnya. Ta’zir merupakan yang bukan jarimah hudud dan qishash diyat sehingga ancaman hukumannya diserahkan dan menjadi kewenangan pemerintah. Ta’zir juga merupakan hukuman yang memberikan pelajaran dan pendidikan (Hs & Press, 2009). 273 SIBATIK JOURNAL | VOLUME 3 NO.1 (2023) https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK ANALISIS DAMPAK EKONOMI PENAMBANGAN EMAS ILEGAL MENURUT KONSEP EKONOMI PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DAN MAQASHID SYARIAH: STUDI … Andri Yusuf Siregar1, Fauzi Arif Lubis2, Reni Ria Armayani Hasibuan3 DOI: https://doi.org/10.54443/sibatik.v3i1.1834 Dalam persfektif ekonomi Islam pertambangan emas yang dilakukanan oleh sebagian masyarakat Kecamatan Batang Natal merupakan suatu hal yang bertentangan dengan Islam dikarenakan pertambangan yang dilakukan tidak ada izin dari pemerintah dan proses pertambangan dilakukan secara tidak baik dan benar. TINJAUAN PUSTAKA Pertambangan Pertambangan yaitu sebagian atau keseluruhan tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengolahan dan pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang. Dalam kamus besar bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan menambang adalah menggali (mengambil) barang tambang dari dalam tanah. Tahap Kegiatan Penambangan Salim menyatakan bahwa dalam usaha pertambangan ada beberapa tahap yang harus dilalui terlebih dahuli sebelum menuai hasil dari kegiatan penambangan, yaitu Penyelidikan umum merupakan usaha untuk menyelidiki secara geologi umum atau fisika, di daratan perairan dan dari udara, segala sesuati dengan maksud untuk membuat peta geologi umum atau untuk menetapkan tanda- tanda adanya bahan galian pada umumnya. Usaha eksplorasi adalah segala penyelidikan geologi pertambangan untuk menetapkan lebih teliti/seksama adanya sifat letakan bahan galian. Jenis-jenis Galian Tambang Penggolongan hasil tambang, bahwa izin usaha pertambangan meliputi izin untuk memanfaatkan bahan galian tambang yang bersifat ekstraktif seperti bahan galian tambang golongan A, golongan B, maupun golongan C. Ada banyak jenis sumberdaya alam bahan tambang yang terdapat di bumi Indonesia. Ekonomi Pembangunan Berkelanjutan Pembangunan ekonomi adalah merupakan suatu langkah awal untuk memperbaiki kualitas kehidupan manusia. Melalui pembangunan, kemakmuran, taraf hidup dan lapangan kerja baru bisa menjadi lebih baik, sehingga mampu mengatasi berbagai persoalan pembangunan seperti kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan ekonomi.(Isnaini, 2018) Pembangunan berkelanjutan adalah upaya manusia untuk memperbaiki mutu kehidupan dengan tetap berusaha tidak melampaui ekosistem pendukung kehidupannya. Dewasa ini masalah pembangunan berkelanjutan telah dijadikan sebagai isu penting yang perlu terus disosialisasikan di tengah masyarakat. 274 SIBATIK JOURNAL | VOLUME 3 NO.1 (2023) https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK ANALISIS DAMPAK EKONOMI PENAMBANGAN EMAS ILEGAL MENURUT KONSEP EKONOMI PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DAN MAQASHID SYARIAH: STUDI … Andri Yusuf Siregar1, Fauzi Arif Lubis2, Reni Ria Armayani Hasibuan3 DOI: https://doi.org/10.54443/sibatik.v3i1.1834 Pembangunan Berkelajutan Dalam Penambangan Emas Dengan adanya kegiatan tambang emas ini atau yang biasa di sebut dompeng ini seharusnya dapat menjadi patokan untuk mendorong lajunya pertumbuhan ekonomi bagi setiap daerah atau wilayah dengan harapan dapat menjadi langkah untuk pembangunan berkelanjutan bagi wilayah tersebut. Pembangunan berkelanjutan pada saat ini masih menjadi tantangan bagi setiap daerah untuk kesejahteraan masyarakatnya yang masih mengalami ketertinggalan. Hal tersebut menjadi tugas yang harus dilaksanakan secara berkala untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam memanfaatkan sumber daya alam, salah satunya yaitu pertambangan. Dampak Pertambangan Emas Terhadap Pembangunan Berkelanjutan Penambangan emas tanpa izin tidak hanya memberikan dampak bagi lingkungan dan masyarakat sekitarnya saja tetapi juga berdampak terhadap