Strategi Penyaluran Program Garut Makmur Sebagai Implementasi Fundraising Zakat Untuk Kesejahteraan Mustahik di Kabupaten Garut (Studi Kasus: Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Garu. Imam Muttaqin1. Oktri Mohammad Firdaus2. Ijudin3 Program Studi Magister Manajemen. Universitas Garut Program Studi Magister Manajemen Pendidikan Islam. Universitas Garut 1, 2 imammuttaqin885@gmail. firdaus@uniga. ijudin@uniga. Abstrak Kemiskinan merupakan permasalahan yang selalu muncul dihadapi oleh negara maju maupun negara berkembang. Zakat sebagai kewajiban yang ditetapkan oleh Agama Islam adalah metode efisien dan strategis yang dapat digunakan sebagai alat untuk meningkatkan perekonomian bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu serta berperan amat penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi penyaluran zakat Program Garut Makmur sebagai implementasi fundraising untuk kesejahteraan mustahik di Kabupaten Garut. Pada penelitian ini, metode yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan variabel bebas penelitian terdiri dari strategi penyaluran dan implementasi fundraising sedangkan variabel terikatnya adalah kesejahteraan mustahik melalui alat ukur pedoman wawancara terstruktur. Populasi penelitian 962 mustahik/ orang pada 42 kecamatan di seluruh Kabupaten Garut dengan teknik penarikan sampel non probability sampling dimana responden dipilih secara convenience sampling dengan mempertimbangkan kemudahan menjangkau desadesa yang akan dijadikan sampel dengan menetapkan mustahik zakat sebagai responden sebagai responden yang mewakili dari 42 kecamatan di Kabupten Garut. Teknik analisa data yang digunakan merupakan teknik triangulasi sumber, dimana hasil dari penelitian memperlihatkan di dalam variabel strategi penyaluran hanya satu point belum terealisir yaitu pada kondisi perantara zakat dari Baznas yang berbeda di setiap, pada variabel implementasi fundraising terdapat hanya satu point belum terealisir yaitu mustahik belum mendapatkan penyaluran zakat dari Baznas berlangsung terus atau berkelanjutan, pada variabel kesejahteraan mustahik terdapat tiga point belum terealisir yaitu belum optimal dalam mendapatkan peningkatan dalam pendidikan, kesehatan, akses pada listrik dan air. Sedangkan pada pernyataan mendapatkan peningkatan dalam pendapatan, peningkatan dalam rasa aman dan mendapatkan peningkatan dalam akses informasi sudah dapat diperoleh oleh Kata Kunci: Implementasi Fundraising. Kesejahteraan Mustahik. Strategi Penyaluran Zakat. Muttaqin, et. Journal Of Entrepeneurship and Strategic Management Vol. No. Pendahuluan Negara Indonesia adalah negara dengan presentasi paling dermawan yakni 68%, lebih tinggi dari rata-rata dunia . %) (Databoks, 2. Keberhasilan ini didukung oleh pengoptimalan teknologi TIK (Teknologi. Informasi, dan Komunikas. serta inisiatif dari kegiatan filantropi yang telah meningkatkan posisi Indonesia sebagai negara paling dermawan. Kabupaten Garut sendiri merupakan bagian dari Negara Republik Indonesia yang berlimpah sumber daya alam serta potensi nya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat akan tetapi persentase kemiskinan di Kabupaten Garut setiap tahunnya semakin meningkat hingga belum dapat dioptimalkan untuk mewujudkan cita-cita kesejahteraan rakyat (Wati & Alawiyah, 2. Kabupaten Garut sendiri merupakan sebuah wilayah yang penduduknya mayoritas beragama Islam yakni sebanyak 241 jiwa . ,77 %) dari total penduduk yang terdata di Kabupaten Garut yakni sebanyak 418 jiwa (Disdukcapil Garut, 2. Namun berdasarkan data BPS Jawa Barat tahun 2021. Kabupaten Garut menduduki daerah peringkat kemiskinan tertinggi ke-26 dari total 27 kota/kabupaten yang ada di Provinsi Jawa Barat berdasarkan jumlah penduduk dengan kategori miskin di Jawa Barat dengan persentase sebesar 6,71 % . 400 jiw. Sedangkan jumlah penduduk dengan kategori miskin berdasarkan jumlah penduduk miskin di setiap kota/kabupaten di Jawa Barat. Kabupaten Garut menduduki peringkat ke-18 dari total 27 kota/kabupaten yang ada di Provinsi Jawa Barat dengan persentase penduduk miskin 10,65 % . 400 jiw. Zakat sebagai kewajiban yang ditetapkan oleh Agama Islam adalah metode efisien dan strategis yang dapat digunakan sebagai alat untuk meningkatkan perekonomian bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu serta berperan amat penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat (Hakim & Amalia, 2. 