EFEKTIVITAS E-BERPADU (ELEKTRONIK BERKAS PIDANA TERPADU) TERKAIT PENGOLAHAN DAN PERTUKARAN DOKUMEN ADMINISTRASI PERKARA PIDANA (STUDI DI PENGADILAN NEGERI SINGARAJA KELAS I B) Oleh : Putu Diah Marta Damayanti . Ni Ny. Mariadi2. I Gede Arya Wira Sena3. iahmarta31@gmail. , . mariadi@unipas. , . sena@unipas. Abstrak : Efektivitas sistem E-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpad. yang diluncurkan oleh Mahkamah Agung Melalui Perma Nomor 4 Tahun 2020 yang disempurnakan dengan Perma Nomor 8 Tahun 2022 adalah aplikasi yang digunakan untuk mempermudah proses dalam sistem peradilan pidana. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum empiris sifatnya deskriptif, bersumber dari kepustakaan dan lapangan yaitu berupa data sekunder, primer, dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen dan wawancara, dilakukan di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B. Tahapan penelitian meliputi perencanaan, pengumpulan, pengolahan, analisis data, dan penyusunan laporan. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh Kesimpulan. Berdasarkan hasil analisis Aplikasi E- Berpadu belum cukup efektif dipergunakan dalam pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana, hal tersebut disebabkan oleh adanya kendala seperti faktor jaringan internet di masing-masing daerah yang berbeda-beda, sumber daya manusia yang masih banyak tidak paham akan teknologi elektronik, namun upaya untuk menghadapi kendala tersebut terus dilakukan oleh Badan Peradilan dengan lebih meningkatkan fasilitas maupun struktur jaringan internet yang lebih baik dan juga lebih meningkatkan sumber daya manusia khususnya dilingkup Badan Peradilan. Kata Kunci : E-Berpadu. Efektivitas. Perkara Pidana. PENDAHULUAN Indonesia adalah Negara yang didirikan berdasarkan hukum dan bukan kekuasaan tanpa terkecuali. Hal ini yang mengatur perilaku warganya, seperti hukum pidana dan hukum acara pidana. Pada Hakekatnya pengertian hukum pidana mencakup hukum acara pidana. Arus globalisasi hampir tidak bisa dibendung masuk kewilayah Indonesia. Seiring dengan Zaman revolusi industri dan perkembangan kehidupan manusia begitu pesat dapat memberikan tekanan dalam dunia hukum dengan menggunakan aplikasi digital dalam melakukan Alumni Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti Dosen Fakultas Hukum Panji Sakti Dosen Fakultas Hukum Panji Sakti Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 Desember 2025 tindakan hukum. Pada tahun 2020 kemajuan signifikan terhadap berkembangnya teknologi terlihat diseluruh bidang sains. Namun seiring dengan kemajuan jaman Selain itu perkembangan teknologi yang begitu pesat kearah internet sudah memberikan perubahan besar setiap lapisan kehidupan manusia dari berbagai bidang. Hal ini juga terjadi pada dunia hukum yang muncul pada ruang persidangan secara online dimana menggunakan telekoferensi atau tatap muka jarak jauh melalui media digital (Muhammad Irsyad Fattah, dkk, 2022: . Hukum acara pidana lebih mengatur tentang bagaimana Negara melalui alatalatnya melaksanakan haknya untuk menjatuhkan pidana. Sementara itu hukum pidana lebih mengatur tentang perbuatan mana yang dikenakan pidana dan pidana apa yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dikenal dengan Undang-Undang Nomr 8 Tahun 1981. Lembaran Negara Nomor 76, mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 1981. KUHAP memuat ketentuan-ketentuan mengenai tata cara , prosedur, dan persyaratan yang harus dipatuhi, dan dilaksanakan dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan serta melindungi Hak Asasi Manusia (HAM). KUHAP Kitab Undang-Undang pelaksanaan dan penerapan hukum pidana materiil, sehingga memberikan pedoman dalam memperoleh keputusan hakim dan menguraikan langkah-langkah yang diperlukan dalam melaksanakan putusan yang harus ditetapkan. Dalam sistem peradilan aparat penegak hukum menggunakan KUHAP sebagai pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugasnya. Selain itu pelaksanaan dari setiap pasalpasal yang terdapat di KUHP sangat perlu diperhatikan. Fungsi dan kewenangan mahkamah agung dalam mengeluarkan peraturan telah diatur dalam pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang berbunyi Au Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila trdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 Desember 2025 ini. Selain itu dalam Pasal 8 ayat . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan juga diatur secara spesifik bahwa peraturan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat asalkan memenuhi persyaratan sebagaimana yang diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Dengan berkembangnya informatika, teknologi, dan elektronik diera jaman sekarang ini telah banyak orang ataupun masyarakat yang dapat menikmati dan perkembangan teknologi untuk mempermudah jalannya suatu tujuan dalam hal birokrasi sehingga banyak mendatangkan berbagai dampak maupun manfaat baik langsung maupun tidak langsung yang dapat dirasakan baik oleh individu maupun masyarakat luas demikian pula halnya terhadap instansi-instansi pemerintah dan swasta mempergunakannya sebagai alat untuk melakukan pelayanan publik dengan berbasis elektronik. Layanan yang berbasis elektronik yang dimaksud merupakan keluaran yang dihasilkan satu atau lebih aplikasi yang memberikan nilai serta manfaat dalam pengolahan Layanan Publik Sektoral baik pada instansi pemerintah di pusat maupun instansi pemerintah di daerah. Dunia Informatika. Teknologi, dan Elektronik yang dalam hal ini adalah internet telah menyebar luas keseluruh dunia dan telah banyak dimanfaatkan dengan berbagai macam tujuan yang berbeda-beda baik oleh individu, instansi pemerintah dan swasta, badan hukum, sekolah, perguruan tinggi, dan lain sebagainya sehingga keberadaan internet pada masa sekarang ini telah banyak memberikan manfaat yang sangat signifikan karena memberikan banyak kemudahan-kemudahan didalam mengaksesnya. Pengaksesan informasi, tukar menukar data, proses transaksi secara online, kesemuanya hampir bisa dilakukan dengan adanya jaringan internet. Pada dasarnya semua kegiatan melalui dunia internet sangat tergantung kepada pengguna dan penyedia layanan internet itu sendiri, dimana penyedia layanan berusaha untuk memberikan sebuah servis agar bisa digunakan oleh para pengguna internet, dan disisi lain yaitu user atau pengguna mereka berusaha untuk memanfaatkan beberapa servis yang diberikan Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 Desember 2025 oleh penyedia layanan untuk memudahkan pekerjaan mereka tentunya yang berhubungan dengan informasi data maupun transaksi, sehingga sampai sekarang ini perkembangan internet diseluruh dunia telah dijadikan konsumsi atau suatu kebutuhan oleh masyarakat ataupun kalayak banyak di dalam menjalankan kegiatan maupun aktifitasnya. Dalam rangka menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, serta untuk memberikan kejelasan atas timbulnya multi tafsir dan kontroversi dimasyarakat, telah ditetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada tanggal 2 Januari 2024. Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 terdapat penambahan 7 . Pasal dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang meliputi Pasal 13A, 16A, 16B, 18A, 27A, 27B, dan 40A, dan diantara penambahan pasal baru tersebut terdapat Pasal 13A yang mengatur secara jelas terkait macam layanan yang dapat diselenggarakan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik meliputi : Tanda Tangan Elektronik Segel Elektronik Penanda Waktu Elektronik Layanan Pengiriman Elektronik Tercatat Autentikasi Situs Web Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau Segel Elektronik Identitas Digital dan/atau Layanan Lain Yang Menggunakan Sertifikat Elektronik Telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 diharapkan mampu menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan guna mewujudkan rasa keadilan masyarakat dan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang digital Indonesia. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan peraturan hukum yang mengatur informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. UndangUndang ini pertama kali disahkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 Desember 2025 dan kemudian mengalami revisi dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Secara sederhana Undang-Undang ITE mencakup regulasi terhadap penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. Berdasarkan UndangUndang ITE informasi elektronik mencakup segala bentuk data elektronik termasuk tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, surat elektronik, dan lain Sementara itu transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Aturan ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik didalam maupun diluar wilayah hukum Indonesia yang dapat merugikan kepentingan Indonesia. Didalam pembentukan Undang-Undang ITE dilakukan untuk mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum, menjaga keamanan pemanfaatan teknologi informasi, dan mencegah penyalahgunaannya. Beberapa manfaat adanya Undang-Undang ITE diantaranya : Kepastian hukum. Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi elektronik. Pertumbuhan ekonomi. Mendorong Pencegahan kejahatan online. Menjadi alat untuk pemanfaatan teknologi informasi. yang dilakukan melalui jaringan internet. Perlindungan masyarakat. Melindungi masyarakat dan pengguna internet dari tindakan kejahatan online. Meskipun memiliki manfaat Undang-Undang ITE disisi lain juga banyak mendapatkan kritik ditengah-tengah masyarakat karena dianggap banyak menimbulkan dampak negatif seperti : Pembatasan Kebebasan Berpendapat : Undang - Undang ITE membatasi kebebasan berekspresi terutama dalam memberikan kritik. Ketidak Jelasan Rumusan : Pasal multitafsir dalam Undang-Undang ITE menjadi penyebab kontroversi dan ketidak pastian hukum. Penyalahgunaan Untuk Balas Dendam : Undang-Undang ITE seringkali digunakan sebagai alat balas dendam dan senjata politik. Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 Desember 2025 Keresahan Masyarakat : Pemberlakuan Undang - Undang ITE kurang efektif dapat memicu keresahan dan konflik dalam masyarakat. Duplikasi Aturan : Beberapa Pasal dalam Undang - Undang ITE dianggap sebagai duplikasi aturan dalam KUHP. Undang-Undang ITE meskipun bertujuan memberikan dasar hukum bagi pengguna teknologi informasi, tetap saja menimbulkan kontroversial dan memicu berbagai perdebatan. Perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dan penanganan kasus yang adil menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara melindungi masyarakat dan mencegah penyalahgunaan Undang-Undang ITE. Revisi dan perbaikan terus menerus diperlukan agar Undang-Undang ITE dapat menjadi instrumen hukum yang efektif tanpa merugikan kebebasan masyarakat. Dalam skripsi ini peneliti akan mengkaji dan menelaah manfaat dari adanya perkembangan teknologi dan informatika, dalam hal adanya aplikasi layanan EBerpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpad. terkait pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B secara elektronik. Hukum bertujuan utama untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan yang paling penting mencegah terjadinya tindak kriminalitas. Agar aturan hukum dapat terus berjalan dengan efektif dan diterima oleh seluruh lapisan masyarakat,dari itu setiap peraturan yang dibuat harus selaras dengan asas-asas keadilan yang dianut oleh masyarakat tersebut tanpa menimbulkan konflik dengan nilai-nilai keadilan yang berlaku. Lembaga penegak hukum adalah wadah yang berperan dalam menegakkan keadilan ditengah masyarakat , menjadi tempat dimana keadilan diupayakan dan diharapkan oleh masyarakat. Hukum berfungsi untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan secara tulus dan konsisten bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang, warna kulit, status social, keyakinan, dan aspek Ketika keadilan tidak lagi hadir ketidakseimbangan social akan terjadi. Oleh karena itu lembaga hukum dalam masyarakat harus menjadi rujukan utama dalam pencarian keadilan. Hal ini hanya dapat tewujud jika lembaga hukum tersebut dihormati, dijaga, dan dipastikan integritasnya secara konsisten. Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 Desember 2025 Proses penegakkan hukum dalam pemberian sanksi pidana harus dilakukan secara cermat dan berdasarkan pertimbangan yang obyektif. Sansi adalah suatu edukasi masyarakat bahkan dianggap sebagai obat mujarab untuk tujuan masyarakat yang adil dan beradab. Dalam menjatuhkan sanksi pidana hakim pengadilan negeri mendasarkan keputusannya pada kronologi kejadian dan faktorfaktor yang melatar belakangi terjadinya tidak pidana, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Selain itu hakim juga mempertimbangkan kondisi yang dapat memperberat atau meringankan hukuman bagi terdakwa. Faktor sarana dan fasilitas memiliki peran