J-HES Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Volume 08 | Nomor 01 | Juni 2024 p-ISSN: 2549-4872 iC e-ISSN: 2654-4970 Konstribusi Jual Beli Online dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi: Perspektif Ekonomi Syariah di Masa Pasca Pandemi Nurhayati Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri MajeneiCnurhayatijallo@yahoo. Abstrak Pasar Majene adalah pusat perputaran ekonomi, khususnya dalam sektor jual beli, karena mayoritas masyarakat Majene bekerja di bidang perdagangan. Pandemi COVID-19 mengakibatkan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan dampaknya masih dirasakan hingga pasca pandemi, menyebabkan kebingungan di kalangan pedagang di Pasar Sentral Majene mengenai cara memutar roda perekonomian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana jual beli online dapat menjadi peluang untuk meningkatkan perekonomian dan untuk mengidentifikasi kelemahan serta keunggulan jual beli online bagi masyarakat Majene. Penelitian ini menggunakan metode field research dengan pendekatan kualitatif deskriptif, menggunakan sumber data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan pengamatan melalui YouTube. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk mengatasi permasalahan ekonomi, para pedagang di Pasar Sentral Majene menambah metode penjualan mereka dengan sistem jual beli online menggunakan aplikasi WhatsApp dan Facebook. Mereka mengunggah gambar-gambar dagangan mereka di aplikasi Kelemahan dari jual beli online adalah penjual harus selalu siap dengan kuota internet, rajin membuka aplikasi, menghadapi keraguan konsumen terhadap barang dagangan, dan seringkali diminta untuk menyediakan ongkos kirim gratis. Namun, jual beli online juga memiliki keunggulan seperti dapat berjualan dari rumah, tetap dapat berkumpul dengan keluarga, pekerjaan rumah tetap terkontrol dan selesai dengan baik, menghemat biaya transportasi ke pasar, serta menghemat biaya kebersihan di Kata Kunci: Covid-19. Ekonomi Syariah. Jual Beli Online. Pemulihan Ekonomi. Peningkatan J-HES Jurnal Hukum Ekonomi Syariah p-ISSN: 2549-4872iCe-ISSN: 2654-4970 Online Buying and Selling in Improving the Economy during the Covid-19 Pandemic Abstract Majene Market is the center of economic circulation, especially in the buying and selling sector, because the majority of Majene people work in the trade The COVID-19 pandemic resulted in the imposition of Large-Scale Social Restrictions (PSBB), and the impact is still being felt until after the pandemic, causing confusion among traders in Majene Central Market regarding how to turn the wheels of the economy. This research aims to find out how online buying and selling can be an opportunity to improve the economy and to identify the weaknesses and advantages of online buying and selling for the people of Majene. This research uses field research method with descriptive qualitative approach, using primary and secondary data Data collection methods include observation, interviews, and observation through YouTube. The results show that to overcome economic problems, traders in Majene Central Market add their sales methods with an online buying and selling system using WhatsApp and Facebook They upload pictures of their merchandise on these The disadvantages of online buying and selling are that sellers must always be ready with internet quota, diligently open the application, face consumer doubts about merchandise, and are often asked to provide free shipping costs. However, online trading also has advantages such as being able to sell from home, still being able to gather with family, homework remains controlled and well done, saving transportation costs to the market, and saving cleaning costs at the market. Keywords: Covid-19. Sharia Economics. Online Buying and Selling. Economic Recovery. Improvement. PENDAHULUAN Sebagai sistem kehidupan. Islam memberikan warna dalam setiap dimensi kehidupan manusia, termasuk dunia ekonomi. Sistem Islam ini berusaha mendialektikkan nilai-nilai ekonomi dengan nilai akidah dan etika (Wahyuddin et al. , 2. Artinya, kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia dibangun dengan dialektika spiritualisme (Mansyur et al. , 2. Kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak hanya berbasis pada nilai materi, transendental, sehingga bernilai ibadah (Basyariah et al. , 2. Selain itu, konsep dasar Islam dalam kegiatan muamalah . juga sangat konsen terhadap nilai-nilai humanisme. Pandemi COVID-19 memberikan dampak yang signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk perekonomian global (Amrita et al. , 2021. Khairul Akbar et al. , 2. Pembatasan sosial dan berbagai NurhayatiiC 85 J-HES Jurnal Hukum Ekonomi Syariah p-ISSN: 2549-4872iCe-ISSN: 2654-4970 kebijakan pembatasan mobilitas yang diterapkan oleh banyak negara untuk mengendalikan penyebaran virus telah mengakibatkan penurunan tajam dalam aktivitas ekonomi. Banyak sektor usaha yang mengalami kerugian besar, dan banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan (Rohmah, 2. Dalam situasi ini, jual beli online atau ecommerce telah muncul sebagai solusi penting untuk menjaga stabilitas Pasar Sentral Majene adalah salah satu pasar tradisional di Kabupaten Majene (Polda Sulbar, 2. , di mana segala aktivitas perekonomian, khususnya kegiatan jual beli, berpusat (Balai POM di Mamuju. Pemberlakuan PPKM telah menyebabkan penurunan signifikan dalam aktivitas di pasar ini, baik dari sisi penjual maupun pembeli, sehingga kehadiran mereka menurun drastis. Setelah melakukan observasi awal di Pasar Sentral Majene, peneliti menemukan bahwa beberapa pedagang yang sebelumnya memperoleh hasil penjualan antara 300-500 ribu per hari sebelum pemberlakuan PPKM, kini hanya mendapatkan penghasilan sekitar 50-150 ribu saja, bahkan pernah tidak mendapatkan apa-apa sama sekali . edagang mainan di Pasar Sentral Majene, 27 Mei 2. Ini berarti bahwa pemberlakuan PPKM karena COVID-19 dapat melemahkan perekonomian masyarakat dan mengurangi minat mereka untuk mengunjungi pasar-pasar. Padahal, 90% rutinitas masyarakat Majene adalah berdagang, sehingga pusat kegiatan transaksi masyarakat berada di pasar sentral Majene. Seiring dengan meningkatnya akses internet dan perkembangan teknologi digital, jual beli online telah berkembang pesat dan menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat Selama masa pandemi, banyak bisnis yang beralih ke platform online untuk mempertahankan operasi mereka (Orinaldi, 2. Transaksi jual beli online tidak hanya memungkinkan kelangsungan bisnis, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan terhadap pemulihan ekonomi (Suhedi & Alfarisi, 2. Konsumen yang terbatas mobilitasnya tetap dapat melakukan pembelian barang dan jasa secara online, yang pada gilirannya Namun, perkembangan ini, penting untuk meninjau jual beli online dari perspektif hukum Islam (Fauzi, 2. Hukum Islam memiliki prinsip-prinsip yang mengatur transaksi bisnis, termasuk jual beli (Ulum, 2. , untuk memastikan bahwa transaksi tersebut adil, transparan, dan tidak merugikan salah satu pihak. Prinsip-prinsip seperti kejujuran, keadilan, dan larangan riba harus diterapkan dalam setiap transaksi, termasuk dalam konteks e-commerce. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kontribusi jual beli online terhadap pemulihan ekonomi di era pasca pandemi COVID-19 dari perspektif hukum Islam. Melalui 86 iC Konstribusi Jual Beli Online dalam Mendukung Pemulihan EkonomiA. J-HES Jurnal Hukum Ekonomi Syariah p-ISSN: 2549-4872iCe-ISSN: 2654-4970 penelitian ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana transaksi jual beli online dapat selaras dengan prinsip-prinsip hukum Islam dan bagaimana praktik-praktik tersebut dapat mendukung pemulihan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam menerapkan prinsipprinsip hukum Islam dalam jual beli Dengan demikian, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi praktis bagi pelaku bisnis, regulator, dan pemangku ecommerce yang sesuai dengan nilainilai Islam dan mampu berkontribusi positif terhadap pemulihan ekonomi di era pasca pandemi. METODE PENELITIAN Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif yaitu metode deskriftif analisis, yaitu metode untuk menggambarkan dan memaparkan objek penelitian. data dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data masyarakat, yakni para pedagang yang ada di pasar sentral Majene yang menggunakan sistem online dalam memasarkan produknya atau dengan kata lain menjual produknya dengan sistem online. Data Sekunder adalah data yang bermanfaat dari literature- literatur jurnal ilmiah, serta dari chanel Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini meliputi observasi, wawancara, dan pengamatan media Observasi dilakukan langsung di lokasi penelitian, sementara wawancara dilakukan dengan pedagang dan pembeli di Pasar Sentral Majene untuk memahami dampak PPKM terhadap aktivitas ekonomi mereka. Pengamatan terhadap media sosial seperti Facebook. WhatsApp, dan YouTube juga dilakukan untuk memahami pandangan masyarakat mengenai PPKM dan mengumpulkan data tambahan dari diskusi dan postingan terkait. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif data-data dikumpulkan dalam bentuk kata bukan Data yang diperoleh kemudian dianalisa dalam bentuk kalimat terhadap hasil penelitian. Data yang diperoleh melalui wawancara dan pengamatan media sosial dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan dalam bentuk deskriptif dengan menguraikan dan menjelaskan mengenai jual-beli online di Pasar Sentral Majene. HASIL DAN PEMBAHASAN Jual Beli Online (E-Commerc. dalam Pandangan SyariAoat Islam Saat ini jual beli online merupakan suatu kegiatan yang sangat marak di lakukan oleh masyarakat, apalagi fasilitas atau situs yang menjadi alat NurhayatiiC 87 J-HES Jurnal Hukum Ekonomi Syariah p-ISSN: 2549-4872iCe-ISSN: 2654-4970 melakukan transaksi online sakarang ini semakin berkembang atau semakin Meskipun demikian para pembeli juga harus pintar dalam memilih barang yang akan dibeli melalui online karena dalam sistem online penjual hanya menjelasakan spesifikasi dan gambar barang yang bisa jadi berbeda dengan kenyataannya, sehingga para pembeli harus pandai dalam bertransaksi khususnya transaksi dalam sistem online. Jual beli online adalah persetujuan yang saling mengikat antara pembeli dan penjual tanpa harus betemu langsung dengan kata lain hanya melalui internet atau media sosial lainnya dalam melakukan transaksi suatu barang yang akan dibeli (Palevy et al. , 2. Dalam transaksi jual beli online, penjual dan pembeli tidak bertemu langsung dalam satu tempat melainkan melalui dunia maya (Jasri et al. , 2. Adapun yang menjadi subjek jual beli online tidak berbeda dengan jual beli secara konvensional, yaitu pelaku usaha selaku penjual yang menjual barangnya dan pembeli sebagai konsumen yang membayar harga Penjualan dan pembelian online terkadang hanya dilandasi oleh kepercayaan, artinya pelaku jual beli online kadang tidak jelas sehingga rentan terjadinya penipuan. Adapun yang menjadi objek jual beli online, yaitu barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen, namun barang atau jasa tidak dilihat langsung oleh pembeli selaku subjek jual beli online (Triantika et al. , 2. Sangat berbeda dengan jual beli secara konvensional dimana penjual dan pembeli dapat bertemu dan melihat objek jual beli memungkinkan pembeli mendapatkan kepastian terkait dengan kualitas barang yang ingin dibelinya, sehingga sangat minim terjadi tindakan penipuan. Begitu juga dalam hukum Islam yang dikenal dengan muamalah yang pada dasarnya hukumnya boleh selama tidak ada dalil yang melarang hal tersebut (Jasri et al. , 2. Dalam jual beli online ini sama halnya dengan akad- as-salam sehingga dibolehkan dalam Islam. Jual berdasarkan al-QurAoan, as-Sunnah, ijmaAo dan qiyas. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah: 275: a AcEE eE a eO a aO aacA a AaO aacE NA AE OA AIA ca Terjemahnya: AuAllah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan ribay (Al-QurAoan Kemenag Online, 2. Rasulullah SAW bersabda dari RafiAo bin Khadij, ia berkata: aA CEa IEA a a A OA a a AcEE Oa EE eA aa aCOEa O aOEA a a AOA a AE aEa aO a aNa OEEa eOa I aA Terjemahnya: Rasulullah AuWahai Rasulullah, pekerjaan apakah yang paling baik?Ay Beliau menjawab. AuPekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri dan setiap . Ay (HR. Ahmad dan Al 88 iC Konstribusi Jual Beli Online dalam Mendukung Pemulihan EkonomiA. J-HES Jurnal Hukum Ekonomi Syariah p-ISSN: 2549-4872iCe-ISSN: 2654-4970 Bazzar. shahih lighairih. (Quran Tazkia, 2. barang yang akan dibeli melalui internet atau media sosial. Setelah Berkaitan dengan ayat dan hadis di atas, dalam Islam, segala bentuk barang yang dicari dari penjual, jual-beli diperbolehkan selama tidak langkah selanjutnya adalah kedua belah bertentangan dengan syariAoat Islam. pihak melakukan transaksi secara Hal ini mencakup semua jenis transaksi, online. Dalam proses ini, mereka termasuk yang dilakukan secara digital biasanya membuat perjanjian untuk atau dikenal sebagai jual-beli online. Jual-beli online, seperti halnya berlangsung dengan aman dan sah. harus Perjanjian ini dapat mencakup berbagai memenuhi prinsip-prinsip dasar yang aspek seperti metode pembayaran, diatur dalam syariAoat, seperti kejujuran, waktu pengiriman, dan ketentuan keadilan, dan tidak mengandung unsur pengembalian barang. Dengan adanya riba, gharar . , atau perjanjian ini, baik penjual maupun maisir . (Hastharita & Jasri, pembeli merasa lebih terlindungi dan percaya bahwa transaksi akan berjalan Dengan demikian, meskipun jual- lancar. Setelah transaksi selesai dan beli dilakukan melalui platform digital, selama transaksi tersebut sesuai dengan produk telah didistribusikan ke tangan ketentuan dan etika yang ditetapkan konsumen, proses berikutnya adalah oleh Islam, maka dianggap sah dan aktivitas purnajual. Pada tahap ini. Inovasi dalam teknologi penjual dan pembeli melakukan harus dimanfaatkan untuk mendukung berbagai aktivitas atau komunikasi transaksi yang lebih efisien dan untuk memastikan bahwa produk yang transparan, tanpa mengabaikan nilai- diterima sesuai dengan harapan Aktivitas purnajual ini nilai syariAoat Islam. sangat penting untuk menjaga kepuasan Proses Transaksi Jual beli Online pelanggan dan membangun hubungan Sebelum melakukan transaksi jangka panjang antara penjual dan dalam jual beli online, langkah pertama pembeli. Penjual biasanya akan yang harus dilakukan oleh para penjual menanyakan kepuasan pelanggan, adalah memperkenalkan produk yang menangani keluhan, dan memberikan akan dijual melalui internet untuk layanan tambahan jika diperlukan. Tujuan dari interaksi purnajual ini menarik perhatian para pembeli (Endriastuti & Permatasari, 2. adalah agar di kemudian hari terjadi Sementara itu, hal pertama yang harus kembali transaksi bisnis antara kedua dilakukan oleh pembeli sebelum pihak yang didasari pada kepuasan melakukan transaksi adalah mencari pelanggan (Khusna, 2. Dengan memberikan layanan purnajual yang NurhayatiiC 89 J-HES Jurnal Hukum Ekonomi Syariah p-ISSN: 2549-4872iCe-ISSN: 2654-4970 baik, penjual dapat meningkatkan kepercayaan dan loyalitas pelanggan. Pelanggan yang puas cenderung akan kembali membeli produk dari penjual yang sama di masa depan dan mungkin tersebut kepada orang lain. Oleh karena itu, aktivitas purnajual menjadi bagian penting dalam strategi bisnis untuk mempertahankan dan memperluas basis pelanggan. Upaya Pemulihan Ekonomi Masyarakat Majene Melalui Jual Beli Online dalam Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah biasa memasang foto dagangan di facebook dan whatsapp. Dan Alhamdulillah dagangan saya mulai terjual lagi, walaupun sebenarnya tidak seperti sebelum adanya virus iniAy Pandemi COVID-19 terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk sektor perdagangan (Sari & Suryan, 2. Banyak pedagang mengalami penurunan pendapatan drastis akibat berkurangnya aktivitas ekonomi dan pembatasan sosial (Pujowati et al. , 2. Untuk memahami lebih dalam mengenai tantangan yang dihadapi para pedagang dan bagaimana mereka beradaptasi di tengah situasi ini, kami melakukan wawancara dengan beberapa pedagang. Berikut adalah pernyataan dari Bapak Samsul dan Ibu Juliana yang menggambarkan pengalaman mereka selama pandemi: Temuan dari hasil penelitian ini menunjukkan bagaimana pandemi COVID-19 telah berdampak signifikan pada para pedagang, menyebabkan penurunan drastis dalam penjualan Awalnya, mereka merasa bingung dan tidak tahu bagaimana cara menjual barang dagangan mereka dalam kondisi yang terbatas. Namun, dengan memanfaatkan media sosial seperti Facebook dan WhatsApp, mereka mulai memasarkan barangbarang mereka secara online. Pedagang memasang foto-foto dagangan mereka di platform-platform ini dan mulai melihat adanya peningkatan penjualan, meskipun tidak sebaik sebelum pandemi. Penggunaan media sosial terbukti menjadi solusi diakibatkan oleh pembatasan sosial. Meskipun penjualan online belum setinggi penjualan sebelum pandemi, kehadirannya telah membantu para AuPandemi dagangan kami sepi, awalnya kami merasa bingung bagaimana cara untuk menjual barang dagangan kami, namun dengan adanya sosial media kami memutuskan untuk menjualnya lewat online. Saya AuPandemi sangat menyulitkan kita dalam mencari nafkah, terutama dalam memasarkan barang yang saya jual. Namun saya mencoba untuk menjual secara online agar jualan saya bisa terjual, walaupun hasil jual beli online yang saya lakukan saat ini tidak terlalu banyak tetapi ini cukup membantu untuk memutar modal yang telah saya keluarkanAy. 90 iC Konstribusi Jual Beli Online dalam Mendukung Pemulihan EkonomiA. J-HES Jurnal Hukum Ekonomi Syariah p-ISSN: 2549-4872iCe-ISSN: 2654-4970 pedagang untuk tetap memutar modal dan bertahan dalam situasi yang penuh Adaptasi terhadap transaksi digital ini menunjukkan fleksibilitas menghadapi krisis ekonomi, serta platform digital dalam menjaga kelangsungan usaha mereka (Lazuardi & Fauzi, 2. Temuan ini tidak hanya terjadi di satu wilayah, tetapi juga dirasakan oleh banyak masyarakat di berbagai daerah, termasuk di Surabaya (Putri et al. Berdasarkan berbagai sumber media, diketahui bahwa para pedagang Surabaya mengimplementasikan transaksi online sejak pandemi dan berlanjut hingga masa pascapandemi. Awalnya, opsi ini dipilih agar usaha tetap berjalan di tengah keterbatasan yang ada. Namun, ternyata transaksi online memberikan dampak positif yang terus dirasakan hingga saat ini, menjadi salah satu bentuk pemasaran baru yang sangat Dari pengamatan yang dilakukan, terbukti bahwa penjualan online memiliki potensi besar untuk meningkatkan perekonomian, bahkan setelah pandemi. Namun, untuk meraih keberhasilan jangka panjang, masyarakat harus terus berinovasi dalam mengembangkan produk dan jasa yang mereka tawarkan, agar tetap menarik minat pelanggan. Menurut Wilda, seorang pedagang ikan di Pasar Sentral Majene, pandemi memasarkan dagangannya melalui Facebook dan WhatsApp. Awalnya, ia merasa canggung karena baru belajar jualan online, dan harus rajin mengecek Facebook atau WhatsApp untuk melihat apakah ada konsumen yang bertanya harga. Namun. Wilda menemukan bahwa berjualan online lebih praktis, karena tidak perlu membawa barang ke pasar dan bisa Selama berjualan online. Wilda bersyukur bahwa pendapatannya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, penjualan di pasar yang dibatasi oleh kebijakan PPKM. Hampir setiap hari, ikan dan udang yang dijualnya habis dipesan oleh konsumen melalui Facebook dan WhatsApp, terutama karena layanan pengantaran ke rumah yang ia tawarkan. Dari berbagai wawancara yang pedagang di Pasar Sentral Majene, khususnya mereka yang beralih ke penjualan online selama pandemi, memungkinkan mereka untuk tetap mempertahankan perekonomian di tengah situasi yang sulit. Penggunaan platform seperti WhatsApp dan Facebook memudahkan mereka karena sudah familiar dengan aplikasi tersebut, di mana mereka hanya perlu membuat status di WhatsApp atau posting di Facebook untuk menawarkan dagangan. Dengan cara ini, produk mereka dapat dilihat oleh teman-teman di NurhayatiiC 91 J-HES Jurnal Hukum Ekonomi Syariah p-ISSN: 2549-4872iCe-ISSN: 2654-4970 kedua platform tersebut. Sebagai strategi menarik konsumen, para pedagang juga menawarkan gratis ongkos kirim untuk wilayah sekitar, atau memberikan biaya kirim yang menggunakan jasa kurir maupun diantar langsung oleh