HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. April 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 KEPENTINGAN AMERIKA SERIKAT MENGAJUKAN EKSTRADISI ATAS TRANSNATIONAL CYBERCRIME KASUS AuWELCOME TO VIDEOAy Tasya Yonetha Mansjoer1. Miko Aditiya Suharto2 1,2 Fakultas Hukum. Ilmu Hukum. Universitas Pembangunan Veteran Jawa Timur. email: 120071010232@student. id, 2miko. ih@upnjatim. Abstrak United States Internal Revenue Service (US-IRS) menemukan transaksi kripto mencurigakan pada situs penjualan pornografi anak AuWelcome to VideoAy yang berujung pada penangkapan Son Jong Woo, seorang pria berkewarganegaraan Korea Selatan sebagai administrator situs tersebut dan penangkapan pengguna situs lainnya di beberapa negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepentingan nasional Amerika Serikat dalam mengajukan permintaan ekstradisi atas Son Jong Wo kepada Korea Selatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian ini urgensi Amerika Serikat mengajukan permintaan ekstradisi kepada Korea Selatan didasarkan pada kewenangan Amerika Serikat dalam mengadili Son Jong Woo dengan mempertimbangkan kepentingan nasional Amerika Serikat berdasarkan analisis locus delicti, sifat kejahatan, dan yurisdiksi ekstrateritorial atas kejahatan siber transnasional dalam kasus Welcome to Video. Kata kunci: Ekstradisi. Kejahatan Siber. Yurisdiksi Ekstrateritorial. Abstract The United States Internal Revenue Service (US-IRS) discovered a crypto transactions on the child pornography trafficking site "Welcome to Video" which led to the arrest of Son Jong Woo, a South Korean national as the administrator of the site, and the arrest of several other site users in several countries. This study aims to determine the United States national interest in submitting extradition request for Son Jong Woo to South Korea. This study uses normative legal research methodology. This study concludes that the urgency of the United States to request the extradition to South Korea is based on the authority possessed by the United States to prosecute Son Jong Woo with the consideration based on the analysis of locus delicti, the characteristic of the crime, and extraterritorial jurisdiction on transnational cybercrime in the Welcome to Video case. Keywords: Cybercrime. Extradition. Extraterritorial Jurisdiction. PENDAHULUAN Latar Belakang Perkembangan teknologi mengakibatkan pergeseran pola kehidupan masyarakat menuju era digital yang tentunya membawa berbagai dampak yang mempengaruhi Dengan HUKMYiCJurnal Hukum 803 Kepentingan Amerika Serikat Mengajukan Ekstradisi Atas Transnational Cybercrime Kasus AuWelcome To VideoAy berkembang pula pola-pola kejahatan dengan menggunakan media teknologi. Setiap individu dalam berbagai rentang usia dalam masyarakat memiliki potensi untuk menjadi korban dalam suatu kejahatan. Individu-individu yang rentan menjadi korban sebagian besar adalah golongan usia kanak-kanak dan juga perempuan, khususnya dalam kejahatan seksual. Kejahatan seksual kini tidak hanya terjadi melalui kontak fisik secara Dengan memanfaatkan teknologi, cakupan kejahatan seksual meluas contohnya dalam kejahatan pornografi yang berkembang dalam dunia maya yang biasa disebut cyberporn. Kejahatan seksual ini tidak hanya menyasar orang dewasa sebagai korban, tetapi anak-anak di bawah umur juga dapat menjadi korban dalam kejahatan ini. Welcome to Video merupakan suatu situs yang memperdagangkan konten bermuatan pornografi anak yang beroperasi pada deep web sejak Juni 2015 sampai 8 Maret 2018 ketika administrator