Dakwatul Islam Tata Kelola Masjid Agung Islamic Centre Kabupaten Rokan Hulu Jurnal Ilmiah Prodi PMI Institut Agama Islam Diniyah Pekanbaru Volume ( 9 ) Nomor ( 2 ). Juni 2025 https://ojs. id/index. php/DakwatulIslam P-ISSN: 2581-0987 E-ISSN: 2828-5484 TATA KELOLA MASJID AGUNG ISLAMIC CENTRE KABUPATEN ROKAN HULU Sonia Fayola. Zaili Rusli Universitas Riau Universitas Riau Email: sonia. fayola5500@student. Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Tata Kelola Masjid Agung Islamic Centre Kabupaten Rokan Hulu yang telah dilakukan oleh Badan Pengelola Masjid Agung Islamic Centre Kabupaten. Adapun jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data secara observasi, wawancara dan Dari hasil analisis masing-masing indikator pengukur keberhasilan tata kelola,berupa indikator Partisipas. Transparansi. Akuntabilitas. Efektifitas. Kepastian hukum. Responsif maka hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukan bahwa tata kelola masjid agung Islamic centre Kabupaten Rokan Hulu dapat dikatakan sudah terlaksana tetapi belum terwujud secara ideal sehingga pelaksanaan tata kelola masjid agung Islamic centre ini belum berlangsung optimal. Faktor penghambat dalam tata kelola masjid agung Islamic centre ini adalah kurangnya sumber daya manusia yang tidak maksimalnya kinerja dan belum sesuai dengan kompetensinya, serta rendahnya tingkat koordinasi antar badan pengelola. Kata kunci: Tata Kelola. Masjid Agung Islamic Centre Kabupaten Rokan Abstract The purpose of this study was to determine the Governance of the Great Mosque of the Islamic Center of Rokan Hulu Regency which has been carried out by the Management Board of the Great Mosque of the Islamic Center of the Regency. The type of research used in this study is qualitative research with data collection techniques through observation, interviews and documentation. From the results of the analysis of each indicator measuring the success of governance, in the form of indicators of Participation. Transparency. Accountability. Effectiveness. Legal Certainty. Responsiveness, the results obtained from this study indicate that the governance of the Great Mosque of the Islamic Center of Rokan Hulu Regency can be said to be good but has not been realized ideally so that the implementation of the governance of the Great Mosque of the Islamic Center has not been optimal. The inhibiting factors in the governance of the Great Mosque of the Islamic Center are the lack of human resources whose performance is not optimal and is not in accordance with their competence, as well as the low level of coordination between the management bodies. Keywords: Governance. Islamic Center Grand Mosque. Rokan Regency Jurnal Dakwatul Islam Vol. 9 No. 2 Juni 2025 E-ISSN: 2828-5484 Pendahuluan Pada dasarnya masjid bagi umat Islam memiliki makna yang besar dalam kehidupan, baik makna fisik maupun spiritual. Kata masjid itu sendiri berasal dari kata sajadah-yasjuduh-sujudan-masjidan yang berarti tempat sujud. 1 Masjid merupakan rumah Allah SWT, dan tempat dimana umat Islam melakukan ibadah Shalat. Namun demikian masjid juga bukan hanya sekedar tempat ibadah Shalat saja, tetapi berbagai aktivitas dalam kehidupan umat seharusnya diawali dari masjid dan persoalan hidup diluar masjid seharusnya diseimbangkan dengan semangat-semangat inovatif dan motivatif yang kita peroleh dari masjid. Terbukti ketika Rasulullah SAW membangun masjid, baik masjid yang pertama (Masjid Qub. maupun masjid yang ke dua (Masjid Nabaw. tidak hanya bertujuan untuk sarana ibadah kepada Allah SWT saja, lebih dari itu masjid pada zaman Rasulullah SAW memang benar-benar telah difungsikan sebagai pusat kebudayaan Islam, dimana persoalan-persoalan politik, perang dan peran sosisial. Masjid, sebagai lambang arsitektur penting bagi komunitas Muslim, difungsikan sebagai tempat untuk beribadah, memajukan masyarakat, serta menyatukan umat Islam kebijaksanaan, dan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan ridha Allah Swt. Masjid bukan hanya berperan sebagai tempat untuk melaksanakan salat, melainkan juga berfungsi sebagai pusat pendidikan bagi umat Islam, tempat pengajaran agama, sarana pendidikan militer, serta berperan dalam berbagai kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat Muslim (Centre, 2. Selain sebagai tempat ibadah, masjid juga digunakan untuk berbagai kegiatan masyarakat Islam, termasuk yang berkaitan dengan aspek agama, sosial masyarakat, ekonomi(Haris, 2. , dan budaya. Meskipun peran utama sebuah masjid adalah sebagai tempat ibadah untuk mencari ridho Allah SWT, dan untuk merenungkan keagungan Allah SWT, beberapa di antaranya juga menjadi objek wisata(Haris. Laksana, et al. , 2. Banyaknya masjid yang dibangun dengan kemegahan dan keindahan yang luar biasa telah menjadikannya sebagai tujuan utama bagi wisatawan. Desain masjid yang mengesankan, mirip dengan istana, dan dihiasi dengan berbagai hiasan, ornamen, dan ukiran, semakin meningkatkan daya tariknya sebagai objek wisata. Tata Kelola Masjid Agung Islamic Centre Kabupaten Rokan Hulu Adapun berdirinya masjid berdasarkan ide cemerlang dan berlian dari Bupati Rokan Hulu, pendiriannya dilatar belakangi, karena belum adanya masjid representatif untuk dijadikan tempat sholat dan kegiatan keagamaan setingkat kabupaten, satu masjid kabupaten yang dapat dijadikan sebagai pusat aktifitas sekaligus simbolnya umat islam di Rokan Hulu, apalagi daerah ini dijuluki Negeri Seribu Suluk. Masjid Agung Islamic Centre Kabupaten Rokan Hulu ini telah menjadi icon Kabupaten Rokan Hulu yang dijuluki Negeri Seribu Suluk ini (Azzahra, 2. Namun dalam tata kelola masjid ini memiliki beberapa tantangan. Salah satu tantangan utama adalah manajemen kemakmuran masjid yang efektif dan efisiensi. Masjid agung Islamic centre Kabupaten Rokan Hulu memerlukan sarana prasarana yang baik, partisipasi dari jamaah untuk dapat berjalan optimal. Selain itu masjid ini memerlukan sistem manajemen yang baik untuk mengatur dan mengawasi tata kelola Dalam upaya meningkatkan fungsi masjid yang tidak hanya sebagai tempat melaksanakan ibadah shalat, melainkan telah diperluas sesuai dengan motonya Aumasjid sebagai sarana ibadah, meraih berkah, meningkatkan marwahAy. Dimana masjid dilengkapi dengan berbagai sarana dan prasarana serta program dan kegiatan terencana, terukur serta mempunyai visi yang jauh kedepan, sehingga masjid agung Islamic centre Rokan Hulu telah menunjukkan bagaimana masjid yang profesional dan paripurna. Tabel. 