600,00 400,00 300,00 200,00 100,00 13,40 27,20 32,00 32,50 39,10 63,90 80,10 84,30 89,50 96,60 112,50 126,30 143,40 144,10 151,10 159,00 190,80 194,40 200,60 202,70 210,80 228,60 260,00 269,20 271,00 281,40 500,00 491,20 JUMLAH PENDUDUK MISKIN KABUPATEN/KOTA DI JAWA BARAT (BPS Jawa Barat 2. Gambar 1: Diagram Statistik Jumlah Penduduk Miskin Kabupaten/Kota di Jawa Barat (Sumber: BPS Jawa Barat Tahun 2. Strategi distribusi mencakup pemilihan dan pengelolaan jalur pengiriman yang digunakan produsen untuk memasarkan produk mereka, sehingga produk sampai ke pelanggan dengan jumlah dan jenis yang dibutuhkan, pada waktu dan di tempat yang tepat Tjiptono . Implementasi kebijakan sangat penting bagi administrasi publik dan kebijakan publik untuk menerapkan kebijakan, tahap ini terjadi antara pembuatan kebijakan dan dampak kebijakan pada masyarakat yang dipengaruhinya dengan dimensi . komunikasi, . sumberdaya, . Muttaqin, et. Journal Of Entrepeneurship and Strategic Management Vol. No. struktur birokrasi (Widodo, 2. Fundraising merupakan serangkaian tindakan untuk mendapatkan dana atau sumber daya dari individu, organisasi, maupun badan hukum, calon donatur lainnya untuk menyumbangkan sebagian uang mereka untuk amal yang kemudian dapat digunakan untuk membantu program atau tujuan yang telah direncanakan (Norton, 2. Zakat dapat digunakan untuk mendukung program pengentasan kemiskinan dengan mendukung kegiatan ekonomi umat . egiatan produkti. , bukan hanya kegiatan konsumtif (Panjaitan. Khairunisah, & Jannah, 2. Kesejahteraan masyarakat adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial, material, dan spiritual yang mencakup rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketentraman lahir batin yang memungkinkan setiap warga negara berusaha sebaik mungkin untuk memenuhi kebutuhan sosial, rohani, dan fisik untuk diri sendiri, keluarga, dan komunitas mereka Sumarti T . Tinjauan Pustaka Strategi Penyaluran Zakat Strategi distribusi mencakup pemilihan dan pengelolaan jalur pengiriman yang digunakan pembuat produk untuk memasarkan produk mereka, agar diterima pelanggan pada waktu dan lokasi yang tepat, serta dengan jumlah dan jenis yang sesuai Tjiptono . Strategi distribusi adalah upaya perusahaan untuk menjaga dan mempertahankan dengan baik saluran distribusi sebagai proses pengiriman produk untuk sampai konsumen dari produsen produk Winata . Saluran distribusi dimana produsen menggunakan jalur distribusi untuk mengirimkan produk ke pelanggan atau perusahaan Basu . Terdapat dimensi penentuan dan manajemen saluran distribusi serta enam indikator strategi saluran distribusi (Tjiptono, 2. , contoh strategi yang dapat digunakan adalah struktur saluran distribusi, cakupan saluran distribusi, saluran distribusi berganda, modifikasi saluran distribusi, pengawasan saluran distribusi, dan strategi manajemen konflik saluran distribusi. Implementasi Fundrasing Zakat Bagi administrasi dan kebijakan publik, implementasi kebijakan dapat dikategorikan penting untuk menerapkan kebijakan, tahapan ini terjadi antara pembuatan kebijakan dan dampak kebijakan pada masyarakat yang dipengaruhinya dengan dimensi . komunikasi, . sumberdaya, . disposisi, dan . struktur birokrasi, dimana variabel-variabel ini saling terkoneksi (Widodo, 2. Implementasi dapat dikatakan sebagai ekspansi dari tindakan yang saling menyesuaikan Usman . Implementasi merupakan pengiriman kebijakan kepada masyarakat untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut menghasilkan hasil yang diharapkan Syaukani . Tujuan implementasi kebijaksanaan adalah untuk mengetahui apa yang terjadi yang sebenarnya setelah program dinyatakan berlaku atau ditetapkan Solichin . Tiga komponen utama proses implementasi yakni pelaksanaan program atau kebijakan, kelompok target, komponen pelaksana baik individu maupun kelompok Surmayadi . Implementasi program merupakan upaya untuk meraih tujuan yang telah ditetapkan yang dilakukan baik oleh orang maupun pejabat yang melakukan tindakan. Tindakan tersebut dilakukan melalui penetapan dari proses organisasi, interpretasi, dan penerapan (Riggs, 2. Fundraising merupakan serangkaian tindakan untuk mendapatkan dana atau sumber daya dari individu, organisasi, maupun badan hukum, calon donatur lainnya untuk menyumbangkan sebagian uang mereka untuk amal yang kemudian dapat digunakan untuk membantu program atau tujuan yang telah direncanakan (Norton, 2. Tujuan dari fundraising bukan hanya untuk Muttaqin, et. Journal Of Entrepeneurship and Strategic Management Vol. No. mengumpulkan dana dari masyarakat yang peduli atau dermawan saja, melainkan pula dapat mengumpulkan