JURNAL HUKUM PELITA. Vol. 5 No. : Mei 2024 Hal 87-97 ISSN 2809-2082 . Available online at: https://jurnal. id/index. php/JH PERAN KPPU DALAM PENYELESAIAN PERKARA JUAL RUGI (PREDATOR PRICING) SEMEN DI INDONESIA Rahayu Hartini 1*. Rani Tri Ageng Supadi 2 12Universitas Muhammadiyah Malang *Korespondensi: ranitriagengsupadi@gmail. Info Artikel Diterima : 1-5-2024 Direvisi : 13-5-2024 Disetujui : 15-5-2024 Diterbitkan : 31-5-2024 Keywords : Predator Pricing. KPPU. Settlement Abstract : Predatory pricing is the term used to describe monopolistic practices or unfair business competition. Predatory pricing practices pose a serious threat to fair competition as they can disrupt market stability, limit consumer choice, and discourage the arrival of new rivals in the market. Therefore, effective law enforcement and close monitoring of this practice are essential. When handling the case at PT Conch South Kalimantan Cement, the Business Competition Supervisory Authority (KPPU) applied a common sense approach to the allegation of predatory pricing. The foundation of this strategy is the theory of strong evidence that uses economic analysis to determine whether the actions of economic actors give rise to monopolistic behavior or unfair business competition. In the decision issued. KPPU conducted an economic analysis of two main variables, namely market share and market concentration. The results of the analysis submitted to PT Conch South Kalimantan Cement, despite being a new player in the South Kalimantan region's cement industry, recorded a significant increase in market share in the region. This is considered an anomaly as the increase in market share caused many competitors to exit the market and deterred new operators from entering the market. Kata kunci : Jual Rugi. KPPU. Penyelesaian Abstrak : Predatory pricing atau jual rugi merupakan tindakan penjualan barang atau layanan dengan harga yang sangat rendah dengan tujuan menghilangkan atau menciptakan praktik persaingan usaha yang monopolistik atau tidak sehat. Praktik penetapan harga predator merupakan ancaman serius bagi persaingan usaha yang sehat karena ditakutkan mengganggu stabilitas pasar, membatasi pilihan konsumen, serta mencegah pelaku usaha yang baru masuk ke dalam pasar. Oleh sebab itu, penegakan hukum yang efektif dan pemantauan ketat terhadap praktik ini sangat Saat menangani kasus di PT. Dijelaskan Conch South Kalimantan Cement. Otoritas Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menerapkan pendekatan akal sehat terhadap dugaan predatory pricing. Pendekatan ini didasarkan pada teori bukti yang kuat yang menggunakan analisis ekonomi untuk menentukan apakah tindakan pelaku ekonomi menimbulkan perilaku persaingan usaha monopoli atau tidak sehat. Dalam keputusan yang ditetapkan. KPPU menjalankan analisis dua variabel penting yakni pangsa pasar dan konsentrasi pasar yang ditelaah secara Hasil analisis diserahkan kepada PT. Conch South Kalimantan Cement, meskipun merupakan pemain yang relatif baru di industri semen wilayah Kalimantan, namun mencatatkan pangsa pasar yang meningkat signifikan di wilayah tersebut. Hal ini dianggap anomali karena peningkatan pangsa pasar menyebabkan banyak pesaing keluar dari pasar dan menghalangi operator baru memasuki pasar. JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 PENDAHULUAN Pertumbuhan ekonomi seringkali menjadi pendorong utama berkembangnya dunia usaha, namun kemakmuran tersebut menyembunyikan potensi permasalahan yang timbul akibat persaingan bisnis. Persaingan usaha, baik tidak sehat maupun sehat, merupakan aspek penting yang perlu diatur untuk menjaga kesehatan pasar. UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disahkan oleh pemerintah untuk menghentikan persaingan usaha yang tidak sehat . elanjutnya disebut AuUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1999A. yang berfungsi sebagai lembaga penegak untuk menghentikan persaingan komersial yang tidak sehat. Penetapan harga predator adalah salah satu kategori kegiatan persaingan usaha tidak sehat yang diatur dalam Undang - Undang No. 5 Tahun 1999 (Pasal . Predatory pricing adalah strategi bisnis yang melibatkan penawaran barang atau jasa dengan harga yang sangat rendah dalam upaya untuk mencegah atau membangun perilaku monopoli atau persaingan tidak sehat. Karena metode penetapan harga predator dapat mengubah stabilitas pasar, membatasi pilihan konsumen, dan mencegah saingan baru memasuki pasar, metode ini sangat berbahaya bagi persaingan bisnis yang sehat. Oleh karena itu, penegakan hukum yang efektif dan pemantauan ketat terhadap praktik ini sangat penting. Pemahaman yang lebih baik mengenai praktik penetapan harga predator dan upaya pencegahan yang tepat diharapkan akan membantu pasar terus berfungsi secara adil dan efisien, memberikan ruang bagi inovasi dan pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan. Pada tahun 2020. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengambil tindakan tegas terhadap PT. Conch South Kalimantan Cement atas dugaan predatory Peristiwa itu mencuat setelah adanya laporan dari PT. Semen Conch South Kalimantan mengadopsi strategi harga rendah untuk menghilangkan pesaing di pasar. Praktik predatory pricing merupakan ancaman serius terhadap persaingan bisis yang sehat. Pada kasus ini. KPPU menerapkan pendekatan AuRules of ReasonAy yang diadopsi dari undang-undang antimonopoli dalam menangani kasus tersebut. Pendekatan ini memungkinkan KPPU menggunakan analisis ekonomi untuk menilai dampak tindakan Wahyu Buana Putra. Teddy Prima Anggriawan, & Aldira Mara Ditta Caesar Purwanto. AuAKIBAT HUKUM PRAKTIK JUAL RUGI SEMEN CONCH DALAM PERSAINGAN USAHA INDUSTRI SEMEN DI INDONESIAAy. JURNAL HUKUM. POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 2. 71Ae88. https://doi. org/10. 55606/jhpis. Prahmana. , & Wiradiputra. AuPredatory Pricing Dalam E-Commerce Menurut Perspektif Hukum Persaingan UsahaAy. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidika. , 6. JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 pelaku ekonomi terhadap pesaing dan konsumen. 3 Analisis ekonomi yang dilakukan KPPU bertujuan untuk mengetahui apakah PT Semen Conch South Kalimantan menimbulkan kerugian besar bagi pesaing dan konsumen. Pendekatan ini memungkinkan KPPU mengambil keputusan yang lebih akurat dan adil berdasarkan bukti dan data yang Pada akhirnya. KPPU melalui proses analisis yang cermat dan menemukan jual rugi atau predatory pricing tersebut benar-benar dijalankan oleh PT Conch South Kalimantan Cement, untuk pelanggaran tersebut dikenakan denda administrative sebanyak Rp. 000,-. Keputusan KPPU untuk menegakkan hukum melalui pendekatan Auprinsip nalarAy memberikan sinyal kuat bahwa praktik predatory pricing tidak akan ditoleransi. Dengan menjamin keadilan persaingan usaha. KPPU berperan aktif dalam menjaga integritas pasar dan melindungi kepentingan pesaing dan konsumen. Melalui penegakan hukum yang kuat dan adil, diharapkan praktik-praktik yang merugikan dalam persaingan komersial dapat diatasi, pasar akan berfungsi lebih efisien, dan manfaat sebesar-besarnya dapat dicapai bagi semua pihak yang terlibat. Dalam dunia usaha yang kompetitif, para pelaku ekonomi seringkali kesulitan menemukan strategi yang efektif untuk mempertahankan atau meningkatkan pangsa pasar. Strategi yang umum digunakan adalah "menjual saat rugi". Ini merupakan strategi atau teknik penetapan harga di mana perusahaan melakukan penetapan harga suatu produk atau jasa lebih rendah dari biaya produksi atau harga pasarnya. Tujuan utama dari loss sale adalah untuk menarik pelanggan dengan menawarkan harga yang lebih rendah dibandingkan pesaing. Dengan cara ini, perusahaan bertujuan untuk meningkatkan penjualan atau merebut pangsa pasar yang lebih besar. Strategi ini sering digunakan dalam situasi dimana persaingan sangat tinggi dan pelanggan sangat sensitif terhadap harga. Menjual dengan kerugian merupakan strategi yang efektif dalam menghadapi persaingan, namun hal ini juga memiliki risiko dan implikasi yang perlu dipertimbangkan dengan cermat. Risiko-risiko ini meliputi: Penetapan harga di bawah harga pokok produksi dapat menimbulkan kerugian finansial bagi suatu perusahaan apabila tidak diimbangi dengan peningkatan volume penjualan yang Maraknya strategi loss-selling dapat merusak citra merek suatu perusahaan, terutama bila dikaitkan dengan kualitas rendah atau nilai yang dirasakan rendah. 4 Pesaing juga dapat merespons dengan menurunkan harga, sehingga menciptakan perang harga yang merugikan seluruh pelaku pasar. Penggunaan strategi ini dapat menimbulkan BAP. , & Nugroho. AuPREDATORY PRICING PROMO OJEK ONLINE DALAM PRESEPEKTIF HUKUM PESAING USAHAAy. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3. , 365-380. Wahjono. , & Marina. AuKebijakan Anti Monopoli Dalam Perekonomian IndonesiaAy. Jurnal Balance, 3. , 1-15. JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 masalah hukum, terutama jika melibatkan penetapan harga predator atau penciptaan Oleh karena itu, dunia usaha harus hati-hati menganalisis risiko dan potensi dampaknya sebelum menerapkan strategi untuk menerobos kehilangan penjualan. Meminimalkan risiko dan memaksimalkan manfaat dari strategi ini membutuhkan pemahaman yang mendalam mengenai pasar ataupun pesaing serta memerlukan perencanaan yang matang. Mengingat persaingan pasar yang ketat, penting bagi perusahaan untuk terus mempertimbangkan berbagai strategi untuk memenuhi kebutuhan dan kondisi pasar yang ada. Kreativitas, ketelitian, dan pengetahuan yang benar dapat membantu bisnis tetap kompetitif dan berhasil dalam pasar yang dinamis dan 5 Berdasarkan uraian tersebut penulis menetapkan rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana KPPU menetapkan Praktik Jual Rugi dan bagaimana peran KPPU dalam penyelesaian perkara jual rugi? II. METODE PENELITIAN Penelitian menggunakan metode hukum preskriptif. Metodologi penelitian hukum normatif merupakan suatu pendekatan yang biasa digunakan dalam bidang hukum untuk menganalisis dan memahami hukum secara mendalam. Pendekatan ini berfokus pada analisis dokumen hukum seperti undang-undang, keputusan pengadilan, dokumen kontrak, dan juga dokumen hukum lain. Metode penelitian hukum normatif ialah suatu pendekatan penelitian di mana menitikberatkan pada analisis norma-norma hukum yang terdapat dalam dokumen-dokumen hukum. 6 Pendekatan ini bertujuan untuk memahami aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan suatu permasalahan atau topik hukum Metode penelitian hukum normatif merupakan pendekatan penting untuk memahami hukum lebih dalam. Metode ini memberikan kontribusi yang berharga dalam meningkatkan pemahaman aspek hukum yang berkaitan dengan topik penelitian dengan berfokus pada analisis dokumen hukum. Di era evolusi yang terus-menerus, pemahaman mendalam tentang hukum menjadi semakin penting, dan metode penelitian hukum yang bersifat preskriptif tetap merupakan instrument yang efektif guna mencapai ini. Rahayu. , & Suherman. AuANALISIS DUGAAN PRAKTEK JUAL RUGI PRODUK IMPOR MELALUI SITUS E-COMMERCE SHOPEEAy. UNES Law Review, 4. , 430-448. Armia. AuPenentuan Metode Pendekatan Penelitian HukumAy. Hal 8 JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 PEMBAHASAN Analisis Penetapan Praktik Predatory Pricing Oleh KPPU Praktik predatory pricing mendapat perhatian pada dunia usaha sebab dapat merugikan persaingan usaha yang sehat dan pelaku ekonomi yang bersaing. Salah satu kejadian yang terungkap adalah terkait kebijakan predatory pricing yang dilaporkan terhadap PT Conch Semen Kalimantan Selatan. Perbuatan menjual dengan kerugian atau harga predator Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 20, hal ini melarang persaingan usaha yang tidak sehat dan praktik monopoli. Dalam pasal tersebut. Untuk menghambat atau menghilangkan bisnis saingan di pasar, para pelaku ekonomi menawarkan barang dan jasa dengan harga yang sangat murah, yang dapat menyebabkan monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat. Penetapan harga predator pada dasarnya dapat dipecah menjadi dua praktik. Jual rugi dan mematok harga sangat Status yang berlaku sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah posisi yang memungkinkan pelaku ekonomi mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap harga, jumlah, atau kebutuhan lain suatu barang/jasa di pasar. Susanti Adi Nugroho menyatakan bahwa teknik predatory pricing adalah tindakan dimana pelaku ekonomi dominan melakukan penetapan harga yang berubah secara ekonomis selama periode waktu tertentu. Tujuannya adalah untuk mengusir pesaing dari pasar, sehingga memungkinkan pelaku ekonomi dominan memonopoli pasar atau mengendalikan persaingan. 7 Dugaan praktik jual rugi yang dijalankan PT Conch South Kalimantan Cement sangat memprihatinkan. KPPU melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah pelaku ekonomi tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh. PT Conch South Kalimantan Cement dinyatakan bersalah dan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 100 juta. Pengenaan sanksi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah dan regulator persaingan usaha serius dalam mengatasi praktik-praktik yang merugikan persaingan usaha dan Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjaga pasar tetap sehat dan adil bagi seluruh pelaku ekonomi. Oleh karena itu, kasus-kasus seperti ini harus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku ekonomi untuk menjaga praktik bisnis yang jujur dan mematuhi peraturan yang berlaku guna mendukung persaingan usaha yang sehat serta Siregar. AuHukum Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak SehatAy. Penerbit P4I. Hal Simanjuntak. AuDugaan Praktek Predatory Pricing dalam Electronic Commerce Di IndonesiaAy. Nommensen Journal Of Business Law, 1. , 118-136. JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 Dalam menangani dugaan praktik predatory pricing. Otoritas Pengawasan Persaingan Usaha Perusahaan (KPPU) menggunakan berbagai pengujian dan bukti untuk memastikan adanya praktik tersebut. Intinya. KPPU mengumpulkan bukti-bukti yang berarti untuk menentukan apakah pelanggaran memang terjadi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang melarang persaingan tidak sehat di pasar dan praktik Posisi dominan ini salah satu faktor terpenting dalam menentukan apakah suatu perusahaan melakukan praktik predatory pricing. Posisi dominan adalah situasi di mana suatu pelaku ekonomi tidak memiliki pesaing yang signifikan atau persaingan. 