1 Data Umum Mesjid Islamic Centre Kabupaten Rokan Hulu Data Masjid Islamic Centre Rokan Hulu Tahun Berdiri Tahun Diresmikan Luas Tanah 22 Ha Luas Bangunan Status Tanah Milik Pemerintah Daerah Daya Tampung 000 Orang Sumber : Badan Pengelola Masjid Islamic Centre Kabupaten Rokan Hulu 2024 Pada tabel. 1 terdapat tahun berdirinya masjid Agung Islamic centre Kabupaten Rokan Hulu yaitu berdiri pada tahun 2008 yang kemudian pada tahun 2010 telah diresmikan Masjid Agung Islmic Centre Rokan Hulu oleh Bupati Rokan hulu yang Jurnal Dakwatul Islam Vol. 9 No. 2 Juni 2025 E-ISSN: 2828-5484 menjabat pada masa itu yaitu Drs. Achmad. Si. yang menjadi ikon kabupaten Rokan Hulu hingga saat ini. Masjid ini dibangun di atas lahan seluas 22 hektar dengan luas bangunan mencapai 15. 800 meter persegi, masjid ini mampu menampung 10. Pendanaan pembangunannya berasal dari APBD Kabupaten Rokan Hulu dan menghabiskan dana sekitar 400 milyar Rupiah(Centre, 2. Perlu disadari bahwa dalam masjid terkandung potensi besar dari umat, yang jika dimanfaatkan dengan baik akan membawa peningkatan kesejahteraan umat dan bisa memberikan kemakmuran bagi masjid itu sendiri. Maka dari itu diperlukan pengawasan dari pemerintah daerah, yang kemudian membentuk Badan Pengelola Masjid Agung Madani Islamic Center Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu. Badan pengelola Masjid ini dibentuk sesuai dengan regulasi peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 7 Tahun 2017 tentang pembentukan Badan Pengelola masjid Agung Islamic Centre Kabupaten Rokan Hulu. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Masjid Islamic Centre Kabupaten Rokan Hulu dibagi kebeberapa bidang diantaranya yaitu Sekretariat . Memelihara (RiAoaya. , usaha. Memakmurkan (Imara. dan Pendidikan . arbiyah Islamiya. Adapun tugas pokok dari masing-masing bagian diatas yaitu (Muhammad, 2. Sekretariat . : Menyelenggarakan pekerjaan dan kegiatan pelayanan administrasi dan informasi serta pelayanan teknis keuangan kepada seluruh unit kerja di lingkungan badan pengelola. Memelihara (RiAoaya. : Melaksanakan pekerjaan dan kegiatan dibidang urusan perawatan dan pembangunan, umum dan perlengkapan, kebersihan, pertanaman, pengamanan, dan air bersih. Usaha: Melaksanakan penyelenggaraan, acara pernikahan, acara pertemuan, serta mengelola kegiatan usaha markazu tijarah (Bisnis Centr. , kesehatan, wartel. Baitul mal wa tamwil (BMT) dan usaha lain yang dikembangkan dimasa yang akan datang. Memakmurkan (Imara. : Melaksanakan pelayanan dan bimbingan dibidang kemakmuran masjid sebagai tempat ibadah dan pembinaan umat islam. Pendidikan (Tarbiyah Islamiya. : Melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan di bidang Pendidikan formal dan non formal yang berkualitas unggul dan berbudaya islami serta pembinaan remaja masjid. Tata Kelola Masjid Agung Islamic Centre Kabupaten Rokan Hulu Tata kelola adalah pengetahuan yang sangat berguna dalam meningkatkan pengelolaan organisasi, termasuk masjid, agar dapat berjalan lebih baik. Konsep tata kelola ini juga relevan bagi masjid, di mana pengurus masjid yang dikenal, bertindak sebagai perwakilan bagi pemangku kepentingan masjid, yaitu umat Muslim. Pengelolaan masjid ini sepenuhnya diurus oleh Badan Pengelola Masjid Agung Islamic Centre Rokan Hulu dibawah Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu. Dalam kesehariannya dibantu oleh pekerja professional lainnya yang terdiri dari pegawai secretariat, cleaning service, pekerja taman, petugas keamanan, dan kesehatan. Masjid agung Islamic Centre memiliki banyak pengunjung setiap tahunnya terutama pada hari libur atau pada hari besar (Said, 2. Kunjungan dan kegiatan studi banding tidak terbatas pada penduduk Riau saja. Sebagian besar pengunjung datang dari provinsi lain, termasuk Sumatera Barat. Sumatera Utara. Lampung. Kepulauan Riau. Jakarta, bahkan ada juga wisatawan dari luar negeri . egara tetangg. yang datang berkunjung, maka dari itu pemerintah perlu memperhatikan pengelolaan masjid. Salah satunya tanggung jawab terkait pengelolaan pendanaan suatu fasilitas ibadah melibatkan pengelolaan dana yang diberikan kepada takmir atau pengurus tempat ibadah. Mereka bertanggung jawab atas Tata kelola, sebagai konsep yang merujuk pada pengelolaan dan pengaturan suatu sistem atau entitas, menjadi kunci dalam memastikan tata kelola berjalan dengan baik(Haris. MasAood, et al. , 2. Perlu adanya perhatian lebih terhadap tata kelola, termasuk sistem mananjemen yang lebih baik untuk memastikan keberlangsungan dan efisiensi yang optimal di masjid. Tata kelola yang baik harus melibatkan kerangka regulasi, kebijakan operasional, serta pengawasan yang cermat (Wijaya. Emiliana Sri Pudjiarti, 2. Namun, tantangan tata kelola seringkali muncul akibat kompleksitas dan regulasi yang berlaku , serta koordinasi antar badan pengelola yang diperlukan untuk kelancaran operasional. Tidak jarang terdapat beberapa masalah seperti kekurangan daya listrik yang mengakibatkan beberapa operasional terkendala sehingga menganggu kenyamanan kegiatan di masjid dan berbagai permasalahan lainnya. Dalam beberapa tahun ini , perkembangan infrastruktur masjid agung Islamic centre Kabupaten Rokan Hulu telah mencapai titik penting, ada sejumlah permasalahan yang muncul dalam tata kelola masjid tersebut. Tata kelola, sebagai konsep yang merujuk pada pengelolaan dan Jurnal Dakwatul Islam Vol. 9 No. 2 Juni 2025 E-ISSN: 2828-5484 pengaturan suatu sistem dan entitas, menjadi kunci dalam memastikan kemakmuran berjalan efektif (Julianti. Kustiawan. Adiputra, 2. Pengelolaan yang efektif dari masjid agung Islamic centre ini sangat diperlukan untuk mendukung dan meningkatkan kemakmuran masjid. Namun berbagai tantangan dalam tata kelola, seperti minimnya pengawasan serta pelayanan terhadap jamaah atau pengunjung oleh Badan Pengelola, padahal bagian internal sangat penting dari sistem pengelolaan untuk mewujudkan tujuan yang ingin dicapai. Kurang terawatnya fasilitas masjid salah satunya seperti loker mukena yang