penting karena tanpa adanya sarana atau fasilitas yang memadai, proses penegakkan hukum tidak akan berjalan dengan baik. Sarana dan fasilitas ini mencakup antara lain tenaga manusia yang terdidik dan terampil, organisasi yang terstruktur dengan baik, peralatan yang memadai, serta dukungan keuangan yang mencukupi. Jika kebutuhan-kebutuhan tersebut tidak terpenuhi maka sulit untuk mencapai tujua dari penegakkan hukum. Perbaikan sarana dan prasarana juga sangat diperlukan baik dalam hal jumlah maupun kwalitasnya. Sarana dan prasarana yang memadai akan mendukung kinerja petugas Lembaga Pemasyarakatan, yang nantinya dapat meningkatkan kwalitas sumber daya manusia petugas tersebut. Tanpa tenaga manusia yang terdidik dan terampil, seperti penyidik. Jaksa, hakim, dan konselor yang memiliki pemahaman mendalam tentang system peradilan, serta organisasi yang struktur dengan baik untuk mendukung koordinasi antar lembaga. Dari latar belakang masalah yang diuraikan dapat dirumuskan masalah sebagai berikut : Bagaimana efektivitas E-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpad. Terkait Pengolahan Dan Pertukaran Dokumen Administrasi Perkara Pidana Di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B. Bagaimana Kendala Dan Upaya Dalam Menggunakan Layanan E-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpad. Terkait Dengan Proses Pengolahan Dan Pertukaran Dokumen Administrasi Perkara Pidana Di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B. Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 Desember 2025 METODE PENELITIAN Penelitian adalah suatu bangunan logika yang dari awal sampai akhir harus merupakan rangkaian yang saling menjelaskan satu sama lain. Harus ada satu kesatuan alur dari awal sampai akhir. Kesatuan alur itu bersumber dari tesis yang yang menjadi tulang punggung dari keseluruhan penelitian (Irianto. Sulistyowati dan Sidharta . , 2011: . Prinsip-prinsip penelitian seperti konsistensi, sistematis dan terukur harus selalu dijadikan pegangan bagi para research staff supaya hasil yang diberikan dapat digunakan dan terus dikembangkan sebagai dasar berpijak kajian dan penelitian selanjutnya (Mukti Fajar ND. A, 2013Ay . Penelitian merupakan terjemahan dari bahasa inggris research yang berasal dari kata re . dan to search . Pendeknya research diartikan sebagai upaya mencari kembali. Oleh karena itu penelitian pada dasarnya merupakan Ausuatu upaya pencarianAy yaitu suatu upaya pencarian pengetahuan yang tepat atau benar (Zainuddin Ali, 2014: . Penelitian hukum dibedakan antara penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang dibangun adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundangan, putusan pengadilan, perjanjian, serta doktrin . (Mukti Fajar dan Yulianto Achnad, 2017: . Penelitian hukum empiris adalah penelitian yang ditujukan untuk mengkaji hukum sebagai gejala sosial. Dihubungkan dengan pendapat Satjipto Rahardjo, penelitian hukum empiris tak terlepas dari hakekat ilmu hukum yaitu interdisipliner yang artinya diperlukan berbagai disiplin ilmu lain untuk menerangkan berbagai aspek yang berhubungan dengan kehadiran hukum dimasyarakat (Satjipto Rahardjo, 2014: . Ciri-ciri dari suatu penelitian hukum empiris adalah sebagai berikut : Adanya kesenjangan antara das solen dengan das sein yaitu kesenjangan antara teori dengan dunia realita, kesenjangan antara keadaan teoritis dengan fakta Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 Desember 2025 hukum, dan/atau adanya situasi ketidak tahuan yang dikaji untuk pemenuhan kepuasan akademik. Umumnya menggunakan hipotesis. Menggunakan kajian pustaka dan kerangka berpikir. Menggunakan data primer dan data sekunder, dimana data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data primer dan data sekunder kontribusinya sama pentingnya dalam penelitian yang sedang dikerjakan. Dalam hal ini tidak ada data yang satu lebih unggul dari data yang lain atau berkedudukan sebagai data utama sedangkan data yang lain sebagai data penunjang, melainkan kedua jenis data tersebut memiliki kontribusi yang sama pentingnya. Dalam skripsi ini peneliti menggunakan jenis penelitian hukum empiris yang meneliti tentang Efektivitas E-Berpadu (Elaktronik Berkas Pidana Terpad. Terkait Dengan Pengolahan Dan Pertukaran Dokumen Administrasi Perkara Pidana, khususnya di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B. HASIL DAN PEMBAHASAN Efektifvitas E-Berpadu ( Elektronik Berkas Pidana Terpadu ) Terkait Pengolahan Dan Pertukaran Dokumen Administrasi Perkara Pidana Di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B. Perkembangan informasi dan komunikasi sangat berpengaruh terhadap berbagai bidang, satu diantaranya adalah bidang hukum. Perkembangan zaman dewasa ini telah berdampak pada semakin tingginya tuntutan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Masyarakat menuntut adanya penegakan hukum yang adil, transparansi, kecepatan dan kemudahan dalam proses berperkara. Sebagai respon terhadap dinamika dan tuntutan yang ada Mahkamah Agung melakukan inovasi yang mendorong terjadinya perubahan yang signifikan. Mahkamah Agung sejak Tanggal 19 Agustus 2022 meluncurkan satu aplikasi inovasi terbarunya yakni Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu yang disebut (E-Berpad. ttps://eberpadu. diakses pada 13 Agustus Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpad. merupakan Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 Desember 2025 reformasi birokrasi di Lingkup Pengadilan yang diciptakan dalam rangka mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpad. adalah sebuah aplikasi berbasis web terintegrasi yang diperuntukkan untuk mengolah dokumen administrasi perkara pidana (Tim-IT Development MA RI, 2023: . Aplikasi E-Berpadu mengintegrasikan berkas pidana antar penegak hukum,yakni Kepolisian. Kejaksaan. Komisi Pemberantasan Korupsi,dan Dirjen Pemasyarakatan (Ade Candra, dkk, 2024: 9. Aplikasi ini merupakan bentuk upaya melanjutkan modernisasi administrasi peradilan dengan melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana . E-Berpadu bertujuan utuk mendorong perwujudan sistem basis data penanganan perkara Tindak Pidana secara Terpadu berbasis teknologi informasi, yang dapat mempercepat proses penyelesaian perkara, mengurangi kerumitan prosedur birokrasi, serta meningkatkan transfaransi dan akuntabilitas bagi lembaga peradilan (Ade Candra, dkk, 2024: 9. Melalui E-Berpadu dokumen perkara dapat diarsipkan secara digital dan memungkinkan akses informasi secara cepat dan efisien bagi seluruh pihak yang terlibat yakni Kepolisian. Kejaksaan, dan Instansi lain dapat terkoneksi secara Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpad. adalah cikal bakal dari sistem Peradilan Pidana Secara Elektronik atau dikenal dengan istilah e-court Pidana, sesuai amanat Peraturan Mahkamah Agung Republiik Indonesia Noomor 8 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik. Pemanfaatan aplikasi E-Berpadu Memiliki dampak yang signifikan dalam meningkatkan pengelolaan operasi layanan dalam penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Pengadilan. Aplikasi ini mengubah fundamental atau nilai dan standard proses administratif dan hukum yang terlibat dalam sistem peradilan dengan menggunakan teknologi informasi. Lewat E-Berpadu dokumen perkara dapat diarsipkan secara digital, memungkinkan akses yang lebih cepat dan efisien terhadap informasi perkara oleh berbagai pihak yang terlibat. Proses pelaporan, jadwal persidangan, dan komunikasi antara pengacara , hakim, dan pihak terkait Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 Desember 2025 juga menjadi lebih terorganisir dan terkoordinasi. Juga beragam lembaga yang terlibat dalam proses peradilan seperti Kepolisian. Kejaksaan, dan instansi lainnya , dapat terkoneksi secara elektronik. Ini menciptakan sinergi yang lebih baik dalam pertukaran informasi dan koordinasi langkah-langkah yang diperlukan dalam menangani perkara. Penerapan teknologi ini juga membantu mengurangi kemungkinan kesalahan manusia, meningkatkan tingkat tranparansi dan memangkas waktu yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara. Berdasarkan hasil wawancara peneliti dalam penelitian ini dengan Bapak Ida Bagus Made Swarjana Narapati (Panmud Pidan. di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B, dimana menurut beliau Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I b dalam hal penanganan perkara pidana telah menerapkan E-Berpadu sejak Tahun 2022, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 365/KMA//SK/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik, dan mempercepat proses perkara pidana terhadap instansi lainnya sehingga menjadi lebih efektif baik dari segi waktu dan biaya. Masyarakat menjadi lebih gampang mengajukan proses perkara pidana, tidak perlu kepengadilan, bisa mengajukan dari rumah. Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak I Gusti Made Juliartawan. SH. ,MH. , (Hakim Pada Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B) dimana menurut beliau setelah diterapkannya E-Berpadu di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B, sangat banyak memberi kemudahan dalam proses perkara pidana sehingga menjadi lebih efektif dan efisien, banyak memberi kemudahan kepada masyarakat dalam sistem peradilan pidana, mencapai misi peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, mendorong perwujudan sistem basis dalam penanganan perkara pidana secara terpadu yang berbasis teknologi informasi, mempercepat proses penyelesaian perkara pidana. Sekalipun ada kendala dalam penerapannya hal tersebut bias disebabkan oleh beberapa faktor seperti : keterbatasan sumber daya manuusia dalam pemanfaatan teknologi informatika, tidak semua golongan Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 Desember 2025 masyarakat faham dalam penggunaan teknologi, dan yang terpenting adalah adanya gangguan jaringan internet yang tidak stabil (Wawancara dengan Hakim Pada Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B). Kendala Dan Upaya Yang Dihadapi Oleh Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B Didalam Menjalankan E-Berpadu (Elaktronik Berkas Pidana Terpad. Terkait Pengolahan Dan Pertukaran Dokumen Administrasi Perkara Pidana. Kendala yang dihadapi oleh Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B dalam menjalankan E-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpad. Terkait Pengolahan Dan Pertukaran Dokumen Administrasi Perkara Pidana berdasarkan hasil penelitian di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B dalam menjalankan Aplikasi E-Berpadu terletak pada : Keterbatasan Sumber Daya Manusia yang kurang memahami atau berkompeten dalam bidang teknologi informasi, dimana masih diperlukan orang-orang di Lingkup Pengadilan yang khusus membidangi atau menguasai teknologi informatika dalam menjalankan Aplikasi E-Berpadu. Kesenjangan digital antara jaringan internet diperkotaan dan pedesaan, dimana keadaan geografis daerah perkotaan dan pedesaan sudah tentu berbeda yang akan mempengaruhi fasilitas-fasilitas maupun faktor jaringan internet disuatu daerah. Adanya gangguan koneksi, maksudnya adanya gangguan yang disebabkan karena faktor sinyal dari satelit internet itu sendiri. Upaya yang perlu dilakukan untuk mengatasi kendala dimaksud diantaranya: Melakukan bimbingan teknis dan pelatihan kepada pegawai negeri sipil yang baru di Lingkup Pengadilan agar lebih menguasai Aplikasi E-Berpadu. Menambah bandwid internet maupun komputerisasi di lingkungan penegakan Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 Desember 2025 c. Mengembangkan aplikasi E-Berpadu dan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) yang saling terhubung antara instansi terkait. SIMPULAN Efektifvitas E-Berpadu ( Elektronik Berkas Pidana Terpadu ) Terkait Pengolahan dan Pertukaran Dokumen Administrasi Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B, belum cukup efektif dalam membantu proses peradilan, hal tersebut diakibatkan karena berbagai kendala yang masih menghambat pelaksanaannya, seperti keterbatasan sumber daya manusia yang belum sepenuhnya terampil dalam memanfaatkan teknologi Akibatnya, tujuan utama E-Berpadu dalam menciptakan proses peradilan yang lebih cepat, sederhana, dan efisien belum sepenuhnya Kendala dan Upaya Yang Dihadapi Oleh Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B dalam menjalankan E-Berpadu (Elaktronik Berkas Pidana Terpad. terkait pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana. Kendala . Keterbatasan Sumber Daya Manusia yang kompeten dalam bidang teknologi informasi. Kesenjangan digital antara jaringan internet diperkotaan dan pedesaan. Adanya gangguan koneksi. Upaya . Melakukan bimbingan teknis dan pelatihan kepada pegawai negeri sipil yang baru. Menambah bandwid internet di lingkungan penegakan hukum. Mengembangkan E-Berpadu penelusuran perkara (SIPP) yang saling terhubung. DAFTAR PUSTAKA