pembangunan berkelanjutan bagi daerah itu sendiri. Tujuan utama dari pembangunan berkelanjutan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya dengan menjaga keutuhan dan kelestarian lingkungan, dapat meningkatkan perekonomian serta keadaan sosialnya yang dapat bermanfaat bagi generasi sekarang dan generasi pada masa yang akan datang. Pertambangan emas memberikan kontribusi yang cukup kecil untuk dapat mendorong sektor lajunya pertumbuhan. Maqashid Syariah Pada Pertambangan Emas Ilegal Maqāshid adalah bentuk jamaʽ dari maqṣud yang berarti kesengajaan atau tujuan. Sedangkan syariʽah secara bahasa adalah ila al-mā’ yang berarti jalan menuju sumber air, yang juga bisa diartikan sebagai jalan ke arah sumber pokok kehidupan.(Jannah, 2021). Para ulama telah merumuskan tujuan-tujuan syariat ini dalam bingkai maqashid syariah yakni untuk mencapai kemaslahatan manusia. Pertambangan Emas Ilegal Dilihat Dari Persfektif Hukum Islam Pertambangan merupakan kegiatan eksploitasi yang dilakukan oleh umat manusia dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan mensejahterakan perekonomian masyarakat, bahwa kita ketahui seluruh alam semesta adalah manivestasi dari kehendak Allah yang tampak dalam penciptaan langit dan bumi dan dalam berbagai aneka ragam flora dan fauna. Dalam penciptaan alam semesta terdapat kebaikan, keindahan, keharmonisan dan keteraturan hakiki. Segalanya yang di ciptakan allah di dalam alam semesta, sumber daya alam diatas bumi untuk dimanfaatkan dan dinikmati oleh manusia. Dalam penegelolaan sumber kekayaan dari alam hendaklah memperhatikan etika dan batasan-batasan dalam mengelola sumber alam dimuka bumi sehingga ekosistem dan lingkungan hidup tidak rusak atau pengelolaan sumber daya alam. Karena kerusakan sumber daya alam tambang oleh manusia harus dipertanggung jawabkan di dunia dan akhirat. Prinsip ini didasarkan pada Q.S. Al-Rum (30) : 41. 275 SIBATIK JOURNAL | VOLUME 3 NO.1 (2023) https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK ANALISIS DAMPAK EKONOMI PENAMBANGAN EMAS ILEGAL MENURUT KONSEP EKONOMI PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DAN MAQASHID SYARIAH: STUDI … Andri Yusuf Siregar1, Fauzi Arif Lubis2, Reni Ria Armayani Hasibuan3 DOI: https://doi.org/10.54443/sibatik.v3i1.1834 َ ْ َ‫سب‬ َ‫عمِل ْوا لَعَلَّه ْم يَ ْر ِجع ْون‬ ِ َّ‫ت ا َ ْيدِى الن‬ َ ‫ي‬ َ ‫اس لِي ِذ ْيقَه ْم بَ ْع‬ َ ‫ساد فِى ا ْلبَ ِر َوا ْلبَح ِْر بِ َما َك‬ َ َ‫ظ َه َر ا ْلف‬ ْ ‫ض الَّ ِذ‬ “Telah Nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)” ( Q.S. Al-Rum : 41) Pertambangan Emas Tanpa Izin PETI adalah usaha pertambangan yang dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, atau perusahaan/yayasan berbadan hukum yang dalam operasinya tidak memilki izin dari instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, izin, rekomendasi, atau bentuk apapun yang diberikan kepada perseorangan, sekelompok orang, atau perusahaan/yayasan oleh instansi pemerintah di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat dikategorikan sebagai PETI.(Kecamatan et al., 2017). Faktor-faktor Terjadinya PETI Faktor-faktor pertambangan emas tanpa izin (PETI) disebabkan banyak faktor sebagai pendorong masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan penambangan ini, diantaranya faktor ekonomi, sosial, dan hukum. Dampak Kegiatan Adanya Aktivitas PETI a. Dampak fisik Dampak fisik yang petama adalah kerusakan ekosistem lingkungan hidup pada perusahaan tambang yang resmi/berizin, yang notabene dibebani kewajiban untuk melaksanakan program pengelolaan lingkungan melalui AMDAL, faktor lingkungan hidup tetap menjadi masalah krusial yang perlu mendapat pengawasan intensif. b. Dampak Non Fisik Pertama, pemerintah Daerah kehilangan pendapatan dari sektor pertambangan. Dengan statusnya yang bersifat tanpa izin, maka kegiatan penambangan emas ilegal tidak terkena kewajiban untuk membayar pajak dan pungutan lain kepada negara. METODE Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode kualitatif. Metode kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang atau perilaku yang dapat diamati. Penelitian deskriptif adalah suatu metode penelitian yang menggambarkan semua data atau keadaan subjek atau objek penelitian kemudian dianalisis dan dibandingkan berdasarkan kenyataan yang sedang berlangsung pada saat ini dan selanjutnya mencoba untuk memberikan pemecahan masalahnya dan dapat memberikan informasi yang mutakhir sehingga bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan serta lebih banyak dapat diterapkan pada berbagai masalah. (Oktafiani Siska Puspita, 2019) 276 SIBATIK JOURNAL | VOLUME 3 NO.1 (2023) https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK ANALISIS DAMPAK EKONOMI PENAMBANGAN EMAS ILEGAL MENURUT KONSEP EKONOMI PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DAN MAQASHID SYARIAH: STUDI … Andri Yusuf Siregar1, Fauzi Arif Lubis2, Reni Ria Armayani Hasibuan3 DOI: https://doi.org/10.54443/sibatik.v3i1.1834 Objek penelitian ini adalah di Kecamatan Batang Natal yang terdiri dari 31 Desa dimana peneliti melakukan penelitian di beberapa desa dikarenakan keterbatasan peneliti dalam meneliti pertambangan emas illegal tersebut peneliti membatasi hanya 3 desa yan diteliti diantaranya desa Ampung Padang, Muarasoma dan Ampung Siala supaya keabsahan data dapat dipertanggung jawabkan dengan benar. Subjek penelitian adalah memberi batasan subjek penelitian sebagai benda, hal atau orang tempat data untuk variabel penelitian melekat, dan yang dipermasalahkan. Dalam penelitian ini yang menjadi subjek penelitian adalah para penambang emas PETI, penegak hukum yang ada di area penambang yakni Polsek Kecamatan Batang Natal, Camat Batang Natal, masyarakat sekitar penambang dan lainnya akan bertambah seiring berjalannya penelitian. Berdasarkan penjelasan di atas, penelitian kualitatif adalah jenis penelitian yang terjun langsung kelapangan tanpa perantara dengan cara mewawancarai. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kulitatif, bahwa ativitas dalam analisis data kualitatif dilakukan secara interaktif dan berlangsung secara terus menerus pada setiap tahapan penelitian sehingga sampai tuntas, dan datanya sampai jenuh. HASIL DAN PEMBAHASAN Gambaran Umum Kecamatan Batang Natal Lokasi penelitian ini berada di Kecamatan Batang Natal, sebagai salah satu kecamatan yang yang ada di Kabupaten Mandailing Natal. Kecamtan Batang Natal terdiri dari 31 ( tiga puluh satu ) desa. Dilihat dari segi kependudukan masyarakat kecamatan Batang Natal adalah masyarakat yang homogeny. Sifat homogeny penduduk ini menjadikan kecamatan Batang Natal menjadi suatu komunitas yang tidak jauh berbeda dalam segi agama dan suku. Masyarakat kecamatan Batang Natal pada umumnya adalah suku batak mandailing. Sedangkan agama yang di anut oleh penduduk kecamatan Batang Natal adalah agama Islam. Pemilihan lokasi penelitian ini sesuai dengan masalah penelitian tentang Analisis Dampak Ekonomi Pembangunan Emas Ilegal Menurut Konsep Ekonomi Pembangunan Berkelanjutan Dan Maqashid Syariah. Letak Astronomi dan Geografis Kecamatan Batang Natal termasuk dalam Kab. Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara. Kecamatan Naga Juang sendiri merupakan salah satu dari 23 Kecamatan di Kab. Mandailing Natal. Demografi Luas Wilayah : 651,51 Km2 Jumlah Desa : 31 Desa Jumlah Penduduk : 24.715 Jiwa Jumlah penduduk Kecamatan Batang Natal yang tersebar di 31 (tiga puluh satu) desa sekita 24.715 Jiwa, secara lengkap komposisi penduduk sebagai berikut. 