tidak difungsikan sebagaimana mestinya ini sehingga jamaah atau pengunjung yang ingin ibadah di masjid tersebut terkendala karena tidak terdapat mukena yang disediakan oleh masjid agung yang besar ini. Kebersihan yang kurang diperhatikan seperti terdapat kotoran hewan, sampah berserakan baik sampah pengunjung ataupun pedagang yang berjualan di sekitar masjid, seharusnya badan pengelola dapat lebih memperhatikan serta memberi sanksi bagi masyarakat yang ketahuan melakakukannya sebagai bentuk akuntabilitas dalam menjaga masjid agung Islamic centre Kabupaten Rokan Hulu. Serta pedagang kaki lima yang berserakan disekitar masjid, sehingga membuat sampah berserakan serta menganggu kenyamanan di masjid ini. Pada bagian usaha di Masjid Islamic Centre Rokan Hulu terdapat bisnis center seperti mini market,restoran,pakaian muslim, dan lain Namun bisnis centre tersebut tidak dikelola dengan baik sehingga saat ini bisnis centre tersebut sepi pengunjung. Tata Kelola Masjid Agung Islamic Centre Kabupaten Rokan Hulu Gambar. 1 Tampak kolam air mancur yang tidak beroperasi Sumber: Dokumen pribadi. April 2024 Gambar. 1 merupakan kolam air mancur yang sudah tidak beroperasi dan dijadikan tempat bermain air oleh pengunjung. Tidak beroperasinya air mancur tersebut merupakan salah satu dampak dari kekurangan daya listrik yang mengganggu operasional masjid. Gambar. 1 Tampak meja pelayanan yang tidak ada petugas yang bekerja Sumber: Dokumen pribadi. April 2024 Gambar. 2 adanya meja pelayanan ini untuk membantu pengunjung yang ingin mengetahui informasi dan dipandu melihat-lihat masjid. Namun faktanya tidak adanya Jurnal Dakwatul Islam Vol. 9 No. 2 Juni 2025 E-ISSN: 2828-5484 petugas yang berada di meja informasi dan pelayanan pengunjung, dimana ini akan mempersulit pengunjung jika mengalami kesulitan dan ingin bertanya lebih banyak mengenai masjid Islamic Centre Kabupaten Rokan Hulu. Gambar. 2 Kotaran hewan dan sampah yang bertebaran di teras masjid Sumber: Dokumen pribadi. April 2024 Gambar. 3 merupakan bagian dari teras masjid yang terdapat banyak kotoran hewan namun dari petugas masjid membiarkan saja kotoran dan sampah berserakan disekitar yang dapat menganggu kenyamanan pengunjung. Petugas tidak cepat tanggap dalam menangani kebersihan di sekitar masjid. berdasarkan wawancara peneliti dengan Ibu Siti selaku petugas kebersihan, pada Senin . /12/2. , ia mengatakan bahwa petugas kebersihan tersebut melaksanakan tugas ketika pagi dan sore hari, dimana kotoran yang bertebaran itu berasal dari hewan yang berada disekitaran masjid itu tidak menentu dan juga sampah dari pengunjung yang tidak mentaati aturan. Berdasarkan wawancara dengan Umzakirman, yang menjabat sebagai sekretaris Masjid Agung Islamic Centre Rokan Hulu, pada Senin . /01/2. , dari pihak badan pengelola masjid sudah menyediakan tempat pembuangan sampah disekitaran masjid, namun masih banyak terdapat masyarakat yang tidak menaati aturan yang berlaku. Tata Kelola Masjid Agung Islamic Centre Kabupaten Rokan Hulu Gambar. 4 Pedagang kaki lima yang berserakan di halaman masjid Sumber: Dokumen Pribadi. April 2024 Gambar. 4 merupakan pedagang kaki lima yang berserakan di halaman masjid. Posisi pedagang kaki lima tersebut tepat berada didekat pintu masuk masjid Islamic Centre Kabupaten Rokan Hulu sehingga dapat menganggu pengunjung yang ingin masuk ke masjid. Jika sudah menjadi masjid paripurna maka fungsi masjid yang sebenarnya akan terlaksana dengan baik, diantaranya masjid memiliki lembaga pendidikan yang bermutu, masjid memiliki lembaga amil zakat yang profesional, pengurus masjid yang profesional, masjid menjadi penggerak ekonomi umat, masjid menjadi tempat dakwah yang efektif dan lain sebagainya, atau dalam artian bahwa idarah, riAoayah dan imarah masjid dapat terlaksana sesuai dengan yang dicita-citakan selama ini. Untuk mewujudkan masjid paripurna atau masjid sebagai sentral kegiatan umat maka masjid harus dikelola secara profesional, baik dari segi RiAoayah masjid seperti Pembangunan masjid yang berkesinambungan, menjaga ruangan tetap bersih, tertib dan teratur, menata halaman taman untuk memperindah masjid dan bersih, tertib dan teratur, menata halaman taman untuk memperindah masjid dan menjaga keindahan fisik bangunan. Adapun dari segi idarah misalnya melaksanakan manajemen masjid yang baik, mengelola keuangan masjid, mengelola usaha-usaha perekonomian masjid, mengelola puskesmas masjid, dan mengelola perpustakaan masjid. Sedangkan dari segi imarah Jurnal Dakwatul Islam Vol. 9 No. 2 Juni 2025 E-ISSN: 2828-5484 menyelenggarakan pendidikan, melaksanakan program remaja masjid, melaksanakan diskusi dan melaksanakan kegiatan hari besar Islam. Tata kelola masjid agung Islamic centre ini melibatkan pemerintah daerah yang berperan dalam pengelolaan dan pengawasan, diantaranya yaitu sekretaris daerah Kabupaten Rokan Hulu yang menjabat sebagai ketua umum badan pengelola masjid, kepala bagian umum setda rohul sebagai kepala kepagawaian badan pengelola masjid, serta kepala bidang penagihan dan keberatan asset daerah sebagai staff keuangan badan pengelola masjid (Said, 2. Dalam tata kelola biasanya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, dan tanggung jawab serta kewenangan masing-masing pemangku kepentingan dapat berbeda. Berikut adalah beberapa pemangku kepentingan yang terlibat dalam tata kelola masjid agung Islamic centre Kabupaten Rokan Hulu : yaitu Ketua Umum Badan Pengelola Masjid Agung Islamic Centre Kabupaten Rokan Hulu yang berperan mempunyai wewenang dan tugas menyelenggarakan pekerjaan dan kegiatan pelayanan administrasi serta pelayanan teknis kepada seluruh unit kerja di lingkungan badan pengelola. Ketua umum juga memiliki fungsi Merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis dibidang perencanaan, pengorganisasian dan pelaksanaan kegiatan serta melakukan pengawasan pengelolaan dan pengurusan Masjid Agung Islamic Centre Kabupaten Rokan Hulu. Kepala Bagian Kepegawaian Badan Pengelola Masjid Agung Islamic Centre Kabupaten Rokan Hulu memiliki peran mempunyai tugas melaksanakan pekerjaan dan kegiatan perencanaan, pelayanan, dan pembinaan dibidang urusan tata usaha dan administrasi kepegawaian. Staff Keuangan Badan Pengelola Masjid Agung Islamic Centre Kabupaten Rokan Hulu yang berperan mempunyai tugas melaksanakan pekerjaan dan kegiatan perencanaan, pelayanan, pembendaharaan dan pembinaan dibidang keuanagan. Masyarakat atau pengunjung masjid agung islamic centre Kabupaten Rokan Hulu juga merupakan pemangku kepentingan. Mereka dapat terpengaruh dalam operasional masjid, termasuk aspek lingkungan dan dampak social. Kerjasama antar badan pengelola ini sangat penting dalam mengatasi permasalahan dan meningkatkan tata kelola masjid agung Islamic centre ini (Rahmah, 2. Pelaksanaan tata kelola masjid Islamic centre ini masih kurang efektif berdasarkan fenomena-fenomena yang ditemukan. Untuk mengatasi tantangan tersebut diperlukan berbagai perbaikan tata kelola. Dengan ini dapat diartikan bahwa tata kelola masjid Tata Kelola Masjid Agung Islamic Centre Kabupaten Rokan Hulu agung Islamic centre kabupaten Rokan Hulu tidak berjalan sesuai dengan tujuan seperti yang terdapat pada Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Badan Pengelola Masjid Agung Islamic Centre Kabupaten Rokan Hulu. Tata kelola mempengaruhi secara signifikan. Penerapan prinsip tata kelola yang baik dan sesuai aturan mampu meningkatkan kinerja suatu organisasi dan membantu dalam pencapaian tujuan organisasi (Ningrum, 2. Tata kelola terdiri dari lima prinsip yakni transparansi, responsivitas, profesionalitas, rule of law dan strategy vision. Namun kenyataan yang terjadi bahwa tata kelola masjid Islamic Centre Kabupaten Rokan Hulu tidak sepenuhnya mengikuti prinsip tata kelola yang baik. Dengan ini penulis akan meneliti AuTata Kelola Masjid Agung Islamic Centre Kabupaten Rokan HuluAy. Metode Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Tipe penelitian yang digunakan adalah fenomenologi yaitu peneliti melakukan pengumpulan data dengan observasi partisipan untuk mengetahui fenomena esensial partisipan dalam pengalaman informan (Sugiono, 2. Penelitian ini dipilih untuk menyajikan data secara sistematis. Adapun tujuan penelitian ini menggunakan deskriptif adalah untuk mengungkapkan dan menggambarkan kejadian atau fakta, keadaan, fenomena, variable dan keadaan yang terjadi saat penelitian berlangsung dengan menyuguhkan apa yang sebenarnya terjadi tanpa menambah dan mengurangi. Alasan peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif agar peneliti dapat lebih dalam memahami dan menganalisis mengenai tata kelola masjid agung Islamic centre Kabupaten Rokan Hulu(Creswell. , 2. Lokasi Penelitian adalah suatu objek dalam penelitian yang dimana akan menjadi tempat kegiatan penelitian (Sugiyono & Lestarai, 2. Penelitian ini dilaksanakan pada Badan Pengelola Masjid Agung Islamic Centre Kabupaten Rokan Hulu yang ber alamat di jl. Komp. Perkantoran Pemda Rokan Hulu. Pematang Berangan. Rambah. Kabupaten Rokan Hulu. Informan adalah seseorang yang menjadi narasumber dalam sebuah penelitian untuk memberikan keterangan dan sebagai sumber informasi untuk memperoleh data yang telah dibutuhkan dalam penelitian (Hardani. Andriani. , 2. Berikut adalah informan penelitian: Jurnal Dakwatul Islam Vol. 9 No. 2 Juni 2025 E-ISSN: 2828-5484 Tabel. 2 Informan Penelitian Nama Bapak Umzakirman. Ag. MMA selaku Ketua Umum Badan Pengelola Masjid Agung Islamic Centre Kabupaten Rokan Hulu Bapak H. Abdul Haris. Sos. selaku Kepala Sub Bagian Kepegawaian Badan Pengelola Masjid Agung Islamic Centre Kabupaten Rokan Hulu Bapak H. Bisri. SE selaku Staff Keuangan Masjid Peran Kriteria Pemilihan Narasumber Yang berperan mempunyai Bapak Umzakirman dipilih wewenang dan tugas menjadi narasumber karena Bapak Umzakirman selaku pekerjaan dan kegiatan Kepala Bagian Kesra pelayanan administrasi Sekretariat Daerah serta pelayanan teknis Kabupaten Rokan Hulu yang kepada seluruh unit kerja memiliki wewenang dalam di lingkungan badan tata kelola masjid agung islamic centre sehingga beliau mengetahui bentuk tata kelola dari masjid agung islamic centre Yang berperan mempunyai Bapak Abdul dipilih menjadi tugas melaksanakan narasumber karena Bapak pekerjaan dan kegiatan Abdul selaku Kepala Sub perencanaan, pelayanan. Bagian Kepegawaian dan pembinaan dibidang Sekretariat Daerah Rokan urusan tata usaha dan Hulu brtanggung jawab administrasi kepegawaian dalam tata kelola dari masjid agung islamic centre Ibu Siti Selaku Petugas Kebersihan Yang berperan mempunyai tugas melaksanakan pekerjaan dan kegiatan perencanaan, pelayanan, pembendaharaan dan pembinaan dibidang Yang mempunyai tugas perkarangan masjid Ibu Nur Selaku masyarakat Yang berperan sebagai pengunjung masjid Ibu Mariati Selaku Yang berperan sebagai pengunjung masjid Bapak Bisri dipilih sebagai narasumber karena beliau selaku Staff Keuangan Masjid yang mengetahui terkait keuangan Ibu siti dipilih sebagai narasumber karena beliau salah satu selaku petugas Ibu Nur dipilih sebagai narasumber karena beliau sebagai pengunjung yang bersedia diwawancara Ibu Mariati dipilih sebagai narasumber karena beliau sebagai pengunjung yang bersedia diwawancara (Sumber: olah data penulis,2. Tata Kelola Masjid Agung Islamic Centre Kabupaten Rokan Hulu Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder(Kaelan, 2. Data primer dan data sekunder sebagai berikut: Data Primer merupakan data yang didapatkan dari informan utama tanpa melalui perantara, yaitu dalam penelitian ini data yang diperoleh penulis dengan cara mengadakan pengamatan secara langsung dengan kepala badan pengelola beserta stafnya yang berkaitan dengan data yang dibutuhkan dalam penelitian ini (Syaodih Sukamdinata Nana, 2. Dalam penelitian ini penulis juga melakukan berupa wawancara untuk memperoleh data yang dibutuhkan dengan berbagai narasumber yang berada pada Badan Pengelola Masjid Agung Islamic Centre Rokan Hulu. Data yang telah didapatkan kemudian peneliti olah dan analisis sehingga lebih mudah untuk dipahami. Data sekunder merupakan data pelengkap yang didapatkan dari informan, seperti buku-buku, arsip, dan internet yang dianggap bisa memberikan informasi terkait dengan penelitian ini. Adapun data sekunder yang dibutuhkan dalam penelitian mengenai tata kelola masjid agung Islamic centre Rokan Hulu, sebagai berikut: Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Badan Pengelola Masjid Agung Islamic Centre Kabupaten Rokan Hulu. Data umum masjid agung islmaic centre Kabupaten Rokan Hulu. Data laporan keuangan masjid agung Islamic centre Kabupaten Rokan Hulu pada bulan juli 2024. Teknik Pengumpulan Data: Observasi. Observasi yaitu pengamatan langsung yang dilakukan dengan cara turun ke lapangan untuk melihat fakta-fakta yang terjadi di lokasi penelitian dan untuk mengamati perilaku dan aktivitas individu-individu di lokasi Wawancara. Peneliti mengumpulkan data dengan mengajukan serangkaian pertanyaan dan menerima tanggapan langsung dari informan penelitian dengan menggunakan alat yang dinamakan interview guide. anduan wawancar. Wawancara dilakukan pada 20 Agustus 2024-28 Agustus 2024. Dokumentasi. Dokumentasi berasal dari kata "dokumen," yang merujuk pada benda-benda tertulis(Hardani. Andriani. Dalam konteksnya, dokumentasi adalah metode untuk mengumpulkan data dari berbagai dokumen yang berkaitan dengan objek penelitian, seperti catatan, file, foto yang peneliti dapatkan dari dokumen yang diberikan instansi dari pihak berkaitan dalam penelitian ini. Jurnal Dakwatul Islam Vol. 9 No. 2 Juni 2025 E-ISSN: 2828-5484 Teknik Analisi Data yang dilakukan adalah Reduksi Data : Data yang diperoleh dari lapangan merupakan data mentah dan jumlahnya cukup banyak (Creswell, 12. Untuk itu perlu dilakukan analisis yang relevan melalui reduksi data. Mereduksi data berarti merangkum, memilih hal-hal yang pokok, fokus pada hal- hal yang penting dan Reduksi data dalam penelitian ini yaitu data yang telah diperoleh dilapangan mengenai tata kelola masjid agung Islamic centre Kabupaten Rokan Hulu dengan melakukan wawancara, observasi dan dokumentasi akan dipilih disederhanakan kemudian membuang yang tidak diperlukan sesuai dengan tata kelola masjid agung Islamic centre Kabupaten Rokan Hulu. Dengan demikian data yang telah direduksi akan memberikan data yang lebih jelas, dan mempermudah dalam pengumpulan data Penyajian Data: Penyajian data merupakan upaya penyusunan sekumpulan informasi kedalam suatu matrik atau bentuk yang mudah dipahami. Penyajian data yang mudah dipahami adalah cara yang paling penting dan utama dalam menganalisis data kualitatif yang valid. Penyajian data dalam penelitian ini berfungsi untuk lebih memudahkan penelitian memahami data yang diperoleh di lapangan dengan demikian dapat dilihat tata kelola masjid agung Islamic centre kabupaten Rokan Hulu. Penarikan Kesimpulan: Peneliti menganaisis dan mencari pola, tema, hubungan persamaan, hal-hal yang sering timbul yang dituangkan dalam kesimpulan. Singkatnya, makna-makna yang muncul dari data yang lain harus diuji kecocokan dan kebenarannya. Dalam proses menganalisis, peneliti melalui tahap penarikan kesimpulan terhadap berbagai data yang telah dikumpulan dan Setelah data yang disajikan tersebut dibahas secara rinci, maka selanjutnya data tersebut diambil kesimpulannya (Rohman, 2. Kesimpulan digunakan sebagai jawaban dari permasalahan yang diteliti. Hasil dan Pembahasan Tata kelola diawali dengan adanya partisipan, hal tersebut dapat dilihat dari ketersediaan forum berpartisipasi dan bagaimana pelaksanaan serta kehadiran setiap anggota dalam sebuah kelompok. Tata kelola masjid agung Islamic centre Kabupaten Rokan Hulu melibatkan Badan Pengelola Masjid Agung Islamic Centre Kabupaten Rokan Hulu dan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu. Tata kelola masjid agung Islamic centre Kabupaten Rokan Hulu oleh badan pengelola masjid agung Islamic centre Kabupaten Rokan Hulu berperan andil dalam Tata Kelola Masjid Agung Islamic Centre Kabupaten Rokan Hulu terbentuknya tata kelola yang baik. Selain itu adanya kerja sama yang merupakan usaha kerja sama antar pemerintah daerah dalam pelaksanaan tugas-tugas tertentu, sehingga terdapat saling mengisi, saling membantu untuk meningkatkan tata kelola masjid agung Islamic centre Kabupaten Rokan Hulu. AuBadan Pengelola dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pengelolaan masjid agung Islamic centre Kabupaten Rokan Hulu karena masjid tersebut merupakan milik pemerintah daerah yang harus terus dijaga dan diperhatikan agar tetap ramai jamaah atau pengunjung yang berdatangan. Salah satu upaya pemerintah berpertisipasi dengan menjaga keramaian masjid adalah mewajibkan asn yang beragama islam untuk sholat zuhur dan ashar berjamaah di masjid agung Islamic centre Kabupaten Rokan HuluAy (Wawancara dengan Bapak Umzakirman selaku Ketua umum Badan Pengelola Masjid Agung Islamic Centre Kabupaten Rokan Hulu. Selasa, 20 Agustus 2. Dalam indikator partisipasi dapat disimpulkan bahwa masih diperlukan upaya lebih lanjut, terutama dalam melakukan sosialisasi peran jamaah atau masyarakat, sehingga partisipasi aktif ini dapat lebih ditingkatkan dan membantu dalam memperkuat proses tata kelola masjid agung Islamic centre Kabupaten Rokan Hulu. Oleh karena itu langkah-langkah konkret perlu diambil oleh pihak terkait untuk melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses pengawasan dan pengelolaan masjid agung islamic centre, seperti menyediakan saluran komunikasi terbuka, dan melakukan survei kepuasan pengunjung secara rutin. Transparansi. Transparansi merupakan konsep yang sangat penting dan menjadi semakin sejalan dengan semakin kuatnya keinginan untuk mengembangkan good governance. Penerapan prinsip transparansi merupakan salah satu point penting dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Transparansi merupakan kegiatan yang dilaksanakan dalam pengelolaan masjid dan memiliki pengaruh pada kepentingan umum harus terbuka dan segala lapisan masyarakat mengetahui seluruh kegiatan tersebut. Maka dalam menjalankan dan mengelola masjid, mereka yang dipercaya sebagai pengelola harus berlaku terbuka dalam setiap aktivitas yang dilakukan, yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi. Transparan dalam tata kelola masjid menjadi sangat penting, hal ini agar semua aktivitas atau keputusan yang diambil oleh badan pengelola masjid berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat secara umum dapat diketahui informasinya atau terbuka untuk masyarakat. Jurnal Dakwatul Islam Vol. 9 No. 2 Juni 2025 E-ISSN: 2828-5484 AuBiasanya setiap akhir bulan dan hari jumat kami mengumumkan jumlah pemasukan masjid kepada jamaah yang hadir,dimana jumlah mingguan yaitu sekitar 4-6 juta sedangkan bulanan sekitar 25-30 juta ini disampaikan agar semua jamaah mengetahui tentang keuangan masjidAy. (Wawancara dengan Bapak Bisri selaku Staff Keuangan Masjid Agung Islamic Centre Kabupaten Rokan Hulu. Senin, 26 Agustus 2. Melalui wawancara tersebut didapatkan informasi bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam keuangan masjid ini menekankan keterbukaan dan transparansi dalam memberikan informasi kepada jamaah terkait keuangan tersebut. Mereka menyatakan bahwa tidak ada yang dirahasiakan terkait dengan infaq atau sedekah, dan informasi tersebut biasanya dapat diperoleh dengan mudah oleh jamaah. Namun mereka juga mengakui bahwa informasi terkait dengan keuangan secara rinci tidak disediakan secara publik. Informasi tersebut hanya disampaikan kepada jamaah jika ada yang bertanya langsung. Meskipun demikian mereka mengakui bahwa mereka tidak menyediakan wadah khusus untuk informasi terbaru yang dapat diakses oleh masyarakat secara umum. Akuntabilitas pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan (Wijaya. Emiliana Sri Pudjiarti, 2. Semua itu harus dipertanggung jawabkan oleh pemerintah, baik keberhasilannya atau juga kegagalannya diukur berdasarkan tujuan yang telah ditetapkan. Akuntabilitas mengharuskan pemerintah menata seluruh pelayanan yang baik kepada masyarat. Maka akuntabilitas tata kelola masjid agung Islamic centre Kabupaten Rokan Hulu sangat penting. Pertanggung jawaban badan pengelola terhadap kebijakan yang dibuat juga dilihat adakah pengawasan yang dilakukan badan pengelola terkait tugas-tugas yang AuSebuah tanggung jawab yang dilakukan oleh badan pengelola dalam tata kelola masjid agung Islamic centre yaitu meningkatkan kemakmuran masjid dalam hal ibadah seperti mewajibkan shalat berjamaah zuhur dan ashar, sedangkan dari segi berdakwah yaitu turut berpartisipasi dalam kajian rutin yang diadakan setiap hari selasa pagi. Ay (Hasil Wawancara dengan Bapak Umzakirman selaku Ketua umum Badan Pengelola Masjid Agung Islamic Centre Kabupaten Rokan Hulu. Selasa, 20 Agustus 2. Konsep efisiensi selalu dikaitkan dengan efektivitas. Efektivitas merupakan bagian dari konsep efesiensi karena tingkat efektifitas berkaitan erat dengan pencapaian relative terhadap harganya. Apabila dikaitkan dengan kegiatan penelitian, maka suatu kegiatan penelitian yang efisien ditandai dengan pola penyebaran dan pendayagunaan Tata Kelola Masjid Agung Islamic Centre Kabupaten Rokan Hulu sumber-sumber kegiatan penelitian yang sudah ditata secara efisien. Efektif dan efisien yaitu proses-proses dan kegiatan-kegiatan Lembaga yang dihasilkan output yang sesuai dengan tujuan dansasaran yang digariskan, dan menggunakan sumber daya sebaik Efektifitas dalam tata kelola masjid agung Islamic centre mengacu pada kemampuan pihak badan pengelola untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan baik (Makmur, 2. Ini mencakup aspek seperti menyelenggarakan pekerjaan dan kegiatan pelayanan administrasi, menyediakan informasi yang jelas dan akurat kepada jamaah atau masyarkat serta memastikan perawatan, perlengkapan, kebersihan masjid. Efisiensi dalam tata kelola masjid agung Islamic centre Kabupaten Rokan Hulu mengacu pada penggunaan sumber daya yang ada dengan cara yang paling efisien, mencakup pada pengaturan jadwal kerja yang efektif, pengelolaan waktu yang baik, dan pemanfaatan sarana prasana dengan optimal (Nuriyanto, 2. Dengan kata lain, efesiensi mencerminkan upaya untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya seperti waktu, tenaga kerja dapat disesuaikan dengan kondisi (Mario Julyano, 2. Efektif dan efisien dalam tata kelola masjid agung Islamic centre Kabupaten Rokan Hulu belum cukup efektif dan efisien, karena tata kelola masjid agung islamic centre masih banyak yang perlu ditingkatkan untuk kualitas dan kinerja baik di internal maupun eksternal. Au untuk jumlah SDM sebenarnya kami masih kurang namun saat ini kami masih menggunakan SDM yang ada tapi perlu ada evaluasi dalam kinerja untuk pengembangan SDM di Badan Pengelola agar segala kegiatan-kegiatan yang dilakukan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ada. Karena badan pengelola masjid ini juga merupakan pemerintah daerah yang memiliki tugas dan tanggung jawab di dinas yang ada sehingga kadang kami merasa kewalahan mengemban dua tugas bersamaan. Dan kami terus berusaha untuk mengembangkan masjid agung Islamic centre ini agar tetap ramai dan terjagaAy. (Wawancara dengan Bapak Abdul selaku Kepala Sub Bagian Kepegawaian Badan Pengelola Masjid Agung Islamic Centre Kabupaten Rokan Hulu. Senin, 26 Agustus 2. Dari wawancara tersebut yang dilakukan badan pengelola sudah berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan efisien dalam pengelolaan, namun indikator efektif dalam meningkatkan kemakmuran masjid perlu ditingkatkan lagi dan sumber daya manusia yang ada untuk tata kelola masjid agung Islamic centre yang lebih baik. Kepastian Hukum. Berdasarkan kewenangannya, badan pengelola harus mendukung tegaknya supermasi hukum dengan melakukan berbagai penyuluhan peraturan perundang-undangan dan menghidupkan kembali nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang Jurnal Dakwatul Islam Vol. 9 No. 2 Juni 2025 E-ISSN: 2828-5484 mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatuhan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara. AuAdanya badan pengelola masjid agung Islamic centre Kabupaten Rokan Hulu berdasarkan dengan Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Badan Pengelola Masjid Agung Islamic Centre Kabupaten Rokan Hulu. Ini dalam rangka mengoptimalisasi fungsi masjid islamic centre, dalam menjalankan program kami berlandaskan dengan tugas pokok dan fungsi Badan Pengelola yang terurai dalam Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 7 Tahun 2017 (Hasil Wawancara dengan Bapak Umzakirman selaku Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu. Selasa, 20 Agustus 2. Dari hasil wawancara tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam pengelolaan masjid belum adanya landasan hukum tersendiri yang mengatur untuk tata kelola yang baik sehingga belum terlaksana sesuai dengan yang diharapkan. Serta belum adanya aturan khusus mengenai seluruh urusan yang mencakup