sumber daya tambahan lainnya (Juwaini, 2. Tujuan fundraising adalah untuk meningkatkan jumlah donasi per individu, memperbanyak penyumbangan, dan mengumpulkan dana dari donatur yang secara langsung mendukung kegiatan Lembaga sehingga jumlah dana yang dikumpulkan diperkirakan akan meningkat (Furqon, 2. Zakat dapat digunakan untuk mendukung program pengentasan kemiskinan dengan mendukung kegiatan ekonomi umat . egiatan produkti. , bukan hanya kegiatan konsumtif (Panjaitan. Khairunisah, & Jannah, 2. Asy-Syaukani mengutarakan zakat adalah memberikan sebagian dari kelebihan harta yang telah nishab untuk kemudian disalurkan kepada orang-orang yang termasuk kategori asnaf zakat (Fathur MuAois, 2. Sayyid Sabiq mengatakan bahwa zakat merupakan salah satu sebutan untuk hak Allah yang kemudian disalurkan kepada orang-orang yang termasuk kategori asnaf zakat (Asnaini, 2. Elsi Kartika Sari mengatakan zakat adalah bentuk ibadah yang wajib dilakukan oleh seseorang yang telah mencapai nishab dengan memberikan sebagian harta miliknya sendiri . esuai kadar zaka. kepada penerima hak nya sesuai aturan syariAoat Islam (Sari, 2. Qadir mengatakan bahwa zakat merupakan salah satu sistem ekonomi Islam untuk mendorong serta memberikan pengakuan secara seimbang antara hak milik individu dan masyarakat. Ia pula mengutarakan bahwa zakat dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi fakir dan miskin melalui tindakan ekonomi mereka untuk meningkatkan kesejahteraan (Qadir, 2. Fungsi zakat fitrah diantaranya sebagai fungsi ibadah kepada Allah SWT, membersihkan bagi yang telah melaksanakan ibadah shaum Ramadhan, dan memenuhi kebutuhan bagi orang miskin saat peringatan Idul Fitri (Mursyidi, 2. Zakat Maal atau zakat harta adalah pembayaran zakat yang dibayarakan atas kelebihan harta yang dimilikinya. (Mursyidi, 2. Kesejahteraan Kesejahteraan masyarakat adalah cara hidup dan sosial kehidupan, material, dan kejiwaan yang mencakup perasaan pada keselamatan, kesusilaan, dan ketentraman lahir dan batin. Hal ini lah yang kemudian dapat membuat setiap warga berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi kebutuhan sosial, rohani, dan fisik nya untuk diri sendiri, keluarga, dan komunitas nya Sumarti T . Kesejahteraan adalah ketika ada hal-hal seperti ketertiban, keamanan, keadilan, ketenteraman, kemakmuran, dan kehidupan yang terorganisir dengan indikator- indikator kesejahteraan sebagai berikut: . Pendidikan, perawatan kesehatan, ketersediaan listrik dan air, dan penduduk miskin. Indikator keadilan ekonomi termasuk penghasilan, kepunyaan rumah, dan tingkat konsumtif. Pengukuran keadilan demokrasi mencakup hal-hal seperti keamanan dan akses ke informasi Soetomo . Kesejahteraan didefinisikan sebagai keadaan seseorang sudah bisa mencukupi keperluan dasar seperti makanan, pakaian, rumah, air bersih, dan peluang belajar dan mendapatkan penghasilan yang menguntungkan, sehingga bisa berdampak kepada hidup seseorang yang terlepas dari kemiskinan, bodoh, kekhawatiran, sehingga kehidupannya terasa aman dan nyaman baik secara fisik dan mental (Fahrudin, 2. Kesejahteraan masyarakat diartikan sebagai situasi yang menunjukkan keadaan suatu masyarakat dalam menjalankan kegiatan kesehariannya, yang diidentifikasi berdasarkan standar kegiatan keseharian masyarakat (Badrudin, 2. Metodologi Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif, yang memiliki tujuan untuk mendeskripsikan dan menggambarkan kenyataan yang terjadi di bidang rekayasa Muttaqin, et. Journal Of Entrepeneurship and Strategic Management Vol. No. manusia dan alam dengan penekanan yang lebih besar pada karakteristik, kualitas, dan hubungan antara kegiatan dengan menggunakan metodologi studi kasus. Populasi pada penelitian ini adalah mustahik Zakat di kabupaten Garut dengan jumlah 1. 962 mustahik/penerima manfaat yang mewakili dari 42 kecamatan di Kabupaten Garut dengan teknik penarikan sampel non probability Adapun teknik yang digunakan dalam pemilihan sampel yakni purposive sampling, sedangkan responden dipilih secara convenience sampling. Penelitian ini mengkaji 3 . jenis variabel yaitu strategi penyaluran dan implementasi fundraising yang termasuk kedalam variabel bebas . ndependent variabl. yakni variabel yang bisa mempengaruhi variabel lainnya, serta kesejahteraan mustahik sebagai variabel terikat . ependent variabl. yakni variabel yang dipengaruhi oleh variabel lainnya. Tabel 1: Operasional Variabel Penelitian Variabel Tjiptono menggunakan strategi distribusi untuk memasarkan barang mereka, memastikan