277 SIBATIK JOURNAL | VOLUME 3 NO.1 (2023) https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK ANALISIS DAMPAK EKONOMI PENAMBANGAN EMAS ILEGAL MENURUT KONSEP EKONOMI PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DAN MAQASHID SYARIAH: STUDI … Andri Yusuf Siregar1, Fauzi Arif Lubis2, Reni Ria Armayani Hasibuan3 DOI: https://doi.org/10.54443/sibatik.v3i1.1834 Temuan Data Data informasi berikut ini menjelaskan deskripsi informan yang menjadi sumber data utama dalam penelitian mengenai Analisis Dampak Ekonomi Penambangan Emas Ilegal Menurut Konsep Ekonomi Pembangunan Berkelanjutan Dan Maqashid Syariah. Deskripsi informan penelitian ini meliputi nama informan (informan 1,2 dan 3 ), dan pekerjaan. Sesuai dengan penilitian ini menggunakan teknik purposive yaitu: penentuan informan tidak didasarkan atas sastra, pedoman atau wilayah akan tetapi berdasarkan adanya tujuan yang tepat berhubungan dengan permasalahan penelitian agar tercapainya informasi yang tepat dan kredibel. HASIL DAN PEMBAHASAN Awalnya aktivitas pertambangan emas yang dilakukan oleh masyarakat dilakukan dengan cara tradisional yaitu dengan mendulang menggunakan peralatan seadanya. Seiring dengan perkembangan waktu, masyarakat mulai menggunakan bantuan alat modern seperti ekskavator untuk pengerukan agar bahan yang diperoleh bisa lebih banyak dengan waktu yang efektif pula. Pengerukan dengan menggunakan ekskavator ini akan menyisakan lobang-lobang galian yang sangat dalam dan hal ini aktivitas pertambangan memberikan berbagai dampak bagi para penambang maupun warga sekitar. Setiap kegiatan yang dilakukan pasti menimbulkan dampak postif maupun negatifnya. Dampak positifnya berupa terciptanya lapangan kerja baru bagi para penambang. Mata pencaharian masyarakat mayoritas adalah bertani dan akan memperoleh pendapatan ketika panen tiba. Dengan adanya aktivitas ini, maka penambang mengharapkan mendapat penghasilan lebih cepat. Selain itu, sebagian masyarakat juga memanfaatkan dengan berjualan makanan disekitaran lokasi pertambangan dan hal ini juga akan meningkatkan penghasilan masyarakat. Selanjutnya beberapa dampak negatif yang terjadi berupa, pencemaran air yang diakibatkan oleh limbah aktivitas pertambangan, air menjadi keruh dan tidak layak lagi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi dan mencuci.Selain itu berkurangnya biota air yang diakibatkan oleh pencemaran air. Pengerukan ke dasar sungai yang menimbulkan lobang-lobang akan merubah struktur tanah di dasar sungai, hal ini dikhawatirkan akan menyebabkan longsor. Kerusakan lingkungan ini akan menyebabkan masalah besar yang dampaknya akan dirasakan di saat sekarang maupun untuk generasi di masa yang akan datang. Generasi masa depan terancam tidak dapat menikmati lingkungan yang asri dengan berbagai keindahan alam yang ada didalamnya. Desakan ekonomi yang terus melanda membuat masyarakat mengabaikan masalah pertambanga emas ilegal. Alasan untuk menambah penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup menjadi alasan yang sangat penting dalam hal ini, sehingga para penambang mengabaikan kerusakan yang ditimbulkan. Kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan sebagai warisan untuk generasi dimasa yang akan datang masih sangat rendah. Sehingga masyarakat sangat membutuhkan edukasi tentang ini. Masyarakat seharusnya memperoleh edukasi dan informasi tentang hal ini, dimana biaya yang ditimbulkan akibat dari kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan tidak sebanding 278 SIBATIK JOURNAL | VOLUME 3 NO.1 (2023) https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK ANALISIS DAMPAK EKONOMI PENAMBANGAN EMAS ILEGAL MENURUT KONSEP EKONOMI PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DAN MAQASHID SYARIAH: STUDI … Andri Yusuf Siregar1, Fauzi Arif Lubis2, Reni Ria Armayani Hasibuan3 DOI: https://doi.org/10.54443/sibatik.v3i1.1834 dengan penghasilan yang diperoleh oleh para penambang. Oleh karena itu, menjaga kelestarian lingkungan bukan semata-mata tugas pemerintah, melainkan tugas kita bersama, dan bahkan peran besar dipegang oleh masyarakat. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah diantaranya dengan melakuan penghijauan serta himbauwan untuk selalu menjaga alam yaitu dengan bersosialisasi dengan masyarakatnya serta membuat beberapa himbauan pentingnya menjaga alam. Dampak yang dilihat dari adanya pertambangan emas di sebagian Kecamatan Batang Natal adalah peralihan profrsi masyarakat yang awalnya bertani berpindah menjadi penambang emas, baik sebagai karyawan, pemodal, maupun sebagai pendukung lainnya dalam yang ditimbulkan oleh pertambangan yaitu perubahan perkerjaan masyarakat yang menyebabkan meningkatnya pendapatan ekonomi masyarakat. Penduduk di Kecamatan Batang Natal yang dulunya berprofesi sebagai petani pada umumnya akan tetapi dengan adannya pertambangan emas mulai beralih menjadi penambang dikarenakan hasil pertanian dan perkebunan tidak selalu memberikan penghasilan dalam setiap waktu akan tetapi tergantung cuaca yang menyebabkan butuh waktu lama untuk memetik hasilnya. Peningkatan Pendapatan Petambangan yang terjadi di Kecamatan Batang Natal memiliki titik galian di area pinggir sungai dan dilahan perkebunan masyarakat sendiri, pertambangan emas ilegal ini menggunakan alat berat/ekskavator yang dimana digunakan untuk mengeruk tanah dari lahan tambang yang kemudian diimasukkan kedalam box tambang yang bertujuan untuk memperoleh hasil tambang. Pertambangan ini sendiri memiliki dampak baik kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung dalam kehidupan masyarakat. Pertambangan di Kecamatan Batang Natal menimbulkan dampak bagi masyarakat, salah satunya terjadinya perubahan pola pikir masyarakat. Dampak yang ditimbulkan dari pertambangan ini yaitu berupa dampak yang bersifat langsung terhadap kehidupan msyarakat, dan dampak yang bersifat tidak langsung bagi kehidupan masyarakat. Dampak sosial yang mempengaruhi pertambangan di Kecamatan Batang Natal adalah perubahan pola pikir masyarakat dimasyarakat dalam menghasilkan uang lebih cepat dengan dalil peralihan perkerjaan dari petani menjadi penambang emas Perubahan pola pikir yang ditimbulkan oleh pertambangan di Kecamatan Batang Natal adalah yang mana dahulunya masyarakat setempat berprofesi sebagai petani berubah menjadi penambang. Banyaknya masyarakat yang bekerja sebagai penambang baik di pertambangan modern maupun tradisional. karena, masyarakat merasa hasil yang didapatkan dari menambang lebih banyak dibandingkan dengan pertanian sehingga kehidupan keluarganya bida lebih terpenuhi. Di Kecamatan Batang Natal pola pikir yang berkembang adalah dalam hal mencari uang, masyarakat berfikir dengan adanya sumber daya alam yang berlimpah mereka dapat memanfaatkannya untuk mendapatkan hasil tambang emas, dengan berubahnya kebutuhan ekonomi yang semakin meningkat masyarakat berubah polaa pikir untuk jadi penambang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi yang lebih layak. 279 SIBATIK JOURNAL | VOLUME 3 NO.1 (2023) https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK ANALISIS DAMPAK EKONOMI PENAMBANGAN EMAS ILEGAL MENURUT KONSEP EKONOMI PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DAN MAQASHID SYARIAH: STUDI … Andri Yusuf Siregar1, Fauzi Arif Lubis2, Reni Ria Armayani Hasibuan3 DOI: https://doi.org/10.54443/sibatik.v3i1.1834 Maqāṣhid adalah sesuatu yang dilakukan dengan penuh pertimbangan untuk mencapai sesuatu yang dapat mengantarkan seseorang kepada jalan kebenaran yang diyakininya dan diamalkannya secara teguh dengan harapan dapat menyelesaikan masalah dalam kondisi apapun. Syarī’ah memiliki makna sebagai sumber kehidupan bagi setiap muslim baik untuk kemaslahatan, kemajuan dan keselamatannya baik di dunia maupun di akhirat kelak. Sedangkan Maqāṣhid Syarī’ah artinya adalah upaya manusia untuk mendapatkan solusi yang terbaik dengan jalan yang benar berdasarkan sumber ajaran Islam(Kholijah, 2022). Upaya mengembangkan pemikiran hukum Islam, terutama dalam memberikan pemahaman dan kejelasan terhadap berbagai persoalan hukum kontemporer, mujtahid perlu mengetahui tujuan pentasyari’an hukum Islam. Tujuan hukum perlu diketahui dalam rangka mengenal pasti apakah satu ketentuan hukum dapat diterapkan terhadap kasus lain atau karena adanya perubahan struktur sosial, lantas hukum tersebut tidak bisa lagi dipertahankan. Dapat dikatakan bahwa mengetahui maqāṣhid syarī’ah menjadi kunci dan tulang punggung keberhasilan seorang mujtahid dalam ijtihad-nya. Aktivitas penambangan emas ilegal tentunya harus dalam koridor menjaga, merawat, dan memakmurkan alam bukan mengekploitasinya secara berlebihan. Dalam praktiknya, proses penambangan emas ilegal yang berada di Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal belum memiliki izin resmi dikarenakan proses menambang emas yang dilakukan dengan menggunakan alat berat/ekskavator. Namun pekerja penambang emas ilegal tidak menghiraukan dampak yang terjadi ketika kegiatan menambang emas terus dilakukan dan digali secara terus menerus yang mengakibatkan timbulnya keserakahan dalam diri manusia yaitu keserakahan akan kebutuhan duniawinya. Berikut pernyataan dari masyarakat tentang kerusakan alam pertambangan emas ilegal Dapat disimpulkan dari kegiatan penambangan emas ilegal belum sesuai dengan beberapa tujuan hukum Islam maqāṣhid syarī’ah yaitu memelihara jiwa dan memelihara harta. Kegiatan penambangan emas ilegal di Kecamatan Batang Natal memberikan berbagai dampak positif dan negatif. Namun dari dampak negatif memiliki resiko yang lebih besar, seperti berdampak pada perekonomian petani menjadi menurun dan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan kesehariannya. Walaupun dari hasil menambang sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup kita juga mengetahui bahwa pertambangan emas ilegal ini adalah bukan suatu jaminan kerja yang memiliki jangka panjang jika dibandingkan dengan sektor pertanian . Bahwa memelihara jiwa lebih utama dari pada memelihara harta. Sehingga dengan menjaga jiwa manusia termasuk juga dapat menjaga eksistensi jiwa manusia untuk terus bisa menikmati hasil dari kerja kerasnya. Untuk itu dalam tujuan hukum Islam perlu untuk menjaga maqāṣhid syarī’ah agar tujuan hukum Islam tersebut dapat tercapai baik di dunia maupun di akhirat. Dari hasil wawancara penulis dengan salah satu masyarakat yang bekerja sebagai petani sawah mengungkapkan kesulitan yang mereka alami akibat dari kegiatan penambangan ini yang membuat mereka sulit menemukan sumber daya alam, hal ini disebabkan karena berkurangnya lahan untuk bertani yang dikarenakan adanya penambangan emas ini. 280 SIBATIK JOURNAL | VOLUME 3 NO.1 (2023) https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK ANALISIS DAMPAK EKONOMI PENAMBANGAN EMAS ILEGAL MENURUT KONSEP EKONOMI PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DAN MAQASHID SYARIAH: STUDI … Andri Yusuf Siregar1, Fauzi Arif Lubis2, Reni Ria Armayani Hasibuan3 DOI: https://doi.org/10.54443/sibatik.v3i1.1834 Kegiatan penambangan emas yang dilakukan di desa Ampung Padang ini banyak mendapat sorotan dari masyarakat akibat kerusakan alam yang diakibatkan penambangan emas ilegal ini. Dan berdasarkan hasil wawancara penulis dengan kepala desa, banyak dampak negatif yang ditimbulkan akibat aktivitas penambangan emas, yang mana dalam Pandangan ekonomi islam mengenai etika terhadap kerusakan dan pencemaran lingkungan, segala bentuk usaha/kegiatan yang dilakukan manusia diutamakan untuk memenuhi kelangsungan hidup bagi manusia, seperti penambangan emas ilegal yang ada di desa Ampung Padang yang dapat menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.Seperti halnya dengan kegiatan penambangan emas ilegal ini, mereka tetap melakukan usaha tambang emas ini dengan alasan untuk kelangsungan hidup mereka, dan tidak memikirkan dampak buruknya. PENUTUP Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian terhadap Analisis Dampak Ekonomi Penambangan Emas Ilegal Menurut Konsep Ekonomi Pembangunan Berkelanjutan Dan Maqashid Syariah di Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Bahwa Pertambangan emas ilegal ini sangat cepat membuahkan hasil dibandingkan dengan pekerjaan sebelumnya yaitu bertani dan lain-lain dan hasilnya yang didapatkan sangat menjanjikan dan mampu memenuhi ekonomi keluarga. Dampak dari pertambangan emas ilegal yang paling menonjol dirasakan masyarakat setempat terutama setelah adanya pertambangan emas adalah pendapatan penambang yang semakin meningkat dibandingkan sebelum adanya pertambangan serta berkurangnya pengangguran. Jumlah yang didapat masyarakat yang ikut dalam aktifitas pertambangan itu bisa menghasilakan Rp.600.000Rp.800.000 per minggunya, jika dibandingkan dengan sektor pertanian terdapat