9 Posisi dominan didefinisikan sebagai situasi di mana Anda memegang posisi tertinggi di antara perusahaan lain melayani. Dalam memproses perkara. KPPU menggunakan alat bukti yang berbeda-beda sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Keterangan ahli dan saksi termasuk dalam bukti, dokumen, instruksi, dan keterangan pihak ekonomi. Untuk mendeteksi praktik predatory pricing. KPPU menggunakan berbagai pengujian yang diatur pedoman Pasal 20 Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1999. Testes ini meliputi: Meneliti selisih harga jual dengan biaya produksi atau pasar untuk mengetahui apakah peneteapan harga oleh badan usaha sangat rendah dibandingkan dengan biaya produksi atau pasar. Studi ini mengkaji apakah harga yang ditetapkan oleh agen ekonomi dapat mengusir pesaing dari pasar dan apakah agen ekonomi dapat menaikkan harga untuk mengkompensasi kerugian yang disebabkan oleh praktik predatory pricing. Lihatlah rata-rata total biaya produksi untuk menilai apakah harga jual yang ditetapkan oleh pelaku ekonomi lebih rendah dari rata-rata biaya produksi. Verifikasi biaya yang dapat dihindari untuk menentukan apakah harga jual yang ditetapkan oleh pelaku ekonomi lebih rendah dari biaya yang dapat dihindari. Menilai apakah perusahaan memiliki kemampuan untuk menaikkan harga produk untuk mengimbangi kerugian yang disebabkan oleh praktik penetapan harga predator. Jika PT. Semen Conch South Kalimantan. KPPU menggunakan payback test dan price-cost test untuk mendeteksi praktik predatory pricing. Jika ditemukan aktivitas tersebut. KPPU akan melanjutkan tindakan penindakan sesuai ketetapan yang berlaku. KPPU berupaya menjaga persaingan bisnis yang sehat dan sehat demi kepentingan pelanggan dan pelaku ekonomi di pasar melalui penggunaan pengujian yang tepat dan bukti-bukti yang meyakinkan. Makka. AuBentuk Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Pesaing terhadap Posisi Dominan dalam Penerapan Rule of ReasonAy. Jurnal Persaingan Usaha, 1. , 5-14. Simbolon. AuPendekatan yang dilakukan komisi pengawas persaingan usaha menentukan pelanggaran dalam hukum persaingan usahaAy. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 20. , 186-206. JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 Peran Kppu Dalam Penyelesaian Perkara Jual Rugi (Predator Pricin. Semen Di Indonesia PT Mengatasi Tuduhan Penetapan Harga Predator. Unit Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Conch South Kalimantan Cement, menggunakan berbagai bukti dan teknik analisis untuk memastikan keberadaan dan dampak praktik tersebut. Salah satu tes yang digunakan KPPU adalah Recoupment Test, yang mencakup informasi dari pelaku ekonomi di pasar yang terkena dampak praktik predatory pricing. Dalam hal ini PT. Chemindo Gemilan. PT. PT dengan air mani bosois malos. Semen Indonesia (Perser. memberikan informasi yang membuktikan adanya pelaku ekonomi yang dikecualikan dari pasar akibat predatory pricing yang diterapkan oleh PT Indonesia Conch Semen Kalimantan Selatan. Selain informasi dari pelaku ekonomi. KPPU juga menggunakan alat bukti berupa laporan keuangan PT. Conc Semen Kalimantan Selatan. Dalam Putusan 03/KPPU-L/2020. KPPU menerangkan bahwa PT Conch South Kalimantan Cement didukung oleh raksasa Asia Anhui Conch Cement Company Limited. Menurut KPPU, kekuatan finansial tersebut menjadi salah satu faktor pendukung keberhasilan praktik predatory pricing. 11 Sebagai bagian dari uji harga biaya. KPPU membandingkan harga jual yang ditawarkan PT. Conc Semen Kalimantan Selatan dan biaya produksi atau biaya pasar. Hasil analisis menunjukkan bahwa margin penjualan PT meningkat pada tahun 2015. Keong Semen Kalimantan Selatan yang konsisten negatif menunjukkan perseroan mengalami penurunan penjualan. Margin negatif ini berarti PT. Conch South Kalimantan Cement menjual dan menawarkan semen dengan biaya penjualan yang lebih murah daripada biaya pembuatannya, yang bisa dikatakan harga yang terlalu rendah. Dari hasil analisis tersebut. KPPU dapat menyimpulkan bahwa PT: Semen Conch South Kalimantan melakukan predatory pricing berdasarkan Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999. Oleh karena itu, perusahaan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 23. 