situs tersebut ditangkap. Penangkapan administrator situs Welcome to Video diawali dari penemuan transaksi kripto dengan menggunakan bitcoin oleh United States Internal Revenue Service (IRS) yang kemudian bekerjasama dengan United States Homeland Security Investigations (HIS) untuk mengidentifikasi dan melacak transaksi tersebut. Dari investigasi gabungan tersebut, ditemukan bahwa lokasi server pengoperasian situs Welcome to Video berada pada Korea Selatan sehingga pihak Amerika Serikat kemudian mengadakan kerjasama dengan Kepolisian Korea Selatan untuk menangkap pelaku yang berada pada yurisdiksi Korea Selatan. Pelaku yang berperan sebagai administrator akun tersebut ditangkap di kediamannya. Pelaku diketahui bernama Son Jong Woo, seorang pria berkewarganegaraan Korea Selatan. United States Department of Justice (DOJ) mengajukan permintaan untuk proses ekstradisi Son Jong Woo dari Korea Selatan ke Amerika Serikat. Hal ini dilakukan berdasarkan sembilan dakwaan oleh Federal Grand Jury terhadap Son Jong Woo. Sembilan dakwaan tersebut, a. Count One: Conspiracy to Advertise Child Pornography. Count Two: Advertising Child Pornography. Count Three: Production of Sexually Explicit Depictions of a Minor for Importation Into The United States. Count Four: Conspiracy to Distribute Child Pornography. Count Five: Distribution of Child Pornography. Count Six: 1 Ahmad Yunus & Fathorrahman. AuKejahatan Seksual Terhadap Anak (Perspektif Hukum Indonesi. Ay. HUKMY: Jurnal Hukum. Volume 2. Nomor 1, . , hlm. 2https://w. gov/opa/pr/south-korean-national-and-hundreds-others-charged-worldwidetakedown-largest-darknet-child, . AuSouth Korean National and Hundreds Others Charged Worldwide in the Takedown of the Largest Darknet Child Pornography Website. Which was Funded by BitcoinAy, diakses 25 Maret 2024. 804 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. April 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 Distribution of Child Pornography. Count Seven Through Nine: Laundering of Monetary Instruments. Ekstradisi merupakan salah satu instrumen dalam melakukan penyelesaian kejahatan lintas yurisdiksi. Dalam kasus ini, kejahatan yang dilakukan oleh Son Jong Woo merupakan kejahatan siber yang tergolong dalam kejahatan transnasional. Kejahatan transnasional merupakan kejahatan yang terjadi melintasi batas-batas yurisdiksi negara yang terlibat sehingga seringkali memicu problematika dalam melakukan proses Dengan adanya instrumen ekstradisi, maka negara-negara yang terlibat dalam kejahatan transnasional dapat bekerjasama dalam penyelesaian kejahatan transnasional tersebut. Dalam perihal ekstradisi. Amerika Serikat dan Korea Selatan sebelumnya telah memiliki suatu perjanjian ekstradisi yang disepakati oleh kedua belah pihak dan berlaku sejak 9 Juni 1998. Berdasarkan perjanjian ekstradisi tersebut. Amerika Serikat mengajukan permintaan ekstradisi atas Son Jong Woo kepada Korea Selatan. Dalam kasus Welcome to Video. Korea Selatan jelas memiliki yurisdiksi atas Son Jong Woo sebab pelaku merupakan warga negara Korea Selatan dan seluruh kejahatan dilakukan dari Korea Selatan juga penangkapan pelaku terjadi di dalam wilayah Korea Selatan. Oleh karena itu, dalam penelitian ini penulis mengkaji mengenai kepentingan Amerika Serikat beserta hal-hal yang mendasari Amerika Serikat berhak mengajukan permintaan ekstradisi sebagai negara peminta atas Son Jong Woo. Metode penelitian Penelitian ini mengkaji permasalahan melalui penelitian bersifat hukum normatif . ormative legal researc. berdasarkan sistem norma yang berlaku di masyarakat berupa asas dan kaidah peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan perjanjian, serta doktrin para ahli hukum. 5 Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data kepustakaan dengan metode deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data kepustakaan digunakan dalam memperoleh bahan-bahan hukum yang dibutuhkan, mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non-hukum lain yang berkaitan dengan permasalahan yang dikaji. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan 3 United States District Court for The District of Columbia Indictment Case 1:18-cr-00243. 4Nurlely Darwis. Efektifitas Penerapan Undang-Undang Ekstradisi Terhadap Pelaku Kejahatan Transnational Crime. Skripsi, 2018. Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma. 5 Abdul Kadir Muhammad. Hukum dan Penelitian Hukum, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2. , hlm. HUKMYiCJurnal Hukum 805 Kepentingan Amerika Serikat Mengajukan Ekstradisi Atas Transnational Cybercrime Kasus AuWelcome To VideoAy kasus . ase approac. berdasarkan kasus kejahatan siber transnasional dalam kasus Welcome to Video. Dalam penelitian ini penulis mencoba menganalisis kepentingan Amerika Serikat dalam mengajukan permintaan ekstradisi kepada Korea Selatan. Pengelolaan bahan hukum dalam penelitian normatif menggunakan langkah-langkah spekulatif teoritis dan analisis normatif kualitatif. Hasil analisis kemudian disusun, dilakukan interpretasi, dan perbandingan terhadap kesesuaian dengan kaidah hukum yang berkaitan untuk memperoleh jawaban atas problematika hukum yang dibahas dalam penelitian ini. PEMBAHASAN Situs Welcome to Video merupakan situs pornografi anak yang dioperasikan oleh Son Jong Woo, pria berkewarganegaraan Korea Selatan yang berperan sebagai administrator situs tersebut. Situs Welcome to Video memperdagangkan konten-konten memuat penggambaran visual anak yang terlibat dalam aktivitas seksual dengan menggunakan bitcoin sebagai alat transaksinya. Situs ini pertama kali ditemukan oleh United States Internal Revenue Services saat terjadi transaksi kripto mencurigakan keluar masuk Amerika Serikat melalui suatu situs perdagangan pornografi anak. 6 Oleh karena itu. Federal Grand Jury dari Amerika Serikat mendakwakan 9 dakwaan kepada Son Jong Woo yang dikategorikan menjadi dakwaan mengenai pornografi anak dan pencucian uang internasional . nternational money launderin. Dakwaan tersebut kemudian menjadi dasar Amerika Serikat mengajukan permintaan ekstradisi Son Jong Woo kepada Korea Selatan. Dalam konsep ekstradisi yang berlaku secara umum terdapat 2 subjek hukum, yaitu negara peminta . equesting stat. dan negara diminta . equested stat. Negara peminta merupakan negara yang berkepentingan dalam mengadili pelaku kejahatan, sedangkan negara yang diminta merupakan negara tempat dimana pelaku berada. Negara yang diminta dapat saja merupakan negara yang memiliki yurisdiksi atas pelaku atau juga dapat merupakan negara yang tidak memiliki yurisdiksi atas pelaku, dalam artian negara tersebut hanya negara tempat pelaku melarikan diri. https://w. com/sites/kellyphillipserb/2019/10/16/irsfollowed-bitcoin-transactionsresulting-in-takedown-of-the-largest-child-exploitation-site-onthe-web/?sh=440 5997c1ed0, 2019. AuIRS Followed Bitcoin Transactions Resulting in Takedown of the Largest Child Exploitation Site on the WebAy, diakses 20 Maret 2024. 