bahwa produk sampai ke pelanggan pada waktu dan lokasi yang tepat, serta dengan jumlah dan jenis yang sesuai Implementasi kebijakan (Edwards dalam (Widodo, 2. adalah fase pembuatan kebijakan dimana kebijakan dibuat dan konsekuensi kebijakan bagi masyarakat yang Kesejahteraan (Soetomo, 2. adalah ketika ada hal-hal seperti ketertiban, keamanan, keadilan, ketenteraman, kemakmuran, dan kehidupan yang terorganisir. Ini memiliki arti luas, karena bukan hanya mencapai ketertiban dan keamanan semata, melainkan untuk mencapai keadilan dari banyak Dalam keadaan tenang, aspek sosiologi dan psikologis digambarkan dengan lebih baik. Suatu kehidupan yang nyaman, aman, dan bebas dari ketakutan tentang hari esok Dimensi Penentuan dan Indikator Strategi struktur saluran distribusi. Strategi cakupan distribusi. Strategi saluran distribusi berganda. Strategi Strategi Strategi manajemen konflik dalam saluran distribusi Komunikasi Transmisi Konsistensi Sumberdaya Sumber daya anggaran Sumber daya peralatan Sumber daya kewenangan Disposisi Pengangkatan birokrasi Insentif Struktur Standar operating procedures Birokrasi (SOP) Melaksanakan fragmentasi. Ketertiban. Pendidikan, perawatan kesehatan, ketersediaan listrik dan air, penduduk miskin. Keadilan ekonomi . enghasilan, dan kehidupan Keadilan demokrasi . eamanan dan akses ke informas. Skala Rasio Rasio Rasio Teknik pengumpulan data pada penelitian menggunakan beberapa metode, yakni studi lapangan berupa observasi dan wawancara, studi dokumentasi, dan studi literatur. Tahapan penelitian ini dimulai dari tahapan persiapan penelitian, tahapan pelaksanaan, tahapan evaluasi dan terminasi, tahapan tindak lanjut, dan tahapan akhir untuk memeriksa keseluruhan dokumen. Pada penelitian ini, analisis data dilakukan dengan menggunakan metode triangulasi sumber. Ini berarti bahwa Muttaqin, et. Journal Of Entrepeneurship and Strategic Management Vol. No. pengamatan data dibandingkan dengan hasil wawancara. Ini memungkinkan untuk membandingkan keadaan dan perspektif seseorang dengan pendapat dan perspektif orang dari berbagai demografi, termasuk orang biasa, orang berpendidikan rendah, menengah, tinggi, dan Selain itu, hasil wawancara dibandingkan dengan isi dokumen yang relevan (Tohirin. Hasil dan Pembahasan Hasil Penelitian Pengelolaan Zakat. Infaq dan Shadaqah (ZIS) di Kabupaten Garut sampai saat ini telah mengalami beberapa pergantian periode kepemimpinan terhitung diawali pada tahun 1998. Pada saat itu pemerintah daerah Kabupaten Garut dipimpin oleh Bupati Garut Drs. Dede Satibi. Saat ini Kabupaten Garut dipimpin oleh Bupati Garut H. Rudy Gunawan. P telah melantik kepengurusan BAZNAS Kabupaten Garut periode 2021 Ae 2026 dengan dasar keputusan SK. Bupati Garut Nomor: 451. 12/Kep. 1160-KESRA/2021 tentang Pengangkatan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Garut Masa Kerja 2021 - 2026. BAZNAS Kab. Garut periode 2021 - 2026 di pimpin oleh Abdullah Efendi. Pd. E selaku ketua dan dibantu oleh empat orang wakilnya yakni Cecep Rukma. Sos. Si selaku Wakil Ketua I. Rd. Hendi Muhyidin. Pd. I selaku Wakil Ketua II. DR. Dian Roslan Hidayat. Kep. Kes selaku Wakil Ketua i, dan K. Aceng Irfan Naufal. Ag. A selaku Wakil Ketua IV. Dalam menjalankan fungsi utamanya sesuai dengan regulasi yang berlaku, pekerjaan yang bersifat secara teknis di BAZNAS Kabupaten Garut akan dikerjakan oleh Amil sebanyak 22 Amil yang dikoordinir oleh Satuan Audit Internal (SAI). Pembagian bidang kerja di BAZNAS Kabupaten Garut terbagi menjadi 4 . bidang kerja yaitu Bidang Kerja Pengumpulan. Bidang Kerja Pendistribusian dan Pendayagunaan. Bidang Kerja Perencanaan Keuangan dan Pelaporan, dan Bidang Kerja SDM Administrasi dan Umum. Gambar 2: Struktur Organisasi BAZNAS Kabupaten Garut Untuk memudahkan dalam pelayanan kepada muzaki. BAZNAS menerbitkan nomor pokok wajib zakat (NPWZ) dan bukti setor zakat (BSZ), dan bekerja sama dengan bank dengan membuka Muttaqin, et. Journal Of Entrepeneurship and Strategic Management Vol. No. rekening penerimaan dengan nomor unik, yang dimulai dengan 555 untuk zakat dan 777 untuk Dengan bantuan dari Kementerian Agama. BAZNAS meminta lembaga pemerintah dan luar negeri untuk memberikan zakat kepada mereka. Untuk memudahkan layanan kepada muzaki. BAZNAS menerbitkan nomor pokok wajib zakat (NPWZ) dan bukti setor zakat (BSZ), dan bekerja sama kepada bank yang bermitra dengan membuka rekening penerimaan dengan nomor unik yang dimulai dengan 555 untuk rekening penerimaan zakat dan 777 untuk rekening penerimaan infak. BAZNAS