000 sebagai upaya penegakan hukum dan menjaga agar semua pelaku ekonomi di pasar terlibat dalam persaingan yang adil dan sehat. Untuk P. Conch South Kalimantan Cement dari Otoritas Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan perseroan mematok harga semen sangat rendah yang merupakan unsur praktik predatory pricing. KPPU menggunakan metode perbandingan harga PT-ke-PT. Conc Semen Kalimantan Selatan dengan harga yang Widhiyanti. AuBayang-Bayang Kartel dalam Hukum Persaingan UsahaAy. Universitas Brawijaya Press. Hal 29 Sutanto. AuAnalisis Pendekatan Rules of Reason Dalam Kasus Praktik Predatory Pricing (Studi Kasus Putusan Nomor 03/KPPU-L/2. Ay. Wajah Hukum, 7. , 17-22. JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 ditentukan kompetitor. Namun data perbandingan harga tidak bisa dipublikasikan karena termasuk dalam kategori kerahasiaan sesuai ketentuan Pasal 39 ayat . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur rahasia informasi yang diberikan oleh pelaku usaha. Namun terdapat indikasi dalam putusan KPPU yang dipublikasikan bahwa PT menyatakan: Semen Conch Kalimantan Selatan mematok harga sangat rendah pada tahun 2016 hingga 2019. Ini merupakan bukti tambahan yang mendukung klaim perusahaan mengenai praktik penetapan harga yang sangat rendah atau predatory. Penting untuk diingat bahwa harga yang sangat rendah dapat berdampak negatif terhadap pesaing dan pasar secara keseluruhan. Praktik ini dapat mengakibatkan penurunan kualitas produk dan tersingkirnya pesaing dari pasar, sehingga menyulitkan pelaku ekonomi lain untuk bersaing secara sehat dan sehat. Oleh karena itu, penting bagi KPPU untuk mengecam tindakan tersebut demi menjaga keadilan persaingan usaha dan mencegah distorsi pasar yang merugikan konsumen dan pelaku ekonomi lainnya. 13 Selain itu, keberhasilan KPPU dalam menangani kasus-kasus tersebut juga akan memberikan sinyal kepada pelaku ekonomi lainnya bahwa perilaku anti persaingan tidak akan ditoleransi dan akan dikenakan sanksi tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Penerapan Pendekatan Rules of Reason. Saat menangani kasus di PT. Dijelaskan Conch South Kalimantan Cement Budi Kagramant. Otoritas Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menerapkan pendekatan akal sehat terhadap dugaan predatory pricing. Pendekatan ini didasarkan pada teori bukti yang kuat yang menggunakan analisis ekonomi untuk menentukan apakah tindakan pelaku ekonomi menimbulkan perilaku monopolistic atau persaingan usaha yang mengarah ke indikasi tidak sehat. 14 Dalam keputusan yang dikeluarkan. KPPU melakukan terhadap dua variabel utama yaitu pangsa pasar dan konsentrasi pasar dengan menggunakan analisis 15 Hasil analisis diserahkan kepada PT. Conch South Kalimantan Cement, meski merupakan pendatang yang terbilang di wilayah Kalimantan Selatan tepatnya pada industri semen, namun mencatatkan peningkatan pangsa pasar yang signifikan di wilayah tersebut. Hal ini dianggap anomali karena peningkatan pangsa pasar menyebabkan banyak pesaing keluar dari pasar dan menghalangi operator baru memasuki pasar. Hal ini menyebabkan peningkatan konsentrasi pasar dan penurunan persaingan usaha secara signifikan, yang merupakan indikator praktik anti persaingan. KPPU menyimpulkan perbuatan PT adalah Rengganis. , & SH. Hukum Persaingan Usaha. Penerbit Alumni. Hal 51 Kartiko. , & Soegiono. AuAnalysis of the Impact of Monopoly Practices in the Entertainment SectorAy. Indonesian Journal of Applied and Industrial