7 I Wayan Parthiana. Ekstradisi dalam Hukum Internasional Modern. (Bandung: Penerbit Yrama Widya, 2. , hlm. 806 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. April 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 Dalam kasus Welcome to Video. Korea Selatan merupakan negara yang diminta . equested stat. dimana Son Jong Woo sebagai pelaku ditangkap di kediamannya. Korea Selatan dalam kasus ini memiliki yurisdiksi atas Son Jong Woo sebab seluruh kegiatan kejahatan dilakukan dari server Korea Selatan dan pelaku juga merupakan warga negara Korea Selatan. 8 Amerika Serikat yang mengajukan permintaan ekstradisi merupakan pihak negara peminta sehingga untuk dapat memenuhi unsur subjek ekstradisi dari negara peminta maka Amerika Serikat harus dibuktikan memiliki kepentingan sebagai negara peminta. Kasus Welcome to Video merupakan kejahatan yang terjadi di dunia maya sehingga penentuan tempat terjadinya tindak pidana . ocus delict. dari kejahatan dunia maya . tidak dapat disamakan dengan penentuan locus delicti kejahatan Penentuan lokasi kejahatan yang dilakukan dalam ruang digital seringkali sulit dilakukan sebab ruang digital tidak memiliki batas-batas geografis yang dapat diukur secara tradisional. Hal ini dipengaruhi juga dengan aksesibilitas secara global situs Welcome to Video sehingga kejahatan berpotensi terjadi dan berdampak di berbagai Server pengoperasian situs berlokasi di Korea Selatan, tetapi dampak yang ditimbulkan melampaui lokasi fisik dimana server tersebut beroperasi salah satunya berdampak pada Amerika Serikat. Penentuan locus delicti dalam kejahatan secara umum dilakukan berdasarkan 3 teori, yaitu teori perbuatan materiil, teori instrumental, dan teori akibat. 9 Teori-teori tersebut dianalisa sebagai berikut: a. Teori perbuatan materiil. Locus delicti ditentukan berdasarkan tempat dimana individu melakukan kejahatan berada. Dengan demikian, jika dianalogikan dengan kejahatan siber maka locus delicti merupakan lokasi dimana individu mengakses perangkat yang digunakan dalam kejahatan. Teori instrumental. Locus delicti ditentukan berdasarkan keberadaan instrumen yang dipakai dalam melakukan tindak pidana. Teori akibat. Locus delicti ditentukan berdasarkan akibat dari kejahatan yang terjadi sehingga jika dianalogikan dengan kejahatan siber maka locus delicti merupakan tempat dimana akibat dari tindak pidana tersebut dirasakan. 8 https://w. kr/articles/?3921330, 2020. AuChild Sexual Exploitation Material Son Jeong-Woo. Extradition Hearing to be Held on May 19thAy, diakses 20 Maret 2024. 9 Rio Dirgantara Pakaya & Ahmad Mahyani. AuLandasan Perumusan Locus Delicti dalam Surat Dakwaan pada Kejahatan SiberAy. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance. Vol 2. Nomor 1, . , hlm. HUKMYiCJurnal Hukum 807 Kepentingan Amerika Serikat Mengajukan Ekstradisi Atas Transnational Cybercrime Kasus AuWelcome To VideoAy Secara umum dalam hukum internasional dikenal suatu doktrin yaitu doktrin dampak . ffects doctrin. dalam penentuan yurisdiksi negara atas kejahatan yang terjadi di luar teritorial negara, tetapi menimbulkan dampak bagi negara tersebut. Dalam konteks cybercrime, doktrin ini relevan dengan teori akibat dalam kasus Welcome to Video dimana dampak yang timbul dari kejahatan dirasakan oleh Amerika Serikat sedangkan lokasi pelaku mengoperasikan situs berada di Korea Selatan. Tindak Pidana yang dilakukan Son Jong Woo dalam kasus Welcome to Video memuat unsur-unsur seperti menyebarluaskan, menawarkan, mempublikasikan, mendistribusikan, dan membuat informasi yang memuat materi bersifat kriminal dapat diakses merupakan tindakan computer related offences yang akibatnya berpotensi terjadi di wilayah negara lain sehingga perbuatan dianggap terjadi di negara yang paling akhir. Kejahatan siber merupakan kejahatan yang berkarakteristik ubiquitous sehingga terhadap kejahatan ini akan timbul konflik yurisdiksi antara negara-negara yang terlibat . ultiple jurisdictio. Dalam United Nations Convention Against Transnational Organized Crime and The Protocols Thereto (UNTOC) kejahatan siber tergolong dalam kejahatan yang bersifat transnasional. Sifat transnasional dalam kejahatan siber dilihat melalui dampak yang dirasakan dari kejahatan siber yang dapat dirasakan melampaui lokasi kejahatan tersebut dilakukan. 11 Korea Selatan dan Amerika Serikat telah meratifikasi konvensi UNTOC tersebut sehingga dalam hal kejahatan siber maka Korea Selatan dan Amerika Serikat menyetujui bahwa kejahatan tersebut merupakan kejahatan transnasional dan kedua negara tersebut mengemban tugas untuk memberantas kejahatan transnasional sebagai negara pihak UNTOC. Kewajiban Amerika Serikat sebagai negara pihak konvensi UNTOC salah satunya adalah untuk mengkriminalisasi kejahatan yang berkaitan dengan kejahatan transnasional serta mengekstradisi atau menuntut individu yang melakukan tindak pidana yang dijelaskan dalam konvensi Ekstradisi dapat dilakukan dengan syarat-syarat tertentu dan negara harus memastikan sistem hukum nasionalnya mengatur ekstradisi atas kejahatan tersebut. Dalam kasus Welcome to Video, semua kegiatan pengoperasian situs dilakukan pada wilayah Korea Selatan terlebih lagi pelaku kejahatan merupakan warga negara Korea Selatan sehingga menjadi pertanyaan mengenai kepentingan Amerika Serikat 10 Bert-Jaap Koops & Susan W. Brenner. AuApproaches to Cybercrime JurisdictionAy. Journal High Tech, hlm. 11 United Nations Convention Against Transnational Organized Crime and The Protocols Thereto 2004. 12 United Nations Convention Against Transnational Organized Crime and The Protocols Thereto 2004. 808 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. April 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 dalam meminta ekstradisi Son Jong Woo berkaitan dengan yurisdiksinya. Amerika Serikat mengatur prinsip yuridiksi ekstrateritorial yang berlaku dalam hukum Berdasarkan yurisdiksi ekstrateritorial Amerika Serikat dapat menuntut dan mengadili individu yang bukan warga negaranya atas kejahatan tertentu yang dilakukan di luar wilayah teritorial Amerika Serikat. Penerapan hukum berdasarkan yurisdiksi ekstrateritorial berlaku atas kejahatan tertentu yang memiliki cukup alasan untuk dianggap membahayakan atau mengganggu kepentingan Amerika Serikat misalnya kejahatan yang berdampak pada warga negara Amerika Serikat, keamanan negara Amerika Serikat, atau integritas sistem keuangan Amerika Serikat. Beberapa ketentuan hukum Amerika Serikat mengatur mengenai kejahatan yang tunduk pada yurisdiksi ekstrateritorial, sebagai contoh: a. Terorisme (Title 18 United States Code A 2332 . ), mengatur mengenai tindakan terorisme terhadap warga negara Amerika Serikat atau properti milik Amerika di luar negeri mencakup kejahatan seperti pengeboman, penyanderaan, dan tindakan kekerasan yang terjadi di luar Amerika Serikat tetapi memiliki dampak pada kepentingan Amerika Serikat. Perdagangan narkoba (Title 21 United States Code A . , memberikan hak atas yurisdiksi ekstrateritorial termasuk perbuatan memproduksi, mendistribusikan, atau memiliki zatzat yang dikendalikan dengan maksud untuk mengimpor atau mengekspornya ke dalam atau ke luar Amerika Serikat. Eksploitasi anak (Title 18 United States Code A 2. , yurisdiksi ekstrateritorial dalam ketentuan hukum ini berlaku atas kejahatan eksploitasi anak mencakup perbuatan seperti produksi, distribusi, dan kepemilikan pornografi anak yang terjadi di luar wilayah Amerika Serikat tetapi melibatkan kepentingan Amerika Serikat. Korupsi dan penyuapan (Title 15 United States Code A 78dd-1,78dd-. , ketentuan ini mengatur mengenai Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) yang mengatur hak penuntutan ekstrateritorial terhadap individu maupun entitas yang terlibat dalam praktik korupsi di luar negeri, khususnya penyuapan kepada pejabat asing. Kejahatan siber atau cybercrime (Title 18 United States Code A 1. , ketentuan hukum ini mengenai Computer Fraud and Abuse Act (CFAA) yang mengatur yurisdiksi ekstrateritorial atas kejahatan yang berkaitan dengan akses ilegal ke sistem komputer, peretasan, dan kejahatan siber lainnya yang berpengaruh pada kepentingan Amerika Serikat. Genosida dan kejahatan perang (Title 18 United States Code A 2. , ketentuan hukum ini mengatur mengenai yurisdiksi ekstrateritorial dalam melakukan penuntutan terhadap individu atas kejahatan perang tertentu, termasuk genosida, penyiksaan, dan pelanggaran HUKMYiCJurnal Hukum 809 Kepentingan Amerika Serikat Mengajukan Ekstradisi Atas Transnational Cybercrime Kasus AuWelcome To VideoAy beratlainnya yang dilakukan di luar negeri. Pembajakan (Title 18 United States Code A 1. , ketentuan hukum ini mengatur yurisdiksi ekstrateritorial atas tindakan pembajakan di laut lepas. Pencucian uang (Title 18 United States Code A 1. , ketentuan hukum ini mengatur yurisdiksi ekstrateritorial kejahatan pencucian uang mencakup segala perbuatan yang dilakukan secara sadar dalam proses membuat hasil yang diperoleh secara ilegal atau dana dari kegiatan ilegal dengan tujuan agar dana ilegal tersebut tampak legal dengan melakukan serangkaian pemindahan dana melalui perbankan atau transaksi komersial lainnya. Kasus Welcome to Video melanggar 2 kategori yang diatur dalam ketentuan Amerika Serikat, yaitu eksploitasi anak secara seksual . roduksi, distribusi, dan kepemilikan pornografi ana. yang diatur dalam Title 18 United States Code A 2251 dan pencucian uang hasil dari perdagangan materi eksploitasi anak . ermasuk menyebabkan transmisi instrumen moneter keluar masuk Amerika Serika. yang diatur dalam Title 18 United States Code A 1965. Kedua tindak pidana tersebut seperti telah dijelaskan sebelumnya, termasuk ke dalam ketentuan hukum nasional Amerika Serikat yang memberikan wewenang untuk mengadili berdasarkan yurisdiksi ekstrateritorial. Dalam perihal kewenangan Amerika Serikat dalam mengadili pelaku dalam kasus Welcome to Video terdapat faktor eksternal yang perlu dipertimbangkan, yaitu konvensikonvensi internasional. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Amerika Serikat dan Korea Selatan merupakan pihak yang telah meratifikasi UNTOC sehingga Amerika Serikat memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya sebagai pihak konvensi Selain itu. Amerika Serikat merupakan pihak dalam konvensi-konvensi internasional yang mengatur penindakan terhadap eksploitasi anak sehingga Amerika Serikat harus mengupayakan langkah-langkah dalam melaksanakan kewajibannya sesuai konvensi tersebut. Konvensi internasional yang telah diratifikasi Amerika Serikat dalam penindakan eksploitasi anak, antara lain: a. United Nation Convention on The Rights of The Child (CRC), konvensi yang mengatur hak-hak anak, termasuk dalam konvensi ini salah satunya adalah hak atas perlindungan dari eksploitasi dan kekerasan