pun meminta serta bekerjasama dengan Kementerian Agama untuk menyerukan agar dapat menunaikan zakat nya melalui BAZNAS. Gambar 3: Kartu Nomor Pokok Wajib Zakat BAZNAS Kabupaten Garut Jumlah zakat yang berhasil dikumpulkan oleh BAZNAS dan LAZ telah meningkat setiap tahun sejak tahun 2002. Tahun 2022 capaian BAZNAS Kabupaten Garut hanya 9,3 miliar rupiah atau sekitar 58 persen dari rencana penghimpunan 2022 dalam RKAT sebesar 16 miliar rupiah. Memasuki Tahun 2023. Badan Amil Zakat Nasional Kab. Garut menargetkan 16 miliar rupiah untuk penerimaan ZIS (Zakat. Infaq, dan Shadaqa. Untuk mencapai target Rp16 miliar tersebut. Baznas mengajak para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menitipkan zakatnya melalui BAZNAS Kab. Garut. Namun demikian tingkat kemiskinan yang ada di Kabupaten Garut saat ini masih cukup besar yakni mencapai 281. 400 jiwa atau 10,65 persen dari total populasi penduduk Kabupaten Garut (BPS Statistics of West Java, 2. Sehingga capaian zakat dirasa masih belum optimal untuk upaya mensejahterakan masyarakat miskin khususnya di Kabupaten Garut. Tabel 2: Data musathik Januari - November 2023 Program Garut Cerdas Garut Sehat Garut Taqwa Garut Peduli Garut Makmur TOTAL (Sumber: BAZNAS Kabupaten Garu. Jumlah Mustahik Tabel 2 di atas menggambarkan keselarasan antara angka kemiskinan di Kabupaten Garut yang tinggi dengan jumlah mustahik zakat di Kabupaten Garut yang tinggi pula. Sehingga capaian zakat dirasa masih belum optimal untuk upaya mensejahterakan masyarakat miskin khususnya di Kabupaten Garut. Muttaqin, et. Journal Of Entrepeneurship and Strategic Management Vol. No. USULAN/ AJUAN VERIFIKASI ANALISA & PLENO PENYALURAN Gambar 4: Alur Penyaluran Zakat BAZNAS Kabupaten Garut Secara umum terdapat 4 . tahapan penyaluran zakat di BAZNAS Kabupaten Garut, yaitu: Usulan/ajuan, pengaju membawa usulan/ajuan penyaluran yang diserahkan kepada Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kabupaten Garut. Verifikasi, amil Pendistribusian dan Pendayagunaan menerima usulan/ajuan yang kemudian memeriksa dan memverifikasi kelengkapan berkas usulan/ajuan. jika berkas usulan/ajuan dirasa kurang lengkap, maka amil akan menjelaskan kekurangan berkas dari usulan/ajuan serta mengembalikan usulan/ajuan tersebut kepada pengaju untuk kemudian dilengkapi dan dapat diusulkan/diajukan kembali. Namun Jika dirasa lengkap maka akan diberikan tanda terima usulan/ajuan kepada pengaju. Analisa dan Pleno, usulan/ajuan yang terverifikasi akan dilakukan survey/assessment lapangan yang kemudian akan di Analisa untuk menentukan kelayakan dan kebutuhan oleh Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan sebagai data dan bahan rapat pleno dalam memutuskan dan menetapkan status kelayakan dan kebutuhan dari usulan/ajuan tersebut. Penyaluran, amil Pendistribusian dan Pendayagunaan menyalurkan dari usulan/ajuan kepada mustahik berdasarkan keputusan dari rapat pleno yang telah dilaksanakan serta mendokumentasikan dan diarsipkan sebagai alat pelaporan yang akuntabel. BAZNAS Kabupaten Garut menghadapi kendala dalam pelaksanaan pengelolaan zakat di Kabupaten Garut. Berdasarkan pengalamannya dalam mengelola zakat, jelas bahwa pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Penyaluran Zakat belum efektif. Faktor-faktor penghambat pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Penyaluran Zakat di Kabupaten Garut diantaranya: Ketidaktahuan masyarakat tentang undang-undang pengelolaan zakat yang menyebabkan mereka tidak tahu lembaga pengelolaannya, sehingga orang masih membayarkan di mesjid di lingkungan mereka. BAZNAS Kabupaten Garut, yang dibantu oleh Pemerintah Daerah setempat, memiliki sarana dan prasarana penunjang yang minim dalam menggapai tujuan dalam pengelolaan Masyarakat Muslim Garut belum memahami dan melaksanakan zakat sebagai salah satu kewajiban, sehingga kesadaran masyarakat rendah dan hanya melakukan zakat fitrah. Pandangan bahwa masyarakat tidak memiliki kepercayaan. Korupsi, kolusi, dan nepotisme terus terjadi selama pemerintahan orde baru dan reformasi. Fakta bahwa masyarakat kita masih mengalami trauma ini menunjukkan bahwa mereka masih tidak percaya pada Masyarakat terus berpendapat bahwa pemerintah masih terlibat dalam praktik Muttaqin, et. Journal Of Entrepeneurship and Strategic Management Vol. No. korupsi, kolusi, dan nepotisme hingga saat ini. Karena itu, orang tidak percaya pada pemerintah, apalagi untuk memberikan zakat kepada BAZNAS selaku lembaga nonstruktural pemerintah yang mengelola zakat. Kekhawatiran