Sciences (ESA), 3. , 161-174. Sumadi. AuPenegakan Hukum Persaingan Usaha (Hukum Acara Persaingan Usaha?)Ay. Zifatama Jawara. Hal 32 JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 sebagai berikut: 16Conch South Kalimantan Cement dinyatakan bersalah melanggar hukum persaingan usaha. Sebagai sanksi administratif atas pelanggaran tersebut. KPPU mengenakan denda sebesar Rp. 000,00,- (Rp 23,350 milia. kepada PT Conch South Kalimantan Cement, sesuai kewenangan KPPU berdasarkan Pasal 36L UU No. Tahun 1999, mengambil keputusan tersebut guna memelihara persaingan usaha yang sehat dan menghindari praktik-praktik yang dapat merugikan konsumen dan pelaku usaha lainnya, upaya KPPU untuk melakukan hal tersebut telah terbukti. KPPU membantu menjaga keadilan dan keseimbangan pasar dengan menggunakan pendekatan berdasarkan analisis ekonomi yang cermat. IV. KESIMPULAN Saat menangani kasus di PT. Dijelaskan Conch South Kalimantan Cement Budi Kagramant. Otoritas Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menerapkan pendekatan akal sehat terhadap dugaan predatory pricing. Pendekatan ini didasarkan pada teori bukti yang kuat yang menggunakan analisis ekonomi untuk menentukan apakah tindakan pelaku ekonomi menimbulkan perilaku monopolistic atau persaingan usaha yang mengarah indikasi tidak sehat. Dalam keputusan yang dikeluarkan. Bagian pasar dan konsentrasi pasar merupakan subyek dari penelitian ekonomi yang dilakukan oleh KPPU. Meskipun PT Conch South Kalimantan Cement merupakan pendatang baru di sektor semen Kalimantan Selatan, hasil analisis menunjukkan adanya peningkatan pangsa pasar yang cukup signifikan di daerah tersebut. Hasil analisis tersebut telah diserahkan kepada Hal ini dianggap anomali karena peningkatan pangsa pasar menyebabkan banyak pesaing keluar dari pasar dan menghalangi operator baru memasuki pasar. Hal ini menyebabkan peningkatan konsentrasi pasar dan penurunan persaingan usaha secara signifikan, yang merupakan indikator praktik anti persaingan. KPPU menyimpulkan perbuatan PT adalah sebagai berikut: Conch South Kalimantan Cement dinyatakan bersalah melanggar hukum persaingan usaha. Sebagai sanksi administratif atas pelanggaran tersebut. KPPU mengenakan denda sebesar Rp 23. 000,00,- (Rp 23,350 milia. kepada PT. Conch South Kalimantan Cement, sesuai kewenangan KPPU berdasarkan Pasal 36L UU No 5 Tahun 1999, mengambil keputusan tersebut untuk memelihara persaingan usaha yang sehat dan mengantisipasi praktik-praktik yang Handayani. , & Fathoni. AuBuku Ajar Manajemen Pemasaran IslamAy. Deepublish. Hal Andini. , & Hidayah. AuDugaan Predatory Pricing Pada Promosi Flash Sale: Dimana Peran KPPU?Ay. JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM, 17. , 81-95. JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 merugikan konsumen dan pelaku usaha lainnya, upaya KPPU untuk melakukan hal tersebut telah terbukti. KPPU membantu menjaga keadilan dan keseimbangan pasar dengan menggunakan pendekatan berdasarkan analisis ekonomi yang cermat. SARAN Salah satu contoh perkara persaingan bisnis yang dilakukan secara tidak benar dalam industri semen adalah persaingan usaha yang tekah dijalankan oleh PT Conch South Kalimantan. Karena persaingan usaha yang dilakukan secara tidak sehat dapat berakibat kerugian yang dialami pelaku usaha lain, maka tugas dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha dinilai sangat penting bagi berjalannya suatu industri komersial. Sebagai badan yang ditugaskan untuk memantau pelaksanaan persaingan usaha yang sehat, komisi ini tentu saja harus waspada dan tegas dalam menerapkan hukum terhadap pelaku usaha yang melakukan cara-cara yang tidak jujur untuk menyingkirkan pesaingnya. DAFTAR PUSTAKA