seksual. Optional Protocol to The Convention on The Rights of The Child on The Sale of Children. Child Prostitution, dan Child Pornography (OPSC), protokol pelengkap CRC yang berfokus pada praktik perdagangan anak, praktik prostitusi anak, dan kejahatan pornografi anak. United Nations Convention Against Transnational Organized Crime and Its Protocols 13 The United States Code. 810 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. April 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 (UNTOC), mengatur berbagai bentuk ekjahatan transnasional, termasuk protokol dalam pencegahan dan penanganan penjualan manusia terutama wanita dan anak. Council of Europe Convention on The Protection of Children Against Sexual Exploitation and Sexual Abuse (Lanzarote Conventio. , berfokus pada pencegahan dan perlawanan terhadap eksploitasi seksual serta pelecehan anak termasuk eksploitasi secara daring. Amerika Serikat dan Korea Selatan sebelumnya telah memiliki perjanjian ekstradisi yang berlaku sejak 9 Juni 1998 sehingga seharusnya proses ekstradisi tidak memiliki hambatan sebab instrumen perjanjian ekstradisi telah ada. Namun yang menjadi perdebatan adalah kewenangan Amerika Serikat sebagai negara peminta apakah sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam perjanjian ekstradisi tersebut. Seperti yang telah diketahui bahwa pelaku merupakan warga negara Korea Selatan dan seluruh kegiatan pelaksanaan dilakukan dari Korea Selatan sehingga Amerika Serikat tidak memiliki pertautan secara langsung berkaitan dengan kejahatan tersebut, pertautan hanya ada karena akibat dari kejahatan tersebut dirasakan oleh Amerika Serikat. Kejahatan eksploitasi anak dan pencucian uang keduanya merupakan kejahatan yang menerapkan yurisdiksi ekstrateritorial berdasarkan hukum nasional Amerika Serikat. Pada perjanjian ekstradisi Amerika Serikat dan Korea Selatan pasal 2 ayat 4 mengatur mengenai yurisdiksi ekstrateritorial. Dalam pasal tersebut mengatur kewenangan diskresi kepada negara pihak untuk mempertimbangkan permintaan ekstradisi jika kejahatan dilakukan di luar yurisdiksi negara peminta. 14 Dengan disepakatinya perjanjian ini oleh kedua negara pihak, maka merefleksikan persetujuan Korea Selatan dalam mengakui yurisdiksi Amerika Serikat dalam menuntut kejahatan yang dilakukan di luar wilayah Amerika Serikat begitu juga sebaliknya. Dengan kata lain. Korea Selatan dapat mempertimbangkan penerapan yurisdiksi ekstrateritorial yang berlaku dalam ketentuan hukum nasional Amerika Serikat jika memutuskan untuk melakukan proses ekstradisi. KESIMPULAN Dalam kasus Welcome to Video. Amerika Serikat sebagai negara peminta mengajukan permintaan ekstradisi atas Son Jong Woo kepada Korea Selatan berdasarkan 14 United States Department of States The Extradition Treaty Between The Government of The United States of America and The Government of The Republic of Korea 1998. HUKMYiCJurnal Hukum 811 Kepentingan Amerika Serikat Mengajukan Ekstradisi Atas Transnational Cybercrime Kasus AuWelcome To VideoAy kewenangan mengadili yang dimiliki oleh Amerika Serikat yang dianalisis dengan mempertimbangkan penentuan locus delicti, sifat kejahatan, serta penerapan yurisdiksi ekstrateritorial terhadap kejahatan siber transnasional. Dengan demikian, walaupun Amerika Serikat tidak memiliki pertautan secara langsung dengan kejahatan dalam kasus tersebut Amerika Serikat tetap berhak mengajukan ekstradisi sebab Amerika Serikat memiliki kepentingan sebagai negara peminta berdasarkan kewenangan mengadili atas Son Jong Woo. DAFTAR PUSTAKA