masyarakat ini mendorong mereka untuk memilih mesjid di lingkungannya sebagai tempat membayar zakat. Tidak ada sanksi yang jelas bagi Muslim yang tidak menunaikan zakat. Sanksi yang diterapkan organisasi zakat hanyalah sanksi yang diterapkan pada organisasi tersebut. Setiap orang dilarang memiliki, menjamin, menghibahkan, menjual, atau mengalihkan zakat, infaq, sadaqah, atau dana sosial keagamaan lainnya. Mereka juga dilarang memposisikan diri sebagai amil zakat atau mengumpulkan, mendistribusikan, atau menyalahgunakan zakat dengan tidak adanya izin dari pejabat yang berwenang. Dengan demikian, pasal 38, 39, 40, dan 41 dari undang-undang mengenai pengelolaan zakat (UU. No. 23 th. , hanya menetapkan hukuman kurungan penjara maksimal 5 . tahun atau denda maksimal Rp. 000,- . ima ratus juta rupia. , atau 1 . tahun penjara untuk amil zakat atau Rp. 000,- . ima puluh juta rupia. Ketidakhadiran Tokoh Masyarakat. Agama, dan Pemerintahan maupun Swasta di BAZNAS Kabupaten Garut dalam membayar zakat. Mengakibatkan implementasi pengelolaan zakat tidak dapat berjalan dengan efektif sesuai dengan tujuan, sehingga diperlukan berbagai peran dari tokoh-tokoh tersebut. Terdapat pula beberapa kendala yang menghambat dalam pelaksanaan program penyaluran (Program Garut Makmu. di BAZNAS Kabupaten Garut yang mengakibatkan kesejahteraan mustahik masih di rasa kurang optimal, diantaranya: Dalam tugas menyalurkan zakat terdapat masalah anggaran yang terbatas hal ini tentu menghambat di dalam pencapaian kinerja organisasi untuk tujuan kesejahteraan mustahik. Jumlah personel Amil Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan sangat terbatas . jika dibandingkan dengan jangkauan penyaluran sebanyak 42 kecamatan di Kabupaten Garut. Pelaksanaan assessment/survey lapangan program Garut Makmur yang terbatas dan belum maksimal mengingat anggaran yang terbatas. Tidak adanya pendampingan dan pembinaan program Garut Makmur terhadap mustahik penerima program garut makmur sehingga perubahan masyarakat yang diharapkan tidak Kurang melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerima program Garut Makmur yang telah berjalan padahal pada aspek keuangan hal yang sangat urgen untuk melakukan pengawasan maupun pengendalian. Masih banyaknya ajuan-ajuan titipan dari pejabat yang sebenarnya tidak layak . ipaksakan layak menerima program Garut Makmu. dimana berkaitan dengan efektivitas sasaran Kurangnya komitmen terhadap SOP dan aturan dimana hal ini penting terkait koordinasi dan capaian tujuan yang diharapkan. Pembahasan Berdasarkan hasil wawancara kepada responden pada variabel strategi penyaluran diperoleh hasil bahwa terdapat satu point belum terealisir yaitu pada pernyataan mustahik BAZNAS Kabupaten Garut mendapatkan perantara zakat dari BAZNAS Kabupaten Garut yang berbeda di setiap Hasil wawancara kepada responden pada variabel implementasi fundraising diperoleh Muttaqin, et. Journal Of Entrepeneurship and Strategic Management Vol. No. hasil bahwa terdapat satu point belum terealisir yaitu pada pernyataan mustahik zakat BAZNAS Kabupaten Garut tidak mendapatkan penyaluran zakat dari BAZNAS Kabupaten Garut berlangsung terus dan berkelanjutan. Hasil wawancara kepada responden pada variabel kesejahteraan mustahik diperoleh hasil bahwa terdapat tiga point belum terealisir yaitu pada pernyataan mustahik zakat BAZNAS Kabupaten Garut tidak mendapatkan peningkatan dalam Pendidikan. Kesehatan, akses pada listrik dan air. Terdapat beberapa upaya dalam mengatasi kendala-kendala penyaluran zakat khususnya Program Garut Makmur agar tujuan kesejahteraan mustahik dapat tercapai melalui pelaksanaan tugas Baznas di Kabupaten Garut, diantaranya: BAZNAS Kabupaten Garut telah menyebarkan informasi pengelolaan zakat di tingkat kota, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan desa yang berupa sosialisasi, edukasi, dan kampanye zakat. Menggunakan dan mengoptimalkan sarana dan prasarana . obil operasiona. inventaris Pemerintah Daerah Kab. Garut yang sudah ada dalam pelaksanaan pengelolaan dan mobilisasi zakat. Penyuluhan kepada masyarakat terdiri dari sosialisasi kepada masyarakat umum dan sosialisasi kepada tokoh masyarakat. Tujuan dari penyuluhan ini bukan hanya dari pemerintah dan BAZNAS, tetapi juga berasal dari para alim ulama dan organisasi Islam di Kabupaten Garut. Tujuan dari penyuluhan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang zakat, agar pemahaman zakat di lingkungan masyarakat semakin meluas dan meningkat, khususnya zakat maal. Para ulama dan organisasi Islam ini bertanggung jawab atas penyuluhan ini. Penyuluhan ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti penyuluhan pada kelompok pengajian, penyuluhan melalui media masa, dan penyuluhan melalui metode lainnya. Melakukan transparansi laporan untuk mengatasi ketidakpercayaan masyarakat terhadap organisasi Pengelolaan Zakat. Misalnya. BAZNAS Kabupaten Garut memberikan bantuan kepada semua muzakki dan UPZ pada instansinya. Harapan adanya transparansi laporan adalah untuk mengurangi kecurangan organisasi pengelolaan zakat. Publikasi ini sangat penting sekaligus untuk meningkatkan kesadaran publik akan berlakunya Undang-Undang Pengelolaan Zakat. Berbagai jenis media masa, seperti radio, surat kabar, buletin, dan internet, dapat digunakan untuk menyebarkan informasi ini. Kesadaran masyarakat terhadap tanggung jawab zakat yang merupakan bentuk ibadah antara manusia dan penciptanya. Undang-Undang Pengelolaan Zakat tidak memberikan sanksi yang tegas bagi Muslim yang tidak menunaikannya. Jadi, dalam hal sanksi yang tidak dapat diberikan oleh pemerintah, pemerintah hanya mengelola. Mereka yang melakukan zakat akan diberi pahala, sementara mereka yang tidak melakukannya akan mendapat siksa. Jadi, cara zakat diberikan tergantung pada tingkat kesadaran setiap umat Islam. Kesadaran Pemerintah. Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama tentang Pembayaran Zakat di Kabupaten Garut Mereka berfungsi sebagai contoh bagi masyarakat umum, sehingga orang-orang yang sadar akan zakat di Kabupaten Garut diharapkan untuk membayarnya di BAZNAS Kabupaten Garut. Dengan demikian, pembayaran zakat membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Muttaqin, et. Journal Of Entrepeneurship and Strategic Management Vol. No. Selektif dan tegas dalam menerima ajuan program Garut Makmur . angan ada titipan ajuan dari pejaba. dengan memaksimalkan dalam penentuan kelayakan melalui assessment/survey lapangan. Adakan pendampingan, pembinaan serta monev kepada mustahik penerima program Garut Makmur serta adanya komitmen terhadap SOP. Terdapat beberapa saran berdasarkan dari kendala atau temuan permasalahan yang dikemukakan pada penelitiam ini, diantaranya: Pada variabel strategi penyaluran zakat dalam indikator Aumustahik zakat Baznas Garut mendapatkan zakat melalui beberapa perantara zakat dari Baznas yang berbeda di setiap wilayahAy dalam mengatasi masalah tersebut sebaiknya peneliti menyarankan: Baznas sebaiknya menambah aparat yang amanah dan memiliki integritas untuk menyalurkan zakat kepada mustahik mengingat luas wilayah Kabupaten yang cukup luas yakni 42 kecamatan dengan topografi tanah yang berbeda di setiap wilayah dengan kebutuhan perantara untuk optimalisasi tujuan tersebut. Untuk menambah aparat perantara penyaluran zakat memerlukan tambahan anggaran diluar dana zakat yang dihimpun yang direkomendasikan kepada pemerintah daerah melalui ajuan kepada lembaga terkait dengan hal tersebut. Selanjutnya upaya pengendalian aktivitas penyaluran zakat dapat dilakukan dengan adanya evaluasi setiap periode penyaluran zakat dari Baznas melalui koordinasi lewat internet. Pada variabel implementasi fundraising dalam indikator Aumustahik zakat Baznas Garut mendapatkan penyaluran zakat dari Baznas berlangsung terus dan berkelanjutanAy, hal ini dapat dipahami oleh karena dana yang terkumpul masih belum sepenuhnya mencapai target dalam upaya pengentasan kemiskinan. Mengatasi masalah tersebut, peneliti menyarankan upaya sebagai berikut: BAZNAS menyebarkan informasi tentang pengelolaan zakat di tingkat kota, kabupaten, kelurahan, kecamatan, dan desa. BAZNAS Kabupaten Garut melakukan sosialisasi melalui seminar yang dihadiri oleh peserta. Sosialisasi juga dalam kegiatan keagamaan lainnya. Penyuluhan kepada masyarakat terdiri dari sosialisasi kepada masyarakat umum dan sosialisasi kepada tokoh masyarakat. Tujuan dari penyuluhan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang zakat, agar pemahaman zakat di lingkungan masyarakat semakin meluas dan meningkat, khususnya zakat maal. Para ulama dan organisasi Islam ini bertanggung jawab atas penyuluhan ini. Penyuluhan ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti penyuluhan pada kelompok pengajian, penyuluhan melalui media masa, dan penyuluhan melalui metode lainnya. Melakukan transparansi laporan untuk mengatasi ketidakpercayaan masyarakat terhadap organisasi Pengelolaan Zakat. Misalnya. BAZNAS Kabupaten Garut memberikan bantuan kepada semua muzakki dan UPZ pada instansinya. Harapan adanya