pedagang dengan syarat yang disepakati sebelumnya. Hambatan yang dialami masyarakat dalam melakukan transaksi online Dalam menjalankan usaha, tidak semua hal dapat berjalan dengan lancar sesuai harapan. Begitu pula dengan jual-beli memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Meski menawarkan kemudahan, tidak sedikit hambatan yang dialami oleh masyarakat dalam menjalankan transaksi online (Tangkas et al. , 2. Demikian halnya yang dihadapi oleh masyarakat di Majene. Saat ini, jual-beli online semakin marak, dengan berbagai produk seperti pakaian, mainan anak, ikan, sayuran. Dengan dilakukan tanpa harus bertatap muka secara langsung, sehingga lebih cepat dan praktis. Namun, membuka lapak online tidak hanya memberikan keuntungan, tetapi juga menyertakan sejumlah tantangan. Menurut salah satu penjual ikan di Pasar Sentral Majene, berjualan ikan secara online memiliki tantangan Konsumen menanyakan ukuran, berat, dan harga per kilogram ikan, yang tidak selalu mudah dijelaskan secara online. Namun, meskipun ada kesulitan, banyak konsumen tetap memilih untuk membeli ikan secara online karena pengantaran ke rumah menjadi nilai tambah, asalkan jarak masih terjangkau. (Wawancara dengan pedagan. Meskipun berangsur pulih, penjual tetap memilih menjual secara online di samping berjualan di pasar. Hal ini karena pelanggan online masih cukup banyak, dan penjual dapat memanfaatkan kedua metode tersebut secara bersamaan. Pendapat lain dari seorang pedagang menunjukkan bahwa jualbeli online juga memiliki kelebihan. Misalnya, penjual tidak perlu lagi repot membawa barang dagangan ke pasar, menghemat biaya transportasi, dan bisa menyelesaikan pekerjaan rumah sambil Selain itu, penjual juga dapat tetap bersama keluarga. Namun, ada beberapa kekurangan yang harus menghadapi konsumen yang ragu menyediakan kuota internet secara terus-menerus. (Wawancara pedagan. Temuan ini serupa dengan penelitian yang dilakukan oleh Anas & Utami . bahwa disamping sejumlah kelebihan dan kemudahan, ternyata juga hambatan-hambatan tertentu tidak bisa dihindarkan. Berdasarkan pendapat tersebut, berikut adalah beberapa kelemahan dalam jual-beli online: 92 iC Konstribusi Jual Beli Online dalam Mendukung Pemulihan EkonomiA. J-HES Jurnal Hukum Ekonomi Syariah p-ISSN: 2549-4872iCe-ISSN: 2654-4970 Penjual harus rajin membuka aplikasi jual-beli. Koneksi internet harus selalu stabil. Kuota internet harus selalu tersedia. Konsumen sering meragukan kualitas barang. Banyak konsumen yang meminta ongkos kirim gratis. WhatsApp telah menjadi platform penting dalam memasarkan produk, meskipun hasilnya belum sepenuhnya menggantikan pendapatan sebelum Adaptasi terhadap teknologi digital ini menunjukkan fleksibilitas menghadapi krisis ekonomi. Namun, transaksi online juga KESIMPULAN menghadapi berbagai tantangan, seperti Jual beli online . -commerc. kebutuhan akan koneksi internet yang merupakan praktik perdagangan yang stabil, kuota internet yang cukup, dan semakin berkembang pesat dengan potensi keraguan konsumen terhadap memanfaatkan platform digital. Dalam kualitas barang. Meski demikian, perspektif syari'at Islam, jual beli keuntungan dari penjualan onlineAi selama seperti efisiensi biaya dan kemudahan memenuhi prinsip-prinsip dasar syari'at, aksesAimenjadikannya pilihan yang yaitu kejujuran, keadilan, dan bebas menguntungkan bagi banyak pedagang. dari unsur riba, gharar . Secara keseluruhan, jual beli dan maisir . Ini sejalan online merupakan metode transaksi dengan prinsip-prinsip jual beli dalam yang sah menurut syari'at Islam dan hukum Islam yang menyetujui dapat mendukung pemulihan ekonomi, transaksi asalkan tidak bertentangan terutama di masa krisis. Masyarakat dengan ketentuan syari'at. dan pelaku usaha perlu terus berinovasi Selama COVID-19, dan memanfaatkan teknologi untuk banyak pedagang yang mengalami meningkatkan penurunan pendapatan dan beralih ke transparansi transaksi, sambil tetap penjualan online sebagai solusi untuk memperhatikan nilai-nilai syari'at. menjaga kelangsungan usaha mereka. Media sosial seperti Facebook dan DAFTAR PUSTAKA