perbedaan pendapatan yang cukup signifikan. Aktifitas tersebut sulit untuk ditinggalkan dikarenakan pendapatan yang menjanjikan sehingga mampu memenuhi kebutuhan- kebutuhan hidup yang semakin meningkat. Pertambangan boleh dilakukan selama mempertimbangkan kepentingan kemaslahatan umum, tidak mendatangkan kerusakan dan ramah lingkungan. Dilihat dari berbagai dampak yang ditimbulkan belum sesuai dengan skala priorotas maslahah secara khusus berkaitan dengan menolak bahaya bahwa kemaslahatan yang umum lebih didahulukan dari pada kemaslahatan yang khusus. Pelaksanaan pertambangan pun harus memenuhi beberapa syarat, seperti harus sesuai dengan tata ruang dan mekanisme perizinan, melakukan studi kelayakan, ramah lingkungan, tidak menimbulkan kerusakan melakukan reklamasi, restorasi, dan rehabilitasi pasca pertambangan, pemanfaatan hasil tambang mendukung ketahanan nasional serta memperhatikan tata guna lahan dan kedaulatan teritorial. Masyarakat memiliki persepsi bahwa keberadaan tambang emas ilegal yang terdapat di Kecamatan Batang Natal membawa keuntungan dan meningkatkan kesejahteraan tersendiri bagi masyarakat setempat karena keberadaan lokasi Penambang Emas Tanpa Izin 281 SIBATIK JOURNAL | VOLUME 3 NO.1 (2023) https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK ANALISIS DAMPAK EKONOMI PENAMBANGAN EMAS ILEGAL MENURUT KONSEP EKONOMI PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DAN MAQASHID SYARIAH: STUDI … Andri Yusuf Siregar1, Fauzi Arif Lubis2, Reni Ria Armayani Hasibuan3 DOI: https://doi.org/10.54443/sibatik.v3i1.1834 (PETI) tersebut menjadi lapangan kerja baru bagi masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Selain membawa keuntungan tentu tidak lepas dari dampak positif dan negative yang dirasakan masyarakat. Dampak positif yang dirasakan masyarakat sekitar tentu berupa terciptanya lapangan kerja baru bagi para penambang dengan adanya aktivitas pertambangan emas ini, maka para penambang mengharapkan pendapatan yang tentunya lebih besar dibandingkan dengan bertani. Dampak negatif dari pertambangan emas ini yang hampir setiap harinya dirasakan oleh masyarakat sekitar area pertambangan adalah pencemaran air. Air menjadi keruh, jorok dan tidak layak lagi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi dan mencuci. Selain itu berkurangnya biota air yang diakibatkan oleh pencemaran air. Saran Adapun saran–saran yang diajukan kepada pihak–pihak terkait sesuai dengan hasil– hasil penelitian yang dipaparkan di atas adalah Pemerintah hendaknya lebih memperhatikan dan memberi sosialisasi tentang dampak yang dapat ditimbulkan dari pertambangan emas ini, serta memberikan arahan bagaimana untuk memperkecil dampak yang akan ditimbulkan sehingga tidak banyak yang jadi korban. Sebagai para penambang harus lebih memperhatikan lingkungan dalam melakukan pertambangan emas agar tidak terjadinya pencemaran lingkungan. Diharapkan untuk dapat melanjutkan penelitian ini karena masih banyak sekali yang harus dipahami dan diluruskan berkaitan dengan praktik pertambangan emas yang dilihat dari dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat. Walaupun penelitian ini sudah mengenai sasaran, akan tetapi sedikit harapan yang dapat di ambil dari penelitian ini. DAFTAR PUSTAKA Achmad Haris Januari. (2016). Sistem Pembangunan Berkelanjutan Terhadap Tata Kelola Pertambangan. Jurnal Selisik, 2. Antara, P., & Dan, P. A. (2018). Konsep Maqashid Al-Syari`Ah: Perbandingan Antara Pemikiran Al-Ghazali Dan Al-Syathibi. Wacana Hukum, Ekonomi dan Keagamaan, 5(1). Arista, N. (2017). Analisis Pengaruh Produksi Pertambangan Terhadap Tingkat Degradasi Lahan Hutan di Indonesia. Skripsi Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Medan. Azhari Akmal Tarigan. (2011). Metode Penelitian Ekonomi Islam. Medan La Tansa Press. Di, I., Pertambangan, S., & Tingkat, D. A. N. (2021). Investasi Di Sektor Pertambangan Dan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Sebagai Determinan Pertumbuhan Ekonomi Di Kalimantan Selatan Mining. Jurnal Kebijakan Pembangunan, 16. Hairi, P. J. (2021). Penegakan Hukum Tindak Pidana Illegal Mining. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI. Hs, S., & Press, R. (2009). Sanksi Tindak Pidana Perusakan Lingkungan Perspektif Hukum Pidana Islam (Studi Kasus Penambangan Emas Ilegal Di Kecamatan Waluran Kabupaten Sukabumi). 282 SIBATIK JOURNAL | VOLUME 3 NO.1 (2023) https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK ANALISIS DAMPAK EKONOMI PENAMBANGAN EMAS ILEGAL MENURUT KONSEP EKONOMI PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DAN MAQASHID SYARIAH: STUDI … Andri Yusuf Siregar1, Fauzi Arif Lubis2, Reni Ria Armayani Hasibuan3 DOI: https://doi.org/10.54443/sibatik.v3i1.1834 Isnaini, H. (2018). Ekonomi Pembangunan: Pendekatan Transdisipliner. Cetakan Pertama, November. Jannah, N. (2021). Degradasi Peranan Masjid Dalam Perspektif Maqashid Syariah. 2–3. http://repository.uinsu.ac.id/ Kecamatan, S., Hilir, K., & Kabupaten, S. (2017). Dampak Sosial Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) Di Desa Sungai Sorik Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Kabupaten Kuantan Singingi. JOM Fisip, 4(2). Kholifah Emi. (2010). Konsep Pertambangan. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9). http://teori-pertambangan-html Kholijah, S. (2022). Praktik Tambang Ilegal Ditinjau Dari Maqashid Syariah. Jurnal Mabisya, 3(1). Kusniati, R. (2017). Skripsi Dampak Pertambangan Emas Terhadap Pendapatan Penambang Di Desa Lebangkar Kecamatan Ropang Kabupaten Sumbawa (Persfektif Ekonomi Islam). Skripsi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Mataram. Kuswanto. (2009). Metodologi Penelitian Komunikasi Padjadjaran: Widya Padjadjaran. Hal. 22. 1. Ningtyas, M. (20014). Metode Penelitian Metode Penelitian. Metode Penelitian. Novera Gladis. (2019). Dampak Penambang Emas Tanpa Izin Terhadap Pembangunan Berkelanjutan. Akademi Maritim Nusantara Banjarmasin. Oktafiani Siska Puspita. (2019). Metode Penelitian. Metode Penelitian Ilmiah, 84(2019). Okyere, E. (2011). Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 22 Tahun 2011 Tentang Pertambangan Ramah Lingkungan. Phys. Rev. E, June. Rachman, T. (2018). Tinjauan Teoretis Mengenai Penambangan Emas Secara Ilegal Di Kota Bogor. Angewandte Chemie International Edition, 6(11). Rahmani, N. A. B. (2016). Metode Penelitian Ekonomi. FEBI UINSU Press. Rizqoh, A. (2019). Dampak Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terhadap Kesejahteraan Gurandil di Desa Cileuksa, Kab.Bogor. FEB, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 1(1). Sandi M, D. (2018). Aktivitas penambang emas tanpa izin (peti) di kecamatan batang natal kabupaten mandailing natal (2004-2017). Jurnal Education and Development, 4(1). Septiyadi, M. F. (2015). Studi Tentang Peran Pondok Pesantren Dalam Meningkatkan Kedisiplinan Santri Agar Menjadi Warga Negara Yang Baik. Shidiq, G. (1970). Teori Maqashid Al-Syari’Ah Dalam Hukum Islam. Majalah Ilmiah Sultan Agung, 44(118). Simangunsong, S. (2022). Kajian Dampak Lingkungan Kegiatan Penambangan Emas Pada Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya. Jurnal Sains dan Teknologi, 16(02). Siregar, E. S., Adawiyah, R., & Putriani, N. (2021). Dampak Aktivitas Pertambangan Emas Terhadap Kondisi Ekonomi Dan Lingkungan Masyarakat Muara Soma Kecamatan Batang Natal. Jurnal Education and development, 9(2). Sugiono. (2005). Metode Penelitian Pendidikan. 337. Taraporevala, S., & Sahin. (2017). Metode Penelitian. Physics Education, 23(4), 8. 283 SIBATIK JOURNAL | VOLUME 3 NO.1 (2023) https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK ANALISIS DAMPAK EKONOMI PENAMBANGAN EMAS ILEGAL MENURUT KONSEP EKONOMI PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DAN MAQASHID SYARIAH: STUDI … Andri Yusuf Siregar1, Fauzi Arif Lubis2, Reni Ria Armayani Hasibuan3 DOI: https://doi.org/10.54443/sibatik.v3i1.1834 Wahidin, & Hikmawati. (2015). Konsep Pemikiran Ekonomi Islam Dalam Penambangan Emas Ilegal. XV (1). 284 SIBATIK JOURNAL | VOLUME 3 NO.1 (2023) https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK