9 LEMBAGA WAKAF: SUATU SOLUSI PEMBIAYAAN PENDIDIKAN ISLAM Imam Muhayat* *STAI Denpasar Bali imammuhayat2013@gmail. Abstract Fiqih reconstruktion is rebuilding new concept of fiqih . that is egalitarian and fair. And the fiqh (Islamic law. is meant to be the containing bias like fiqih, ibadah, muamalah, munakahah, jinayah, siyasah, waratsah and the new fiqih, fiqih biAoah. Kata kunci: Lembaga Wakaf. Perkembangan. Pendidikan Islam Pendahuluan Baik di era otonom maupun sebelumnya, sebagian masalah klasik yang dihadapi oleh lembaga pendidikan swasta adalah biaya operasional-nya, baik untuk kegiatan administrasi, honorarium guru, pengelola maupun rencana Dana pendidikan umumnya berasal dari SPP (Sumbangan Pelaksanaan Pendidika. dari siswa yang biasanya tidak mencukupi karena terlalu rendah, apalagi jumlah siswa/mahasiswanya sedikit dan mereka dari kalangan keluarga ekonomi lemah. Misalnya, jika Madrasah Aliyah menarik uang SPP Rp. 000,- per-bulan untuk mempelajari sekitar 15 mata pelajaran, maka satu pelajaran nilainya berkisar Rp. 333,-. Ini tentu sangat murah untuk nilai satu bidang ilmu per-bulan. Bila satu pelajaran diajarkan delapan jam pelajaran dalam satu bulan, maka bidang studi tersebut per-jam hanya bernilai Rp. 167,-. Ini jelas tidak memadahi untuk guru yang sekali berdiri 35-45 menit per-jam pelajaran tersebut. Nilai sekecil itupun tidak hanya untuk honor guru. Lembaga Wakaf: Suatu Solusi Pembiayaan Pendidikan Islam Ae Imam Muhayat 129 tapi juga untuk honor lain-lain. Maka bisa dikatakan SPP tersebut amat sangat SPP sekecil itu untuk ukuran Kabupaten Badung-Bali di lingkungan Aliyah swasta termasuk tinggi kalau tidak paling tinggi di tahun pelajaran 2012/2013. Upaya mengatasi kesulitan dana tersebut, lembaga pendidikan Islam perlu mencari terobosan yang fundamental, legal, dan Islamis. Salah satu upaya tersebut adalah melalui lembaga wakaf. Satu sisi, wakaf tersebut merupakan amar maAruf bagi segenap kaum Muslimin dalam rangka implementasi ajaran Islam, dan sisi lain merupakan bentuk penggalangan dana yang bisa digunakan untuk pendidikan, karena . ata Sahal Mahfudh, 1. institusi ini merupakan pranata sosial yang mengandung nilai sosial-ekonomi. Proses pendidikan perlu ekonomi untuk kepentingan aktivitasnya, termasuk honor guru-guru dan pengelola. Ekonomi guru-guru dan pengelola harus menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya dibebankan kepada orang tua murid, tapi juga anggota masyarakat luas terutama yang tergolong ekonomi kuat melalui sistem, mekanisme, dan manajemen yang rasional-agamis, diantaranya melalui lembaga wakaf. Dengan demikian, guru dan pengelola pendidikan akan serius memikul tugas dan tanggung jawabnya sebagai amanat dari para wali murid yang menitipkan anak-anak mereka, begitu pula sebaliknya, karena ada kerjasama yang saling menguntungkan antara guru dan orang tua murid. Karena ketidakberdayaan lembaga-lembaga pendidikan Islam selalu dikaitkan dengan masalah biaya, sudah menjadi alasan klasik bahwa tidak berkembangnya pendidikan Islam sebagian besar terletak pada masalah Kenyataan yang demikian dialami hampir seluruh lembaga yang tidak mempermasalahkan dana pendidikannya. Tulisan ini mencoba mengemukakan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi sebagian besar lembaga pendidikan Islam. Lembaga wakaf adalah suatu lembaga yang menjanjikan bagi lembaga-lembaga pendidikan Islam. Bagaimana perkembangan lembaga wakaf sejak masa keemasan Islam sampai 130 Edukasi. Volume 01. Nomor 01. Juni 2013: 128-138 sekarang dan sumbangannya dalam kemajuan pendidikan Islam akan dikemukakan dalam tulisan sederhana ini. Pengertian Wakaf dan Lembaga Wakaf Wakaf adalah salah satu istilah yang populer di dalam ajaran Islam. Wakaf hampir sama dengan sedekah atau hadiah, perbedaannya hanya pada benda yang diwakafkan dan pemanfaatannya. Kalau wakaf disyaratkan harus benda yang zatnya tahan lama dan dimanfaatkan untuk kepentingan umat Islam, maka sedekah atau hadiah tidak disyaratkan demikian. Menurut The Shorter Encyclopedi of Islam dalam (Ali dan Daud, 1955: . wakaf menurut istilah hukum Islam, sebagai memelihara suatu benda dengan jalan menahannya agar tidak menjadi milik pihak ketiga. Barang yang ditahan itu haruslah benda yang tetap zatnya yang dilepas oleh yang punya dari kekuasaannya sendiri dengan cara dan syarat tertentu tetapi dapat dipetik hasilnya dan dipergunakan untuk keperluan amal kebajikan yang ditetapkan oleh ajaran Islam. Contoh harta yang dapat diwakafkan adalah tanah, toko, gedung, jalan tol, pabrik, dan lain-lain. Harta yang diwakafkan tersebut dikelola oleh suatu badan yang disebut Nazir adalah suatu kelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas untuk memelihara dan mengelola benda wakaf. Makdisi . 1: . sependapat bahwa untuk mengelola harta wakaf perlu dibentuk suatu badan yang diberi nama mutawalli. Dalam perkembangan selanjutnya, nazir atau mutawalli inilah yang perlu dibentuk di setiap lembaga pendidikan Islam. Orang-orang yang duduk didalamnya diberi wewenang dan tanggung jawab yang jelas sehingga mereka dapat menjalankan misi lembaganya untuk kepentingan pendidikan Islam. Penyelenggaraan wakaf di Indonesia secara yuridis diatur dalam PP No. 28 Tahun 1977 jo Peraturan Mendagri No. 6 Tahun 1977 dan Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 1978. Teknis administrasi tentang perwakafan berada di Departemen Agama dan yang berkaitan dengan masalah tanah terutama tentang pensertifikatan tanah wakaf Departemen Agama bekerja sama dengan Badan Pertahanan Nasional. Lembaga Wakaf: Suatu Solusi Pembiayaan Pendidikan Islam Ae Imam Muhayat 131 Sedangkan dalam syariAat Islam landasannya: Al-QurAan, surat Ali Imran/3: 92: AuKamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan . ang sempurn. , sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintaiAAy dan firman-Nya surat al-Baqarah/2: 267: AuHai orangorang yang beriman, nafkahkanlah . i jalan Alla. sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamuAAy. Menurut jumhur al-UlamaA, dua ayat ini menunjukkan sebagian cara mendapatkan kebaikan, diantaranya berwakaf. Al-Hadits riwayat al-Jamaah: AuBahwasanya Umar mempunyai sebidang tanah di Khaibr, lalu Umar bertanya kepada Rasulullah saw: Ya Rasulullah, saya memiliki sebidang tanah di Khaibar yang merupakan harta saya yang paling berharga, lalu apa yang dapat saya lakukan terhadap harta itu? Rasulullah saw menjawab: Jika kamu mau wakafkan harta ituAy (Anonim, 2005: 1. Ijtihad/ijmaA: Berdasarkan hasil ijtihad para mujtahid dalam menafsirkan alQurAan terutama kepada dua ayat di atas, dan ijmaA para sahabat yang -kata Jabir- tidak seorang pun dari mereka sanggup tidak berwakaf (Langgulung, 1987: . Wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah yang pahalanya tidak akan putus sepanjang manfaat harta yang diwakafkan itu masih dapat diambil meskipun pelaku wakaf telah pulang ke Rahmatullah, oleh karena itu termasuk amal jariah. Sekalipun demikian hukumnya tidak wajib, tapi hanya sunnah. Sejarah Lembaga Wakaf Secara historis, lembaga pendidikan Islam itu tumbuh, berkembang, dan berjaya melalui polanya yang unik, yaitu pendidikan berbasis masyarakat, yang dewasa ini menjadi dambaan terutama di era otonomi daerah. Pola pendidikan berbasis masyarakat itu bukan saja terjadi pada masa awal munculnya institusi pendidikan Islam tapi juga sampai dewasa ini, seperti lahirnya pesantren (Jaw. , 132 Edukasi. Volume 01. Nomor 01. Juni 2013: 128-138 madrasah (Jamb. , surau (Minangkaba. , meunasah (Ace. , sekolah diniyah, bustanul athfal, dan lain-lain. Pada awalnya. Lembaga Pendidikan Islam Tinggi berupa masjid . lJamiA), sehingga kelanjutannya berupa penamaan Universitas atau Institut atau Sekolah Tinggi menjadi al-JamiAah. Kampus pertama bertempat di masjid, pelajaran diberikan diantara waktu shalat, setelah itu kampus menempati lokasi tersendiri bersebelahan dengan masjid. Imam masjid, guru, dan murid semuanya menerima gaji dan beasiswa dari pendapatan wakaf masjid atau wakaf khusus. Data konkrit lahirnya madrasah dan al-JamiAah (Universita. yang langsung ditopang oleh wakaf adalah madrasah Nidhamiyah di Baghdad dan Universitas al-Azhar Mesir. Al-Azhar pada awalnya adalah sebuah masjid . lJamiA) yang kemudian berkembang terus mulai zaman dinasti Fatimiyah . ejak khalifah al-Aziz tahun 975 M) (K. Ali, 1980: . beralih ke dinasti Ayubiyah, berpindah ke Mamalik, berpindah ke bagian Turki, dan sampai pemerintah sekarang. Status al-Azhar swasta bukan negeri, dan operasionalnya diambil dari hasil wakaf yang dimiliki. Masjid dan madrasah menjadi pemicu pertumbuhan dan perkembangan wakaf yang hebat. Disitu merupakan sentral kajian ilmu naqli/abadi dan ilmu aqli/temuan. Tentu saja mereka para pengelola, guru-guru, dan murid-murid ditanggung oleh donatur Muslimin, dibebaskan dari tugas mencari nafkah, supaya mereka dapat mencurahkan segenap daya dan energinya untuk upaya mulia itu . endidik, mengajar, belajar, dan memikirkan rencana pengembanga. l-Faruqi, 2000: . Pada zaman keemasan, kebiasaan Sulthan untuk mendirikan sekolah dan kantor, kemudian memberikan wakaf yang cukup untuk melestarikan aktivitas pendidikan dan mendorongnya terus menerus, disamping untuk keperluan guruguru dan para murid sehingga dapat bekerja sepenuh waktu dengan suasana senang dan tentram. Para pemberi wakaf kepada institusi pendidikan Islam, seperti Sulthan dan pejabat-pejabat negara, ulamaA atau cendekiawan, dan lain sebagainya dalam memberikan wakafnya ada yang diberikan kepada lembaga dan ada yang Lembaga Wakaf: Suatu Solusi Pembiayaan Pendidikan Islam Ae Imam Muhayat 133 langsung kepada para guru, penjaga perpustakaan, dan muridnya dengan jumlah yang berbeda antara guru yang membimbing murid lebih banyak dengan yang lainnya, antara guru yang yatim dan yang tidak, antara penjaga perpustakaan dan imam masjid. Masing-masing menerima gaji per-bulan. Sejak awal dikatakan bahwa madrasah atau lembaga pendidikan Islam yang berdiri di Mesir dan Baghdad, sumber utama anggaran pendapatannya berasal dari pemerintah. Adakalanya anggaran tersebut dimasukkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara tetapi tidak jarang pula anggaran berasal dari pribadi khalifah. Kondisi yang demikian mengakibatkan pasang surutnya lembaga pendidikan Islam dan sangat tergantung dengan Akebaikan hatiA khalifah. Ketika khalifah sedang memikirkan lembaga pendidikan maka dana yang diterima melimpah ruah tetapi apabila sebaliknya, yakni khalifah kurang memperhatikan lembaga pendidikan maka yang terjadi anggaran lembaga pendidikan Islam morat-marit. Melihat keadaan yang demikian, timbullah ide tentang perlunya dibentuk badan wakaf. Diharapkan badan wakaf tersebut akan mendatangkan penghasilan tetap dan mencukupi untuk membiayai kebutuhan lembaga pendidikan. Khalifah al-Makmun adalah orang pertama yang mengemukakan ide tersebut, sebab ia tidak merasa senang kalau kegiatan-kegiatan Bait al-Hikmah itu semata-mata tergantung kedermawanan para khalifah dan amir-amir (Syalaby, 1973: . Dengan terbentuknya badan wakaf akan memiliki independensi yang tinggi dalam mengelola lembaga pendidikan dan tidak terpengaruh oleh pasang surutnya pemerintah yang berkuasa. Langgulung . 7: . mengemukakan bahwa sistem wakaf mencapai kegemilangan pada abad ke delapan dan abad ke sembilan Hijrah. Wakaf-wakaf mengalir begitu banyak. Jenis yang diwakafkan meliputi tanah pertanian, rumah, toko, kebun, lesung, pencelupan, pabrik roti, pusat perdagangan, bazar, pasar, kedai, toko gunting, tempat mandi, dan lain-lain. Di Mesir, para khalifah dan para Sulthan selalu memperhatikan kepentingan universitas al-Azhar. Pengembangan, pemeliharaan, dan anggarannya tidak luput dari perhatian Yang terpenting lagi adalah penertiban wakaf yang diserahkan pada wakif . emberi waka. terhadap kelangsungan manajemen al-Azhar (Qothry, 134 Edukasi. Volume 01. Nomor 01. Juni 2013: 128-138 1985: . Selain para penguasa yang banyak memberikan wakaf, para ulamaA juga tidak mau ketinggalan dalam memberikan wakaf. Mereka mewakafkan sesuai kemampuan dan harta benda yang mereka miliki termasuk buku-buku berharga yang mereka kuasai dan yang mereka karang sendiri. Manajemen wakaf sangat tergantung dengan hukum atau ketentuan wakaf yang akan diberikan kepada lembaga pendidikan (Makdisi, 1981: . Langgulung . 7: . menambahkan, istilah hukum wakaf disebut dengan dokumen wakaf. Dokumen wakaf atau kitab wakaf merupakan peraturan dasar bagi lembaga pendidikan dan syarat-syarat yang harus wujud pada orang-orang yang mengajar, jadwal waktu belajar dan lain-lain seperti susunan organisasi keuangan dan administrasi dari segi syarat yang harus ada pada guru, guru magang, pengajar akhlak . , atau ahli fiqh dan pengajar biasa. Begitu juga mengenai metode mengajar, buku-buku sekolah, jumlah murid, libur tahunan, pembinaan sekolah, dan persiapan buku-buku. Tidak kalah pentingnya tentang sistem bacaan dan pinjaman, termasuk menjamin pemeliharaan bukubuku dan kesinambungan misinya. Dengan demikian, manajemen wakaf untuk kepentingan pendidikan ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang terdapat dalam dokumen wakaf. Dokumen wakaf dibuat para pemberi wakaf . Prioritas pengeluaran wakaf ditentukan dan dicantumkan dalam dokumen skala prioritas perlu dibuat menjaga kemungkinan naik turunnya gelombang ekonomi atau terjadinya inflasi. Prioritas pertama adalah staf yang mencakup mudarris, syaikh, imam dan muadzin. Prioritas kedua adalah jabatan yang lebih rendah seperti muAoid dan mufid. Prioritas ketiga adalah beasiswa dan pelayanan para mahasiswa (Stantion, 1994: . Di luar ketentuan yang harus terdapat dalam dokumen wakaf tidak dapat dilaksanakan kecuali ada ketentuan lain dari pemberi wakaf. Seperti telah disebutkan di atas bahwa yang bertindak sebagai manajer atau pengelola wakaf atau nazir atau mutawalli. Mutawalli haruslah seorang Muslim yang memiliki tanggung jawab yang tinggi dan memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam melaksanakan tugasnya (Makdisi, 1984: . Langgulung . 7: 160-. membagi pengelola atau manajer wakaf dalam tiga Lembaga Wakaf: Suatu Solusi Pembiayaan Pendidikan Islam Ae Imam Muhayat 135 kelompok: para Sulthan atau amir, kepala qadli, dan swasta. Wakaf yang berasal dari para Sulthan dan amir menjadi nazirnya adalah dari kelompok mereka sendiri atau anak-anak mereka. Wakaf yang diperuntukkan khusus bagi Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi di Madinah nazirnya adalah kepala qadli . akim Sedangkan wakaf yang berasal dari kelompok swasta yang menjadi nazirnya dibentuk tersendiri oleh kelompoknya. Apa yang dikemukakan di atas, memberi gambaran bahwa lembaga wakaf memegang peranan penting dalam kemajuan lembaga pendidikan Islam khususnya dinegara-negara Arab. Eksistensi lembaga wakaf sangat besar dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Lembaga wakaf dapat membiayai segala keperluan guru dan murid sehingga mereka tidak memikirkan lagi tentang keperluan hidup sehari-hari termasuk kebutuhan keluarga para guru. Tugas pelajar-pelajar dan guru-guru hanyalah memusatkan perhatian mencari dan memperkaya ilmu pengetahuan (Langgulung 1987, . Pengelolaan dan pengembangan lembaga wakaf perlu disosialisasikan dan ditumbuh suburkan di tanah air. Apabila upaya pengembangan lembaga wakaf ini dapat berjalan maka sedikit banyaknya akan dapat mengatasi problem pembiayaan lembaga-lembaga pendidikan Islam di Indonesia. Sejak awal lahirnya madrasah Nidzamiyah di Baghdad tahun 1065 M (Nakosteen, 1996: . atau al-JamiAiah (Universita. al-Azhar di Kairo tahun 975 M, dan lain-lain seperti Madrasah Muntashiriyah di Baghdad, dan Madrasah an-Nashiriyah di Kairo, sejak didirikannya betul-betul telah menyadari perlunya biaya besar dalam mendirikan dan mengelola pendidikan yang berkualitas. Dana itu harus mutlak ada, baik berasal dari masyarakat yang berupa wakaf, orang tua murid berupa SPP atau sumbangan BP3, dan pemerintah. Hal ini sejalan dengan UUSPN Bab VII pasal 33. Lembaga wakaf di Indonesia Lembaga wakaf yang benar-benar berfungsi sebagaimana mestinya masih jarang ditemukan di Indonesia. Kalaupun ada hanya sebatas lembaga dan pengurusnya, sedangkan aktivitasnya masih terbatas sekali . eperti pesantren as- 136 Edukasi. Volume 01. Nomor 01. Juni 2013: 128-138 Salam Palembang, al-Kautsar