transparansi laporan adalah untuk mengurangi kecurangan organisasi pengelolaan zakat. Publikasi ini sangat Muttaqin, et. Journal Of Entrepeneurship and Strategic Management Vol. No. penting sekaligus untuk meningkatkan kesadaran publik akan berlakunya Undang-Undang Pengelolaan Zakat. Berbagai jenis media masa, seperti radio, surat kabar, buletin, dan internet, dapat digunakan untuk menyebarkan informasi ini. Kesadaran masyarakat terhadap tanggung jawab zakat yang merupakan bentuk ibadah antara manusia dan penciptanya. Undang-Undang Pengelolaan Zakat tidak memberikan sanksi yang tegas kepada Muslim yang tidak menjalankannya. Jadi, dalam hal sanksi yang tidak dapat diberikan oleh pemerintah, pemerintah hanya mengelola. Mereka yang melakukan zakat akan diberi pahala, sementara mereka yang tidak melakukannya akan mendapat siksa. Jadi, cara zakat diberikan tergantung pada tingkat kesadaran setiap umat Islam. Pada variabel kesejahteraan mustahik dalam indikator Aumustahik zakat Baznas Garut mendapatkan peningkatan dalam pendidikan, kesehatan, akses pada listrik dan air,Ay. Hal tersebut sangat dipahami oleh karena indikator-indikator tersebut sangat ideal bagi pencapaian kesejahteraan manusia. Namun demikian kebutuhan tersebut tetap terkategori di dalam kebutuhan esensial manusia. Mengatasi masalah tersebut, peneliti menyarankan upaya sebagai berikut: Upaya maksimal dalam pengumpulan dan penyaluran zakat kepada mustahik yang secara agama berhak mendapatkannya. Emphaty kepada masyarakat yang berh ak memperoleh zakat tidak hanya berupa barang atau uang yang sifatnya sementara oleh karena habis dikonsumsi akan tetapi pendekatan kepada upaya setiap individu untuk dapat meningkatkan ekonominya berdasarkan kesadaran, kerja keras dan keuletan untuk mewujudkannya. Hal ini tentu selaras dengan perintah Allah SWT bahwa setiap manusia harus berupaya di dalam merubah nasibnya (AlQuran surat Ar-Radu ayat . Kesimpulan Tingkat kemiskinan yang ada di Kabupaten Garut saat ini masih cukup besar yakni mencapai 400 jiwa atau 10,65 persen dari total populasi penduduk Kabupaten Garut. Sehingga capaian zakat dirasa masih belum optimal untuk upaya mensejahterakan masyarakat miskin khususnya di Kabupaten Garut. Secara umum terdapat 4 . tahapan penyaluran zakat di BAZNAS Kabupaten Garut yang diawali dengan adanya usulan atau ajuan, verifikasi berkas dan lapangan, analisa dan rapat pleno kelayakan serta anggaran, penyaluran program. BAZNAS Kabupaten Garut merumuskan beberapa upaya untuk pengoptimalisasian penyaluran Program Garut Makmur sehingga kesejahteraan mustahik dapat meningkat. Beberapa point yang belum terealisasi dalam beberapa variabel penelitian ini yaitu pada pernyataan mustahik BAZNAS Kabupaten Garut mendapatkan perantara zakat dari BAZNAS Kabupaten Garut yang berbeda di setiap wilayah di dalam variabel strategi penyaluran, mustahik zakat BAZNAS Kabupaten Garut tidak mendapatkan penyaluran zakat dari BAZNAS Kabupaten Garut berlangsung terus dan berkelanjutan pada variabel implementasi fundraising, dan mustahik zakat BAZNAS Kabupaten Garut tidak mendapatkan peningkatan dalam Pendidikan. Kesehatan, akses pada listrik dan air pada variabel kesejahteraan mustahik. Muttaqin, et. Journal Of Entrepeneurship and Strategic Management Vol. No. Terdapat beberapa kendala atau hambatan yang dialami BAZNAS Kabupaten Garut dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan mustahik yaitu kurangnya sosialisasi regulasi zakat, sarana dan prasarana pendukung masih minim, pemahaman dan kesadaran berzakat minim, trust terhadap BAZNAS Kabupaten Garut masih rendah, sanksi kurang tegas, peran tokoh masyarakat minim, anggaran terbatas. Amil pendistribusian dan pendayagunaan sedikit, assessment mustahik belum maksimal, tidak ada pendampingan dan pembinaan mustahik, pengawasan dan evaluasi program kurang optimal, adanya ajuan titipan pejabat, komitmen terhadap SOP penyaluran Upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala-kendala penyaluran zakat khususnya Program Garut Makmur agar tujuan kesejahteraan mustahik dapat tercapai melalui pelaksanaan tugas Baznas di Kabupaten Garut yaitu sosialisasi regulasi zakat secara massif dan intens, mengoptimalkan sarana prasarana yang ada, penyuluhan kepada tokoh masyarakat, transparansi laporan, pemahaman keutamaan zakat kepada masyarakat, mengajak tokoh masyarakat untuk berperan aktif, melakukan assessment, pembinaan, pengawasan dan evaluasi program, selektif dalam menerima ajuan atau proposal, komitmen terhadap SOP. Daftar Pustaka