tentang tata kelola masjid agung islamic centre Kabupaten Rokan Hulu misalnya bila terjadi penyimpangan dalam Au kalo untuk tata kelola masjid agung islamic centre Kabupaten Rokan Hulu jika terjadi penyimpangan kerja kami hanya menegur pihak yang bersangkutan, kami hanya berpedoman dengan Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Badan Pengelola Masjid Agung Islamic Centre Kabupaten Rokan HuluAy. (Wawancara dengan Bapak Umzakirman selaku Ketua umum Badan Pengelola Masjid Agung Islamic Centre Kabupaten Rokan Hulu. Selasa, 20 Agustus 2. Dari wawancara tersebut disimpulkan bahwa dalam indikator kepastian hukum tata kelola masjid agung islamic centre Kabupaten Rokan Hulu berpegang pada Peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Pengelola Masjid Agung Islamic Centre Kabupaten Rokan Hulu, dalam tata kelola masjid agung islamic centre tersebut baik itu menjalankan program-program ataupun dalam menyusun kebijakan-kebijakan. Maka perlu diperjelas kembali legalitas dalam tata kelola masjid agung islamic centre Kabupaten Rokan Hulu agar berjalan dengan baik dan memiliki dasar hukum yang kuat. Responsif. Responsif (Daya Tangka. merupakan kemampuan organisasi untuk Menyusun mengembangkannya dalam berbagai program pelayanan. Responsif mengukur daya tangkap organisasi terhadap harapan, keinginan, dan aspirasi. Hampir seluruh masyarakat atau jamaah menyadari potensi yang dimiliki masjid agung Islamic centre Tata Kelola Masjid Agung Islamic Centre Kabupaten Rokan Hulu Islamic centre kabupaten Rokan Hulu, dimana masjid ini juga merupakan iconic dari kabupaten Rokan Hulu. AuSeperti yang kita ketahui bersama bahwa adanya masjid agung islmic centre diterima dengan antusias oleh masyarakat, yang mana bukan hanya masyarakat Rokan Hulu saja tetapi juga masyarakat dari berbagai daerah yang berkunjung dengan berombongan ini terutama puncaknya pada hari libur nasional namun begitu Ketika hari biasa juga masih banyak masyarakat yang berdatangan. Ay (Wawancara dengan Bapak Abdul selaku Kepala Sub Bagian Kepegawaian Badan Pengelola Masjid Agung Islamic Centre Rokan Hulu. Senin, 26 Agustus 2. Dari wawancara tersebut dapat disimpulkan bahwa respon dari masyarakat ini sudah cukup tinggi, dan juga kepedulian dari badan pengelola juga dibutuhkan bertujuan untuk menudukung kemajuan dan perkembangan masjid agung madani Islamic centre Kabupaten Rokan Hulu agar terus terjaga, terawat, serta ramai jamaah atau pengunjung. Dalam meningkatkan kemakmuran masjid dalam aspek ibadah, dakwah, dan fasilitas, perlu ada pengurus yang bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan masjid. Selain itu, harus ada laporan pertanggungjawaban yang mencerminkan keputusan-keputusan yang diambil dengan memperhatikan isu-isu terkait kegiatan masjid. Sistem pengaduan yang memadai juga harus disiapkan untuk menampung masukan dari jamaah atau masyarakat sekitar, guna meningkatkan kualitas layanan dan responsif terhadap kritik serta saran yang diberikan. Berdasarkan wawancara dengan Ibu: Ausaya sebagai masyarakat atau pengunjung yang sering datang ke masjid ini sama sekali tidak tahu jika ada keluhan dan ingin melaporkannya kemana, karena disini hanya tersedia meja pelayanaan namun tidak terdapat petugasnyaAy (Wawancara dengan masyarakat. Ibu Mariati. Senin, 30 Desember 2. Dari wawancara diatas dapat disimpulkan bahwa badan pengelola belum menyediakan wadah sistem pengaduan untuk me respon masukan atau saran dari masyarakat atau jamaah yang berdatangan. Terkait dengan responsif dalam tata kelola masjid agung Islamic centre Kabupaten Rokan Hulu dilakukan wawancara dengan Bapak: AuKami sebagai badan pengelola memberikan kesempatan kepada para jamaah atau pengunjung untuk memberi masukan dan memberikan akses informasi kepada kami untuk meningkatkan pengelolaan masjid agung Islamic centre Kabupaten Rokan Hulu, namun kami juga butuh waktu untuk memproses setiap masukan yang diberikan karena kami harus mengambil keputusan berdasarkan arahan dari yang Ay (Wawancara dengan Bapak Abdul selaku Kepala Sub Bagian Kepegawaian Badan Pengelola Masjid Agung Islamic Centre Rokan Hulu. Senin, 26 Agustus 2. Jurnal Dakwatul Islam Vol. 9 No. 2 Juni 2025 E-ISSN: 2828-5484 Terkait dengan wawancara diatas dalam rangka upaya meningkatkan tata kelola masjid Islamic centre maka pengelolaan masjid harus dilakukan dengan pengambilan keputusan yang dilaksanakan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi. Kegiatan tersebut harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengurus masjid yang dibentuk harus memiliki kompetensi yang memadai, serta dalam proses pengambilan keputusan, para pengurus harus bersikap objektif (Julianti. Kustiawan. Adiputra, 2. Dalam indikator responsif tata kelola masjid agung Islamic centre Kabupaten Rokan Hulu hal tersebut sudah cukup berjalan dengan baik namun masih perlu ditingkatkan lagi (Fitrianti. Heriyanto. Andri, 2. , dikarenakan masih banyak tuntutan-tuntutan dan keinginan-keinginan masyarakat yang belum mampu dipenuhi atau disrespon secara serius dan pasti oleh badan pengelola terkait tata kelola masjid agung Islamic centre Kabupaten Rokan Hulu. Faktor Penghambat Tata Kelola Masjid Agung Islamic Centre Kabupaten Rokan Hulu Pelaksanaan dari tata kelola masjid agung Islamic centre ini diperlukan mekanisme yang sesuai dengan peraturan-peratura yang berlaku. Keberlangsungan dari sebuah tata kelola yang baik tercipta dari tercapainya indikator-indikator dari tata kelola tersebut, seperti sudah ada partisipasi, transparansi, akuntabilitas, efektif dan efisien, kepastian hukum, dan responsif. Tentu dalam pelaksanaan tata kelola permasaahannya masing-masing (Ningrum, 2. Hal-hal yang terjadi dilapangan dalam pelaksanaan tata kelola tentu memiliki hambatan dalam proses mewujudkan tata kelola yang baik. Berdasarkan wawancara yang telah dilakukan, peneliti menyimpulkan bahwa dalam tata kelola masjid agung Islamic centre Kabupaten Rokan Hulu memiliki faktor penghambat terkait pengelolaanya yakni berasal dari penempatan Sumber Daya Manusia yang seadanya yang tidak memenuhi kualifikasi serta kurangnya tingkat koordinasi antar sesama badan pengelola. Kurangnya Sumber Daya Manusia Sumber daya manusia menjadi hal yang berpengaruh dalam menciptakan tata kelola masjid agung Islamic centre yang optimal, agar suatu kebijakan atau program yang telah direncanakan berjalan yang diinginkan dan itu sangat perlu adanya sumber daya yang berkompeten dalam bidangnya dan menguasai bidangnya (Anggraeni. Nila & Suyeno. Sumber daya manusia, dalam hal ini para petugas, diharapkan memiliki keterampilan, pengetahuan, dan keahlian yang memadai untuk melaksanakan tugas dengan baik. Kualitas sumber daya manusia sangat penting untuk kemakmuran tata Tata Kelola Masjid Agung Islamic Centre Kabupaten Rokan Hulu kelola masjid. Kebutuhan akan pengurus yang lebih cakap sesuai dengan yang dibutuhkan, dalam tata kelola masjid agung islamic centre ini masih terbilang kurang. Auuntuk jumlah SDM sebenarnya kami masih kurang namun saat ini kami masih menggunakan SDM yang ada tetapi perlu ada evaluasi dalam kinerja untuk pengembangan SDM di Badan Pengelola agar segala tugas dan tanggung jawab dilakukandengan baik, kurangnya SDM serta ramainya pengunjung ini yang terkadang membuat kami lalai dalam menjaga kemakmuran masjid agung Islamic ini, dan juga kami selalu memberikan teguran jika ada pengurus yang lalai agar mereka dapat meningkatkan kualitas dan ilmu dalam tata kelola masjid iniAy. (Wawancara dengan Bapak Abdul selaku Kepala Sub Bagian Kepegawaian Badan Pengelola Masjid Agung Islamic Centre Rokan Hulu. Senin, 26 Agustus 2. Dari hasil wawancara diatas dapat disimpulkan bahwa dalam tata kelola masjid agung Islamic centre Kabupaten Rokan Hulu masih minim baik dari segi kualitas maupun kuantitas meyebabkan kurang maksimalnya kinerja dan belum sesuai dengan kompetensi namun untuk menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dalam tata kelola masjid dilakukan dengan melakukan evaluasi dan memberikan pelatihan untuk meningkatkan skill ataupun pengetahuan agar terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas, profesional, berpengetahuan serta berpengalaman dalam mengelola suatu organisasi ataupun menjalankan sebuah kebijakan. Rendahnya tingkat koordinasi antar Badan Pengelola. Pentingnya koordinasi antar pengurus dalam tata kelola masjid agung Islamic centre ini dapat dipahami dari beberapa perspektif (Akadun, 2. Koordinasi yang baik memastikan perawatan, perlengkapan, kebersihan masjid dan saling berbagi informasi untuk mengetahui kendala yang terjadi. Hal ini juga menjaga kenyamanan masjid. Selain itu koordinasi yang efektif juga meningkatkan efisiensi, dalam hal ini pengurus dapat memastikan bahwa semua aspek dari masjid ini sudah sesuai berjalan dengan baik. Dengan begitu pengawasan dalam pelaksanaan kinerja dapat dimaksimalkan dan konsisten dalam pengelolaan masjid. Koordinasi antar pengurus yang ada masih menjadi kendala dalam tata kelola masjid agung Islamic centre ini dikarenakan komunikasi antar pengurus masi kurang antara satu sama lainnya, kurangnya komunikasi antar pengurus yang menghambat pertukaran informasi penting untuk pengambilan keputusan yang tepat dan koordinasi yang efektif. Ketika informasi tidak mengalir dengan lancar antar pihak terkait, sulit untuk memahami kebutuhan, tantangan, dan prioritas masing-masing. Hal ini dapat Jurnal Dakwatul Islam Vol. 9 No. 2 Juni 2025 E-ISSN: 2828-5484 menyebabkan kesalahpahaman, tumpang tindih dalam tugas, dan kurangnya keselarasan upaya bersama. Aukurangnya koordinasi antar pengurus sering menjadi hambatan dalam proses pengelolaan masjid agung Islamic centre ini, kami mengakui kurangnya koordinasi ini menjadi masalah yang signifikan, dampak dari kurangnya komunikasi antar pengurus ini misalnya, lambatnya respon dari antar pengurus jika terjadi kendala seperti rusaknya fasilitas dan sarana prasarana yang mengakibatkan terganggu kenyamanan di masjid, yang awalnya masalah awalnya kecil menjadi besar, sehingga kami butuh waktu lagi untuk mengatasi masalah iniAy. (Hasil Wawancara dengan Bapak Umzakirman selaku Ketua umum Badan Pengelola Masjid Agung Islamic Centre Kabupaten Rokan Hulu. Selasa, 20 Agustus 2. Hasil wawancara menunjukkan bahwa kurangnya koordinasi menjadi penghambat, sering kali terjadi penundaan dalam pengambilan keputusan. Hal ini juga mengakibatkan kurangnya kepekaan terhadap kebutuhan dan keadaan yang ada. Kendala pemeliharaan terhadap masjid agung Islamic centre ini. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan komunikasi dan kerjasama antar pengurus guna meningkatkan efisiensi dan memastikan kemakmuran masjid, mengintegrasikan pengambilan keputusan agar dapat merespon dengan cepat terhadap perubahan dan kebutuhan yang ada. Simpulan Berdasarkan penelitian yang telah dijelaskan di bab sebelumnya terkait tata kelola masjid agung Islamic centre Kabupaten Rokan Hulu, serta faktor-faktor yang menjadi penghambat yang mempengaruhi tata kelola masjid agung Islamic centre Kabupaten Rokan Hulu , selanjutnya peneliti dapat mengambil kesimpulan bahwa: Tata kelola masjid agung Islamic centre Kabupaten Rokan Hulu belum optimal dalam Hal ini dapat dilihat dari indikator yang yang digunakan, dalam konteks Partisipasi, dalam konteks partisipasi dapat dikatakan kurangnya partisipasi masyarakat terhadap Masjid Agung Islamic centre. Transparansi, dalam konteks tranparansi informasi terkait dengan keuangan dalam pengelolaan Masjid Agung Islamic Centre tidak disampaikan secara terbuka kepada publik. Akuntabilitas, dalam konteks akuntabilitas disebabkan terbatasnya atau minimnya kemampuan dari badan pengelola dan minimnya koordinator antar sesama. Efektifitas dan efisien dapat dikatakan belum berjalan efektif dan efisien karena badan pengelola belum menjalankan tugasnya dalam memastikan perawatan, perlengkapan, kebersihan Masjid Agung Islamic Centre. Kepastian hukum, dalam Tata Kelola Masjid Agung Islamic Centre Kabupaten Rokan Hulu konteks kepastian hukum sudah memiliki Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2017 sebagai landasan hukum dalam tata kelola masjid agung islamic centre. Responsif, dalam konteks responsif dapat dikatakan masih perlu ditingkatkan lagi karena masih banyak tuntutan dan keinginan masyarakat yang belum terpenuhi. Faktor Penghambat dalam tata kelola masjid agung Islamic centre ini ada 2 yaitu kurangnya sumber daya manusia dan rendahnya tingkat koordinasi antar badan pengelola. Referensi