Pekanbaru, pesantren Jaw. Salah satu yang mungkin dapat dijadikan contoh dalam manajemen lembaga wakaf adalah Pesantren Modern Gontor Ponorogo. Lembaga tertinggi yang mengelola pesantren tersebut dinamakan Badan Wakaf. Badan ini mengadakan sidang 2 kali tiap tahun. Dalam kesempatan ini pengajaran semua lembaga (Wardun, 1991: . Badan wakaf sebagai induk organisasi memiliki tujuh lembaga yakni: Lembaga Pengasuhan, yang membina seluruh kegiatan santri dan kesiswaan, ditangani oleh pimpinan pondok. Kulliyatul MuAallimin al-Islamiyah (KMI), pendidikan tingkat menengah 6 tahun bagian putra di Gontor. Kulliyatul MuAallimat al-Islamiyah, pendidikan tingkat menengah bagian putri di Mantingan. Ngawi, didirikan tahun 1990. Ikatan Keluarga Pondok Modern (IKPM), organisasi alumni dan keluarga Pondok Modern Gontor. Institut Pendidikan Darussalam (IPD). Pusat Latihan Manajemen dan Pengembangan Masyarakat, masyarakat pasca-KMI. Yayasan Pemeliharaan dan Perluasan Wakaf Pondok Pesantren Modern (YP2WPM), suatu badan yang mengelola seluruh harta kekayaan Pondok Gontor (Anonim, 1994: . Dengan demikian institusi yang secara operasional mengelola harta wakaf adalah YP2WPM, sedangkan Badan Wakaf hanya merupakan lembaga induk yang memayungi semua lembaga yang ada di pesantren tersebut. Sesuai dengan tugas dan fungsinya. YP2WPM mengelola dan memelihara semua harta kekayaan yang berasal dari wakaf berupa pergedungan, peralatan, tanah kering dan tanah basah, dan senantiasa untuk memperluas dan mengembangkannya (Wardun, 2002: . Yayasan ini memiliki tanah seluas 164 ha yang tersebar di berbagai daerah, kebun cengkeh seluas, 2. 031 ha yang terdapat di Kecamatan Pule. Kegiatan lain adalah bentuk Usaha Kesejahteraan Keluarga (UKK) dan Koperasi Usaha Kesejahteraan (KUK) yang memiliki unit usaha berupa toko besi, toko buku, dan apotik. Dari semua usaha tersebut sebagian besar digunakan untuk kepentingan produktif bukan untuk Manajemen YP2WPM sepenuhnya dilaksanakan oleh pengurus lembaga dibantu oleh beberapa personil yang terdapat di berbagai daerah yang memiliki Lembaga Wakaf: Suatu Solusi Pembiayaan Pendidikan Islam Ae Imam Muhayat 137 harta wakaf. Semua personil berasal dari alumni Pesantren Gontor. Sesuai dengan namanya YP2WPM memiliki dua tugas pokok: pemeliharaan dan Bidang pemeliharaan bertanggung jawab dalam memelihara dan mengelola harta wakaf untuk mencapai hasil yang maksimal. Sedangkan bidang usaha perluasan, yayasan berusaha membeli tanah sawah ataupun tanah kering pada setiap kesempatan dengan tetap memperhatikan efisiensi pemanfaatan tanah yang dibeli. Penutup Lembaga-lembaga pendidikan Islam selalu menghadapi kesulitan dalam mencari dana yang dapat dijadikan sebagai sumber penghasil tetap. Untuk mengatasi hal tersebut diperlukan suatu upaya atau solusi sehingga masalah pembiayaan dapat diatasi secara bertahap. Salah satu upaya yang memungkinkan dibentuk adalah Lembaga Wakaf disetiap lembaga pendidikan Islam. Sejarah mencatat bahwa negara-negara Muslim lainnya, seperti Mesir. Maroko. Kuwait. Turki. Qatar (Dirjen Bimas Islam, 2005: . dapat membiayai lembaga-lembaga pendidikan Islam dari harta wakaf. Kondisi yang seperti itu perlu diaplikasikan di Indonesia. 138 Edukasi. Volume 01. Nomor 01. Juni 2013: 128-138 DAFTAR PUSTAKA